Polda Sumsel Ungkap 25 Kasus Narkotika Dan Tetapkan 33 Tersangka


PALEMBANG |POLICEWATCH.NEWS - Puluhan kasus narkotika Minggu Pertama Januari2021 diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Selain itu, sebanyak 33 tersangka yang terlibat dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut juga berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, untuk ungkap kasus yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap 25 kasus narkotika serta menangkap puluhan tersangka.

"Dari 33 tersangka yang ditangkap, 29 tersangka diantaranya merupakan pengedar narkoba, sedangkan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut. Untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 323,37 gram, ganja 814, gram dan pil ekstasi sebanyak 24 1/2 butir," ujar Supriadi, Senin (4/1/2021).

Dijelaskan Supriadi, dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak dengan 7 LP dan 9 tersangka, lalu dari Polres MUBA dengan 3 LP dan 5 orang tersangka, serta dari Polres   PRABUMULIH
dengan 3 LP dengan 4 tersangka.,Polres LAHAT 2 LP dengan 3 tersangka,Polres.MURA 2 LP  dengan 2 tersangka, Polres OKU 2 LP dengan 2 tersangka Polres BANYUASIN  1 LP dengan 1 tersangka.

"Kemudian dari Polres OI, 1 LP dan 1 Tersangka Polres MUARA ENIM 1 LP dengan 2 Tersangka ,Polres OKUT 1 LP dengan 1 tersangka,Polres LUBUK LINGGAU 1 LP dengan 1 tersangka dan Polres MURATARA 1 lP dengan 1 tersangka 
,.
Sementara itu, lanjut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM terdapat yang tidak melakukan pengungkapan kasus narkotika (NIHIL) di Minggu Pertama Januari 2021
 ini yakni dari DIT RESNARKOBA POLDA SUMSEL,POLRES OKI,POLRES PAGAR ALAM,POLRES OKUS ,POLRES EMPAT LAWANG  dan P0LRES PALI

Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 6.0594anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

"Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa," ujarnya [Bambang./IWO]

Tak Cuma di Bubarkan dan di Larang, Rekening FPI Dibekukan Pemerintah

Dok : FPI

 Azis : "Itulah bukti kezaliman, organisasi dibubarkan dan uangnya diduga digarong,

Red, POLICEWATCH,- Pemerintah telah memutuskan ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi terlarang dan setiap aktivitasnya dilarang. 

Bahkan, sejak 30 Desember 2020, rekening FPI sudah dibekukan oleh pemerintah. 

Hal ini dibenarkan oleh Aziz Yanuar yang diketahui sempat menjadi tim hukum FPI sebelum ormas itu dinyatakan terlarang.  "Iya (dibekukan sejak Rabu (30/12)," kata Aziz , Minggu (3/1). 

Menurut dia, pembekukan tersebut sebagai bentuk kezaliman pemerintah.

"Itulah bukti kezaliman, organisasi dibubarkan dan uangnya diduga digarong," tambah Aziz. 

Namun, Aziz belum mau mengungkap berapa rekening mereka dibekukan dan berapa jumlah uang di dalamnya. 

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mendapat info terkait adanya kabar pemblokiran rekening dan aset Front Pembela Islam (FPI) yang telah dilarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan badan

“Saya belum mendapat info (soal adanya pemblokiran itu),” kata Argo saat dikonfirmasi terpisah***
Pewarta : TOMO
Sumber : https://www.jpnn.com/

Kades Ayatullah Tinjau Langsung Pengerjaan Progam Padat Karya Tunai Mandiri Desa Sukamaju


MUBA |POLICEWATCH NEWS- Pemerintah Desa Sukamaju  Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Mendukung Program Padat Karya Tunai (cas for work) yang digagas Pemerintah Pusat yakni dengan pemberdayaan masyarakat Desa agar dapat mengurangi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat. Sabtu, [02/01/2021]

Kepala Desa Sukamaju Ayatullah Komayni menerangkan" Desa Sukamaju realisasikan delapan dusun program padat karya tunai.
"Alhamdulillah Desa Sukamaju Realisasikan delapan dari sepuluh dusun tahun 2020 yakni Dusun I, Dusun  III, Dusun IV, Dusun V, Dusun VI, Dusun VIII, Dusun IX, Dusun X yakni dengan pengalian parit di Dusun dikerjakan oleh masyarakat itu sendiri yang menyerap tenaga lokal dan hasilnya sesuai" Jelas Kades Ayatullah saat meninjau langsung pengerjaan penggalian parit Dusun.

Dilansir dari Laman Web Kementerian Keuangan Padat karya tunai Program Padat Karya harus bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/ pendapatan, sehingga dapat memberikan dampak positif masyarakat.

Skema Padat Karya Tunai dalam pelaksanaan Dana Desa diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium [upah] langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat, baik secara harian maupun mingguan.[Wahyudi]

PN Jaksel meminta polisi turun tangan demi mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan Saat Sidang Praperadilan HRS

Dok: Habib Rizieq Shihab


Red, POLICEWATCH,-  Besok Senin, 4 Januari 2021, diagendakan sidang pembacaan permohonan praperadilan atas tersangka Habib Rizieq Shihab, Seperti diketahui, dalam beberapa kali kesempatan, massa simpatisan kerap muncul mengawal proses hukum Habib Rizieq.

Belajar dari pengalaman, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengaku tak ingin ambil risiko.

PN Jaksel meminta polisi turun tangan demi mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.

Kepala Humas PN Jaksel, Suharno mengonfirmasi pihaknya bekerja sama dengan polisi telah melakukan persiapan untuk sidang esok hari.

"Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Suharno .

"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai menganggu khususnya perjalanan sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Senin pukul 09.00 WIB.

Pengadilan juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endir," kata Suharno.

Kuasa hukum HRS telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Selain Habib Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan di Petamburan lainnya dengan berkas perkara terpisah

Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan satu di antara upaya menegakkan keadilan.

Kemudian, kata dia, juga merupakan upaya elegan dari kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini ialah upaya kami untuk menegakkan kadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz

Pewarta: Aji SR

Ingin Blokir Kendaraan Yang Sudah Dijual "Bisa Lewat Online" Gini Caranya, Gak Perlu ke Samsat

 

Red, POLICEWATCH,-  Pemblokiran identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.

Pasalnya, bagi pemilik kendaraan lama yang baru saja memindahtangankan kendaraannya bisa melakukan pemblokiran secara daring.

Hal itulah yang disampaikan oleh Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta  Dwi Wahyu Rahardjo kepada Awak media

"Untuk memblokir STNK bisa dengan membuka linknya pajakonline.jakarta.go.id, selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata Dwi saat dihubungi belum lama ini.

Setelah melakukan registrasi, Dwi memastikan, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul.

Bagi masyarakat yang akan melakukan pemblokiran, langkah yang perlu diperhatikan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB (Pemblokiran Kendaraan Bermotor).

Selanjutnya bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

Menurut Dwi, persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran diantaranya KTP, KK, bukti jual beli, fotokopi STNK atau BPKB.

Semua persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy atau file, sehingga bisa diunggah secara online.

"Dari situ, pemilik kendaraan lama mengunggah persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim,” tutupnya.***

Pewarta : Asep Paraji

Pemerintah Beri Peluang Bikin SIM Gratis untuk Warga Miskin, Mahasiswa hingga Pelaku UMKM



Red, POLICEWATCH,-  Pemerintah beri peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara gratis, Pemberian SIM gratis ini secara khusus akan diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak mampu.

Melalui peraturan yang dibuatnya, Presiden Jokowi akan mengratiskan biaya pembuatan baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu

Hal ini tertuang dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

PP No 76 Tahun 2020 membahas tentang Jenis dan Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian RI

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

PNBP tersebut antara lain :
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," jelas isi dari PP tersebut.

'Pertimbangan tertentu' yang dimaksud dalam pasal 7 antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," jelas aturan tersebut lagi.***

Pewarta : Asep Paraji

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Terpapar Covid 19

Breaking News
POLICEWATCH.NEWS, SURABAYA–Orang nomor satu di Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dinyatakan ⁵ Covid19 , Hal itu disampaikannya akun Twitter-nya @khofifahIP Sabtu (2/1/2021). 

Khofifah diketahui postif Covid19 setelah menjalani tes usap reguler mingguan, ” Berdasarkan hasil swab reguler mingguan, saya dinyatakan positif terinfeksi Covid19 oleh Dokter, Tidak ada gejala yang saya rasakan, saat ini saya menjalani isolasi mandiri, segala tugas Pemerintahan tetap bisa saya kordinasikan bersama Wagub, Sekda dan para OPD,” tuturnya.

Ibu Gubernur Jawa Timur itu, juga meminta do’a kepada masyarakat agar bisa kembali sehat dan beraktifitas kembali seperti sedia kala. Dia pun berpesan kepada masyarakat Jawa-Timur, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak menyepelekan Virus yang hingga kini belum ditemukan obatnya tersebut.

” Saya mohon Do’a agar saya bisa segera sembuh dan beraktifitas seperti sedia kala. Dan saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Jawa-Timur, saya mohon untuk tetap mematuhi Protokol kesehatan jangan pernah menyepelekan virus ini, semoga Allah SWT melindungi kita semua dan bangsa Indonesia Aamiin,” imbuhnya.[Dor]

Jawara Indonesia Bersatu (JIB)Berikan Santunan Kepada Keluarga Ananda Alika Intan khumairoh

.




BEKASI:POLICEWATCHNEWS,- Alika Intan Khumairoh Anak Yatim yang ditinggal Almarhum Ayahnya saat pulang kerja terjadi kecelakaan hingga meninggal dunia, Alika sakit dari umur 6 bulan sampai sekarang umur 4 tahun, dah berobat ke tiap rumah sakit dokter memvonis sakit alokimia atau banyak sel darah putih, alika sekarang masih Dirawat dirumah sakit tarakan jakarta pusat.Sabtu 2 Januari 2020

Muharom Ketua Jawara Indonesia Bersatu Dan Mandor Cileng wakil ketua bersama semua pengurus JIB melakukan penggalangan dana kepada semua anggota jawara Indonesia bersatu tuk membantu biaya sehari hari selama Alika dirawat dirumah sakit,

Sesampainya dirumah keluarga Ananda Alika Intan khumairoh disambut baik oleh kluarganya, Ramin dan Gopin kakek neneknya yang berada dirumah dan   Nasim pamannya, Dusun V Rt 002/016 Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
Alika


Nasim pamannya mengatakan bahwa seharusnya Ananda Alika sudah di oprasi tapi karna kondisinya lemah belum bisa di operasi, efek dari sakit itu menyebabkan matanya bengkak  ujarnya, 

Saat ditanya Abi Kamaludin pembina jawara Indonesia bersatu,Ibunya masih dirumah sakit menemani ananda Alika dah 15 hari dirumah sakit sampai saat ini belum pulang ungkapnya lagi,

Muharom didampingi mandor cileng mengatakan bahwa kegiatan ini mudah mudahan bisa terus membantu masyarakat, dengan pendanaan dari semua anggota yang tergabung di Jawara Indonesia Bersatu,


Selain bantuan dari jawara Indonesia bersatu,  ada bantuan juga dari teman teman security Atalian Facility cervis & projec Lazada E-Logistic Marunda Center,

Keluarga Ananda Alika Intan khumairoh mengucapkan banyak terima kasih kepada Jawara Indonesia bersatu dan teman teman security yang telah memberikan bantuan ucapnya kepada awak media policewatch.

Pewarta : Amun/Jefry Gobang

Fahami Karakter Ulama Su’ dan Fitnah Akhir Zaman

 Penulis : M Rodhi irfanto SH


Red, POLICEWATCH,-  KATA ulama adalah bentuk jama’ dari ‘alim yang artinya ahli ilmu atau ilmuwan. Sementara kata su’ adalah masdar dari sa’a-yasu’u-saw’an yang artinya jelek, buruk dan jahat. Secara bahasa arti ulama su’ adalah ahli ilmu atau ilmuwan yang buruk dan jahat.

Rasulullah  bersabda,”Ingatlah, sejelek-jelek keburukan adalah keburukan ulama dan sebaik-baik kebaikan adalah kebaikan ulama”. [HR Ad Darimi].

Ulama hakekatnya berhubungan dengan ilmu dan kebaikannya. Harta dan tahta adalah godaan bagi ulama yang bisa menjerumuskan ke dalam kehinaan. Sayyidina Anas ra meriwayatkan :


“Ulama adalah kepercayaan Rasul selama mereka tidak bergaul dengan penguasa dan tidak asyik dengan dunia. Jika mereka bergaul dengan penguasa dan asyik terhadap dunia, maka mereka telah mengkhianati para Rasul, karena itu jauhilah mereka.” [HR al Hakim]

Dari Abu Dzar berkata, ”Dahulu saya pernah berjalan bersama Rasulullah , lalu beliau bersabda, “Sungguh bukan dajjal yang aku takutkan atas umatku.”. Beliau mengatakan tiga kali, maka saya bertanya,” Wahai Rasulullah, apakah selain dajjal yang paling Engkau takutkan atas umatmu ?”. Beliau menjawab, para tokoh yang menyesatkan”. [Musnad Ahmad (35/222)]

Dalam sebuah Hadits Rasulullah mengatakan: “ Apabila seseorang di antara kamu bertasyahud, hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah dari 4 hal seraya mengucapkan. “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan kepada-Mu dari siksa Neraka Jahannam, Siksa Kubur, Cobaan Hidup dan Mati, dari perlindungan dari Fitnah Dajjal” (Riwayat Bukhari dan Muslim).


Dari berbagai sumber, ada beberapa karakteristik ulama su’ sebagai bagian dari fitnah akhir zaman. Semoga karekter ini tidak ada dalam diri kita dan kita bisa terhindar dari bahaya yang mereka timbulkan. Beberapa karakter itu adalah :

1. MENJUAL ILMU KEPADA PENGUASA
Kebinasaan bagi umatku (datang) dari ulama su’, mereka menjadikan ilmu sebagai barang dagangan yang mereka jual kepada para  penguasa, masa mereka untuk mendapatkan keuntungan bagi diri mereka sendiri. Allah tidak akan memberikan keuntungan dalam perniagaan mereka itu [HR al Hakim].
2. MENUKAR KEBODOHAN SEBAGAI ILMU
Ibnu Rajab al Hambali mengatakan bahwa Asy Sya’bi berkata “Tidak akan terjadi hari kiamat sampai ilmu menjadi suatu bentuk kejahilan dan kejahilan itu sebagai bentuk ilmu. Ini semua termasuk dari terbaliknya gambaran kebenaran [kenyataan] di akhir zaman dan terbaliknya semua urusan”.
3. MEMBURU HARTA DAN TAHTA
Mereka adalah ulama agama untuk membedakan antara mereka dan ulama dunia, mereka adalah ulama jahat yang dengan ilmunya bertujuan untuk kesenangan dunia, mendapatkan pangkat dan kedudukan pada penduduk [Lihat Sayyid Bakri bin Muhammad Syatha Ad Dimyathi, Kifayatul Atqiya wa Minhajul Asyfiya, hal. 70 dan Sayyid Muhammad Al Husaini Az Zabidi, Ithafus Sadatil Muttaqien bi Syarhi Ihya’i Ulumudin, hal 348].
4. SOMBONG DENGAN BANYAKNYA PENGIKUT
Penutut ilmu ketiga adalah orang yang kesetanan. Ia menjadikan ilmunya sebagai jalan untuk memperkaya diri, menyombongkan diri dengan kedudukan, dan membanggakan diri dengan banyaknya pengikut. Ia masuk terperosok ke banyak lubang tipu daya karena karena ilmunya itu dengan harapan hajat duniawinya terpenuhi. [lihat Imam Al Ghazaly, Bidayatul Hidayah, hal. 7-8]
5. BERGAYA DENGAN PAKAIAN ULAMA
Ia di tengah kehinaan itu merasa dalam batinnya memiliki tempat mulia di sisi Allah karena ia bergaya dengan gaya ulama dan berpenampilan soal pakaian dan ucapan sebagaimana penampilan ulama di saat ia secara lahir dan batin menerkam dunia semata. [lihat Imam Al Ghazaly, Bidayatul Hidayah, hal. 7-8]
6. TIDAK MAU BERTOBAT
Orang ini termasuk mereka yang celaka dan dungu lagi terpedaya duniawi. Tidak ada harapan pertobatan, karena dirinya merasa sebagai orang baik [muhsinin]. [lihat Imam Al Ghazaly, Bidayatul Hidayah, hal. 7-8]
7. SOMBONG DIPERMAINKAN NAFSUNYA
Sementara nafsunya saat demikian mempermainkan dirinya, menghadirkan impian, memberi harapan, mendorongnya untuk mengungkit-ungkit atas ilmunya di sisi Allah, dan memberinya ilusi bahwa ia lebih baik dari pada  sekian banyaknya hamba Allah yang lain [lihat Imam Al Ghazaly, Bidayatul Hidayah, hal. 7-8]
8. DISORIENTASI INTELEKTUAL
Tidak memiliki integritas pribadi dan tidak memiliki tanggungjawab intelektual. Sebab orientasinya hanya duniawi, sehingga menyalahgunakan ilmunya demi tujuan materialistik. Dari Abu Hurairah, Rasulullah  ﷺ  bersabda,”Barangsiapa yang mempelajari suatu ilmu yang seharusnya diharap adalah wajah Allah, tetapi jika ia mempelajarinya hanyalah untuk mencari harta benda dunia, maka ia tidak akan mendapati wangi surga di akherat nanti [HR. Abu Daud no. 3664, Ibnu Majah no. 252 dan Ahmad 2 : 338].
9. MENYALAHGUNAKAN ILMU
Siapa yang makan dengan memperalat ilmu, Allah membutakan kedua matanya [atau wajahnya di dalam riwayat Ad Dailami], dan neraka lebih layak untuknya [HR Abu Nu’aim dan Ad Dailami]
10. DIPERBUDAK SETAN DAN HAWA NAFSU
Bencana bagi umatku (datang) dari ulama su’, yaitu ulama yang dengan ilmunya bertujuan untuk mencari kenikmatan dunia, meraih gengsi dan kedudukan. Setiap orang dari mereka adalah tawanan setan. Ia telah dibinasakan oleh hawa nafsunya dan dikuasai kesengsaraannya. Siapa saja yangb kondisinya semikian, maka bahayanya terhadap umat datang dari beberapa sisi. Dari sisi umat : mereka mengikuti ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatannya. [lihat Al Allamah Al Minawi dalam Faydh al Qadir VI/369]
11. MEMBELA PENGUASA ZOLIM
Ia memperindah penguasa yang menzalimi manusia dan gampang mengeluarkan fatwa untuk penguasa. Pena dan lisannya mengeluarkan kebohongan dan kedustaan. Karena sombong, ia mengatakan sesuatu yang tidak ia ketahui. [lihat Al Allamah Al Minawi dalam Faydh al Qadir Syarah Jami’  Shogir Imam Syuyuthi, VI/369]
12. MEMBUAT TIPU DAYA
Hati-hatilah terhadap tipu daya ulama su’. Sungguh, keburukan mereka bagi agama lebih buruk dari pada setan. Sebab, melalui merekalah setan mampu menanggalkan agama dari hati kaum mukmin. Atas dasar itu, ketika Rasulullah ﷺ ditanya tentang sejahat-jahat makhluk . Beliau menjawab, Ya Allah berilah ampunan”. Beliau menyebut sebanyak tiga kali, lalu bersabda,”mereka adalah ulama su’”. [Hujjatul Islam Imam al Ghazali]
13. MENJILAT PENGUASA
Ulama su’ orang bergelar ulama atau intelektual yang menjilat penguasa dan menjadikan kaum kafir sebagai teman karib serta menafsirkan al Qur’an sekehendak nafsunya. Dengan bahasa Umar Bin Khathab, ulama su’ adalah mereka yang munafik tapi berilmu.

KontraS, LBH Pers,YLBHI, hingga lembaga advokasi ELSAM : Maklumat Kapolri Langgar KONSTITUSI



Red, POLICEWATCH,  Aliansi organisasi masyarakat sipil menilai Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI telah melanggar konstitusi dan membatasi hak asasi manusia.

"Meski maklumat tersebut pada dasarnya semata-mata sebagai perangkat teknis implementasi kebijakan, namun beberapa materinya justru telah memicu kontroversi dan perdebatan, terutama dari aspek pembatasan hak asasi manusia," kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi, Muhamad Isnur dalam keterangan resminya, Sabtu (2/1).

Beberapa organisasi yang ikut menandatangani keterangan resmi ini meliputi YLBHI, KontraS, LBH Pers, hingga lembaga advokasi ELSAM

Beberapa substansi maklumat yang disoroti meliputi larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.

Menurut Isnur, akses terhadap konten internet merupakan hak atas informasi yang dilindungi oleh UUD 1945 dan sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 14 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Oleh karenanya dalam melakukan setiap tindakan pembatasan terhadap hak-hak tersebut, harus sepenuhnya tunduk pada prinsip dan kaidah pembatasan, sebagaimana diatur Pasal 28J ayat (2) UUD 1945," kata Isnur.

Isnur menjelaskan setidaknya ada tiga syarat untuk memastikan legitimasi kebijakan pembatasan, yang dikenal sebagai three part test (tiga uji elemen).

Pertama, diatur oleh hukum (prescribed by law) harus melalui undang-undang atau putusan pengadilan. Kedua, untuk mencapai tujuan yang sah (legitimate aim), dan terakhir, pembatasan benar-benar diperlukan (necessity) dan dilakukan secara proporsional (proportionality).

Isnur menilai tiga prinsip itu untuk memastikan tidak ada pelanggaran asasi warga negara dalam setiap pembatasan. 

"Mengacu pada Komentar Umum No. 34/2011 tentang Kebebasan Berekspresi, keseluruhan perlindungan hak yang dijamin oleh ketentuan Pasal 19 KIHSP, juga sepenuhnya menjangkau konten-konten yang menggunakan medium internet, termasuk dalam hal pembatasannya," kata dia.

Lebih lanjut, Isnur mengatakan Resolusi Dewan HAM 20/8 tahun 2012 menegaskan bahwa perlindungan hak yang dimiliki setiap orang turut melekat saat mereka sedang online. Perlindungan ini, kata dia, khususnya terkait dengan kebebasan berekspresi, yang berlaku tanpa melihat batasan atau sarana media yang dipilih.

"Resolusi itu kemudian diperkuat dengan keluarnya Resolusi 73/27 Majelis Umum PBB, pada 2018, yang mengingatkan pentingnya penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi," kata dia.

Tak hanya itu, Isnur turut mengkritik dasar hukum Maklumat Kapolri yang hanya disandarkan pada SKB 8 Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan Saja, jauh dari persyaratan yang diatur hukum.

SKB, kata dia, pada dasarnya merupakan suatu penetapan yang berbentuk keputusan, sehingga muatan normanya bersifat individual, konkrit, dan sekali selesai.

"Tidak semestinya dia bersifat mengatur keluar, luas, dan terus-menerus (dauerhaftig). Artinya, maklumat ini semestinya hanya ditujukan kepada anggota Polri, yang berisi perintah dari Kepala Polri. Wadah hukumnya tidak memungkinkan untuk mengatur materi yang berisi larangan atau pembatasan hak-hak publik," kata Isnur.

Isnur lantas mendesak agar Kepolisian memperbarui Maklumat atau mencabut ketentuan poin 2d. Hal itu untuk memastikan agar setiap tindakan hukum yang dilakukan sejalan dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

Termasuk harus konsisten dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian itu sendiri.

"Bangsa ini tentunya tidak ingin kembali menjadi bangsa tertutup, yang secara ketat dan sewenang-wenang mengatur informasi yang dapat diakses oleh warganya," kata Isnur.

Pewarta : Aji SR