Sebelum 6 Laskar FPI Dibunuh, Disuruh Tiarap, Jongkok, Digebuki, Ditembak

 


Dok : Rekontruksi Penembakan Laskar FPI
Red,  POLICEWATCH,-  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengungkap laskar FPI atau laskar Habib Rizieq digebuki sebelum ditembak mati. 

Bahkan dari kesaksian warga setempat, polisi melakukan kekerasan hingga melihat darah di lokasi.

Insiden tersebut terjadi sepanjang jalan Karawang Barat sampai KM 49 Tol Cikampek.

Komnas HAM membeberkan sejumlah keterangan dari saksi terkait tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan dua laskar FPI tewas akibat aksi serempet antar mobil dengan petugas kepolisian yang diduga menggunakan senjata api. 

Dari keterangan saksi di kawasan rest area KM 50, satu laskar yang tewas itu terlihat dalam posisi duduk di mobil dan satu lainnya diturunkan ke jalan.

Masih di lokasi yang sama, saksi melihat adanya darah di jalan depan salah satu warung di rest area tersebut.

Kemudian, empat laskar FPI yang masih hidup diturunkan dari mobil ke jalan di daerah rest area KM 50. 

Saksi melihat petugas kepolisian melakukan kekerasan terhadap empat laskar tersebut. Ada yang memerintahkan jongkok dan tiarap.

Beberapa barang bukti ditaruh petugas di meja salah satu warung yang berada di rest area KM 50.

Setelah itu, empat laskar tersebut dimasukkan ke mobil lewat pintu belakang dan samping tanpa diborgol.

Menurut keterangan sanksi, terdengar perintah petugas polisi untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan telepon seluler.

Lebih lanjut, saksi juga mendengar adanya penjelasan dari petugas kepolisian kepada masyarakat sekitar bahwa apa yang mereka lakukan itu terkait kasus narkoba, bahkan ada yang mendengar perihal terorisme. 

Di rest area KM 50 juga tampak sejumlah petugas yang hendak melakukan kepentingan protokol kesehatan Covid-19. 

"Terlihat beberapa mobil, antara lain mobil Spin, Avanza, Xenia, Towing, dan Land Cruiser," kata Choirul dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

Sebelumnya, Choirul Anam mengatakan, dua diantara enam pengawal Habib Rizieq itu tewas ditembak polisi di jalan Tol Cikampek.

Sementara 4 pengawal Habib Rizieq saat sudah berada di tangan tim polisi, sehingga dikategorikan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM.

Choirul Anam menjelaskan, pelanggaran HAM itu berawal dari insiden saling serempet antar mobil polisi - pengawal Habib Rizieq.

Saling serempet itu lantas berakhir dengan keributan antara laskar FPI dan polisi yang menggunakan senjata api di sepanjang Jalan Karawang Barat sampai Tol Cikampek Km 49.

"Dalam kejadian itu 2 laskar FPI meninggal dunia. Sementara 4 laskar FPI lainnya masih hidup," kata Anam.

 Ia menjelaskan, keempat pengawal Habib Rizieq masih dalam kondisi hidup sampai di Tol Cikampek Km 50. 

Tapi, ketika dalam penguasaan polisi, keempat pengawal Habib Rizieq itu akhirnya tewas. Kejadian inilah yang disimpulkan Komnas HAM RI sebagai pelanggaran HAM.

"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," ujarnya. 

Dia menerangkan, pemberian kategori pelanggaran HAM tersebut dikarenakan pihak kepolisian melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu.

Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.

"Kami juga mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI," kata dia.

Karena termasuk pelanggaran HAM, maka Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dibawa ke pengadilan pidana.

"Demi menegakkan keadilan, tidak boleh hanya dilakukan hanya internal kepolisian. Harus penegakan hukum pengadilan pidana," tuturnya

Pewarta M Rodhi irfanto
Sumber : Jumpa Pers KOMNAS HAM

Bekas Tanah Galian Terbawa Curah Air hujan, Membuat Jalan HTI Depan Lapas , dan Rawan Kecelakaan


Jalan HTI   Depan Lapas


 Muara Enim Police Watch News,- Curah hujan yang lebat banyak jalan yang tergenang air dan lumpur sehingga penguna jalan harus sangat hati hati,  Sabtu, 9 Januari 2021.

Salah satunya jalan yang tertutup tanah merah bekas galian terdapat di jalan dekat lapas kelas IIB Muara Enim tepatnya depan rumah makan Anisa Desa Muara lawai, kecamatan muaraenim, kabupaten muara Enim, salah satu jalan penghubung dari pasar muara enim menuju Area perkantoran, Kantor DPRD, Islamic Center, kantor PUPR, Kantor Perkim, kantor, Diknas pendidikan, dan hampir seluruh kantor instansi kepemerintahan.

Rudiyansyah salah satu warga dekat lokasi saat di kompirmasi media menuturkan, benar saat hujan tanah bekas galian terbawah air ke jalan, yang mana kita lihat di sepanjang jalan belum ada Siring, Tuturnya.

" Kepada pengguna jalan terutama pengendara sepeda motor di harap hati hati karna jalan ini licin bisa menyebabkan ke celakan" Harapnya.

Kepada instansi terkait kiranya dapat mencari Solusi agar jalan tidak selalu terkena tanah merah saat hujan, tutupnya.

Senada dengan Ismawati, salah satu penguna jalan yang sedang melitas saat di wawancara awak media mengatakan,  ya pak  kalu habis hujan bapak lihat sendiri kondisi jalan ini,  banyak tanah menutupi jalan tanah ini terbawah air dari bekas galian di sebelah jalan.

Ya kami penggunaan jalan sangat terganggu yang pastinya harus hati hati karna jalan ini licin, belum LG cepretan tanah. Katanya.

Irin /mpw M.E

Pembangunan Gedung PAUD dan DAM di Desa Martopuro Disambut Warga Dengan Rasa Syukur



POLICEWATCHNEWS |PASURUAN - Demi mensejahterakan masyarakat Desa melalui program dana Desa (DD), Desa Martopuro Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan terus membangun infrastruktur dengan anggaran dana Desa tahun 2020, Pemerintah Desa Martopuro membangun dua gedung sekaligus yaitu gedung PAUD dan DAM pembagian air Alkamar.

Kepala Desa Martopuro H. Muntoha mengatakan pembangunan sarana dan prasarana ruang didik anak (PAUD) sangatlah penting untuk pendidikan anak usia dini mengingat Desa martopuro belum mempunyainya,  letaknya kami bangun bersebelahan dengan kantor balai Desa Martopuro dan itu atas usulan warga dalam acara Musdes yang di laksanakan waktu lalu, "ujarnya. Sabtu [08/01/2021]

H. Muntoha juga mengatakan untuk pembangunan gedung PAUD dan DAM pembagian air kita ambil dari APBDES [Dana Desa] Tahun 2020 yang pengerjaanya kita kerjakan awal Januari 2021 dengan luas dan panjangnya antara 8×4 dan total biaya keseluruhan Rp. 96.712.000,00

"Kita membangun dua gedung atas usulan warga dalam acara Musdes beberapa waktu yang lalu yang di hadiri seluruh elemen maayarakat, Badan permusyawaratan Desa (BPD) serta Muspika dari kecamatan Purwosari kita sepakat untuk membangun gedung PAUD dan DAM pembagian air, "ya kita bangun atas kesepakatan bersama."tuturnya.

H. Muntoha menambahkan sangat berharap terkait program pembangunan gedung PAUD dan DAM pembagian air ini, masyarakat di himbau untuk menjaga bersama-sama agar bisa bermanfaat bagi seluruh warga.

"Alhamdulilah dengan pembangunan gedung PAUD dan DAM ini warga sangat antusias dan sangat senang mengingat sebelumnya belum ada gedung untuk sekolah PAUD dan DAM air, "Pungkasnya.[dor.her]

POLSEK WAEPO TERTIBKAN TAMBANG BATUAN ILEGAL DI SUNGAI WAEAPO, KABUPATEN BURU


BURU | POLICEWATCH.NEWS,- Kepala Kepolisian Sektor (KAPOLSEK) Waeapo beserta Personil Kepolisian Sektor (POLSEK) Waeapo lakuka penertiban Tambang Batuan Ilegal di Sungai Waeapo, Desa Grandeng, Kecamatan Lolong Kuba, Kabupaten Buru, Jumat, (08/01/2021) Pukul 10.40 Wit waktu setempat.

Berdasarakan rilis yang diterima Media Police Watch via Whatsapp bahwasanya kegiatan penertiban tambang batuan  dilakukan Kapolsek Waeapo dan Personil Polsek Waeapo merupakan satu bentuk penindakan terhadap kegiatan tambang batuan yang diduga ilegal karena tidak memiliki ijin usaha penambangan.

Masih menurut rilis yang diterima Wartawan bahwasanya kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut dilakukan oleh pengusaha  yaitu Saudara LST alias OT. Yang dikerjakan sejak 11 Desember 2020 lalu dengan ijin diperoleh dari pemilik lahan dengan membayar jasa lahan sebesar Rp.50.000,- / Dam Truck kepada pemilik lahan. 

"Ada pun material Pasir yang di tambang menggunaka Eksafator kemudian di bawa untuk kebutuhan Proyek Perbaikan Jalan Waelo - Parbulu dan Proyek Pembangunan Saluran Irigasi  antara Desa Waekasar - Waetele." Terang Kapolsek Waeapo dalam rilisnya.

Disampaikan pula pengangkutan pasir Galian C (tambang batuan) di sungai Waeapo Desa Grandeng, Kecamatqn Lolong Kuba dalam waktu sehari mampu mengeluarkan  200 sampai dengan 600 kubik pasir (50 sampai dengan 150 ret mobil dump truck), sehingga kegiatan penambangan pasir dan batu atau Galian C ini apabila dilakukan terus menerus dapat berdampak pada konstruksi Jembatan Desa Grandeng karena kegiatan penambangan di lakukan sekitar 50 meter dari lokasi jembatan.

Dilokasi penambangan batuan tersebut didapati para pekerja tambang batuan ilegal meliputi Operator Eksafator
(Irfan Efendi, 28 Tahun, Supir/Operator), Supir mobil Dump Truck (La Alim, 37 Tahun, Pengemudi/sopir), Pengawas Lapangan Mobil (Ricko Batuwael 22 Tahun, Pengawas).

Adapun kegiatan penertiban tambang batuan ilegal tersebut dipimpin langsung Kapolsek Waeapo Ipda Zainal dan Personel Polsek Waeapo diantaranya Ps. Kanit Sabhara Bripka Amirudin Soamole, Brig Unit Sabhara Bripka Edward Charli, Brig Unit Sabhara Brigpol Ade Tohiron, Brig Unit Intelkam Briptu La Rustamin, Brig Unit Intelkam Briptu Slamet Mujianto.

Diketahui kegiatan tambang batuan ilegal dapat dipida mengacu pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)  
Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa: 

" Setiap usaha dan/atau kegiaan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib miliki ijin lingkungan".

Dan barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UUPLH Nomor: 32 Tahun 2009.

Selain itu usaha tambang batuan wajib mengantongi Surat Izin Usaha Pertambangan sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Pasal 158 dan 161.

"Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".(Pasal 158, UU Minerba).

"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".(Pasal 161, UU Minerba ).

Reporter: Aam Purnama

DPC AWDI Kabupaten Muara Enim Berikan Bantuan Kepada Panti Asuhan Assa’adah dan LKSA Thawalib Darussalam

 


 
 
Muara enim PoliceWatch News– Dewan Pimpinan Cabang AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) Kabupaten Muara Enim berkunjung dan memberikan bingkisan Sembako ke Panti Asuhan Assa’adah Muara Enim dan ke LKSA Thawalib Darussalam Muara Enim Sumatera Selatan dalam kegiatan ini langsung di Pimpin oleh Ketua DPC AWDI Kabupaten Muara Enim Rudi Yansyah serta diikuti pengurus lainnya Jumat (8/1/2021).
 
Rombongan pengurus AWDI Kabupaten Muara Enim ketika berada di Panti asuhan Assa’adah disambut oleh Sekretaris Panti Asuhan Assa’adah bapak Syahril Jawamin dan para pengurus panti juga para Santriwan santriwati. Dalam sambutannya Syahril Jawamin menyampaikan.
 
“Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran para Wartawan yang tergabung di dalam organisasi AWDI Kabupaten muara Enim. Semoga apa yang diberikan ini dapat dimanfaatkan oleh anak-anak Panti Asuhan dan semoga kita semua selalu di berikan kesehatan, Rejeki yang banyak dan di mudahkan semua urusan,” Ujarnya.
 
Selanjutnya setelah dari Panti Asuhan Assadah Rombongan Awak media yg tergabung di dalam organisasi AWDI Kabupaten-kabupaten Muara Enim langsung berlanjut berkunjung ke Yayasan Thawalib Darussalam Serasan Muara Enim atau LKSA Thawalib Darussalam Muara Enim.
 
Di LKSA Rombongan AWDI Kabupaten-kabupaten Muara Enim di sambut oleh Pengurus Pesantren yakni Buya Zulkarnain S.Pd.I
 
Kemudian langsung menyerahkan bingkisan Sembako kepada Pengurus Yayasan Thawalib Darussalam Serasan secara simbolis.
 
Dalam penjelasannya kepada Awak media Wartainspirasi Buya Zulkarnain mengatakan, ” Alhamdulilah kami sangat berterimakasih sekali atas kunjungan Bapak bapak Dari AWDI, ini merupakan sejarah baru dan pertama kalinya semenjak kami berdiri sekitar dari tahun dua ribuan dan di kunjungi oleh Organisasi Wartawan dan tentunya kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pengurus Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia, ini merupakan suatu kehormatan juga kebanggaan bagi kami Semoga ini menjadi Pioneer atau pelopor bagi yang lain, karena LKSA ini masih sangat banyak membutuhkan perhatian banyak orang apalagi situasi asrama para santriwati kami yang masih belum standar dan juga Sarana jalan untuk menuju ke pesantren ini masih belum cukup baik masih banyak genangan air ketika musim huijan dan jalannya masih bergelombang,” Jelasnya

.
 
Sementara itu ketua DPC AWDI Kabupaten Muara Enim Rudiyansyah menyampaikan bahwa, “Ini merupakan kegiatan Bakti Sosial kita di awal tahun 2021 dan ini kita lakukan bersama-sama Yaitu Pengurus dan anggota AWDI Kabupaten Muara Enim, untuk melakukan kegiatan ini kami para awak media yang tergabung dalam organisasi AWDI mengumpulkan sumbangan dana dari para anggota itu sendiri secara Pribadi setelah terkumpul maka kita jadikan satu dan kita serahkan ke Pesantren maupun ke Panti Asuhan yang ada di sekitar kita, jadi ini adalah kegiatan ataupun langkah kita bersama-sama dengan teman-teman di AWDI sebagai rasa Tali Asih kita kepada para adik-adik kita yang ada di Pesantren maupun di Panti Asuhan dan semoga ke depan kita akan berlanjut terus untuk kegiatan Bakti Sosial ini, dan saya mengajak kepada saudara-saudaraku maupun teman-teman yang tergabung di dalam anggota AWDI untuk dapat terus melakukan kegiatan ini karena tidak harus menunggu kita lebih untuk dapat berbagi kepada sesama, ” Pungkasnya.
 
Pewarta. irin. mpw. M.E
           (AWDI)

Team, Polres Muara Enim Tinjau langsung ke Lapangan Terkait Adanya Limbah arang Diduga Dari Hulu Sungai Tebu




Muara Enim police Watch News- Terkait adanya berita  Dari masyarakay yang di duga limbah batu bara yang mencemari anak sungai tebu yang bermuara ke sungai lematang kabupaten muara enim,  tem intel  Dari polres  yang di pimpin kanit intel Eko mudo.c  berserta Babinsa muara lawai besar kecamatan muara enim kabupaten muara enim terjun. Langsung ke lokasi adanya limbah tersebut, Jum'at  8/01 2021

 menyikapi limbah arang batu bara ini aktifitas  penduduk sungai tebu sangat lah terganggu serta kesal dan ke cewa kepada perusahaan yang  membuang limbah sembarangan  tersebut ke sungai tebu  limbah arang pun masuk ke sumur sumur warga yang di sekitaran sungai, 

Salah se orang warga  edwar tunanerara waktu kita mintai keterangan mengatakan, " semenjak adanya jalan serpo, dan tumpukan batu bara di sekitaran    kec merapi ini, kami sebagai warga yang sudah lama di sini merasa kurang nyaman lagi  

Yang pertama masalah debu, ini timbul lagi limbah, yang telah memasuki sumur tempat kami mandi, 
Air sumur yang dulunya jerni kini telah berubah menjadi kuning, apabila kami mencuci baju yang putih karatnya pun terlihat, sampai ke kuku kami menjadi kuning, * ujar edwar 

Edwar pun brrharap kepada pemerintah muara enim, untuk segera menindak lanjuti limbah arang ini,  jangan sampai terjadi hal yang tidak kita ingin kan, * dengan nada geram.

Di tempat terpisa babinsa muara lawai si naga oloan atau sering di sapa bang naga mengatakan,  "kalau limbah ini akan kita tindak lanjuti bersama pemdes muara lawai dan polres muara enim, nanti pihak dari Polres muara enim akan melayang kan surat panggilan ke perusahaan yang di duga telah mencemari aliran sungai tebu ini, dan saya bersama babinkantipmas yang sering kita sapa pak urip, bersama pemdes muara lawai akan secepatnya meni dak lanjuti permasalahan limbah ini,

Edi wansri selaku kades muara lawai sangat menyayangkan kepada perusahaan yang berdumisili di sekitaran tanjung jambu kec merapi, di duga telah membuang limbah arang batu bara ke aliran sungai tebu, yang bermuara ke lematang,  

Dalam hal ini edi wansri akan menindak lanjuti pernasyalahan ini bersama, BLH, dan polres muara enim, tutur kades, 

Pewarta irin  mpw. M.E

Darmansyah Dijebloskan Kepenjara Dibawa dengan Mobil Tahanan Menuju Lapas Sukaratu Lahat




LAHAT|POLICEWATCH.NEWS - Usai menjalani pemeriksaan Diektur LPBBJ [DMS] oleh kasi pidum diruang kerjanya  berkas dokumen perkara diterima pihak jaksa penuntut umum  tersangka perkara diruang kasi pidana umum kejari lahat tersangka Darmansyah Direktur LPBBJ sekitar pukul 14.00 wib keluar dari ruang pidum dengan tangan diborgol ditutupi handuk kedua tanganya warna biru sambil tertunduk lesu langsung menuju mobil tahanan kejaksaa ia sebdirian dikawal dari petugas kejaksaan menuju lapas klas 2 sukaratu, lahat.

Tim penyidik jampidum Kejagung RI  Rahmat selaku jaksa fungsional ia mengatakan pihaknya  menyerahkan tersangka M.Darmansyah Direktur PT.LPBBJ beserta barang bukti berupa dokumen kepihak Kejari Lahat penahanan Tersangka setelah penyerahan dari pihak Kejagung RI, setelah ditetapkan tersangka oleh bareskrim mabes polri saat penyerahan tersangka dan barang bukti dokumen, kata " Rahmat kepada policewatch.news jumat [8/1/2021] diruang kejari lahat, 

Rahmat mantan kajari Pacitan jawa tengah selaku jaksa peneliti bahwa hari ini tersangka kita bawa ke lahat karena perkaranya di lahat, dari jakarta tersangka kita serahkan kesini [kejari lahat red] untuk dititipkan 20 hari kedepan tahanan kejaksaan" ucapnya

Sementara Kajari Lahat mengatakan bahwa tersangka DMS kita akan sidangkan 60 hari kedepan dan saat ini kita titipkan ke lapas sebagai tahanan kejaksaan imbuh " Fitrah



Berita sebelumnya 
Penyerahan tersangka juga kita minta bantu pengawalan dari pihak Mabes Polri dipimpin langsung Iptu Vius didanpingi Irwanto pihaknya menyerah tersangka beserta barang bukti berupa dokumen hari ini diterima pihak Kejari Lahat oleh Fitrah.SH.

Rahmat menambahkan perusahaan tambang batubara PT.LPPBJ diduga membuat untuk jalan holing angkutan batubara sepanjang 1, 3 km dan lebar 7 m dalam keterangan pers diaula R.Suprato dihadiri Kajari Lahat Fitrah, Tim Jampidum RI Rahmat dan Dari Bareskrim Mabes Polri Iptu Vius, 

tersangka Darmansyah. sekitar pukul 09.00 wib tiba di kantor kejaksaan Negeri Lahat dengan pengawalan ketat oleh penyidik dari Kejagung RI didampingi juga oleh penyidik dari mabes polri pimpinan Iptu Vius, tersangka menggunakan kemeja putih menggunakan kacamata fan masker dengan tangan diborgol ditutup sebuah handuk duduk disalah satu ruangan setiba dikantor Kejari lahat, dan langsung  diterima oleh Kajari Lahat Fitrah.SH.

Sebelunnya pernah diberitakan di policewatch.news Tersangka selaku Direktur Utama Lahat Pulau Pinang Bara Jaya [ LPPBJ] perusahaan bergerak dibidang tambang batubara IUP nya di Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan,  

Kasus ini bermula 
berdasarkan surat laporan nomor : LP/ A/ 0183/ III/ 2020 /Bareskrim tertanggal 31 maret 2020 bahwa pihak tipidter mabes polri melakukan penyidikan adanya dugaan pelanggaran pengurasakan hutan, Sehingga pihak penyidik menetapkan tesangka berdasarkan dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam pasal 89 ayat [1] dan atau pasal 97ayat [1] dan atau ayat [2]  jo pasal 25 Undang - Undang Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pengerusakan hutan ancaman 5 tahun penjara denda 

Tersangka M.Darmansyah dengan Tangan Terbogol dikawal dari Kejagung RI  dan dibantuTindak Pidana Tertentu [Tipidter] Mabes Polri iptu Vius selaku penyidik dan tersangka diserahkan dengan pengawalan ketat dari dua instusi Mabes Polri dan Kejagung RI.

Terpisah Tim penyidik dari Bareskrim Mabes Polri Irwanto menjelaskan kepada awak media saya selaku pelapor jumat [8/1] bahwa membawa tersangka M.Darmansyah dari jakarta menggunakan pesawat garuda dari jakarta menuju ke palembang selanjutnya dari palembang menuju ke Lahat lewat jalan darat menggunakan kendaraan khusus dan dikawal 3 orang dari penyidik mabes polri " ujarnya

Masih ujar " Irwanto peyidik Mabes Polri selaku pendamping kasus ini sebelumnya kita limpahkan kepihak Kejagung RI, dan hari ini pihak Jampidum Kejagung RI dipimpin Rahmat jaksa fungsional  menyerahkan tersangka "  ungkapnya

Penyerehan Tersangka M.Darmasyah hari  ini masih dalam pemeriksaan oleh kasi pidum Rasmona.SH 

Terpisah Renaldi.SH selaku pengacara tersangka Darmansyah dihubungi wartawan dia menjelaskan kalau sudah P21 lanjut dan untuk upaya hukum nunggu jalannya persidangan " ungkapnya
[Bambang.MD]

Tas Raib Tak Ditanggapi Pihak RSUD Dr Slamet, Warga Mengadu ke Bupati Garut

 



Garut,POLICEWATCH.NEWS – Viral postingan di media sosial facebook atas nama akun Alkazus Prawira Blackpearl di Group Facebook INFO LOKER DAERAH GARUT. Adalah Aab A. Radjak, warga Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, membuat surat terbuka untuk Bupati Garut, tertanggal 1 Januari 2021.

Dalam postingan surat terbukanya, yang bersangkutan mengadukan musibah kehilangan barang berharga miliknya berupa tas beserta isinya yakni sejumlah uang, aksesories, handphone dan beberapa dokumen penting yang terjadi di selasar ruang Jade, Rumah Sakit Umum (RSU) dr Slamet Garut pada tanggal 30 Desember 2020.


Postingan warga yang ditujukan kepada Bupati Garut

Berikut postingan surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Garut, yang ditulis Aab menggunakan akun facebook atas nama Alkazus Prawira Blackpearl di Group Facebook INFO LOKER DAERAH GARUT.

Garut, 1 januari 2021
Kepada,
Yth.
Bpk. Bupati Garut
H. Rudi Gunawan
Di Garut

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yang terhormat Bpk. Bupati Garut, saya Aab A. Radjak warga asli garut dari kp. Cibolang Rt.04 Rw. 04 Ds. Simpangsari Kec. Cisurupan No. Kontak 082318538923, menyampaikan dan mengadukan mengenai musibah yang saya alami yaitu kehilangan Tas besrta isinya (sejumlah uang, aksesosris hp dan dokumen) yang terjadi di slasar Jade RSU dr. Slamet garut pada tgl. 30 Desember 2020 antara pukul 03.00 s.d. pkl 06.00 WIB. 

Setelah saya mengetahui kehilangan tas saya dan isinya, maka saya langsung melapor ke pihak keamanan Rsu dr. Slamet Garut untuk ditindak lanjut melalui rekaman CCTV, karena kebetulan TKP saya terpantau kamera CCTV yang terpasang didepan gedung Rubi. 

Namun, ketika petugas bagian pengelolaan dan pengawasan CCTV mengecek rekaman cctv ternyata baru diketahui muali dari tgl 24 desember sampai tgl kejadian yang menimpa saya cctv tidak merekam padahal tayangan live nya berjalan. 

Maka dgn kelalaian dan keadaan tersebut, saya sebagai keluarga pasien mengalamai kerugian atas kejadian yang menimpa saya. 

Percuma saja RSU dr. Slamet dipasang cctv jika keadaan dan kinerjanya seperti itu, seolah-olah tak ada gunanya. 

Saya mohon kpd Bpk. Bupati dan Pihak terkait agar menindaklanjuti keadaan tersebut dan kejadian ya ng merugikan saya selaku warga garut. Sekian surat ini saya sampaikan.

Mohon Bpk. Bupati dan pihak terkait bisa merespon dan menanggapi hal tsb diatas.

Terima kasih Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ttd.
Aab A. Radjak
Tembusan
– Pihak2 terkait.

Saat dikonfirmasi, Aab A Radjak, melalui pesan whatsapp pribadinya membenarkan hal tersebut, ia mengaku kesal dengan terjadinya masalah kehilangan yang menimpanya. 

Aab juga menyayangkan kondisi CCTV di RSU dr Slamet, hidup tapi tidak bisa merekam kejadian.

Warga pun melaporkan kehilangannya kepda pihak kepolisian.


“Iya betul, justru saya kesal dengan peristiwa ini bukan tidak terima musibah, menyayangkan aja enggak bisa ditindaklanjut melihat rekaman CCTV karena tak berfungsi. Padahal kalau rekaman ada, kan bisa dilihat pas kejadian,” ujar Aab, Sabtu (02/01/2021).

Lanjut dikatakan Aab, sangat disesalkan dan ironis sekali terlebih pihak RSU baru tahu CCTV tidak berfungsi, setelah ia melaporkan kejadian, bahkan mereka malah kaget CCTV rekaman tak berfungsi.

“Kebetulan saat itu juga saya laporan kejadian ke kantor Polsek Tarogong Kidul, terus langsung cek TKP, sama pusat CCTV Ini bisa dibilang mubadzir, dipasang dilokasi, sementara fungsinya tidak ada,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Senin (04/01/2021), Direktur RSUD dr Slamet Garut, dr Husodo Dewo Adi Sp OT menyesalkan CCTV tidak bisa merekam, dan ia berjanji akan menindaklanjuti ke pegawainya.

“Nanti saya konfirmasi dulu yah sama bagian Humas” ujar Dirut RSUD dr Slamet. (Dera taopik)

Cik Ujang Serahkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Untuk Keluarga Penerima Manfaat

                 Bupati Lahat Cik Ujang 

LAHAT| POLICEWATCH.NEWS - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Sosial Provinsi Sumsel bersama Bupati Lahat, secara langsung memberikan bantuan usaha ekonomi produktif [UEP]bagi keluarga penerima manfaat (KPM), Jum'at [08/01] bertempat di halaman Gedung Kesenian Lahat.

Perwakilan Dinas Sosial Provinsi Sumsel, Komariah dalam sambutannya mengucapkan permohonan maaf dari gubernur yang tidak bisa datang langsung ke Kabupaten Lahat untuk memberikan bantuan ini.

"Disini ada 100 KK yang menerima bantuan, terimalah batuan dari gubernur ini. Jika ada bantuan yang lain maka usulkan lagi untuk ditindaklanjuti," katanya singkat.

Sementara itu Bupati Lahat, Cik Ujang,SH juga mengucapkan terima kasih banyak kepada Gubernur Sumsel yang telah memberikan bantuan di Kabupaten Lahat.

"Gubernur sangat perhatian kekita semua, dari musibah banjir, kebakaran hingga bantuan untuk bapak-bapak yang bekerja sebagai pedagang kecil di Kabupaten Lahat, untuk itu sampaikan ucapan terima kasih kami ini kepada gubernur Sumsel," ucapnya.

Didalam pesannya, Cik Ujang berharap agar para pedagang agar berdagang dengan jujur dan berdaganglah makanan yang sehat.

"Kedepan, untuk di Kabupaten Lahat sendiri telah kita programkan. Bantuan EUP ini akan kita berikan disetiap kecamatan, guna meningkatkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Lahat," bebernya.

Selain itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lahat Hj.Endang menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan ini semoga bermanfaat dan bisa menunjang usaha yang dijalankan.

"Semoga bermanfaat dan bisa meningkatkan perekonomian bagi yang menerima," ucapnya.

Penyerahan bantuan usaha ekonomi produktif [UEP] dari Dinas Sosial Provinsi Sumsel bagi Keluarga Penerima Manfaat [KPM]

Adapun usaha yang dibantu hari ini diantaranya, bengkel motor 1 KK, konter pulsa 9 KK, pedagang makanan 7 KK, pedagang gorengan 30 KK, pedagang mie ayam bakso 1 KK, pedagang model tekwan 4 KK,  konfeksi jahit 5 KK, pedagang kerupuk kemplang 1 KK, sembako 31 KK dan usaha jual kue 1 KK dengan total 100 KK.
[Bambang/Fahlevi]

Direktur PT.LPBBJ M. Darmansyah Ditahan 20 Hari Kedepan Oleh Jaksa

Jampidum Kejagung RI Rahmat yang menyerahkan tersangka M.Darmansyah. dok policewatch.news 


LAHAT|POLICEWATCH.NEWS - Hari ini jumat [8/1/2021]  Tim penyidik jampidum Kejagung RI  Rahmat selaku fungsional ia mengatakan hari ini jumat [8/1/2021] pihaknya  menyerahkan tersangka M.Darmansyah Direktur PT.LPBBJ beserta barang bukti berupa dokumen kepihak Kejari Lahat penahanan Tersangka setelah penyerahan dari pihak bareskrim mabes polri dan tersangka sudah kita serahkan kepihak penyidik kejari Lahat.ujarnya ditemui policewatch.news 

Penyerahan tersangka juga kita minta bantu pengawalan dari pihak Mabes Polri dipimpin langsung Iptu Vius didanpingi Irwanto pihaknya menyerah tersangka beserta barang bukti berupa dokumen hari ini diterima pihak Kejari Lahat oleh Fitrah.SH.

Rahmat menambahkan perusahaan tambang batubara PT.LPPBJ diduga membuat untuk jalan holing angkutan batubara sepanjang 1, 3 km dan lebar 7 m dalam keterangan pers diaula R.Suprato dihadiri Kajari Lahat Fitrah, Tim Jampidum RI Rahmat dan Dari Bareskrim Mabes Polri Iptu Vius, 

tersangka Darmansyah. sekitar pukul 09.00 wib tiba di kantor kejaksaan Negeri Lahat dengan pengawalan ketat oleh penyidik dari Kejagung RI didampingi juga oleh penyidik dari mabes polri pimpinan Iptu Vius, tersangka menggunakan kemeja putih menggunakan kacamata fan masker dengan tangan diborgol ditutup sebuah handuk duduk disalah satu ruangan setiba dikantor Kejari lahat, dan langsung  diterima oleh Kajari Lahat Fitrah.SH.

Sebelunnya pernah diberitakan di policewatch.news Tersangka selaku Direktur Utama Lahat Pulau Pinang Bara Jaya [ LPPBJ] perusahaan bergerak dibidang tambang batubara IUP nya di Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan,  

Kejari Lahat Fitrah bersama Rahmat Penyidik Jampidum Kejagung RI 

Kasus ini bermula 

berdasarkan surat laporan nomor : LP/ A/ 0183/ III/ 2020 /Bareskrim tertanggal 31 maret 2020 bahwa pihak tipidter mabes polri melakukan penyidikan adanya dugaan pelanggaran pengurasakan hutan, Sehingga pihak penyidik menetapkan tesangka berdasarkan dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam pasal 89 ayat [1] dan atau pasal 97ayat [1] dan atau ayat [2]  jo pasal 25 Undang - Undang Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pengerusakan hutan 

Tersangka M.Darmansyah dengan Tangan Terbogol dikawal dari Kejagung RI  dan dibantuTindak Pidana Tertentu [Tipidter] Mabes Polri iptu Vius selaku penyidik dan tersangka diserahkan dengan pengawalan ketat dari dua instusi Mabes Polri dan Kejagung RI.

Terpisah Tim penyidik dari Bareskrim Mabes Polri Irwanto menjelaskan kepada awak media saya selaku pelapor jumat [8/1] bahwa membawa tersangka M.Darmansyah dari jakarta menggunakan pesawat garuda dari jakarta menuju ke palembang selanjutnya dari palembang menuju ke Lahat lewat jalan darat menggunakan kendaraan khusus dan dikawal 3 orang dari penyidik mabes polri " ujarnya

Masih ujar " Irwanto peyidik Mabes Polri selaku pendamping kasus ini sebelumnya kita limpahkan kepihak Kejagung RI, dan hari ini pihak Jampidum Kejagung RI dipimpin Rahmat jaksa fungsional  menyerahkan tersangka "  ungkapnya

Penyerehan Tersangka M.Darmasyah hari  ini masih dalam pemeriksaan oleh kasi pidum Rasmona.SH 

Terpisah Renaldi.SH selaku pengacara tersangka Darmansyah dihubungi wartawan dia menjelaskan kalau sudah P21 lanjut dan untuk upaya hukum nunggu jalannya persidangan ungkapnya

[bambang.MD]