Quick Response SAR Brimob NTB , Bantu Warga Terdampak Angin Puting Beliung di Dompu


POLICEWATCH-Dompu, NTB.

Personel SAR Satuan Brimob Polda NTB bergerak Cepat membantu warga terdampak Bencana Alam Angin Puting Beliung di Dusun Sorisakolu Desa Sorisakolo Kecamatan Dompu   Kabupaten Dompu Jumat 21 Oktober 2022. Personel SAR sat Brimob Polda NTB adalah personel dari Kompi 2 Batalyon C Pelopor yang dipimpin langsung Oleh Danki 2 Yon C AKP Yuswanto,SH. 

Sebanyak 27 rumah yang mengalami rusak ringan dan berat akibat dari angin puting beliung. Hal itu diungkapkan Dansat Brimob Polda NTB Kombes Pol. Komaruz Zaman, S.I.K.,M.H saat dikonfirmasi ditempat terpisah.

“Kita menurunkan tim SAR kita melaksanakan misi kemanusiaan yaitu untuk meringankan atau membantu warga yang terkena dampak angin puting beliung ini”, tambah Kombes Komaruz.

“Ini merupakan respon cepat dari personel Brimob yang dimana ada warga yang membutuhkan pertolongan pasti kita akan bergerak cepat untuk masyarakat”, Pungkas Kombes Komaruz Zaman,SIK,MH

Peristiwa terjadi sekitar pukul 17.20 WITA. Curah Hujan yang tinggi dan Angin yang kencang menerjang rumah yang berada dusun Maulana sebanyak 25 rumah  dan  Dusun Sorisakolo Barat sebanyak 2 Rumah. Pantauan di lokasi, Selain bangunan rumah, angin puting beliung juga menerjang pepohonan hingga tumbang dan menimpa kabel listrik yang mengakibatkan aliran listrik pada 2 dusun tersebut terputus.

Mendapat laporan dari masyarakat, Dansat Brimob langsung memerintahkan kepada kami untuk menurunkan anggota membantu masyarakat ”, kata Danki 2 Yon C Pelopor AKP Yuswanto, SH

“Ini merupakan bagian dari tugas kami sebagai personel Brimob, kehadiran Brimob yang cepat, tanggap sebagai bentuk kehadiran Negara dalam tugas kemanusiaan, semoga masyarakat dapat merasakan kehadiran kami (Brimob) dan semoga masyarakat bisa terbantu dengan kehadiran kami”, tandasnya."MN".



Polres Lahat Himbau Apotik Agar Tidak Mengedarkan 5 obat Jenis Sirup Yang di Larang Oleh BPOM

 

     LAHAT - POLICEWATCH.NEWS -  

Giat polres lahat melalui sat Resnarkoba Polres Lahat melakukan pengecekan terhadap peredaran dan ketersediaan 5 (lima) obat yang dilarang peredarannya oleh BPOM di Apotik yang berada di wilayah kab. Lahat.


Humas polres lahat, pada hari jum,at 21 Oktober 2022, pukul 13.30 wib Kapolres lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK.MSi melalui kasat Resnarkoba  AKP Romi SH.MH melakukan pengecekan ketersediaan lima obat yang dilarang beredar, hal ini berdasarkan :

a.  Undang undang No. 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. 

b. Undang undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

C. Himbauan BP POM terkait obat yang dilarang beredar

Melaksanakan giat secara preemtif ke apotik dg melakukan himbauan agar apotik/toko obat tdk menjual 5 (lima) jenis obat yg dilarang dijual oleh BPOM.

Adapun giat himbauan dilaksanakan di beberaoa apotik di Kabupaten Lahat antara lain :


a. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik GRAHA MANDIRI yang beralamat di  Jln. Kol. H. Burlian Kelurahan  Bandar Angung Kecamatan. Lahat.


b.Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik HUSADA yang beralamat di  Jln. Kol. H. Burlian Kel. Bandar Agung Kecamatan kota lahat.


c.Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik ADILLA FARMA yang beralamat di  Jln. Kol. H. Bulian Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Kota Lahat.


d.Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik DAMAI MEDIKA yang beralamat di  Jln. Kol. H. Bulian Kel. Bandar Agung Kecamatan Kota Lahat,


e. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik SAMA SEHAT yang beralamat di  Jln. RE Martadinata Kecamatan Kota Lahat


f.Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik INSASI FARMA yang beralamat di  Jln. RE Martadinata Kec. Lahat Kab. Lahat.


g. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik CEMARA yang beralamat di  Jln. Mayor Ruslan 2 Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat.


h. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik BHAKTI HUSADA yang beralamat di  Jln. Mayor Ruslan 2 Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat


i. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik SERASI yang beralamat di  Jln. Serelo Lahat Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat.


- Melakukan himbauan kepada seluruh pelaku usaha apotik untuk tidak menjual/mengedarkan 5 (lima) macam obat yg dilarang peredarannya oleh BPOM RI. 


5 obat sirup yang ditarik peredarannya


Berikut daftar 5 obat sirup yang yang diperintahkan untuk ditarik peredarannya oleh BPOM:


1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.


2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.


3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.


4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.


5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.


Jurnalis : Bambang.MD

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampir Berikan Pertolongan Pada Warga Korban Gigitan Anjing Liar


Policewatch-Sumbawa Barat. 

Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampir Bripka Supriadi Sutawijaya memberikan pertolongan pertama terhadap warga binaanya yang telah digigit anjing liar,bertempat RT 24  Lingkungan Pakirum Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat pada rabu (20/10/22).

"Anggota polsek taliwang dengan sigap memberikan pertama dengan mengantar warganya yang terkena gigitan anjing liar,di bawa ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis " kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi Adirejo, S.Sos 

Eddy menjelaskan, korban bernama A. Majid Sambong warga Kelurahan sampir yang mendapat perawatan medis,eddy menerangkan berawal dari kejadian tersebut.Yaitu korban sengaja mencari anjing liar yang pernah menggigit anaknya disaat berangkat ke sekolah.

"Karena anaknya lari ketakutan dan anjing tersebut hanya sempat menggit sepatunya.Ketika korban A.Majid hendak mendekati anjing tersebut,tiba-tiba anjing tersebut langsung loncat dan mengigit betis sebelah kiri korban " terangnya 

Eddy berkata,anggota Bhabinkamtibmas juga membantu pertolongan pertama dengan membersihkan luka gigitan di air yang mengalir dengan menggunakan sabun.Menyarankan dan membawa Korban gigitan anjing tersebut ke Puskesmas untuk melakukan Vaksin Rabies.Karena betapa bahayanya Virus rabies/anjing gila.(MN)

Tim Puma 1 Sukses Ungkap dan Tangkap Dua Terduga Pembobol Rumah di Kota Bima


Policewatch-Kota Bima, NTB.

Peristiwa tindak kriminal bobol rumah di Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap siapa terduga pelakunya.

Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB , dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya, Jum'at (21/10) sore tadi berhasil mengungkap dan menangkap para terduga pelaku bobol rumah tersebut.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, malam ini.

Dua terduga pelaku bobol rumah dengan menguras barang berharga logam mulai emas dan handphone milik korban pemilik rumah, ditangkap berdasar hasil penyelidikan intens.

Dua pelaku yang telah ditangkap Tim Puma 1sebut Kasi Humas, berinisial AS (32) dan IF (30) keduanya merupakan warga Kecamatan Raba Kota Bima.

Awal diketahuinya identitas para terduga pelaku bobol rumah itu, jelas Iptu Jufrin, dari keterangan RH (20) dan S (32)  pembeli hasil bobol rumah yang dijual pada terduga pelaku.

Barang bukti hasil bobol rumah yakni 4 handphone berbagai merk dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat aksi bobol rumah.

"Baik terduga bobol rumah dan penadah tengah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku"tutup Kasi Humas.

Mn

Pembangunan Jembatan Kali Wiso Jepara Terganggu Cuaca

 



PoliceWatch.NewsJepara – Pembangunan jembatan Kali Wiso Jepara, Jawa Tengah terkendala cuaca. Progres pembangunan pun masih mencapai 56 persen.

Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) 3.1 Provinsi Jawa Tengah, Hadi Suprayitno mengatakan, meski begitu, para pekerja terus mempercepat proses pengerjaan. Terlihat sejumlah alat berat masih diturunkan untuk meneruskan proyek di Jalan Ahmad Yani itu.

Pihaknya mengakui, faktor cuaca menjadi kendala proses pembangunan jembatan tersebut. Hadi berharap ke depannya kondisi cuaca mendukung sehingga proses pengerjaan proyek berjalan lancar.

”Progresnya sampai saat ini sudah mencapai 56 persen,” kata Hadi, Kamis (20/10/2022).

Sebagaimana target di awal, pekerjaan pembangunan Jembatan Kali Wiso dijadwalkan selesai akhir Desember 2022 ini. Jika dihitung, kini tinggal sisa dua bulan lagi. Soal tenggat waktu, Hadi meyakini bisa menuntaskan sesuai jadwal.

Hadi menjelaskan, saat ini proses penyelesaian pengerjaan penyangga 2 atau abutmen 2. Setelah selesai, area penyangga 2 bisa ditempatkan gelagar beton jembatan.

”Jumat-Minggu ini mulai mengerjakan abutmen 1,” jelas dia.

Seperti diketahui sebelumnya, pembangunan ulang Jembatan Kali Wiso ini dianggarkan Rp 11 Miliar. Anggaran ini bersumber dari APBN 2022.

Untuk mengebut pengerjaan ini pihaknya akan meningkatkan kinerja dan menambah jumlah tenaga di lapangan. Dia menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak yang mendukung proses pembangunan proyek Jembatan.

Pembongkaran jembatan ini setelah hasil evaluasi P2JN Jawa Tengah mendapati struktur jembatan membutuhkan perbaikan total. Bertolak dari temuan ini, Jembatan Kali Wiso akan diganti dengan kontruksi yang baru.

(Ahmad Abdullah Jepara)

Operasi Jaring Sriwijaya Berhasil Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Mikol Ilegal Senilai Rp4,38 Miliar

 



Batam, policewatchnews (20/10/2022).  Operasi Jaring Sriwijaya yang merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol. 

Estimasi nilai barang yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar. 

Tim operasi gabungan menangkap kapal tersebut di wilayah perairan Tanjung Sengkuang pada Kamis malam, (20/10).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan bahwa kronologi kejadian ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman beralkohol ilegal yang akan masuk ke peraian Indonesia. Kemudian Satgas Patroli Laut Gabungan melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang.

“Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak. Selain itu ABK kapal kayu tidak bersikap kooperatif. 


Pada saat proses tersebut Satgas Patroli Bea Cukai berkoordinasi dan berkolaborsi dengan Tim Patroli Lantamal IV Batam. Tim Patroli Lantamal IV Batam turut serta membantu Satgas Patroli Bea Cukai dalam proses pengejaran dan penghentian kapal target,” tambahnya.

Selanjutnya kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang sehingga kapal tersebut kandas. 

Pada saat kapal tersebut kandas ABK melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Pada saat bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha untuk melakukan kegiatan SAR. Namun, tidak lama dari kejadian tersebut, berdasarkan pantauan petugas terlihat dua kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri.

“Dengan koordinasi dan kolaborasi Satgas patroli laut Bea Cukai serta dukungan dari Lantamal IV Batam mengedepankan keselamatan petugas, kapal tersebut berhasil ditangkap oleh petugas. Pada saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal tersebut,” pungkas Rizki.


Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabenan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan/atau Pasal 50 Undang-undang Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan extra effort dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan. Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan,

Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.**(Erlin) 

Warga Desa Robulu-Rembang Usai Disuntik Vaksin Alami Kejang-kejang

 


POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN-  Salah satu warga Desa Robulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jatim. Ikhrom 15 tahun usai disuntik vaksin COVID-19  pada beberapa hari yang lalu mengalami kejang-kejang dan kini korban di bawa dan dirawat di rumah sakit jiwa Lawang.



Ayah korban, Mansur 52 tahun mengatakan ke awak media Policewatch.news pada saat itu anak saya di paksa pihak Desa dan tim medis dari Puskesmas setempat untuk di berikan suntik vaksin  padahal saat itu saya menolak takut anak saya kena apa-apa, namun setelah pihak Desa dan tiem medis mendatangi ke rumah, saya pun pasrah dan tidak bisa menolak, namun karena mereka memaksa dan akhirnya anak saya di beri suntikan vaksin (boster) tapi anehnya setelah itu anak saya kejang-kejang dan setelah itu anehnya mereka membawanya ke rumah sakit jiwa di Lawang (RSJ).



"Awalnya saya keberatan jika anak saya di beri suntikan vaksin  namun pihak desa dan tiem medis memaksa dengan mendatangi rumah saya, akhirnya saya pasrah dan apa yang saya kwatirkan terjadi juga, padahal anak saya (Ikhrom) tidak punya riwayat penyakit apapun dan saya kecewa mengapa anak saya di rawat di RSJ Lawang bukanya di rumah sakit umum" ungkapnya dengan nada kecewa. Jumat ( 14/10/2022)



Sementara itu Kades Robulu "Saikhu" saat di konfirmasi awak media beberapa hari yang lalu mengenai hal ini beliaunya menyarankan untuk menanyakan langsung ke Puskesmas.


"Maaf kalau masalah vaksin saya tidak tahu itu dari pihak puskesmas & dari Desa cuma mendampingi aja , kalau mas mau kompirmasi masalah itu langsung aja ke puskesmas aja,"ucapnya.



Menurut warga setempat Bidan yang memberi suntikan vaksin tersebut bernama Bidan Ita, namun sayang saat di konfirmasi melalui pesan Whatshaap mengenai hal ini beliaunya enggan menjawab dan hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari tiem medis. Bersambung...(Dr)

Diduga, Apa Yang Dituduhkan Terhadap Seorang Oknum Petinggi Melakukan Cabul Itu Hanya Penggiringan Opini Publik

 


Ilustrasi

JEPARA policewatch.news -- Ramainya informasi dan  pemberitaan di media massa online terkait adanya tudingan atau dugaan kepada AHP 50 tahun seorang Kades/Petinggi di salah satu di Kecamatan  Batealit Jepara,  melakukan pencabulan tersebut tidak benar, dan pemberitaan di media online tersebut penggiringan opini publik, tidak ada unsur tindak pidana pencabulan.

Karena kejadian itu sudah lama, dan hal itu hanya  hubungan pertemanan, karena dulu pernah munta bantuan ke saya, jadi  tidak ada pencabulan  perlakuan  intimidasi, ancaman, apa  yang di tuduhkan kepada saya di media masa, media online,  tidak benar dan keterangan sepihak, Rabu, 19/10/2022.

Dalam jumpa pers di hadapan awak media online di ruangan kerjanya AHP menyampaikan pristiwa kejadian hubungan  tersebut sudah lama sekitar bulan Mei 2022, dan terkait hal ini sudah selesai dan kalau dulu ada laporan di Polres Jepara, katanya, saya merasa belum pernah di undang di minta klarifikasi dan keterangan oleh pihak hukum. Karena pada waktu itu perkataannya aibnya tidak mau di ketahui orang lain, KH 21 tahun dan keluarga memutuskan berdamai dan sudah melakukan pencabutan laporan di Polres Jepara.

" Yang saya sayangkan awak media  dalam unggahannya berita dibeberapa media online terkait dugaan tindakan pecabulan tersebut yang di tuduhkan kepada dirinya yang di sampaikan kuasa hukum keluarga KH 21 tahun ( korban ) tidak benar,  dalam   konfrensi pers di Mapolda Jateng kepada awak media terkesan justifikasi, penyudutan dan tendensius, pengiringan opini  menurut saya. Dan terkait masalah hubungan saya dan KH udah tidak ada masalah karena sudah ada kesepakatan perdamaian kedua belah pihak keluarga. 

" Semestinya saya dikonfirmasi sehingga saya punya kesempatan menyampaikan klarifikasi, keterangan apa yang di tuduhkan kepada saya,  katanya berita harus berimbang, akuntabel, tapi kalau seperti ini  saya tidak dikonfirmasi apa sesuai kaedah jurnalistik, atau sudah sesuai Undang - undang pers," .. Tandasnya.

Terus terang saya dan keluarga merasa tidak nyaman dan perlu untuk di luruskan karena kami tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan, jadi kecurigaan itu tidak mendasar, " Terang AHP.

Dengan adanya pelaporan ke Mapolda Jateng dan ramai pemberitaan dimedia onlin  saya baru mengetahui itu ada informasi dari teman- teman, akan tetapi saya sebagai petinggi saya tetap mejalankan tugas melayani masyarakat seperti biasanya, dan tetap masuk kantor, terkait pemberitaan tersebut saya anggap  hal biasa, dan saya tidak merasa melakukan apa yang di tuduhkan atau di sangkakan kuasa hukumnya KH dan keluarganya kepada saya tidak benar."  Pungkasnya.

(rettim)

Polres Lombok Utara Melaksanakan Baksos di Empat Dusun Yang Terdampak Banjir








Policewatch-Polres Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SI.K. M.H. di dampingi Wakapolres Kompol Samnurdin SH. Beserta PJU Polres Lombok Utara dan Ketua Ranting Bhayangkari Ny. Ervina Sudarmanta serta staf menyalurkan bantuan sosial (Bansos)  kepada warga yang terkena musibah bencana longsor dan banjir  di Empat Dusun wilayah Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU), Tepatnya di Dusun Setangi, Dusun Lendang Quar, Dusun Malimbu dan Dusun Badung Desa Malaka pada Jumat (21/10/2022) sekitar pukul 09.30 wita. 

Dimana pemberian bantuan  ini langsung dilakukan oleh Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta S.I.K., M.H., yang di dampingi Wakapolres dan PJU Polres Lombok Utara beserta  dengan Ketua Cabang Bhayangkari Lombok Utara Ny. Ervina Sudarmanta   dan staf. 

Disela-sela pemberian Baksos berupa  sembako,  Kapolres Lombok Utara  AKBP I Wayan Sudarmanta SIK , MH, didampingi Wakapolres Kompol Samnurdin SH ketika di konfirmasi awak media mengatakan, kegiatan ini dilakukan oleh Polres Lombok Utara, dengan tujuan untuk membantu warga yang terkena musibah bencana longsor dan banjir yang melanda warga Desa Malaka Kecamatan Pemenang KLU yang terjadi pada Ahad 16 Oktober 2022 lalu

"Berbagi kepada sesama merupakan tugas pokok kami selaku anggota Polri sebagai pengayom, pelayan dan pelindung masyarakat. Dan kegiatan ini kita lakukan bersama dengan Wakapolres  dan didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Lombok Utara dan staf" tutur Sudarmanta.

Dikatakannya juga, sasaran yang pihaknya berikan bantuan hari ini adalah warga yang terkena musibah banjir di wilayah Dusun Lendang Quar, Dusun Setangi, Dusun Malimbu dan Dusun Badung,  dan Polres Lombok Utara tidak kali ini saja melakukan Baksos di wilayah malaka 

Beberapa hari yang lalu juga kita laksanakan melalui Sat Binmas dan dari Sat Sabhara juga melakukan Baksos.Yang intinya tujuan kami melakukan ini bersama anggota untuk berbagi kepada sesama yang terkena musibah banjir dan longsor" beber Kapolres 

Dirinya juga berharap kepada warga yang terdampak musibah bencana agar  diberikan ketabahan dan sabar dalam menghadapi  musibah bencana yang melanda, dan ini merupakan ujian dari Tuhan YME

"Semoga ini merupakan jalan yang terbaik dari Tuhan. Dan kami harapkan semoga bantuan yang kami berikan ini bisa membantu meringankan kebutuhan warga yang terkena musibah" ujar Kapolres.

Disamping itu juga Kapolres Lombok Utara mengajak kepada warga masyarakat mari sama -sama saling membantu dan diharapkan kepada warga yang rumahnya terdampak banjir atau longsor yang cukup  parah, untuk sementara bisa tinggal di keluarga terdekat atau tetangganya 

"Mengingat curah hujan selama ini cukup  meningkat dan mengantisipasi datangnya air bah lagi yang bisa menimpa warga kita" pesan orang nomor satu di Polres Lombok Utara ini 

Disamping itu juga selaku Kapolres  Lombok Utara Sudarmanta mengajak warga  mari bersama -sama menjaga  situasi kamtibmas  tetap kondusif dan saling bahu membahu untuk menjaga lingkungannya.

"Saling membantu untuk membuat rumah sementara didataran yang agak tinggi biar terhindar dari banjir" tutup Pamen berpangkat dua melati ini

Sementara itu, Kadus Badung Isnaidi dan warganya yang bernama I Ketut Subawa mengucapkan banyak terimakasih kepada  Bapak Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta S.I.K., M.H dan jajarannya serta Ketua Bhayangkari dan staf atas kepeduliannya kepada warganya baik di Dusun Badung. maupun Dusun yang lainnya 

"Telah meringankan langkah untuk memberikan bantuan  kepada kami. Dan bantuan ini sangat dibutuhkan oleh warga kami yang terdampak musibah bencana longsor maupun Banjir" ucap Isnaidi."mn".

Nasib Apes, Residivis Curanmor Ditangkap Lagi Team Puma Polres Lotara


Policewatch-Polres Lombok Utara.

Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara telah berhasil tangkap residivis  pelaku curanmor di Dusun Sumur Pande Daya Desa Sesait Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara pada hari Rabu (19/10/22) sekitar pukul 19.30 wita   

Adapun terduga pelaku berinisial ZA (RESIDIVIS) laki 33 tahun , pekejaan Swasta Alamat Dusun Banyak Lauk Desa Santong Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur. Kamis(20/10/2022)

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana SH., MH saat dikonfirmasi membenarkan tentang pengungkapan residivis pelaku curanmor di wilayah Kayangan dan Locus delictinya atau tempat kejadiannya diwilayah Bayan,  

"Terduga  pelaku  berinisial ZA (resedivis) ditangkap di wilayah Kayangan saat ada postingngan tentang sepeda motor milik korban Ahyadi,Laki,36 Tahun, Tani Alamat Dusun Embar-embar Desa Andalan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara yang hilang dan telah  dilaporkan di Polsek Bayan pada hari Jumat Tanggal 14 Oktober 2022 lalu

 Berdasarkan hasil postingan tentang sepeda motor milik korban yang di posting di media sosial Facebook (FB) oleh rekan pelaku ZA yang berinisial MY laki, 32 tahun , pekerjaan Tani Alamat Dusun Sumur Pande Daya Desa Sesait Kecamatan Kayangan KLU, dan akan di jual secara online 

"Kemudian tim Puma Bersama Unit Reskrim Polsek Bayan melakukan penyelidikan atas postingan tersebut, kemudian team berhasil mengamankan saudara MY dan mengatakan unit sepeda motor tersebut berasal dari saudara IW Laki, 25Tahun, ,Tani Alamat Dusun Senjajak Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga KLU"

 Selanjutnya team berhasil mengamankan saudara IW dan mengatakan bahwa ia mendapatkan unit sepeda motor tersebut dari terduga pelaku ZA, dan di saat petugas  mengetahui bahwa unit didapat dari pelaku ZA lalu team  mendapat informasi bahwa terduga pelaku ZA baru melintas dari santong menuju wilayah sesait dengan menggunakan masker  

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di ZA  di rumahanya saudara MY di Dusun Sumur Pande Daya Desa Sesait Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara" ungkap Kasat Reskrim 

Made Sukadana menambahkan, setelah tim Puma Sat reskrim Polres Lombok Utara melakukan penangkapan kemudian team langsung membawa terduga pelaku dan kedua  rekannya  ke Polsek Bayan untuk diminta keterangannya atas perbuatan yang telah mereka lakukan.

Disampaikan juga oleh Made Sukadana, adapun identitas kendaraan sepeda motor milik korban Ahyadi yang telah di curi oleh terduga pelaku ZA adalah Honda supra No Pol DR 5475 DE tahun 2002 warna hitam noka :MH1KEVA182KO166867 Nosin: KEVAE- 1017410  Stnk Atas Nama Muchsan alamat Dusun Midang Gunung Sari Lombok Barat.

"Atas kejadian tersebut terduga pelaku patut diduga melanggar Pasal 362 KUHP  dengan ancaman 5 tahun penjara" pungkas Kasat Reskrim Polres Lombok Utara ini.

Mn

Sinergitas, Kapolres Loteng Laksanakan Upacara Pembaretan Bintara Remaja Polri Di Makodim 1620


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH,NTB.

Sebagai bentuk Sinergitas TNI-POLRI, Polres Lombok Tengah melaksanakan upacara pembaretan Bintara remaja Polri angkatan 47 pada Kamis 20 Oktober 2022 pukul 07.30 wita di Makodim 1620/ Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM menyampaikan bahwa pembaretan Bintara remaja angkatan 47 Polres Lombok Tengah merupakan salah satu upaya untuk memupuk disiplin, jiwa korsa, loyalitas dan kebersamaan sekaligus sebagai tanda momentum bergabungnya bintara remaja di Polres Lombok Tengah

Pelaksanaan pembaretan bintara remaja polri angkatan 47 Polres Lombok Tengah kali ini di Makodim 1620/Lombok Tengah merupakan yang pertama kali dan dijadikan sebagai momen sinergitas TNI-POLRI yang selama ini sudah terjalin dengan baik di Lombok Tengah.

Selain itu juga sebagai bentuk kebersamaan dalam menjaga Kamtibmas baik gangguan yang bersifat kejahatan konvensional, transnasional terhadap kekayaan negara maupun yang bersifat Kontijensi, seperti Konflik Sosial, Fenomena Alam berupa banjir dan tanah longsor yang menjadi perhatian bersama. 

AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM menyampaikan hal hal yang harus dipedomani bagi anggota Polri khususnya Bintara remaja adalah 

Melaksanakan tugas dengan rasa Ikhlas, penuh tanggung jawab, secara Profesional, Proporsional Dan Akuntabel dengan dilandasi Kode Etik dan moralitas sebagai Polri yang Presisi

Siapkan mental dan fisik dengan dilandasi komitmen moral dan disiplin yang tinggi, dalam tantangan tugas kedepannya dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, menunjukan Polri sebagai sosok penolong, jujur, adil, transparan serta akuntabel, tutur Kapolres.

Acara di lanjutkan dengan Panggung Prajurit Sinergitas TNI-Polri dalam rangka HUT TNI ke-77 yang dimeriahkan dengan acara hiburan dan pembagian hadiah Doorprize.

Dalam kesempatan tersebut  Kapolres Lombok Tengah juga berikan surat ijin mengemudi (SIM) D bagi 8 warga penyandang Disabilitas.


Selain dihadiri Kapolres Lombok Tengah, hadir juga Bupati Lombok Tengah, Dandim 1620/ Loteng, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Pengadilan Negeri Praya dan Kepala Kejaksaan Negeri Praya.

Mn

           

Sidokkes Polres Lombok Tengah Laksanakan Bhakti Sosial Bagi Warga Terdampak Banjir


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH,NTB.

Biddokkes Polda NTB bersama Sidokkes Polres Lombok Tengah  melaksanakan kegiatan Peduli Bencana Alam Demi Kemanusiaan berupa Bhakti Sosial dalam bentuk pengobatan massal terhadap masyarakat yang terdampak banjir di Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis 20 Oktober 2022.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasi Dokkes dr. Weni Santiwi mengatakan bahwa Polres Lombok Tengah khususnya dokkes berusaha selalu hadir ditengah masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik secara maksimal sebagai wujud rasa kemanusian terhadap warga masyarakat yang terdampak banjir.

Adapun pelayanan yang diberikan oleh Biddokkes Polda NTB bersama dengan Sidokkes Polres Lombok Tengah berupa pengobatan dan konsultasi kesehatan baik untuk masyarakat umum maupun bagi warga masyarakat yang terdampak banjir.

Dari data yang masuk untuk kemarin terdapat sebanyak 76 orang yang diberikan pelayanan pengobatan dan sebanyak 36 orang yang diberikan pelayanan konsultasi kesehatan.

Pada kesempatan itu juga diberikan pelayanan kesehatan kepada anggota Polri serta Wartawan yang saat itu berada di Lokasi pengungsian.

Ditemui ditempat terpisah Kapolres Lombok Tengah berharap dengan adanya kegiatan kemanusiaan tersebut, warga masyarakat khususnya yang terdampak bencana alam banjir tetap terjaga kesehatannya dan mudah mudahan kita semua selalu diberikan kesehatan serta terhindar dari segala bencana, Ungkap Kapolres.

Mn

           

Bupati Lahat Buka Pelatihan Pol PP Desa dan Kelurahan di ikuti 406 Personil

  




LAHAT.- POLICEWATCH - Bertempat di lapangan Makodim 0405 Lahat Bupati Lahat menghadiri sekaligus membuka secara langsung pelatihan polisi pamong praja desa/kelurahan dan kecamatan Kabupaten Lahat tahun anggaran 2022, Kamis (20/10/2022)

Bertindak sebagai pembina upacara Bupati Lahat Cik Ujang,SH dan di ikuti oleh Wakil Bupati Lahat,Forkopimda Kabupaten Lahat,para kepala OPD di Lingkup pemerintah Kabupaten Lahat,para Camat se-Kabupaten Lahat,para tamu undangan serta para peserta yang sempat hadir.

Seusai melaksanakan upacara kemudian dilaksanakan pengarahan kepada polisi pamong praja desa/kelurahan dan kecamatan Kabupaten Lahat tahun anggaran 2022 yang bertempat di Gedung Kesenian Kabupaten Lahat.

Kepala Satuan  Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat Heri Kurniawan dalam laporanya menyampaikan, Bahwa kegiatan ini merupakan pelatihan Satuan Polisi Pamong Praja yang nantinya ditugaskan di desa dan kelurahan.Adapun jumlah peserta terdiri dari 406 personil dari 360 desa 17 Kelurahan dan 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat.

Dan juga diharapkan kepada seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan dengan baik,apapun materi yang disampaikan itu.

“Untuk para peserta agar mengikuti pelatihan dengan baik yang nantinya akan kita pakai di lapangan.Dan agar dapat mengikuti seluruh instruksi dari pada pelatih kemudian tetap jaga kesehatan jaga kekompakan tetap disiplin dan menjunjung tinggi loyalitas.”sampainya.

Sementara itu ditempat yang sama Dandim 0405 Lahat Letkol Inf.Toni Oki Priyono,SIP dalam  kata sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten Lahat di mana hal ini merupakan bentuk penghargaan dan kepedulian dari Bapak Bupati " tentunya.

Di dalam bertugas dan berdinas tentunya harus memiliki waktu untuk bisa melatih diri dan mempersiapkan diri dalam menghadapi tugas-tugas yang ada di lapangan.


“Mudah-mudahan dengan pelatihan ini ada bekal yang dibawa oleh saudara-saudara sekalian yang tentunya sangat bermanfaat di lapangan di mana, saudara-saudara inilah sebagai ujung tombak di lapangan untuk bisa melayani masyarakat mengatur masyarakat sesuai dengan rule of engagement ataupun standar operasional yang berlaku di negara kita dan juga pemerintahan daerah kabupaten Lahat.”ujarnya.

Sementara itu Bupati Lahat Cik Ujang,SH  mengatakan, bahwa satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada dalam

Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat di tempat-tempat yang sudah dilaksanakan pelatihan Polisi pamong praja desa kelurahan dan kecamatan dalam Kabupaten Lahat.

Tujuan dilaksanakan pelatihan ini agar Pol.PP desa kelurahan dan kecamatan dapat meningkatkan kemampuan diri disiplin dan mengembangkan pengetahuan serta keterampilan sehingga nantinya diharapkan dapat penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat di desa dan kelurahan.

“Saya berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan baik tetap disiplin ikuti semua materi yang diajarkan oleh pelatih dan taati aturan yang ditetapkan serta senantiasa

menjaga kesehatan.Dam diharapkan agar polisi pamong praja desa kelurahan dan kecamatan dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan kepala desa Lurah Camat serta aparat TNI dan Polri yang ada di desa ataupun Kelurahan ataupun Kecamatan kalau dari TNI ada Koramil Babinsa kalau dari Polisi ada Polsek tutupnya (Bambang.MD)

Penuhi Panggilan Polda Jatim, LIPAN RI Komitmen Terus Dampingi Masyarakat Tuntut Keadilan

 



Surabaya,policewatch.news- Menindak lanjuti terkait sengketa rumah beserta tanah sehingga mengembang menjadi laporan tindak pidana ITE, tim kuasa hukum dari Lipan RI, Hotma Silitonga, SH. pada hari Kamis 20/10/2022. Bersama kliennya dr. Gina Gratiara menghadap ke Diskrimsus Polda Jatim guna menghadiri undangan mediasi.

Saudara dr.Gina selaku putri dari pemilik tanah berusaha menjelaskan kepada saudara Hendri selaku Pemohon eksekusi, melalui istagram tetapi terjadi kesalafahaman, sehingga saudara Hendri melaporkan saudara dr.Gina, sehingga hari ini saudara Gina memenuhi pemanggilan Krimsus Polda Jatim untuk dilakukan mediasi. Terlapor dengan di dampingi kuasa hukumnya Hotma Silitonga, SH menunjukkan bukti kepada penyidik bahwa tidak ada unsur tindak pidana UU ITE, seperti menurut pelapor saudara Hendri yang katanya melanggar UU ITE.

Kronologis kejadian menurut terlapor saudara Gina Gratiara awal kejadian saudara Gina curhat kepada presiden RI Bapak Jokowi melalui akun istagramnya terkait eksekusi rumahnya untuk minta keadilan karena menganggap orang tuanya masih pemilik yang sah, lalu di tanggapi oleh pelapor saudara Hendri melalui akun youtubenya, sehingga saudara Gina memberikan klarifikasi kembali, sehingga saudara Hendri melaporkan saudara Gina Kepolisian.Ucap Gina.

Tim kuasa hukum dari Lipan RI berkomitmen membantu saudara Gina sampai kasus dan permasalahan ini tuntas dan akan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan demi tegaknya keadilan sehingga kliennya mendapatkan keadilan, dan kedepannya akan melakukan upaya atau proses hukum sehingga masalah ini bisa selesai dan mendapatkan keadilan. Ungkap Hotma Silitonga,SH. 


Terkait hal diatas, Ketua Umum Lipan RI Harun Prayitno, SE., SH., berkomitmen akan membantu dan mendampingi sampai permasalahan ini terang benderang sehingga tercapai keadilan sesuai yang di harapkan.

Ketua Umum LIPAN RI menambahkan, bahwa dalam kasus ini sebenarnya permasalahan pokok utamanya yaitu sengketa tanah dan rumah ataupun asset pribadi yang perlu menjadi sorotan utama, dimana beberapa aset yang Diketahui  telah diklaim oleh oknum yang ingin menguasai aset-aset  milik Ibu Fransiska dan anak-anaknya.

Penguasaan aset aset tersebut diduga dilakukan dengan cara  bekerja sama dengan oknum instansi terkait untuk berkolaborasi mengalihkan kepemilikan aset  melalui cara-cara perbuatan melawan hukum dan diduga sebagai Mafia Tanah.

Polemik penyelesaian sengketa Kepemilikan asset tersebut, menjadi perhatian Ketua Lipan RI  Harun S Prayitno, SE., SH.   Menyikapi hal tersebut, saat ini LIPAN RI telah melakukan koordinasi dengan jajaran terkait khususnya dengan berbagai institusi penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh demi tercapainya keadilan bagi ibu Fransiska dan anak anak nya.(Dor) 

Polres Lombok Tengah Ambil Alih Kasus Perusakan Di Pujut


POLOCEWATCH-LOMBOK TENGAH.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM menyatakan penanganan kasus perusakan di Pujut ditarik ke reskrim Polres Lombok Tengah.

AKBP Irfan menjelaskan bahwa, kasus tersebut berawal dari aksi YBH yang melakukan perusakan rumah dan mobil milik korban AP (pamannya sendiri) pada tanggal 3 bulan Juli 2022.

Untuk menidak lanjuti adanya laporan pengaduan tersebut, unit Reskrim Polsek Pujut melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada terlapor, bahkan hingga sampai tiga kali.

"Dalam upaya kelengkapan penyelidikan dan penyidikan, pada tanggal 11 oktober 2022, petugas tetap berupaya melaksanakan tugasnya dengan untuk dapat memastikan  mengetahui kondisi YBH, dan menanyakan kenapa YBH kenapa tidak memenuhi undangan klarifikasi sebelumnya. Dan pada saat petugas bertemu YBH dan ingin menyampaikan   surat undangan tersebut , YBH malah merobek surat tersebut dan melempar petugas menggunakan kursi bambu. Namun saat itu bisa diamankan oleh petugas dan keluarganya," jelas Irfan, Kamis (20/10). 

Guna kepentingan penyidikan  terkait kasus pengerusakan yang dilakukan oleh YBH, kini ditanggani oleh sat reskrim polres loteng.  Tengah. 

Sedangkan terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur tindakan kepolisian saat penyelidikan dan penyidikan oleh personel Polsek Pujut  terhadap yang bersangkutan (YBH) dalam upaya penyelidikan dan penyidikan akan ditangani Dit Propam Polda NTB. 

"Untuk kasus pengerusakan sudah kita tarik ke Polres dan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran prosedur tindakan kepolisian oleh personel Polsek Pujut akan ditangani Propam Polda NTB," tutup Kapolres.

Mn