KPK PERIKSA ANGGOTA DPR RI IIS ROSITA DEWI TERKAIT DUGAAN SUAP LOBSTER BENIH BENUR

                 Plt Jubir KPK Ali Fikri

JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS - 
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Iis Rosita Dewi gedung dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan pasa Selasa (22/12/2020).

Iis Rosita Dewi dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penetapan dan perizinan calon Eksportir benih Lobster (benur), 

Kasus dugaan TPK suap terkait perijinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020
yang menjerat suaminya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

Sebelumnya setelah tangkap tangan, ia dilakukan periksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi dan dikonfirmasi terkait dengan aktifitas kunjungan dinas TSL EP ke Amerika.
Selain itu terkait pengetahuan saksi mengenai adanya pembelian berbagai barang diantaranya tas dan jam mewah di Amerika Serikat yang sumber uang pembeliannya diduga dari penerimaan uang yang terkait perkara ini terang "Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada policewatch.news 

Selanjutnya hari ini dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyitaan barang barang yang ditemukan dan diamankan saat tangan tangan oleh  KPK diantaranya tas mewah berbagai merek dan juga jam tangan mewah dan barang lainnya.

1.MUHAMMAD ZAINI HANAFI (Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan)

2.H.DJASMAN MALIK (Advokat)

3.KASMAN (FINANCE PLI)

Ketiga saksi ini dilakukan pemeriksaan untuk tersangka  EP mantan Menteri KKP dan kawan kawan Penyidik menggali keterangan para saksi melalui berbagai dokumen terkait perkara ini yang diperoleh tim penyidik saat penggeledahan dan saat ini telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara terang " Ali Fikri

Pewarta : Bambang.MD

PERINTAH KAPOLDA SUMSEL KAPOLRES OI BAWA ELZA KE RS BHAYANGKARA UNTUK MENDAPATKAN PERAWATAN

 

PALEMBANG, POLICEWATCH.NEWS - Bekerja Ikhlas, bekerja tanpa mengharapkan imbalan, kali ini bantuan kemanusian dari Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Eko Indra Heri, dapat dirasakan oleh pasangan suami istri petani asal Dusun II Rt 003 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumsel. 

Rombongan petugas RS Bhayangkara dan keluarga korban Elza Putra Sanjaya, tiba di IGD RS Bhayangkara Palembang, Selasa (22/12) sekitar pukul 12.30 Wib.
 
Elza bersama kedua orangtuanya sudah sampai di RS Bhayangkara Palembang untuk mendapatkan tindakan medis lebih lanjut.
Pasangan suami istri, Zuhdi (49) dan Junita (40-), terkejut ketika pihak Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang didampingi Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi, tiba di kediaman mereka, untuk memberikan bantuan pengobatan kepada anaknya. "Awalnya saya kaget banyak polisi datang ke rumah, mereka kasih tahu, kalau anak saya dibantu pengobatan oleh bapak Kapolda. Saya mengucapkan terimakasih  atas bantuannya kepada anak saya, kami ini kerjanya hanyalah petani," ungkap Zuhdi usai melihat kondisi anaknya.
Saat ditemui di RS Bhayangkara Palembang, dirinya menuturkan, jika sebelum kejadian anaknya, korban Elza Putra Sanjaya (4) merupakan sosok yang periang, akan tetapi sejak sakit dirinya hanya terbaring lemas. "Anaknya periang, sakitnya ini awal April 2020 sempat dibawa ke spesialis dokter gigi, tapi setelah lebaran malah besar," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ibu, Junita (40), saat didampingi bibi korban Rosdanila (41). Berawal dari benjolan di pipi kiri. "Awalnya itu ada benjolan sedikit di pipi seperti sakit gigi tidak membesar biasa, ya sakit ini sudah 9 bulanan, kalau membesarnya 3 bulan ini," jelasnya. Atas bantuan Kapolda Sumsel, yang telah memberikan bantuan pengobatan terhadap anak mereka di RS Bhayangkara, dirinya mengucapkan terimakasih. "Kita berterimakasih dengan yang memberikan bantuan bapak Kapolda, tadi disuruh langsung ke sini (RS Bhayangkara Palembang) kami tiba pas zuhur tadi, bapak Kapolda terimakasih atas bantuannya, banyak mengucapkan terimakasih kita sudah di sini, atas bantuannya," ujarnya.

Kedatangan rombongan petugas Medis RS Bhayangkara Palembang, secara mendadak ini. Atas instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, agar menjemput anak mereka bernama Elza Putra Sanjaya (4) yang mengidap kanker pada gigi sebelah kiri yang membuat pipi bagian kiri mengalami pembengkakan, untuk dibawa dan menjalani perawanan secara gratis.
Sementara itu, atas perintah Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, melalui Kepala Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang, AKBP Wahono Edhi P langsung memerintahkan jajarannya untuk menjemput pasien di rumahnya."Tadi kita diperintahkan Bapak Kapolda untuk mengecek dan menjemput korban  langsung pasien di kediamannya. Saat ini korban sudah dalam penanganan pihak RS Bhayangkara Palembang "ujarnya

Pewarta : Bambang/ IWO

Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu Divonis Bersalah, Kapolri: Hukum Tidak Tajam Ke Bawah


JAKARTA – POLICEWATCH.NEWS -  Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.

“Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut,” kata Jenderal Idham Azis dalam keterangannya pers Rabu (23/12/2020).

Idham menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun,” tegas mantan Kabareskrim Polri itu.

Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.

“Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum,” ucap Idham.

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.

Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara. 

Sumber : Humas Polri
Pewarta : Bambang.MD

2 Aktifis Anti Korupsi Angkat Bicara KPK Lamban Dalam Menangani Kasus Dugaan Suap PUPR Muara Enim

MUARA ENIM - POLICEWATCH.NEWS - Warga Kabupaten Muara Enim seolah olah sudah tidak percaya lagi dengan Intergritas kinerja lembaga anti rasua ini KPK RI yang mana kasus OTT Mantan Bupati Muara Enim.

Ahmad Yani, yang menyeret beberapa pejabat serta ketua Dewan serta sejumlah puluhan anggota legeslatif lain nya.

Ini terlihat dari berbagai warga yang merasa kecewa terhadap KPK yang di nilainya tidak serius dalam melakukan penyidikkan dan lamban nya menetapkan tersangka bagi mereka.yang sudah di sebut nama nya di dalam kesaksian dipersidangan baik dari terdakwa maupun saksi saksi lain.

Kekecewaan itu juga terungkap.dari tokoh pemuda Demokrat Drs Edwar Taruna Negara saat dimintai tanggapan selaku aktifis  diruang kerja nya (23/12).Dia mengatakan bahwa sepak terjang KPK yang baru saja menjabat kini di nahodai oleh Pak Firli ini se olah olah masih malu malu kucing dalam memproses kasus Suap yang melanda Pejabat ASN dan Para Anggota DPRD priode 2014-2019 itu.ujar Edwar

Saya berharap kepada penyidik.KPK RI jangan lagi sungkan sungkan untuk. menetapkan tersangka kepada pihak pihak yang memang nama nya terlibat untuk di jadikan tersangka Agar warga kembali percaya terhadap lembaga ini. " tegas nya

Salah satu juga LSM TEMPERAK Kabupaten Muara Enim Mitha SH yang merasa lembaga anti rasua ini seperti nya jalan di tempat atau hanya sebatas mantan Ketua DPRD Aries HB dan mantan Plt Kadin PUPR Ramlan Suryadi saja.padahal Pejabat pejabat lain nya seperti pejabat yang ada di PUPR sekarg hampir 40 persen  mereka itu ikut terlibat dan sudah mengembalikan uang hasil suap kepada KPK dan juga sejumlah anggota dprd yang sudah mengakui didalam persidangan di pengadilan  Kami minta secepatnya dinaikkan status sebagai tersangka.cetus " Mitha aktifis Temperak 

Kita sangat Prihatin dengan roda pemerintah kabupaten Muara Enim ini. Pejabat yang terlibat nama nya di sebut dalam kasus suap ini tapi mereka masih di lantik oleh Pemerintah sebagai pejabat.
Bagaimana  mereka mau kerja secara serius dan Optimal kalau diri nya.masih belum tau status sebagai apa.Dan pejabat PUPR saat ini banyak lah uring uringan dan banyak yang tidak ngantor  Sehingga pembangungan terlihat terseok seok" Pungkasnya 

Pewarta : Herman

GEMAPALA LAPORKAN BUPATI LAHAT DI POLDA SUMSEL DITOLAK BELUM CUKUP BUKTI

PALEMBANG - POLICEWATCH.NEWS - Mahasiswa dan Pemuda Lahat (Gemapela) gagal melaporkan Bupati Lahat Cik Ujang ke Polda Sumatera Selatan, Selasa,(22/12/2020). Laporan di tolak karena dinilai belum cukup bukti.

Bupati Lahat, Cik Ujang dilaporkan diduga melanggar protokol kesehatan di tengah kondisi Corvid-19 dengan melakukan perjalanan ke luar kota di Bogor dengan kegiatan outbound yang diikuti oleh pejabat di Lahat. 

Akibatnya pasca perjalanan ke luar Kota itu, dua pejabat Lahat meninggal dunia akibat terpapar Corvid-19.

“Hal itulah kami mencoba melaporkan Bupati Lahat terkait perjalanan dinas ke luar Kota yang kami menduga hal itu melanggar protokol kesehatan,” ujar Ketua Gemapela, Sundan Wijaya didampingi Sekretaris, Lidya Cempaka, Selasa (22/12).

Diakuinya memang aduan mereka ke Polda Sumsel tidak diterima. Lantaran belum cukup bukti.

“Setelah kami konsoling bahwa didapatkan tidak cukup bukti karena Kabupaten Lahat tidak terpapar Corvid-19 dan juga tidak melaksanakan PSBB, ditambah kejadian itu berada di Bogor,” katanya.

Oleh karena itu pihaknya bakal memperkuat bukti ditambah surat yang di tujukan kepada Kapolda Sumsel di terima.

“Kita akan memperkuat bukti kita terkait hal ini dengan harapan laporan kita akan diterima,” ungkapnya.

Namun jika laporan tidak diterima pihaknya bakal menyambangi Mabes Polri.

“Jika laporan kami tidak diterima kami bakal mengadukan kasus ini ke tingkat Mabes Polri dengan harapan laporan kami diterima dan akan dilakukan penyelidikan,”pungkasnya 

SUMBER : IWO 
PEWARTA : BAMBANG/IWO

Kadis DLH Terima Kunjungan Audiensi: Bank Sampah Berkah Karya Sukamaju Paparkan Program Kerja Strategis


MUBA - POLICEWATCH NEWS- Jajaran Direksi dan Pengurus BankSampah Berkah Karya Audiensi dan paparan program kerja strategis Kepada Andi Wijaya Busro, S.H, .M.Hum. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Musi Banyuasin di ruang rapat kantor DLH Muba. Selasa, 22/12/2020.

Kepala DLH Muba Andi Wijaya Busro, S.H, .M.Hum. Mengapresiasi para pemuda pengurus Bank Sampah terus peduli dengan lingkungan.

"Kami sangat apresiasi para pemuda peduli terhadap lingkungan, semoga komitmen dan konsisten keberadaannya" Kata Andi dalam sambutannya.

Ia menambahkan turut mendukung penuh program kerja dan inovasi Bank Sampah Berkah Karya terutama terkait peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021 yang akan digelar Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat Muba.

"Kami sangat mendukung program kerja dan inovasi Bank Sampah Berkah Karya.Terkait HPSN 2021 kami sangat support nanti kita diskusikan teknisnya untuk penyelenggaraan di Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat" Imbuh Kadis.

Ayatullah Komayni Direksi Bank Sampah Berkah Karya mengucapkan terima kasih atas waktu dan kesempatan menerima kunjungan BSBK di kantor DLH Muba.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Kadis dan stafnya menerima kunjungan tim BSBK. Selain silaturahim nanti akan ada tim yang menambahkan memaparkan program kerja strategis Bank Sampah Berkah Karya"  Ungkap Ayatullah.

"Kami Bank Sampah Berkah Karya juga akan menyampaikan rangkaian acara dalam rangka peringatan HPSN, untuk itu mohon dukungan dari Pemkab Musi Banyuasin dalam hal ini DLH Muba" tutup Ayatullah.

Hadir dalam kunjungan rombongan Bank Sampah Berkah Karya Direksi Ayatullah Komayni, A.Md, Darmansyah Penasehat BSBK, Muhammad Sudibyo Hoirul Rohim Sekretaris BSBK, Anisa Wafida Bendahara dan Administrasi BSBK dan Muhammad Syaikodir AL-Asqalani Manajer Promosi dan Publikasi BSBK.

Selain Audiensi dengan DLH Rombongan BSBK juga kunjungi Bank Sampah Prima Sekayu binaan DLH Muba dan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) DLH Kabupaten Musi Banyuasin.

pewarta: wahyudi

DPP LSM GTPK MUBA GELAR MUSYAWARAH SUSUN PROKJA



MUBA -POLICEWATCH NEWS- Terbentuknya Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Suwadaya Masyarakat Gabungan Trisula Pengungkap Kabar ( DPP LSM GTPK ) di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan,  kepengurusan LSM GTPK akan meyusun Program Kerja ( PROKJA ) kedepan dan akan memulai karya dan kinerjannya.

Adapun program program dan gagasan LSM GTPK di ambil dalam musyawarah mufakat dalam kepengurusan keanggotaan yang sudah terbentuk di DPP LSM GTPK.

Ketua umum LSM GTPK Warto menyampaikan kepada seluruh anggotanya, Selasa 22-12-2020, agar kedepannya LSM GTPK harus selalu berbuat demi masyarakat, membantu masyarakat, serta taati peraturan pemerintah, terutama undang undang dasar 1945 karena itu yang menjadi acuan landasan dasar hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Untuk program LSM GTPK rencana kedepan akan mengadakan kegiatan sosial seperti giat KB gratis untuk ibu - ibu, sunatan/khitanan masal, Donor darah, maka dari itu LSM GTPK akan menggandeng pemerintah khususnya instansi terkait, dinas kesehatan, dinas BKKBN, Serta PMI kabupaten Musi Banyuasin, dan tak lupa kita libatkan TNI-POLRI untuk kesediaan nya sebagai pendonor darah, dan tidak menutup kemungkinan masyarakat yang rela dan siap membantu program kami untuk mendonorkan darah nya", ucap Warto.

Sementara itu salah satu masyarakat di Talang Selarai Al Mandar saat dimintai pendapatnya dengan adannya LSM GTPK yang telah berdiri dan berdomisili di jalan talang Selarai Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu ia mengatakan, "Berdirinnya DPP LSM GTPK ini kami masyarakat talang selarai merasa senang dan sangat terbantu inysa Allah LSM GTPK bisa menjadi jembatan kami untuk melancarkan segala urusan kami dengan Pemerintah seperti pembuatan KTP KK akte, maupun urusan urusan lainnya", ungkapnya.

Lanjutnya, "Besar harapan kami selaku masyarakat agar pemerintah bisa membantu, memperlancar aktifitas dan kinerja LSM GTPK untuk kedepannya, supaya LSM GTPK bisa menjadi suatu lembaga yang benar-benar bisa menjadi perpanjangan tangan  keluhan bermasyarakat", tutupnya.

pewarta: Wahyudi

2 Pejabat Meninggal Usai Ikuti Outbond Kapolres Lahat Pimpin Penyemprotan Disimfektan di Kantor Pemda dan Pos OPS Lilin Musi 2020


LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Lahat zona merah usai pulang dari kegiatan outbond di Bogor sejumlah pejabat lahat terpapar covid 19. Akhirnya dua nyawa melayang setelah dirawat dirumah sakit beberapa hari Kepala Litbang (AP) meninggal dunia dan minggu kemarin Sekretaris Daerah Lahat H.Januarsyah Hambali setelah dirawat dirumah sakit Siloam Palembang, akhirnya menghembuskan nafas terakhir pukul 08.00 wib dan dikebumikan hari minggu sore ditempat pemakamaman umun tetap menggunakan ADP dan prokes.

Dengan adanya kejadian ini pihak Polres Lahat bekerjasama Pemkab Lahat melakukan penyemprotan menggunakan disimfektan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19. 

Penyemprotan Desinfektan dilakukan dibeberapa titik seperti dilingkungan Pemda Lahat, pos pengamanan dan pos pelayanan ops lilin musi 2020

Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK memimpin langsung penyemprotan Desinfektan di lingkungan perkantoran pemda lahat serta di pos pengamanan dan pelayanan ops lilin musi 2020 didampingi Wakil bupati lahat  Hariyanto SE. MM, Dandim 0405 Lahat yang di wakili oleh Pasi ops. Kabag ops res lahat Kompol Sunarso SH. Kepala dinas kesehatan kabupatem Lahat.
Kepala BPBD kab. Lahat.

Kepala sat pol pp kab. Lahat, Kepala puskesmas kota lahat. Anggota gugus tugas covid 19 dan 

kapolres lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK  bersama dengan team gugus tugas covid 19 kabupaten  Lahat di halaman mapolres lahat memimpin serta mengecek persiapan rencana penyemprotan Desinfektan baik personel maupun peraralatan  pendukung lainya yang akan di gunakan untuk penyemprotan desinfektan.

Pada pukul 09.15 wib team gugus tugas covid 19 yang di pimpin oleh kapolres lahat bergerak menuju pemda lahat dengan menggunakan mobil water cannon milik polres dan mobil pemadam kebakaran yang diiringi oleh personel gugus tugas covid 19 .
pelaksanaan penyemprotan desinfektan dihalaman pemda lahat dengan menggunakan mobil water cannon, sedangkan petugas gugus tugas dengan menggunakan alat semprot  yang sudah di bagi untuk personel melakukan penyemprotan di seluruh ruang dan perkantoran pemda lahat dan di sekitar lingkungan pemda. Pendopoan dan masjid pemda lahat.

Selanjutnya pukul 10.30 wib team gugus tugas covid 19 yang di pimpin langsung oleh kapolres lahat yang di dampingi oleh wabub lahat melakukan penyemprotan di pos pengamanan dan pelayanan ops lilin musi 2020 dengan menggunakan mobil water cannon serta di sepanjang jalan yang di lalui.

Kegiatan penyemprotan desinfektan dilakukan kembali karena kabupaten Lahat akhir akhir ini pasien covid 19 meningkat serta bertambahnya korban meninggal dunia akibat covid 19 termasuk 2 orang pejabat pemda lahat dan yang lainya  masih dalam isolasi pihak rumah sakit umum pemda lahat.

Polres lahat bekerja sama dengan dinas kesehatan kabupaten Lahat dalam pelaksanaan penyemprotan desinfeksi sebanyak 200 liter.

Diharapkan dengan adanya kegiatan penyemprotan desinfektan akan memutuskan rantai penularan  covid 19 dan di dukung dengan kesadaran masyarakat dalam hal mematuhi protokol kesehatan yang di tetapkan oleh pemerintah berupa penggunaan masker. Mencuci tangan dan menjaui kerumunan masa terang " Kapolres

Pewarta : Bambang/ IWO

2 Terpidana Korupsi Kasus Suap Eks Bupati Kutai Timur Di Eksekusi ke Lapas


            Juru Bicara KPK Ali Fikri 

JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua penyuap Eks Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mereka adalah Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020 atas nama terpidana Aditya Maharani Yuono pada Rabu, 16 Desember 2020.

“Dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali Fikri Jubir melalui keterangannya pers , Senin (21/12/2020).

Sementara itu, Deki dieksekusi ke Lapas Klas II Bontang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Ali menuturkan, eksekusi itu dilaksanakan sesuai putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor: 25 /Pid.Sus TPK2020/PNSmr tanggal 30 November 2020.

Selain menjalani masa pidana, Aditya dan Deki masing-masing juga dijatuhi pidana denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Denda tersebut telah selesai dibayarkan oleh yang bersangkutan,” jelas Ali Fikri Jubir KPK

Dalam kasus ini, Aditya dan Deki dinyatakan bersalah memberi suap kepada Ismunandar untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemkab Kutim. 

Pewarta : Bambang.MD

Truk Batu Bara Antri Panjang Mengisi BBM Di SPBU Pulau Panggung Sopir Angdes dan Warga Merasa Dirugikan

 

MUARA ENIM -POLICEWATCH.NEWS- Ini kejadian yang di alami oleh para sopir angkutan umum maupun warga yang hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM)namun di karenakan panjangnya antrean truk angkutan batu bara yang sedang mengisi BBM di SPBU Pulau Panggung kecamatan Tanjung Agung Muara Enim(21/12) tertahan dan terhalang untuk mengisi BBM. Padahal truk Batu Bara tersebut tidak di perbolehkan mengisi di SPBU. untuk umum Ini jelas sudah melanggar aturan Mentaben dan aturan Pemerintah  Sebab SPBU ini hanya untuk masyarakat umum bukan Perusahaan.

Sebab angkutan batu bara tersebut BBM nya non subsidi.dan tidak di perkenankan mengisi di SPBU.Pemerintah dan Polres Muara Enim di mintak di tindak tegas pengelolah SPBU Pulau Panggung tersebut.

Menurut salah satu sopir taksi Uluan Semendo yang terhalang untuk mengisi BBM Solar di SPBU pulau panggun ini sangat kecewa terhadap pengelolah SPBU. ini dengan membiarkan semua anggkutan truk Batu Bara untuk mengisi solar disini.Kami merasa di rugikan biasa kami bisa menarik dua kali dari semende ke pasar Muara Enim.dua kali pulang Pergi Tapi sekarang tidak lagi.ini disebabkan kita harus mengantri panjang kalau mau mengisi Solar.kita harus bersabar kalau mau mendapatkan BBM.keluh dodi (41)sopir angkutan umum ini

Salah satu tokoh masyarakat Tanjung Agung Erham mengharapkan kepada Bupati maupun Instansi yang terkait dalam ini Disperindag dan dinas Izin Terpadu untuk menindak tegas kepada pengelolah SPBU Pulau Panggung ini bila perlu tari izin nya.sebab pengelolah BUMN ini sudah melanggar Peraturan Pemerintah tentang MINERBA.Tegas nya.

Pewarta : Herman