Tagih Janji Pemkab Muba, Warga Minta Akses Jalan Desa Sialang Agung Diperbaiki



Muba-POLICEWATCH NEWS-Beberapa Waktu lalu, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melaksanakan Kunjungan Kerja di desa Suka Damai, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Daerah Inovatif Tahun 2020 itu mengatakan, bantuan dan penghargaan yang ia berikan adalah sebagai bentuk kepedulian dan apresiasinya kepada perangkat daerah dan warga masyarakat yang sangat ia cintai. Dodi berpesan kepada masyarakat yang mendapat bantuan modal usaha agar dapat mengunakan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan sesuai yang diharapkan.

Dodi Reza juga menegaskan bahwa di tahun 2021, dirinya akan mengangarkan dana sebesar Rp 77 miliar untuk pembangunan jalan dan jabatan di Kecamatan Plakat Tinggi. Tahun depan (Red-2021), untuk peningkatan ruas jalan SP KM 11- Sido Rahayu (B2) sampai dengan Bangun Harja (SP.6), Saya sudah anggarkan dana sebesar Rp 50 miliar.

" Selanjutnya ada peningkatan ruas jalan Suka Makmur (SP.4) sampai Suka Maju (SP.5), peningkatan ruas jalan Desa Marga Mulya dengan COR beton, pembangunan jalan dalam Desa Suka Makmur (SP4), perbaikan jembatan di Desa Sialang Agung (C2), Rehab Jembatan di Desa Cinta Karya, pembangunan parit di Desa Cinta Karya, pembangunan jembatan di desa Warga Mulya. Mudah-mudahan kedepanya, Kabupaten Muba khususnya di Kecamatan Plakat Tinggi lebih baik lagi," ungkapnya.


Hal ini menjadi kutipan awak media, berdasarkan pantauan di beberapa Desa yang ada di Kecamatan Plakat Tinggi, akase jalan penghubung antara Desa sudah mulai mengalami beberapa kerusakan yang cukup parah, diantarannya Warga Mulya-Tanjung Keputran, Bangun Harja-Air Balui, dan Sialang Agung.

Salah satu warga Desa Sialang Agung TD (42) Minggu, 07-02-2021, mengungkapkan, saya sempat mengadiri acara dari bapak Bupati kita di Desa Suka Damai beberapa waktu lalu, disana untuk Kecamatan Plakat Tinggi bakal menjadi salah satu prioritas Pembangunan katanya.

" Saat ini Musim Penghujan dan beberapa jalan rusak, dan kami harus ekstra lebih waspada dalam melalui jalan lintas beberapa desa, selain jalannya berlubang dalam dan panjang, titik-titik kerusakannya pun sangat banyak," ujarnya.

Dilanjutkan dia, dari beberapa titik yang kami lalui, seperti halnya yang ada di desa Sialang Agung menuju Ai Putih Ulu, kemudian dilanjutkan di desa Tanjung Keputran. "Nah ini yang kami khawatirkan akan berdampak kepada pengendara yang melintasi jalan-jalan tersebut, kami berharap walaupun belum menjadi prioritas pembangun, akan tetapi ada gerakan cepat tanggap dari pihak terkait," harapnya(tim)

Edi Wahyudi

Rapat Pengurus Jawara Indonesia Bersatu





KOTA BEKASI, POLICEWATCH.NEWS: Rapat pengurus Jawara Indonesia Bersatu atau yang disingkat JIB, diadakan dikediaman saudara Wahyudi ( Gemblonk), daerah babelan. Minggu, 07 Februari 2021.

Dalam acara tersebut  dihadiri oleh Ketua JIB,para pengurus dan sebagian anggota JIB, serta anggota komunitas motor XTC bekasi utara. 


Dalam Rapat JIB tersebut dibahas ada beberapa hal  yaitu :
1. Pembagian KTA resmi untuk anggota yang terdaftar. 
2.  Pemberian aturan untuk semua anggota dan pengurus yang terdaftar, dalam menshare content atau informasi wa di group harus lebih bijak, dan tidak bersifat provokator. 
3. Pembahasan dana taktis, untuk penggunaan baksos dan santunan yatim. 
Adapun dana taktis, didapat dari keuntungan pemutaran uang kas, dengan penjualan atribut. 

Dalam pertemuan JIB, ketua yang bernama Muharrom memperkenalkan tentang JIB kepada komunitas motor XTC, kalau JIB adalah komunitas untuk selalu menjaga NKRI, dan berbagi kepada sesama untuk hal positif. 


Setelah mendapatkan penjelasan, dari ketua JIB, kemudian diadakan sesi tanya jawab dan share improvement untuk JIB. 

Adapun kesempatan sesi tanya jawab tersebut, dimulai dari saudara andre selaku wakil dari PAC komunitas  XTC motor club. Disitu andre berkata, beliau sangat berkesan dengan kegiatan, yang dilakukan JIB , untuk perduli kepada sesama dalam hal positif. 

Andre dan teman XTC, langsung ingin bergabung dengan JIB. XTC club siap menurunkan anggotanya, untuk membantu JIB melakukan kegiatan baksos. Andre dan temannya XTC lainya juga berjanji, selama dia bergabung di JIB, berjanji untuk menjauhkan, segala narkotika dan tawuran geng motor. 

Semoga Jawara dan komunitas motor XTC bergabung, bisa membantu pemerintah menjaga NKRI selamanya. 
Pewarta
Hermansyah. Skom

Fiki Arianto S.H, M.H: Ada Indikasi Tebang Pilih Penegakan PPKM di Wilayah Kecamatan Gempol



POLICEWATCH.NEWS,PASURUAN- POLICEWATCH.NEWS,PASURUAN-Salah satu pengusaha cafe di Wilayah Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Fiki Arianto S.H, M.H yang juga menjabat sebagai penasihat hukum LSM GMBI DPC Kabupaten Pasuruan ia melihat ada kesan tebang pilih terkait pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ia berujar penindakan hukum tidak tegas dan menyeluruh kepada semua kalangan.

"Sampai hari ini tentu kita melihat fenomena seolah-olah penegakan hukum law enforcement (kondisi penegakan hukum), juga ini kadang-kadang tebang pilih," kata Fiki saat mengatakan di tempat Cafe miliknya di jalan raya Gempol-porong, Minggu (07/02/2021).

Fiki mencontohkan, terkait PPKM yang di perpanjang, sebab sebelumnya sudah habis masa berlakunya yang di tetapkan Gubenur Jawa Timur untuk menanggulangi merebaknya Covid 19 di wilayah Jawa Timur, melalui surat edaran khusunya buat usaha mikro di mana ketentuanya berbunyi penerapan pembatasan kegiatan masyarakat paling akhir jam 20.00 Menurutnya, aparat penegak protokol kesehatan dianggap tebang pilih dan terlalu berlebihan di mana beberapa hari lalu penegak PPKM di Kecamatan Gempol mendatangi cafe miliknya pada pukul 20.00, saya mengapreasi kienerja petugas penegak protokol kesehatan namun di sisi lain saya dan menyayangkan dan terlihat nampak jelas warung kopi Giras yang tempatnya tak jauh dari Polsek Gempol maupun yang jauh juga justru melonggarkan atau terkesan di biarkan sampai larut malam, "ujarnya.

"Kedai kopi Giras atau warung kopi-kopi lain di mana sama-sama berada di wilayah Kecamatan Gempol dengan cafe saya, kelonggaran kedai kopi-kopi tersebut seolah-olah tidak ada lagi physical distancing atau terkesan ada pembiaran.

Kata dia, adanya perbedaan disiplin protokol kesehatan tersebut, menjadi tanda tanya bagi masyarakat soal ketegasan aparat dan pemerintah dalam menegakan aturan, kalau di tindak satu ya harusnya di tindak semua dong jangan ada tebang pilih,"pintahnya.

"Hal ini kemudian menjadikan tanda tanya yang besar di masyarakat ada apa penegakan hukum kita terkait masalah covid ini kerumuman physical distancing dan sebagainya tidak tegas dan menyeluruh. Jika itu menjadi sebuah standar yang dilakukan pada seluruh masyarakat seluruh warung-warung harusya di tindak yang sama sesuai Pergub untuk usaha mikro tentang PPKM," tukas Fiki.

Sementara itu Camat Gempol Nur Kholis Selaku ketua gugus tugas percepatan penan
ganan Covid 19 mengatakan ke awak media melalui pesan singkat ( Whatshapp ) kalau masalah PPKM di wilayah Kecamatan Gempol dirinya tidak tebang pilih, hanya saja ada keterbatasan personil sehingga tidak bisa menjangkau semua di wilayah, tetapi tiem setiap hari menetapkan titik yang menjadi sasaran katanya.

Beliaunya juga menabahkan, mari kita semua untuk saling menjaga dan melaksanakan ketentuan yang sudah sama-sama kita ketahui, jangan menunggu di ingatkan, ciptakan kesadaran bersama untuk menghasilkan kekebalan tubuh secara berkelompok sehingga mampu memutuskan mata rantai Covid 19," ujarnya. (dor)


Kapolres Imbau Warga Bangka Barat Bijak Gunakan Media Sosial

 



POLICEWATCH, Babel, - Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat di kabupaten Bangka Barat  itu untuk bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak menyebarkan berita-berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.

“Sebelum share (berbagi), atau menerima setiap berita di medsos, dibaca dan disaring dulu. Kalau tidak tau bagaimana sebenarnya informasi, ditanya kepada orang yang mengetahuinya, atau ditanyakan langsung kepada Polres Bangka Barat,” ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K, minggu(07/02/2021).

Dia menjelaskan, menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoax, melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016.

"Dalam menggunakan medsos, Polres Bangka Barat juga selalu mengedepankan pencegahan agar masyarakat tidak terjerumus. Melalui Babinkamtibmas Polres Bangka Barat, dan sepanduk , sosialisasikan UU ITE, menolak berita hoax dan ujaran kebencian pun sudah digelar hingga ke desa-desa, sejak lama," ungkap Kapolres Bangka Barat

“Kalau ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menyebarkan berita hoax, segera laporkan ke Polres Bangka Barat. Setiap laporan masyarakat pasti kita akan proses, penyebar berita hoax atau fitnah di medsos akan dikenakan UU ITE,” terang Kapolres Bangka Barat.

Hendi okfriansyah

Jalan Penghubung Desa Warga Mulya - Tanjung Keputran Tak Tersentuh Pembangunan





Muba-POLICEWATCH NEWS, -Akses jalan penghubung antar Desa Warga Mulya menuju desa Tanjung Keputran Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin terancam lumpuh, hal tersebut daoat dilihat dibeberapa titik jalan penghubung dua Desa tersebut banyak berlumpur dan tergenang oleh air.

Menurut data yang dihimpun oleh awak media dari berbagai sumber, jalan tersebut akses sentral warga dalam Pertumbuhan dan Perkembangan Ekonomi, karena beberapa warga dua Desa tersebut rata-rata berprofesi sebagai Petani Getah dan Sawit.

Tak hanya jalan antar dua Desa tersebut yang mengalami kerusakan, beberapa bahu jalan didalam Desa pun ikut tergenang air dan berlumpur tanah merah.


Menurut warga Desa Setempat Ahmad Toding yang rutin melintasi jalan tersebut mengatakan, kerusakan dibeberapa titik cukup parah, apalagi akses ini sering digunakan warga kami untuk membawa hasil perkebunan dan pertanian, apakah ini percepatan Pembangunan Infrastruktur yang Pemkab Muba katakan.

" Kami sudah mulai bosan berkutat dengan jalan berlumpur dan tergenang air seperti ini, karena dikhawatirkan warga masyarakat kami terancam tidak bisa membawa hasil perkebunan dan pertanian mereka," dikatakannya dengan kesal, Sabtu (6/02/2021).

Diceritakannya, Dari Desa Warga Mulya sampai di dalam Desa Tanjung Keputran rusak dan sulit untuk dilewati, seuntung karena wabah Corona ikak anak anak sekolah diliburkan. "Kalau tidak diliburkan pasti musim hujan ini pasti berkubang dengan lumpur, dan itu akses yang digunakan untuk mengangkut hasil pertanian warga," jelasnya.(Wahyudi)

DAMPAK COVID-19, INSENTIF PAJAK DIPERPANJANG HINGGA 30 JUNI 2021

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Namlea, Syarifudin


Buru, policewatch.news,- Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif pajak sebagai dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021.

"Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif pajak sebagai dampak pandemi Covid-19. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021," kata Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Namlea, Syarifudin kepada media ini, Sabtu (06/02/2021).

Ia menjelaskan, ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.


“Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini,” jelasnya.

Jadi, lanjutnya, wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021.

"Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dapat dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya," jelasnya.


Sedangkan, lanjutnya lagi, bagi pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021.

Selain itu, kata Syarifudin, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021.

Syarifudin menjelaskan, perincian insentif yang diberikan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini ada enam, yakni Insentif PPh Pasal 21, Insentif Pajak UMKM, Insentif PPh Final Jasa Konstruksi, Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25 dan Insentif PPN.

Jadi, jelasnya, karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

Lanjutnya, insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

"Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang," ucapnya.


Sedangkan, Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

"Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan," katanya.

Berikutnya, wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

"Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita," ujarnya.

Sementara wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya Nomor SP- 05/2021721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

Kemudian, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu(sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

"Selain itu, bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya. (Tim*)

Jumat Kramat KPK Jebloskan 2 Tersangka Direksi Dan Direktur Proyek Jalan Lingkar Kabupaten Bengkalis




JAKARTA| POLICEWATCH.NEWS ,- Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menahan 2 petinggi di PT Arta Niaga Nusantara yang menjadi tersangka rasuah proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit  Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

2  tersangka tersebut adalah Handoko Setiono [komisaris] dan Melia Boentaran [direktur].

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, bahwa Handoko dan Melia ditahan rutan terpisah untuk 20 hari pertama mulai Jumat [5/2/2021] hingga dua puluh hari kedepan terang" Lilii 

Handoko ditahan di Rutan Pomdam Jaya, sedangkan Melia dijebloskan ke Rutan Gedung Merah Putih KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK  menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari," kata Lili saat menggelar konferensi pers di kantornya, jalan rasuna said Jakarta Selatan.

Lili Pintauli menjelaskan, kedua tersangka tersebut akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu di rutan gedung lama KPK sebelum dipindahkan ke sel.

"Untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," ungkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menjerat  kedua Tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil merupakan proyek tahun jamak [multiyears] yang dibiayai APBD Bengkalis 2013-2015.

Komisi Pemberantasan Korupsi  [KPK ] menduga kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 156 miliar " tegasnya [bambang.md]

Silaturahmi Pengurus Jajaka Nusantara Kota Bekasi


BEKASI.POLICEWATCH.NEWS: Acara silaturahmi pengurus jajaka nusantara kota bekasi,,yang diadakan di rumah  DPC Jajaka bekasi selatan ,yaitu Cang Muharom. Jumat 5 Februari 2021

Sambutan Muharom, selaku tuan rumah, mengucapkan terimakasih untuk kedatangan para pengurus jawara jajaka kota bekasi. Dan muharom berharap, dengan adanya perkumpulan pengurus DPC ini, dapat lebih erat kembali seperti saat dibentuk jajaka 3 tahun lalu. 

Acara tersebut dihadiri oleh para pengurus DPC Jajaka Nusantara saja, dan juga dihadiri Fadlan,beliau adalah sekjen DPP Jajaka Nusantara. 

Menurut Bang Fadlan, Acara tersebut bertujuan, selain untuk mempererat Silaturahmi dengan semua para pengurus DPC dan penyampaian visi dan misi, juga sebagai acara syukuran dibentuknya DPC Jajaka Bekasi Selatan, yang diketuai oleh Muharom. 


Adapun visi dan misi jajaka nusantara yang disampaikan oleh bang fadlan adalah.

1. menjadikan para anggota jajaka, untuk selalu menjaga dan mencintai NKRI
2. Membuka lapangan kerja, guna mensejahterakan pengurus dan anggotanya. 
Sebagai contoh:  usaha nyablon dan bordiran, sehingga selain anggota mempunya keahlian bermain golok, diharapkan anggota dapat mempunyai usaha

Penutup acara, dilakukan doa oleh ustadz Ondi, dilanjutkan pengucapan slogan Jajaka Nusantara adalah: Jaga Saudara, Jaga Agama, dan Jaga Negara. 

Pewarta:
Hermansyah. Skom

KPK Langsung Eksekusi Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Ubaningrum Ke Lapas Sukasmiskin Bandung




JAKARTA | POLICEWATCH.NEWS Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] mengeksekusi putusan hukum terhadap eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Eksekusi dilakukan usai putusan peninjauan kembali [PK] atas perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Tim Jaksa Eksekusi KPK, Rabu kemarin, telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers yang diterima, Jumat [5/2/2021]. 

Jubir KPK Ali Fikri menegaskan , Anas bakal menjalani pidana selama 8 tahun penjara berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 pada 30 September 2020, dikurangi masa tahanan " ujarnya

Ditambagkan bahwa Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Dalam putusan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 .592.330.580 dan USD 5.261.070 maksimal 1 bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tak dibayar, maka harta benda milik Anas akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. 

Sementara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Anas mesti menjalani pidana tambahan selama 2  tahun. 

"Ditambah dengan pidana lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," terang Ali Fikri. 

Terakhir, Fikri memastikan, KPK bakal segera melakukan penagihan terhadap denda ataupun uang pengganti tersebut guna memaksimalkan pengembalian aset dari tindak pidana korupsi yang dilakukan [bambang.md]

Jalan Lintas Teluk Lubuk Desa Siku Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, kondisinya sangat parah.

 



Muara Enim Police Watch News-Setelah dihantam hujan   yang berkempanjangan dalam beberapa hari terakhir ini, keadaan jalan terancam longsor dan ambruk. 


Dari pemantauan wartawan team media , selain jalan lintas di Muara Enim, kondisi jalan lintas Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) juga kondisinya babak belur.

Terkait dua kondisi jalan lintas di dua kabupaten tersebut,  anggota DPRD Sumsel dari Partai Golkar, Ersangkut SPSi, mengatakan pemerintah harus segera memperbaiki kedua jalan lintas di dua kabupaten tersebut.

"Apabila kualitasnya tidak segera ditingkatkan, saya khawatir keadaan jalan akan semakin buruk, bahkan badan jalan bisa ambruk atau longsor," ujar Ersangkut, Jumat (5/2/2021).


Menurut dia, jika pemerintah (pusat dan Pemrpov Sumsel) tidak segera memperbaiki dua jalan itu, maka keadaannya akan semakin parah. "Bahkan bisa ambruk,"  katanya.

Paling tidak, kata Ersangkut, pemerintah harus mencari solisi terbaik agar kedua jalan pintas tidak semakin memburuk dan rusak berat.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, pemerhati sosial kemasyarakatan dan politik Sumsel, Djoko Siswanto, mengatakan sebelum pemerintah pusat dan Pemprov Sumsel melakukan perbaikan, sebaiknya Pemkab Muara Enim dan PALI harus mencari solusi terbaik.

"Sebab jika tidak pemerintah setempat yang lebih dahulu mengetahuinya,  pemerintah pusat dan pemprov tak memahami perkembangan jalan setempat. Artinya harus dilakukan koordinasi yang baik," kata Djoko yang juga Rektor Universitas Taman Siswa Palembang,  Jumat (5/2/2021).

Jalan, katanya, merupakan sarana sangat penting untuk membuka akses keterpencilan masyarakat. Jika akses jalan terbuka,setidaknya dapat mengembangkan ekonomi kerakyatan yang ada di sekitarnya.

"Saya juga berharap agar pemerintah segera memperbaiki kondisi dua jalan yang keadaannya sudah memprihatinkan," kata Djoko.

Jalan pintas, katanya, merupakan ruang potensial bagi warga untuk mencari nafkah. "Apabila ini terjadi, dampaknya sangat baik bagi pengrmbangan ekonomi kerakyatan. Kondisi dapat mempengaruhi kemajuan ekonomi daerah," ujar Djoko.

Irin. mpw. ME