Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof. Dr. Eko Indra Heri. S, M.M., Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

    



POLICEWATCH, Palembang, - Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof. Dr. Eko Indra Heri. S, M.M., Dan Unsur Forkompimda Provinsi Sumsel Sambut Presiden Jokowi Kunker Ke Palembang, Selasa (26/01/2021). 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak menuju Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, dalam rangka melakukan kunjungan kerja dan Peresmian Tol Kayu Agung - Palembang - Betung (Kapalbetung). 

Dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia 1 dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, Jokowi dan rombongan terbatas lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 08.25 WIB.


Setibanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Kota Palembang, Jokowi akan langsung menuju gerbang tol Kramasan yang akan menjadi lokasi peresmian jalan tol Kayu Agung - Palembang - Betung (Kapalbetung).

Adapun yang akan diresmikan Kepala Negara kali ini adalah ruas Kayu Agung - Palembang, seperti dikutip melalui keterangan resmi Sekretariat Presiden, Selasa (26/1/2021).

Setelah acara peresmian, diagendakan Jokowi langsung meninjau tol tersebut. Peninjauan rencananya dilakukan sepanjang 9 kilometer di mana Jokowi juga akan menyempatkan meninjau keunikan Jembatan Ogan di KM 364.


Jokowi dan rombongan terbatas akan langsung kembali menuju Jakarta pada siang hari, seusai acara.

Turut mendampingi Jokowi dalam penerbangan menuju Provinsi Sumatera Selatan antara lain, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M. Tony Harjono, Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto, dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.(Suherman)

20 Kasus 3C Diungkap Ditreskrimum Polda Sumsel Dan Polres Jajaran

  



POLICEWATCH, Palembang, - Pekan Keempat Januari 2021, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Kepolisian Resor/Kota Besar kembali mengungkap belasan kasus 3C.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, ada sebanyak 20 kasus 3C yang diungkap jajaran Ditreskrimum dan Polres/Tabes di Minggu Keempat Januari 2021.

“Ke 20 kasus 3C tersebut terdiri dari kasus Curat sebanyak 16 kasus dan 2 kasus Curas. dan pengungkapan Curanmor 2 kasus di Minggu Keempat ini,” ujar Supriadi, Senin (25/1/2021).

Dijelaskan Supriadi, dari 20 kasus 3C yang diungkap tersebut, jajaran dari Polres Banyuasin 5 Kasus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Polres Muara Enim, Polres OKU Timur dan Polres Pagar Alam masing-masing dengan jumlah 3 kasus.

Meskipun saat ini masih di masa Pandemi COVID-19, kata Supriadi, pihaknya tetap melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam mengungkap kasus 3C di wilayah hukum Polda Sumsel.

“Untuk meminimalisir tindak pidana 3C, masyarakat diharapkan agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor,” katanya.(Suherman)

52 Kasus Narkoba Diungkap Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Jajaran

 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M

POLICEWATCH, Palembang, - Pengungkapan kasus Narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran Polres /Tabes pada minggu ke empat bulan Januari 2021. 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M mengatakan "sebanyak 52 tersangka di tangkap dalam kasus narkoba, dengan 38 Laporan Polisi," Senin (25/1/2021).

Dari 52 tersangka sebanyak 48 tersangka merupakan pengedar narkoba, sedangkan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut. 

Untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 330,66 gram, ganja 3,79 gram dan pil ekstasi sebanyak 166 1/2 butir. 

"Dan dari banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang dan Polres Muara Enim masing-masing dengan 6 Laporan Polisi, lalu dari Dit Res Narkoba, Polres Banyuasin, Polres Ogan Komering Ulu dan Polres Lubuk Linggau masing-masing dengan 3 Laporan Polisi," ujarnya. 

"Kemudian tersangka yang berhasil ditangkap oleh Polrestabes Palembang dengan 9 tersangka, Kemudian Polres Muara Enim 7 tersangka, Dit Res Narkoba, Polres Banyuasin, dan Polres Linggau masing-masing 4 tersangka, Polres OKU, Polres OKU Timur, Polres Musi Rawas dan Polres Empat Lawang masing-masing 3 tersangka, ucap Supriadi. 

Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi. Setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 2.336 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” tutupnya.(Suherman)

Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Tahun 1998

 


POLICEWATCH, Jakarta, - Polri memastikan bahwa konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang digagas oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan situasi tahun 1998 atau ketika era otoriter.

Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam Fit and Proper Test mengutarakan rencananya akan mengaktifkan Pam Swakarsa yang diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.

"Jelas semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Rusdi menjelaskan, wacana Pam Swakarsa sendiri sebetulnya telah diatir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.

"Dalam UU kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa," ujar Rusdi. 

Adapun yang dimaksud Pam Swakarsa yakni adalah, bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan mssyarakat sendiri dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Polri.

Dengan begitu, Rusdi menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa keseluruhannya dikoordinasiman dan diawasi oleh aparat kepolisian. Sehingga, Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.

"Artinya, dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan," ucap Rusdi. 

Rusdi memaparkan, bentuk dari Pam Swakarsa tersebut, pertama adalah satuan pengamanan dengan diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu. Misalnya, pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu dan bisa di pemukiman masyarakat. 

"Tentunya kegiatan-kegiatan satpam ini senantiasa dala. koordinasi dan pengawasan polisi," tutur Rusdi. 

Bentuk kedua, adalah satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dilingkungannya sendiri.

"Diketuai kepala-kepala rukun setempat bisa ketua RT maupun Ketua RW. Dan sekali lagi operasional satuan keamanan lingkungan ini senantiasa dalam kordinasi dan pengawasan aparat kepolisian," papar Rusdi.

Kemudian, bentuk lainnya adalah Polri mengakomodir kearifan lokal bentuknya antara lain Pecalang di Bali, maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat. 

"Bentuk lain bisa yaitu siswa maupun mahasiswa Bhayangkara ini didekatkan dengan kegiatan-kegiatan kepramukaan jadi bentuk Pam Swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo," ujar Rusdi.(Suherman)

PLN UP3 LAHAT ABAIKAN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN, RUGIKAN KONSUMEN

LAHAT | POLICEWATCH.NEWS - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafei, ST. SH angkat bicara terkait temuan tanpa instalasi listrik namun SLO keluar dan PLN UP3 dialirkan listrik, bahwa seharusnya masyarakat maupun industri wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi tenaga listrik. Ia menegaskan masyarakat tidak boleh abai terhadap standar dan kaidah sebagai penentu utama dalam pemasangan listrik.

“Keseharian kita dekat dengan listrik. Semua kaidah yang menyangkut keselamatan ketenagalistrikan harus dijalankan,” tegas Sanderson saat diminta tanggapan awak media di Kantornya, Selasa (26/1/20).

SLO merupakan sertifikat yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasI atau sudah layak diberik tegangan listrik. SLO memastikan instalasi listrik beroperasi sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku. Sertifikat ini dibutuhkan sebelum instalasi dioperasikan, diawali dengan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar yang berlaku.

Menurut data Kementerian ESDM, selama tahun 2020, sebanyak 71% kebakaran terjadi disebabkan penggunaan energi listrik termasuk di Kabupaten Lahat melalui data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang tidak mengikuti standar dan kaidah-kaidah semestinya. Sanderson meyakini, kejadian kebakaran yang kerap menimpa akan terminimalisir bila tingkat kepatuhan terhadap kaidah cukup tinggi.

“Minimal jika kaidah-kaidah ini diikuti, tingkat keselamatan kita lebih tinggi dan tingkat kebakaran jadi menurun,” tuturnya.

Untuk itu, Sanderson menjelaskan agar setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagalistrikan. Selain kewajiban memiliki SLO untuk instalasi tenaga listrik, ada beberapa kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan ketenagalistrikan, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan listrik, Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) bagi tenaga teknik kelistrikan, dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi badan usaha penunjang tenaga listrik.

Lanjut Sanderson, seharusnya sesuai SOP, PT. PLN hanya akan menyambung listrik kepada instalasi bangunan (pemanfaatan tenaga listrik) yang dimohonkan hanya bila instalasi pemanfaatan tenaga listrik sudah laik operasi, agar instalasi pemanfaatan tenaga listrik dapat diujicoba mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO) dari Lembaga Inspeksi Teknik (LIT), maka instalasi pemanfaatan tenaga listrik harus dikerjakan oleh Badan usaha pembangunan dan pemasangan yang memiliki Sertifikat Badan Usaha Ketenagalistrikan (SBUK) dan Izin Usaha Penunjang Ketenagakerjaan (IUJPTL) sehingga terjaga kualitas pekerjaannya dan dipastikan ditindaklanjuti dengan penerbitan Sertifikat Layak Operasi, namun faktanya memenuhi unsur pelanggaran pidana yang merugikan konsumen dengan UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pungkasnya.

Dalam UU No. 30 Ketenagalistrikan dijelaskan Pasal 51 Ayat (1) Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Adapun Pasal 44 Ayat (1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

Ditempat terpisah Pengamat Ketengalistrikan Kabupaten Lahat, Panusunan Sitompul, ST. SH menjelaskan bahwa batas kewenangan PLN antara lain, instalasi diluar kWh meter, seperti kabel Sambungan Rumah (SR) dan Jaringan Tegangan Rendah (JTR), jadi jika memang belum ditemukan instalasi seharusnya pihak PLN tidak melakukan penyambungan namun cukup disegel karena Tidak Layak Operasi (TLO) seperti yang dilakukannya saat menjabat Manager PLN Rayon Lembayung, tegasnya saat ditemui di Kantor AKLI Lahat Area.
(Bintang)

TNI Kerahkan 3 Batalyon Pasukan Tempur Tembus Selatan Papua

 




DAERAH.POLICEWACHT.NEWS:-Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan seribuan prajurit tempur masuk ke wilayah rawan gangguan keamanan di Papua.Selasa 26 Januari 2020

Pengerahan pasukan kali ini dilakukan ke sektor selatan. Tak tanggung ada 3 batalyon sekaligus diberangkatkan secara bertahap.

Pengerahan pasukan besar-besaran ini dilakukan untuk mengamankan wilayah kedaulatan Indonesia. Pasukan tempur ketiga batalyon ini akan tergabung dalam operasi Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI dengan Papua Nugini.

Mereka akan bertugas di wilayah operasi sektor selatan perbatasan kedua negara, yaitu di wilayah Merauke di bawah komando Korem 174/Anim Ti Waninggap. Total ada sebanyak 1.350 prajurit TNI dari ketiga batalyon itu


Satu dari ketiga batalyon sudah bergerak dan dilayarkan dengan kapal perang TNI Angkatan Laut, KRI Makassar 590. Satu batalyon yang bergerak itu berasal dari Komando Daerah Militer (Kodam) I Bukit Barisan, yakni Batalyon Infanteri (Yonif) 122/Tombak Sakti. 

TNI mengerahkan satu batalyon pasukan elite para raider dari Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), yakni dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 501/Bajra Yudha.Yonif Para Raider 501/Bajra Yudha akan bertugas sebagai Satgas Pamtas Penyangga (Mobile) sektor selatan RI-PNG. Sejauh ini pasukan lintas udara ini masih dalam tahap persiapan pratugas sebelum dikerahkan ke Papuapasukan tempur dari Komando Daerah Militer VI/Mulawarman, yaitu prajurit TNI dari Batalyon Infanteri (Yonif) 611/Awang Long.

Pasukan yang dipimpin Mayor Infanteri Alberta Francesta akan bertugas berdampingan dengan Yonif 122/Tombak Sakti di sektor selatan Papua. Sejauh ini Yonif 611/Awang Long dalam kondisi siap diberangkatkan.

  situasi keamanan di beberapa wilayah di Papua sedang tak cukup baik. Gangguan keamanan masih terjadi. Yang terjadi dua prajurit TNI gugur dalam tugas. Mereka prajurit dari Satgas Pamtas RI-PNG, Yonif Raider 400/Banteng Raiders dan Yonif Raider 408/Suhbrastha. Sumber berita Intan JR.AWPI

Pewarta: Amun/Jefry Gobang

GOW Kabupaten Muara Enim Ke -2 Di Meriah Kan Srikandi dan Pemuda Pancasila





Muara Enim, Police Watch News-- Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Muaraenim Mengadakan Giat dalam  meriahkan hari ulang tahun yang ke II pada hari Senin 25 Januari 2021.

Dalam acara ini GOW mengambil tema "Dengan semangat kita kerja wujudkan Gabungan Organisasi Wanita yang mandiri  Berdedikasi Berkontribusi sebagai Mitra Pemerintah Daerah Membangun Muara Enim yang Agamis, Berdaya Saing, Mandiri Sehat dan Sejahtera”.

Organisasi yang diketuai oleh Dra Hj Nurhilyah Juarsah ini, terus melakukan terbosan untuk mengikat jalinan silaturrahmi antar sesama dalam mendukung pembangunan Kabupaten Muara Enim.

Ketua Panitia melaporkan bahwa, perayaan HUT GOW ini, sebelumnya diadakan berbagai macam perlombaan, seperti Lomba Paduan Suara, Kejuaraan Voly antar Organisasi Wanita, dan Bazar. Tentunya kegiatan dari awal hingga puncak ini, terus menerapkan protokol kesehatan.

Ketua GOW Muara Enim Dra Hj Nurhilyah Juarsah dalam sambutannya, mengucapkan terimakasih atas dukungan semua pihak, baik dukungan Pemkab Muara Enim, Para Perusahaan BUMN, BUMS dan BUMD sehingga puncak perayaan HUT GOW ke II dapat terlaksana., Ujarnya.

Selain itu, Ketua GOW Muara Enim menjelaskan bahwa berdasarkan AD/ART GOW muara enim, maka dirinya mengajak seluruh organisasi wanita untuk sama sama bergabung dalam berkontribusi mendukung pembangunan Kabupaten Muara Enim yang Merakyat, yang Agamis, Berdaya Saing, Mandiri Sehat dan Sejahtera. Terangnya.

Salah satu organisasi wanita yang ikut meriahkan HUT GWO adalah Srikandi Pemuda Pancasila Kabupaten Muaraenim.
Srikandi Pemuda Pancasila meriahkan dengan cara ikut mengisi Stand yang bertempat di Gedung Kesenian Kabupaten Muaraenim.

Berbagai macam makanan yang di jual dan di buat sendiri oleh para Srikandi, diantaranya bolu Serikaya, bolu gulung,  kue sus dan berbagai macam keripik seperti, keripik kacang tri, dan yang lainya.


Saat di jumpai media di lokasi Stand Erny Kuswara selaku ketua Srikandi  Pemuda Pancasila bersama anggotanya mengucapkan, Dalam acara ini kita bisa berkumpul dan saling mengenal dengan teman teman organisasi wanita yang ada di kabupaten Muaraenim, sehingga terjalinlah silaturahmi yang baik, bisa bertatap muka langsung satu sama lain antara sesama rekan organisasi.Ucapanaya.

" Dengan dua hari acara Bazar ini dia senang karna semua barang jualan Srikandi Pemuda Pancasila terjual habis tak tersisa," Tambah Erny dengan senyum khasnya.

Terima kasih  Selamat buat HUT GOW semoga kedepanya GOW bertambah Maju. Tutup Erny Kuswara.

Pantauan media dilapangan, Turut hadir pada acara ini, Bupati Muara Enim, H Juarsah, SH, PJ Sekda Muara Enim, Para Forkopimda Muara Enim, Para Kepala Dinas, Badan dan Bagian beserta unsur organisasi wanita yang ada di Muara Enim

pewarta. irin. mpw. M.E

Diduga Dengan MODUS Investasi Pialang Pt. Rifan Financindo Berjangka GARONG uang Nasabah

Tim Srigala Polres Muba Bekuk Tersangaka Kepemilikan Senpi Rakitan.




Muba-POLICEWATCH NEWS-Tim Serigala Polres Musi Banyuasin menggerebek rumah seorang pelaku terkait kepemilikan senjata api ilegal. ROI, 28, akhirnya berhasil dibekuk berikut barang bukti senjata api jenis rakitan.

Dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA NASIRIN, S.H, tim Serigala Reskrim langsung merangsek ke sebuah rumah di Dusun Simpang Bondon Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Bayuasin / Desa Pangkalan Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin hingga pelaku dapat diringkus.

Selain menangkap ROI, Tim Serigala juga menemukan 1(satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Pendek Jenis Revolver warna Silver dengan silinder isi 5 (lima), 4 (empat) Butir Amunisi Kaliber 38mm serta 1(Satu) Buah Tas Dompet warna Cokelat.

"Aku simpan ini untuk jaga diri bae pak" Kata Roi dihadapan penyidik.

Polisi saat ini masih memburu pelaku yang menjual senpi rakitan tersebut kepada Roi dan nama pelaku tersebut sudah dikantongi Tim Serigala Polres Muba.

Penggerebekan terhadap rumah pelaku merupakan bagian dari informasi masyarakat yang masuk ke Polres Muba sehingga dilakukan penyelidikan, Minggu, (24/01/2020) polisi langsung lakukan penggerebekan dirumah pelaku.

Dari pantauan humas, pelaku Roi membeli nya dari saudara C (dpo) yang masih diburu Tim Serigala, seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), senjata api rakitan laras pendek jenis revolver beserta amunisi tersebut di simpan Tersangka di atas lemari dalam kamar Tersangka.

"Saat ini masih kita lakukan penyidikan, kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada kita sehingga pelaku kepemilikan senpi ilegal dapat kita tangkap"kata Kasat Reskrim Polres Muba Akp Ali Rojikin, SH, MH mewakili Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik pagi tadi, Selasa, (26/21) saat ditemui humas.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Wahyudi/hms polres).

Dengan MODUS INVESTASI Pialang PT Rifan Financindo Berjangka Diduga GARONG uang Nasabah

 BREAKING NEWS


POLICEWATCH, Bandung,-  Mencuatnya Kasus ini  setelah Perwakilan kuasa dari Nasabah, imam S asal Kota Bandung kehilangan uang sebesar Rp.100 juta yang diminta seorang wakil pialang berjangka (WPB), PT Rifan Financindo Yang hanya bisa di tarik 30 jt.

Berawal kisah imam S “ saya memberikan 100 tahap awal itu karena WP (Wakil pialang) minta saya membantunya Rp100 juta untuk mencapai target bulanannya mereka. Mereka juga memberikan iming-iming Rp100 juta bisa menghasilkan yang fantastis dan uang saya akan terus berkembang atau bertambah dan BISA DI AMBIL KAPAN SAJA kisah Imam menirukan omongan DIMAS dan SANTI

Bujuk rayu Dimas , Santi, Agung dan Dewi akhirnya mampu memperdayai imam S sehingga Perjanjian antara korban dengan Nova ROSFA LITA selaku verifikator ( wakil pialang berjangka) dan Direktur Utama atau Kepala Cabang ANTHONY MARTANU PT Rifan Financindo Berjangka akhirnya disepakati. Uang sebesar Rp100 juta milik korban masuk dalam transaksi PT Rifan Financindo 14 Agustus 2020 lalu, papar imam


Pada  November 2020 Uang imam S rencana mau di tarik tapi ternyata pihak PT Rifan Financindo Berjangka berbelit-belit dan terkesan mempersulit, lalu imam mengancam akan melaporkan kasus ini ke polda jabar dan akhirnya pada 15 /11/20 Rp.30 jt masuk ke rekening imam S, setelah itu imam beberapa kali meminta Sisa uangnya agar segera di kembalikan tapi tak membuahkan hasil.

Imam S pun datang ke saudaranya yang bernama M Rodhi irfanto SH yang kebetulan mempunyai Biro Lembaga Bantuan Bukum dengan maksud untuk meminta bantuan pendampingan dalam penarikan sisa uangnya yang ada di PT Rifan Financindo Berjangka yang berkantor di Wisma Bumi Putra Lt. 3  Jl. Asia afrika No.141-149


Saat Saya mewakili imam S untuk memediasi supaya uang imam S bisa di keluarkan saya di hadapkan oleh pihak PT Rifan Financindo Berjangka dengan DIMAS dan AGUNG ,  semustinya ini berurusannya dengan bu santi tapi berhubung bu santi lagi TERPAPAR COVID 19  makanya saya Handle kata agung mediasi yang alot dan Cekcokpun terjadi namun tidak membuahkan hasil.

Lalu datanglah Perwakilan PT Rifan Financindo Berjangka yang bernama NOVA dia menjelaskan bahwa uang imam tidak bisa kembali kecuali melakukan TOP UP minimal 50 JT lagi baru bisa kembali, pihak kami pun menanyakan apa dengan TOP UP sebesar itu uang imam bisa kembali seluruhnya dan KAPAN tapi NOVA tidak bisa beri kepastian, lalu kami meminta aagar di pertemukan dengan Pimpinannya,Hal senada seperti di alami santi bahwa PIMPINAN KAMI LAGI TERPAPAR COVID I9 Ucap Nova ,25/01

M Rodhi irfanto SH menilai pihak pialang PT Rifan Financindo Berjangka hanya ingin menjebak agar bisa Meraup uang Nasabah dengan modus dan dalih TOP UP, Pasalnya saat itu juga di kantor PT Rifan Financindo Berjangka ada beberapa Nasabah lain dengan kasus yang sama , mereka juga di jebak dengan modus TOP UP setelah mereka TOP UP uang mereka pun tidak kembali,hal ini di alami oleh nasabah yang berinisial D, W,dan juga V.


D mengalami kerugian Rp.190 Juta dan V Mengalami kerugian Rp.150 juta, Sedangkan W mengalami kerugian Rp. 300 Juta. Mereka mengalami nasib yang sama seperti Imam S hanya di kasih harapan palsu

Tidak menutup kemungkinan banyak korban yang dirugikan dan tertipu dengan janji manis pialang   PT Rifan Financindo Berjangka dengan modus yang sama diprediksi terdapat di berbagai daerah di Kota Bandung dan wilayah lain di Tanah Air,kami akan rangkul beberapa kuasa hukum kami untuk dampingi dan kawal korban yang rencananya akan membawa kasus ini ke ranah Hukum secepatnya,pungkas Rodhi***

Pewarta : Tim investigasi policewatch