Oknum Karyawan PT.RUBS Inisial TPS Meminta Sejumlah Uang Kepada Korbam Dengan Iming - Iming Kerja di Perusahaan
Memperingati HUT Ke-48, Partai PDI P Bersama Relawan Bangjo Bagikan 1000 Masker Gratis
KEPLING DAN POLISI DIRIKAN POSKO PENJAGAAN DIJALAN RPH, KELURAHAN MABAR, MEDAN, SUMATERA UTARA
Policewatch News Sumatera Utara,- Sejumlah Kepling dikelurahan Mabar dan polisi turun kelapangan mendirikan posko guna untuk menjaga terjadinya pelaku bajing loncat yang akan melakukan aksinya pada hari Kamis (07/01/2021) untuk mencuri barang milik pengangkutan yang melintas di rel kereta api diKelurahan Mabar jalan RPH Lingkungan I Medan Sumatera Utara.
CIK UJANG UCAPKAN SELAMAT KEPADA RAMLAN HOLDAN TERPILIH KETUA DPW PKB PRIODE 2021 - 2026
Pesawat Sriwijaya Air Tujuan Pontianak Diperkirakan Jatuh di Sekitar Pulau Lancang, Kepulauan Seribu
Breaking News
JAJARAN PERSONIL KODIM 0203/LANGKAT LAKSANAKAN RAZIA MASKER GUNA MEMUTUS MATA RANTAI COVID 19 YANG MASIH MEWABAH
Policewatch News Sumatera Utara,- Personil jajaran Kodim 0203/Langkat, Babinsa Koramil 16/Binjai Utara Kelurahan Pahlawan, Serda. Hendrik Marwansyah amat sangat merespon untuk ikut melaksanakan kegiatan razia tersebut agar secara perlahan mata rantai virus covid 19 dapat terputuskan. Dan juga dengan tujuan agar masyarakat menyadari betapa mahalnya kesehatan dan bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker diberi hukuman disiplin, agar masyarakat bisa mematuhi anjuran dari Pemerintah tentang bahayanya virus covid 19 serta dapat kita putuskan mata rantai penyebaran covid 19 yang masih menyelimuti jiwa manusia.
DIRESKRIMMUM POLDA SUMSEL TETAPKAN TERSANGKA UT.AF DAN MA DUGAAN KASUS PENIPUAN
Tanggapan Bupati Tulungagung, Terkait Dugaan Penyewaan Tanah Kas Desa Selama 20 Tahun Oleh Kades Boro
POLICEWATCH.NEWS, TULUNGAGUNG- Dugaan Kepala Desa Boro yang menyewakan Tanah Kas Desa selama 20 Tahun nyampai juga di telinga Bupati Tulungagung.
Terkait pemberitaan media POLICEWATCH.NEWS beberapa hari yang lalu dengan judul " Diduga Kades Boro Ingin Memperkaya Diri Dengan Menyewakan Tanah Kas Desa Selama 25 Tahun Ke Seorang Pengusaha" di tanggapi serius Bupati Tulungagung Drs. H. Maryoto Birowo, M.M beliaunya segera memerintahkan Inspektur untuk mengecek lapangan saat di mintai keterangan awak media melalui pesan singkat Whatsapp. Sabtu (09/01/2021)
"Dicek dulu di lapangan tentang tulisan tersebut dan untuk menindak lanjuti saya perintahkan Inspektur untuk memeriksa ke Desa Boro, "begitu ucapnya dalam pesan singkatnya.
Ditempat terpisah Wahyu Nugroho Aktifis BANGJO saat di mintai komentarnya akan hal ini, di kantornya Jalan Patimura Kelurahan Gempeng Kecamatan Bangil Jawa Timur mengatakan mengacu pada Peraturan Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolahan Aset Desa. Tanah Kas Desa merupakan bagian dari kekayaan Desa yang merupakan salah satu jenis aset Desa.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan dalam peraturan tersebut dijelaskan pemanfaatan dan pemindahan tangan yang sudah berjalan dan atau sedang dalam proses sebelum di tetapkannya peraturan Menteri ini, tetap dapat di laksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
"Perlu di garis bawahi dan patut di ketahui para Kepala Desa agar tidak terjerat masalah hukum dalam mengambil kebijakan tentang pengelolahan tanah kas Desa, untuk pengelolahan aset Desa memang di pimpin Kepala Desa dan di bantu Seketaris Desa itu mengacu pada Pasal 4 dan 5 tentang pengelohan Aset Desa dan aset Desa yang berupa tanah ketika di pinjam sewakan harus mendapat ijin tertulis dari Bupati, "ujarnya.
Wahyu juga menekankan jikalau ada Kepal Desa yang menyewakan Tanah Kas Desa tanpa sepengetahuan atau ada bukti tertulis dari Bupati jelas itu sudah menabrak aturan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan patut di usut tuntas Aparat Penegak Hukum apalagi menurut warga Desa Boro Kecamatan Kedungwaru itu di sewakan selama 20 Tahun padahal menurut aturan atau kebijakan suatu Daerah masing-masing memang di perbolehkan menyewakan Tanah Kas Desa atau Bengkok untuk tambahan pendapatan perangkat Desa dan Kepala Desa selain dari gaji pokok, " itu pun selama Kepala Desa Menjabat atau paling lama 5 Tahun, "tungkasnya. (dor,tiem)
Tahanan Kejagung Ri Mantan Direktur LPBBJ Darmansyah Gunakan Pesawat Garuda Dengan Pengawalan Ketat
Banyak pelanggaran HAM Namun, Tidak sampai kepada pelaku yang memberikan perintah Kapolda Patut Diperiksa, Terkait Surat Perintah Intai Habib Rizieq
![]() |
| Dok : foto Kapolda Metro Jaya |
Red, POLICEWATCH,- Direktur Indonesia Future Studies (INFUS) Gde Siriana Yusuf meminta, hasil investigasi Komnas HAM terkait kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, sebagai pintu masuk pengadilan.












