Remaja Saat Balap Liar Diamankan Patroli Samapta Polres Sumbawa


Policewatch-Sumbawa Besar

Unit Patroli Samapta Polres Sumbawa berhasil mengamankan sejumlah remaja karena melakukan aksi balap liar yang berlokasi di jalan raya kawasan Samota, Kamis (21/03/24) Pukul 01:25 Wita dini hari.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kasat Samapta Polres Sumbawa IPTU Tahir Lantu membenarkan anggotanya telah berhasil membubarkan aksi balap liar di jalan raya kawasan Samota dan mengamankan sebanyak 21 remaja beserta beberapa motor.

Lanjut Kasat, Sebelumnya, petugas menerima informasi dari masyarakat yang resah karena aksi balap liar oleh sejumlah remaja di kawasan Samota. Berbekal informasi tersebut, Personel Unit Patroli langsung menuju lokasi dan melakukan penindakan.

Kasat mengungkapkan bahwa saat tiba dilokasi para remaja yang tengah melakukan balap liar kocar kacir melarikan diri saat melihat kedatangan petugas, namun tidak habis akal, petugas bergegas memburu keberadaan para remaja tersebut dan berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.

‘’Semua remaja yang diamankan tentunya diberikan pembinaan terlebih dulu sebelum dipulangkan,’’ terangnya.

IPTU Tahir mengungkapkan tindakan disiplin yang diberikan pihaknya merupakan bentuk pembinaan dan juga sebagai efek jera, selain itu pihaknya juga menahan kendaraan yang diduga digunakan untuk balap liar karena menggunakan kanlpot brong.

Pihaknya juga mengajak peran aktif orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka selama bulan suci Ramadan, khususnya terkait dengan aksi balap liar yang kerap terjadi, pentingnya pengawasan orang tua untuk mencegah anak-anak mereka terlibat dalam kegiatan negatif. 

Mn

Polsek Kawasan Mandalika Bubarkan Balap Lari Liar, Di Duga Jadi Ajang Taruhan


Policewatch-Lombok Tengah

Polsek Kawasan Mandalika Polres Lombok Tengah bubarkan kerumunan remaja yang menggelar balap lari liar sesuai pemberitaan media sosial diduga menggunakan taruhan selama ramadhan di jalan Raya Pariwisata Desa Kuta Kecamatan Pujut, Selasa (20/3/2023).

Aksi balap lari liar tersebut dibubarkan lantaran dianggap mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat selama bulan ramadhan. 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP Rahel Elsi Mbuik saat dikonfirmasi awak media mengatakan pihaknya menerima informasi aduan masyarakat melalui media sosial terkait adanya kumpulan remaja melakukan adu balap lari liar setelah sholat taraweh.

Kapolsek mengungkapkan setelah menerima informasi pihaknya langsung menuju ke lokasi untuk memberikan himbauan/edukasi    kepada para pemuda agar tidak melakukan ajang balapan lari karena dapat membahayakan diri sendiri  dan pengguna jalan lainnya sehingga kegiatan tersebut di bubarkan karena menggunakan  jalan raya/umum," ungkap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan masyarakat yang melintas resah, pasalnya bahu jalan ditutup oleh para penonton yang menyaksikan balap lari liar tersebut kegiatan tersebut juga dikhawatirkan dapat menjadi ajang taruhan.

"Aksi para remaja tersebut mengganggu pengguna jalan lain makanya kami sekarang akan gencar melaksanakan patroli selama ramadan  mengantisipasi kejadian tersebut terjadi lagi," ujarnya.

Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban selama bulan ramadhan, salah satunya dengan tidak melakukan hal-hal negatif bahkan melanggar hukum.

"Mari kita menjalankan bulan puasa dengan penuh keimanan dan ketaqwaan, hindari perbuatan negatif dan perbanyak ibadah guna mendapat berkah dari Allah SWT," tutupnya.

Mn

Peningkatan Kemampuan Bhabinkamtibmas di Lombok Utara: Langkah Maju Menuju UMKM Berkualitas


Policewatch-Lombok Utara

Dalam upaya meningkatkan kualitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dit Binmas) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan kegiatan peningkatan kemampuan Bhabinkamtibmas. 

Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Sarja Arya Racana, Polres Lombok Utara, yang dihadiri oleh Kasubdit Bhabinkamtibmas Polda NTB AKBP I Nyoman Supartana, SH, Wakapolres Lombok Utara Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, SH, serta perwakilan dari Dinas Koperasi dan Perindustrian (Koprindag) Kabupaten Lombok Utara.

Kasubdit Binmas Polda NTB, AKBP I Nyoman Supartana, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam pembinaan UMKM. “Kami berharap melalui pelatihan ini, Bhabinkamtibmas dapat menjadi agen perubahan yang mendorong pertumbuhan UMKM dengan produk lokal berkualitas,” ujar AKBP Supartana, Pada Rabu ( 20/3/2024 ) 

“Pelatihan yang kami berikan juga tidak terputus pada kegiatan yang digelar hari ini saja. Tetapi, Polda NTB dan Polres Lombok Utara akan terus memberikan asistensi dan bimbingan kepada warga masyarakat melalui kunjungan door to door system ( DDS ) sehingga dapat bekerja sama dengan masyarakat dan mampu menghasilkan produk UMKM sendiri” imbuhnya. 

Sementara itu Dinas Koprindag Lombok Utara menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif Dit Binmas Polda NTB dan Polres Lombok Utara. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Bhabinkamtibmas tentang cara membangun produk lokal yang tidak hanya berkualitas tetapi juga mampu bersaing di pasar yang lebih luas termasuk memasarkannya lewat platform digital. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Polda NTB dan Polres Lombok Utara dalam mendukung dan membina UMKM, sekaligus mewujudkan visi Bhabinkamtibmas yang profesional dan inovatif.

Mn

Polres Loteng Amankan 11 Tersangka Kasus Narkotika Periode Januari - Maret 2024


Policewatch-Lombok Tengah 

 Pada periode bulan Januari hingga Maret 2024, Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil ungkap 10 kasus narkoba jenis sabu dengan 11 tersangka dan barang bukti sabu dengan berat 33,38 gram (Brutto) 

Hal itu diungkap Kasat Resnarkoba IPTU M. Naufal Trinugraha, StrK., SIK dalam keterangannya saat konferensi pers yang di gelar di Mapolres, Selasa (19/3).

“Dari 10 kasus narkoba kami mengamankan sebanyak 11 orang yg sudah di tetapkan tersangka dengan pekerjaan rata rata wiraswasta dan petani” kata Naufal.

Dari 10 kasus yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, kata Naufal, pihaknya juga berhasil mengamankan satu buah senjata api rakitan saat melakukan penggeledahan tersangka inisial RMSH warga desa Darek kecamatan Praya Barat Daya. 

“Selain mengamankan sabu seberat 7,76 gram (Brutto) dari tangan tersangka RMSH, kami juga mengamankan satu buah senjata api rakitan saat penggeledahan dengan dua butir peluru, ia mengaku belum pernah memakai/menggunakan senjata tersebut dan kami juga masih mendalami dari mana dia mendapatkan senjata tersebut,” terang Naufal. 

Naufal menjelaskan dari seluruh tersangka yang diamankan sebagian besar tersangka adalah pemain baru sebagian lainnya adalah resedivis dan kebanyakan para pelaku diamankan diwilayah kecamatan Janapria dengan jumlah 3 kasus. 

Untuk 11 tersangka kasus narkoba disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mn

Satreskrim Polres Lombok Utara Serahkan Barang Bukti Kasus Mantan Kepala Sekolah SMPN 4 Bayan Ke JPU


Policewatch-Lombok Utara

Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara hari ini melaksanakan tahap dua ( Penyerahan tersangka dan barang bukti ) kepada Jaksa Penuntut Umum di  Kejaksaan Negeri Mataram dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di SMP Negeri 4 Bayan. Tersangka dalam kasus ini  beriniasial HY mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Bayan.

Penyerahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dimulai sejak November 2021, dengan dikeluarkannya Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan. Penyidikan ini berujung pada penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan yang menyatakan berkas perkara atas nama tersangka  HY telah lengkap.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Gufron Subekli, SH, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang bersumber dari APBN tahun 2018 dan 2019. 

“Penyalahgunaan dana tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 124.130.000, sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan provinsi NTB”  ungkap  IPTU Gufron, Selasa 19 Maret 2024. 

Tindakan yang dilakukan oleh tersangka HY diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana  penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi” imbuhnya. 

Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Mataram, yang akan  melakukan penuntut sesuai dengan proses hukum  berikutnya terhadap tersangka” Pungkasnya.

Mn

Danrem 143/HO Terima Kunjungan Kerja Pangdam XIV/Hasanuddin dan Ketua Persit KCK PD XIV/Hasanuddin di Wilayah Porv.Sultra




POLICE WATCH NEWS,Kendari – Komandan Korem 143/HO Brigjen TNI Ayub Akbar menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Panglima Komando (Pangdam) XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Booby Rinal Makmun, S.I.P beserta Ketua Persit KCK PD XIV/Hasanuddin Ny. Mirna Bobby Rinaldi Wilayah Prov.Sultra.

Hal ini dikatakan oleh Plh Kapenrem 143/HO Lettu Inf Rusmin Ismail dalam rilisnya di Kendari, Sultra, Selasa(19/032024).

Disampaikan Rusmin kunjungan kerja pangdam XIV/Hasanuddin di wilayah prov. Sultra dalam rangka mengecek langsung kesiapan lokasi hanpangan Korem 143/HO dan lokasi penanaman mangrove yang nantinya akan di kunjungi langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD).

Dalam sambutannya Pangdam XIV/Hasanuddin menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh prajurit jajaran Korem 143/HO yang telah menyambut dengan semangat dan antusias.


“Hari saya merasa sanggat bangga atas penyambutan  yang luar biasa dari seluruh Prajurit jajaran Korem 143/HO dan saya juga mengucapkan trima terima kasih  atas semangat dan antusiasnya,”ucapnya 

“Pada kunjungan ini saya juga mengecek langsung Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu Korem 143/HO di Nanga-Nanga dan lokasi penanaman manggrove yang nantinya akan di tanam bibit magrove oleh Bapak Kasad tujuan hasil dari ketahanan pangan ini bisa untuk membantu kalian dan juga masyarakat,”lanjutnya 


“Besok kita akan melaksanakan pengaman kunjungan kerja Bapak Wakil Presiden RI saya berharap seluruh prajurit melaksanakan tugas tersebut dengan baik serta antisipasi hal-hal yang dapat menggangu selama kunjungan,”pungkasnya

Selesai melaksanakan pengarahan Pangdam XIV/Hasanuudin didampingi Ketua Persit KCK PD XIV Hasanuddin pemberian santunan bagi Warakawuri dan Anak Pesantren Sabri Kendari serta di lanjutkan buka puasa bersama dengan seluruh unsur forkopimda Sultra. (Abh, sulsel)

Operasi Pekat Rinjani 2024 Berhasil Menyita Ribuan Botol Miras


Policewatch-Mataram

Sejak diluncurkan Operasi Pekat Rinjani 2024 pada 26 Februari 2024 lalu, hingga 10 Maret 2025 Ditresnarkoba Polda NTB melalui Subsatgas Gakkum Miras, berhasil menyita ribuan minuman keras (miras) untuk menciptakan keamanan menjelang bulan Suci Ramadhan 1445 H.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi, M.I.K. saat konferensi pers, Selasa (19/3/2024), menjelaskan jika dalam Operasi Pekat Rinjani 2024, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap 9 kasus termasuk 6 kasus penyalahgunaan narkotika dan 3 kasus pelanggaran terkait miras.

"Sebanyak 9 tersangka berhasil ditangkap di beberapa lokasi di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lotara. Dari jumlah tersebut, satu tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana, sementara delapan lainnya melanggar peraturan daerah setempat," ungkapnya.

Kombes Pol. Deddy menuturkan, salah satu tersangka inisial AHEP (28 tahun), ditangkap pada tanggal 29 Februari 2024 di Kabupaten Lombok Barat.

"AHEP terlibat dalam penjualan minuman beralkohol tanpa izin, melakukan penggantian label botol yang sudah kadaluarsa dengan tujuan untuk dijual kembali ke kafe di daerah Senggigi," jelasnya.

Disebutkan, dari tangan AHEP petugas berhasil menyita 8.757 botol minuman beralkohol beserta barang bukti lainnya, termasuk laptop, Handphone dan kendaraan pengangkut.

"Proses hukum terhadap AHEP dan tersangka lainnya masih terus berlanjut," ucapnya.

Lebih lanjut Dirresnarkoba Polda NTB menyampaikan, dalam operasi itu juga menghasilkan penyitaan sebanyak 483 botol miras dengan berbagai golongan. Dimana barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.

"Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan miras dan narkotika, akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, terutama di bulan Suci Ramadhan," tutupnya.

Mn

Ratusan Tersangka Diamankan Polda NTB dan Jajaran Pada Operasi Pekat Rinjani 2024


Policewatch-Mataram

Dalam rangka Menciptakan Kondisi Kamtibmas jelang Ramadan 1445 H., Polda NTB dan Polres jajaran melaksanakan Operasi Pekat Rinjani 2024. Operasi tersebut telah berlangsung selama 14 hari mulai dari 26 Februari hingga 10 Maret 2024.

Hasil Ops Pekat Rinjani 2024 tersebut disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Umar Faroq SH.,M.Hum.,dalam press confrence yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, Senin (19/03/2024).

Operasi Pekat Rinjani dilaksanakan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pidana yang disebut sebagai penyakit masyarakat yakni Tindak Pidana Perjudian, Prostitusi dan Miras / Minol.

“Jadi penyakit masyarakat itu ada tiga dan menjadi sasaran Ops Pekat Rinjani 2024 yaitu Judi, Miras / Minol dan Prostitusi,”jelas Kapolda NTB di hadapan awak media.

Dalam Ops tersebut Polda NTB dan Polres Jajaran berhasil mengungkap 63 Kasus perjudian dimana 24 diantaranya Target Operasi (TO) dan 39 non TO, dengan total tersangka 138 tersangka dimana 24 tersangka TO dan 114 tersangka non TO.

Sedangkan pada kasus Miras / Minol, Polda NTB dan jajaran berhasil mengungkap 218 laporan kasus diantaranya 31 TO dan 187 non TO dengan tersangka yang diamankan 225 orang.

“Untuk kasus Miras Direktorat Reserse Kriminal Umum dan jajaran akan mengajukan para terduga dengan tindak pidana ringan (Tipiring) ke kejaksaan sehingga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,”jelasnya.

Sementara untuk penyakit masyarakat yang terakhir yaitu Prostitusi, Polda NTB dan jajaran berhasil mengungkap 17 Laporan kasus dimana 8 diantaranya TO dan 9 kasus Non TO dengan tersangka yang diamankan sebanyak 18 orang.

“Total laporan ketiga penyakit masyarakat tersebut yang diungkap Polda NTB dan jajaran sebanyak 298 dengan jumlah tersangka keseluruhan 381 orang,”bebernya.

Utuk jumlah kasus penyakit masyarakat yang diungkap Polda NTB adalah perjudian 5 kasus dengan 3 TO dan 2 Non TO, miras / Minol 9 kasus dimana 6 TO dan 3 Non TO dan prostitusi 5 Kasus dengan 3 diantaranya TO dan 2 Non TO.

“Untuk kasus prostitusi ada 5 wilayah hukum polres Jajaran yang nihil pengungkapan yakni Polres Lombok Utara, Polres Lombok Timur, Polres Sumbawa Barat, Polres Dompu dan Polres Bima,”ucap Kapolda.

Kapolda berharap melalui Ops Pekat Rinjani 2024 Kondisi kamtibmas selama bulan Ramadhan 1445 H., diseluruh wilayah hukum Polda NTB dapat tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif.

“tentu ini menjadi harapan kita semua, oleh karena itu peran serta banyak pihak sangat diperlukan termasuk paling utama peran serta tokoh agama dan tokoh masyarakat di masing-masing wilayah,”pungkasnya. 

Mn

LimaTerduga Kasus Prostitusi Diringkus Polda NTB


Policewatch-Mataram

Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. R. Umar Faruq, S.H., M.Hum., Kamis (19/3/2024), saat konferensi pers mengungkapkan keberhasilan Operasi Pekat Rinjani 2024, dalam mengungkap kasus prostitusi di wilayah Kota Mataram.

"Dalam Operasi Pekat Rinjani tahun ini berhasil mengungkap lima perkara dugaan tindak pidana prostitusi. Artinya, melebihi target awal yang hanya tiga perkara," katanya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat menjelaskan jika operasi Pekat Rinjani-2024 melibatkan Subsatgas Prostitusi Polda NTB dan jajaran.

"Operasi ini berhasil menetapkan lima tersangka, terdiri dari dua laki-laki dan tiga perempuan, dimana saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda NTB. Total korban yang terlibat sebanyak tujuh orang," ungkapnya.

Dikatakan, barang bukti yang disita antara lain 11 unit handphone, 28 alat kontrasepsi, 3 buah Vigel Gel, uang tunai sejumlah Rp 5.900.000,- dan 1 buah buku catatan.

"Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP," ujarnya.

Lebih jauh Kombes Pol Syarif membeberkan, jika dikumpulkan hasil Operasi Pekat Rinjani 2024 Polda NTB dan polres jajaran berjumlah 18 terduga dengan target operasi 8 kasus."Jadi hasil itu melampaui target operasi atau TO," ucapnya.

Menurut Dirreskrimum Polda NTB, langkah tersebut merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB dalam mengungkap dan menindak pelaku tindak pidana prostitusi, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Para tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.

Operasi Pekat Rinjani 2024 menjadi bukti nyata komitmen Polda NTB dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah hukumnya. Kabid Humas Polda NTB berharap operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana prostitusi serta masyarakat luas untuk turut mendukung upaya penegakan hukum.

Mn

Polda Sumsel Tangkap 6 Tersangka Penyelundupan 142 Ton Batubara

 


POLICEWATCH.NEWS - POLDA SUMSEL - Aparat Kepolisian Daerah Sumatra Selatan mendalami kasus penyelundupan 142 ton batubara di wilayah hukumnya setelah menangkap enam pelaku kasus tersebut.

Kasubdit Krimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo setelah dilakukan konferensi pers di Palembang, Senin, (18/3) ia mengatakan bahwa keenam pelaku tersebut merupakan sopir pengangkut batubara yang diselundupkan dan hendak dikirimkan dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) , Sumsel menuju ke Jakarta.

Enam pelaku diamankan dalam waktu yang berbeda yakni tanggal 9 Maret, 17 Maret dan 18 Maret 2024 dengan total batubara yang mereka angkut seberat 142 ton.

"Saat ini, kami terus mendalami kasus ini dan menyelidiki keterlibatan para pelaku seperti apa, apakah ada pelaku lainnya, bahkan akan menelusuri hingga ke tambang batubara," katanya.

Ia menerangkan awal mulai penangkapan bermula saat tim melakukan penyelidikan terkait mobil yang mengangkut batubara kerap lalu lalang di wilayah OKU.


Pada tanggal 9 Maret 2024, anggota mengamankan total 40 ton batubara dari dua truk Fuso masing-masing nopol BE 9614 CF yang dikendarai tersangka AR, dan truk nopol BE 9302 BN yang dikendarai YS.

Pada tanggal 17 Maret 2024, tim mengamankan 82 ton batubara dari tiga mobil truk nopol B 9604 BYU dikemudikan RS, lalu mobil truk nopol B 9267 BIT, dan mobil nopol BE 8531 OU.

Keesokan harinya pada tanggal 18 Maret, polisi mengamankan satu sopir beserta kendaraan nya yakni inisial S yang membawa truk nopol BG 8191 MX dengan membawa 20 ton batu bara.

Ia menambahkan berdasarkan salah satu pengakuan RS salah satu sopir, batu bara itu diperolehnya dari bongkar muat sebuah truk Colt Diesel di wilayah Tanjung Agung, Muara Enim.

Kini, para pelaku dikenakan Pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Jurnalis : Bambang.MD