Olahraga Pagi Anggota Polres Bangka Barat Kuatkan Fisik Cegah Virus Corona (Covid-19)



Policewatch,Babel,- Setelah usai pelaksanaan apel pagi,polres Bangka barat  Melaksakan Olahraga rutin guna meningkatkan stamina anggota cegah penyebaran virus corona (Covid-19), bertempat di halaman Mapolres Bangka Barat, Jumat (29/01/2021). 

Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K mengatakan olah raga rutin setiap hari Jum'at ini untuk tingkatkan stamina dan fisik anggota dan, Antisipasi akan kerawanan dan bahaya penyebaran virus corona (covid-19) di kabupaten Bangka Barat 


 "Melalui olah raga ini diharapkan daya tahan tubuh yang mengeluarkan keringat mampu untuk membuang toxic/racun dalam diri kita untuk itu olah raga sangat dianjurkan untuk melatih kekuatan fisik dan kekuatan kita agar selalu tampil bugar dan sehat, dan terhindar dari virus Covid-19" tutur Kapolres

Hendi okfriansyah

Waka Polres Kunjungi Kantor Camat Merapi Timur Untuk Mempersiapkan Pembentukan Sub Sektor Merapi Timur

 



POLICEWATCH.NEWS,Lahat - Hari ini adalah kedatangan Waka Polres kompol Jossy  Andrianto.SSTMMdida mpingi Kabag Ren Kompol. Surahmat. SH dan didampingi  Kapolres Merapi AKP.Samuardi langsung disambut Camat Merapi Timur Miharta di ruang kerjanya Kamis [28/1/2021]

Dalam acara ini Waka Polres Lahat selaku ketua tim formasi Polsubsektor untuk wacana kedepan bahwa Kecamatan Merapi Timur akan berdiri sendiri Polres  Merapi Timur, kehadiran kita hari ini untuk berkoordinasi dengan Kecamatan Merapi bagian Timur. Sub-Sektor Polsek Merapi, dan kedepannya setelah melalui proses Tim Polri dan Mabes Polri akan memiliki Polsek Merapi Timur, ”kata anggota Polsek Kompol Jossy kepada wartawan di policewatch.news.

Ia juga menambahkan, perluasan Polsek tersebut merupakan keinginan pimpinan rencananya ada tiga petugas Polsek yang akan dimekarkan, yaitu Kecamatan Muara Payang yang berbatasan dengan empat Pintu Kecamatan, Kecamatan Pagargunung dan Merapi Timur, namun untuk saat ini namanya Polsubsektor. pertama dan untuk jabatannya seorang perwira menjabat sebagai Kapolri.

Waka Polres Kompol Jossy Selaku Ketua Tim Menjelaskan bahwa memang benar pembentukan Polsubektor di tiga kabupaten yaitu Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Muara Payang dan Kabupaten Pagargunung akan dibentuk oleh subsektor tersebut namun pembentukan subsektornya masih ada. Tim yang akan mereview yaitu tim dari Polsek Sumsel dan Mabes Polri akan mereview Lokasi ini sudah kami siapkan dan persiapannya agar bisa disulap dari Polsubsektor menjadi Polsek yang cemerlang "Waka Polres Kompol Jossy.

Meski begitu, menurut Wakapolri, pidatonya sudah lama menjadi keinginan pimpinan agar jelas pemekaran Kabupaten Merapi Timur. Kita sudah siapkan kata-kata "Jossy akan jadi Polres Merapi Timur untuk masa depannya.

Sementara Kapolres Merapi AKP Samsuardi diminta wartawan kami siap mendukung program pemekaran Polres Merapi Timur, masih bernama Mabes Polres Merapi Timur yang berkantor di Desa Arahan, setelah mendapat dukungan dari tim polisi dan Mabes Polri dan memenuhi persyaratan kelayakan, dia akan menjadi petugas polisi, katanya

Terpisah dari Merapi Timur Kecamatan Miharta sangat mendukung, artinya Merapi Timur akan mempunyai kantor polisi sehingga dapat menggoyang pelayanan publik, baik pengamanan maupun pengabdian masyarakat, dengan adanya Polsek Merapi Timur maka terwujud rasa aman, dan hal ini adalah kondusif dengan apa yang kita harapkan di masa depan sehingga Polres Merapi bisa terwujud "akhirnya [bambang.md]

Kolaborasi, Advokat, Aktivis dan Media Siap Membantu Masyarakat Tertindas

 

 



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Bertempat di kantor gabungan, media Policewatch.News dan kantor aktivis Bangjo di Jalan Patimura Ruko Singgah Sana No. 4 Kecamatan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan melakukan penyambutan yang dihadiri oleh Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang Wintarsa ​​Anugrah SH, MH dan Pengacara Muda Dedi Efriadi SH & Rekan. 

Dimana, kegiatan ini merupakan agenda silaturahmi antara media, advokat dan aktivis, untuk menjalin kerjasama dalam supremasi hukum di Kabupaten Pasuruan dan di Provinsi Jawa Timur.

Pengacara Wintarsa, SH, MH dan Dedi Efriadi SH & Rekan mengatakan, Kehadiran kami dari kota Malang hingga kantor media Policewatch, ikatan persaudaraan dan ikatan baru yang telah kami bangun.

“Benar, kehadiran kami ke kantor media dan kantor aktivis adalah obrolan ringan dan silaturahmi serta bertujuan untuk membangun komunikasi dan kerjasama yang baik, antara jurnalis dengan aktivis dan pengacara,” ujar Tim Wintarsa, SH, MH.

Di sela-sela acara silaturahim, Ketua Aktivis Bangjo, Wahyu Nugroho mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih atas kehadiran para advokat Wintarsa ​​Anugrah, SH, MH dan Dedi Efriadi SH. Jauh ke kantor bersama kami selain untuk menjalin silaturahmi, pertemuan ini bisa menjalin kerjasama yang kuat di bidang pemberitaan, supremasi sosial dan hukum di masyarakat, semoga kerjasama ini terus konsisten mengontrol persoalan hukum kemasyarakatan di Jawa Timur, khususnya Kabupaten Pasuruan pada umumnya.

Muchdor selaku Kaperwil Jatim media Policewatch.News, mengatakan akan terus memantau pemberitaan masalah hukum bersama Tim Wintarsa ​​Anugrah dan Dedi Efriadi SH & Rekan di kantor Kabupaten Malang, untuk turut serta mengontrol berbagai proses hukum yang melibatkan masyarakat. “Jelas dan sesuai dengan fakta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

“Saya sangat bangga dengan rekan-rekan saya dalam perjuangannya yaitu Tim Advokat Wintarsa ​​Anugrah SH, MH & Rekan yang terus konsisten membela masyarakat khususnya yang membutuhkan. Tentunya semoga kedekatan ini terus terjalin bukan. hanya di tempat kerja, tapi juga di pertemanan, "Tutup saja. (Her.dor)

 

Mantan Bupati Ahmad Yani Diputus 7 Tahun Penjara Setelah Lakukan Upaya Banding Ke MA

 



PALEMBANG | POLICEWATCH.NEWS - Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara dari hasil majelis hakim di PN Palembang.

Namun setelah ada upaya banding ke tingkat Mahkamah Agung oleh tergugat. Justru tak mendapat keringanan, MA mala mengintensifkan hukuman mantan Bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM dari 5 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

MA menyatakan Ahmad Yani terbukti mendapat suap Rp 2,1 miliar dari 16 proyek perbaikan jalan di Kabupaten Muara Enim dalam APBD 2019.

"Hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta dengan syarat jika tidak membayar, akan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, dilansir New. detik.com, Kamis [28/01/2021]

Putusan itu diambil oleh ketua majelis kasasi Suhadi yang beranggotakan Prof Abdul Latief dan Ansori. Sekretaris penggantinya adalah Arman Surya Putra.

Selain itu, Yani juga diharuskan membayar biaya penggantian sebesar Rp 2,1 miliar. Ketika dia tidak membayar, hartanya disita.

“Kalau hartanya tidak cukup, maka diganti kurungan 3 tahun,” kata Andi yang juga Wakil Ketua Kehakiman itu.

[bambang.md]

YLKI DESAK PLN UP3 LAHAT BENTUK TIM INVESTIGASI CEK KINERJA LIT, MINIMALISIR POTENSI KEBAKARAN

LAHAT | POLICEWATCH.NEWS - "Telah terjadi kebakaran yang diduga disebabkan oleh arus pendek listrik ..."

Seringkali kalimat tersebut muncul di media massa saat memberitakan peristiwa bencana kebakaran yang terjadi baik di sisi pengguna (user) maupun di sisi penyedia (provider-PLN). Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat, penyebab kebakaran tahun 2020 banyak berasal dari arus listrik.

Melihat hal tersebut, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) Ketengalistrikan berperan penting dalam meminimalisir Kebakaran pada Instalasi Ketenagalistrikan yang baru dipasang instalatir bersertifikat agar memenuhi SOP Keselamatan Ketenagalistrikan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, ST. SH meminta segera dibentuk Tim Investigasi Bersama yang terdiri dari berbagai pihak antara lain PLN, Dinas terkait, AKLI, dan lembaga konsumen serta kepolisian untuk melihat dan memastikan apakah sudah SOP Keselamatan Ketenagalistrikan, jelasnya.

“Keseharian kita dekat dengan listrik. Semua kaidah yang menyangkut keselamatan ketenagalistrikan harus dijalankan,” tegas Sanderson saat diminta tanggapan awak media, Kamis (28/1).

SLO merupakan sertifikat yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasI atau sudah layak diberik tegangan listrik. SLO memastikan instalasi listrik beroperasi sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku. Sertifikat ini dibutuhkan sebelum instalasi dioperasikan, diawali dengan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar yang berlaku, jadi tidak boleh sembarangan dikeluarkan oleh lembaga Inspeksi dalam hal ini LIT, lanjut Sanderson.

“Minimal jika kaidah-kaidah ini diikuti, tingkat keselamatan kita lebih tinggi dan tingkat kebakaran jadi menurun,” tuturnya.

Untuk itu, Sanderson menegaskan agar setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagalistrikan. Selain kewajiban memiliki SLO untuk instalasi tenaga listrik, ada beberapa kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan ketenagalistrikan, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan listrik, Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) bagi tenaga teknik kelistrikan, dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi badan usaha penunjang tenaga listrik, agar tidak merugikan konsumen.

Saat diminta tanggapannya atas Pembentukan Tim Investigasi tersebut, General Manajer  PLN WS2JB, Daryono melalui Manager PLN  UP3 Lahat, Triyono lewat pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan apapun, hanya dibaca saja.
(Bintang)

Kapolsek Batman : Berkat Sinergitas, Kerusakan Jalan Berhasi Mendapatkan Percepatan Perbaikan




Muba-POLICEWATCH NEWS-Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Babat Toman (Forkopimcam) beberapa hari lalu melakukan Kerjasama dalam mengatasi beberapa kerusakan jalan, dengan melakukan Penimbunan dibeberapa titik jalan lintas Sekayu- Lubuk Linggau.

Alhasil, dari beberapa titik yang mendapatkan perbaikan tersebut juga di sokong penuh oleh beberapa Pihak terkait dengan melakukan penimbunan dengan Aspal Sulam seperti di beberapa titik kerusakan yang berada di Seputaran Pasar Babat Toman.

Menurut Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kapolsek Babat Toman AKP Andy Kusuma Jaya SST SH mengatakan, dari hasil terjun langsung bersama Camat dan Danramil 401-02/Babat Toman, kita mendapatkan Perbaikan Penimbunan Kerusakan Jalan dari pihak-pihak terkait.

" Hasil dari upaya turun langsung dengan semangat Prediktif dan Responsif Presisi bapak Kapolri oleh jajaran Polsek, Danramil 401-02/Babat Toma serta Camat Babat Toman beberapa waktu lalu Alhamdulillah beberapa jalan yang berlubang di Wilkum Babat Toman sudah ada percepatan penimbunan," ujar Kapolsek Babat Toman yang beberapa waktu lalu baru di Sertijab, Kamis (28/1/2021).


Diketahui, Akses Jalan ini adalah akses penghubung antara kabupaten Musi Banyuasin menuju Kota Lubuk Linggau dimana Babat Toman adalah Akses Sentral yang banyak dilalui Mobil-mobil Lintas kabupaten dan Kota, sudah sepantasnya beberapa titik kerusakan mendapatkan perbaikan.

" harapannya warga masyarakat Babat Toman merasakan langsung dampak dari kehadiran Polsek serta tidak ada lagi jalan berlubang, sehingga masyarakat nyaman dalam melaksanakan kegiatan Ekonomi Via Transportasi jalan," harapnya.(Wahyudi/ril)

Pendamping BPNT dan 15 agen E-warong kec. cigasong ucapkan selamat hari pers nasional

 


 

Ilustrasi

Majalengka,policewatch.news,-  TKSK (tenaga kesejahteraan sosial kecamatan) kecamatan cigasong, sarif dan 15 agen e-warong binaan nya mengucapkan selamat hari pers nasional yang jatuh pada tanggal 9 februari 2021,

Di konfirmasi via aplikasi whatsapp sarif mengucapkan selamat dan sukses kepada rekan wartawan dan rekan pers yang akan berulang tahun pada 9 februari 2021


" saya mewakili e-warong kecamatan cigasong mengucapkan selamat hari pers nasional semoga semakin sukses dan makin jaya dan semoga semakin solid " jawab sarif 

Hari pers nasional pada tahun ini jatuh pada tanggal 9 februari 2021, masyarakat mengharapkan kinerja insan pers semakin baik ke depan nya

Pewarta
Tim policewatch majalengka

 


Polres Musi Banyuasin: Polsek Sekayu Kota Laksanakan Giat Rutin Ops Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan.

 


Muba-POLICEWATCH NEWS- Kegiatan Perimbangan Operasi Yustisi Protokol kesehatan untuk mendisiplinkan masyarakat terkait dengan penggunaan Masker, Kamis (28/01/2021) pukul 08.30 Wib, bertempat di Jalan Lintas Sekayu-Lubuk Linggau  Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, dalam rangka memutus mata rantai Penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Sekayu.

Giat rutin tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sekayu Kota Akp Adhe Nurdin, SH, dan Personil Polsek Sekayu, “Sasaran kegiatan ditujukan bagi pengguna Ranmor Roda Dua maupun Roda Empat yang melintas dijalan Lintas Sekayu-Lubuk Linggau.

Salah satu sopir truk yang kena sangsi fisik disiplin Herman saat di bincangi awak media mengatakan" saya lupa pak Pakai masker dan juga lupa membawa masker, dan nanti saya akan membelinya lagi, demi mentaati aturan pemerintah untuk taat protokol kesehatan, serta untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19, dengan adannya kelalaian saya tidak memakai masker saya meminta maaf, tutupnnya.

Akp Adhe Nurdin, SH. Saat di Konfirmasi disela-sela kegiatannya mengatakan “Dalam giat rutin ini kami dari Polsek Sekayu dan Jajaran selalu menghimbauan untuk mengajak masyarakat yang melintas terutama kendaraan-kendaran yang datang dari luar kota untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagai adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari dengan menerapkan prilaku sehat yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan guna mencegah penularan Covid-19.


Lebih lanjut Adhe Mengatakan" bagi pengendara pelanggar protokol kesehatan kami berikan sangsi berupa Pus up dan pembinaan lainya agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Kami mengharapkan masyarakat bisa bekerja sama dalam menghadapi Covid-19 karena kita aman beraktivitas dengan Protokol Kesehatan “ ayo patuhi protokol kesehatan dimanapun kita berada untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, ungkap Kapolsek Sekayu.(Wahyudi)

Sebarkan Hasil Rekaman ke Tetangga, Usai Cabuli Korban,Ansoripun di Bekuk Polisi

 

ilustrasi

POLICEWATCH, Lampung,-  Pelaku pencabulan terhadap NH, 17, anak di bawah umur Ansori, 54, warga asal Desa Karangsari, Jatiagung, Lampung Selatan, akhirnya ditangkap polisi. Selain menggagahi korban, pria ini juga merekam aksi bejatnya tanpa sepengetahuan korban dan menyebarkan video tersebut pada para tetangganya. Parahnya lagi, perbuatan tersebut dilakukan Ansori lebih dari satu kali, sejak tahun 2018 silam. Akibat perbuatannya tersebut, Ansori pun harus mendekam dibalik jeruji besi, sejak Jumat (22/1).

Kapolsek Jati Agung, Iptu Mayer mengatakan, video asusila berdurasi 13 menit yang direkam tersangka dengan menggunakan ponsel pribadinya tersebut dibuat pada pertengahan 2018 silam. 

“Video ini sempat membuat heboh warga kampung sekitar dan sampai pada keluarga korban yang juga masih tetangga pelaku,” katanya, Rabu (27/1). 

Keluarga korban yang tidak terima akan hal tersebut, langsung melaporkan Ansori ke kepolisian. Pelaku kemudian segera diamankan pada Jumat (22/1), sekitar pukul 23.00 wib.

“Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku tidak berada di rumah. Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di kediaman anak kandungnya yang berjarak sekitar 1,5 km dari rumah tersangka,” tambahnya. Ansori melakukan aksi bejatnya saat NH masih berusia 15 tahun. Ansori mencabuli NH pertama kali di rumahnya. Modus yang digunakan yakni berpura-pura sakit, pelaku kemudian meminta korban untuk datang dan merawat dia.

Sesampainya di rumah pelaku, korban kemudian dipaksa melayani nafsu bejat si pelaku, dengan iming-iming sejumlah uang. “Uang yang diberikan jumlahnya bervariasi. Mulai dari Rp200 ribu sampai 1 juta,” katanya.

Sementara itu kepada petugas, Ansori mengaku NH sempat mengetahui video asusila yang direkam oleh Ansori. Korban juga sempat memintanya untuk menghapus video tersebut. 

Alih-alih menuruti permintaan korban, Ansori justru menyebarkan video tersebut kepada tetangga sekitar. ”Waktu dia (korban, red) tahu soal video itu, sempat dihapus sebagian. 

Tetapi sebagian lagi belum saya hapus,” aku Ansori. Tanpa rasa bersalah, Ansori juga mengaku sengaja menyebarkan video tersebut kepada beberapa tetangganya. 

Saat ditanya alasannya, Ansori mengaku hanya ingin sekadar berbagi informasi. Padahal, Ansori mengenal kedua orang tua korban. “Awal-awalnya setelah berhubungan itu, dia (korban, red) ngajak nikah. Tetapi saya kan masih punya istri. 

Kalau ngelakuin itu (hubungan badan, red) kurang lebih sudah 15 kali,” katanya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan Pasal 27 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Pewarta: Hartawan

Kejagung Periksa 34 Saksi Terkait Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

 


Red, POLICEWATCH,-  Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.

"Hari ini, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 10 (sepuluh) orang sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (27/1).

Adapun 10 saksi yang dilakukan pemeriksaan antara lain; YM selaku Direktur Pemasaran PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen; ABY selaku Direktur Utama Samuel Asset Management; IAP selaku Staf pada Deputi Direktur Bidang Keuangan;

AR selaku Penata Senior Analisis Pasar Uang dan Reksadana pada BPJS TK; ISI selaku Direktur PT Samuel Aset Manajemen, FRH selaku Direktur Utama PT Syailendra Capital.

Kemudian, REP selaku Asisten Deputi Wilayah Bidang Pengawasan Pemeriksaan dan Manajemen Risiko Kantor Wil DKI,  PI selaku Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS TK; NS selaku Pegawai BP Jamsostek dan MK selaku Direktur BNP Paribas Asset Management. Dengan begitu, total sudah 34 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," tandas Leonard.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi itu telah dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Tim Jampidsus Kejagung juga telah melakukan serangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti kasus dugaan korupsi dengan melakukan penggeledahan kantor induk BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (18/1) yang lalu.

Direktur Penyidikan di Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, pengungkapan kasus BPJS Naker sebetulnya berawal dari rangkaian penyelidikan yang panjang. Kata dia, selama penyelidikan tersebut, timnya menemukan adanya dugaan pengelolaan dana investasi yang menyimpang.

“Terutama terkait dengan investasinya. Transaksinya banyak, sampai 40 T (triliun),” kata Febrie, Senin 28 Desember 2020***

Pewarta : Bamb MD