Ribuan Botol Miras Berbagai Jenis Hasil Operasi Antik,Dimusnahkan




Policewatch-Kota Bima.

Polres Bima,Selama 14 hari Operasi Antik, 

Polres Bima Kota berhasil menyita dan menggagalkan ribuan botol minuman Keras (Miras) berbagai jenis,dimusnahkan Selasa (27/12).

Prosesi pemusnahan minuman keras tersebut  dilaksanakan di halaman Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

Pemusnahan miras dari berbagai jenis tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi.

Pada saat pemusnahan dihadiri pula, pejabat  Forkompinda Kota Bima, Dan Yon C Pelopor Satbrimobda Polda NTB, Kepala BNNK Bima, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan tokoh pemuda.

Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin, Kabag Ops Kompol Nusra Nugrahan dan sejumlah PJU Polres Bima Kota juga tampak hadir pada prosesi pemusnahan barang bukti miras dimaksud.

Sebagaimana data yang telah terkonfirmasi, miras yang disita antara lain, Arak Bali sebanyak 908 botol, Bir Bintang sebanyak 828 botol, Brem sebanyak 12 botol dan miras jenis Sofi sebanyak 70 botol.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dalam sambutannya, miras merupakan musuh bersama yang menjadi salah satu pematik tindak pidana.

Miras kata Kapolres Bima Kota,menjadi awal dari berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polres Bima Kota.

"Dengan maraknya jual edar miras, kami terus berupaya membasmi dan mengatensi secara khusus peredarannya,"kata AKBP Rohadi.

Diujung Kapolres menyebutkan ribuan botol miras ini, hasil operasi Antik selama 14 hari lalu.

Dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk secara bersama melawan dan ikut berpartisipasi membasmi jual edar miras yang lebih banyak berdampak negatif ini.

Prosesi pemusnahan miras ditandai dengan pemusnahan miras secara bersama yang dilakukan Kapolres Bima Kota dan pejabat Forkompinda dan tokoh penting lainnya.

"Mn".



Diusia ke 20 tahun, KPK Menyelamatkan uang Negara Ribuan Trilyunan Rupiah

 


JAKARTA- POLICEWATCH.NEWS,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk demi menjalankan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Dan tepat di usianya yang ke-20 tahun, KPK menegaskan komitmennya untuk merealisasikan cita-cita bangsa tersebut dengan kerja dan upaya tak henti dalam memberantas korupsi.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara khusus menyampaikan ucapan selamat atas peringatan Hari Bhakti ke-20 KPK tahun ini. Presiden berpesan agar KPK terus menjalankan berbagai program pendidikan antikorupsi dan pencegahan agar celah korupsi tak lagi ada.

“Dua puluh tahun Komisi Pemberantasan Korupsi hadir telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hingga ribuan triliun rupiah, tentunya saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan KPK. Terus lakukan pendidikan antikorupsi untuk membangun budaya menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini, lakukan pencegahan korupsi untuk menutup peluang melakukan korupsi,” pesan Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga berharap KPK tetap tegas,profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Termasuk dalam menjalankan penegakan hukum melalui upaya-upaya penindakan.

“Jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku korupsi, termasuk tindakan tangkap tangan,” tegas Jokowi.


Pesan Presiden Jokowi ini sejalan dengan penegasan Ketua KPK Firli Bahuri, dalam upacara peringatan Hari Bhakti ke-20 KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/12). Firli mengatakan, tahun 2022 menjadi momentum penting bagi KPK, karena telah 20 tahun KPK bersama segenap masyarakat berkontribusi untuk negeri dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK, tercatat sampai dengan tahun 2022 telah dilakukan penuntutan 1.035 perkara, inkrah 902 perkara, dan eksekusi 943 perkara. Dan sampai hari ini, sebanyak 1.519 orang tersangka sudah ditahan oleh KPK, dengan pengembalian kerugian negara atau _asset recovery_ tercatat 3,3 triliun Rupiah,” kata Firli.

Dalam momen yang sama Firli juga mengingatkan bahwa tugas KPK di waktu mendatang akan kian berat. Karenanya Firli memerintahkan kepada segenap insan KPK untuk tak ragu dalam menjalankan tugasnya, mengingat KPK bersifat independen.

“KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun, dan KPK tidak tunduk kepada siapa pun,“ tegas Firli.

Firli juga mengungkapkan, capaian Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2022 sebesar 3,93 yang meningkat dari tahun 2021 yaitu 3,88, menunjukkan adanya perubahan pandangan dan perilaku masyarakat Indonesia yang kian antikorupsi. Perbaikan ini diyakini sebagai manifestasi cita-cita KPK dan seluruh anak bangsa untuk mewujudkan Indonesia yang terlepas dari belenggu korupsi.

“Harapan saya sangat besar, bahwa suatu hari kita akan melihat korupsi adalah sesuatu di masa lalu, dan peradaban kita hidup di dunia yang bebas korupsi,” tutup Firli.

Cikal bakal terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi dimulai dengan adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selanjutnya diterbitkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang menyatakan bahwa untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Presiden selaku Kepala Negara diamanatkan membentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).

Di tahun yang sama, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana pada Pasal 43 ayat (1) mengamanatkan: _“Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”_. Guna melaksanakan amanat tersebut, pada tanggal 27 Desember 2002 Pemerintah menerbitkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan terbitnya UU Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi terbentuk dan diberikan kewenangan secara atribusi oleh Negara untuk melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan perjalanan sejarah tersebut, Pimpinan KPK melalui Surat Keputusan No.1974/HK.02.01/01/12/2022 menetapkan tanggal 27 Desember sebagai Hari Bhakti Komisi Pemberantasan Korupsi.

Genap dua dekade KPK berdiri dan berkiprah dalam pemberantasan korupsi, melalui upaya pendidikan antikorupsi, pencegahan dan perbaikan sistem, dan penegakan hukum melalui penindakan, secara mandiri maupun bersinergi dengan berbagai pihak. Dan KPK akan terus mengabdi tanpa henti untuk negeri, agar terwujud Indonesia yang terbebas dari korupsi.

Jurnalis :Bambang.MD




Korwil SEMMI Jabar menggelar Upgrading Pengurus Cabang se-Jawa Barat

 


Bandung-policewatch.news- TjokroSIIndo - Kordinator Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Korwil SEMMI) Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan Upgrading Pengurus Cabang se-Jawa Barat di Baleendah Kabupaten Bandung pada tanggal 26-28 Desember 2022.

Ketua Korwil Jawa Barat, Rizky Abdul Rojak, mengatakan bahwa kegiatan ini idealnya bertujuan untuk kembali memberikan pembinaan kepada para Ketua Cabang yang merupakan ex-officio sebagai anggota Korwil. 

Namun, saat ini dirinya sebagai Ketua Korwil yang baru melanjutkan estafeta kepengurusan Korwil sebelumnya mulai dari Mumuh Muhidin dan M. Fauzan Syam, kini ia mendapat tantangan besar untuk kembali mengaktifkan 21 cabang-cabang baik yang masih aktif maupun ng sudah tidak aktif karena habis SK untuk menuju syarat mengikuti Kongres Nasional VII SEMMI tahun 2023 di Sumatera Barat yang akan datang.

"Sebagai ikhtiar pertama, kita melanjutkan dulu program yang sudah berjalan setiap tahun seperti upgrading ini." ujarnya.

Adapun kegiatan ini terbagi dalam 2 sesi, yakni seminar dan pengkaderan. 

Seminar diberikan kepada peserta agar mendapat wawasan dan motivasi umum terkait dengan update informasi saat ini. Di acara pembukaan dan seminar ini, panitia mengundang Gubernur Jawa Barat, Bawaslu Jawa Barat, Polda Jawa Barat, DPD KNPI Jawa Barat, BUMD dan DPR RI maupun DPRD Jawa Barat.


Sedangkan pengkaderannya, menghadirkan para narasumber dari induk organisasi Syarikat Islam Indonesia, para senior mantan Ketua SEMMI yang berdomisili di Jawa Barat, dan para Instruktur nasional yang ditugaskan oleh DPP SEMMI.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Ketua Umum DPP SEMMI, M. Azizi Rois. Ia mengatakan bahwa Upgrading ini salah satu upaya yang bagus dilakukan oleh Korwil SEMMI Jawa Barat.

"Untuk memperkuat dan menajamkan kembali Fundamen Gerakan SEMMI (FUGERS) di cabang-cabang hingga komisariat, maka DPP sangat mengapresiasi langkah Korwil ini. Semoga kembali terbangun jajaran Korwil ang solid, dan cabang-cabang yang makin kuat berkomitmen untuk kemajuan SEMMI di Jawa Barat." tandas Azizi yang menugaskan 10 orang Instruktur Nasional dari pusat di kegiatan ini.

SK cabang yang sudah dikeluarkan oleh DPP, ada 21 cabang yang memang banyak harus di-upgrade kembali." pungkasnya.

(Dera)



Gawat Tiga Lembaga Organisasi Laporkan Oknum Pejabat di Kabupaten Bandung ke KPK RI, Ada Apa Yah ?

 




BANDUNG, – POLICEWATCH.NEWS Tiga (3) unsur lembaga, yaitu Komite pencegahan Korupsi Jawa Barat (Kpk-jabar), Lingkaran Nasional Anti Korupsi (LINAK) dan (KONPANRI) Komite Nasional Pemantau Apartur Negara Republik Indonesian, telah melayangkan laporan resminya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK -RI ), 

terkait adanya dugaan Korupsi di Kabupaten Bandung yang melibatkan banyaknya oknum pejabat, Selasa (27/12/2022).

Selama ini oknum pejabat di Kabupaten Bandung merasa sombong seakan kebal hukum dan bersih dari Korupsi, namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan realita, bahkan banyak kongkalingkong berjamaah yang justru merugikan uang rakyat.

Menurut salah satu koordinator tim pelapor Karyana, mengatakan kepada media, laporan yang sudah disampaikan ke pada KPK RI kini telah dan sedang didalami.

“Karena kamipun tidak main – main. Jelas dengan bukti yang kami miliki, selanjutnya silahkan saja tanya dan konfirmasi ke KPK RI betul atau tidak ada laporan tentang dugaan korupsi dikabupaten Bandung ? dan sejauh mana penanganannya?.’tandasnya

“Kami tidak tinggal diam, dan terus memantau perkembangan atas laporan yang kami sampaikan kepada KPK RI, karena kami memberikan laporan lengkap dengan bukti, dan silahkan saja bisa di konfirmasi kepada pihak KPK RI terkait hal tersebut sudah sejauh mana ditindak lanjuti,”terang Karyana.

Karyana juga menambahkan, hasil WTP BPK RI bukan berarti bersih dari Korupsi, terus juga banyaknya prestasi bukan berarti tidak ada korupsi, disini kita tidak ada unsur politik dan lain – lain, tapi murni bahwa menurut nya dugaan korupsi dikabupaten Bandung ini sudah kebablasan dan seakan penegak hukum tak mempan di Kabupaten Bandung ."

Jurnalis : Bambang.MD




Peredaran Narkoba Di Kota Bima Seakan Tidak Ada Ha isnya,Saat Ini Tiga Orang Lagi Ditangkap




Policewatch-Kota Bima.

Jual edar narkoba di Bima kian menggurita saja,seakan akan  tidak ada rasa kapok dan takut, bagi mereka selaku pengedar barang haram tersebut.

Belum usai kehebohan pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram lebih oleh Tim Sat Narkoba Polres Bima Kota, kini terungkap lagi sedikitnya 169,79 gram narkoba jenis yang sama di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Pengungkapan ratusan gram sabu tersebut, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Senin (26/12) pagi ini, oleh Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya.

Tim Puma 1 jelas Kasat Narkoba, berhasil menggagalkan jula edar sabu ratusan gram tersebut, via jasa pengiriman JNE Cabang Santi Kota Bima pada Rabu 21 Desember lalu.

Tidak saja menggagalkan jual edar sabu, Tim Puma 1 sebut AKP Tamrin, tiga terduga yang mengambil dan pemilik serta pengedar sabu 169,79 gram tersebut.

Tiga teduga itu jelas AKP Tamrin, ditangkap di tiga TKP berbeda, baik di lokasi jasa pengiriman dimaksud, ada di lokasi transaksi dan di rumah terduga.

Mereka yang di amankan sebut Kasat Narkoba, masing-masing FM (26), EPR (28) dan ID (35) warga Kota Bima.

Selain menyita barang bukti sabu seberat 169,79 gram, Tim Puma 1 sambung Kasat Narkoba, menyita pula sejumlah barang bukti lainnya, yakni handphone, sepatu, sepeda motor di TKP pertama.

Sementara di TKP kedua, diamankan barang bukti, handphone,  tas, dompet, gunting, isolasi bening, korek gas, sendok plastik, kaca, klip Kosong, 9 biji pipet, kartu e-money, kartu Brizzi, kartu Tol dan uang tunai sejumlah Rp 57 ribu.

Sementara di TKP ketiga, Tim Puma 1 menyita, dua tas, dua handphone, korek gas, plastik klip kosong, kartu ATM,  buku tabungan, uang sejumlah Rp 35 ribu dan 14 lembar bukti  resi pengiriman.

"Oleh Tim Puma 1, para terduga dan sejumlah barang bukti langsung digiring menuju Sat Narkoba Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,"tutupnya."MN.




      

Polres Loteng Salurkan Bantuan Air Bersih Bagi Warga Yang Terkena Dan Terdampak Banjir




POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH.

Polres Lombok Tengah salurkan bantuan air bersih bagi warga masyarakat yang terkena dan terdampak musibah bencana banjir di Dusun Awang Asem, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, pada Senin 26/12/2022.

Penyaluran air bersih bagi warga yang terdampak dan terkena musibah banjir dilakukan oleh Polres Lombok Tengah sebagai wujud kepedulian dan rasa sosial kemanusiaan.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, SIK menyampaikan bahwa air bersih merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat yang terdampak dan terkena musibah bencana alam banjir.

Saat ini sumur warga telah tercemar oleh adanya banjir sehingga tidak layak dan tidak dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sehingga penyaluran air bersih dinilai sebagai sebuah kebutuhan yang sifatnya vital yang harus dilakukan selain kebutuhan pokok lainnya.

Kapolres Lombok Tengah berharap dengan adanya bantuan air bersih yang dilakukan oleh Polres Lombok Tengah dapat mencukupi kebutuhan warga sehari hari dan akan terus dilakukan hingga air bersih milik warga dapat dipergunakan kembali.

Dalam pendropingan air bersih tersebut menggunakan mobil tangki milik Polres Lombok Tengah serta langsung dikawal oleh Bhabinkamtibmas masing masing Desa yang terdampak dan terkena banjir.

Kapolres juga turut mendoakan semoga musibah bencana alam segera berlalu agar masyarakat yang terdampak dan terkena musibah banjir dapat kembali beraktifitas normal menjalani kehidupan seperti biasa.

"Mn".

 


        

LIDIK KRIMSUS RI Akan Bongkar Dugaan Adanya Gratifikasi dalam penyelenggaraan Tes PPK oleh KPUD Lahat

 



POLICEWATCH.NEWS SUMSEL - LAHAT - Beredar vidio di grup washhap wartawan didalam vidio durasi beberapa detik terlihat ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nana Priana Mengenakan Peci Hitam, disampingnya alm, jallaludin mantan komisioner KPU Kabupaten Lahat priode 2015 - 2019 dalam tayangan vidio tersebut beredar isu yang berkembang dugaan seleksi PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan) info yang beredar pertemuan ini dilakukan di Kota Pagaralam,

Dari informasi yang kami himpun ada beberapa kecamatan terkait seleksi tes Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ada yang dari kecamatan Jarai, Kecamatan Muara Payang, Kecamatan Pajar Bulan, Kecamatan Sukamerindu, pseksu, dan Tanjung Tebat, Diduga Dana tersebut diserahkan kepada mantan komisioner KPU Lahat Jalalludin nilainya  bervariasi mulai 5 juta hingga 10 juta rupiah kepada Jallaludin namun mereka tidak lulus, adanya dugaan gratifikasi meminta sejumlah dana oleh oknum JLD mantan komisioner KPUD Lahat, kata " Ketua DPN Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto,SH kepada policewatch.news senin(26/12)

M Rodhi irfanto SH Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI

Rodhi meminta kepada APH agar kasus dugaan gratifikasi (suap)  tes calon PPK di selenggarakan KPUD Lahat untuk diusut tuntas ini sudah ranah Gratifikasi atau jual beli jabatan

Sementara itu Ketua tim investigasi  Bobi dari DPP Sumsel LIDIK KRIMSUS RI, dari beberapa sumber yang dipercaya disinyalir oknum mantan KPUD Inisial JLD meminta sejumlah uang kepada peserta tes seleksi PPK, uang tersebut untuk diserahkan kepada siapa ?  kami masih menelusuri uang tersebut untuk siapa  kata " Bobi 

Terpisah Ketua KPU Lahat Nana Priana SH I,MM, saat dikonfirmasi policewatch.news senin (26/12) melalui pesan singkat washhap diterima pukul 21.41 wib

"  Ass pak ketuo KPU ijin nak konfirmasi beredar vidio pak Nana dengan pak jalaludin info nyo dipagar alam terkait seleksi PPK  disinyalir adanya meminta sejumlah uang benar dak, mks dari pak bambang.md policewatch.news"

" Pesan terkirim ke wasthApnya namun belum dibalas 


Hingga berita ini diturnukan Ketua KPU Lahat Nana Priana belum memberikan hak jawabnya

Sementara Salah satu pegawai KPU Lahat saat ditemui wartawan senin (26/12)  dikantor menanyakan ketua KPU Lahat " ada pak nana dijawab lagi ada kegiatan diluar  " ucapnya***




Pacuan Kuda Gubernur Cup NTB Resmi Di Tutup, Ini Kata Dandim Loteng




Policewatch-Lombok Tengah.

Pacuan Kuda Tradisional Gubernur Cup 2022 di lapangan Pacuan Kuda Sesake Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) hari ini, Minggu 25 Desember resmi di tutup. 

Perlombaan yang mempertandingkan sekitar 214 ekor kuda mulai dari kelas Derby hingga kelas A sampai kelas G tersebut di tutup langsung oleh Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah. 

Turut hadir dalam acara yakni Bupati Lombok Tengah (Loteng) H. L. Pathul Bahri, Dandim 1620/Loteng, Letkol Kav. I. F. Andi Yusuf Kertanegara, serta beberapa unsur Forkopimda lainnya. 

“Event ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Provinsi NTB yang Ke-64,” Kata Dandim Letkol Andi Yusuf, di lokasi pacuan kuda. 

Dandim menuturkan bahwa kehadirannya di acara penutupan pacuan kuda sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah Provinsi NTB agar Lombok Tengah di masa depan bisa menjadi kiblat pacuan kuda nasional bahkan internasional. 

“Kami Kodim 1620/Lombok Tengah turut mendukung dan semoga lapangan pacuan kuda sederhana ini kedepan bisa menjadi kiblat untuk event nasional bahkan internasional,” Ujarnya. 

Dandim menilai, pacuan kuda tradisional Gubernur Cup 2022 bisa menarik perhatian investor dan pengunjung atau wisatawan untuk datang ke wilayah Lombok Tengah NTB. Terlebih NTB akan menjadi tuan rumah PON Ke-28 bersama Provinsi NTT di tahun 2028. 

“Lomba Pacuan Kuda ini dapat menjadi langkah awal persiapan kita di Lombok Tengah ini untuk terus bangkit semakin maju dan berkembang. Oleh karena itu segala sesuatunya harus kita persiapkan mulai sekarang, khususnya masalah keamanan,” Tandasnya.

"Mn".









Responsif, Anggota Koramil Prabar Bantu Warga Korban Puting Beliung




Policewatch-Lombok Tengah.

Tindakan respon cepat dan peka terhadap situasi atau responsif dilakukkan Anggota Koramil 1620-04/Prabar bersama Babinkamtibmas membantu warga korban angin puting beliung di Dusun Tuduh Desa Teduh kecamatan Praya barat Daya, Lombok Tengah. 

"Tindakan ini kami lakukkan sebagai salah satu wujud kepedulian TNI Polri terhadap warga binaan kami yang tertimpa musibah," ujar Danramil 04/Prabar kapten Inf Wage Rudolf di lokasi kejadian, Senin (26/12). 

Danramil menjelaskan, hujan deras dengan intensitas tinggi disertai angin puting beliung terjadi pada hari minggu hingga malam tanggal 25 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 wita, mengakibatkan pohon tumbang dan menimpa salah satu rumah milik Inaq Nilmah (57) Tahun di dusun tuduh desa teduh kecamatan Praya barat daya Lombok Tengah. 

Kejadian tersebut bermula ketika Inaq Nilmah alias Inaq Syaiful sedang beraktifitas di dalam rumah bersama keluarga sekitar magrib menjelang sholat Isya. 

"Namun tiba tiba salah satu pohon besar (jati) samping rumahnya tumbang akibat di terjang angin puting beliung dan menimpa rumah serta kamar mandi hingga membuat Inaq Nilmah dan seisi rumah berhamburan keluar," jelas Danramil. 

Hingga saat ini, evakuasi pembersihan pohon tumbang terus dilakukkan Anggota Koramil 04/Prabar bersama Babinkamtibmas dan masyarakat serta memberikan bantuan sosial berupa sembako kepada Inaq Nilmah. 

"Alhamdulillah melalui kerjasama kita dan sedikit bantuan sosial mudah mudahan dapat memberikan keringan kepada keluarga korban yang tertimpa musibah," tandas Danramil.

"Mn




Sidang Praperadilkan Termohon Kapolda, Kapolres, Kasatreskrim Polres Lahat Ditunda,pemohon Melaporkan ke Mabes Polri.Kompolnas danJamwas Kejagung RI

 

BREKING NEWS



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT- Sidang Praperadlan pemohon Tersangka AS dihadiri kuasa hukum Kantor Hukum Poeyank Neko Ferlyno,SH.CPL, Hermansyah,SH.MH, dan Tri Ariyansyah.SH.CPL sementara Termohon Kapolri, Kapolda,Kapolres dan Kasatreskrim Polres Lahat, tidak bisa hadir dalam persidangan dipimpin Hakim Tunggal Muhamad Chozin Abu Said, S.H.

Kuasa hukum dari AS pemohon Neko Ferlyno,SH,CPL, Hermansyah,SH,MH dan Ariyansyah,SH.CPL dalam keterangan pers diwakili juru bicara Hermansyah usai mengikuti sidang, digelar Senin (26/12)

Hermansyah menegaskan bahwa termohon tidak bisa hadir sehingga ditunda pada tanggal 2 januari 2023, skami selaku mewakili pemohon AS, meminta agar sidang praperadilan yang ditetapkan tanggal 2 januari 2023 tetap berjalan biarpun tanda kehadiran termohon, "imbunya

Lebih lanjut kata Hermansyah didampingi Neko Ferlyno kami sudah melaporkan termohon Ke Kabid Propam Mabes Polri, Kabareskrim, Kompolnas, jamwas Kejagung ada indikasi dugaan pemerasan oleh oknum terhadap klien kami AS selaku pemohon, kami sudah mengantongi buktinya dan saya tidak mau menyebutkan namanya bukti kita ada terang " Hermansyah kepada sejumlah wartawan (26/12)

Senada juga disampaikan oleh Neko Ferlyno.SH.CPL apa yang disampaikan oleh Hermasyah,SH memang benar bahwa klien kami diduga diperas sejumlah uang oleh oknum tapi hari ini kami belum mau menyebutkan " nanti saja ya ucapnya.

Sidang hari ini dipimpin oleh hakim tunggal Mohammad Chosin Abu Said,SH

Dalam keterangan pers kepada wartawan senin (26/12) bahwa saya ditunjuk oleh Kepala PN Lahat sebagai Humas jadi memang benar hari ini sidang praperadilan pemohon tersangka AS, selaku kuasa hukum Hermansyah,SH.MH,Neko Ferlyno,SH,CPL Dan Tri Ariansyah,SH.CPL, sidang ditunda sampai tanggal 2 januari 2023 setelah Kapolres Lahat Eko Sumaryanto,SIK memberikan surat minta ditunda hingga tanggal 2 januari 2023, ada kegiatan diucapkanya.

Masih ujar " Osin bahwa pada hari jumat masuk surat dari Kapolres Lahat, alasanya mengahadapi natal dan tahun baru,tadi hadir dari perwakilan dari polres lahat ada dua orang, penasehat hukum namun kehadiran ini tanpa surat tugas tidak bisa dianggap sah dan kami akan memanggil ulang kepada termohon, karena proses praperadilan ini sudah ada jangka waktunya nanti hari senin tanggal 2 januari 2023, dan akan kita agendakan persidanganya memanggil lagi dari termohon kasatreskrim, hadir tanpa kehadirannya tetap dilanjutkan terang " Osin 

Terpisah Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto,SIk termohon belum bisa memberikan hanya dijawab melalui pesan washhap senin (26/12)

" Siang mas eko utk sidang termohon hari ini digelar di PN.Lahat siapa PH.nya, infonya ditunda mohon konfirmasi nya suwun " Dijawab " Aku cek dulu yo "

Jurnalis : Bambang.MD





Bupati Lahat Cik Ujang serahkan Bantuan Mobil Opersional Untuk Perbaikan dan Pemasangan Lampu Jalan " Bercahaya "

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT - Bupati Lahat Cik Ujang,SH hari ini 26 desember 2022 memyerahkan langsung bantuan mobil dihalaman Pemkab Lahat, didampingi Wakil Bupati Lahat, H.Haryanto,SE.Sekretaris Daerah Chandra SH, dan Kabag Perlengkapan.

Sebelum dilakukan pecerahan kepada perlengkapan, Bupati Lahat Cik Ujang memeriksa kelengkapan operasional mobil derek untuk perbaikan lampu jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat sering mati, Alhamdulilah hari ini kita anggarkan dari dana APBD Tahun 2022, ujar " orang nomor satu dilahat

Cik Ujang berpesan agar mobil derek operasional yang diserahkan ini bisa memperbaiki lampu jalan yang mati, agar tahun depan tidak ada lagi lampu jalan yang mat


i dan bercahaya terang benderang.

Sementara kabag perlengkapan Sudihadi dengan bantuan mobil derek operasional yang hari ini diserahkan oleh Bupati Lahat Cik Ujang, pihak kami terbantu dengan adanya mobil opersional perbaikan lampu jalan tidak ada yang mati lagi dan siap melayani masyarakat Lahat BERCAHAYA ucapnya

Jurnalis : Bambang.MD










GMNI GARUT SIKAPI PERNYATAAN KEJATI JAWA BARAT TENTANG MARAKNYA KASUS KORUPSI DI KABUPATEN GARUT

 Pewarta : Dera


Garut-policewatch.news-Gmni garut menyikapi hal tersebut tentang maraknya kasus korupsi yang terjadi di wilayah Garut. Kejari dan kejati harus tegas dan tuntas dalam penyidikan tidak pidana korupsi yang terjadi di Garut dan umumnya di jawabarat karena itu sudah menyimpang dari kode etik dan undang undang dasar 1945.

Gmni Cabang Garut Jajang menyatakan kejati harus dapat memberikan efek jera untuk  para pejabat yang korupsi sehingga dapat menjadikan efek jera, apalagi di nyatakan oleh kejati bahwa terjadi maraknya kasus korupsi di kabupaten garut.

sedangkan menurut kajian kami hasil dari pada kutipan Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan serta UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan saya mengapresiasai tentang kinerja kejati  jawa barat tentang pengungkapan dugaan korupsi  yang ada di wilayah jawa barat khususnya wilayah garut.

Kita memberikan apresiasi kepada Kejati, dalam proses penangan kasus dugaan korupsi  tentang dana aset daerah dan pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan dana APBD dan APBN serta melibatkan kasus BUMN dan BUMD. Artinya ini sudah menjadi titik terang bagi publik kabupaten Garut untuk menilai kinerja hukum yang ada di garut.

Sehingga masyarakat percaya terhadap intansi penegak hukum. Dengan adanya korupsi itu akan mengakibatkan efek yang buruk bagi masyarakat,dan pembangunan daerah” ungkap ketua DPC GMNI Jajang saepuloh.

Maka dari itu, sebut ketua Gmni Garut Jajang, penyidik harus tuntas dan transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten garut, sehingga tidak berdampak pada roda pembangunan di garut. 

“saya sangat berharap pada penyidik Kejati agar proses dugaan korupsi tentang dana aset daerah dan pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan Dana APBD dan APBN serta melibatkan kasus BUMN dan BUMD. ini benar- benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga harus bisa mencerminkan Kabupaten Garut sebagai kota intan dan kota pelajar”,tutur ketua GMNI cabang Garut Jajang Saepuloh.***

Deni Karyawan PT.SMS diduga Korban Pengeroyokan dengan luka bacok, Pelakunya Belum Diamankan

  

POLICEWATCH.- SUMSEL- LAHAT- 

Telah terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan yang dialami oleh Korban Sdr. Deni Ariyanto (45 Tahun) warga Desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat Kabuapten Lahat 


Korban yang diketahui sebagai

Karyawan PT SMS menjabat selaku HSE, Peristiwa Penganiayaan dan Pengeroyokan terjadi tepat nya pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2022. sekira pukul 21.30 wib lokasi di Aera pertambangan PT. SMS Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan


Dikatakan korban saat itu sebelum kejadian ia sempat menegur terduga pelaku : sdr. Haris (45 Thn) sebagai PK PT.APU dan sdr. Andi (32 Tahun) sebagai driver PT APU (Belum induksi) diduga kedua Orang tersebut nampak nya tidak merima teguan dari Korban selaku HSE akhirnya terjadi cekcok adu mulut, hingga Korban mengalami penganiayaan dan pengeroyokan oleh kedua orang Pelaku tersebut


Akibat dari kejadian ini korban mengalami luka bacok di bagian punggung Kiri, punggung kanan goresan senjata tajam jenis kuduk/ pisau dan kepala sebelah kiri mengalami pembengkakan akibat sabetan senjata tajam jenis pisau.


Selanjut nya Korban melaporkan kejadian yang baru dialami nya ke Pihak Polsek Merapi Polres Lahat namun untuk saat ini Korban belum menerima Bukti (Laporan Pengaduan /LP) yang di berikan oleh Pihak Penyidik dan belum ada tindakan dari pihak Polsek Merapi mengenai kasus Penganiyaaan dan Pengeroyokan yang dialaminya.


Sementara Korban beserta keluarga nya menjelaskan merasa terancam, takut dan trauma akibat dari tindakan Penganiayaan dan Pengeroyokan yang telah dilakukan oleh kedua orang Pelaku an. Sdr. Haris dan Sdr. Andi yang masih Berkeliaran


Saat dikonfimasikan kepada Kapolsek Merapi AKP Herman Akhiri menjelas Laporan Korban sudah ditindak lanjuti sementara masih memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan selanjutnya nya Pihak Kepolisian Sektor Merapi Polres Lahat akan melakukan Penangkapan tersangka untuk di amankan.


Jurnalis : Bambang.MD

Sejumlah Pejabat Polda Sumsel dan Kapolres Di rotasi

 

POLDA SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen). Ada sebanyak 4 surat telegram (ST) tertanggal 23 Desember 2022.


Adapun rinciannya yaitu ST/2774/XII/KEP./2022 sebanyak 21 personel, ST/2775/XII/KEP./2022 sebanyak 162 personel, ST/2776/XII/KEP./2022 sebanyak 374 personel dan ST/2777/XII/KEP./2022 sebanyak 147 personel. Jadi total sebanyak 704 personel mengalami mutasi dan rotasi jabatan.


Seperti Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani, SIK, SH, MH dimutasi dalam jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri dalam rangka pendidikan Lemhanas.


Sementara posisi Direktur Ditreskrimsus yang baru dijabat Kombes Pol Agung Marlianto, SIK, MH yang sebelumnya menjabat Pamen Baintelkam Polri.


Selanjutnya ada Direktur Ditsamapta Polda Sumsel Kombes Pol Djuwito Purnomo, SIK yang turut dimutasi dalam jabatan baru sebagai Kepala SPN Polda Metro Jaya.


Sementara posisi Dirsamapta Polda Sumsel diisi Kombes Pol Budi Mulyanto yang sebelumnya menjabat Dirlantas Polda Banten.


Untuk Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) AKBP Efrannedy diangkat dalam jabatan baru Kabagfaskon Rolog Polda Sumsel, sementara posisi Kapolres PALI dipercayakan kepada AKBP Khairu Nasrudin yang sebelumnya menjabat Danyon C Pelopor Sat Brimob Polda Sumsel.


Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto dimutasi dalam jabatan baru sebagai Wadansatbrimob Polda Sumsel, dan posisi Kapolres Lahat dijabat AKBP S Kunto Hartono yang sebelumnya menjabat Kabagops Polrestabes Palembang.


Kapolres OKU yang dijabat AKBP Danu Agus Purnomo dimutasi dalam jabatan baru sebagai Kapolres Musi Rawas (Mura).


Sementara posisi Kapolres OKU akan dijabat AKBP Arif Harsono yang sebelumnya menjabat Kapolres Pagaralam.


Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbagjakprodiklat Bagjakdiklat Rojianstra SSDM Polri.


Posisi Kapolres Pagaralam akan dijabat AKBP Erwin Irawan yang sebelumnya menjabat Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel.


Selanjutnya, Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagada Rolog Polda Sumsel.


Sedangkan penggantinya AKBP Dwi Agung Setyono yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Kaur Polda Bengkulu. 

Jurnalis : Bambang.MD

Nekat Curi Pintu Gerbang Kuburan, Seorang Residivis di Mataram Terancam Di Bui Kembali


POLICEWATCH-Mataram.

Diduga gara-gara Ketagihan nyabu dan berpoya-poya minum-minuman keras serta judi Slot, seorang Pria di Kecamatan Sandubaya Kota Mataram nekat Mencuri Besi Gerbang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Turide di wilayah Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

Pria yang juga residivis tersebut mengaku nekad memaksa mencopot besi penutup gerbang Kuburan demi mencapai keinginannya untuk berpoya-poya. Kini Pria tersebut terancam masuk Bui.

Keterangan tersebut dijelaskan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK saat konferensi pers di Mapolsek Sandubaya pada (22/12/2022).

Didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Nasrulloh menceritakan bahwa pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polsek melakukan pencurian besi Gerbang Perkuburan di wilayah Turide tersebut pada 18 Desember 2022, kemudian pelaku ditangkap pada 21/12/22 saat tersangka sedan asyik duduk bersama teman-teman nya di sebuah Kos-kosan.

Tersangka tersebut bernama Cendol (Bukan Nama Asli, red), pria 38 tahun, tinggal di lingkungan Turide. Ia mengaku Sudah mencuri 4 kali, dan tertangkap polisi sudah 2 kali. 

Menurut pengakuannya hasil mencuri kemudian dijual dan Uangnya untuk judi Slot online, nyabu dan Minum-minum keras serta bersenang-senang/poya-poya.

"Karena sudah terbiasa melakukan tindakan pencurian, tersangka tidak merasa takut meski mencuri di areal Kuburan,"kata Kapolsek.

Atas perbuatan ini, dan karena tersangka ini adalah Residivis maka proses hukumnya akan dilanjutkan. Dan dituntut dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"MN".