Oknum Karyawan PT.RUBS Inisial TPS Meminta Sejumlah Uang Kepada Korbam Dengan Iming - Iming Kerja di Perusahaan

 

LAHAT, Oknum Karyawan inisial TPS mengaku sebagai General Mananger PT.RUBS ia mencatut nama General Manager perusahaan bergerak di pertambangan batubara PT.RUBS, oknum TPS melakukan operandinnya dengan cara meminjam uang Kepada pihak korban bervariasi ada yang memberikan Rp 1 juta hingga 3,9 juta mereka diiming imingi  dipekerjakan di perusahaan ditempat TPS bekerja, korban bernama Sutarno, diminta sekitar Rp 2.950.000; Undang Rusmandi Rp 1.000.000; Wan Hermedian Rp 500.000; Medi Yansyah Rp 2.250.000; Johan Rp 3.900.000; dan Paramita Rp 1.200.000; Total Jumlah kerugian mereka sskitar Rp11.700.000 [sebelas juta tujuh ratus ribuh rupiah] 

Sementara korban yang diminta uang oleh TPS dijanjikan masuk kerja di perusahaan PT.RUBS hingga sekarang mereka yang dijanjikan belum bekerja terang " Korban kepada wartawan sabtu [9/1/2021]

Dibeberkan oleh korban mengaku bahwa TPS mengaku sebagai General Manager PT.RUBS kami percaya terang " Sutarno alamat Talang Jawa Selatan RT 01/04 lahat dalam surat perjanjian korban dibuat selaku karyawan korban memberikan uang 1 juta kepada TPS modusnya pinjam kepada korban dan kedua belah pihak membuat perjanjian diatas meterai 6000.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pihak pertama nama : Tri Prabowo Sasingko .ST.
Alamat : PT.RUBS Lahat
Jabatan : General Maneger
Dengan ini atas nama perusahaan dan selanjutnya disebut pihak pertama.

Isi perjanjian sebagai berikut : bahwa dalam perjanjian kerja waktu tertentu ini menyepakati ikatan sebagai karyawan Perusahaan PT.RUBS dengan ketentuan sebagai berikut : salah satu point pihak kedua [Sutarno red] mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.350.000 ; 

Rencananya sejumlah Korban akan melapor kepihak berwajid dirinya merasa dirugikan oleh TPS di iming iming dijanjikan karyawan di PT.RUBS disebuah peruhaan batubara dan korban diminta uang 1 juta dengan modus hutang piutang kata " Sutarno kepada wartawan dan saya sudah dibohongi oleh TPS Mengaku GM PT.RUBS dalam surat perjanjian tersebut, saya mencoba menemui TPS dan beberapa kali selalu menghindar apabila mau ditemui " Terang Sutarno.

Sutarno [korban] nengaku saat membuat perjanjian pada tanggal 26 nopember 2020 - 25 Februari 2021namun belum ada jawaban dari TPS " ujarnya

Terpisah Dirut PT.RUBS Hanifah saat dikonfirmasi melalui pesan WA jumat [8/1/2021] dikirim pukul 18: 35 wib belum memberikan hak jawabnya

Sementara itu policewatc.news mencoba klarifikasi dengan Pak Thomas Selaku GM ijin pak tomas mohon maaf mungkin nama bapak dIcatut oleh TPS dia mengaku GM diperusahaan pt.rubs dan informasi yang kami himpun oknum tersebut menjajikan kepada korban utk karyawan pt tersebut mohon klarifikasi data kita punya infonya ada 7 orang yg dijanjikannya dan konfirmasinya atas kerjasamanya diucapkan terimakasih bambang.md kordinator matajari media online nasional alamat kantor Desa Sirah Pulau Merapi Timur sebelum naik tayang beberapa online diantaranya policewatch.news journalnews.id.radarjakarta.net dan netsembilan.com

hingga berita ini ditayangkan Dirut PT.RUBS dan GM belum memberikan hak jawab atas klarifikasi dan komfirmasi nya [bambang]

Memperingati HUT Ke-48, Partai PDI P Bersama Relawan Bangjo Bagikan 1000 Masker Gratis


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN – Dalam Rangka memperingati Hari Ulang Tahun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) yang ke 48 Tahun Segenap Pengurus Relawan BANGJO yang di Pimpin Oleh Wahyu Nugroho  membagikan Masker Kepada Pengguna Jalan yang melintas di jalan Patimura Kelurahan Gempeng, Bangil, Kabupaten Pasuruan. Diketahui Dalam kegiatan tersebut Sebanyak 1.000 Masker yang di Bagikan.

Hal tersebut dilakukan Dalam upaya Turut serta mengingatkan dan menyadarkan masyarakat bahaya penyebaran Covid-19, Anggota DPRD yang juga wakil ketua DPRD Kabupaten Pasuruan dari Partai PDIP Andrey Wahyudi di dampingi H.Arifin yang juga anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari komisi lll Saat memberikan keterangan mengatakan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Pasuruan membagikan 1.000 lembar masker untuk kalangan masyarakat didaerah itu.

“Hari ini 1.000 masker kita bagikan kepada masyarakat, kita ingin masyarakat semuanya menggunakan masker sesuai dengan intruksi protokol kesehatan.” Katanya Usai mengikuti Kegiatan pembagian masker hari, Minggu (10/01/2021).
Menurutnya, masker tersebut dibagikannya disejumlah titik keramaian, mulai dari tempat pengisian bahan bakar, perlintasan jalan dan masker itu juga di bagikan kepada kalangan pengemudi ojek dan warga serta tukang becak yang melintas .

“Wabah Covid-19 ini merupakan musuh bersama, perlu peran serta semua pihak untuk memutus mata rantai Covid-19 ini termasuk masyarakat,” ujarnya.

Melalui pembagian masker tersebut, pihaknya juga turut mengedukasi masyarakat terkait bahayanya wabah Covid-19 tersebut.

“dengan harapan masyarakat semakin sadar dan patuh untuk menjalankan protokol kesehatan.” tukasnya.

Sementara itu Wahyu Nugroho Ketua Aktifis Bangjo Dalam kesempatan tersebut juga Dirinya mengucapkan Selamat Ulang Tahun Partai PDIP yang Ke 48, Semoga di Usia yang ke 48 Tahun ini kedepan PDI Perjuangan Bisa memberikan yang terbaik bagi bangsa dan Negara. "tutupnya.(dor)

KEPLING DAN POLISI DIRIKAN POSKO PENJAGAAN DIJALAN RPH, KELURAHAN MABAR, MEDAN, SUMATERA UTARA



Policewatch News Sumatera Utara,- Sejumlah Kepling dikelurahan Mabar dan polisi turun kelapangan mendirikan posko guna untuk menjaga terjadinya pelaku bajing loncat yang akan melakukan aksinya pada hari Kamis (07/01/2021) untuk mencuri barang milik pengangkutan yang melintas di rel kereta api diKelurahan Mabar jalan RPH Lingkungan I Medan Sumatera Utara. 

Dengan seringnya para Aktor Bajing Loncat yang mengganggu mobil angkutan barang diKelurahan Mabar, Medan Sumatera Utara yakni di jalan RPH cukup sangat meresahkan pengguna jalan. Karena para aktor bajing loncat tersebut selalu melakukan aksinya tanpa mengenal waktu. Bahkan aksi bajing loncat tersebut diduga sudah cukup lama beraksi baik itu pagi, siang ataupun malam hari sehingga sangatlah menimbulkan ketidaknyamanan pengguna jalan apalagi terkesan aksi bajing loncat tersebut tidak kenal dengan kemanusiaan.


Jajaran kepolisian Bhabinkamtibmas dan sejumlah kepling Mabar sudah berulang kali menyampaikan dan menghimbau kepada para warga pinggir Rel kereta api diLingkungan I dan V agar bisa dan dapat melarang para pelaku pelaku kejahatan jalanan yg amat sangat meresahkan para pengguna jalan serta jangan mau terlibat langsung dalam aksi menjadi bajing loncat yang kerap atau sangat seringkali meresahkan buat para pengguna jalan.


Oleh sebab itu dengan dibentuk dan dilaksanakannya pendirian bangunan posko penjagaan tersebut, kiranya para kepling tetap terus ikut bersiaga diposko yang dibangun dekat pinggir rel untuk mengawasi dan bila perlu tangkap jikalau ada pergerakan dari para bajing loncat yang meresahkan warga pengguna jalan khususnya. Semoga dalam waktu singkat juga para jajaran kepolisian dan kepling kelurahan mabar dapat menghentikan keganasan dari para bajing loncat yang  sudah sangat meresahkan pengguna jalan dan juga masyarakat. (ALEX. WIJAYA)

CIK UJANG UCAPKAN SELAMAT KEPADA RAMLAN HOLDAN TERPILIH KETUA DPW PKB PRIODE 2021 - 2026


PALEMBANG|POLICEWATC.NEWS - Musyawarah Wilayah [Muswil] Dewan Pimpinam Wilayah  Partai Kebangkitan Bangsa [PKB] Sumatera Selatan bertempat  di hotel Aston Palembang sabtu [9/1/2021] digelar Muswil dibuka secara virtual oleh Ketua Umum DPP PKB, Dr. (HC) Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang sering disapa Gus AMI pada pukul 13.30 WIB sudah berakhir. 

Sejatinya acara Muswil tersebut dijadwalkan berlangsung hingga tanggal 10 Januari 2021 Namun pada pukul 17.30 WIB Muswil sudah menetapkan keputusan secara aklamasi Ramlan Holdan terpilih ketua DPW PKB Sumsel priode 2021 - 2026, berdasarkan keputusan bersama secara aklamasi dari seluruh Ketua DPC PKB se -Sumatera Selatan. 

Salah satu pengurus DPP PKB yang hadir di Palembang, Ahmad Iman, secara tegas membacakan hasil keputusan tersebut.

"Berdasarkan keputusan bersama, maka dinyatakan bahwa Muswil kali ini menetapkan bahwa KH. Priyanto sebagai Ketua Dewan Syuro dan Drs. Ramlan Holdan sebagai Ketua Tanfidz periode 2021-2026 

Mendengar kabar tersebut, Bupati Lahat, Cik Ujang langsung memberikan ucapan selamat atas terpilihnya Ramlan Holdan sebagai Ketua DPW PKB Provinsi Sumatera Selatan periode 2021-2026.

"Saya berharap dengan terpilihnya Ramlan Holdan sebagai Ketua DPW PKB akan membawa energi baru, terutama bagi kader PKB dan warga Nahdliyyin untuk dapat menjadikan PKB sebagai partai yang lebih besar lagi", ungkapnya. 

"Dan saya berharap sinergitas PKB dengan pemerintah baik yang ada di provinsi, terutama yang ada di Kabupaten Lahat, akan selalu terjalin baik untuk dapat mewujudkan kemashlahatan bagi masyarakat", ungkapnya penuh harap [bambang/IWO]

Pesawat Sriwijaya Air Tujuan Pontianak Diperkirakan Jatuh di Sekitar Pulau Lancang, Kepulauan Seribu

 Breaking News




Red, POLICEWATCH,- Pesawat komersil Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJY182 tujuan Pontianak dikabarkan hilang kontak pada hari ini, Sabtu, (9/1/2021) sekitar pukul 14.39 WIB.

Sesuai informasi yang kami himpun policewatch.news, posisi terakhir pesawat udara jenis B737-500 yang berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang Banten jatuh di sekitar Pulau Lancang, Kepulauan Seriubu. Dimana posisi pesawat berada di ketinggian 11.000-13.000 kaki


”Kami masih kehilangan kontak sampai sekarang. Kami masih berusaha mencapai dan masih berkoordinasi t erus dengan pihak Basarnas untuk memastikan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.


Berdasarkan pantauan di Flight Radar 24 pesawat dijadwalkan tiba di Pontianak sekitar pukul 17.50 WIB Hingga ini berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sriwijaya Air maupun pemerintah. (R-1)***

Pewarta : M Rodhi irfanto

JAJARAN PERSONIL KODIM 0203/LANGKAT LAKSANAKAN RAZIA MASKER GUNA MEMUTUS MATA RANTAI COVID 19 YANG MASIH MEWABAH



Policewatch News Sumatera Utara,Personil jajaran Kodim 0203/Langkat, Babinsa Koramil 16/Binjai Utara Kelurahan Pahlawan, Serda. Hendrik Marwansyah amat sangat merespon untuk ikut melaksanakan kegiatan razia tersebut agar secara perlahan mata rantai virus covid 19 dapat terputuskan.  Dan juga dengan tujuan agar masyarakat menyadari betapa mahalnya kesehatan dan bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker diberi hukuman disiplin, agar masyarakat bisa mematuhi anjuran dari Pemerintah tentang bahayanya virus covid 19 serta dapat kita putuskan mata rantai penyebaran covid 19 yang masih menyelimuti jiwa manusia. 


Dengan masih bergeming dan mewabahnya virus corona maka personil jajaran Kodim 0203/Langkat, Babinsa Koramil 16/Binjai Utara laksanakan razia masker di tempat keramaian umum sebagai bentuk penegakan protokol kesehatan serta penegakan disiplin guna memberikan himbauan dan teguran terhadap warga yang tidak menggunakan masker di tempat keramaian umum.



Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan karena sudah ada sistem dan peraturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kotamadya Binjai. seperti yang dilaksanakan oleh personil Koramil 16/Binjai Utara, Sumatera Utara yaitu di Pasar tradisional Kebun Lada, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai Sumatera Utara. 

Babinsa koramil 16/Binjai Utara, Serda. Hendrik Marwansyah bergandeng tangan dengan instansi terkait akan terus meningkatkan kegiatan razia masker ini agar masyarakat terbiasa dan membiasakan diri dengan cara hidup bersih dan sehat. Oleh sebab itu jajaran personil Kodim 0203/Langkat, Babinsa koramil 16/Binjai Utara terus berupaya menyerukan ataupun menyampaikan kepada masyarakat agar menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan memakai masker agar kita semua terhindar dari virus covid 19. (Alex.Wijaya)

DIRESKRIMMUM POLDA SUMSEL TETAPKAN TERSANGKA UT.AF DAN MA DUGAAN KASUS PENIPUAN

 

MUARAENIM| PILICEWATCH.NEWS - 
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Pengurus Aliansi Indonesia Cabang Kabupaten Muara Enim yang berinisial [UT] dan [AF] dan rekan mereka [MA ] yang terjadi pada pertengahan tahun 2020 lalu, akhirnya mulai menemui titik terang. 

Dari Informasi yang didapat ketiga oknum terduga pelaku kasus penipuan di Kabupaten Muara Enim tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh dirkrimkum Polda Sumsel. 

Penetapan tersangka kepada ketiga oknum terlapor ini dibenarkan oleh pelapor H Amirudin Murtuza SE ketika dihubungi Tim media IWO Kabupaten Muara Enim, Sabtu (09/01/2020). 

" Ya benar, ketiga terlapor kasus penipuan U, A dan MA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh dirkrimkum Polda Sumsel " Ujar H Amir. 

Dikatakan H Amirudin, dirinya yang merupakan korban, sangat memberiikan apresiasi kepada Kapolda Sumsel atas sudah ditetapkannya oknum pengurus Aliansi Indonesia Cabang Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka. 

Dijelaskannya, untuk diketahui bahwa kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum Ketua Aliansi Indonesia Cabang Muara Enim (UT) sekretaris Aliansi Indonesia Cabang Muara Enim (A) dan rekan mereka (MA). ketiga pelaku penipuan ini telah ditetapkan menjadi tersangka penetapan ketiga tersangka ini secara objektif dan hukum diwilayah provinsi Sumssl benar-benar ditegakkan. 

Ketiga pelaku penipuan ini dalam melakukan modus penipuan dengan korban H.Amir Selaku kontraktor  mencatut nama bama pejavat seperti Kepala Dinas PU Kabupaten Muara Enim Pak Eko, bupati Kabupaten Muara Enim Kejaksaan Muara Enim, Kajati, Kapolda dijadikan alat untuk melakukan penipuan oleh ketiga oknum ini. 

" Perlu saya beritahukan  Kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum Ketua Aliansi Indonesia Cabang Muara Enim "U" sekretaris Aliansi Indonesia Cabang Muara Enim "A" dan "MA",  ketiga pelaku penipuan ini telah ditetapkan menjadi tersangka penetapan ketiga tersangka ini secara objektif dan hukum benar-benar ditegakkan " Ucap H Amir. 

" Ke tiga pelaku penipuan ini dalam melakukan penipuan menggunakan nama Kepala Dinas PU Kabupaten Muara Enim Pak Eko, Bupati Kabupaten Muara Enim, Kejaksaan Muara Enim, Kajati, Kapolda dijadikan alat untuk melakukan penipuan oleh ketiga oknum ini " Ungkapnya. 

" Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumatera Selatan yang telah perhatian terhadap Laporan masyarakat sehingga Kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum Aliansi Indonesia ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku penetapan ketiga tersangka ini "U", "A" dan "MA" telah ditandatangani oleh Bapak Dirkrimkum Polda Sumsel.  Terima kasih " Tutupnya. 

Sebelumnya, heboh diberitakan Dugaan penipuan yang dilakukan oknum Aliansi Infonesia Kabupaten Muara Enim "U", "A" dan rekan mereka MA dengan modus meminta sejumlah uang kepada korban H Amirudin dengan iming iming diberikan pekerjaan proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2020 ini. 

Mirisnya lagi, permintaan sejumlah uang oleh oknum oknum tersebut sudah mencatut sejumlah nama nama dan institusi penting di Kabupaten Muara Enim. 

H Amiruddin baru menyadari kalau dirinya sudah ditipu setelah pihak terlapor kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 500 juta. Lebih dari Rp 300 Juta uang kotban sudah diberikan kepada ketiga oknum tersebut, sedangkan pekerjaan proyek yang dijanjikan tidak perna ada. Sehingga atas kejadian itu, H Amiruddin melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polda Sumatera Selatan. 

Sementara itu terkait masalah ini, baik pihak Dirkrimkum Polda Sumsel maupun pihak terduga pelaku belum dkonfirmasi. 

Sumber : IWO MUARAENIM

Tanggapan Bupati Tulungagung, Terkait Dugaan Penyewaan Tanah Kas Desa Selama 20 Tahun Oleh Kades Boro

 


POLICEWATCH.NEWS, TULUNGAGUNG- Dugaan Kepala Desa Boro yang menyewakan Tanah Kas Desa selama 20 Tahun nyampai juga di telinga Bupati Tulungagung.

Terkait pemberitaan media POLICEWATCH.NEWS beberapa hari yang lalu dengan judul  " Diduga Kades Boro Ingin Memperkaya Diri Dengan Menyewakan Tanah Kas Desa Selama 25 Tahun Ke Seorang Pengusaha"   di tanggapi serius Bupati Tulungagung Drs. H. Maryoto Birowo, M.M beliaunya segera memerintahkan Inspektur untuk mengecek lapangan saat di mintai keterangan awak media melalui pesan singkat Whatsapp. Sabtu (09/01/2021)

"Dicek dulu di lapangan tentang tulisan tersebut dan untuk menindak lanjuti saya perintahkan Inspektur untuk memeriksa ke Desa Boro, "begitu ucapnya dalam pesan singkatnya.

Ditempat terpisah Wahyu Nugroho Aktifis BANGJO saat di mintai komentarnya akan hal ini, di kantornya Jalan Patimura Kelurahan Gempeng Kecamatan Bangil Jawa Timur mengatakan mengacu pada Peraturan Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolahan Aset Desa. Tanah Kas Desa merupakan bagian dari kekayaan Desa yang merupakan salah satu jenis aset Desa.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan dalam peraturan tersebut dijelaskan pemanfaatan dan pemindahan tangan yang sudah berjalan dan atau sedang dalam proses sebelum di tetapkannya peraturan Menteri ini, tetap dapat di laksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.


"Perlu di garis bawahi dan patut di  ketahui para Kepala Desa agar tidak terjerat masalah hukum dalam mengambil kebijakan tentang pengelolahan tanah kas Desa, untuk pengelolahan aset Desa memang di pimpin Kepala Desa dan di bantu Seketaris Desa itu mengacu pada Pasal 4 dan 5 tentang pengelohan Aset Desa dan aset Desa yang berupa tanah ketika di pinjam sewakan harus mendapat ijin tertulis dari Bupati, "ujarnya.

Wahyu juga menekankan jikalau ada Kepal Desa yang menyewakan Tanah Kas Desa tanpa sepengetahuan atau ada bukti tertulis dari Bupati jelas itu sudah menabrak aturan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan patut di usut tuntas Aparat Penegak Hukum apalagi menurut warga Desa Boro Kecamatan Kedungwaru itu di sewakan selama 20 Tahun padahal menurut aturan atau kebijakan suatu Daerah masing-masing memang di perbolehkan menyewakan Tanah Kas Desa atau Bengkok untuk tambahan pendapatan perangkat Desa dan Kepala Desa selain dari gaji pokok, " itu pun selama Kepala Desa Menjabat atau paling lama 5 Tahun, "tungkasnya. (dor,tiem)

Tahanan Kejagung Ri Mantan Direktur LPBBJ Darmansyah Gunakan Pesawat Garuda Dengan Pengawalan Ketat


LAHAT| POLICEWATCH.NEWS - Tersangka Darmabsyah mantan Direktur LPBBJ dalam perjalanan menuju lahat kemarin jumat [8/1/2021] dijelaskan oleh anggota yang mengawal dari tim tipidter Irwanto mengaku kami dari jakarta membawa tahanan Mantan direktur ini menggunakan pesawat garuda tiba di bandara Sultan Mahmud Badaruddin, dilanjutkan jalan darat dengan kendaraan kijang inova kata " Irwanto yang ikut mengawal tersangka Darmansyah.

Sekitar pukul 09.00 wib tersangka Mantan Dirut LPBBJ ini dengan tangan terborgol ditutupi handuk langsung diserahkan kepihak Kejari Lahat dan diterima Kajari Fitrah serah terima tahanan dan barang bukti berupa dokumen dari Jampidum Kejagung RI diwakili Jaksa peneliti Rahmat mantan Kajari Pacitan ikut mengawal dari Jakarta dan tersangka ditahan 20 hari kedepan dilapas Sukaratu klas 2 kata " Fitrah usai Press Confrence usai sholat jumat [8/1/2021]
Dalam press confrence diwakili dari pihak Jampidum RI peneliti perkara Rahmat dan dari Tipidter Bareskrim Mabes Polri Diwakili Iptu Fius dan hadir juga sejunlah awak media diruang aula R.Suprato Kejari Lahat

Sekitar pukul 15.30 Tersangka mantan Direktutr LPBBJ ini langsung dibawa ke lapas menggunakan mobil tahanan milik kejari Lahat terlihat tersangka tidak lakukan istimewa dia sendirian dalam mobil tahanan.

Terpisah  Kuasa Hukum tersangka Darmansyah Renaldi Thamrin SH menjelaskan kepada  wartawan policewatch.news sabtu [9/1] dia mengaku upaya hukum pasti ada dan kita ikuti aturan main itu bukan laporan masyarakat tetapi dari hasil temuan bareskrim mabes polri ungkap " Renaldi

Kasus ini bermula 
berdasarkan surat laporan nomor : LP/ A/ 0183/ III/ 2020 /Bareskrim tertanggal 31 maret 2020 bahwa pihak tipidter mabes polri melakukan penyidikan adanya dugaan pelanggaran pengurasakan hutan, Sehingga pihak penyidik menetapkan tesangka berdasarkan dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana sebagai mana dimaksud tersangka dijerat pasal 89 ayat [1] dan atau pasal 97ayat [1] dan atau ayat [2]  jo pasal 25 Undang - Undang Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pengerusakan hutan.[bambang.md]


Banyak pelanggaran HAM Namun, Tidak sampai kepada pelaku yang memberikan perintah Kapolda Patut Diperiksa, Terkait Surat Perintah Intai Habib Rizieq

Dok : foto Kapolda Metro Jaya


Red, POLICEWATCH,- Direktur Indonesia Future Studies (INFUS) Gde Siriana Yusuf meminta, hasil investigasi Komnas HAM terkait kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, sebagai pintu masuk pengadilan. 


"Kesimpulan Unlawful Killing ini sebagai pintu masuk proses peradilan," kata Gde Siriana kepada Seperti yang di langsir RRI.co.id, Jumat (8/1/2021).

Gde mengatakan, kasus ini harus diungkap secara terang benderang, jangan sampai level bawah yang dijadikan korban.

"Tugas berat civil society adalah mengawal proses ini seadil-adilnya dan terang benderang, jangan hanya dikorbankan di level bawah atau pelaku lapangan. Harus sampai pada pemberi perintah, Kapolda dan semua yang memberi perintah ke tim lapangan," kata ia.

Pasalnya, kata ia, begitu banyak pelanggar HAM di Indonesia. Namun, tidak sampai kepada pelaku yang memberikan perintah.

"Sering terjadi dari beberapa kasus HAM faktanya sudah jelas tapi proses peradilannya hanya pelaku-pelaku bawahan yang dihukum," kata Gde Siriana.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan bukti surat penugasan dari Polda Metro Jaya untuk mengintai Habib Rizieq Shihab jelang penembakan 6 orang anggota Front Pembela Islam (FPI).

"Bahwa benar pihak Polda Metro Jaya melakukan pengerahan petugas untuk melakukan pembuntutan terhadap MRS sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait kasus pelanggaran Protokol Kesehatan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Ia mengatakan, pembuntutan itu bagian dari penugasan berdasarkan surat tugas terhadap sejumlah anggota Direskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 05 Desember 2020.

"Jadi kepolisian menyatakan bahwa ada beberapa yang bukan dari mereka di kawasan Markaz Syariah, Megamendung hingga kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat," ungkapnya

Pewarta : M Rodhi irfanto