Kejari Empat Lawang Tetapkan Tersangka RR Kasus korupsi Pulau Mas tahun 2015

 


POLICEWATCH NEWS - EMPAT LAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang telah menetapkan 1orang tersangka dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan atau pengadaan lahan Perniagaan terpadu Pulo Mas tahun 2015 lalu.

” Sudah kita tetapkan Tersangka saudara RR, kapasitasnya saat itu mantan camat  dan juga sekaligus mantan Kabag Tapem kala itu,” kata Kepala Kejari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Penetapan tersangka ini kata Eryana, setelah dilakukan pemeriksaan dari siang hingga larut malam. Setelah penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup dan  tiga alat bukti yang dimiliki, juga dari keterangan saksi,  serta keterangan ahli dan alat bukti surat.

 “Sehingga penyidik pada malam hari menetapkan saudara RR sebagai tersangka atas dugaan kasus Pembebasan lahan Pulo mas pada tahun 2015 lalu,” katanya.

Disampaikan, untuk status tersangka RR Memang saat ini belum langsung dilakukan penahanan. Menurutnya jika saat ini proses masih berlangsung maka tersangka menjadi tahanan kota untuk dua puluh hari kedepan.

“Karena prosesnya masih berlangsung tersangka ini belum kita tahan, sementara kita jadikan sebagai tahanan kota untuk dua puluh hari kedepan,” ujarnya.

Masih disampaikannya,  untuk penetapan pasal kasus ini ialah pasal.

2 ayat 1 atau subsider nya pasal 3 Undang-Undang Tipikor 319920 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

“Ketika pasal 55 ayat 1 kesatu  dalam kasus ini artinya ada pelaku lain. Kemungkinan ada lagi yang menyusul sebagai tersangka,” bebernya.

Ditambahkannya, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 31 orang yang terlibat dalam proses ini yang mendengar, melihat mengalami sebagai kapasitas saksi.

“Untuk ancaman hukumannya kita kenakan pasal 2 ayat 1 juga pasal tiga minimal 4 tahun penjara sedangkan pasal 3 satu tahun penjara,” ujarnya.

Mengenai kerugian negara pihaknya saat ini masih perhitungan dengan BPKP supaya lebih cermat lagi untuk merincinya. Namun yang jelas pada kasus ini ada selisih ada luasan yang dibayarkan antara luasan yang diterima oleh pemerintah daerah empat Lawang,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka RR, Hj Nourmala menegaskan jika pada kasus ini pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. Namun pihaknya meminta juga dalam kasus ini dapat menganut hukum praduga tak bersalah. Bahkan meminta kepada pihak Kejari Empat Lawang dapat memproses kasus ini dengan objek mungkin. Karena rangkaian dalam kasus ini mulai dari negosiasi pembebasan lahan hingga pembayaran kliennya sudah menceritakan semua kepada penyelidik. Siapa siapa yang terlibat dalam proses tersebut baik mendengar melihat, mengetahui dan memahami.

“Harus diketahui 

seseorang itu belum ditetapkan bersalah jika belum ada keputusan pengadilan (kekuatan) hukum tetap,” harapnya.

Dilanjutkan Nurmala, sebelumnya mengenai perencanaan, penetapan lokasi beliau selaku Camat tidak ikut serta. Penetapan lokasi adalah kewenangan pejabat saat itu dan perencanaan ada bagiannya sendiri sementara mengusulkan anggaran, setelah beliau menjabat Kabag Tapem, mengusulkan Kabag Tapem yang sebelumnya. Terus mencairkan dana bukan kewenangan kliennya namun ada bagiannya sendiri yang punya kewenangan untuk itu.

“Dan perlu yang diketahui saat itu, Kepala BPN saat itu yang menjadi ketua tim pengadaan tanah Pulo Mas tersebut. Dan apabila dalam kasus ini benar adanya kerugian negara kami ingin Kejari memeriksa semua yang terlibat diproses juga,” pungkasnya.

SUMBER : FAKTA

PJ Bupati, Bisa Memecat dan Mutasi ASN

 Oleh: Bambang MD



JAKARTA policewatch.news,- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meluruskan informasi yang beredar ihwal penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tertanggal 14 September 2022, di mana isu yang berkembang dalam surat tersebut membolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tujuan penerbitan surat edaran tersebut bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien,” ungkapnya dihadapan Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin dan para Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah yang hadir secara virtual dalam acara Sosialisasi SE Nomor 821/5492/SJ Tahun 2022, Jumat (23/9).

Dirinya menjelaskan bahwa dalam SE tersebut, pemberian kewengangan kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah sangat terbatas terhadap dua hal, yakni pemberhentian/pemberhentian sementara/penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum serta mutasi antar daerah dan instansi.

Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya. Namun, lanjutnya untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

"Itu semua termaktum di ayat 4a dan 4b dalam surat edaran tersebut," ujarnya

Ia menjelaskan butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut, Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Poin kedua, lanjutnya bahwa Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).

Dalam kesempatan itu, Sekjen Suhajar juga menyampaikan pesan dari Mendagri Tito Karnavian kepada para Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah, di mana mereka terpilih tanpa melalui tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), sehingga tidak memiliki beban politik. Hal ini dapat membuat mereka bekerja secara netral dan profesional, sehingga tidak terjerat tindak pidana korupsi.

"Tetaplah bekerja secara maksimal, diharapkan proses pemerintahan dapat lebih baik dari sebelumnya, setidak-tidaknya, tidak kurang dari sebelumnya," pungkasnya.(RED)

DIDUGA ADA OKNUM PEJABAT TERKAIT KEPEMILIKAN SERTIFIKAT, FORMAT MINTA KEJAKSAAN TRANSPARAN DAN SEGERA MENETAPKAN TERSANGKA UTAMA.

 


Pasuruan, Policewatch.news Selasa, 13 Juni 2023 Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (Format),  mendatangi Kantor kejaksaan negeri kab Pasuruan untuk mempertanyakan penanganan kasus redistribusi lahan desa Tambaksari, Purwodadi Kab. Pasuruan  

Ismail Makky ketua Format mengatakan "  Ada 352 sertifikat yang dibagikan oleh kementerian ATR/ BPN dengan 252  pemohon, dimungkinkan masyarakat bisa memiliki lebih dari 1 sertifikat dan tidak menutup kemungkinan adanya oknum - oknum yang diduga memanfaatkan program redistribusi ini untuk memiliki lahan dengan mengatasnamakan masyarakat karena ada 100 sertifikat yang belum jelas kepemilikannya, kami meminta kejaksaan untuk lebih transparan untuk mengungkap praktek tersebut dan juga  ada pelaku utama yang masih belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah "  ujarnya

Menanggapi hal tersebut kasie Intel kejari Agung mengatakan " memang ada beberapa masyarakat yang mempunyai sertifikat lebih dari satu, terkait dengan adanya dugaan  keterlibatan oknum pejabat yang memiliki lahan dalam program redistribusi tersebut masih kita pelajari dan dalami, Kejari saat ini masih menjalankan proses penyidikan dan akan mengedepankan profesionalitas dan transparan, agar masyarakat bisa melakukan pengawasan dalam kasus ini " ujarnya(sr)

Kajari Madiun Irfan Syamsudin dicopot Tersandung kasus Dugaan Pungli dan Positif Narkoba

 




KEJAGUNG RI –POLICEWATCH NEWS Oknum jaksa nakal Andi Irfan Syafrudin akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menegaskan sikap institusi terhadap perilaku oknum jaksa adalah pencopotan.

Hal ini dilakukan sebagai keputusan institusi dengan tegas menolak segala perilaku negatif personil Kejaksaan dan merusak citra institusi.

“Pencopotan Andi Irfan Syafrudin sebagai Kajari Madiun patut kita apresiasi. Ini bukti sikap tegas pimpinan Kejaksaan terhadap personilnya,’ nilai Azmi Syahputra dalam keterangan tertulisnya, Minggu 11 Juni 2023.

Dosen Pidana ini menilai, Andi Irfan Syafruddin yang melakukan pungli dan positif narkoba telah mencoreng wajah dan citra Kejaksaanan.

“Ini kok penegak hukum tidak mau belajar dari kejadian yang pernah terjadi, tidak kapok-kapok, dimana kepala kejaksaan negeri Madiun yang baru 4 bulan jabatannya ini melakukan perbuatan yang menyalahgunakan jabatannya , melakukan hal yang bertentangan dan menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa Kejaksaan dimana ia diduga melakukan pungli dan diperparah positif narkoba, sehingga atas perbuatannya tersebut diperlukan tindakan tegas , dimana perilakunya nyata telah berbuat curang termasuk melakukan tindak pidana,” kata Azmi Syahputra.

Ami menilai, pencopotan dan proses pidana tepat dilakukan terhadap oknum jaksa nakal ini. Dia meminta agar diterapkan delik tindak pidana korupsi pemerasan bagi oknum jaksa ini.

Menurutnya hal ini ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi melainkan juga bertujuan untuk menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas insan Adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika. (Red)

Sekda Muara Enim Minta PT. MPC, Hentikan Angkutan Batubara Melalui Jalur Sungai Lematang

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL,- Perusahaan ini disinyalir sudah banyak melakukan pelanggaran – pelanggaran sehingga patut bagi Kementerian ESDM RI untuk memberikan tindakan tegas, mencabut segala perizinan aktivitas PT Musi Prima Coal (MPC).

DIketahui ada 3 daerah Kabupaten / Kota di Provinsi Sumatera Selatan yang terdampak langsung dari aktivitas PT Musi Prima Coil (MPC), yaitu Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI dan Kota Prabumulih.

Untuk wilayah Kabupaten Muara Enim, Pemkab Muara Enim secara resmi Pemkab Muara Enim sudah mengeluarkan berita acara hasil rapat bersama yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Ir Yulius MSI, untuk menghentikan aktivitas pengangkutan Batu Bara milik PT Musi Prima Coal (MPC) di sungai Lematang di Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim, Senin (29/05/2023).

Angkutan batu bara PT Musi Prima Coal ,(MPC) melalui Sungai Lematang

“Seluruh aktivitas angkutan Batu bara PT MPC melalui aliran sungai Lematang, dihentikan,” tegas Sekda dalam rapat tersebut.

Yulius juga memaparkan bahwa rapat menyimpulkan penghentian sementara kegiatan PT Musi Prima Coal (MPC) di aliran Sungai Lematang itu setelah mendengar dan menindaklanjuti laporan dan keluhan dari 15 kepala yang Kabupaten Muara Enim yang terdampak aktivitas PT Musi Prima Coal

“Penghentian itu sebagai tindak lanjut laporan dari 15 orang Kepala Desa yang masuk di Kecamatan Empat Petulai Dangku dan Kecamatan Sungai Rotan serta masyarakat di sekitar wilayah operasi PT MPC. Mereka mempermasalahkan persoalan air sungai yang semakin keruh, adanya tanah longsor di area permukiman warga (Abrasi) dan adanya kerusakan pada usaha tambak ikan warga serta masih banyak lagi,” beber Yulius.


Di sungai Lematang dudah mulai terjadi Abrasi diduga akibat aktivitas Tongkang muatan batubara PT MPC

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, Junaidi juga menerangkan bahwa aktivitas pelabuhan dan pelayaran yang dilakukan oleh perusahaan ini belum mendapat izin resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel.

Oleh sebab itu, pinta dia, perusahaan diminta melengkapi izin, terlebih banyak selain itu terlalu banyak sorotan yang diterima oleh Pemkab Muara Enim dalam penanganan permasalahan perusahaan yang terbukti sudah perusak lingkungan ini.

WARGA MINTA PEMKAB MUARA ENIM TEGAS PT MPC HARUS ANGKAT KAKI

Mirisnya lagi, setelah Pemkab Muara Enim minta PT MPC agar menghentikan aktivitasnya disungai Lematang. Perusahaan ini melakukan pembangkangan dengan tidak mentaati keputusan rapat.

Oleh sebab itu, sejumlah masyarakat Kabupaten Muara Enim meminta agar Pemkab Muara Enim bisa bertindak tegas dengan tidak memberikan izin terhadap aktivitas pengangkutan batubara melalui Sungai Lematang lewat pelabuhan yang ada di Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim.

Hermani, Ketua DPD LSM Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) RI Muara Enim menilai ada temuan kesalahan berulang yang dilakukan PT Musi Prima Coal sehingga penting bagi Pemkab Muara Enim dan APH untuk bertindak tegas.

Demikian juga dengan salah kontraktor perusahaan PT Lematang Coal Lestari (PT LCL). Perusahaan ini sudah terbukti bersalah lantaran melakukan pengalihan alur Sungai Penimur. Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim memvonis PT LCL selaku kontraktor yang dikomandoi saudara Zambi dengan denda Rp2 miliar.

Keputusan itu diberikan lantaran perusahaan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan nonkonstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Belum lagi sederet sanksi lingkungan lain yang sebelumnya telah diterima perusahaan selama beroperasi. Hal itu menandakan jika kelestarian lingkungan bukan menjadi prioritas utama perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya.

“Jika perusahaan-perusahaan semacam ini dibiarkan tanpa ada tindakan tegas, maka akan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan perkembangan ekonomi di daerah khususnya Kabupaten Muara Enim,” kata Harmani, Rabu (31/05/2023).

Menurutnya, lebih baik kehilangan satu investor daripada harus kehilangan martabat dan harga diri kabupaten Muara Enim dalam membela hak dan kepentingan masyarakat, karena pelanggar aturan tidak bisa dibiarkan begitu saja,


OPERADIONAL PELABUHAN DIDUGA TANPA AMDAL DAN KANGKANGI ATURAN.

Tercium adanya berbagai dugaan telah terjadi. Karena sebelumnya, PT Musi Prima Coal (MPC) telah mendapatkan sanksi lingkungan terkait aktivitas pelabuhan miliknya. Namun belakangan, sanksi itu telah dicabut melalui keputusan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1284/MENLHK/Setjen/PLA.4/12/2022 tentang persetujuan dokumen evaluasi lingkungan hidup, kegiatan operasional terminal khusus Batu bara dan Fasilitas pendukung di desa Dangku kabupaten Muara Enim (Sumsel) pada 23 Desember 2022.

Hal itulah yang membuat sebagai landasan perusahaan pada tahun ini mulai melakukan uji coba pelabuhan dan melakukan pengangkutan batu bara melalui Sungai Lematang.

“Izin sudah ada dan sanksi sebelumnya telah dicabut,” jelas Pengawas Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim, Ana Novianty kepada wartawan.

Sayangnya, izin lingkungan yang dimaksud tidak dirincikan apakah AMDAL ataupun UKL-UPL. Sehingga mengundang banyak pertanyaan bagi masyarakat dan aktivis lingkungan. Sebab untuk aktivitas PT MPC dalam skala besar seperti itu diharuskan memiliki izin AMDAL, bukan UKL/UPL seperti yang beredar, dan diberikan pula oleh BKPM.

Tidak hanya itu, aktivitas di sempadan sungai mulai dari pembangunan konstruksi dan hal berkaitan dengan pelabuhan tersebut, sebelum ini juga telah menjadi sorotan karena dianggap menabrak undang-undang.

Puncaknya, berdasarkan penelusuran lokasi pelabuhan PT MPC Itu berada di luar Izin Usaha Perusahaan (IUP), sehingga sudah layak untuk dikenakan sanksi.

Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi maupun klarifikasi dari perwakilan perusahaan, termasuk KTT PT MPC Bambang saat dikonfirmasi wartawan

Terkesan antara PT Musi Prima Coal (MPC) bersama kontraktor – kontraktornya saling bahu membahu ingin merusak lingkungan didaerah tempat operasional perusahaan.

Hal itu menjadi sorotan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Holda, terlebih kata dia, Ironi aktivitas itu berlangsung di tengah sanksi yang menjerat korporasi ini, mulai dari PT Musi Prima Coal, (MPC), kontraktornya PT Lematang Coal Lestari (,LCL) dan pembangkit listrik GHEMMI.

Dalam hal ini, Komisi IV DPRD Sumsel berencana akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen perusahaan.

“Segera kita jadwalkan,” kata Holda.

Apalagi, aktivitas ini juga mendapat protes dari masyarakat di empat desa, yaitu Kelurahan Payu Putat dan Gunung Kemala, wilayah Kota Prabumulih dan Desa Siku dan Desa Dangku di Kabupaten Muara Enim

Holda mengungkapkan, permasalahan pertambangan di Sumsel belakangan semakin menjadi -jsdi. Oleh sebab itu pula pihaknya mengaku tetap memberi atensi terhadap permasalahan, termasuk aduan masyarakat.

Senada, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Hasbi Asadiki memastikan pemanggilan terhadap PT Musi Prima Coal akan segera dikordinasikan oleh pihaknya, bahkan tidak menutup kemungkinan pula untuk memanggil pihak terkait lainnya.

“Kita akan koordinasikan dengan ketua dan anggota lain kapan waktunya dipanggil bersama pihak terkait (Dinas ESDM dan Dinas LH),”tukasnya.

Puncak kemarahan warga terhadap aktivitas PT Musi Prima Coal (MPC) karena Pemerintah dianggap bertele – tele. Gabungan Masyarakat Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI serta Kota Prabumulih melakukan unjuk rasa

yang kantor PT MPC yang berada dilingkungan perkantoran PT GHEMMI Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, Rabu (07/06/2023).

Salah satu Koordinator aksi, Yunizar dalam orasinya mengatakan bahwa PT Musi Prima Coal (MPC) dinilai sudah melecehkan hasil kesepakatan bersama untuk menghentikan aktivitas angkutan batubara di sungai Lematang.

” PT Musi Prima Coal sudah melecehkan Pemkab Muara Enim dan warga di 3 daerah Kabupaten / Kota,” ucap Yunizar.


Selain itu, adapun tuntutan pengunjuk rasa adalah:

1.Meminta segera menyelesaikan permasalahan lahan.

2. Masyarakat Kabupaten Muara Enim, PALI dan Kota Prabumulih meminta Permasalahan Iimbah untuk segera ditindaklanjuti.

3. Masyarakat Desa Gunung Raja meminta untuk di libatkan atau di prioritaskan di PT. MPC atau Subkontraktor sesuai dengan kebutuhan.

4.Masyarakat Gunung Kemala meminta untuk tenaga kerja dan perbaikan jalan terutama di depan Puskesmas melalui CSR perusahaan.

5. Agar pihak perusahaan yang mengelola tongkang angkutan batubara harus memasang rambu-rambu sepanjang alur sungai yang di lewati.

6 Masyarakat yang terdampak debu batubara dan kebisingan meminta kepada pihak erusahaan agar memberikan kompensasi.

7 Masyarakat meminta sosialisasi dan kompensasi terhadap Desa yang terdampak oleh aktifitas perusahaan baik di darat ataupun Sungai Lematang.

8 Masyarakat meminta untuk diberdayakan masyarakat sekitar sesuai dengan kebutuhan .

Kabar terbaru, bahwa telah terjadi insiden tabrakan 2 tugboat yang menarik tongkang bermuatan batubara milik PT Musi Prima Coal (MPC), sehingga mengakibatkan salah satu tugboat tenggelam di sungai Lematang wilayah perairan desa Suka Raja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, pada sekitar pukul 14.00.WIB, Jum’at (09/06/2023).

Dari keterangan warga yang menyaksikan pristiwa itu, diduga juru mudi dua tugboat itu mengemudikan tugboat dengan ugal – ugalan dan kebut – kebutan. Sehingga ketika berada disalah satu ditikungan sungai Lematang, dua tugboat itu sama tidak bisa dikendalikan juru mudi, maka terjadilah tabrakan. (Red)

Viral di tiktok Seorang pelajar SMP di Lahat diduga di intimidasi oleh oknum Jaksa, LIDIK KRIMSUS RI Angkat Bicara

 


POLICEWATCH,NEWS - LAHAT - Viral di tiktok salah satu pelajar di SMP Lahat dalam unggahan nya "  Asalamualaikum bapak Presiden Joko widodo nama saya Muhammad Akbar klas 1 SMP di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, " pak saya minta keadilan kepada bapak, saya dan keluarga saya di intimidasi oleh oknum kejaksaan negeri lahat bernama ibu Sutri, saya korban pengeroyokan tetapi berkas kami tidak diterima oleh jaksa, padahal bukti visum dan saksi sudah lengkap ucap " Muhammad Akbar dalam unggahan tiktok nya palembang bedesau.id dibagikan oleh agusman 6735,

Muhammad Akbar mengenakan baju berwarna putih sambil mengucapkan minta keadilan kepada bapak Presiden Joko widodo, 

" ia mencari keadilan sedangkan berkas terduga pengeroyokan saya berusia 42 tahun, " justru diterima oleh oknum Jaksa oknum tersebut, dan orang tua saya diminta datang kekantor Jaksa, tetapi orang tua saya diancam dan saya juga diancam akan dipenjarakan dan orang tua saya diminta untuk berdamai " bapak kan Presiden kasihanilah kami ditujukan kepada bapak " Presiden RI Joko Widodo. dalam video berdurasi 59 detik tersebut 


Menyikapi hal itu Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH pun Angkat Bicara, Rodhi meminta anggota DPK LIDIK KRIMSUS RI kab.lahat untuk menyikapi dan menindaklanjuti Video tersebut, 

Lebih lanjut Rodhi mengatakan jika benar penjalasan Akbar dalam Video tersebut  maka Biro Hukum  LIDIK KRIMSUS RI siap membantu untuk menjadi pendamping atau Kuasa Hukum untuk kasus adek Akbar dan keluarganya secara GRATIS , silahkan bagi pembaca yang mengenali atau mengetahui korban sampaikan pada mereka untuk hub saya di 081283222280,  dan Saya Akan lakukan upaya upaya Hukum terkait oknum Jaksa yang di sebut Akbar dalam Videonya itu sampai Oknum tersebut di proses Hukum,papar Rodhi

Adanya pengancaman ke keluarganya (orang tua korban) juga ancaman mau mempenjarakan Akbar dalam mencari keadilan hal ini tidak bisa di tolerir dan di Biar kan, Oknum-oknum APH seperti itu Harus di Binasakan Karirnya karena sudah mencederai bentuk Keadilan dalam penegakan Hukum dan Marwah UUD 45, pungkas Rodhi ,,*Tim* 

#PRESIDENJOKOWIDODO #KEJAGUNG RI

#KAPOLRI

Aliansi LIDIK KRIMSUS RI Dan LSM Puskokatara Sumsel kawal Perjalanan Bintek Ke Bali dan Lombok.




SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS - Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rhodi Irfanto,SH dan Amrullah dari Tim Investigasi LSM Puskokatara Sumsel akan mengawal perjalanan Kades Bintek  ke Bali dan Lombok menggunakan Alokasi Dana Desa ( ADD) dimana setiap kades diminta sebesar Rp 17 juta,oleh panitia Event Organizer (EO) 

Kegiatan Bintek tidak sesuai seperti apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada yth, bapak/ibu di seluruh indonesia, anggaran dana desa sebesar Rp 800 juta - Rp 3,5 milyar per tahun diharapkan bisa memperbaiki masyarakat, 

" Saya titip anggaran itu bukan untuk kepala desa, tapi untuk rakyat di desa ini " pesan ibu menteri keuangan Sri Mulyani, 

Amrullah menegaskan dana desa yang digunakan untuk Bintek harus dipertanggungjawabkan oleh Kades, ini uang rakyat bukan milik kades, dan kami akan mengawal seperti apa yang disampaikan oleh Kejati sumsel Sarjono Turin, Mantan Jaksa KPK,Kami bersama LIDIK KRIMSUS RI Akan usut masalah ini dan tidak menutup kemungkinan kita akan Dumas ke istansi-istansi terkait 

~ [6/6 13.49] Sarjono Turin Kajati Sumsel: Info tsb msh di telaah dahulu oleh As Intel  ☝️

~ [6/6 13.49] Sarjono Turin Kajati Sumsel: Mhn di monitor 🙏

Lebih lanjut Amrullah mengatakan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat menelisik dana desa yang dipergunakan dalam kegiatan Bintek, dan adanya keberangkatan Oknum ASN, yang ikut berangkat ke Bali belum lama ini Camat beserta istrinya tegas " Amrullah, 

Sementara Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI, Rodhi Irfanto. SH, mengungkapkan bahwa perjalanan Bintek ke Bali dan Lombok, ini hanya menghamburkan uang rakyat, milyaran rupiah uang negara kalau 100 kepala desa berangkat dikali Rp 17 juta untuk ke lombok berarti uang alokasi dana desa 1,7 milyar, ini sangat fantastik, pihak ketiga yang diuntungkan terang " Rodhi.

Terpisah salah satu dari EO perjalanan Bintek saat dikonfirmasi untuk ke lombok ada 9 kecamatan  dan 100 kepala desa yang berangkat, namun saat ditanya lebih dalam Welmi Palira tidak mau menjawab dikirim melalui pesan washhap nya. 

Salah satu Kades yang ikut berangkat membenarkan hal itu dan ia mengatakan, memang saya setor uang sebesar Rp 13 juta, untuk Bintek ke Bali, semua Kades merapi Timur, mengikuti Bintek ke Bali, selama 10 hari, " ujarnya

Terpisah Kepala BPMDes Kabupaten Lahat belum bisa dikonfirmasi untuk menggali lebih dalam kegunaan Alokasi dana desa oleh Kades, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi, 

Sekedar info Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

KONFIRMASI PENDAFTARAN:
Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintah Daerah (LP3D)

Sekretariat: Jl.Kalibaru Barat No.7 Jakarta Utara
Email: materibimtek1212@gmail.com
Hp: 0821-5255-5525
Wa: 0821-5255-5525
CATATAN:

Kontribusi: Bintek Ke bali dan Lombok bulan April 2023

Rp 4.500.000 (Bagi Peserta Yang Menginap). 
Rp 3.500.000 (Bagi Peserta Yang Tidak Menginap)
Fasilitas Peserta:
Pelatihan Selama 2 hari.
Menginap 3 malam Twin share(Bagi peserta Yg Menginap).
Tanda Peserta Bimtek.
Konsumsi (Breakfas 3x, Coffee Break 2x , lunch & Dinner) Selama Bimtek Berlangsung.
Kelengkapan Bimtek(Pena/Pensil,Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK).
Tas Ransel Eksklusif-Konfirmasi Selambat-lambatnya 3 Hari Sebelum Hari Pelaksanaan.
Jadwal Bimtek 

Sedangkan akomodasi untuk jadwal bimtek ke Bali bulan April penginapan di tunjuk Hotel Bali Fave Sunset Seminyak sedangkan Untuk di Lombok Hotel Puri Indah(tim/2023) Bersambung**(Tim)**

KELOMPOK MULYA TANI, BERGERAK DIPERIKANAN

 

Engkos ketua kelompok tani dan jurnalis POlICEWATCH NEWS

BOGOR , POLICEWATCH NEWS ,- Kelembagaan petani adalah lembaga yang ditumbuhkembngkan dari, oleh, dan untuk petani guna untuk memperkuat kepentingan petani, mencakup kelompok tani ,gabungan kelompok tani dan dewan komoditas pertanian nasional,sehingga masyarakat mempunyai gagasan mendirikan kelompok tani ,baik kelompok tani padi maupun ikan,dan (kth) kelompok tani hutan,pada kesempatan kali ini kepala biro jurnalis , POlICEWATCH NEWS, 

 mengunjungi ,kelompok mulya tani alamat kampung gudang RT 01/02 desa puraseda kecamatan lewiliang kabupaten Bogor,memiliki luas sawah 36 hektar dengan jumlah anggota 40 orang, selain bergerak di penanman padi, juga bergerak Diperikanan pembesaran ikan emas dan pembibitan ikan emas,10/6/2023 ,

 Engkos ketua kelompok ,mengkapkan kami Selin bergerak menanam padi dan juga  bergerak budidaya ikan ,dan selama budidaya ikan belum pernah mendapatkan bantuan atou perogaram dan kami berharap kepihak pemerintah  kabupaten Bogor, khususnya dinas pertanian Kabid perikanan, mohon perhatiannya agar kelompok tani ikan , bisa mendapatkan perogaram  agar kelompok tani ikan kami bisa maju, 

Dengan ketrbatasan modal , budidaya ikan sedanya, 

Di tempat terpisah , anggota kelompok tani ikan yang tidak mau desbutkan namanya , membenarkan , bahwa selama ini belum pernah mendapatkan bantuan, program perikanan, padahal sangat berpotensi untuk mengembangkan budidaya ikan baik pembesaran maupun pembitan,untuk  pemasaran mudah sekali seperti kepasar lewiliang ada juga yang ngambil kelokasi ,,tegasnya( Irwan  sutiandi)

SMPN 2 Cibungbulang Penerimaan siswa baru mulai tgl.3-6 Juli 2023.

 

Agus Nanang spd kepala sekolah SMPN 2 


Bogor- POlICEWATCH NEWS,-  SMPN 2 Cibungbulang, yang beralamat jalan desa girimulya kecamatan Cibungbulang kabupaten Bogor , tahun ini meluluskan 360 siswa sebanyak 11 kelas,dari jumlah siswa 1.299 dengan memiliki29 ruang kelas, dengan rombel 33 ,dengan jumlah tenaga pengajar 44 orang,ASN 19 orang

 Ketika ditemui , Agus Nanang spd kepala sekolah SMPN 2 cibingbulang pada  tanggal  8./6,/2023 , menuturkan panitia ,PPDB tengah mempersiapkan penerimaan siswa baru dimulai tanggal 3 sampai  6 Juli 2023

Penerimaan siswa baru  ada 4 kreteria.  1, apirmasi ,2 prestasi,  3 kepindahan orang tua  ,dan ,4 jonasi.

Prestasi unggulan yang dimiliki SMPN 2 cibingbulang ,akademik  dan non akademik bidang  olah raga, seprti silat,karate, putsal ,mtq 

Siswa yang sudah lulus tahun ini, yang melanjutkan sudah ada catatan dari wali kelas yang sdh masuk untuk ke sekolah Negeri sebanyak 109.siswa. yang lainnya masih menunggu info dari orang tua wali 

Tapi tetap pada prinsip nya,baik ke negri maupun ke suasta, semua siswa yang penting  melanjutkan pendidikannya ke tingkat SLTA.

Kami,, berharap ke semua pihak   kita tetap mendukung program pemerintah yaitu wajib belajar,sesuai undang undang no 20 tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional, tentunya sampai akhir hanyat, makanya program pemerintah harus dilaksanakan yaitu keinginan untuk menuntut ilmu  dengan cara bersekolah..

Lanjut kepala sekolah Agus Nanang spd,  untuk SMP terbuka, masih tetap menyelangarakan ,sesuai minat masyarakat karena tetap sama menggunakan pembelajaran yang sama seperti di induk ,Smp terbuka merupakan pendidikan formal  sebagai layanan alternatif yang memberikan akses pendidikan ,bagi anak usia 13- 15 tahun dan maksimal 18 tahun yang tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar di SMP reguler karena berbagai kendala antara lain kendala sosial ekonomi,hambatan dan transportasi ,, jelasnya( Irwan sutiandi)

Terjerat Kasus Pungli Redistribusi Lahan, Kades Tambaksari Dijebloskan ke Penjara

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Kejaksaan tinggi Bangil resmi menetapkan Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, "Jatmiko" (57) tahun beserta ketua panitia redistribusi lahan "Cariadi" (50) tahun atas dugaan Pungli Redistribusi lahan di Desa Tambaksari, keduannya kini resmi di jebloskan ke jeruji besi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kamis (08/06/23).

Untuk di ketahui penahanan kedua terduga tersangka Kades Tambaksari dan Ketua Pelaksana, diduga telah meminta redistribusi tanah yang tadinya gratis tetapi dilakukan pungutan liar, program ini sebenarnya gratis milik pemerintah pusat, namun faktanya dilapangan kedua pelaku Cariadi dan Jatmiko memungut biaya untuk redistribusi ini. Jadi ada kerugian sekitar Rp 1,3 miliar dengan jumlah korban sebanyak 250 orang,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya.

"Dalam setiap meternya, warga dimintai biaya redistribusi sebesar Rp 2.400. Jika ditotal nantinya tersangka bisa memperoleh sekitar Rp 2,8 miliar.Redistribusi yang ditarik oleh kedua tersangka ini bervariasi, mulai yang paling tinggi yakni sekitar Rp 60 juta hingga paling rendah sekitar Rp 500 ribu.

Lebih lanjut Kasi intel mengatakan, bahkan warga yang membayar redistribusi itu rela mencicil setiap bulannya untuk melunasi tanah yang sudah diberikan dari pemerintah.

"Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani penyidikan di Kejaksaan. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan guna  kepentingan penyidikan dan sementara akan kita titipkan di Polres Pasuruan.

Selain itu, kami juga menyita satu unit mobil Suzuki Ertiga. Karena, mobil Ertiga itu diduga dibeli menggunakan uang pungli retristribusi tanah yang kini ditangani Kejaksaan.

"Keduanya tersangka  kami kenakan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf A junto pasal 18 tindak pidana korupsi dan subsider pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 99 yang diubah No 20 tahun 2021,"tegasnya. (Dr)

BARU 50 PESERTA CALON SISWA YANG MENDAPTAR KE SMP PGRI SUKAMAKMUR

Kepala skolah SMP PGRI sukamakmur plt Mariati 


BOGOR ,POlICEWATCH NEWS ,    SMP PGRI Sukamakmur yang beralamat kp Ciherang lame RT 001/006 desa Pabuaran kecamatan Sukamakmur kabupaten Bogor, sudah dibuka penerimaan siswa baru yang sudah mendaptar  50 siswa , kebanyakan  mendaptar ke SMP PGRI Sukamakmur ada 6 sekolah SDN pendukung ,  tapi lumbung siswa baru dari SDN 01pabuaran,

Saat ini memiliki jumlah siswa 272, dengan rombongan belajar 11, jumlah  tenaga pengajar 30,  honor, yang 4 guru tetap yang ditunjuk yayasan , jadi jumlah 34

Ketika ditemui  kepala skolah SMP PGRI sukamakmur plt Mariati ,, menuturkan , kemarin yang lulus ujian , sebanyak 82 siswa siswi, Rabo 7 Juni 2023

Yang melanjutkan ke tingkat SMA/SMK 20% sisanya 80% melanjutkan   ke pondok pesantren, 

 Dan sekarang udah ada yang daptar siswa baru ada 50 , dan mudah mudahan ada tambahan lagi yang mendaptar minimal sesuai jumlah siswa yang keluar ,

SMP PGRI sukamakmur mempunyai pasilitas unggulan ,seperti Pramuka, marawis , putsal , dan paskibra, tuturnya ,,

Di tempat terpisah , H Supardi selaku bendahara  menambahkan, ingin memiliki pasilitas sarana peribadahan , seperti masjid / musolah, anak anak selama ini ketika solat duha bersama dihalaman sekolah , dan solat wajib diruangan biasa, hal ini perlu adanya perhatian dari pihak donatur mau pun pemerintah , ungkapnya ( Irwan sutiandi)

LIDIK KRIMSUS Akan Dorong KEJAGUNG,BPK RI dan KPK Terkait Kasus Dugaan korupsi Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Lahat TA. 2020 yang mencapai 60 Milyar

 



Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI

Red,policewatch.news,- LIDIK KRIMSUS RI Akan Sambangi KEJAGUNG dan BPK RI dan juga KPK pada senin 12 Juni 2023 nanti tak cuma itu bahkan akan LIDIK KRIMSUS RI Menyerahkan  laporan aduan Kembali terkait dugaan korupsi Anggaran Perjalanan Dinas  DPRD Kabupaten Lahat TA. 2020 hal itu di samapaikan oleh Ketua harian Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto, SH di jakarta 5/6/23

Kepada redaksi policewatch.news Rodhi menyampaikan, hal ini dilakukan Dalam Menyikapi masuknya aduan masyarakat kabupaten lahat yang di kirim ke DPN LIDIK KRIMSUS RI terkait dugaan korupsi Anggaran Perjalanan Dinas  DPRD Kabupaten Lahat TA. 2020  yang mencapai di angka  60 M Lebih

Dugaan Korupsi Anggran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat TA. 2020 yang sempat Viral dan sudah di laporkan ke berbagai pihak terkait, bahkan sempat salah satu lembaga penggiat anti Korupsi Yaitu LSM KPK Nusantara bahkan sudah melakukan Aksi Demo baik di Kejaksaan Agung dan BPK RI juga KPK , seperti yang di beritakan di berbagai awak media , Tapi seakan- akan kasus tersebut Terhembus angin begitu saja atau mungkin juga sudah Masuk angin papar Rodhi

Padahal pada 11 April 2023 saat menggelar aksi Perwakilan kejaksaan agung Bpk HENRY YULIANTO Kabid lembaga non pemerintahan Kejaksaan Agung RI yang menyatakan laporan dan tuntutan aksi akan segera diproses dalam waktu 60 hari yakni Akhir batas yang dimaksud pada tgl 11 bulan 6 ini ...Maka dari itu LIDIK KRIMSUS Akan Dorong Kejagung dalam penanganan kasus tersebut.

Dugaan Korupsi Anggran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat TA. 2020   sesuai Realisasi Anggran Perjalanan  Dinas DPRD Kabupaten Lahat :

 Pagu TA. 2020  60.397.699.400,00 dan Realisasi (99,41%)    Rp60.041.400.826,00

Dok.mpw

Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Pada tahun 2020 Kabupaten Lahat pegawai kantor dirumahkan (Work From Home) bahkan pemerintah mengeluarkan tidak boleh melakukan perjalanan Dinas baik ASN dan Legislatif, dinyatakan " Pandemi covid 19,virus yang mematikan, diKabupaten Lahat pada tahun 2020 sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai zona merah.papar Rodhi 

Sebenarnya banyak Keanehan dan kejanggalan dengan hasil pemeriksaan oleh Lembaga yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan keuangan Daerah, di wilayah sumatera selatan yang tidak mempersoalkan adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lahat TA.2020 di masa pandemi covid19, zona merah namun realisasi anggaran perjalan dinas mencapai hampir 100%.

Maka dari itu LIDIK KRIMSUS RI akan sambangi KEJAGUNG dan BPK RI,juga KPK  bahkan akan membuat laporan aduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi  Mendorong kembali upaya-upaya hukum Dugaan Korupsi Anggran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat TA. 2020 , sesuai amanah UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas KKN junto PP No. 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatkan kinerja aparat pemerintahan,pungkas Rodhi (Tim)

Cofee Morning Bersama Awak Media, Kejati Sumsel Bakal Umumkan Penetapan Tersangka Dana Hibah Koni Sumsel

 




PALEMBANG - POLICEWATCH NEWS - Kejaksaan tinggi sumatera selatan tengah, fokus fokusnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah sumatera selatan.

Banyak perkara korupsi di tahun 2023 ini, pihak kejaksaan tinggi sumatera selatan di bagian bidang pidana khusus yang tengah diperiksa perkara korupsi salah satu nya  kasus korupsi dana hibah koni sumsel yang sedang berjalan tahap penyidikan, 

Sarjono Turin kepala kejaksaan tinggi sumatera selatan, disaat acara coffee morning bersama awak media, sarjono turin, untuk penyelidikan kasus korupsi di tubuh koni sumsel masih terus berlangsung.

Kemungkinan tim penyidik dari bidang pidana khusus kejaksaan tinggi sumatera selatan dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka dalam kasus korupsi koni sumsel ini.

Masih Ujar Sarjono turin, pihak penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi saksi baik dari ketua koni sumsel sampai ke ketua cabor masing masing telah dipanggil pihak kejaksaan tinggi sumatera selatan.

Sedangkan dari asisten pidana khusus kejaksaan tinggi sumatera selatan abdullah noee dani, mengungkapkan untuk pemeriksaan saksi terus dikebut, jika ada saksi yang tidak mengindahkan panggilan dari tim penyidik bakal dilakukan lebih intensif lagi bahkan jika diperlukan tim penyidik bakal jemput saksi tersebut.

Ditegaskan asisten pidana khusus kejati sumsel, tidak ada tembang pilih dalam penetapan tersangkan nanti, karena diduga kuat cairnya anggaran ini terjadi kolusi korupsi nepotisme antara pihak koni sumsel dan Pemrov sumsel.

Kasus korupsi koni sumsel ini sendiri berdasarkan ada nya pencarian deposito dan uang atau dana hibah pemerintah Propinsi sumatera selatan yang bersumber pada anggaran apbd di tahun 2021.(red)

Pengurus DPP Persatuan Wartawan Fast Respon Dukung Counter Polri, Masa Jabatan 5 Tahun

 


 Jakarta.policewatch.news,- Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara Ciunter Polri atau yang biasa di sebut PW- FRN, di bawah Kepemimpinan Agus Flores dan di dukung oleh para Jendral termasuk yang paling mensuport selama ini Kapolri Jendral Listiyo.

Keberadaan FRN tentunya memiliki tupoksi sesuai dengan yang tertuang di AD RT, salah satunya untuk terus membantu institusi Polri semakin di cintai masyarakat, semakin di percaya publik dan mengawal setiap kebijakan Kapolri, Kapolda dan Kapolres.

PW- FRN berusaha terus untuk menjaga marwah Polri dan ikut mengawasi Presisi Kapolri.

Inilah Susunan Pengurus Pusat  Fast Respon Counter Polri 

Non Organik Istana dan Polri :

1. Ketua Umum : R.M MH Agus Rugiarto, SH. 

2. Wakil Ketua Umum :

    a. Deky Kristanto. 

    b. Puang Andi Nasrun

    c. Priyono

    d. Aji Gunawan

    e. Nendy Media

    f. Jelani christo.SH.MH

    g. Adrian Bopo

    h. Adi Minerba

    f. Muhammad Fauriansyah

3. Sekretaris Jenderal : Dian Surahman 

Wakil Sekjen 1 : Jenny Fitriana Tampubolon

Wasekjen 2 :Edy Yudohandana

4. Bendahara :

    a. Maulidatul Akmal. 

   b. Liong

   c. Rika Fitri. 

5. Koordinasi Nasional : Riza Afrizal Hasby

6. Wakil Kornas : Agus Gunawan 

7. Dewan Pengawas : 

a. Ratna Saragih

b. Muhamad Fauriansyah

 Anggota-anggota DPP :

1. Kepala Devisi Keuangan  : Ratu  Cp  Virginia 

2. Kepala Devisi OKK  : Habibi

Wakil Devisi : Djajang Buntoro.

Anggota   : Ani Ariyanty, Bagus H

3. Kepala Devisi Sosial dan Kemasyarakatan  : Oscar Pendong.

Wakil Devisi : Bambang Sudiyono

4. Kepala Devisi Kerohanian & pembinaan Mental  dan Kode Etik : Anton Priok.

Wakil Devisi : Zarkasyi.

5. Kepala Devisi Hukum dan Peranan Wanita dan Perlindungan Anak : Cleopatra Natalie Aggazy, SH. 

6. Kepala Devisi Perlindungan HAM, Advokasi dan Perlindungan Anggota / Perwira Polri : Idwar M Basrah, SH, MH. 

Wakil Devisi :

a. Harmoni Zainal SH

b. Marselinus Abi SH

c.  Clemer SH

d. Marsel SH

e. Richard sugiharto SH

7. Kepala Devisi  IPTEK : Denny Marsellas S (Michael) 

8. Kepala Devisi Humas  : D Silalahi Wakadiv Humas :JAMALUDDIN BASORI

Kord Humas : Mahmudi

9. Kepala Devisi Penilitian dan Litbang : Jefri Siregar

Wakadiv Ligbang : Roymansyah Putra Nasution Ketum

10. Kepala Devisi  Olah Raga & Kesehatan : Lucky Indrawan. 

Sumber: DPP FRN Counter Polri

Mantan Jaksa KPK Sarjono Turin,Terkait Bintek Kades Di Bali dan Lombok Masih Di telaah Ass Intel Kejati Sumsel

 


SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin, mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ia jaksa yang mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan Pemprov DKI Jakarta oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Lahan ini berada di kawasan Pluit, Jakarta Utara dengan luas sekitar 5.000 meter persegi dan di jual pada tahun 2012. Sarjono Turin juga pernah menangani kasus PT PLN Batubara dan PT Tansri Madjid Energi (TME).

Dan yang paling fenomenal adalah saat dia menjadi jaksa di KPK. Sarjono Turin memegang kasus menarik perhatian publik. Kasus tersebut, biasanya adalah perkara tertangkap tangan. Salah satunya adalah kasus suap yang menyeret Artalyta Suryani dan jaksa Urip Tri Gunawan. Sarjono Turin juga pernah memegang kasus komisioner KPPU M Iqbal yang tertangkap tangan menerima suap.

Kejati Sumsel Sarjono Turin dalam pesan whatsAap nya selasa (6/6) secara singkat ini masih di telaah dulu oleh Ass Intelijen Kejati Sumsel dan tolong dimonitor " pintanya

Berita sebelum nya 

Kejati Sumsel Akan Tindak Lanjuti Laporan LIDIKKRIMSUS RI Dugaan Kegiatan Bintek Di Bali dan Lombok, Terkait viral nya pemberitaan di media online bintek (bimbingan teknis) kades se Kabupaten lahat menggunakan alokasi dana desa tahun 2023, setiap kades untuk biaya berangkat ada yang membawa istrinya, dipungut Rp 13 juta, setor kepihak ketiga selaku pemandu dan sekaligus penanggung jawab bintek di Bali dan Lombok kata " Rhodi Irfanto, SH Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI, 

Kami akan mengawal terus perkembangan kasus ini, sejauh mana pihak aparat penegak hukum (APH) akan menindak lanjuti untuk mengusut tuntas bintek yang diduga menghamburkan uang negara, dan tidak ada azaz manfaat nya ungkap " Ridho kepada wartawan senin(5/6/2023) 

Terpisah Kepala Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turun saat dikonfirmasi melalui pesan washhap nya minggu (4/5) "  Selamat malam Pak kejati sumsel, mohon ditindaklanjuti berita ini, kades se kabupaten lahat bintek ke Bali dan lombok hambur kan uang tidak ada azaz manfaat mks " ia menjawab dengan pesan singkat " Terima kasih infonya akan di TL" 

LIDIKKRIMSUS RI Akan Kawal Viral 17 Juta setiap Kades untuk biaya Bintek Ke Bali dan lombok

Namun ironisnya anggaran bintek diduga diambil dari dana desa untuk berangkat ke bali dan lombok setiap Kades diminta Sebesar-besar Rp 13 juta per Kades, oleh pihak penyelenggara yaitu pihak ketiga. 

Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto,SH saat diminta tanggapan kegiatan bintek Kades ini hanya menghamburkan uang negara, yang diduga keberangkatan mereka menggunakan dana desa tahun 2023, setiap Kades diminta Ro 13 juta, dan kami akan mengawal kasus ini seperti apa yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada bapak/ ibu kepala desa se Indonesia " saya titip anggaran itu bukan untuk kepala desa tapi untuk rakyat di desa " Dana Desa dari 800 juta - 3,5 milyar bisa memperbaiki rakyat " terang Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Rodhi menambahkan agar pihak Aparat penegak hukum untuk menyelidiki perjalanan ke pulau Bali, dan lombok diduga tidak ada azaz manfaat nya, ini uang rakyat bukan uang bapak Kades sesuai apa yang dihimbau oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pesan nya kepada bapak Kades dan ibu Kades, 

Sementara salah satu Kades di Kecamatan Merapi Timur saat dihubungi policewatch.news sabtu (3/6) ia mengaku berangkat tidak jadi ke lombok, hanya ke Bali, saya diberi uang saku hanya Rp 2 juta rupiah, ditanya Camat Merapi Timur ikut berangkat besok pulang " imbuhnya

Informasi yang kami dapatkan yang tidak mengikuti bintek Kades Nanjungan dan Kades Prabu menang, merapi timur, 

Sementara mantan Kades yang enggan disebutkan namanya bintek yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, tidak sesuai dengan kondisi desa kita, bahwa Merapi daerah tambang, sedangkan Bali daerah wisata internasional, nomor satu, banyak wisatawan dari mancanegara ke pulau Bali, dan UMKM pengrajin dan Subak pertanian, yang terkenal, semoga hasil dari bintek ke Bali mendapatkan sesuatu yang bermanfaat bagi Kades untuk dikembangkan di desa nya untuk kemajuan desa kita, (tim/ bersambung)