Beredar Vidio Aksi Demo " Jangan Banyak Cincong KPK Tangkap Juarsah "
Setelah dilantik Kapolri Komjen Pol.Listyo Sigit Prabowo Oleh Jokowi,Muncul Nama Irjen Pol Karyoto sebagai Kandidat Kabareskrim
![]() |
| Irjen Pol Karyoto S.I.K. |
Satlantas Polres Muba Pasang Himbauan Di Titik Rawan Kecelakaan
Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka
POLICEWATCH,JAKARTA, - Bareskrim Polri resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi pada kemarin hari dan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa.
Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara pada hari ini yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.
"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kemudian tadi setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," ujar Argo.
Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
"Ancaman di atas 5 tahun," ucap Argo.(Suherman)
Kapolda Sumsel Mengikuti Upacara Virtual Pelantikan Kapolri
POLICEWATCH,Palembang, - Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof. Dr. Eko Indra Heri S., MM mengikuti Upacara Secara Virtual Pelantikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri RI) yang berlangsung di Istana Presiden, bertempat di Ruang Rekonfu Lantai III Mapolda Sumsel, Rabu (27/01/2021).
Presiden RI Joko Widodo akan melantik Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si sebagai Kapolri, menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis. Sekaligus hari ini kenaikan pangkat Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dari Jenderal Bintang Tiga menjadi Jenderal Bintang Empat.
Awalnya Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR setelah namanya diajukan oleh Presiden Joko Widodo yang berlangsung selama tiga jam, yang akhirnya seluruh fraksi di DPR sepakat untuk menyetujui Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, MSi untuk menggantikan Kapolri sebelumnya Jenderal Polisi Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.
Tentunya banyak sekali dukungan dan harapan dari banyak kalangan serta masyarakat terhadap Kapolri yang baru.
Mulai dari harapan mereka agar Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, MSi memiliki visi yang visioner dan menjadi penjaga gawang Ideologi Pancasila dan menegakkan konstitusi.
Menurut mereka yang dibutuhkan Polri saat ini adalah konsolidasi internal dan membangun komunikasi publik, kemampuan membangun tanggung jawab bersama yang butuh keluwesan dan ketegasan.
Kemudian harus meningkatkan transparansi serta menggunakan dan mengembangkan sistem IT dalam menjalankan sistem sehingga transparansi dalam hal apapun bisa ditingkatkan.
Kapolda Sumsel mengucapkan selamat kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, MSi yang telah dilantik sebagai Kapolri semoga beliau bisa mengemban amanah dengan baik sehingga institusi Polri semakin mendapat kepercayaan di hati masyarakat, ujarnya.
Seperti kita ketahui keinginan masyarakat tentang pembaharuan secara internal ditubuh Polri kedepan akan semakin baik dari sebelumnya dan Polri lebih profesional dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat terutama dalam melakukan penegakan hukum.
Kapolda juga menerangkan bahwa SDM (Sumber Daya Manusia) yang dimiliki Polri saat ini juga nantinya dapat semakin berkualitas dan lebih ditingkatkan kembali untuk dapat mengemban tugas sesuai aturan yang berlaku karena tugas Polri kedepan akan semakin berat, imbuhnya.(Suherman)
Pengawalan Vaksin Covid-19 dari Dinkes Provinsi ke dinkes kab. Bangka.
POLICEWATCH, Babel,- Kabag Ops Polres Bangka Kompol Teguh Setiawan, S.IK Mengikuti Kegiatan pengawalan Pergeseran vaksin dari Dinkes Provinsi ke Dinkes Kab Bangka. Hari Selasa, 26 Januari 2021 Pukul 11.40 wib.
Adapun Personil yang melaksanakan pengawalan PJR Polda Kep Babel, BRIMOB Polda Kep Babel, Dit Samapta Polda Kep Babel, Sat Lantas Polres Bangka, Dan Sabhara Polres Bangka.
Ranmor yang dipergunakan Mobil dinas PJR Polda Kep Babel, Baracuda Brimob Polda Kep Babel, Baracuda Dit Samapta Polda Kep Babel, Mobil dinas Polres, Mobil box vaksin, Dan Mobil dinas Dinkes Kab Bangka.
Kabag Ops mengatakan,."Vaksin yang diamankan untuk pergeseran ke Dinkes Kab Bangka berjumlah 2720 vial,." Ujarnya.
Kegiatan Berjalan dengan lancar dari Dinkes provinsi ke Dinkes kab Bangka.
Hendi okfriansyah
Penertiban TI Di hutan lindung desa Air Anyir kec. Merawang
POLICEWATCH,Babel,- Polsek Merawang Lagi lagi menemukan Aktivitas TI Di Hutan Lindung Desa Air anyir Kec. Merawang. Selasa, (26/01/21) Pukul 10.00 Wib.
Polsek Merawang Bersama UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin akan melakukan Kegiatan penertiban terhadap aktivitas Ti yang berada di hutan lindung desa Air Anyir kec. Merawang Tersebut.
Kapolsek merawang mengatakan Sebelumnya di lokasi tersebut telah diberi peringatan dan ditertibkan secara persuasif serta pemasangan spanduk agar tidak melakukan aktivitas lagi akan tetapi penambangan ilegal tersebut tetap masih Ada yang Melakukannya.
Pada saat rombongan tiba di lokasi, tidak ada TI yang sedang beraktifitas, hanya ada pembongkaran unit yang dilakukan Oleh masing" pemilik.
"Didapati dilokasi Ada 5 unit ponton yang sedang dibongkar oleh pemiliknya,." Kata Kapolsek.
Ia pun menambahkan setelah itu Personil berikan Himbauan Tegas Agar Tidak Melakukan Penambangan Di area ini dikarenakan daerah ini sudah diberi peringatan dan ditertibkan secara persuasif serta sudah dilakukan pemasangan spanduk agar tidak melakukan aktivitas lagi.
Tidak menutup kemungkinan aktivitas TI tersebut akan tetap berjalan karena lokasi tersebut masih banyak berpotensi mengandung pasir timah yg melimpah.
"Personil kami Akan terus lakukan patroli dan lakukan pemantauan di tempat yang sudah di larang akan aktivitas TI tersebut,." Ujarnya.
Di Dalam giat penertiban tersebut melibatkan Kapolsek Merawang Akp Alief rakhman banyu aji, S.ps, Kanit Reskrim, personil Polsek Merawang Dan Kepala UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin beserta Personilnya.(Hendi okfriansyah)
Satsabhara Polres Bangka Melakukan Patroli Harkamtibnas
POLICEWATCH,Babel,- Pukul 00.00 Wib, Hari Rabu, (27/01/21) Satsabhara Polres Bangka Gencar Melakukan Patroli Rutin Di seputaran Sungailiat.
Kasat Sabhara Polres Bangka Iptu Epriansyah, SH Mengatakan Patroli Ini Rutin Dilaksanakan Pada pagi hari dan malam hari.
Dimana Lokasi yang dituju tim patroli Selalu Beda beda Tempat dan dilakukan Secara Mobile.
Adapun sasaran Lokasi Kantor PLN Sungailiat, Seputaran JL. Jendral Sudirman, Dan Warung Kopi Tet-Hok Jl. Imam Bonjol.
Patroli Yang dikerahkan Pada Saat itu 2 Unit patroli Satsabhara Polres Bangka selaku satgas Preventif Melaksanakan patroli Harkamtibmas untuk Mencegah dan Mengantisipasi Kerawanan Terjadinya Tindak Pidana.
"Serta memberikan himbauan Prokes Covid-19 di seputaran wilayah hukum Polres Bangka dan giat tersebut di Pimpin langsung oleh katim 2 yaitu Aiptu M Ufran Bersama 6 Anggotanya." Ujarnya.Aiptu M Ufran Menyampaikan Tim patroli akan Memberikan rasa aman kepada warga di seputaran wilayah hukum Polres Bangka Khususnya malam hari.
"himbauan kepada masyarakat selalu Kami Sampaikan agar untuk selalu mengikuti protokol Covid 19 yang telah di tetapkan pemerintah pada saat melakukan aktivitas,." Ujarnya.
Ia pun mengatakan, Apabila mengetahui atau menemukan tindak pidana dan pelanggaran lainnya supaya melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.(Hendi okfriansyah)












