Ketua BUMDES desa jatimulya Di duga Sunat uang program BPNT

ILUSTRASI



Majalengka,policewatch.news,- Praktik-praktik kecurangan dalam program bantuan pangan non tunai (BPNT) yang di lakukan oleh oknum-oknum penyedia barang masih kerap terjadi.

Bantuan untuk rakyat miskin ini seharusnya di salurkan sesuai dengan aturan yang di terbitkan oleh pemerintah.

Masyarakat penerima manfaat tidak pernah di libatkan secara langsung apa yang menjadi hak nya dari uang bantuan sebesar 200 ribu per bulan dari pemerintah yang di belanjakan untuk membantu kebutuh pangan yang bergizi tentu nya.

Sungguh miris KPM (keluarga penerima manfaat ) penerima bantuan program  BPNT (bantuan pangan non tunai) di desa jati mulya kecamatan kasokandel, hasil investigasi oleh policewatch.news bantuan yang harus mereka terima di duga jumlah nya tidak sesuai dengan jumlah uang yang seharusnya di belanjakan oleh e-warong,

Sebut saja ibu bunga (nama samaran) mengaku hanya menerima beras 10kg, telur 0.5kg, telur asin 3 butir buah apel 5, tahu 1 bungkus, daging ayam 0.5 kg, satu paket buat sop (kentang , wortel, waluh dan pecay 5 lembar) 
dokumen harga e-warong 

Jika di estimasi dengan harga pasar pada bulan januari untuk beras berkisar di harga 10 ribu/kg, telur 24 ribu/kg, tahu 1 bungkus 2500, telur asin 3500/butir ,daging ayam 34-35 ribu/kg dan sayur untuk sop di estimasi di angka 8 ribu rupiah, jika di estimasi dengan apa yang di terima oleh KPM maka ada selisih uang 26 ribu rupiah yang tidak di belanjakan, di duga kuat ada faktor kesengajaan untuk meraup keuntungan tambahan selain dari komoditi, apalagi jumlah KPM untuk desa jatimulya sekitar 500 KPM, 

E-warong desa jatimulya di temui di rumah nya pada senin,(25/01/2021) mengaku bahwa diri nya hanya berfungsi sebagai penggesekan kartu saja, sedangkan penyedia komoditi oleh BUMDES pemdes jatimulya, ketua nya H.mumu

"Saya hanya gesek saja pak, untuk barang yang belanja H.mumu, ketua BUMDES desa jatimulya " ungkap pemilik e-warong.


Di samping itu harga telur dan harga ayam yang di buat oleh e-warong dan H.mumu ini melebihi harga pasar, dokumen yang di dapatkan policewatch.news untuk harga telur tercantum harga 28 ribu dan daging ayam 38 ribu, satgas pangan di harapkan bisa menertibkan ini.


Ketika di tanya kenapa tidak sekaligus penyedia komoditi karena dalam PEDUM (pedoman umum) pelaksanaan program BPNT BUMDES di larang menjadi penyedia harus e-warong yang di tunjuk, pemilik e-warung yang enggan nama.nya di tulis mengatakan bahwa diri nya mendapat tekanan.

di temui terpisah pada hari itu juga, di kediaman nya H mumu berkilah telah memotong uang BPNT, namun ketika di desak apakah dirinya mengacu kepada pedoman pelaksaan, H mumu mengatakan tidak tahu, menurut nya adanya kelebihan perbelanjaan adalah bagian dari keuntungan dan diri nya juga menjelaskan bahwa keuntungan tersebut untuk uang bensin pihak muspika yang datang serta pihak media dan lsm yang berkunjung silahurahmi

Di sela wawancara, tiba-tiba datang seorang kerabat H.mumu mengaku sebagai wartawan media online lokal di majalengka bernama dadan, di duga mencoba memback-up H.mumu, wartawan tersebut juga menghubungi seseorang yang menurutnya adalah bapak angkat nya (seorang wartawan senior dan juga pengurus sebuah organisasi wartawan bernama sabungan ) di telepon seluler seseorang yang di duga sabungan tersebut mengatakan bahwa H.mumu adalah saudara nya 

" titip neng, itu (H.mumu) saudara saya dari istri " kata nya di telepon.

Apa yang terjadi di desa jatimulya patut menjadi perhatian penegak hukum, selain di duga "menyunat" hak KPM, ketua BUMDES  desa jatimulya patut di duga menyalahgunakan wewenang nya untuk kepentingan pribadi karena terdapat FAKTA bahwa di duga BUMDES desajatimulya belum berjalan seusai pengakuan kepala desa jatimulya, rosadi

Pewarta
(Tim policewatch majalengka)

PT.Primanaya Energi Utamakan Penguatan SDM Yang Unggul Dan Berbudaya K3




LAHAT| POLICEWATCHNEWS - PT.Primanaya Energi sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Energi Yaitu PLTU Keban Agung, terletak didesa Kebur, Merapi Barat, Kabupaten Lahat, terus melakukan pembenahan baik Sumber Daya Manusia, Maupun Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

Hal ini disampaikan Manager Perencanaan Dan Admistrasi Lingga Arif Wijaya disaat masa pandemi covid 19. Kita terus berupaya disiplin setiap karyawan tetap mematuhi prokes dan tetap memakai masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak. ini suatu keharusan bagi karyawan kita disini tanpa terkecuali Ujar " Lingga kepada wartawan senin [25/1/2021]

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kita mempunyai sumber daya manusia yang unggul, walaupun dengan kondisi pandemi covid yang masih belum mereda namun kita tetap berkomitmen untuk berperan aktif untuk menghentikan penyebaran virus covid dan meningkatkan kompetensi karyawan dan membudayakan K3 [ Keselamatan, Kesehatan Kerja]  dalam lingkungan kerja dan keseharian nya dilingkup PT.Primanaya Energi.

Lingga menambahkan dalam kegiatan bulan K3 Nasional 2021 kita juga mengadakan beberapa kegiatan lomba seperti poster, poto vidio, untuk dilingkup karyawan di PT.Primanaya Energi.

bagi karyawan yang bekerja disini,  ini lebih penting kita tetap menerapkan disiplin demi keselamatan kerja, dan kesehatan dimasa pandemi ini "  ucapnya

Saya selaku Manager Perencanaan Dan Admistrisi menghimbau sesuai anjuran pemerintah tetap patuhi prokes dan 3 M, " Lahat Sehat dan Lahat Bercahaya "

KPK Tegaskan Bakal Usut Sosok Madam Dugaan Korupsi Bantuan Sosial [ Bansos]

Ali Fikri

JAKARTA | POLICEWATCH.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] bakal menyelidiki sosok 'madam' dalam kasus dugaan korupso bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Istilah Madam dalam kasus korupsi Bansos muncul dalam laporan Koran Tempo. Madam, sebagaimana dilaporkan Tempo, mengacu ke seorang petinggi elite PDI Perjuangan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menerangkan salah satu upaya yang ditempuh penyidik adalah mengonfirmasi hal tersebut kepada saksi-saksi yang dipanggil.

"Pada prinsipnya segala informasi yang berkembang yang kami terima, yang ada hubungan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini, tentu akan dikembangkan lebih lanjut dengan mengkonfirmasi kepada para saksi," kata Ali fikri Senin [25/1/2021]

Dalam perkembangan penanganan kasus ini, sejumlah politikus PDI Perjuangan (PDIP) diduga terlibat. Selain Juliari, ada nama Herman Hery dan Ihsan Yunus. Keduanya adalah Ketua Komisi Hukum DPR dan Wakil Ketua Komisi Agama dan Sosial DPR. Ihsan belakangan dirotasi ke Komisi II yang membidangi tugas pemerintahan dalam negeri, kepemiluan, hingga pertanahan dan reforma agraria.

Berdasarkan laporan investigasi Koran Tempo, disebutkan bahwa jatah kuota 1,3 juta paket bansos diberikan kepada Herman dan Ihsan. Perusahaan yang terafiliasi dengan Herman memperoleh 1 juta paket, sedangkan sisanya untuk perusahaan yang berafiliasi dengan Ihsan.

Dalam temuan awal KPK, Juliari diduga menerima fee Rp10 ribu dari setiap bansos. Total uang yang diterima mencapai Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bantuan.

Sumber dalam laporan Tempo menyebut kuota paket yang diperoleh Herman dan Ihsan tidak kena potongan karena ada bagian dari 'madam'.

Penyidik KPK sendiri telah menggeledah kantor rekanan bansos yang terafiliasi dengan Herman, serta rumah orang tua Ihsan yang berada di Jalan Raya Hankam, Nomor 72, Cipayung, Jakarta Timur.

Dari rumah orang tua Ihsan, penyidik mengamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang disinyalir terkait dengan perkara.
Ali menjelaskan barang-barang yang diamankan bakal dianalisis lebih lanjut sebelum diputuskan untuk disita atau tidak.

KPK menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus ini. Selain Juliari, lembaga antirasuah tersebut telah menjerat dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial yang bernama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta dua orang dari pihak swasta yaitu Ardian I M dan Harry Sidabuke.[ bang.md] 

BNN Amankan 171 Kg Narkoba Dan Ribuan Pil Ektasi Jaringan Intranasional




SUMSEL| POLICEWATCH.NEWS - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan Sumsel mengamankan 171 kilogram narkoba jenis sabu dan ribuan pil ekstasi yang terbungkus dalam 43 kantong plastik.

Kepala BNN Sumsel melaui Kabid Brantas Kombes Pol Habi Kusno, mengatakan kepada wartawan bahwa narkoba jenis sabu dan ekstasi itu diamankan dari 2 pelaku di Kampung Jekik, Desa Giliran, Dusun 3, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sabtu [23/1/2021] sekira pukul 14.30 WIB.

Penangkapan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat," ujarnya , Minggu [24/1/2021] 

Adapun identitas pelaku berinisial SH (35 tahun), dan PS (52 tahun). Keduanya tercatat berdomisili di Kabupaten Banyuasin. Sementara narkoba tersebut diduga berasai dari Riau.

"Sabu dan ekstasi itu rencananya akan diedarkan ke seluruh wilayah di Indonesia," katanya.

Barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan BNN di wilayah Sumsel. Menurutnya, kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor BNNP Sumsel guna melakukan pengembangan terhadap dugaan adanya pelaku lain.

Terpisah Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait penangkapan narkoba melalui jalur sungai di Banyuasin.
"Jalur sungai menjadi jalur baru peredaran narkoba," ungkapnya.

Peredaran Narkoba ini merupakan jaringan baru yang membawa narkoba dari Riau ke Sumsel. Narkoba ini infonya dari Malaysia dan akan disebarkan ke seluruh Indonesia.

"Selain diedarkan di wilayah Sumsel infonya juga akan diedar ke seluruh Indonesia. Ini juga tercatat sebagai penangkapan tersebsar di Sumsel," pungkasnya [bambang.md]

Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat, Sat Res Narkoba Polres Muara Enim amankan Seorang wanita terlibat sendikat Narkoba.

 



Muara Enim PoliceWatch News- Kembali dalam rilisnya yang kedua Kasat Res Narkoba Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. pada hari Senin Tanggal 25 Januari 2021 Mapolres Muara Enim menjelaskan

Pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira pukul 19.45 wib telah diamankan 1 (satu) orang Perempuan karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu. 

Penangkapan bermula adanya informasi yang di terima personil  personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim dari masyarakat bahwa di TKP Rumah inisial A yang ada di Desa Belimbing Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim sering dijadikan tempat transaksi narkoba .

Berdasarkan informasi tersebut kasat Res narkoba Iptu Rahmad Aji Prabowo SIK MSi memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST SH MM untuk melakukan penyelidikan  tentang kebenaran dari informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim bahwa benar rumah sdr. A (DPO) tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Selanjutnya saat  Kasat Narkoba bersama personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim melakukan penggerebekan, dan sdr.A (DPO) melarikan diri dengan cara berlari kearah belakang rumah lalu melompat ke sungai lematang, 

setelah itu personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim langsung mengamankan seorang Wanita yang berinisial  sdri. SH (18) yang masih berada dirumah sdr. A (DPO) tersebut kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim berpesan agar Pelaku yang masih DPO agar dapat menyerahkan diri, 

dan barang bukti yang berhasil disita dalam perkara tersebut yaitu 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,2 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) bal plastik klip bening, 1 (satu) bungkus kaca pirek, 2 (dua) buah sekop  dan 1 (satu) alat hisap sabu sudah diamanakan di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim, Pungkasnya

Irin / mpw M.E

LPKNI LAPORKAN LEMBAGA LIT YANG KELUARKAN SLO TANPA INSTALASI KE KEPOLISIAN


LAHAT | POLICEWATCH.NEWS -Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI ) Lahat, menemukan pemasangan KWH Meter Listrik tanpa adanya Instalasi bangunan tapi dikeluarkan Sertifikat Layak operasi (SLO) oleh salah satu Lembaga Inspeksi Teknik(LIT-TR), sedangkan jelas bahwa dalam ketentuan PLN, dalam proses menyambung dan menyalakan listrik bagi permohonan baru mensyaratkan adanya SLO ini. Bila instalasi bangunan belum memiliki SLO, maka PLN tidak akan menyalakannya.

Sementara hasil temuan Team LPKNI di lapangan didapati pemasangan KWH meter pelanggan yang tanpa adanya Instalasi bangunan atas nama konsumen TA dengan IDIPEL 147000717xxx, hal ini jelas melanggar aturan perundangan pada Undang Undang No 30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan, Pasal 53 yang berbunyi “Setiap orang yang  melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana penjara paling lama Lima ( 5 ) tahun dan denda paling banyak Dua Miliar Rupiah,  Undang-Undang No 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintah Daerah, PP No 14 tahun 2012, Tentang Kegiatan Usaha Penyedia Tenaga Listrik, PP No 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik, Peraturan Mentri ESDM No 28 Tahun 2014, Tentang Kualifikasi Jasa Penunjang tenaga Listrik, Peraturan Dirjen Ketenagalistrikan No 475/24/DJL.4/2016 Tahun 2016 Tentang Pedoman PenilaianKesesuaian Persyaratan Umum Lembaga sertifikasi Kompetensi.

Dalam masalah ini kami dari LPKNI akan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait agar permasalahan ini dapat diusut dengan tuntas termasuk jika ada oknum dari para pemangku kepentingan yang turut bermain, dan mengambil keuntungan dalam masalah ini. Karena Hal ini juga bertentangan dengan Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,karena dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen, atas keselamatan Ketenaga Listrikan. 

Sementara Manager UP3 Lahat saat di konfirmasi melalui pesan singkat WA, mengatakan, sebaiknya masalh ini dilaporkan ke DJK saja guna memberikan efek jera dan juga agar di lakukan Black List oleh DJK terhadap LIT-TR tersebut, dan beliau juga mengatakan akan menelusuri LIT-TR yang mengeluarkan SLO tersebut, guna perbaikan kedepan.
(Bintang)

Polres Muara Enim mendapatkan Penghargaan dari Dirlantas Polda Sumsel

 



Muara Enim Police Watch News-Polres Muara Enim mendapatan apresiasi dari Dirlantas Polda Sumsel KBP Cornelis Ferdinand Hotman Sirait S.I.K SH dengan memberikan Penghargaan Pos Pelayanan Terbaik pada pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Dirlantas Polda Sumsel KBP CORNELIS FERDINAND HOTMAN SIRAIT S.I.K SH Kepada Kapolres Muara Enim yang diwakili oleh Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Desy Ariyanti S.H., M.H., di Ditlantas Polda Sumsel, Senin (25/01/2021).

Penilaian tersebut dilakukan di wilayah hukum Polres/Polrestabes Jajaran Polda Sumsel oleh Ditpolda Sumsel pada saat berlangsungnya pelaksanaan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021 yang lalu.


dari hasil penilaian tersebut Polres Muara Enim mendapatakan peringkat pertama terbaik dan dilanjutkan Polres Lubuklingau mendapatkan peringkat kedua disusul Polres OKU Timur Mendapatkan peringkat ketiga.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kasat Lantas Polres  Muara Enim AKP Desy Ariyanti S.H., M.H., sangat bersyukur dan berterimakasih kepada seluruh unsur instansi terkait yang mendukung serta mensukseskan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021 ini.


Penghargaan yang diberikan ini kami persembahkan kepada masyarakat Muara Enim atas bukti nyata peningkatan pelayanan kami, beserta koordinasi yang baik dengan instansi terkait seperti Pemda Muara Enim, Kodim 0404 Muara Enim, Dinkes Kabupaten Muara Enim dan intansi lainnya dalam melayani masyarakat Muara Enim, Ungkap AKP Desy.

Dan selain itu, dukung kami untuk mewujudkan Polres Muara Enim untuk mendapatkan Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau WBBM dan kami Komitmen akan tetap mempertahankan Zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan meningkatkan Zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk masyarakat Muara Enim, Pungkas AKP Desy

Irin. mpw M.E

AKLI PERTANYAKAN KINERJA PLN UP3 LAHAT, SLO KELUAR TANPA INSTALASI


LAHAT |POLICEWATCH.NEWS -Dalam UU No. 25 tahun 2009, dijelaskan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau    rangkaian  kegiatan  dalam    rangka  pemenuhan  kebutuhan  pelayanan  sesuai  dengan peraturan  perundang-undangan  bagi  setiap  warga  negara  dan  penduduk  atas  barang,  jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Dalam hal ini AKLI selaku Asosiasi Jasa Penunjang Tenaga Listrik Menyayangkan jika ada penerbitan SLO tanpa adanya Instalasi Bangunan, karena itu merupakan syarat Mutlak untuk penerbitan SLO, sesuai dengan namanya Sertifikat Layak Oprasi, berarti Instalasi yang di pasang sudah Layak untuk dioprasikan dan sesuai dengan standart dari PUIL 2000, sementara jika tanpa adanya Instalasi apa Yang di SLO kan.

Sementara Ketua AKLI Lahat, Mgs. Syarifudin saat di mintai ketarangan mengatakan, sangat di sayangkan terkait terjadinya hal ini, karena sangat bertentangan dengan aturan yang ada,dan beliau juga berharap agar pihak PLN dapat ikut berperan dalam mengawasi hal ini demi memenuhi unsur ketenagalistrikan, karena akan berdampak juga pada kinerja PT. PLN kedepan, menurut beliau dari beberapa kejadian kebakaran di Kabupaten Lahat yang terjadi beberapa waktu yang lalu dari informasi Badan Penanggulanan Bencana Kabupaten Lahat menyatakan bahwa kebakaran tersebut akibat dari korsleting arus listrik, maka dari itu patut diduga dikarenakan pemasangan instalasi yang tidak sesuai dengan standart.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), pada Pasal 2 Tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang disediakan oleh PT. PLN (Persero) berisi indikator mutu pelayanan, dijelaskan pada huruf (h.) kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah dengan satuan hari kerja. Pasal 4 (1) Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (h), dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama: a. 5 (lima) hari kerja tanpa perluasan jaringan; b. 15 (lima belas) hari kerja dengan perluasan jaringan; dan c. 25 (dua puluh lima) hari kerja dengan penambahan trafo. (2) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelaksanaan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sampai dengan diterbitkannya Sertifikat Laik Operasi.

Saat diminta tanggapannya atas keluhan tersebut, General Manajer  PLN WS2JB, Daryono melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan apapun, hanya dibaca saja.

Ditempat terpisah, Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH saat diminta tanggapannya melalui ponselnya mengungkapkan, akan mengecek langsung temuan yang merugikan konsumen tersebut. Jika memang benar tentunya PLN berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Hal itu terkait mengabaikan unsur keselamatan ketenagalistrikannya, tidak bisa lepas tangan terhadap kecurangan yang dilakukan oleh Oknum.

"Kalau merujuk UU perlindungan konsumen, maka patut diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa" tegas Sanderson.(Bintang)

Wanita Muda Ini Diduga Masukam Sabu Dalam Sayur Diamankan Petugas Lapas Muara Enim




MUARAENIM | POLICEWATCH.NEWS - Petugas Pemeriksaan Barang Titipan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim berhasil gagalkan Upaya Penyelundupan yang di duga Narkoba Jenis Sabu oleh pengunjung Berinisial [MV] dengan disembunyikan kedalam bungkus Sayur.Senin, [25/1/2021]

Kalapas Muara Enim, Herdianto membenarkan hal tersebut. "Pengunjung yang bernisial [MV] melakukan Upaya penyelundupan yang diduga jenis Sabu dengan Modus memasukkannya kedalam bungkus Sayur, namun berhasil digagalkan oleh Petugas Pemeriksaan Barang.

"Petugas melaksanakan Pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Saat dilakukannya Pemeriksaan oleh petugas ternyata di temukan 2 bungkus kecil mencurigakan di dalam Sayur yang di duga Narkoba Jenis Sabu. Kejadian tersebut berkisar pukul 14.45 WIB" Jelas Herdianto

Atas temuan yang diduga sabu-sabu itu, pihak Lapas Muara Enim langsung berkoordinasi dengan pihak Sat Narkoba Polres Muara Enim.

"Sementara Tersangka Kita serahkan kepada pihak Polres Muara Enim guna penyelidikan lenih lanjut " terang Herdianto

Dilanjutkan lagi Dengan komitmen yang kuat dalam mewujudkan Lapas Muara Enim ZERO HALINAR ( Bebas HP, Pungli dan Narkoba), maka dari itu setiap petugas Lapas Muara Enim terus berupaya melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin. Lapas Muara Enim juga terus bersinergi dengan Instansi terkait lainnya.

Saat ini Tersangka MV dibawa kepolres Muara Enim, Namun belum Tahu pasti barang haram tersebut yang diduga ditemukan didalam bungkusan sayur hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak polres Muara Enim.[Bambang.MD]

Korupsi Bibit Umbi Talas Negara Dirugikan 1.8 M Tersangka MR Dijebloskan Ke Penjara Oleh Kejari Empat Lawang

 


EMPAT LAWANG| POLICEWATCH.NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, tahan tersangka, MR, atas dugaan tindak pindana korupsi pengadaan bibit umbi talas bantaeng (satoimo) pada Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2015 tahun lalu. Sebesar Rp.1,87 miliyar. Dalam press realise jumat [22/1/2021] 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, Asbach SH mengatakan tersangka MR saat ini dititipkan ke lapas kelas II B Tebing Tinggi. "Hari ini saudara MR langsung kita tahan dan dititpkan di lapas," kata Asbach didampingi Kasi Pidsus, Iwan Setiawan kepada awak media di Kantor Kejari Empat lawang.

Dijelaskan Asbach, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). menyatakan auditnya Los artinya negara dirugikan sebesar Rp 1,87 milyar serta tidak bersertifikat alias tak sesuai spesifikasi. Berdasarkan hal itulah pihaknya melakukan penyelidikan dan hasilnya untuk sementara MR sebagai pihak ke Tiga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Tersangka diancam dengan pasal UU Tipikor No 2 dan 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.

Senada disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang Iwan Setiawan mengatakan, Ini adalah tunggakan kasus dari tahun 2015 dan baru bisa dituntaskan di tahun 2021. Untuk sementara baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam waktu dekat akan ada dua tersangka lagi akan ditahan yakni dari pihak pemberi pekerjaan, yakni instansi BP2KP yang sekarang namanya adalah Dinas Ketahanan Pangan (DKP).

"Ini adalah tunggakan kasus tahun 2015 dan berhasil dituntaskan ditahun ini. Kita tegaskan juga dalam waktu dekat akan ada tersangka baru sebanyak dua orang, dari instansi Pemberi Kerja terkait pengadaan bibit talas bantaeng ini," tegasnya

Ditempat terpisah Kuasa Hukum Tersangka, Syarkowi Toher, saat di wawancarai oleh awak media, mengatakan pihaknya merasa penetapan Kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini sangatlah janggal. "Pertama masa hanya pihak rekanan atau pemborongnya saja yang ditahan,"katanya.

Selain itu kata Syarkowi berdasarkan surat edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia : 04/Bua.6/HS/SP/XII/2016 9 Desember pada angka 6 rumusan hukum kamar pidana yang menyebutkan instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara, adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konsitusional. Sedangkan instansi lainnya seperti BPKP, Inspektorat dan Satuan Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit, namun tidak berwenang menyatakan atau mendickare kerugian negara terhadap perkara termohon.

"Yang jelas kami berpegangan dan tidak pernah ada pemberitahuan atas kerugian negara yang diserahkan oleh BPK," terangnya.

Masih kata Syarkowi, yang pasti dalam persidangan nanti Kliennya akan membuka langsung siapa saja yang terkait dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Dan itu sudah tertuang dalam berita acara di kejaksaan. "Klien kami akan membuka nama-nama yang terkait dalam perkara ini. Sebab mustahil hanya klien kami yang jadi tersangka sebab klien kami hanya pihak Rekanan atau pemborong. Mustahil dia bisa bekerja sendiri. Tanpa ada campur tangan dari instansi terkait," ungkapnya [bambang.md]