Tanggung Biaya Hidup Selama 5 Tahun, Beni Hernedi Menjadi orang pertama adopsi Pohon Unglen.

 




Muba-POLICEWATCH NEWS-Komitmen menjaga kelestarian alam dan kawasan hijau berkelanjutan di Kabupaten Muba oleh Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA dan Wakil Bupati Beni Hernedi bukan isapan jempol belaka, realisasi lewat program-program nyata terus dilakukan.

Kali ini, Wakil Bupati Beni Hernedi SIP meluncurkan program Oemak Unglen, yang mana lewat program ini, politisi partai PDIP tersebut terhitung sejak Sabtu (23/1/2021) melakukan adopsi pohon Unglen.

"Nah, hari ini saya telah mengadopsi satu pohon unglen yang memiliki tinggi pohon 39 Meter - Diameter 150 Cm, pohon Unglen ini akan saya adopsi selama 5 Tahun hingga 2026, artinya mulai saat diadopsi ini saya akan mendonasikan biaya secara sukarela untuk pelestarian dan pengawasan pohon Unglen atau pohon bulian ini 5 tahun ke depan," ungkap Beni Hernedi yang juga Ketua PMI Muba itu.

Dikatakan, hal tersebut dilakukan dalam rangka rehabilitasi dan perlindungan kawasan hutan serta untuk menyediakan pendapatan alternatif untuk masyarakat di sekitar Kawasan Hutan Bukit Pendape Desa Kramat Jaya Dusun Jebang Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, KPH Benakat bekerja sama dengan Legmas Pelhut dan KTH Pendape Lestari.


"Tujuan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan program ini, yaitu meningkatkan kesadaran serta mendorong publik untuk lebih memberikan perhatian kepada mendukung tercapainya program konservasi sumberdaya hutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan karena program ini melibatkan masyarakat sekitar kawasan dalam kegiatan penanaman dan pemeliharaannya," terangnya.

Lanjutnya, program Adopsi Pohon di kawasan Bukit Pendape memiliki mekanisme yang mengatur pengelolaan donasi dari adopter.

"Setiap adopter yang ingin melaksanakan program ini dapat menyerahkan dana adopsi pohonnya ke konsorsium Legmas Pelhut - KTH Pendape Lestari - KPH Benakat, dimana dana tersebut digunakan untuk biaya pembibitan, penanaman dan pemeliharaan pohon serta untuk insentif usaha peningkatan ekonomi masyarakat setempat,(Wahyudi/ril)

Tim Serigala Reskrim Polres Muba Bekuk Bandar Togel.

 



Muba-POLICEWATCH NEWS-
Perjudian yang kembali muncul ditengah Warga Dusun III Desa Bumi Ayu Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera yang sudah meresahkan masyarakat setempat berhasil diungkap Tim Serigala Reskrim Polres Muba.

Tersangka bernama EDI SUSANTO, 41, warga Dusun III Desa Bumi Ayu yang diduga sebagai Bandar Togel ditangkap Tim Serigala Reskrim Polres Muba dan saat ini sudah di Rutan Mapolres Musi Banyuasin.

Dikonfirmasi Liputanhumas, Minggu, 24/21 Pagi tadi, Kapolres Musi Banyuasin Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.i melalui Kasat Reskrim Polres Muba Akp Ali Rojikin, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai Bandar togel.

Penangkapan tersebut Dipimpin Langsung Kanit Pidum kita IPDA Nasirin, SH, Pelaku ini kita amankan dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian Togel dirumahnya saat kita tangkap dan pelaku sedang menunggu pembeli. Pria yang sehari - hari berprofesi sebagai petani itu kita tangkap, Sabtu, 23/01/2021 Siang" Kata Ali melalui whatsapp.

Saat mengamankan Edi susanto, polisi juga menyita kertas catatan nomor togel, 2 (dua) buah Pena warna merah, 2 (dua) lembar ketas karbon, 3 (Tiga) lembar rekap togel sebagai barang bukti.

"Kertas rekapan serta uang langsung kita amankan karena saat kita periksa berisi pesanan orang yang memasang togel" Ujar Kasat.

Ditambahkan Ali, saat penggeledahan ditemukan uang tunai puluhan yang diduga hasil penjualan nomor togel.

"Pelaku mengaku kepada penyidik kita, baru satu bulan menjalankan ini dengan keuntungan Rp. 200.000,- / hari. Uang togel kemudian diserahkan lagi kepada inisial H yang saat ini masih dalam pengejaran kita"Jelasnya.

Akibat perbuatanya, Edi yang telah di tahan telah melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke-2, Ke-3  KUHPidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25 juta. (Wahyudi/hms Polres).


Cuaca ekstrim Sat Polair Polres Bangka Barat Himbau Nelayan Agar Hati - Hati Di Laut Dan Menjaga Keselamatan.

 


POLICEWATCH, Bangka, - Satuan Polisi Perairan Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menghimbau nelayan mewaspadai cuaca ekstrim untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan di laut.Sabtu ( malam) 23 Januari 2021.

"Cuaca sering kali berubah mendadak, kami harapkan para nelayan waspada dan selalu memantau perkembangan prakiraan cuaca," Ujar Kasat Polair Polres Bangka Barat AKP Candra Wijaya S.H MH.

Satpolair Polres Bangka Barat Mengatakan melaut pada saat cuaca tidak menentu seperti sekarang ini kurang menguntungkan bagi nelayan, karena hujan lebat disertai angin kencang sering kali terjadi secara mendadak.

Sebagai langkah antisipasi, selain memantau perkembangan prakiraan cuaca BMKG, para nelayan juga diminta selalu membawa berbagai perlengkapan keselamatan diri.

"Jaket, pelampung, alat komunikasi, GPS, lampu dan bahan bakar cadangan perlu disiapkan sejak awal," Ujar Kasat Polair.

Selain itu, yang lebih penting untuk selalu diingat sebagai langkah antisipasi, yaitu jangan memaksa melaut jika cuaca tidak memungkinkan.

Untuk meningkatkan kewaspadaan, pihaknya secara terus menerus melakukan sosialisasi dan tatap muka bersama kelompok nelayan dan para nelayan tidak tetap di daerah itu.

Patroli rutin juga terus dilakukan di perairan wilayah hukum Polres Bangka Barat dan sekitar Selat Bangka untuk memantau aktivitas wilayah laut.


Dengan kehadiran Satpolair Bangka Barat di tengah warga pesisir diharapkan mampu memberikan rasa aman, tenang dan nyaman.

Melalui kegiatan itu juga diharapkan bisa meningkatkan hubungan baik antar polisi dengan masyarakat sehingga memudahkan pemantauan keamanan di daerah itu.

Kasat Polair AKP Candra Wijaya S.H MH seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, SIK, menjelaskan, kegiatan himbauan 

Jika mengalami gangguan saat melaut atau menjumpai adanya aktivitas mencurigakan, jangan segan memberi informasi ke petugas agar bisa segara ditindaklanjuti.(Hendi okfriansyah) 

Pemasangan Stiker Oleh Satlantas Polres Bangka, Ayo Pakai Masker di Kendaraan pengguna Jalan

 


POLICEWATCH,Sungailiat ,-Satlantas Polres Bangka melaksanakan Penempelan Sticker AYO PAKAI MASKER Pada Kendaraan R2 & R4 Dijalan. Minggu, (24/01/21).

Kegiatan Penempelan Sticker ini Perintah Dari Kasat lantas Polres Bangka Iptu Ramos G Siregar kepada Personilnya.

“Penempelan Stiker Ini Berfungsi Untuk Mengingatkan Masyarakat Kab. Bangka Akan penggunaan Masker pada Saat bepergian Dan Saat beraktivitas.,” Ujarnya.


Kegiatan Dilakukan di Lampu TL Pelabuhan Kec. S.Liat Kab. Bangka Dengan 4 Personil Bripka Hamdani, Bripka Hengki Noprizal, Bripka Desta Apriansyah, Dan Brigadir Ichsan Firmanda.

Kasatlantas Menambahkan Ini Juga berfungsi Memberikan Sosialisasi kepada Pengemudi ranmor utk selalu mematuhi protokol Covid 19 agar memutus mata rantai penyebarannya.

“pemasangan Stiker ini semua Sudah Seizin Pemilik Kendaraan,” Tutupnya.(Hendi okfriansyah) 

Satlantas Polres Bangka Bagikan Masker Kepada pengguna Jalan

 


POlicewatch, Sungailiat,Satlantas Polres Bangka melaksanakan  Pembagian Masker Kepada Masyarakat Yang Tidak Menggunakan Masker Di Jalan. Minggu, (24/01/21).

Kegiatan Pembagian Masker Kepada Masyarakat Yang Tidak Menggunakan Masker atas dasar Perintah Dari Kasat lantas Polres Bangka Iptu Ramos G Siregar kepada Personilnya.

“Kami bagikan Masker kepada pengguna jalan Serta menghimbau agar selalu dipakai maskernya pada Saat beraktivitas jngan ditinggalkan dirumah,” Ujarnya.


Kasatlantas Menambahkan Ini semua untuk kebaikan masyarakat agar mempercepat untuk memutus Virus Covid-19.

Kegiatan Dilakukan di Lampu TL Pelabuhan Kec.S.Liat Kab.Bangka Dengan 4 Personil Bripka Hamdani, Bripka Hengki Noprizal, Bripka Desta Apriansyah, Dan Brigadir Ichsan Firmanda.(Hendi okfriansyah) 

Petani kecamatan Kelekar Suban Baru Panen Buah Nanas Yang Berlimpah

 



Muara Enim Police Watch News-Rasa haru tak bisa disembunyikan oleh Mulyanto saat melihat hamparan kebun dengan ribuan nanas yang siap dikirim dan dijual hingga ke Pulau Jawa.

Mulyanto, 40 tahun, adalah salah satu petani nanas di Desa Suban Baru, Kecamatan Kelakar, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. 
24/01-2021

Senyum Mulyanto tak bisa ditahan melihat kesuksesan panen nanas kali ini. Mengingat selama 3 tahun belakangan, ia dan para petani di Desa Suban Baru sempat putus asa akibat panen yang terus-terusan gagal karena berbagai kendala.

Namun, Mulyanto dan para petani di Suban Baru tak kenal rasa menyerah. Mereka terus berjuang dengan kemampuan seadanya untuk mengatasi kendala mulai dari kekurangan modal, keterbatasan lahan, kekurangan bibit, sampai kelangkaan pupuk. Benar-benar masa sulit bagi para petani di desa tersebut saat itu. 


Terutama masalah permodalan, yang menjadi kunci agar para petani bisa mengolah lahan mereka lebih produktif.  Alhasil, produksi tidak optimal dan hasil penjualan hanya bisa digunakan untuk menutup ongkos bercocok tanam dan sedikit sisa untuk cukupi kebutuhan sehari-hari. 

Hingga akhirnya, Kelompok Makmur Tani bertemu dengan Tim Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang membawa angin segar.
“Kami dari Kelompok Makmur Tani yang beranggotakan 10 orang mendapatkan suntikan dana dari CSR PTBA untuk membantu permodalan dalam mengembangkan usaha nanas,” ujar Mulyanto, Jumat 22 Januari 2021. 

Melongok ke hamparan kebun nanas, Tim Humas PTBA melihat ribuan buah nanas siap jual hasil dari jerih payah terkumpul ditumpukan lahan nanas dan siap berangkat diangkut ke truk - truk dan siap dijual ke pasaran.

Setelah mendapat binaan CSR PTBA, satu per satu permasalahan mulai dari sulitnya membuka lahan, mencari bibit yang unggul, hingga biaya membeli pupuk yang berkualitas mulai teratasi. 

Kini, hasil nanas yang dihasilkan Kelompok Makmur Tani di Desa Suban Baru, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim bisa bertahan dan mampu berproduksi sesuai target hingga menghasilkan nanas yang super, manis dan tidak mudah busuk.

Dari nanas yang dihasilkan bisa berkompetisi mengisi pasaran buah nanas. "Alhamdulillah, kini buah nanas Suban Baru bisa dijual ke pasar lokal, Lahat, Baturaja, Palembang, Bengkulu hingga dijual ke Pulau Jawa,"ucap Mulyanto.

Hal serupa dialami Antoni, petani 41 tahun. Ia sangat bahagia dan mengucapkan terima kasih kepada PTBA atas keberhasilan yang dicapai Kelompok Makmur Tani saat ini.

Ia menuturkan,  sebelum ada bantuan CSR PTBA panen nanas tidak bisa optimal bahkan setahun itu nyaris bisa dibilang tidak panen karena jumlah yang dihasilkan tidak sebanding dengan biaya operasional.

Kini setelah ada suntikan modal dan binaan CSR PTBA, di lahan seluas 1,5 hektar lebih, panen nanas dalam setahun bisa panen sebanyak 4 bulan sekali.

“Tidak ada lagi kami dengar petani sulit membuka lahan dan tidak bisa membeli bibit dan pupuk jenis urea maupun NPK,” ujar Antoni. 

Dengan hasil mencapai Rp 25 juta hingga Rp 30 juta setiap panen per 4bulan dengan harga jual nanas Rp 3500 per buah merupakan keberhasilan besar yang tidak lepas dari bantuan PTBA.

Sementara itu, Asmen kemitraan CSR sekaligus pembina petani nanas, Listati mengatakan  bantuan mitra CSR ini merupakan salah satu wujud kontribusi nyata PTBA untuk kemajuan masyarakat yang kali ini yang dibantu dan dibina adalah petani nanas Makmur Tani. 

“Semoga bisa bermanfaat dan nantinya setelah benar - benar mandiri, Makmur Tani bisa tetap berkembang pesat bahkan tidak hanya panen nanas saja tetapi juga hilirisasi nanas hingga menjadi berbagai produk nanas,” kata Listati.

Irin mpw. M.E

PTBA Sudah Menerapkan Aturan " GOOD MINING PRACTICE " Dan Sesuai Aturan Pemeritah

  




SUMSEL| POLICEWATCHNEWS -- PT. Bukit Asam Tbk menyikapi tentang adanya publikasi mengenai laporan Ormas Generasi penggerak anak bangsa (GPAB) Kabupaten Muara Enim yang melayangkan surat pengaduan Dan laporan ditujukan ke Kementerian Lingkungan Hidup serta beberapa institusi yang terkait, 

Menyikapi sangkaan yang ditujukan ke Pihak PT.Bukit Asam,  perihal dugaan pengalihan/penutupan/ pemanfaatan dan perubahan kontruksi anak sungai dalam kegiatan operasionalnya melalui humas mamager Iko Gusman dihubungi policewatch.news minggu [ 24/1/2021] Terkait adanya laporan dari GPAB Dugaan  Pengalihan  Dan Penutupan Anak Sungai, bahwa dalam menjalankan operasi penambangan senantiasa menerapkan aturan Good Mining Practice dan menaati seluruh peraturan pemerintah, kata " Apollonius saat dikonfirmasi melalui WA.

"Terkait tentang pengalihan aliran dalam operasional penambangan PTBA, hal ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor HK.0203-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016 Perihal Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dan Pemanfaatan Ruas/Bekas Alur Sungai Kiahaan, Sungai Lawai dan Sungai Tabu di Sumatera Selatan oleh PT Bukit Asam Tbk.

Seperti diberitakan di policewatch.news Saat di hubungi Via  WhatsApp  Ketua ormas Generasi Anak Bangsa (GPAB) Muaraenim Ujang Toni melalui pak Nova mengatakan, Sehubungan dengan laporan masyarakat perihal dugaan pengalihan anak " sungai mbiung, anak sungai mbemban, anak sungai Bintan dan kiahan, serta jalur pengganti anak sungai tersebut, maka kami mencoba klarifikasi ke PT. Bukit Asam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, jawaban dari bukit Asam diantaranya yaitu :

PTBA dalam menjalankan operasi penambangan senantiasa menerapkan aturan Good Mining Practice dan menaati seluruh peraturan pemerintah. 

Termasuk Juga telah mendapatkan izin dan persetujuan dari kementerian yang berkepentingan. 

Terkait tentang pengalihan aliran dalam operasional penambangan PTBA, hal ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor HK.0203-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016 Perihal Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dan Pemanfaatan Ruas/Bekas Alur Sungai Kiahaan, Sungai Lawai dan Sungai Tabu di Sumateria Selatan oleh PT Bukit Asam Tbk. Ujar " Nova [bambang.MD / Ketua IWO Lahat]

PTBA: Adakan Klarifikasi Terkait Dugaan Pengalihan Dan Penutupan Anak Singai

 


 Muara Enim policeWatch News-- PT. Tabang Batu Bara Bukit Asam Tbk menyikapi tentang adanya publikasi mengenai laporan Ormas Generasi penggerak anak bangsa (GPAB) kabupaten muara Enim layangkan surat pengaduan Dan laporan yang menyebutkan ke kementerian lingkungan hidup serta beberapa institusi terkait, 

menyikapi sangkaan yang diarahkan ke Pihak PTBA perihal dugaan pengalihan/penutupan/ pemanfaatan dan perubahan kontruksi anak sungai dalam kegiatan operasionalnya, maka pihak PTBA melalui, Humas nya Iko Gusman menyampaikan klarifikasi sebagai hak jawab dari pihak yang dilaporkan. 23/01-2021

PTBA dalam menjalankan operasi penambangan senantiasa menerapkan aturan Good Mining Practice dan menaati seluruh peraturan pemerintah, ujar Iko Gusman.

"Terkait tentang pengalihan aliran dalam operasional penambangan PTBA, hal ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor HK.0203-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016 Perihal Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dan Pemanfaatan Ruas/Bekas Alur Sungai Kiahaan, Sungai Lawai dan Sungai Tabu di Sumatera Selatan oleh PT Bukit Asam Tbk” Tutup Iko Gusman

Saat di hubungi Via  WhatsApp  Ketua ormas Generasi Anak Bangsa (GPAB) muaraenim Ujang Toni melalui pak Nova mengatakan,Sehubungandengan laporan masyarakat perihal dugaan pengalihan anak sungai mbiung, anak sungai mbemban, anak sungai Bintan dan kiahan, serta jalur pengganti anak sungai tersebut, maka kami mencoba klarifikasi ke Bukit Asam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, jawaban dari bukit Asam diantaranya yaitu : 

PTBA dalam menjalankan operasi penambangan senantiasa menerapkan aturan Good Mining Practice dan menaati seluruh peraturan pemerintah. 

Termasuk Juga telah mendapatkan izin dan persetujuan dari kementerian yang berkepentingan. 

Terkait tentang pengalihan aliran dalam operasional penambangan PTBA, hal ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor HK.0203-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016 Perihal Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dan Pemanfaatan Ruas/Bekas Alur Sungai Kiahaan, Sungai Lawai dan Sungai Tabu di Sumateria Selatan oleh PT Bukit Asam Tbk. Ujar Nova

"Dan kami liat klarifikasi yang kami ajukan belum sepenuhnya terjawab, maka kami mencoba untuk bertemu pihak HUMAS Bukit Asam dan Pihak GM Bukit Asam, agar permasalahan tersebut tidak menjadi polemik, kami tunggu sampai bulan awal bulan Januari 2021, tetapi niat kami untuk ketemu tidak kesampaian, dasar kami mau ketemu pihak Bukit Asam adalah sehubungan surat  dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim bahwa PT. Bukit Asam baru membuat surat tanggal 15 Juni 2020 ke Kementerian PURP tentang pengalihan anak sungai mbiung, mbemban, Bintan dll yang bermuara ke kiahan,  agar tidak adanya fitnah makanya kami mencoba untuk berkomunikasi dengan Pihak PT. Bukit Asam, yang kedua kami juga mempertanyakan  alur pengganti anak sungai kiahan, karena sesuai peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 1 Tahun 2020, bahwa pemanfaatan bekas alur sungai harus ada pengganti," Tuturnya

Sehubungan PT Bukit Asam tidak menjawab atau tidak mau berkomunikasi dengan kami perihal anak sungai mbiun. Mbemban dan bintan, maka kami mencoba mempertanyakan ke dinas terkait perihal dugaan pengalihan anak sungai tersebut, betul betul atau tidak kami belum tau karena itu kami mengatakan dugaan. Tutup pak Ujang Toni melalui pak Nova.

irin. Mpw M.E

Subbid Provos Polda Kep. Babel lakukan pengecekan Personil Di Polsek Belinyu




POLICEWATCH, Babel,-  Pada hari Jum'at 22 Januari 2021 Pukul 16.00 wib bertempat di mako polsek Belinyu dilakukan pengecekan Oleh Subbid Provos Polda Kep. Babel.

Kompol Susanto Bersama Anggotanya Mengecek Personil Yang melaksanakan Piket Pada Hari itu.

"Pengecekan Ini dilakukan Agar Personil Yang melaksanakan Piket Benar benar melaksanakan Piket dan tidak Makan tulang," Ujarnya.

Didalam kegiatan, Kompol susanto Melakukan pengecekan kelengkapan administrasi, sikap tampang, buku mutasi, dan tahanan polsek Belinyu. 



Adapun pelaksanaan kegiatan pengecekan tersebut tidak ditemukan pelanggaran apapun Dan berjalan dengan lancar.(Hendi okfriansyah)

Polsek Belinyu lakukan Pemasangan Spanduk Himbauan Aktivitas Di Laut mengkubung




POLICEWATCH,Babel,- Sungailiat, Anggota Polsek Belinyu melakukan Pemasangan Spanduk Himbauan terkait aktivitas Penambangan Dilaut mengkubung Desa riding panjang Kec. Belinyu. Jumat, (22/01/21).

Sepanduk Himbauan itu Ditempatkan di sekitaran pesisir Pantai laut Mengkubung oleh Personil Polsek Belinyu.

Kapolsek Belinyu Kompol Ricky Dwiraya Putra, S.IK Membenarkan Kegiatan pemasangan Spanduk Ini untuk bertujuan Agar melarang Aktivitas Penambangan Tanpa Izin.

"Bagi yang melanggar Akan dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, Setiap orang yang melakukan penambangan Tanpa IUP, IPR, Atau IUPK Sebagaimana dalam pasal 37,40 ayat 31, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 Diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 M," Ujarnya.

Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut wilayah laut Mengkubung bersih dari aktivitas penambangan. 

Polsek Belinyu akan melakukan tindakan hukum kepada para penambang apabila tetap melakukan aktivitas penambangan dilaut Mengkubung.(Hendi okfriansyah)