Tokoh masyarakat Bangka Barat Dukung Penuh Penetapan Komjen Listyo Sebagai Kapolri

 


POLICEWATCH, Babel, - Tokoh masyarakat kecamatan mentok Kab. Bangka Barat dukung calon Kapolri yang ditunjuk langsung Presiden RI Joko widodo mendukung komjen Listyo Sigit Sebagai Kapolri, Senin 25 Januari 2021.

Penegasan itu, seperti disampaikan Pak Batu Bara selaku tokoh Masyarakat Bangka Barat Secara tegas dirinya mendukung penuh calon Kapolri yang diajukan langsung Presiiden RI Jokowidodo semoga Polri tetap jaya dan  sukses.

Tidak sampai disitu pak Batu Bara mengatakan pengangkatan Kapolri tersebut dinilai sudah tepat dilakukan pemerintah, karena memang keberadaan Komjen Listiyo Sigit sangat diharapkan untuk memimpin Polri ke depan, dan nantinya dapat bekerjasama dengan masyarakat

Upaya dan langkah nantinya dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif semoga Polri tetap jaya dan sukses.

"Saya Selaku Toko Masyarakat Bangka Barat khusus nya suku batak mengucapkan selamat buat kapolri yang baru semoga kinerja dari kapolri yang baru dapat membawa polri kedepan lebih baik dan lebih sukses"Ujar Pak Batu Bara Toko Masyarakat Bangka Barat.(Hendi okfriansyah) 

Kapolres Babar : Apresiasi Masyarakat Merupakan Penghargaan Tertinggi Untuk Kita

 



POLICEWATCH,Babar,- Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K pimpin apel pagi di halaman apel Mapolres Bangka Barat.

Dalam arahannya mengatakan Apresiasi masyarakat merupakan penghargaan tertinggi untuk kita. Senin (25/01/2021).

"Dengan melakukan bersih-bersih dan sterilisasi di lokasi pelayananan di tempat-tempat pelayanan ,agar masyarakat merasa aman terhadap virus Covid-19 merupakan upaya kita dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Bangka Barat di tengah pandemi Covid-19" tutur Kapolres Bangka Barat,


Kapolres Bangka Barat mengatakan untuk setiap harinya anggota membersihkan ruangan pelayanan . Baik dengan menyemprotkan disinfektan cair, menyapu, mengepel, hingga menyediakan hand sanitizer bagi petugas dan masyarakat yang datang.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Terutama di tengah isu merebaknya penyebaran virus corona di berbagai wilayah.

Bersih-bersih inipun guna meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pelayanan kepolisian.

"Kita lakukan bersih-bersih di lokasi pelayanan yang mungkin sering disambangi oleh masyarakat. Kita semprotkan disinfektan dan sediakan hand sanitizer juga, karena apresiasi dari masyarakat merupakan penghargaan tertinggi untuk kita," jelas Kapolres Bangka Barat.(Hendi okfriansyah) 

Razia Cipta Kondisi, Unit Reskrim Polsek BHL Ringkus Dua Pemuda Pembawa Sabu dan Sajam.




Muba-POLICEWATCH NEWS-Dua orang warga ditangkap polisi karena kedapatan membawa Sabu dan Senjata tajam (Sajam) jenis pisau. Hasil dari razia cipta kondisi oleh petugas Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko (BHL) Resor Musi Banyuasin (Muba) yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Eko Purnomo, SH pada, Sabtu (23/01/2021) malam.

Penangkapan terhadap kedua tersangka yang diketahui bernama Sarikin (37) dan Aris Saputra (19) warga Desa Pinggap, Kecamatan Batang Hari Leko( BHL), Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Bermula ketika keduanya melintas saat petugas melakukan razia cipta kondisi di Jalan Desa Saud, Kecamatan BHL. Guna mencegah terjadinya kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah hukum Polsek BHL.

"Saat melintas, kedua tersangka diberhentikan anggota kita dilapangan. Lalu anggota melihat salah satu tersangka mencoba membuang sebuah barang yang ada di kantong celana. Setelah diperiksa, barang tersebut merupakan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket, " terang Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek BHL AKP Nasharudin, SH,  Senin (25/01/2021).


Sambung Nasharudin, selain barang bukti narkoba tersebut. Anggota dilapangan juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bilah sajam jenis pisau dari salah satu tersangka.

Ditegaskan Nasharudin, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka. Keduanya mengaku barang haram itu adalah milik mereka.

"Keduanya mengaku membawa dua paket sabu itu, " jelas Nasharudin

Guna proses lebih lanjut. Kini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek BHL. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba atas kasus narkoba.

"Keduanya akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang sajam, " pungkasnya.(Wahyudi/hms Polres).


Silaturahmi Tim DPD KPK Tipikor Kabupaten Bekasi, Bahas Program Kerja.

 




KABUPATEN BEKASI.POLICEWATCH.NEWS.Untuk lebih meningkatkan emosional yang erat antara sesama pengurus organisasi, untuk itu Tim DPD KPK Tipikor Kab. Bekasi, yang diketuai oleh Mistarno BM, pada minggu 24 Januari 2021 mengadakan acara silaturahmi di kediaman Wakil Sekretaris Rijal Jahari, SE.

Silaturahmi yang dihadiri oleh Tim DPD dilaksanakan pada pukul 10.20 WIB, di Kediaman Rijal Jahari, SE di Kp. wates, Ds. Sukamaju, Kec. Tambelang. Walaupun acara silaturahmi diguyur hujan hal itu tidak menyemangatkan para pengurus DPD untuk menghadiri acara silaturahmi yang sudah di agendakan sebelumnya. 

Semangat para pengurus dan kekompakan Tim DPD KPK Tipikor Kabupaten Bekasi wajib kita apresiasi, tidak menjadi halangan untuk mematahkan semangat juang Tim DPD walaupun acara tersebut diguyur hujan, "ungkap Candra selaku Komandan Kopassus DPD".


"Wakil Sekretaris Rijal Jahari, SE mengatakan kepada semua pengurus DPD yang hadir dalam acara tersebut. Mari kita jaga marwah DPD KPK Tipikor Kab. Bekasi agar dapat berjalan sesuai rel yang sudah digariskan dengan cara saling menjaga silaturahmi. 

Karena salah satu kinerja DPD KPK Tipikor adalah bergerak di bidang pengawasan terkait anggaran APBD yang akan dikucurkan kesetiap Instansi pemerintahan, "ujarnya.

Selain itu peran serta masyarakat untuk mewujudkan program dan kinerja DPD KPK Tipikor sungguh sangat diharapkan, diantarnya masyarakat atau warga dapat melakukan pelaporan apabila ada bukti yang kuat terkait penyalahgunaan wewenang  & penyalahgunaan anggaran baik APBN maupun APBD. Yang dilakukan oleh para pejabat Instansi Pemerintahan.

"Mamin Dulkhoir, SH mengatakan kepada media Policewatch, bahwa kekuatan suatu organisasi dilihat dari kerjasama yang baik dan sering menjalin ikatan silaturahmi antara pengurus, "ungkapnya.


Banyak program kerja kedepan yang harus kita benahi terlebih para pejabat pemerintahan yang diduga banyak melakukan kegiatan peraktek KKN, belum lama yang sudah viral dibeberapa media online salah satunya ; Proyek MCK 1 unit dengan total biaya mencapai RP. 198 jt belum ditambah kasus Bulldozer, "ujarnya.

Dengan adanya ikatan silaturahmi yang sudah diagendakan sebelumnya, langkah dan juga program kerja dapat tertata lebih baik dari sebelumnya sesuai harapan Tim DPD. 

Pewarta:Amun/Jefry Gobang

Istansi Maupun Institusi Seolah Tutup Mata dan Tak Mampu Tindak Tegas Pekerjaan PETI menggunakan EXSCAVATOR di Kapuas Hulu Kal-Bar




POLICEWATCH,Kalbar, Upaya aparat hukum dan pemerintah daerah untuk memberantas penambang emas tampa izin PETI, menggunakan alat berat jenis exscavator, yang merusak lingkungan dan berdampak pencemaran sepanjang aliran sungai dibunut hulu, hingga kini belum terlihat hasil yang signifikan. Pasalnya pemberantasan  PETI tersebut tidak diiringi dengan ketegasan hukum yang dijalankan aparat penegak hukum kepolisian setempat, Dalam hal ini POLRES Kapuas Hulu.


Salah satu warga masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Menyampaikan kepada awak media ini, bahwasanya memohon agar ada penindakan tegas terhadap aktivitas PETI yang menggunakan alat berat jenis EXSCAVATOR, yang melakukan penambangan bukan dengan cara tradisional. 

Dirinya juga menginformasikan kepada awak media ini, bahwa ada sekitar 40 lebih unit alat berat jenis EXSCAVATOR yang beroperasi di lokasi PETI di Bunut Hulu. Bahkan dalam keteranganya salah satu prusahaan alat berat yaitu PT. META ESTATIKA GRAHA sendiri ada 7 unit yang sedang beroperasi sampai sekarang alat berat jenis excavator. Untuk kerusakan Hutan dan Lahan kurang lebih sudah di atas 100 Hektar.

Terpisah, setelah awak media melakukan konfirmasi kepada pihak PT. META ESTATIKA GRAHA , melalui Kabid Humas PT META Kariman mengatakan pihaknya tidak mengetahui kalau ke peruntukan unit alat berat jenis EXSCAVATOR itu dioprasikan untuk PETI,dan kalau hanya mengenai alat berat tersebut" kenapa hanya kami PT.Meta yang di gugat sementara di lokasi desa Beringin puluhan unit alat berat banyak yang lain juga yang miliki." Terang kariman,

Pihaknya juga akan segera turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Kalau memang benar alat berat jenis EXSCAVATOR itu beroprasi di Lokasi PETI maka pihak kami akan segera memutuskan kontrak kerja dengan para penyewa alat, ujar kariman.

Di lain pihak berdasarkan  konfirmasi dari kades beringin, Herman setelah di konfirmasi lewat via WA. Oleh wartawan , dalam keteranganya bahwasanya pemerintah Desa tidak pernah memberikan ijin kepada pekerja PETI. 

Dan saya tahu bahwa pekerja Peti ini tidak memiliki ijin dan bertentangan dengan UU saya tidak bodoh ,semua orang tau dengan aktifitas peti di tempat kami di lihat dari google maps juga orang tau.Namun karna kondisi nya bertentangan dengan peraturan dan perundangan saya selaku pemerintah Desa mempersilahkan  kepada aparat penegak Hukum TNI/Polri untuk menghentikannya dan menarik semua alat berat di lokasi Terangnya,

Kedepannya saya akan membuat pertemuan memanggil semua Forkompinda Polri,TNI, Camat, TOMAS,Togam  serta penambang,dari LSM dan Wartawan juga.Saya harap untuk hadir, Terang Herman.

 "Pihak kami juga pernah mengajukan permohonan Izin  Usaha Wilayah Pertambangan Rakyat Namun sampai sekarang belum terealisasi, Padahal masyarakat kami sangat membutuhkan Perizinan tersebut. Karna dengan IUWPR masyarakat bisa bekerja dengan tenang".

Melalui sambungan telepon wa juga kami meminta keterangan  Camat Bunut hulu Edy. SH dalam keterangannya, supaya dalam Pemberitaan kami dalam  penyampaian ke masyarakat berimbang terkait juga dengan UU keterbukaan Informasi Publik.

Camat mengatakan "Untuk penambang ini awal sudah masuk pemberitaan, bahkan dulu sudah pernah di naikkan di tv-one, tetapi secara Lisan dan tidak tertulis sudah juga saya sampaikan ke APH kami rapat bersama masyarakat  tetapi tidak secara tertulis kita serba salah karna kondisi  Pandemi,pekerja Peti yang punya alat ada 1 unit di sewa oleh 4 kepala Keluarga dan ada incam untuk desa dan sekarang sudah di gunakan untuk Pembangunan Masjid sudah hampir satu Milyar dana terkumpul untuk Bangunan.

Saat di tanya mengenai kelanjutan peti ini,Camat Bunut Hulu juga mmengatakan saya tidak mendukung bahkan saya pernah di panggil ke Polda terkait Peti ini.

Dan sekarang kita sudah mencoba mengurus IUWPR,saya rasa dari awal seharusnya pihak Exavator pekerjaan alat berat tidak boleh ada di lokasi desa Beringin.saat di tanya apakah boleh kegiatan Peti tersebut terus berlanjut sementara belum memiliki perizinan.Edy mengatakan bahwa itu bertentangan dengan UU peraturan yang berlaku,

sambil berjalan kami mengurus ijin IUWPR kelar silakan APH TNI/Polri menghentikan kegiatan dan menarik alat dari wilayah PETI di desa Beringin.mungkin itu lebih baik.

Bakorwil NGO LKRI Jasli Harpansyah.S.Pd mengatakan peraturan yang mengatur tentang konsekwensi Hukuman Penggunaan Alat  Berat(Excavator dll) Kegiatan PETI jelas tertuang dalam peraturan Perundang-Undang No.18 Tahun 2013 bahwa perbuatan pengrusakan hutan terancam pasal 17 ayat(1) huruf(a)jo pasal 89 ayat(1)huruf(b) UU RI tahun 2013 dengan ancaman pidana 3 tahun serta pidana Denda Rp. 1.500.000.000,00(satu milyar lima ratus juta).

Kita meminta Kepada APH POLRI/TNI untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Dan meminta kepada Gubernur Kalimantan Barat ikut serta, Intansi Terkait Dinas Lingkungan Hidup menangani kisruh Peti ini dengan memberikan teguran kepada Pemda Kapuas Hulu serta membantu solusi untuk Masyarakat terkait IUWPR ,karna ini sudah menjadi perhatian Publik masyarakat luas bahkan Nasional.

Jasli Harpansyah, S.Pd juga sangat menyayangkan belum adanya tindakan tegas sama sekali dari pihak aparat penegak hukum khususnya polres Kapuas hullu terhadap pelaku penambang PETI di wilayah di mana tempat tempat yang di lakukan oleh para penambang peti tersebut wilayah di mana yang menjadi cagar alam, bahkan aliran sungai yang mengalir ke danau danau yang menjadi keajaiban dunia sudah tercemar, bahkan telah merusak habitat di mana sangat merugikan masyarakat yang kehidupan sehari harinya menjadi seorang nelayan, sementara kita ketahui selama ini bahwa kabupaten Kapuas hullu sebagai paru paru dunia hanya isapan jempol belaka, ada apa di balik ini semua terang jasli.

Jasli juga mengatakan pada media ini, telah membuat surat terbuka untuk Kapolri serta kementerian terkait untuk segera menindak lanjuti para oknum yang bermain mata dalam kasus peti di Kapuas hullu, serta meminta untuk di tindak tegas para pekerja PETI di daerah di mana tempat menjadi cagar alam, dan daerah Kapuas hullu ini sebagai paru paru dunia sudah mulai tercemar oleh para penambang ilegal tersebut. ( Tim )

Ketua DPC Ormas GPAB Ujang Toni Laporkan PTBA Dugaaan Mengalihkan Aliran Anak Sungai Ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

lahan warga



MUARAENIM  | POLICEWATCH.NEWS - dikutip dari laman media online siberone.com  Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) Kabupaten Muara Enim layangkan surat pengaduan dan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Dirjen GAKKUM, Bareskrim POLRI, Dirjen SDA Kementerian PUPR RI, OMBUDSMAN Sumatera Selatan, Ketua DPRD Muara Enim dan Bupati Muara Enim. Perihal dugaan pengalihan / penutupan / pemanfaatan dan perubahan kontruksi daerah aliran sungai.

Ujang Toni, Ketua DPC Ormas GPAB Kabupaten Muara Enim didampingi sekretarisnya M Nofah Hermanto SE mengatakan, “PT Bukit Asam, PT BAS, PT MME diduga telah mengalihkan / memanfaatkan / mengubah kontruksi / menutup daerah aliran sungai, terdapat izin terbit, karena klarifikasi dari kami tidak dijawab oleh perusahaan tersebut, oleh sebab itu kami membuat surat laporan / aduan perihal dugaan tersebut, ”jelas Ujang Toni.

Ketua DPC Ormas GPAB Kabupaten MuaRa Enim Ujang Toni mengirim pesan Washapp kepada policewatch.news Ini Bunyi pesanya  " Sehubungan dengan laporan masyarakat perihal dugaan pengalihan anak sungai mbiung, anak sungai mbemban, anak sungai Bintan dan kiahan, serta jalur pengganti anak sungai tersebut, maka kami mencoba klarifikasi ke Bukit Asam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, jawaban dari bukit Asam diantaranya yaitu :
PTBA dalam menjalankan operasi penambangan senantiasa menerapkan aturan Good Mining Practice dan menaati seluruh peraturan pemerintah. 

Termasuk juga telah mendapatkan izin dan persetujuan dari kementerian yang berkepentingan. 

Terkait tentang pengalihan aliran dalam operasional penambangan PTBA, hal ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor HK.0203-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016 Perihal Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dan Pemanfaatan Ruas/Bekas Alur Sungai Kiahaan, Sungai Lawai dan Sungai Tabu di Sumateria Selatan oleh PT Bukit Asam Tbk. 

Dan kami liat klarifikasi yang kami ajukan belum sepenuhnya terjawab, maka kami mencoba untuk bertemu pihak HUMAS Bukit Asam dan Pihak GM Bukit Asam, agar permasalahan tersebut tidak menjadi polemik, kami tunggu sampai bulan awal bulan Januari 2021, tetapi niat kami untuk ketemu tidak kesampaian, dasar kami mau ketemu pihak Bukit Asam adalah sehubungan surat  dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim bahwa PT. Bukit Asam baru membuat surat tanggal 15 Juni 2020 ke Kementerian PURP tentang pengalihan anak sungai mbiung, mbemban, Bintan dll yang bermuara ke kiahan,  agar tidak adanya fitnah makanya kami mencoba untuk berkomunikasi dengan Pihak PT. Bukit Asam, yang kedua kami juga mempertanyakan  alur pengganti anak sungai kiahan, karena sesuai peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 1 Tahun 2020, bahwa pemanfaatan bekas alur sungai harus ada pengganti.

Sehubungan PT Bukit Asam tidak menjawab atau tidak mau berkomunikasi dengan kami perihal anak sungai mbiun. Mbemban dan bintan, maka kami mencoba mempertanyakan ke dinas terkait perihal dugaan pengalihan anak sungai tersebut, betul betul atau tidak kami belum tau karena itu kami mengatakan dugaan..

Hak Jawab PT.BA

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) membantah  adanya aktivitas tambang perusahaan yang diduga berdampak pada perkebunan masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung. 

Sebelumnya, terdapat pemberitaaan yang menulis organisasi masyarakat (ormas) Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) menduga terdapat pengalihan/penutupan/pemanfaatan dan perubahan konstruksi anak sungai yang berdampak pada wilayah Desa Darmo, Desa Keban Agung, dan Desa Pulau Panggung, Kecamatan Lawang Kidul. 

GPAB mengklaim dugaan tersebut sudah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bupati Muara ENIM, dan lainnya. 

Manager Humas, Corcomm, dan Administrasi Korporat PTBA Iko Gusman menjelaskan bahwa dugaan tersebut tidak berdasar. 

“PTBA dalam menjalankan operasi penambangan senantiasa menerapkan aturan Good Mining Practice dan menaati seluruh peraturan pemerintah. Termasuk juga telah mendapatkan izin dan persetujuan dari kementerian yang berkepentingan,” ujar Iko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/1/2021). 

PTBA, kata Iko, memastikan selalu melakukan penambangan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan oleh pemerintah. Kegiatan penambangan juga sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran BIaya (RKAB) yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Sejauh ini, PTBA juga belum mendapatkan aduan ataupun surat resmi dari organisasi masyarakat tersebut untuk mengklarifikasi dugaan yang mereka lontarkan terhadap aktivitas pertambangan perusahaan. 

Iko menegaskan  tentang pengalihan aliran dalam operasional penambangan PTBA, hal ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor HK.0203-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016 Perihal Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dan Pemanfaatan Ruas/Bekas Alur Sungai Kiahaan, Sungai Lawai dan Sungai Tabu di Sumateria Selatan oleh PT Bukit Asam Tbk.[bambang.MD] 

Tingkatkan Dan Jaga Stamina Untuk Melayani Masyarakat Polres Bangka Barat Laksanakan Senam AWS3


  


POLICEWATCH,Babel,- Semua anggota Polres Bangka Barat rutin menjaga kebugaran dengan senam Andre Wongso Sehat Semangat Senang (AWS3) Setiap Pagi selesai apel di Lapangan Apel Mapolres Bangka Barat. Senin (25/01/2021).

Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, S.I.K mengatakan Senam AWS3 dengan gerakan yang sederhana ini, merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh Polres Bangka guna meningkatkan dan menjaga stamina, kebugaran dan kesehatan yang prima untuk melaksanakan tugas secara optimal serta mengantisipasi perkembangan virus korona Covid-19.


Ini Berguna meningkatkan kebugaran jasmani serta untuk mencegah penyebaran virus yang saat ini telah mengancam dunia kesehatan yaitu virus korona atau covid-19.

“Gerakannya praktis dan sederhana, bermanfaat bagi semua kalangan, baik anak-anak, muda-mudi, dewasa, dan lansia,” tutur Kapolres Bangka Barat.


Pelaksanaan senam AW S3 ini yang rutin dilakukan setiap hari juga merupakan anjuran dari Kapolri kepada seluruh Personel Polri dan juga dapat dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat.

“Diharapkan dengan senam ini, yang rutin dilakukan minimal 10-15 menit setiap hari, tubuh akan sehat dan terhindar dari virus Covid-19,” pungkas Kapolres Bangka Barat. (Hendi okfriansyah) 

Enam anak di bawah Umur Menjadi Korban Pencabulan Oknum Pensiunan PNS

Ilustrasi


POLICEWATCH,OKU,- RH, oknum pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, diduga mencabuli enam orang anak di bawah umur.

Enam anak yang menjadi korban itu berinisial M, S, A, P, R dan H. "Pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut di kebun jagung miliknya di kawasan Kelurahan Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur," kata R, salah seorang orang tua korban di Baturaja, Minggu (24/1).

R mengaku baru mengetahui pelecehan seksual tersebut setelah salah satu teman anaknya berinisial M pulang ke rumah dan mengeluh sakit di bagian anusnya.

"Awalnya korban enggan mengaku, bahkan pelaku juga sempat menjemput korban untuk kembali bekerja dengannya, tapi menolak," katanya. Setelah didesak, kata dia, korban M mengaku ternyata sering dis*domi oleh pelaku saat bekerja di kebun tersebut.

"Bahkan, setelah kami tanya ternyata anak-anak kami juga menjadi korban RH," ungkapnya. Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten OKU Hasmiati menegaskan pihaknya mendapat laporan pencabulan anak di bawah umur ini sejak 21 Januari 2021 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU

Menurutnya, LPAI Kabupaten OKU akan terus mengawal kasus tersebut hingga pelaku ditangkap dan diadili karena tindakan pelaku sudah diluar kewajaran.

LPAI OKU juga akan kembali mendatangi Mapolres OKU pada 25 Januari 2021 mendatang untuk menyerahkan bukti dan mendatangkan para saksi. "Kami berharap pelaku dikenakan hukuman setimpal karena perbuatannya merusak generasi bangsa," tegas dia***

Pewarta: Bamb MD

PTBA: Pengalihan Aliran Sungai Sesuai Izin Pemerintah




SUMSEL | POLICEWATCH.NEWS - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) membantah  adanya aktivitas tambang perusahaan yang diduga berdampak pada perkebunan masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung. 

Sebelumnya, terdapat pemberitaaan yang menulis organisasi masyarakat (ormas) Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) menduga terdapat pengalihan/penutupan/pemanfaatan dan perubahan konstruksi anak sungai yang berdampak pada wilayah Desa Darmo, Desa Keban Agung, dan Desa Pulau Panggung, Kecamatan Lawang Kidul. 

GPAB mengklaim dugaan tersebut sudah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bupati Muara ENIM, dan lainnya. 

Manager Humas, Corcomm, dan Administrasi Korporat PTBA Iko Gusman menjelaskan bahwa dugaan tersebut tidak berdasar. 

“PTBA dalam menjalankan operasi penambangan senantiasa menerapkan aturan Good Mining Practice dan menaati seluruh peraturan pemerintah. Termasuk juga telah mendapatkan izin dan persetujuan dari kementerian yang berkepentingan,” ujar Iko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/1/2021). 

PTBA, kata Iko, memastikan selalu melakukan penambangan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan oleh pemerintah. Kegiatan penambangan juga sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran BIaya (RKAB) yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Sejauh ini, PTBA juga belum mendapatkan aduan ataupun surat resmi dari organisasi masyarakat tersebut untuk mengklarifikasi dugaan yang mereka lontarkan terhadap aktivitas pertambangan perusahaan. 

Iko menegaskan  tentang pengalihan aliran dalam operasional penambangan PTBA, hal ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor HK.0203-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016 Perihal Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dan Pemanfaatan Ruas/Bekas Alur Sungai Kiahaan, Sungai Lawai dan Sungai Tabu di Sumateria Selatan oleh PT Bukit Asam Tbk.[bambang.MD] 

Polsek Cibarusah Giat Operasi Yustisi Prokes di Lokasi Kuliner

 




BEKASI.POLICEWATCH.NEWS:Kapolsek Cibarusah, AKP Sukarman, S.H. memimpin operasi yustisi untuk memantau penerapan protokol kesehatan di wilayahnya, Sabtu 23 Januari 2020

Pada kegiatan tersebut, Polsek Cibarusah mendatangi lokasi pedagang makanan di Gerbang Perumahan Mutiara Bekasi Jaya, Desa Sindangmulya, Cibarusah. 

"Kita menggelar operasi ini untuk melihat apakah pelaksanaan protokol kesehatan diterapkan di tengah masyarakat," ujarnya kepada media.

"Dalam operasi ini tidak ditemukan pedagang dan masyarakat yang tidak memakai masker dan berkerumun," sambung AKP Sukarman

Polisi pun melanjutkan untuk memberikan sosialisasi protokol kesehatan dan 3M yaitu memakai masker menjaga jarak, dan menghindari kerumunan atau tidak membuat kerumunan.


"Kita juga menghimbau kepada para pedagang untuk berjualan sampai jam 19.00 saja saat ini sedang ada penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan edaran bupati Bekasi," demikian ungkap AKP Sukarman Kapolsek Cibarusah

Kegiatan operasi yustisi tersebut berlangsung aman dan kondusif pada pukul 22.30 WIB.

Pewarta:Amun/Jefry Gobang