Anak Padi Peduli Lingkungan Diduga Abu Pembakaran PLTU Keban Agung Kebur Menngadung Logam Mulia berbahaya Bagi Mahluk Hidup


LAHAT - POLICEWATCH.NEWS Yayasan Anak Padi Lahat, Sumatera Selatan dalam press reliase pada Kamis, (17/12)

mengungkap bahaya limbah PLTU batu bara lewat rilis laporan  publik dengan tema "Pahamkah Kita tentang Limbah PLTU Batu Bara" yang diadakan secara online dan disiarkan lewat akun Facebook Anak Padi.

Sahwan dari Yayasan Anak Padi dalam laporannya menyampaikan temuan mereka di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara Keban Agung.

Temuan tersebut antara lain abu pembakaran batu bara dibuang ke dalam bekas galian tambang batu bara di sekitar PLTU. Abu pembakaran batu bara yang dibuang langsung ke tanah atau media lingkungan akan menjadi pencemar karena mengandung logam berat yang berbahaya bagi mahluk hidup.

"Kasus ini sudah kami laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan sudah ada sanksi dan mereka diharuskan menormalisasi tanah tempat buangan abu tapi sampai saat ini tidak ada tindakan di lapangan," kata Sahwan kepada policewatch.news

Sahwan juga menyampaikan bagaimana PLTU Keban Agung mengotori udara Lahat di mana abu yang keluar dari cerobong sangat sering berwarna coklat  hingga berasap hitam.

Hal ini juga dijelaskan Ir.Yulian Junaidi M.Si dari Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya sebagai penanggap laporan tersebut menilai persoalan yang terjadi di PLTU Keban Agung di Merapi Barat, Kabupaten  Lahat dapat menimbulkan keresahan di masyarakat maka perusahaan harus segera  mengatasinya dan apabila tidak segera diatasi bisa menimbulkan konflik yang tidak diinginkan.

Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pemerintah dan DPRD yang telah diundang sebagai penanggap laporan tersebut.

"Kita mendukung upaya masyarakat dalam konteks membela hak lingkungan karena terkait hak asasi manusia untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan nyaman," katanya.

Saman Lating selaku praktisi hukum yang menjadi penanggap laporan tersebut menilai terkait laporan Anak Padi tentang adanya pencemaran maka negara harus hadir karena negara adalah instrumen terpenting untuk mengawasi pencemaran lingkungan yang terjadi dari aktivitas usaha.

Hal itu ditegaskan dalam UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH dan perusahaan harus mentaati dokumen izin lingkungan.

"Apabila tidak mentaati bisa terindikasi pelanggaran dan konsekuensinya tidak hanya dicabut izin lingkungannya tapi juga dipidana," kata Lating.

Pewarta : Bambang/ IWO

Kades Kepur Bagikan BLT Tahap Ahir Di Kantor Desa Kepur Muara Enim



Muara Enim  Police Watch News -Dalam suasana pandemi covid -19 sekarang ini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan masalah perekonomian dan kebutuhan sehari-hari.

Berbagai bentuk bantuan telah dikucurkan pemerintah pusat, pemerintah Daerah maupun pemerintah desa. Seperti halnya Pemeriintah Desa Kepur kecamatan Muara Enim kabupaten Muara Enim telah menyalurkan BLT (Bantuan Langsung Tunai) tahap akhir tahun 2020.

Pembagian dipusatkan dikantor desa setempat Kamis 17/12/2020. Hadir dalam penyaluran BLT DD tersebut Camat Muara Enim Drs. Asarli Manudin. M.Si, Babinkamtibmas Bripka Nopli, Pendamping Desa, Ketua BPD beserta Anggotanya, serta seluruh perangkat pemdes Kepur.

Kepala Desa Kepur Hasmi Nudin menyampaikan ” penyaluran BLT DD hari ini sudah memasuki tahap terahir dari Jumlah KPM 188 KK terhitung dari bulan Oktober hingga Desember (Tiga bulan) berjumlah Rp 900.000 per KK, ungkapnya.

“Semoga dengan bantuan ini masyarakat khususnya Desa Kepur dapat terbantu perekonomian dan kebutuhan sehari-hari. Semoga wabah covid-19 ini segera berakhir dan masyarakat dapat ber-aktifitas seperti biasa, kami pemerintah desa juga menghimbau masyarakat untuk selalau mengikuti Protokol kesehatan yang sudah menjadi aturan dari pemerintah”ucap kades.
Irin /mpw M.E

Bupati Muara Enim Akan Tindak Tegas Kepada Kontraktor Yang Tidak Menjalankan Aturan Proyek

 


Muara Enim Police Watch News,- H Juarsah  selaku Bupati muara enim berjanji akan  melakukan evaluasi terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten muara enim menurut Juarsah, pihaknya tentu menginginkan kontraktor yang profesional dan baik dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan  yang ada di Kabupaten Muara Enim.
 H juarsah menyanpaikan ” Kita akan evaluasi secara prosedural dan profesional,” kepada media police watch news usai Sidang Peripurna ke XXVII DPRD Kabupaten Muara Enim, Kamis(17/12/2020).
Irin / mpw M.E

Terkait dugaan adanya kontraktor nakal, Juarsah mengatakan dia akan menidak lanjuti laporan tersebut dengan mekanisme yang sesuai aturan.  Pihaknya akan menurunkan Inspektorat dan tim agar turun ke lapangan untuk mengetahui benar atau tidaknya kntraktor yang mengerjakan proyek tidak sesuai aturan,

 Masih kata Bupati ” Jadi kita tidak serta merta mengambil keputusan dengan laporan sepihak. Saya tegaskan saya tidak dalam posisi membela pihak  yang salah atau yang tertentu. Kita profersional dan prosedural. Kalau ada laporan akan kita tindak lanjuti apapun hasilnya kita tindaklanjuti sampai tuntas,” jelasnya.

Ditegaskannya, jika ada kontraktor yang tidak bekerja sesuai aturan pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas

” Jika terbukti ada (kontraktor) yang nakal, akan kita blacklist, tak akan diikutkan lagi dalam kegiatan pembangunan di Kabupaten Muara Enim. Saya berharap semua pembangunan berjalan dengan baik sesuai dengan  aturan dan  keinginan kita dan sesuai kandengan keinginan masyarakat,” ujar Juarsah.

Sebelumnya, setelah membacakan pandangan umum Komisi I terkait RAPBD Kabuaten Muara Enim 2021, Aziz Rahman mempetanyakan pengerjaan proyek di Kabupaten Muara Enim yang banyak dikerjakan kontraktor dari luar.

” Harusnya kontraktor lokal yamg diprioritaskan, agar uangnya tidak keluar dan tetap beredar di Muara Enim,” kata Aziz.

Selain itu dia juga menyoroti hasil pekerjaan beberapa kontraktor yang diduga tidak seuai aturan.

” Kami mendapat laporan, banyak pekerjaan proyek yang diduga tidak sesuai aturan. Mohon kiranya saudara Bupati untuk mengambil tindakan tegas,” tutur Aziz.

KAPOLDA SUMSEL MEMBUKA PELATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN SAR DIT SAMAPTA POLDA SUMSEL

PALEMBANG - POLICEWATCH.NEWS -Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri,S MM didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi.Setiawan ,Sik SH MH PJU Polda Sumsel Membuka Pelatihan Peningkatan Kemampuan SAR Dit Samapta Polda Sumsel di Danau Jakabaring  Sport City Palembang,kamis 17/12/2020.

Dalam sambutannya Kapolda Sumsel mengatakan' SAR merupakan singkatan Search and Rescue yakni usaha untuk melakukan pencarian pertolongan dan penyelamatan terhadap keadaan darurat yang dialami baik manusia maupun harta benda yang berharga lainnya untuk itu
Personel  Polri harus mampu meningkatkan Kemampuan Search And Rescue (SAR) dengan memperdalam materi Manajemen tanggap Bencana,SAR Laut atau SAR darat ,  sebagai mana kita ketahui bahwa di situasi dan kondisi apapun fungsi penyelamatan sangat lah penting bagi personil Polri untuk memperdalam fungsi SAR darat atau SAR darat dalam hal ini juga di wajibkan kepada seluruh personel Polri,untuk.dapat membantu dan tahu tugas pokoknya yakni tugas kemanusiaan dan cepat tanggap bencana,sesuai peran fungsinya selaku pengayom pelindung masyarakat ,bagaimana mau menolong orang lain sedangkan ia tidak tahu caranya,untuk itu manfaatkan waktu tiga hari ini untuk menambah bekal ilmu dan skill nya ,untuk diaplikasikan.dalam  melayani masyarakat,kepada pelatih saya ucapkan terimakasih ucap Jenderal Eko Indra,  
Dalam kesempatan pelatihan ini diikuti 100 peserta dengan perincian.Dit.samapta 38 0rang Sat Brimob 18 orang Dit Polair 10 orang,Dit Lantas 10 orang, sedangkan pelatih BPBD 2 orang,Basarnas 2 orang,Biddokkes 8 orang, Brimob 2 orang,Dit polair 2 orang,Dit Samapta 8 orang,dengan materi SAR Laut ,SAR Darat, manajemen tanggap bencana,praktek SAR Laut dan SAR darat.tutup" Kapolda 

Pewarta : Bambang.MD

KEMBALI BERULAH PENAMBANGAN BATUAN (PASIR) ILEGAL DI SUNGAI WAEAPO DESA GRANDENG BEROPERASI

BURU, POLICEWATCH.NEWS,- Kembali berulah aktifitas Penambangan Batuan jenis Pasir di Sungai Waeapo, Desa Grandeng, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku kembali beraktifitas.

Berdasarkan pantauan www.policewatch.news di lokasi tepat di atas Jembatan Sungai Waeapo, Desa Grandeng Tambang Batuan Ilegal yang penggaliannya di lakukan dengan menggunakan Eksafator dimuat ke Mobil-mobil Damtruck, yang kemudian di bawa kelokasi proyek-proyek, Kamis, (17/12/2020).

Kegiatan penambangan batuan (pasir) ilegal ini apa bila dilakukan terus menerus dapat menggerus konstruksi Jembatan karena penambangan di lakuka tidak jauh dari Jembatan Desa Grandeng kurang lebih 20  (dua puluh) meter di atasnya.

Selain itu padahal beberapa waktu lalu Polsek Waepo pernah melakukan pemasangan himbauan larangan terkait kegiatan penambangan batuan tanpa ijin (ilegal), tapi sampai saat ini para penjahat lingkungan dan penjahat pertambangan terus melakukan kegiatan ilegal yang secara terang-terangan melanggar hukum dan pelakunya dapat terjerat denda dan pidana sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No. 04  Tahun 2009 tentang Minerba.
Dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)  menyebutkan bahwa " Setiap usaha dan/atau kegiaan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib miliki ijin lingkungan".

Setiap Usaha  dan/atau Kegiatan yang memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memikiki izin lingkungan itu tercantum pada Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009.

Usaha tambang pasir ( batuan) wajib mengantongi Surat Izin Usaha Pertambangan dan sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 161
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru saat konfirmasi Via pesan Whatsapp terkait ijin tambang batuan di Sungai Waeapo, Desa Grandeng belum membalas pesan tersebut padahal telah terkirim dan terbaca.

Reporter: (AP)

Kasubid Penmas Bid Humas Polda Sumsel Silaturahmi ke Kantor Palpres


PALEMBANG, POLICEWATCH.NEWS - Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi melalui Kasubid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Iraliansah SH bersilaturahmi ke kantor Harian Umum Palembang Ekspres (Palpres), Kamis (17/12).

AKBP Iraliansah SH mengatakan, bahwa dalam kunjungannya ke kantor Palpres untuk menjaga hubungan antara Polda Sumsel dengan Palpres.

"Kunjungan ini adalah silaturahmi dan juga untuk meningkatkan kerjasama yang sudah terjalin antara kita dengan Palpres," ujarnya kepada wartawan Palpres.

Ia menjelaskan, dengan kerjasama yang terus terjalin akan membuat jalinan silaturahmi akan semakin erat antara Polda Sumsel dengan Palpres sebagai salah satu media lokal asal Palembang.

"Kita harapkan kerjasama akan terus terjalin dan dengan kerjasama yang sudah terjalin akan memberikan kekuatan silaturahmi dengan media lokal seperti Palpres ini," aku dia.

Sementara itu, General Manager (GM) Palpres, Tri Nurwanto menyambut baik kerjasama yang telah terjalin, apalagi bakal di tingkatkan.

"Kita sangat menyambut baik dengan silaturahmi ini, apalagi kerjasama yang telah di lakukan akan ditingkatkan, baik pemberitaan maupun dalam hal lainnya," ungkapnya.

Ia memastikan bahwa Palpres siap bersinergi dengan jajaran Polda Sumsel. Dalam kunjungan Kasubid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Iraliansah SH turut hadir GM Palpres.com Sulistiawarman, Pimred Palembang Ekspres dan Palpres.com, M Iqbal.

Pewarta : Bambang.MD/IWO

Kepsek SDN 13 Arahan Kusmiyati Akhirnya Kembalikan Uang Bosda Dan Kemana Uang 10 juta Bantuan CSR PTBA?


LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Plt Kepala Sekolah Negeri 13 Arahan Merapi Timur mengadakan acara ramah tamah yang baru saja dilantik ibu Susmini menggatikan Ibu Kusmiyati turut juga dihadiri sejumlah kepsek di Merapi Timur dan dari pihak Dinas Pendidikan Lahat Iskandar, Febri, ibu Henny dan Ibu Eli
Hadir juga mantan Kepsek SDN 13 Kusmiyati Sempat diprotes sejumlah guru honor dan ketua Komite terkait pencairan dana Bosda tanpa melibatkan bendahara sekolah bahkan pencairan Bosda senilai Rp 17.624.000 tanpa sepengetahuan bendahara sehingga kasus ini mencuat tim dari diknas lahat turun melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah guru honor dan anggota komite pada tanggal 14 desember 2020 dipimpin langsung Kabid TK/SD Erwan.pemeriksaan ini dilakukan tim diknas lahat adanya bantuan dari pihak PTBA program CSR sebesar Rp 10.juta untuk pengadaan Drum Band yang diserahkan langsung oleh Yusril Alamsyah Manager Keuangan CSR tidak jelas kemana uang bantuan dari PTBA nara sumber minta dilindungi kepada policewatch.news.

Berita sebelumnya Mantan Kepsek SDN 13 Arahan Diduga Gelapkan Dana Bosda Tampa Diketahui Bendahara 

Sumber yang enggan disebutkan namanya oknum kepsek SDN 13 Arahan , Merapi Timur diduga gelapkan uang dana Bosda Senilai Rp 17.624.000 bantuan triwulan tanggal11 desember 2020.

Menurut sumber bahwa saya merasa tidak pernah diajak oleh oknum mantan kepsek SDN 13 tahu tahu dia bilang dana Bosda sudah saya ambil terang oknum kepsek tersebut dan dia bilang tanda tangan yang lama saya tidak tau maksud mantan kepala sekolah inisisl ( K) sekarang sudah dicopot dari jabatannya dimutasikan ke SDN 8 Merapi Timur terang " Sumber kepada policewatch.news 

Sementara itu infomarsi yang kami dapatkan dari sumber dipercaya bahwa  SK Plt Kepsek SDB 13 Arahan dikeluarkan pada tangga 30 nopember 2020 sementara untuk bantuan BOS ( Bantuan Operanasional Sekolah ) Daeeah pada triwulan 11 desember 2020 dicairksn sebesar Rp 17 .624.000 langsung diambil mantan kepsek Kusmiyati ini pengakuan bendahara Bosda SDN 13 Arahan kepada wartawan senin (14/12) 

Lebih lanjut Bendahara Bosda mengaku bahwa pencairan dana bosda tanpa sepengetahuan saya ujarnya dan uang sejumlah Rp 17 juta langsung diambil mantan kepsek SDN 13 yang baru saja dicopot digantikan tadi acara sertijab di dinas pendidikan lahat sayang mantan kepsek kusmiyati tidak hadir sertijab yang dilansungkan dilaksanakan senin (14/12) bertempat diruang pertemuan diknas pendidikan lahat.

Terpisah Kadis Pendidikan Lahat Drs.Suhirdin ditemui policewatch.news diruang kerjanya rabu (16/12) dia menerangkan kedua kepala sekolah baik yang lama dan yang plt baru saja dilantim saya suruh untuk diselesaikan uang yang sudah dicairkan oleh mantan kepsek ibu kusmiyati agar masalah ini diselesaikan mereka berdua, terang " Suhirdin sudah banyak contoh korupsi uang BOS masuk bui ini uang negara dan harus ada pertanggujawabannya bukan sebaliknya diambil tanpa ada kejelasan apalagi bendahara bosda di SDN 13 Arahan tidak tahu pencairan dana BOSDA Ini bisa dipidanakan ucap " Kadisdik Lahat.

Senada juga dikatakan Sekretaris Diknas Mujahidin ditemui diruangnya rabu (16/12) mereka sudah dipanggil dan diberikan arahan agar masalah ini untuk diselessikan antara kepsek yang lama maupun plt Kepsek yang baru "tuturnya 

Pewarta :Bambang./ IWO

Bupati Lahat Cik Ujang Siap Bangun Rumah Bagi Korban Kebakaran Pasar Bawah Tipe 36


LAHAT - POLICEWATCH.NEWS -  Bupati Lahat Cik Ujang,SH kembali bersilaturahmi dan menyamakan presepsi tentang pembangunan kembali atau rekontruksi rumah korban kebakaran di Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat, Kamis (17/12).

Dalam kesempatan ini, Pemda Lahat akan memberikan bantuan berupa uang kepada keluarga atau korban sebanyak 40 juta rupiah, dimana bantuan tersebut akan diberikan berupa tabungan selanjutnya akan ditransfer ketoko sehingga masyarakat menerima bahan bangunan untuk membangun kembali rumah mereka korban kebakaran.

Cik Ujang berharap, pada pelaksanaan nya nanti, jangan sampai patok yang telah dipasang untuk jalan, jangan digeser atau dipindahkan.

" mendengar pernyataan dari pemerintah bahwa pembangunan akan dilakukan oleh warga sendiri, menuai  kritik dan saran warga.

Disini terjadi perbedaan pendapat antara pemerintah dan warga, dimana Pemerintah memberikan bantuan untuk pembangunan rumah, sedangkan warga meminta kepada pemerintah agar membangun atau merekonstruksi kembali rumah mereka dan nantinya mereka terima kunci, bukan membangun sendiri.

Mendapat kritik dan saran tersebut, Cik Ujang memberikan pernyataan bahwa pemerintah akan siap membangun rumah mereka yang hangus terbakar, dengan catatan rumah dibangun tipe 36, dan apabila ada tanah yang tergeser untuk pelebaran jalan sang pemilik tidak marah.
“Jika itu permintaan kalian, maka kami siap, namun jangan ada upat setelah pembangunan selesai, seperti ada tanah terpakai untuk jalan dan sebagainya, sutuju tidak.?” tanya Cik Ujang.

“Setuju,” jawab warga serentak diiringi tepuk tangan.

Sementara itu, Sulhayat, salah satu warga yang menjadi korban kebakaran menyampaikan bahwa ia tidak perduli berapa dana yang akan diberikan namun yang penting adalah bagaimana bisa tinggal dan tidur nyenyak.

“Kami serahkan kepada pemerintah, kami terima kunci saja, mau tipe 36 atau berapa yang penting ada tempat istirahat dan tidur bagi kami,” sampainya.

Hadir dikegiatan ini, Anggota DPRD Kabupaten Lahat Dapil Kota Lahat, Kepala BPBD, Kepala Dinas PU Bina Marga, Kepala Dinas PRKPP, Inspektorat, Camat Kota Lahat, Lurah Pasar Bawah dan warga yang menjadi korban kebakaran.

Pewarta : Bambang.MD

6 Perangkat Desa Tanjung Medang Surati Bupati Muara Enim.tentang ketidak Adilan Kades Nya

 


Muara Enim.Police Watch.News, -6 orang perangkat dess Tanjung Medang kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim Propinsi Sumatera Selatan temui awak media di Muara Enim rabu (16/12)
Ke 6 orang perangkat desa ini yang di dampingi oleh PPDI Kabupaten Muara Enim ketua dan sekretaris nya.
Mereka bertujuan untuk menhantarkan surat keberatan atas di lantik nya perangkat desa yang baru oleh kepala Desa Tanjung Medang baru baru ini.

Hal ini di ungkapkan oleh salah satu perangkat Desa yang lama Hariadi (40) yang mewakili rekan rekan perangkat Desa tersebut
Hariadi mengatakan bahwa kepala Desa nya.telah mengangkat Perangkat Desa yang baru tampa ada nya surat pemberhentian perangkat desa yang lama " kami merasa belum perna di berhentikan atau pun memberikan surat pengunduran diri kami terhadap kepala desa tersrbut.
Tapi kami lihat kades Tanjng Medang sudah melantik perangkat desa yang baru.padahal kami masih syah sebagai perangkat desa yang lama.ujar Heriadi


Sudah beberapakali kami hubungi kades kami tersebut baik secara langsung maupun melaui telvon guna untuk mengkalrifikasi tentang jabatan kami sebagai perangkat desa yang syah.jelas Heriadi
Namun kades kami terdebut tidak mengindahkan pertanyaan kami itu
Kami merasa bahwa kades tanjung medan sudah bertindak dewena wena tampa ada nya landasan hukum yang berlaku.
Kami melalui surat keberatan itu kami tujukan terhadap Bapak Bupati Muara Enim bapak J Juardah SH.untuk dapat memanggil saudara kades Tanjung Medang untuk mengklarifikasi tentang pengankatan Perangkat desa yang baru tampa memberhentikan oerangkat desa yang lama.

Hariadi juga berharap kepada bapak Bupati H Juarsah agar secepat nya untuk bertindak terhadap kades kami itu.karena kami nilai kades ini sudah bertindak "Arogansi" terhadap perangkat desa.imbuh nya 

Dengan surat keberatan terhadap Kades Tanjung Medang yang kami kirimkan ke Bupati ini
Agar secepat nya Bapak Bupati bisa menyelesai kan nya.tegas Hariadi yang mewakili teman teman nya itu. 

PT, BP.diDuga Cemari Kebun Warga dan Bertindak Arogan

 



Banjarsari. Policewatch News- Perusahaan yang bergerak menambang batu bara  terletak di desa banjar sari kecamatan Merapi Timur kabupaten lahat, PT, Banjar Sari Pribumi (BP) Rabu 15/ 12-2020.

Sudah berulang kali Berulah terhadap.warga setempat sehingga dinilai sangat merugikan 

Sementara itu warga yang bernama Adamin (40)  desa Arahan terkena dampak  Endapan Air PT BP di karna kan perusahaan  Batu bara
Diduga sudah  membendung anak sungai, Akibat terbendung nya anak sungai tersebut tanah warga arahan Adamin jadi terendam oleh luapaur  anak sungai yang di bendung, 
Adamin mengalami kerugian yang di akibat kan matinya tanaman karet  30 batang dan pohon jengkol 2 batang, serta kayu yang memang di besarkanya ikut juga mati oleh di rendami air. Bukan hanya adamin yang mengalami kerugian, ada lagi Yandri (35) warga desa Arahan yang kebunnya terkena longsoran lumpur, hingga kebunya terdampak pencemaran  lumpur dan akibat nya  tidak bisa di gunakan sebagai layaknya kebun,  Permasalahan kebun adamin sudah di periksa oleh humas PT BP tapi pihak Perusahaan hanya mau menganti tiga juta rupiah, dan dari penilaian Adamin itu tidak sesuai dan tidak wajar .


karna kebun karet nya sudah terendan dan tidak bisa di jadikan kebun lagi.keluh nya

Lain halnya kebun milik Hendri yang terdampak lumpur tersebut oleh PT BP
Hanya mau memberi pupuk dan membuang lumpur yang memasuki kebunya,  Mendengar penyampaian pihak perusahaa 
PT BP ini., Hendri pun menolak karena kebunya sudah terkena lumpur yang di akibat kan oleh pt BP.apa lagi perusahaan ini  mau mengantikan dengan uang dengan jumlah harga pupuk satu juta lima ratus rupiah.terang Hendri 

Media ini langsung minta keterangan ke kantor PT Banjarsari Pribumi langsung menemui pak topan beserta atasanya, 
pak topan mengatakan" kalau mau minta ganti rugi, yang punya kebun harus memberikan bukti, ya itu  poto copy surat tanah serta keterangan dari kepala desa banjar sari, ujar Topan 

Setelah poto copy surat dan keterangan dari kades banjarsari di lengkapi serta dikirimkan ke Kantor PT BP kembali namun sudah satu minggu belum ada tanggapan serta jawaban dari pihak perusahaan PT BP ini dan kami sudah berapa kali menghubungi pihak perusahaan PT BP.melalui WhapShapp (WA) serta di hubungi sama pak Topan namun belum ada jawaban balasan .juga dihubungi melalui telpon pun tidak di angkat, sampai berita ini naik.

Adamin dan Yandri mengharap kepada pemerintah Kabupaten lahat bisa membantu kami serta memfasilitasi kami terhadap Perusahaan PT BP agar bisa menyelesaikan masalah kebun kami ini,ujar warga ini

Pewarta:Herman