Secara Virtual, Wakapolres Bangka Mengikuti Upacara HUT Satpam Ke-40

 


POLICEWATCH, Babel, - Kapolres Bangka diwakili Wakapolres Bangka Kompol Faisal Fatsey, S.IK memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-40 Satuan Pengamanan (Satpam) secara virtual di Aula Belakang Polres Bangka, Selasa (02/02/21) pagi.

Dengan menerapkan protokol kesehatan, upacara diikuti oleh sejumlah satpam di Kabupaten Bangka, dengan mengangkat tema “Tingkatkan Profesionalisme dan Kompetensi Satuan Pengamanan Menjadi Profesi Yang Membanggakan dan Bermartabat”.

Upacara HUT Satpam secara virtual dihadiri oleh Wakapolres Bangka Kompol Faisal Fatsey, S.IK , Kasat Binmas Polres Bangka, Kbo Sat Binmas Polres Bangka, Ketua FKPM Kab.Bangka, Anggota Sat Binmas Polres Bangka, Perwakilan Pimpinan BUJP, Panitia Pelaksana HUT Satpam Ke-40 tahun 2020 Kab.Bangka Dan 17 Pers anggota satuan pengamanan.


Dalam kesempatan tersebut, Kabaharkam Polri selaku irup menyampaikan”terima kasih kepada seluruh satpam yang ditempatkan di masing-masing lingkungan tugas dalam memelihara kamtibmas yang dilakukan dengan Profesional,.” Imbuhnya.

Seluruh satpam juga diminta menjaga kesehatan dan menjadikan tugas ini sebagai ibadah serta memegang teguh kode etik satpam, dan meningkatkan kesiapsiagaan dan terus meningkatkan kompetensi guna memelihara kamtibmas di lingkungannya.

Setelah upacara berakhir, dilanjutkan dengan ramah tamah dan acara syukuran makan tumpeng bersama dengan Wakapolres Bangka serta personil Polres Bangka bersama para Satpam yang hadir pada kegiatan tersebut.

Hendi okfriansyah

Komisi IV DPRD Dengarkan Visi dan Misi Calon Anggota KPAD Muba Periode 2021-2025




Muba-POLICEWATCH NEWS-Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dalam rangka mendengarkan Pandangan dan Pendapat Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Muba Periode 2021-2025 di Ruang Rapat Komisi IV DPRD pada hari Senin (01/02/2021).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Firman Akbar, SH dihadiri Wakil Ketua II DPRD Muba Irwin Zulyani, SH, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Alpian, Sekretaris Komisi IV DPRD Karan Karnedi, Anggota Komisi IV DPRD Drs. H. Ahmad Fauzie, SE.,M.Si, M. Amin, SH, Andik Setiawan, ST, M. Tanzil Asrori, Supriasihatin, Hendra Wijaya, Bagian Hukum Setda Muba dan Para Calon Anggota KPAD Muba.

Rapat digelar guna untuk mendengarkan pandangan dan pendapat Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Muba dalam penyampaian Visi dan Misi masing-masing sekaligus untuk mempererat silahturahmi antar Calon Anggota KPAD Muba dan Anggota Komisi IV DPRD Muba.


Terdapat 14 Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang hadir pada Rapat Komisi IV DPRD Muba. Penyampaian Visi dan Misi Calon KPAD Muba dilakukan secara bergantian (3 Sesi) agar Komisi IV dapat mendengarkan secara seksama pemikiran dan ide calon-calon anggota KPAD yang berguna dalam memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah untuk memilih calon terbaik untuk ditetapkan sebagai anggota KPAD.

Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, mendapat perlindungan dari kekerasan dan Diskriminasi dan berhak atas suatu nama sebagai Identitas diri dan status Kewarganegaraan.


Hal ini telah di atur secara Jelas dan Tegas dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

DPRD Muba berharap Calon Anggota KPAD Muba yang nantinya terpilih dapat merumuskan kebijakan-kebijakan strategis dalam pemenuhan hak-hak anak dan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Musi Banyuasin.(Wahyudi)

Sumber : Humas DPRD Kab. Muba

DPRD Muba Evaluasi Kinerja PT. MEP




Muba-POLICEWATCH NEWS-Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Muba bersama Mitra Kerja tentang Penyelesaian Permasalahan PT. Muba Electric Power (MEP) Muba telah dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Muba, Senin (01/02/2021).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Muhamad Yamin dihadiri Anggota Komisi II DPRD, Ketua Komisi I DPRD Edi Harianto, Anggota Komisi I DPRD Endi Susanto, Iwan Aldes, S.Sos.,M.Si, Ketua Komisi III DPRD Afitni Junaidi Gumay, SE, Anggota Komisi III DPRD Paimin, H. Ahmadi, SE, Pihak BAPPEDA Muba, Pihak BPKAD Muba, Bagian Perekonomian Setda Muba, Direktur PT. Muba Electric Power (MEP) dan PT PLN Muba.

Rapat membahas guna untuk Evaluasi Kinerja PT. Muba Electric Power (MEP) Muba Tahun 2020 dan Rencana Pelaksanaan Program TA 2021.

DPRD Muba merekomendasi kepada PT. MEP Muba sebagai berikut :
1. Melakukan perbaikan dan pemeliharaan perangkat jaringan dengan standar mutu PLN
2. Melakukan inventarisir dan perhitungan secara rinci dan riil terhadap piutang pelanggan
3. Mengevaluasi pelanggan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran
4. Melakukan kajian secara Hukum, Sosiologis dan Ekonomis terhadap rencana pemutihan 50% atas tunggakan pelanggan
5. Melakukan negosiasi dengan PT. PLN Muba untuk meringankan beban bunga dan pokok hutang yang ada
6. Melakukan Negosiasi dengan PT. PLN Muba terkait persoalan perbedaan tarif pelanggan agar tidak membebani pelanggan dengan tetap memperhatikan kajian sosial dan bisnis
7. Serta mengevaluasi SDM, terutama terhadap oknum yang menyebabkan kerugian PT MEP.


Direkomendasikan Kepada Pemerintah Daerah Muba agar melakukan kajian Analisis Kelayakan Proposal Penyertaan Modal untuk PT. MEP Muba atas rencana pemberian Penyertaan Modal di APBD Perubahan Tahun 2021, melakukan Kajian dan Analisa yang memadai untuk pemberian subsidi terhadap Piutang pelanggan PT. MEP Muba dan melakukan kajian Sosial dan Bisnis secara rinci terhadap rencana pelepasan Pengelolaan Listrik dari PT. MEP Muba kepada PT. PLN Muba.

DPRD Muba juga merekomendasikan kepada PT. PLN Muba agar melakukan pemeliharaan baik material maupun jaringan listrik di seluruh Wilayah Kabupaten Muba dan agar segera merealisasikan pemasangan jaringan aliran Listrik untuk Desa-desa di Kabupaten Muba yang belum dialiri Listrik atau menyerahkan Wilayah Kerja yang belum dialiri Listrik oleh PT. PLN Muba kepada PT MEP Muba.(Wahyudi)

Sumber : Humas DPRD Kab. Muba


DPRD Muba Gelar Rapat konsultasi antara Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi-fraksi DPRD




Muba-POLICEWATCH NEWS-Rapat konsultasi antara pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi-fraksi DPRD tentang Penjadwalan Penetapan Propemperda Muba Tahun 2021, Penjadwalan Masa Reses II DPRD Muba Tahun 2021 dan Pembahasan Renja Alat Kelengkapan DPRD Bulan Februari dan Maret Tahun 2021di ruang Rapat Ketua DPRD Kabupaten Muba, Senin (01/02/2021).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo dihadiri Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH dan seluruh Pimpinan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Muba.


Rapat digelar untuk Konsultasi terlebih dahulu antara Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi-fraksi DPRD sebelum Penjadwalan Propemperda Muba Tahun 2021, Penjadwalan Masa Reses II DPRD Muba Tahun 2021 dan Pembahasan Renja Alat Kelengkapan DPRD Bulan Februari dan Maret Tahun 2021 ditindaklanjuti dan disetujui pada Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Muba.

Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi juga mengharapkan agar Program Pembentukan Perda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 berisikan usulan-usulan Perda yang akan banyak bermanfaat bagi Mayarakat.(Wahyudi)

Sumber : Humas DPRD Kab. Muba


DIDUGA KADES SUMBERSARI KEC CIPARAY TIDAK TRANSPARAN DALAM PENGUNAAN ANGGARAN DANA DESA

kantor desa sumbersari


Media Police Watch, Kab.bandung.- Transparansi merupakan syarat penting yg harus dipenuhi dlm setiap aspek penyelenggaraan pemerintah,termasuk penggunaan anggaran pembangunan di tingkat desa. Pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan rencana peruntukanya,transparansi  pengelolaan dana desa merupakan poin penting dalam penyusunan dan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan masyarakat..

Dalam hal ini kepala desa sumber sari kec Ciparay slalu mengabaikan ketentuan tersebut diatas bahkan kades sumbersari Ahmad Munawar diduga tidak ada transparansi anggaran dlm penggunaanya kepada masyarakat

Menurut sumber yang ditemui awak media, 30/01/21 mengatakan banyak anggaran yang tidak sesuai dengan penerapannya. 

Salah satunya anggaran pengadaan masker yang nilainya mencapai 30juta ,kenyataanya para RW tidak menerimanya masker tersebut . Angggaran pemeliharaan prasarana jalan desa sebesar 80jt tidak jelas penggunaannya.

Dana penanggulangan bencana 33jt dan banyak lagi anggaran dana desa yang tidak  sesuai dengen penerapannya, kata salah satu  sumber yang di perkuat oleh salah satu anggota BPD sumbersari kepada awak media.29/1

Bahkan kades sumbersari tidak pernah melibatkan BPD atau pihak terkait untuk bermusyawarah dalam menggunakan anggaran tersebut malah cenderung menutupinya seperti misalnya anggaran untuk penanggulangan bencana senilai Rp 33,460,850 bukanya dipergunakan untuk penanggulangan bencana tapi malah disimpan di BUMDES..

Dalam hal ini mungkin akibat ketidak transparanan kades dalam menggunakan dana desa bisa dikatakan penggelappan anggaran dan pemanfaatan jabatan ..

Demikian pula pernyataan sekjen kemdes PDTT Anwar sanusi lebih lanjut mengatakan bahwa dana desa pada hakekatnya adalah dana masyarakat,dimana aparat desa ditugaskan untuk mengelolanya secara transparan dalam penggunaanya supaya masyarakat tau sesuai dengan UU keterbukaan inpormasi publik ( KIP )....Gun 

EMPAT SUNGAI JADI SASARAN TAMBANG ILEGAL PT. DSU, INDIRWAN M. SOUWAKIL: ADA SANGSI HUKUM DISANA

 


POLICEWATCH, BURU,- Empat lokasi sungai di Kabupaten Buru jadi sasaran tambang ilegal oleh PT. DSU (Dewi Sakti Utama). Kegiatan penambangan batuan  jenis Pasir Batu (Sirtu) di empat lokasi yang menjadi sasaran tambang batuan ilegal oleh PT. DSU diantaranya Sungai Waetele, Desa Waetele, Kecamatan Waeapo, Sungai Waibini tepat di atas Jembatan penghubung Desa Waekerta dan Desa Kubalahin, Sungai Waeapo di sekitar _± 200 meter dari Jembatan Waegeren tepatnya di Desa Persiapan Waegernangan Kecamatan Lolong Guba, dan Sungai Waelata, Desa Parbulu, Kecamatan Waealata, Senin (01/02).

Informasi yang berhasil di himpun Media Police Watch di lapangan, Senin, (01/02) material Sirtu (pasir batu) yang ditamabang PT. Dewi Sakti Utama dari sungai diduga tanpa kantongi ijin pertambangan dan ijin lingkungan. Selain itu diduga material yang dikeruk digunakan untuk proyek penimbunan jalan usaha tani dan perbaikan irigasi di 6 (enam) lokasi yang tersebar di Kabupaten Buru.

Diketahui bersama saat ini Polres Pulau Buru, Polsek Waeapo gencar melakukan sosialisasi larangan penambangan batuan ilegal hal ini dengan adanya  pemasangan himbauan larangan terkait kegiatan penambangan batuan tanpa ijin (ilegal) di Sungai Waeapo beberapa waktu lalu.

Kegiatan penambangan batuan ilegal yang secara terang-terangan dilakukan PT. DSU melanggar hukum dapat terjerat denda dan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No. 04  Tahun 2009 tentang Minerba.

Indirwan M. Souwakil, Ketua Umum HMI Cabang Namlea saat dihubungi media ini via tlfon menyampaikan kegiatan penambanagan batuan merupakan suatu bentuk perbuatan kejahatan di bidang lingkungan dan pertambangan. Senin, (01/02).

"Setiap Usaha  dan/atau Kegiatan yang memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memikiki izin lingkungan itu tercantum pada Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009". Ungkap Souwakil.

Lebih lanjut ungkap Ketua Umum HMI Cabang Namlea yang akrab di sapa Wan Souwakil bahwasanya kegiatan tambang batuan wajib mengantongi Surat Izin Usaha Pertambangan dan sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Ada sangsi denda dan pidana disanah, pasal 158 Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dan pasal 161, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)". Tegas Souwakil.

Diakhir penyampainnya Souwakil menjelaskan kita ketahui bersama penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.

"Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, dan yang terbaru diubah menjadi UU No 3 Tahun 2020. Sehingga segala aktifitas pertambanagan batuan ilegal harus mendapat perhatian serius baik oleh Pemerintah Daerah maupun Pihak Penegak hukum sebelum terjadi kerusakan yang lebih besar lagi, apa lagi yang dilakukan perusahaan PT. DSU ini dilakukan sporadis di 4 sungai yang ada di Kabupaten Buru ini". papar Souwakil diakhir penyampainnya kepada Media Police Watch.

Sampai berita ini dipublikasikan belum ada klarifikasi resmi dari penanggung jawab PT. DSU kepada media ini. 

Reporter: Aam Purnama

WARGA DESA NEGERI AGUNG KELUHKAN JALAN HANCUR SUDAH BERTAHUN TAHUN TAK DI PERBAIKI APA LAGI DI BANGUN

 


Muara Enim, Police Watch News --  masyarakat Desa Negeri Agung Kecamatan Rambang. Kabupaten Muaraenim mengeluhkan jalan Askes Meraka ke ladang sudah 15 tahun tak kunjung diperbaiki.Senen 1 Febuari 2021.

Jalan warga   Negeri Agung dan sekitarnya yang dipergunakan untuk akses menuju kebun  jalan satu satunya tak kunjung ada perbaikan dari instansi terkait yang ada di kabupaten Muaraenim.

Saat dijumpai team media   Erwin Horison selaku ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Negeri Agung mengatakan,  "jalan yang rusak ini

merupakan akses jalan warga Desa Negri Agung dan warga Kelurahan Tanjung Rambang kecamatan Rambang kapak Tengah ( RKT )  untuk melakukan aktifitas mereka sehari-hari, sebagian Petani karet dan ada juga warga yang melewati jalan ini untuk pergi ke ladang.Kata erwin.

" Saya selaku  warga Negri Agung yang diberikan kepercayaan oleh masyarakat menjadi ketua BPD didesa ini. Sebagai penyambung lidah masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi masyarakat Desa," Tambah Erwin  lagi, 


Kepada pemerintahan Kabupaten Muaraenim, Dewan Perwakilan rakyat ( DPRD ), dan instansi terkait kiranya dapat memperbaiki jalan kami yang sudah 15 tahun belum ada perbaikan, Sama Sekali,  Harap Erwin.

Hal senada juga disampaikan Suharyono (48) Warga Desa Negeri Agung, setiap hari warga yang  kekebun melalui jalan ini, jangankan pakai kendaraan jalan kaki saja harus milih milih karna jalan ini benar benar rusak dan susah untuk di lewati, kata Suharyono.

Jalan ini dipakai warga untuk ke kebun dan mengakut hasil kebun, kepada pemerintah kabupaten Muaraenim,  kami berharap agar kiranya bisa memperbaiki jalan ini  masyarakat dengan mudah kekebun dan mengangkat hasil kebunnya, Pinta Suharyono.

irin. mpw M.E

Polsek Keluang Kunjungi Dua Tokoh Agama Kecamatan: Guna Pererat Tali Silaturahmi.

 




Muba-POLICEWATCH NEWS-Menindak lanjuti 16 Program Prioritas Kapolri, Jajaran Polsek Keluang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Dwi Rio Andrian,S.ik, Kunjungi Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021 sekitar pukul 10.30 wib di Dusun I Desa Mekar Jaya Kecamatan Keluang, Kapolsek Keluang yang mewakili Bapak Kapolres Muba Akbp ERLIN TANGJAYA.SH.SIK  telah melakukan giat Silaturahmi kepada Ustad M.Umar Ali Rozie Selaku Ketua MUI Kecamatan Keluang.

Dalam Giat Silaturahmi Tersebut Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Andrian,S.ik mengharapkan" bantuan dan kerjasamanya dari Bapak. Ustad M.Umar Ali Rozie Selaku Ketua dan seluruh pengurus anggota Majelis Ulama Islam Kecamatan Keluang dalam menciptakan situasi yang Aman konduksif di wilayah hukum Kecamatan Keluang dalam menangkal ajaran radikalisme dan tindakan provokatif serta Intoleran dari ormas Islam garis keras secara dini, jelas Kapolsek.

Dayung bersambut, Ustad M.Umar Ali Rozie Selaku Ketua Majelis Ulama Islam Kecamatan Keluang mengatakan" pihaknya merespon baik ajakan polri dalam menciptakan suasana yang kondusif, dengan siap mendukung setiap kebijakan kapolri di wilayah hukum polsek Keluang. tutupnya.


Giat yang dilakukan dengan pengurus MUI Kecamatan Keluang selesai pada pukul 12.00 Wib degan tertib dan lancar, kemudian dilanjut pada Pukul 13.30 wib di Desa Mekar Jaya Kapolsek Keluang melakukan kunjungan  Silaturahmi lagi ke Ketua Nahdatul Ulama NU Kecamatan Keluang, Bapak Mulyadi.

Dalam kesempatan itu Kapolsek mengucapkan" Harlah NU ke 95 Semoga Nahdatul Ulama  Tetap Istiqomah bersama TNI - Polri dalam merawat ke Bhinekaan dan membangun Kemajuan Bangsa  Pesan dan dilanjut Ketua NU Kecamatan Keluang  yang menyampaikan" Semoga Polri dengan warga NU Kecamatan Keluang  bisa lebih mempererat hubungan tali sirahturahmi dan kami mewakili seluruh warga NU mendukung semua yang menjadi kebijakan Polri dalam melakukan giat  hari ini sampai dengan selesai dilakukan pada pukul 15.00 Wib dg tertib dan lancar.

Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Andrian,S.ik dalam dua kegiatan tersebut mengatakan"  bahwa giat hari ini Ke Ketua MUI dan NU Kecamatan Keluang, Sebagai bentuk kerjasama dan lebih mempererat hubungan tali sirahturahmi antara Polri dengan Seluruh Tokoh Agama Kecamatan Keluang, pungkasnnya.

Dalam pelaksanaan Kegiatan tersebut Kapolsek Keluang didampingi oleh Kanit Intelkam dan ps. Kanit Binmas beserta anggota Polsek Keluang. (Wahyudi)

Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Sebut, Abu Janda Mengancam Kerukunan NKRI



Jangan membawa-bawa nama AKTIVIS 98 untuk kepentingan pribadi
 terlebih membela rasisme.

Red, POLICEWATCH,-  Ketua Harian Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS), M Rodhi Irfanto SH, menyebut bahwa sikap dan tindakan rasisme Permadi Arya alias Abu Janda sudah menganggu rasa Nasionalisme memicu perpecahan dan mencabik persatuan dan Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).

"Jadi dia (Abu Janda, red) sudah membangunkan sesuatu yang seharusnya tidak boleh muncul lagi, bahwa kita sudah selesai mau Papua, Jawa, dan Sunda maupun segenap Warga dari  sabang sampai merauke itu saudara semua," kata Rodhi kepada wartawan di Bandung, Senin (1/2). 

Untuk itu, dia menilai apabila saat ini terdapat pihak-pihak yang berupaya untuk melindungi atau menghalalkan perlakukan rasisme Abu Janda, maka mereka dianggap pro tindakan rasisme.

"Maka ketika ada orang yang membela Abu Janda ya berarti anda kelompok Pendukung rasisme," ujar dia.

Untuk itu, Rodhi meminta agar bagi orang-orang yang ingin membela Abu janda jangan membawa-bawa nama aktivis 98 untuk kepentingan pribadi terlebih membela rasisme. "Jangan jual-jual aktivis 98 buat bela orang yang rasis," tandas Rodhi 

Pewarta : Asep P

Gempa M 4,1 Kembali Terjadi di Barat Daya Pangandaran

 


 


Red,POLICEWATCH,- Gempa bumi magnitudo (M) 4,1 terjadi di barat daya Pangandaran, Jawa Barat. Titik pusat gempa M 4,1 ini berada di laut.

"Pusat gempa berada di laut 84 km Barat Daya Kabupaten Pangandaran," tulis Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) melalui akun Twitter @infoBMKG, Senin (1/2/2021).

Gempa M 4,1 ini terjadi pukul 19.49 WIB. Titik pusat gempa berada pada kedalaman 16 km.

Titik koordinat gempa ada pada 8,16 lintang selatan dan 107,89 bujur timur. Gempa dirasakan pada skala MMI III Pangandaran.

Gempa juga dirasakan pada skala MMI III di Garut Selatan, Cisompet, Cikalong, Cijulang, dan Pemengpeuk. Skala MMI III berarti gempa dirasakan nyata di dalam rumah serta terasa seakan-akan ada truk berlalu.

Namun, belum diketahui ada atau tidak dampak dan korban akibat gempa M 4,1 ini.

Pewarta : (R Rahardian/Abi)