Petugas Lapas Gagal Kan Penyelundupan Narkoba Ke Dalam Ruang Tahanan
Satgas COVID-19 Sungai Keruh Jemput 38 Vial Vaksin dan Dikawal Secara Ketat
Cara Mengatasi Ular, Berbisa Atau Tidak, Ini kata Anggota TNI Pelda Wahyuhdy,
![]() |
| Pelda Wahyuhdy |
Sadis!!! Kakak Tega Habisi Adik Kandungnya Sendiri Dengan Cangkul, Pelaku Berhasil Dibekuk
POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN –Kakak yang seharusnya melindungi adiknya dari marabahaya, tetapi tidak dengan Mustofa seorang kakak yang tega membunuh adik kandungnya sendiri dengan tragis menggunakan cangkul yang biasa di pakai tersangka mencakul sawahnya, kejadian ini terjadi di Dusun Jati, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Senin (25/1/2021).
Saksi mata Fatoni mengatakan, pelaku menghabisi korban Syafirudin yang tak lain adiknya sendiri dengan menggunakan cangkul. Hingga kepala korban pecah bercucuran darah.
“Menurut ibunya anaknya tadi, dicangkul kakaknya, cangkulnya banyak darahnya, kepala korban luka berat,” kata Fatoni.
Mendengar kabar tersebut, Fatoni yang hendak ke sawah bergegas melaporkan ke pos polisi saat mendapati pelaku yang hendak kabur. Oleh petugas, pelaku berhasil dibekuk di pinggir jalur pantura.
“Saya mau ke melapaorkan ke kepolisian terdekat, tapi ketika melihat pelaku, daripada kabur, saya ke berteriak meminta tolong kebetulan di sisi jalan ada pihak kepolisian, dan akhirnya ditangkap,” imbuhnya.
Sementara itu, mendengar teriakan Fatoni petugas polisi segera bergegas menangkap pelaku pembacokan di Jalan Raya Raci. Pelaku ditangkap di tepi jalan, tepatnya di Dusun Pandelegan, Desa Raci, Kecamatan Bangil.
Dari pantauan POLICEWSTCH.NEWS di lokasi penangkapan, pihak kepolisian dibantu aparat TNI untuk mengamankan pelaku. Pria bernama Mustofa ini dibekap dari belakang tanganya di ikat dan terlihat mengalami luka di sekujur tubuh dan bersimpah darah. (dor)
Baznas Di dampingi JPKP Muara Enim Peduli Bencana Di Setiap Propinsi
Muara Enim Police Watch News-.Bentuk kepedulian dengan saudara kita yang terkena bencana alam di Susel, Kalsel, Jabar dan Bencana alam Lainnya, Basnas didampingi Jpkp Kab. Muara Enim mengadakan penggalangan dana Senin.25 .01. 2021
Penggalangan Dana di Lakukan di Dua titik yaitu kecamatan Kota Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul.
Surat Edaran Gubernur Sumatra Selatan no. 335/0075/B/kesra/2021 Tentang pelarangan meminta sumbangan dan pungutan dijalan Umum, dalam rangka menjaga ketertiban Lalu Lintas dan demi kenyamanan serta Keselamatan masyarakat dan pengguna jalan Umum.
Wakil II Basnas Drs Syaripudin mengatakan "sebelum penggalangan Dana ini dilakukan, Baznas Muara Enim telah melayangkan surat izin terlebih dahulu kepada Bupati Muara Enim, Camat, Lurah, serta tembusan kepada Polres Muara Enim, serta DPRD Kabupaten Muara Enim.
Penggalangan Dana ini adalah Letak kepedulian
kepada saudara kita yang terkena Bencana.
Berapapun Hasilnya nanti akan kami serahkan Kepada Baznas Pusat untuk disalurkan kepada korban Bencana Alam yang terjadi di setiap Propinsi.
Kami Ucapkan Terima Kasih Banyak Kepada seluruh masyarakat Muara Enim yang telah Peduli kepada saudara Kita yang terkena Bencana Alam, dan memberikan sedikit Rezekinya, Mudah mudahan allah akan membalas dengan berlipat ganda amal kebaikan Saudara saudari sekalian, ucapnya.
Masih dengan Ketua Baznas, " kami juga Disini Di dampingi DPD, DPC JPKP, Muara Enim Yang Di Hadiri Ketua JPKP, ZULPADLIl AZIM Spd Beserta Rekan Rekan yang lain, Dan kami ucap kan Terima kasih yang tak terbatas kepada rekan rekan di jpkp muara enim dan lawang kidul,
Pewarta. irin. mpw M.E
Polri Terapkan Konsep Presisi, Atas Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai
Red,POLICEWATCH,- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan aparat kepolisian akan menerapkan konsep Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, dalam mengusut kasus dugaan tindakan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Argo menjelaskan, bentuk prediktif itu terwujud sejak adanya postingan akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan pada 24 Januari 2021 lalu. Menurut Argo, polisi sudah melihat adanya hal yang tidak pantas dari unggahan pengguna media sosial tersebut.
"Kemudian, setelah dilakukan analisa oleh Bareskrim Polri sekitar tanggal 24 Januari 2021. Bahwa akun rasisme tersebut ada di media sosial yaitu Facebook, yang atas namanya AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas," kata Argo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Setelah diprediksi, kata Argo, pihak kepolisian pun langsung melakukan analisis sebagai bentuk responsibilitas terkait dengan perkara tersebut. Oleh sebab itu, setelah adanya pelaporan di Polda Papua dan Polda Papua Barat, Bareskrim Polri langsung mengambil alih kasus itu.
"Tentunya dengan analisis yang dilakukan Bareskrim. maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskrim Polri," ujar Argo.
Dengan pelimpahan tersebut, Bareskrim Polri pun langsung bertindak cepat untuk memproses perkara ini. Diantaranya adalah memanggil Ambroncius Nababan dan akan memeriksa sejumlah saksi ahli.
Sementara itu, Argo menekan, dalam pengusutan kasus tindakan rasisme ini, Bareskrim Polri akan melakukan transparansi berkeadilan. Sehingga, proses hukum akan ditegakan kepada siapapun yang diduga kuat melakukan tindakan rasis tersebut.
"Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transapran dalam melakukan penyidikan kasus ini," tutur Argo.
Konsep Polri menuju ke Presisi pertama kali digaungkan oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat menjalani Fit and Proper Test di Komisi III DPR RI.
Pewarta: Her/Bamb
Kabid Humas Polda Sumsel : Dokter Jamhari Meninggal karena Serangan Jantung
POLICEWATCH, Palembang, - Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M., di dampingi Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol. dr. Syamsul Bahar, M.Kes dan Wakasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Willian Harbensyah, SH., S.I.K., melakukan press release tentang kematian Dokter Jamhari Farzal di Polrestabes Palembang, Senin (25/1/2021).
Kabid Humas Polda Sumsel mengatakan, Dokter Jamhari Farzal memang sempat menjalani vaksinasi Corona pada Kamis (21/1/2021).
"Almarhum memang sempat disuntik vaksin Corona pada Kamis, dan Jumat malam ditemukan meninggal dunia," katanya.
Namun dia menegaskan, "vaksinasi tersebut bukan menjadi penyebab kematian. Hasil visum RS Bhayangkara menunjukkan korban meninggal karena serangan jantung," ujar Supriadi.
"Jadi kita tegaskan tidak ada kaitannya dengan vaksinasi Corona. Hasil forensik almarhum meninggal karena kekurangan oksigen akibat ada penyakit jantung," ucap Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M.
Menurut hasil forensik RS Bhayangkara Moh. Hasan Palembang pada pemeriksaan visum, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Wajahnya sudah membiru, pendarahan pada bola mata, tangan, dada dan kaki, jenazah meninggal diduga karena kekurangan oksigen.
Di ketahui, Kematian Dokter Zamhari Farzal (49 tahun), di dalam mobil Toyota Rush, di depan Minimarket di Jalan Sultan Masyur, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, menimbulkan spekulasi negatif. Sebab, Zamhari yang ditemukan pada Jum’at, 22 Januari 2021, disebut-sebut meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani suntik vaksin COVID-19 Sinovac.(Suherman)
Press rilis Polsek Sungailiat Terkait Kasus Pemerkosaan
POLICEWATCH, Sungailiat, - Polsek Sungailiat Mengadakan Konfersi Pers Terkait Pemerkosaan Yang dilakukan Oleh seseorang Pria Ber Inisial R (22) Warga Kec. Merawang.
Kegiatan Dipimpin Oleh Kabag Ops Polres Bangka Kompol Teguh Setiawan, S.IK didampingin Pju Polsek Sungailiat Dan Anggotanya.
Didapati ada Seorang janda Dialami pemerkosaan oleh Seorang pria dengan Kondisi mabuk.
Kejadian ini Diketahui dan dilaporkan ke Polsek Sungailiat.alhasil pelaku yang berinisial R warga kec. Merawang Ini Diamankan.
Adapun Kronologisnya ternyata pelaku telah kenal dengan korban Ini Dan bermaksud menemui anak korban Dimana Korban Ini Statusnya Janda.
Lalu, kemudian pelaku Berinisial R ini datang ke rumah korban Diantar menggunakan motor Oleh temannya Yang Berinisial R ini.
Pada saat diperjalanan pelaku Berinisial R Ini sempat menyatakan akan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban bila anak korban tidak ada di rumah.
“Setelah tiba di rumah korban pada Hari sabtu, (16/01) sekitar pukul 23.00 pelaku mengaku Bahwa saya sudah kenal lumayan lama dengan korban seorang janda yang kemudiaan melakukan tindakan pidana persetubuhan itu,” kata Kabag Ops Polres Bangka Kompol Teguh Setiawan. Senin, (25/01/21).
Pelaku kemudian masuk ke rumah korban dan melakukan aksinya di kamar tidur rumah kontrakan korban. Setelah itu Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke Polsek Sungailiat.
Pada Saat kejadian itu pelaku mengaku habis minum sehingga dalam kondisi mabuk.
"Dengan perbuatannya Pelaku Berinisial R ini kini mendekam di sel Mapolsek Sungailiat dijerat pasal 255 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.," Tutup Kabag Ops.
(Hendi okfriansyah)
Satlantas Polres Bangka lakukan Pemabagian Masker bersama Pemdes Karya makmur, Fkpm, Pokdartibmas, Dan media
POLICEWATCH, Babel, -Satlantas Polres Bangka lakukan Kegiatan Pembagian Masker Pengendara R2 dan R4 yang tidak memakai masker bersama Pemdes Karya makmur, Fkpm, Pokdartibmas, Dan media.
Kegiatan ini dilaksanakan hari Senin , 25 Januari 2021 Pukul 08.00 wib Lokasi Lampu Merah Simpang BTN Kec.Pemali Kab.Bangka.
Kasat Lantas Iptu Ramos G Siregar Beserta Personilnya laksanakan Sinergitas Polri khususnya Polres Bangka dgn masyarakat Ds.Karya Makmur Kec.Pemali Kab.Bangka dalam rangka memutus rantai penyebaran pandemi Covid 19.
"Kami berikan Masker serta sekaligus memberikan Sosialisasi kepada Pengendara ranmor untuk selalu mematuhi protokol Covid 19 agar memutus mata rantai penyebarannya,." Ujarnya.
Untuk giat Pembagian Masker berjalan aman dan lancar tanpa Ada kendala Sedikitpun.(Hendi okfriansyah)
Konferensi Pers Sat Narkoba Polres Pangkalpinang terkait Pengungkapan Penyalahgunaan Narkoba di Awal Tahun 2021
POLICEWATCH, Pangkalpinang, -Polres Pangkalpinang mengelar temu pers terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkoba awal tahun 2021 di halaman Polres Pangkalpinang, Senin (25/1/2021).
Pertemuan itu dipimpin Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Johan Wahyudi, SH seizin Kapolres Pangkalpinang Akbp Tris Lesmana Zeviansyah,SH didampingi Kasat Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah, Kasubbag Humas Akp Agus Widodo, Kbo Narkoba Iptu Deni Wahyudi S.Sos beserta Kasi Propam Polres Pangkalpinang Ipda Lubis bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.
Selain itu, menghadirkan
5 (lima) tersangka dari 4 kejadian perkara yang berinisial AF (24), IF (19), BT (18), AR (40) dan RR (34) yang berasal dari Kota Pangkalpinang. serta barang bukti (BB) yang diamankan oleh Satres narkoba Polres Pangkalpinang dari masing-masing tersangka antara lain :
- Tersangka AF diamankan : barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0,16 gram dan 1 unit sepeda motor honda scopy yang digunakan tersangka.
- Tersangka IF diamankan : barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0,15 gram dan 1 unit sepeda motor suzuki nex II yang digunakan tersangka.
- Tersangka BT diamankan : barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0,33 gram dan 1 unit hand phone merk realme yang digunakan tersangka.
- Tersangka AR dan RR diamankan : barang bukti narkoba jenis sabu sabu sebanyak 2 bungkus seberat 0,40 gram dan 1 unit sepeda motor yamaha vixion yang digunakan tersangka.
Menurut Kabag Ops Polres Pangkal pinang tersangka mendapatkan barang haram narkoba jenis sabu sabu tersebut dari seseorang yang baru saja dikenal di kota Pangkalpinang.
Hingga saat ini seluruh pengedar dan tersangka masih buron dan masih DPO Polres Pangkalpinang. Lanjut Kompol Johan hingga saat ini di awal tahun 2021 pihak Kepolisian Resor Pangkalpinang terus melakukan pengembangan terkait penangkapan tersangka kasus narkoba ini agar pelaku bisa secepatnya ditangkap dan diadili.
"Kita terus melakukan koordinasi dengan jajaran di lapangan dan masyarakat untuk mengembangkan kasus ini serta secepatnya menangkap pelaku," jelasnya. Di awal tahun 2021 Satres Narkoba Polres Pangkalpinang telah mengamankan sebanyak 1,04 gram Narkoba jenis sabu sabu. Seluruh Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam penjara 6 tahun dan maksimal 12 tahun.(Hendi okfriansyah)





















