Diakhir Tahun 2022,Kapolres Lombok Utara Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Tindak Pidana




Policewatch-Lombok Utara.

Dipenghujung tahun 2022 melaksanakan giat press release   dengan mengundang awak media. Kegiatan Press Release ini di pimpin langsung oleh Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Akp I Made Sukadana, S.H., M.H., dan Kasat Res Nakoba Iptu Ketut Artana yang  bertempat di Loby Mapolres setempat, Kamis (29/12/2022).

Adapun Kasus yang di tangani di Polres KLU di tahun 2021 sebanyak 136 kasus dari berbagai macam kasus. Pada tahun 2022 ada 141 kasus, artinya ada  penurunan kasus. 

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H mengatakan bahwa hal ini tidak terlepas dari kerja sama TNI, Polri, dan masyarakat dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban. 

"Berkaitan dengan kasus narkoba di tahun 2022 terdapat 38 kasus yang ditangani, dibandingkan 2021 hanya 34 kasus. Hal ini menandakan adanya kenaikan 4 kasus karena dinamika masyarakat sudah mulai tinggi sejak pandemi covid-19". Ungkapnya. 

Ada kasus yang menarik, dan menjadi sorotan dan atensi bersama yaitu tindak pidana uang palsu (Upal)

Kemudian, ada beberapa kasus terkait operasi antik dan upaya-upaya yang kita lakukan untuk memastikan situasi kambtimbmas, polres sudah melakukan operasi silent terkait razia miras. 

"Yang di razia bukan penjual, akan tetapi tempat diproduksinya miras. Ada beberapa alat produksi miras yang disita dan beberapa TKP pembuatan miras". Ungkapnya.  

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya perkelahian atau keributan akibat dari minum miras.

Pada kesempatan yang sama,  Kasat Reskrim Iptu I Made Sukadana, S.H., M.H., menyampaikan ada dua kasus yang menonjol yang terjadi di akhir tahun 2022. Pertama ada kejadian penemuan uang palsu. ditemukan di Desa Santong, uang palsu ini terselipkan pada uang Anggaran Dana Desa. Pelaku inisial YJP merupan perangkat desa, YJP melakukan aksinya sendiri dengan menggunakan kertas HVS dan printer merek EPSON L220 di kantor Desa Santong. 

Uang palsu tersebut  berjumlah 9.500.000,00 dengan nominal pecahan 100.000,00 dan sebanyak 95 lembar. 

YJP mengaku bahwa tindakan pembuatan uang palsu tersebut hanya dilakukannya sendiri, dengan bekal melihat tutorial di youtube. Namun, aksi YJP di  curigai oleh perangkat desa lainnya kemudian dilakukan pengecekan kembali ke Bank BPD NTB.

 YJP mengaku bahwa tindakan pemalsuan  mata uang rupiah yang dilakukannya untuk menutupi hutangnya karena judi. 

"Atas tindakan yang dilakukan YJP dikenakan Pasal 36 Ayat (1) Pasal 26 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah)" imbuh Kasat Reskrim

Kasus ke-dua, pencurian mesin boat berkapasitas 40 PK merk Yamaha Enduro. Pada saat kejadian, korban menyimpan mesin di rumahnya, karena situasi rumah korban yang sepi, pelaku melakukan aksinya untuk mengambil mesin milik korban. Pelaku berinisial S dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berhasil di diamankan oleh petugas Kepolisian.

 Atas tindakan yang di lakukan S dapat dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, dan Ke-5  KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 tahun penjara. 

Kasus selanjutnya, Kasat Res Nakoba Iptu Artana S.H.mengatakan, selama kegiatan operasi antik di bulan Desember Polres Lombok Utara berhasil mengamankan 4 tersangka dengan 2 TKP, TKP pertama di Pancor getah dengan 2 tersangka AY dengan barang barang bukti 0,56 gram. Kemudian dari hasil penangkapan tersebut di lakukan pengembangan di kota Mataram didaerah Rembiga yang kemudian diamankan 2 orang inisial DN. Pada saat di TKP juga di temukan pelaku Inisial Y. 

"Atas perintah Kapolres Lombok Utara untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, dari Satnarkoba melakukan berbagai kegiatan di sumber pembuatan miras, terutama miras tradisional. kemudian melakukan kegiatan keamanan di 5 Kecamatan di Kabupaten Lombok Utara". Ungkapnya.  

Atas tindakan pelaku tersebut pelaku dapat di kenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal  112 Ayat (1), Undang-undang Nomor 53 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Diakhir press relases, Kapolres Lombok AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada awak media yang telah mendukung menciptakan rasa aman , serta seluruh masyarakat Lombok Utara yang sadar hukum dan situasi tetap kondusif.

"Mn".

Kapolres Lombok Tengah Santuni Puluhan Anak Yatim dan Kaum Duafa




POLICEWAATC-LOMBOK TENGAH, NTB

Bentuk perhatian terhadap anak yatim dan duafa, diakhir tahun 2022 Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM santuni puluhan anak yatim dan kaum duafa yang ada di lingkup binaan Bale Tahfid Berzikir dan Berfikir Lombok Tengah di bawah Yayasan Cahaya Mustika. 

Santunan berupa puluhan karung beras yang di droping ke Bale Tahfidz Yayasan Cahaya Mustika tersebut adalah wujut dari kepeduliannya.

Pembina Bale Tahfidz Berzikir dan Berfikir Lombok Tengah H.Adi Supriadi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres Lombok Tengah yang sangat peduli terhadap para santri/wati yang berstatus anak yatim dan duafa tersebut. 

”Tentu kami sangat bersyukur dengan adanya santunan tersebut dengan harapan dapat membantu meringankan beban anak-anak kami yang ada di Bale Tahfidz, semoga semua ini penuh baroqah dan berharap memperoleh ganjaran pahala yang berlipat ganda dari Allah, Amiin ya rabbal alamin ,” ucapnya seraya memanjatkan doa.

Dalam kesempatan tersebut segenap Santri/wati Bale Tahfidz Loteng juga menitip salam hormat kepada Kapolres Lombok Tengah atas kepeduliannya dan santunan ini tentu akan besar sekali manfaatnya bagi mereka.

”Selain itu kami juga berharap jika ada waktu di satu hari nanti Kapolres Lombok Tengah bisa beranjangsana ke Bale Tahfidz untuk melihat kegiatan anak-anak kami secara langsung walaupun hanya sebentar,” harapnya

Mn

           

Polsek Seteluk Amankan 2 Kardus Minuman Keras Tradisional Di Seteluk






Policewatch-Sumbawa Barat.

Kepolisian sektor (Polsek) Seteluk Polres Sumbawa Barat telah mengamankan 2 kardus minuman tradisional berjenis arak dan brem.

"Pengamanan minum tradisional itu, dilakukan pada Rabu, 28 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 Wita yang bertempat di RT/RW 20/11 dusun Pamongo Desa Seteluk Rea Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos kepada media ini.

Ia mengatakan, identitas penjual minuman tradisional berinisial JM (43), Laki-laki, pekerjaan swasta RT/RW 20/11 dusun Pamongo Desa Seteluk Rea Kecamatan Seteluk KSB.

Dia menambahkan, jenis minuman keras yang berhasil diamankan anggota Polsek Seteluk sebanyak 26 botol minuman keras jenis Brem dan 16 botol minuman keras jenis arak. "Kegiatan berakhir pukul 21.10 Wita, dalam keadaan aman dan lancar," tutupnya. (Mn)

Anggota Polsek KP3 Tano, Cek Posko PPKM Dan Gerai Vaksin





Policewatch-Sumbawa Barat.

 Kepolisian sektor kawasan pelabuhan laut Tano (KP3) Tano melakukan pengecekan di posko PPKM dan gerai vaksin di pelabuhan penyebrangan Poto Tano.

"Kegiatan itu dilakukan pada Rabu, 28 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 wita. Kegiatan pemeriksaan dilakukan oleh petugas gabungan posko PPKM dan gerai vaksin di pelabuhan Poto Tano kepada pengguna jasa yang akan melakukan penyebrangan ke pulau lombok," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos kepada media ini.

Dia menjelaskan, turut hadir dalam pelaksanaan giat PPKM Imbangan di antaranya Kapolsek kawasan Pelabuhan Laut Tano IPTU Nurlana, personil polsek kawasan Pelabuhan Laut Tano, personil Koramil 1628-04 Poto Tano Serda Beni Eka S.

Selain itu, kegiatan posko PPKM lainnya antara lain, pemeriksaan kartu vaksinasi terhadap masyarakat yang akan melakukan penyeberang melalui pelabuhan tano sekaligus mensosialisasikan vaksinasi dan himbauan prokes dengan 5M. "Kegiatan posko ini merupakan salah satu bentuk dari upaya dalam penanggulangan dan pencegahan covid 19, dimana Polsek kawasan pelabuhan laut tano bersama KKP (kantor Kesehatan Pelabuhan) dan ASDP melaksanakan pemeriksaan kepatuhan protokol kesehatan terhadap pengguna jasa pelabuhan yang akan menyebrang termasuk melakukan swab antigen secara acak dan pemeriksaan kartu vaksinasi," ujarnya.

Selain berupa himbauan prokes dengan 5M, kita juga terus mensosialisasikan vaksinasi kepada masyarakat yang akan menyebrang untuk melaksanakan vaksin di PKM atau gerai-gerai vaksinasi dalam rangka herd immunity. "Kami juga memberikan himbauan tentang prokes Covid 19 di sekitar areal zona antrian pelabuhan. Sekaligus pembagian masker yang di selenggarakan oleh Polsek Kp3 Tano bagi pengguna jasa penyebrangan yang tidak mengunakan masker," katanya.

Dia mengungkapkan, seluruh rangkaian kegiatan di lakukan pengamanan oleh personil Polsek Kawasan Pelabuhan Poto Tano dan personil Koramil 1628-04 Poto Tano yang dipimpin oleh  Kapolsek kawasan Pelabuhan Poto Tano IPTU Nurlana. "Alhamdulillah, giat berjalan dengan aman dan lancar berakhir pukul 22.30 Wita," tutupnya. (Mn)

Sinergi PEMKAB dan POLRES PALAS Sukses Hingga Plt. Bupati AZP Lantik KADES Terpilih




POLICEWATCH NEWS - PALAS, Sinergi PEMKAB dan POLRES Padang Lawas sukses hingga pesta demokrasi tingkat desa berjalan lancar serta Plt. Bupati AZP (Ahmad Zarnawi Pasaribu) Lantik KADES (Kepala Desa) terpilih sebanyak 120 orang.

Pelaksanaan pelantikan Kepala Desa terpilih sebanyak 120 orang dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas dilaksanakan Rabu (28/12/2022) di GOR (Gedung Olah Raga) Bercahaya Jln. Pendidikan terlaksana dengan baik sukses dan lancar serta dihadiri oleh unsur FORKOPINDA  (Forum komunikasi pimpinan daerah) Plus (Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif) keluarga kades terpilih serta ribuan masyarakat yang hadir memenuhi tribun gedung hingga melimpah ke halaman utama   GOR BERCAHAYA yang baru dibangun sejak dua tahun terakhir.

Dalam amanat singkat Plt. Bupati Palas AZP saat pelantikan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Kades terpilih serta menekankan perlunya menjaga  kondisi seluruh desa tetap kondusif dengan cara menjalin silaturrahmi kekeluargaan, merangkul semua masyarakat tanpa membeda-bedakan pendukung kades terpilih atau tidak dan melibatkan semua pihak untuk bersama membangun desa.


Sedangkan Kapolres AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, M. Si saat diwawancarai awak media usai acara pelantikan menyampaikan, Pilkades adalah merupakan agenda nasional pesta demokrasi ditingkat desa sesuai konstitusi negara dan wajib kita jaga kemanannya dan kita cegah segala  potensi yang mengarah kepada hal-hal yang tidak baik, POLRI bekerjasama dengan TNI dan begitu juga dengan SATPOL PP, kita bersinergi dan selalu hadir ditengah masyarakat mulai tahapan PILKADES sampai saat pelantikan ini agar tercipta suasana aman nyaman ditengah masyarakat, pungkasnya. (A-MPW)

DPN Perintahkan LIDIK KRIMSUS RI DPP SUM-SEL Mempolisikan KPU LAHAT

Ketua Harian DPN  LIDIK KRIMSUS, M Rodhi Irfanto,SH

POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT - Terkait pemberitaan di media nasional policewatch.news dugaan seleksi penerimaan PPK (Panitia  Pemilhan Kecamatan) oknum ketua KPU inisial N diduga menerima sejumlah uang dari Alm Jalaluddin mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat. dan adanya pengusiran wartawan selaku sekretaris  DPC AWDI Lahat N Y saat menjalankan tugas jurnalistik menggunakan baju kelengkapan Rompi biru ada tulusan DPC AWDI Kabupaten Lahat Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional  LIDIK KRIMSUS, M Rodhi Irfanto,SH angkat biara, 29/12/22

BACA JUGA : Gara Gara Pemberitaan di media online policewatch.news Oknum pegawai KPU Lahat Usir Wartawan saat Dikonfirmasi

Rodhi Irfanto,SH  memerintahkan LIDIK KRIMSUS RI DPP SUM-SEL agar usut tuntas terkait berita miring yang heboh ini, dimana adanya berita miring yang diberbagai kecamatan diduga sudah menyetorkan uang melalui Alm, Jalaludin mulai dari 5 juta hingga 10 juta mereka tidak lulus, dari Kecamatan Jarai inisial L, Muara Payang inisial A, Pajar Bulan H, Sukamerindu T, yang menyerahkan Almarhum JL,yang jemput N, sama DN saat pertemuan di Pagar Alam beberapa waktu lalu jelas  itu pelanggaran Mereka bisa dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Ditambah lagi Saat NV   salah satu wartawan media online di lahat juga selaku Sekretaris Asosiasi Wartawan Indonesia (AWDI) Kabupaten Lahat di usir saat mau melakukan konfirmasi ini murni tindakan pelanggaran pidana dimana Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers 

Hal ini jangan sampai menjadi Preseden buruk, seharusnya Ketua KPU Lahat Nana Priana wajib memberikan hak jawab kepada wartawan, ini sulit ditemui untuk meng klarifikasi adanya dugaan KKN seleksi Penerimaan PPK di Kabupaten Lahat yang lagi viral adanya indikasi kecurangan, dan praktek jual beli jabatan ataupun Gratifikasi dalam penerimaan ini kata " Rodhi


Atas persetujuan Osie Gumanti selaku Ketua Umum dan Yandi Norariandi, selaku Sekjen,  Rodhi  memerintahkan LIDIK KRIMSUS RI DPP Sumsel agar membuat Laporan ke TIPIKOR Polres Lahat, ataupun Polda Sum-sel bahkan kalau perlu ke Bareskrim Mabes Polri, kasus ini harus diusut Tuntas selaku penyelenggara bagi oknum yang menerima sejumlah uang, dari peserta seleksi PPK ini ada indikasi, Gratifikasi bahgkan adanya tindak pidana  penipuan dan penggelapan karna korban sudah menyetor uang tapi tidak lulus dalam seleksi PPK , dan saya akan Kawal sampai tuntas,pungkasnya

Jurnalis : Bambang.MD

Gara Gara Pemberitaan di media online policewatch.news Oknum pegawai KPU Lahat Usir Wartawan saat Dikonfirmasi

 

POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT - Terkait pemberitaan di media nasional policewatch.news dugaan seleksi penerimaan PPK (Panitia  Pemilhan Kecamatan) oknum ketua KPU inisial N diduga menerima sejumlah uang dari Alm Jalaluddin mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat. menjadi heboh sehingga salah satu pegawai KPU alergi terhadap wartawan yang akan melakukan peliputan 

Kebetulan sekretaris  DPC AWDI Lahat Nopri Yanto saat menjalankan tugas jurnalistik menggunakan baju kelengkapan Rompi biru ada tulusan DPC AWDI Kabupaten Lahat .

Saat itu juga Nopriyanto selaku Sekretaris Asosiasi Wartawan Indonesia (AWDI) Kabupaten Lahat menceritakan kepada policewatch.news " kau anak buah Bambang policewatch. dijawab Nopri aku memang benar aku anggota AWDI jelas " Nopri,

Atas peristiwa ini yang dilakukan oleh oknum pegawai KPU Lahat ini tidak dibenarkan kata " Bambang.MD selaku Ketua DPC AWDI Kabupaten Lahat mereka dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, menyampaikan bahwa PERS memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyanpaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan RI Nomor : XVII/MPR/1998 Tentang HAM.

Bahwa pengusiran wartawan bisa dipidana ini adalah perbuatan pidana pasal 18 ayat (1) undang undang 40 tahun 1999  Tentang Pers,


Bambang.MD wakil Pemimpin Redaksi mediap policewatch.news mengecam keras atas tindakan pengusiran wartawan policewatch.news untuk melakukan peliputan di Kantor KPU Lahat,

Semoga ini jangan sampai menjadi Preseden buruk, seharusnya Ketua KPU Lahat Nana Priana wajib memberikan hak jawab kepada wartawan, ini sulit ditemui untuk meng klarifikasi adanya dugaan KKN seleksi Penerimaan PPK di Kabupaten Lahat yang lagi viral adanya indikasi kecurangan dalam penerimaan ini kata " Bambang.MD

Saya punya data ada beberapa diberbagai kecamatan diduga sudah menyetorkan uang melalui Alm, Jalaludin mulai dari 5 juta hingga 10 juta mereka tidak lulus, dari Kecamatan Jarai inisial L, Muara Payang inisial A, Pajar Bulan H, Sukamerindu T, yang menyerahkan Almarhum JL,yang jemput N, sama DN pertemuan di Pagar Alam,

Sementara Ketua KPUD Nana Priana saat dihubungi wartawan melalui telepon washhap kamis (28/12/2022) " saya masih di Palembang jumat baru pulang, sabtu nanti ketemu di kantor ujarnya

Terpisah Ketua DPN Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto,SH saya memnta Bareskrim Mabes Polri kasus ini diusut Tuntas selaku penyelenggara bagi oknum yang menerima sejumlah uang, dari peserta seleksi PPK inn ada indikasi penipuan dan penggelapan karna korban tidak lulus dalam seleksi PPK ujar Rodhi Irfanto, kepada policewatch.news kamis (28/12) apalagi adanya pengusiran wartawan oleh oknum pegawai KPUD Lahat ini bisa dipidana ungkapnya

Jurnalis : Bambang.MD

Antisipasi Tindak Kejahatan Anggota Polsek BKU Laksanakan KRYT




Policewatch-Lombok Tengah.

Kapolsek Batukliang Utara laksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYT) dalam rangka antisipasi Curat, Curas, Curanmor dan tindak pidana lainnya.

Dalam melaksanakan giat patroli tersebut,  berlansung dijalan raya pariwisata Aik Bukak Kecamatan,Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah.28/12/2022

Diakhir tahun ini,untuk mencegah tindak pidana Curas Curat,dan curanmor, Kapolsek Batukliang Utara "IPTU SRI BAGYO" bersama anggota piket yang didampingi,Bhabinkamtibmas dan BKD Desa,memeriksa  setiap pengendara baek yang melintas maupun yang masuk ke area pariwisata Aik Bukak.

Sri Bagyo Menyampaikan agar semua  anggota melakukan pemeriksaan terhadap Masyarakat atau Pengguna jalan yang membawa Sajam dan miras,terutama Kelengkapan Kendaraan/Surat-surat Kendaraan,tegasnya.



Kapolsek menambahkan,kegiatan Rutin ini kami lakukan dalam rangka antisipasi Curat, Curas, Curanmor dan Tindak Pidana lainnya

Dan  giat  tersebut sekaligus dalam rangka menghadapi pergantian Tahun 2023,dan alhamdulillah giat tersebut berjalan lancar dan aman pungkasnya

" MN".


Peduli Terhadap Warga Kurang Mampu, Polsek Kawasan Mandalika Bagikan Sembako




POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH.

Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat kurang mampu, Polsek Kawasan Mandalika melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan pembagian sembako di Dusun Takar akar, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok  Tengah pada Rabu 28/12/2022.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, SIK mengatakan bahwa pembagian sembako yang dilaksanakan untuk warga kurang mampu tersebut sebagai bentuk kepedulian POLRI khususnya Polsek Kawasan Mandalika Polres Lombok Tengah.

"Pembagian sembako melibatkan Bhabinkamtibmas Desa setempat agar tepat sasaran" Kata AKP Dimas.

Selain itu, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan rasa sosial terhadap masyarakat kurang mampu pada wilayah binaan sehingga terjalin silaturahmi yang baik dengan masyarakat.

Tidak menutup kemungkinan kegiatan tersebut akan terus dilakukan oleh jajaran Polsek Kawasan Mandalika sebagai bentuk kepedulian.

Terlebih lagi beberapa hari yang lalu wilayah Polsek Kawasan Mandalika telah diterpa bencana alam banjir, sehingga kegiatan tersebut menjadi sebuah prioritas untuk meringankan beban masyarakat.

Mn

Bupati Cik Ujang Serahkan Bantuan Bibit Ternak dan Sekaligus Peresmian Pasar Hewan di Lubuk Selo



POLUCEWATCH.NEWS- LAHAT -  Bupati Lahat serahkan secarah simbolis bantuan bibit Ternak Sapi Bali, Kabing, Domba, Ayam Kampung, dan sekaligus meresmikan pasar hewan,

Kedatangan Bupati Lahat Cik Ujang beserta rombongan langsung disambut dengan kesenian khas budaya jawa tarian kudalumping, 

Kadis Pertanian dan Peternakan Eti Listina,SIP dalam sambutanya bantuan sapi bali 30 ekor, ayam Kampung 900 ekor, Kabing dan domba untuk kelompok tani, Desa Lubuk Selo, Kecamatan Gumay Ulu, 

Kades Lubuk Selo Jaumal kami mewakili warga desa lubuk selo, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lahat Cik Ujang jalan didesa sudah dibangun dan mulus namun kami minta yang 700 meter agar tahun depan dianggarkan kata " Yaumal kades lubuk selo, hari ini rabu (28/12) kami dari kelompok tani, mendapatkan bantuan untuk kelompok tani dari Bupati melalui dinas pertanian dan peternakan, berupa bibit ternak yang langsung diserahkan secarah simbolis oleh Bupati Lahat, saya mewakili masyarakat desa lubuk selo terima kasih kepada bupati Cik Ujang dan tahun 2024 " Lanjutkan 2 priode pinta " Kades Lubuk selo " ujarnya


Bupati Lahat Cik Ujang dalam sambutanya  bantuan bibit ternak harus dikelola dengan baik agar bisa berkembang biak seperti makanannya disediakan, bantuan ini memang untuk masyarakat dan saya pinta jangan di jual, dengan alasan "sakit, 

Masih kata " Cik Ujang tahun ini kita selesaikan jalan dalam kota 45 km, dan lanjutnya kikim area semua sudah di cor beton dan di aspal karena 2 tahun kita dilanda covid 19, sehingga tertunda, tahun ini sudah terlaksana semua.

Pemerintah Daerah juga memberikan Bantuan 1 stel pakaian bagi yang masuk sekolah serta Santunan kematian mulai Desember 2,5 juta, sedang untuk korbsn kecelakaan 5 juta  

Bupati Lahat Cik Ujang juga pesan bagi camat se kabupaten Lahat rumah dinas harus ditunggu agar bisa melayani masyarakat .

Salah satu penerima bantuan dari kelompok tani terima kasih kepada Bupati Cik Ujang atas bantuan sapi, kambing kami warga trans lubuk selo siap mendukung untuk 2 priode ucap " Karsidi lahat tetap BERCAYA 

Jurnalis : Bambang,MD

Dalam rangka Sambut Tahun Baru 2023 Kapolsek Batukliang Utara Laksanakan Rapat Bersama

 



Policewatch-Lombok Tengah.

Tahun baru yang tinggal menghitung hari,kapolsek Batukliang Utara adakan rapat Forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopinca).

Rapat Forum komunikasi pimpinan kecamatan tersebut berlansung 

Aula Kantor Camat Batukliang Utara

Rabu 28 Desember  2022

Dalam acara rapat tersebut Kapolsek Batukliang Utara"IPTU SRI BAGYO" yang didampingi oleh Ps. Kanit IK "AIPTU HASBULLAH" menyampaikan bahwa kami sepakat 


Untuk menjaga agar situasi Kamtibmas  terutama diwilayah hukum Kecamatan Batukliang Utara, agar tetap Kondusif.

Paparnya


Ia menambahkan, untuk segala bentuk permasalahan yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas agar senantiasa berkoordinasi bersama Bhabinkamtibmas  masing-masing Desa atau langsung menghubungi Polsek Batukliang Utara ungkapnya.

Dan ditahun baru ini, tidak boleh ada kegiatan hiburan dalam   rangka menyambut Tahun Baru 2023 tegasnya.

Dan bagi yang memiliki Wisata Kolam renang, Air Terjun agar benar-benar memberikan pengamanan yang ketat, antisipasi jangan sampai terjadi lagi,ada orang meninggal di kolam renang, dikarenakan kurang pengawasan oleh para pengelola Wisata.pungkasnya.

Rapat giat tersebut dihadiri oleh,Camat Batukliang Utara,Danpos Ramil Kecamatan.Batukliang Utara,Kades Se Kecamatan,Batukliang Utara dan Semua Pengelola Wisata yang ada di Kecamatan Batukliang Utara."MN".


Kajati Sumsel Sarjono Turin Beserta Rombongan Kunker ke Lahat langsung resmikan mes kejari Lahat

 



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT  Kepala Kejaksaan Tinggi Sarjono Turin berserta rombongan lakukan kunjungan kerja kejari Lahat dalam kunjungan tersebut tertutup bagi awak media, kunjungan kerja ke bumi seganti setungguan di kantor kejaksaan negeri lahat, disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Nilawati,SH kasi Intel, kasi pidsus dan pegawai kejaksaan Negeri lahat.

Kejari lahat Nilawati dalam sambutannya terima kasih kepada Pemda yaitu Bupati Lahat Cik Ujang, yang telah memberikan dana hibah pembangunan mess bagi adiyaksa untuk pegawai kejaksaan negeri lahat pembangunan mess ini sudah diusulkan 3 tahun lalu, mengingat pegawai kejari lahat hampir dari luar semua, berdomisili diluar kabupaten lahat.


Sementara Bupati Lahat Cik Ujang mengatakan Selamat Datang Kejati Sumsel Sarjono Turin,SH beserta rombongan saya mewakili Pemkab Lahat akan selalu bersinergi dengan Kejari Lahat untuk pendampingan agar jangan salah jalan.

Sarjono Turin mengatakan terimah kasih kepada pemkab Lahat telah membantu melalui dana hibah untuk pembangunan mess kejaksaan negeri lahat, selama ada niat yang baik dan tulus ucap " mantan jaksa KPK antara intasi ini seluruh pemerintahan ini akan berjalan baik dan lancar dengan tugas dan fungsinya masing masing.

Jurnalis :Bambang.MD

Kapolsek Kopang Bersama Jajaran Terjun Langsung Bantu Pengerjaan Jembatan




POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH.

Polsek Kopang, Polres Lombok Tengah melaksanakan Gotong Royong pembangunan jembatan reban Dusun Bisok Bokah, Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah bersama masyarakat dan wakil ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa 27 Desember 2022.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kopang AKP Suherdi membenarkan hal tersebut.

Ia menyampaikan bahwa dalam kegiatan gotong royong tersebut Kapolsek Kopang bersama anggota terjun langsung membantu pengecoran jembatan yang dibuat oleh masyarakat tersebut, dengan tujuan agar proses pengerjaannya segera rampung dan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai salah satu akses jalan penghubung.

Selain dibantu oleh Kapolsek dan personel Polsek Kopang pengerjaan jembatan tersebut juga melibatkan wakil ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, relawan dan Danramil serta anggota Koramil 1620/03 Kopang.

Selain sebagai upaya mempercepat proses pengerjaan agar segera dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat, kegiatan tersebut juga merupakan bentuk solidaritas dan sinergitas Polsek Kopang, wakil ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Koramil  Kopang, relawan  serta masyarakat setempat.

AKP Suherdi juga menjelaskan bahwa jembatan tersebut merupakan salah satu sarana penunjang untuk meningkatkan ekonomi masyarakt dan juga merupakan salah satu penghubung antara wilayah yang satu dengan wilayah lainnya sehingga merupakan sarana yang sangat penting, untuk itu pengerjaannya dipercepat.

Mn

   


       

Sepanjang Tahun 2022, Asset Recovery KPK Capai Rp566 Miliar, dan 149 ditetapkan Tersangka

 



JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS, -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang timbul akibat tindak pidana korupsi (asset recovery) sebesar Rp566,97 miliar.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Kinerja KPK tahun 2022 yang digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Selasa (27/12). 

Capaian ini merupakan komitmen KPK bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi harus memberikan efek jera kepada para pelaku. Yakni tidak hanya memenjarakan badan pelaku saja namun juga mengoptimalkan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal. “Oleh karenanya, KPK juga terus berupaya dalam pengembangan perkara pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Alex.

Total asset recovery ini telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp444,45 miliar, disetorkan ke kas dana pihak ketiga sebesar Rp3,92 miliar, dan dilakukan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp118,59 miliar. Jika dibandingkan tahun 2021 capaian ini meningkat sebesar Rp192,5 miliar atau 34%. 

KPK juga telah menyampaikan hibah dan Penerapan Status Penggunaan (PSP) kepada 18 instansi dengan nilai Rp756,12 miliar. Terbaru, KPK menyerahkan aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp63,3 miliar kepada enam instansi yakni Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Kepegawaian Negara, Komisi Yudisial, Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten Kebumen. 

Sementara itu, berdasarkan data per-23 Desember 2022, dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi, pada tahun 2022 KPK telah menetapkan sebanyak 149 orang tersangka atau meningkat 38 tersangka dari tahun sebelumnya. Total tersebut berasal dari 120 penyidikan atau 12 sprindik lebih banyak dari tahun 2021. 

Tahun 2022 KPK juga melakukan 113 penyelidikan, 121 penuntutan (meningkat 33 perkara dari tahun sebelumnya), 121 perkara inkracht (meningkat 34 perkara), dan mengeksekusi putusan 100 perkara atau meningkat 11 perkara dari tahun sebelumnya. “Pun, pada tahun ini KPK juga menangani satu perkara kasus korupsi korporasi dan pengembangan perkara dengan pengenaan pasal TPPU sejumlah lima perkara,” kata Alex. 

Kegiatan Tangkap Tangan

Selama 2022, KPK telah melakukan 10 kegiatan tangkap tangan. Yakni, TPK terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi; TPK kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.  

TPK Suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 s/d 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara; TPK suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur; TPK suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

TPK suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta; TPK terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah; TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022; TPK suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung; dan TPK suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.

Daftar Pencarian Orang (DPO)

KPK mencatat DPO KPK berjumlah 21 orang. Dimana dari total tersebut sebanyak 16 orang telah ditangkap dan lima lainnya masih dalam pencarian. Kelima orang tersebut ialah Kirana Kotama, Izil Azhar, Harun Masiku, Paulus Tannos, dan Ricky Ham Pagawak. 

*Perkara yang menjadi Perhatian Publik*

Alex menjelaskan setidaknya ada tiga perkara di tahun 2022 yang cukup menjadi perhatian publik. Pertama, korupsi penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung—dimana kasus yang bermula dari OTT ini masih terus dilakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan pada beberapa kampus lainnya. 

Kedua, korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kasus yang melibatkan Hakim Agung ini telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka dan masih terus dilakukan pengembangan. Ketiga, korupsi suap di Pemprov Papua dimana dalam proses penangananannya muncul pelbagai dinamika sosial yang terjadi di sebagian masyarakat Papua. 

“Penanganan perkara yang terus KPK lakukan membuktikan penerapan Trisula Pemberantasan Korupsi tidak mengurangi intensitas upaya penindakan KPK” kata Alex. 

Laporan kinerja dan capaian akhir tahun ini sebagai bentuk keterbukaan informasi atas kinerja KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi. KPK akan terus berupaya dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi secara efektif dan berdaya guna demi mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang maju, makmur, sejahtera dan bebas dari korupsi.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa. Serta hadir juga seluruh Pejabat Struktural KPK.

Jurnalis : Bambang.MD




4 Orang pengedar Shabu Asal Sumbawa digelandang Tim Satnarkoba Polres Dompu.


POLICEWATCH-Dompu.

Dalam rangka permberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Dompu khususnya, dibutuhkan keseriusan dan ketegasan dari aparat penegak hukum, selain intes melakukan penangkapan namun di imbangi dengan langkah pencegahan sesuai ketentuan yang ada. 

Terkait hal itu kemarin sore tim opsnal Satuan Narkoba Polres Dompu telah menyergap empat orang pengedar Narkotika jenis Shabu asal Sumbawa, Senin Sore ( 26/12/2022 ) sekira pukul 17.30 di pinggir jalan lintas Sumbawa Dompu tepatnya dusun Pali Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Terduga pelaku yang berhasil di amankan masing-masing FD Alias Andrian, SD pria umur 40 tahun, AA Umur 22, dan OT usia 26 tahun kesemuanya berasal dari Daerah tetangga sebelah barat Dompu tepatnya Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Dompu melalui melalui kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH menguraikan pada awak media, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat kemudian di respon cepat kasat Narkoba polres Dompu.

Setelah mendapat perintah dari kasat tim opsnal satnarkoba polres Dompu bergerak cepat menuju lokasi sebagaimana yang sudah di kantungi oleh petugas.

"Benar saja setelah tim sampai di tempat kejadian sudah melihat ke empat terduga pelaku yang dicurigai membawa narkotika jenis Shabu sedang berdiri di samping mobil avansa milik mereka yang terparkir di pinggir jalan tepatnya di dusun Pali Desa Kwangko Kecamatan Mangge Lewa, ungkap Malik.

Tak lama kemudian tim bergerak cepat langsung menyergap ke empat terduga pelaku tampa ada perlawanan dan kemudian petugas melakukan penggeledahan badan di sekitar lokasi kejadian perkara, paparnya.

Saat dilakukan penggeledahan terduga pelaku di temukan sejumlah barang bukti berupa,1 (Satu) buah plastik klip transtparan yang di dalamnya terdapat Serbuk Kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Shabu, 

1 (Satu) buah kotak hitam, 1 (Satu) buah pipet Bentuk L, 

1 (Satu) buah Tutupan Botol Aqua warna Biru, 

1 (Satu) buah Pipet yang bergaris Hijau, dan 1 (Satu) Buah Gunting Warna Hitam.

Selain itu tim menemukan barang bukti, 1 (Satu) buah Unit HP Merk Vivo warna Biru, 

1(Satu) buah Unit Hp Merk POCCO warna Silver, 1 (Satu) buah Unit Hp Merk Samsung A11, dan 1 (Satu) buah Unit Mobil Merk Avanzah warna Silver beserta Konci dan STNK dengan No. Pol : DR 1172 SI, serta Uang tunai Sebesar RP :  2.550.000 (Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

"Total barang bukti barang haram yang berhasil di amankan seberat 3,99 Gram dan barang bukti lain yang sebagaimana yang di uraikan di atas,"beber Kasat Narkoba.

Lanjutnya, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tandas Malik sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu.

Atas perbuatan para pelaku bakal di jerat pasal 112,114 KUHP junto UU.nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling sedikit/ minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun masuk penjara, pungkas Kasat Narkoba."MN"