Kasus Perusakan Fasilitas Kampus Undikma Berakhir Damai

 



Policewatch - Mataram

 Kasus perusakan atau penyerangan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP, yang dilakukan oleh delapan mahasiswa di Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram akhirnya berakhir dengan perdamaian atau Restorative Justice (RJ) dengan membuatkan surat pernyataan damai. Sabtu, (23/07).

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa di depan awak media bersama pihak Rektor, Yayasan dan Pengacara dari Undikma, serta hadir delapan mahasiswa yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.

Dikatakan Kadek pada hari Senin 25 Juli 2022, setelah dilakukan proses sesuai dengan mekanisme kepolisian dan melibatkan pihak kampus dan mahasiswa. Disepakati untuk dilakukan perdamaian atau penyelesaian proses hukum secara Restorative Justice.

“Pada hari ini dari kedua pihak, baik dari pihak Undikma sudah bersepakat untuk melakukan perdamaian dengan mahasiswa, dan bersepakat untuk di selesaikan secara RJ,” kata Kadek, Senin 25 Juli 2022.

Dilanjut Kasat Reskrim, pihaknya sudah melengkapi syarat formal dan materil dari proses RJ itu. Untuk itu dirinya menyebutkan, saat ini pihak mahasiswa tinggal melakukan penghitungan terkait kerusakan.

Mereka sudah berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Namun proses ini sudah final, dan proses hukumnya sudah selesai, kami akan kirim SP3 ke Kejaksaan,” tutur Kadek.

Hal serupa disampaikan Rektor Undikma, Prof. Kusno, disampaikannya dari proses hukum yang sudah berjalan akan terus menjadi bahan evaluasi. Namun secara kelembagaan, dirinya mengatakan akan melakukan proses rapat dengan melibatkan orang tua dari delapan mahasiswa tersebut untuk kesepahaman.

“Secara kelembagaan, dari pihak kampus akan melakukan rapat pada Kamis 28 Juli 2022. Kami akan melibatkan orang tua mereka dan proses permintaan maaf, khususnya kepada pejabat yang merasa dirugikan,” terangnya.

Dirinya juga berharap, agar kejadian serupa tidak akan lagi terulang. Semisal jika ada penyampaian pendapat, Kusno mengatakan tidak melarang mahasiswa untuk menyampaikan pendapat. Namun, harus sesuai dengan norma dan aturan yang ada.

“Ini menjadi pelajaran, jangan sampai hal serupa terjadi kembali. Untuk proses penyampaian pendapat kami tidak melarang mahasiwa, namun itu harus disampaikan secara baik dan tertib,” tandasnya "MN"

Sempat Buang BB, Residivis Asal Karang Bagu Dibekuk Bersama Dua Rekannya

 



Policewatch - Mataram 

Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku tindak pidana Narkotika. 

Kali ini tim opsnal sat resnarkoba berhasil mengamankan tiga orang atas kepemilikan sabu, dimana salah seorang diantaranya residivis. Ketiganya diamankan di lingkungan Karang Bagu, kelurahan Karang Taliwang, kota Mataram. Senin 25 Juli 2022, sekitar pukul 17.45 wita. 

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E, S.IK, M.H, dijelaskannya, penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. 

"Awalnya kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku, dimana pada saat dilakukan penangkapan, pelaku yang berdiri di TKP sempat membuang barang bukti dengan menggunakan tangan kiri," jelas Yogi. 

Kemudian setelah mengamankan pertama, lanjut Kasat, tim opsnal melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku selanjutnya, dan berhasil mengamankan dua orang terduga lainnya. 

"Dari kasus ini sebanyak tiga orang terduga pelaku berhasil kami amankan dianataranya AD usia 50 tahun, asal Sayang-sayang, JP 33 tahun asal Karang Bagu, dan IND 33 tahun asal Karang Bagu. Satu terduga inisial JP ini merupakan residivis dan baru keluar dua bulan lalu," tandas mantan Kasat Reskerim Polres Lotim itu. 

Saat dilakukan penggeledahan di sekitar TKP, dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat, ditemukan beberapa barang bukti, diantaranya, sabu seberat 6,66 gram, 1 sepeda motor, uang tunai sebanyak Rp 3.680.000, dua buah buku tabungan, dan 3 unit HP, serta beberapa barang bukti lainnya. 

Saat ini ketiga terduga pelaku bersama dengan barang bukti, sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan pendalaman terkait asal usul barang narkotika jenis sabu tersebut. "MN"

Dua Bulan Bebas Dari Jeruji Besi, Pria Ini Kembali Ditangkap Akibat Jual Sabu

 



Policewatch - Mataram

Dua bulan setelah bebas menghirup udara bebas, pria ini harus kembali lagi mencicipi dinginnya sel tahanan. JP (33), harus rela ditangkap kembali oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Senin (25/5/2022) di Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram akibat kedapatan membawa barang haram sabu.

JP mengakui dirinya residivis ketika ditanyakan oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa SIK MH saat konfrensi pers di depan ruangan Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Selasa (26/7/2022) bersama Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE SIK MH.

Lebih dalam, Kombes Pol Mustofa menanyakan beberapa hal tentang catatan kriminal JP.

“Saya sudah pernah masuk bui sebanyak dua kali pak,” tutur JP kepada Kapolresta dan awak media.

Dengan rincian yakni bui pertama pada tahun 2015, dan harus rela mendekam selama satu tahun tiga bulan. Saat ditanyakan kembali oleh Kapolres, JP mengaku bui perdananya akibat kedapatan membawa Sabu seberat satu gram. Tidak kapok, JP mendekam kembali dengan waktu lebih lama, pada tahun 2017 dengan kurungan selama tujuh tahun, akibat kedapatan membawa Sabu seberat mpat gram.

Namun, setelah bebas dua bulan lamanya pada beberapa waktu lalu di Bulan Mei, ia kembali tertangkap dengan kasus yang sama, yakni Sabu.

Bahkan tangkapan kali ini JP membawa Barang Bukti (BB) yang lebih berat dari dua kasus terdahulunya, yakni 6,68 gram. JP pun memiliki alasan tersendiri mengapa tetap berkerja sebagai pengedar Sabu.

“Untungnya lumayan pak. Satu kali transaksi saya bisa untung dua ratus ribuan,” pengakuan JP.

Selain bisa mendapatkan untung, JP juga dapat menggunakan barang haram tersebut dengan mudah.

“Keuntungan hasil penjualan tadi saya gunakan untuk beli sabu dan konsumsi sendiri. Tapi tetap jual bila ada yang mau beli agar bisa konsumsi terus,” lanjut JP.

Adapun pengakuan JP yang mengatakan ia memiliki konsumen langganan. “Ada dua orang yang biasa beli. Mereka teman saya dan berkerja sebagai swasta,” ungkap JP.

Atas pengakuan JP tersebut, Kombes Pol Mustofa pun mengatakan bahwa hukuman yang didapat oleh JP akan semakin berat. “Kita sudah dengar sendiri bahwa dari satu tahun tiga bulan menjadi tujuh tahun. Apa lagi BB nya sekarang lebih banyak, sudah pasti akan semakin berat,” tuturnya.

Selain itu, Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa pihak Kepolisian masih mendalami dan mengejar dalang dibalik barang haram yang dijualkan oleh JP. “Kita masih dalami bagaimana cara dia membeli. Karena menangkap bandar itu tidak mudah,” tutur Kapolresta.

Kapolresta pun menjelaskan, sulitnya menangkap bandar akibat keterlibatan kurir maupun trik penjualan ‘beli putus’.

Dalam menutup Konferensi Pers, Kombes Pol Mustofa menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada JP adalah Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika dengan maksimal hukman 20 tahun penjara,” tandas Kombes Pol Mustofa. "MN"

Oknum ASN Inisial SA Kelurahan Lebuay Bandung Jarang Ngantor Dan Masih Terima Gaji

 

LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Oknum ASN inisial SA Dinas Di Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur,

Informasi yang kami dapatkan dari salah satu pegawai kelurahan lebuay bandung bahwa AS jarang Masuk kantor lebih kurang hampir tujuh bulan  ujar " Sumber salah satu pegawai kelurahan lebuay bandung  kepada policewatch.news selasa (26/7/2022)


" Lemak nian makan gaji buto SA ni golongan pangkat 2 D,sambil melihatkan absen tidak pernah masuk kerja.hampir selama tujuh bulan.


Kami ini yang masuk setiap hari absen terus kata salah satu pegawai kelurahan lebuay bandung, sementara SA jarang masuk sama sekali, " ucapnya


Sementara Bupati Cik Ujang melalui Sekda Lahat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan watshap selasa (26/7/2022) pak sekda mohon hak jawab salah satu ASN sudah tujuh bulan tidak pernah ngantor mks


Terpisah Lurah lebuay bandung Herwansyah saat dihubungi wartawan policewatch.news selasa (26/7/2022) belum bisa dihubungi hingga berita diturunkan portal ini.

(Tim policewatch.news)

Kapolres Lombok Tengah Bersama Wartawan Silturrohmi Dengan Tampil Beda.

 









Policewatch-Lombok Tengah.

Acara pertemuan kapolres lombok tengah bersama sejumlah wartawan yang didampingi petinggi polres lombok tengah seperti Wakapolres Kompol I Ketut Tamiana,Kabag Opsnal Kasi Humas polres lombok Tengah, dalam konteks silaturrohmi dengan jamuan menu makanan tampil beda.

Giat silaturrohmi antara kapolres AKBP irfan Nurmansyah SIK,MM

bersama media,berlansung di kantor Kapolres lombok Tengah selasa 26/07/2022.



Dalam pidatonya Kapolres yang lulusan Akpol tahun 2000 menyampaikan,pengalamanya selama bertugas sebagai polri.

Beliau menceritakan pengalamanya,dan selama  berdinas,beliau dibagian penanganan narkoba,dan dalam penempatan sebagai abdi negara,dan sudah berdinas selama 22 tahun.paparnya.

Kapolres juga menambahkan,terkait narkoba  di NTB,  dalam pengamatan saya,itu sangat luar biasa,ini prihatin kita liahat,barang terlarang tersebut harus diperangi,dan saya mohon dukungan kepada semua rekan rekan.terangnya.

Ia menambahkan, Saya sangat bersyukur bisa berkumpul dengan semua wartawan,dan saya akan berharap kita semua saling mendukung dan bekerja sama,ajaknya.

Dalam jamuan yang cukup sederhana ini, dengan makan bersama berarti supaya satu hati dengan semua wartawan.ucapnya.

Kita harus jaga talisitaruhmi dengan media,karena polri butuh media ungkapnya.

H adi supriadi adalah wartawan senior yang lama malang melintang dalam kejurnalisan pilar NTB,mengatakan mengucapkan selamat datang,kepada kapolres dan kami dari media adalah mitra dengan kepolisian dan siap menjadi rekan kerja yang baek.katanya

Dan dalam kemitraan ini,mudah mudahan dalam kerja sama yang baek, menjadi lebih baek.pungkasnya.

Diakhir acara pertemuan antara kapolres dan awak media,diakhiri dengan Do'a dan makan bersama."MN".


Kapolres KSB Hadiri Penutupan MTQ Tingkat Kabupaten Sumbawa Barat ke XVIII tahun 2022,




POLICEWATCH-Sumbawa Barat.

Kepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin,SIK,.MIP menghadiri penutupan MTQ tingkat Kabupaten Sumbawa Barat ke XVIII tahun 2022, bertempat di Alun Alun Kota Taliwang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat pada sabtu (23/7/22).

Ketua Panitia Penyelenggara MTQ oleh Camat Taliwang Aku Nur Rahmadin, S.Pd menyampaikan laporkan bahwa keadaan peserta sampai dengan hari ini dalam keadaan sehat walafiat dan Juga situasi sampai hari ini dalam keadaan aman dan terkendali.Kami sampaikan terimakasih kepada semua Elemen yang telah berperan aktif dalam kegiatan MTQ ini sehingga dapat berjalan sesuai harapan sampai dengan penutupan.

" Kepada peserta saya ucapakan terimakasih karena telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan MTQ ini.Dan juga mengucapkan selamat kepada pemenang dan juga juara umum namun bagi peserta yang belum mendapatkan juara agar tidak berkecil hati karena ini bukan akhir dari segalanya, tetap berlatih dan tetap semangat." jelasnya

Lanjutnya,semoga tahun berikutnya kami dapat menyelenggarakan kegiatan MTQ lebih baik lagi dari tahun ini dan kami mohon dukungan dari segenap masyarakat taliwang dan juga pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat.

Kemudian dilanjutkan,pembacaan SK Dewan Hakam tentang Penetapan peserta terbaik pada Setiap Cabang dan Golongan MTQ Ke XVIII tingkat Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2022. Adapun Juara Umum pada pelaksanaan MTQ Ke XVIII Tingkat Kab.Sumbawa Barat tahun 2022 sebagai berikut :

- Kecamatan Taliwang dengan Nilai 71. 

- Kecamatan Sekongang dengan Nilai 46. 

- Kecamatan Seteluk dengan Nilai 41.

- Kecamatan Brang rea dengan Nilai 36. 

- Kecamatan Jereweh dengan Nilai 32. 

- Kecamatan Maluk dengan Nilai 31. 

- Kecamatan Poto Tano dengan Nilai 30. 

- Kecamatan Brang ene dengan Nilai 27.

Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin,ST memberikan sambutan sekaligus menutup secara resmi kegiatan MTQ Ke XVIII Tingkat Kabupaten Sumbawa Barat mengucapkan terimakasih kepada camat taliwang dan juga semua pihak yang terlibat dalam menyelenggarakan kegiatan MTQ ini dengan baik." Melalui kesempatan ini saya mengajak kita semua agar tetap melantunkan Al quran di bumi pariri lema bariri ini agar kedepanya kita semua menjadi lebih baik lagi." tuturnya

Fud berharap kepada Pengurus MTQ di seluruh Kecamatan agar terus berbenah agar bisa bersaing di tingkat kabupaten maupun provinsi. Insyaallah tahun depan kita akan menjadi Tuan Rumah Pelaksanaa MTQ tingkat provinsi dan mari kita persiapkan anak didik kita mulai dari sekarang sehingga kita dapat maksimal pada pelaksanaan MTQ tingkat provinsi tahun depan.

" Kepada peserta yang mendaptkan juara saya ucapkan terimaksih dan jangan berbesar hati namun tetap rendah diri dan kepada peserta yang belum mendapatkan juara agar tidak berkecil hari namun tetap berbenah diri dan evaluasi sehingga kedepanya menjadi lebih baik.Mari tetap kita tanamkan amalan amalan yang terdapat di dalam al quran pada kehidupan sehari hari." tegasnya

Selanjutnya pembagian hadiah oleh Forkopimda Kabupaten Sumbawa Barat kepada Seluruh pemenang di setiap Cabang dan Golongan pada MTQ Ke XVIII tingkat Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2022 .Dilanjutkan dengan pembacaan SK Bupati Sumbawa Barat tentang penetapan tempat pelaksanaan MTQ Ke XIX Tingkat Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2023 bertempat di Kecamatan Jereweh.

Perlu diketahui dalam penutupan MTQ Ke XVIII tingkat Kabupaten Sumbawa Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin,ST. Ketua DPRD Sumbawa Barat Kaharudin Umar.Dandim 1628/KSB Lerkol Inf Octavian Englana P.Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin,SIK.MIP.Sekda Sumbawa Barat Amar Nurmansyah ST, M.Si.Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Merliza S.Sos.I.,MM. Seluruh FKPD Kab.Sumbawa Barat. Camat Taliwang Aku Nur Rahmadin, S.Pd. Kapolsek Taliwang AKP Mulyadi, S.Sos. Danramil Taliwang KAPTEN INF Bambang. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sumbawa Barat."MN".

JPU Hadirkan 11 Saksi Sidang Lanjutan Korupsi SPPD Fiktif Dinas Perpustakaan Lahat

 

SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat menghadirkan 11 saksi dugaan korupsi Perjalan Dinas Fiktif Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, diruang sidang Tipikor Selasa (19/7/2022) jalan kapten A.Rivai Palembang, 

Sebelas saksi tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat dalam sidang pembuktian perkara kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif oleh terdakwa Kadis Perpustakaan Lahat Elfa Edison serta bendahara Dinas Perpustakaan Abdul Somad.kata " Ariyansah 

Sebelumnya  beberapa waktu lalu digelar sidang perdana pembacaan dakwaan, maka hari ini sesuai jadwalnya yakni memeriksa keterangan saksi, rencananya kita panggil 11 orang dari Dinas Perpustakaan," kata JPU Ariansyah dibincangi sejumlah awak media sebelum sidang digelar PN.TIPIKOR PALEMBANG.


Dijelaskannya Ari selaku Jaksa Penuntut Umum, 11 saksi yang bakal dihadirkan tersebut dihadirkan secara offline, sementara dua terdakwa Elfa Edison serta Abdul Somad dihadirkan secara online dari balik penahanan Rutan Kabupaten Lahat.


Dijelaskan dalam dakwaan, dalam perkara ini disinyalir adanya pemotongan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh para terdakwa bervariasi, berkisar antara 30-40 persen yang dibagikan kepada masing-masing bidang pada dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.


Diantaranya uang perjalanan dinas untuk Bidang Pengembangan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan Lahat sebesar Rp50 juta, yang dipotong sebesar 35 persen menjadi Rp17,5 persen yang nilainya jauh lebih kecil dari ketentuan perundang-undangan.


Masih didalam dakwaan, JPU menyebutkan atas perbuatan para terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp429 juta sebagaimana perhitungan audit kerugian negara oleh BPKP Sumsel.


Untuk itu keduanya pun, oleh JPU dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.(bang)

Pengadaan Sapi Dinas Pertanian Dan Peternakan Lahat Senilai 5 M " Sapi Kurus Oknum Gemuk "

 




LAHAT - POLICEWATCH.MEWS - Sebelumnya sempat diberitakan di media portal policewatch.news Judulnya " Bantuan Sapi Untuk Kelompok Tani Kedoi Melenial Mulai Dibidik Polres Lahat " salah satu pengakuan dari ketua kelompok tani Kedoi Melenial kepada policewatch.news bahwa pengadaan sapi bantuan dari pusat APBN Tahun 2021, ini kelompok tani Kedoi Melenial meneeima bantuan sapi dari Dinas Pertanian dam Perikanan Kabupaten Lahat sejumlah 20 ekor kata " Ilaniansyah waktu itu,

Bantuan 20 ekor sapi diserahkan langsung oleh Dinas Pertanian dan Peternakan pada tanggal 16 januari 2021, sapi yang kami terima ada 4 ekor mati setelah penyerahan dari Dinas Pertanian dan Perternakan diucapkan oleh ketua kelompok tani tersebut,

Dan 11 ekor sapi bantuan terserbut diserahkan di Kota Agung, sedangkan 5 ekor kata " Ilaniansyah 

Ketua Harian DPN Liddikrimsus RI Rodhi Irfanto,SH ia juga Pemimpin Redaksi policewatch.news seharusnya kepala dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lahat jangan menghindar terhadap wartawan policewatch.news tugas wartawan diatur undang undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pokok Pers pasal 8 bab  VIII kata " Rhodi Irfanto,SH, dan kami dari LIDIKKRIMSUS RI akan mengawal kasus ini ke Polda Sumsel tegas " Rhodi.

Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lahat, Eti Listiana mantan camat merapi barat menghindar dari wartawan picewatch.news dan sulit ditemui dikantornya selalu ditutup tutupi, hingga berita ini belum bisa dikonfimasi dan WA wartawan policewatch.news di blokir (tim policewatch.news)

KETUA DPD PARTAI GOLKAR BREBES TEGUH WAHID TURMUDI ,DI TUDING PEMBOHONG..!!!

 



POLICE WATCH  BREBES – Ketua DPD Partai Golkar Brebes, Teguh Wahid Turmudi dituding Ingkar Janji dan pembohong, pasalnya pada waktu audensi yang di laksanakan beberapa waktu lalu dirinya menyepakati akan segera melaksanakan Muscam Partai Golkar Kecamatan Jatibarang, yang di jadwalkan pada hari ini senin tanggal 25/7. Ternyata hanya PHP saja. 

Karena Pada kenyataannya Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Harian dan Para Wakil Ketua bahkan Plt dari DPD tidak ada yang hadir sesuai hari yang telah di tentukan.tentunya bagi Kader Partai Golkar Kecamatan Jatibarang ini adalah sebuah pelecehan, karena Kecamatan Jatibarang satu satunya Kecamatan yang Golkarnya menang.


Hal tersebut di ungkapkan oleh pengurus Partai Golkar Kecamatan Jatibarang Kisworo ketika di jumpai awak media POLICE WATCH senin 25/7/22.Kami bersama rekan-rekan Kader Partai Golkar Kecamatan Jatibarang mersa kecewa dan mosi tidak percaya terhadap ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Brebes Teguh Wahid Turmudi. 


Lebih lanjut Kisworo mengatakan, hal ini menunjukan kalau ketua DPD Partai Golkar Brebes tidak mampu dalam mengelola Partai, sangat disayangkan ketika hal ini dibiarkan berlarut larut tanpa ada tindakan tegas dari DPD 1 Partai Golkar Jawa Tengah.

Sebagai bentuk kekecewaannya dirinya bersama para kader Partai Golkar Kecamatan Jatibarang mengancam  akan kembali turun kejalan, kami akan membawa masa dalam jumlah yang lebih besar ,sampai ada tindakan tegas dari pengurus DPD I Partai Golkar Jawa Tengah maupun pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar,"pungkasnya.

Pewarta :Haryoto

Kontrol Hewan Ternak, Bhabinkamtibmas Desa Rempek Sasar Kandang di Lempenge




POLICEWATCH-Lombok Utara.

Bhabinkamtibmas Desa Rempek Polsek Gangga melakukan pengontrolan sekaligus pemeriksaan terhadap hewan ternak di wilayah binaan demi mengantisipasi dan mencegah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Kegiatan kontrol dan pemantauan tersebut guna pendataan hewan ternak pada kelompok tani di Dusun Lempenge Desa Rempek Kecamatan Gangga, Senin (25/07/2022).

Bhabinkamtibmas Desa Rempek Bripka A.Tahir mengatakan, Kegiatan kali ini menyasar hewan ternak pada kelompok tani Dusun Lempenge Desa Rempek Kecamatan Gangga dan merupakan salah satu upaya identifikasi serta pengendalian penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) pada hewan ternak hususnya di Kabupaten Lombok Utara.

“Agar menyampaikan kepada warga untuk tidak takut melaporkan ke petugas, jika didapati kesehatan hewan ternak seperti gejala kepincangan, air liur berlebih atau berbusa, lepuh di sekitar mulut, lidah, gusi, hewan terlihat lemah, sering berbaring” jelas Tahir

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki hewan ternak khususnya sapi agar melakukan pengecekan secara rutin untuk mencegah penyakit PMK.

“Jika hewan ternak terindikasi penyakit tersebut segera laporkan ke Bhabinkamtibmas dan instansi terkait,” pungkasnya Bripka A Tahir"MN".