Pekerjaan jalan blok Desa Bantarujeg Di Duga Asal jadi



Majalengka,POLICEWATCH,- Pekerjaan jalan di blok ciranggon desa bantarujeg kecamatan bantarujeg di duga kuat asal jadi, hal ini menjadi perhatian masyarakat desa bantarujeg, pengakuan salah seorang warga pekerjaan tersebut, tidak ada papan informasi dan kepala desa tidak pernah melihat untuk mengawasi ke pekerjaan jalan tersebut.

Policewatch.news melakukan olah informasi ke lapangan pada rabu,(27/05/2020) dengan mendatangi langsung pekerjaan jalan  yang di anggarkan dengan nilai Rp 312.196.000 (tiga ratus dua belas juta seratus sembilan puluh enam juta)  dengan volume 2.5 x 1082 m

Indikasi pekerjaan jalan blok  tersebut mutu nya di pertanyakan, ada beberapa meter yang di duga lapisan nya tidak memakai batu split sehingga tanah tersebut jika di injak empuk.

" saya hanya melihat 2 drum aspal  dari titik nol sampai saya berdiri kisaran 200 panjang nya " ungkap salah seorang Warga

Terpisah, salah seorang tokoh masyarakat (identitas minta di rahasiakan)  mempertanyakan kenapa warga setempat tidak di berdayakan untuk ikut dalam pekerjaan tersebut karena dana desa juga bisa untuk pemberdayaan.

" kami mempertanyakan kenapa tidak di libatkan padahal warga kami mampu untuk mengerjakan yang kasar kasar" Jelas nya

kepala desa bantarujeg, H agus bahagia, SH di konfirmasi melalui aplikasi whatsapp pada rabu,(2/06/2020) membantah apa yang menjadi gejolak atas pekerjaan jalan blok tersebut.


Agus mengaku bahwa pekerjaan tersebut belum selesai, masih di bahas antar TPK team monitoring dari kecamatan dan LSM barak


" pekerjaan belum selesai, barusan sedang di bahas antar TPK team monitoring dari kecamatan dan LSM barak " tulis nya

Sambung H.Agus, papan proyek juga sudah ada di sekretaris desa tapi belum di pasang karena ada perubahan di anggaran dan harus di rubah RAB nya karena dana nya tersedot oleh BLT- DD jadi anggaran berkurang

" untuk papan nama sudah ada di buat tapi belum di pasang, masalah nya ada perubahan di anggaran dan harus di rubah RAB nya karena dana nya tersedot sama BLT-DD jadi anggaran berkurang " tulis nya lagi.

di Akhir tulisan, H agus menuturkan bahwa terkait pekerja bukan dari warga setempat, sudah pernah di tawarkan tapi warga pengakuan kepala desa tidak ada yang sanggup  dan harus oleh tukang yang biasa ngaspal.

Aneh nya, kepala desa juga menulis undangan kepada awak media policewatch yang meliput untuk datang ke kantor dan menyebut-nyebut nama Wawan dari AWI (aliansi wartawan indonesia) JEP dari PWI (persatuan wartawan indonesia) serta H. Abbas

" kalau ada waktu bapa silahkan di tunggu di kantor biar bebas, sekarang dan si tunggu oleh kang wawan (AWI), JEP (PWI) dan H. Abas lagi pada nyantai, hatur nuhun (terima kasih)  kang mugi-mugi( mudah-mudahan) puas kana waleran abdi (puas atas jawaban saya) " Tutup nya. (Y2)

PELAKSANAAN UPACARA HARI LAHIR PANCASILA DI KEBUN SEI KEBARA


Labusel,Torgamba, Policewacth news.-  Dalam rangka memperingati hari lahir pancasila pada tanggal 01.juni.2020 kebun sei kebara tidak mau ketinggalan dengan peserta lain yang akan memperingatinya.

Pelaksanaan upacara hari lahir pancasila pada hari senin kemaren pukul 07:45 tersebut di hadiri oleh askep rayon barat dan rayon timur serta karyawan pimpinan maupun karyawan pelaksana dari afdeling atau bagian yang ada di kebun sei kebara juga seluruh karyawan dengan semangat dan hikmat walau suasana di guyur hujan deras.

Upacara hari lahir pancasila kebun sei kebara tersebut di siarkan lansung oleh stasiun tv TVRI dan MEDIA POLICEWACTH NEWS,juga kanal youtube BPIP,laman facebook BPIP,juga instagram BPIP yang mana di komandoi atau di koordinir langsung oleh manager kebun sei kebara bapak Yayas AK Taringan selaku pimpinan upacara.

Dalam upacara tersebut seluruh peserta memakai peci hitam dan seragam putih biru sebagai simbolis agar seluruh peserta upacara dapat mengingat dan mengenang hari lahir nya pancasila.

Tidak lupa pula dengan diwajibkan nya memakai masker kepada seluruh peserta guna mencegah penularan nya pandemi  covid-19 yang di anjurkan oleh pemerintah republik indonesia melalui menteri kesehatan.

Dalam sambutan nya Yayas ak tarigan di ruang rapat kebun sei kebara tempat upacara memberikan arahan dan juga berpesan bagi seluruh peserta agar senantiasa mengenang,mengingat dan memegang teguh arti dan makna yang terkandung dalam nilai nilai pancasila dalam aspek kehidupan sehari hari khusus nya seluruh karyawan kebun sei kebara.

Di akhir upacara ia juga menambahkan agar seluruh karyawan kebun sei kebara selalu bertanggung jawab dan tepat waktu dalam bekerja di PT.PERKEBUNAN NUSANTARA III yaitu kebun sei kebara sehingga tetap  exis dan maju yang mana dapat mensejahterakan kita semua,Yang di aminkan oleh seluruh peserta upacara.
Laporan: franky ginting

Pelaku Pengeroyokan Wartawan Media Online Mulai Di Disidangkan Di PN.Suka Jadi





Breaking News 
DOK :MPW

2 Pelaku DPO Polres Banyuasin Dalam Pengejaran

BANYUASIN| POLICEWATCH,-  Sidang Perdana pengeroyokan terhadapat Deni Irawan Wartawan Media Online dengan terdakwa Asmiranda. Digelar di Pengadilan Negeri Suka Jadi Kecamatan Talang Kelapa, Selasa (2/6/2020). Agenda mendengar keterangan saksi.

Sidang yang digelar secara Virtual dipimpin majelis hakim Silvi Ariani SH,. MH yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Suka Jadi, dengan Hakim anggota Erwin Tri Surya Anandar SH dan Ayu Cahyani Sirait SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Sitorus SH dan Prita Sari SH. melayangkan beberapa pertanyaan pada saksi korban.

Indo Sapri selaku saksi korban menjelaskan kronologi kejadian bahwa benar terdakwa Asmiranda pertama kali menendang korban.

"Ketika speedboat menabrak ketek (perahu mesin) kami, terdakwa asmiranda langsung menedang saudara deni (korban-red), setelah korban terjatuh ke sungai musi di susul pelaku lainya Al dan Rn (DPO)," jelas.

Kesaksian serupa di sampaikan Sarkowi bahwa, benar saat di tempat kejadian, terdakwa asmiranda menendang korban hingga terjatuh ke sungai musi.

"Saya ada disatu perahu dengan korban, benar saya melihat ketika speedboat menabrak perahu yang kami tumpangi, terdakwa asmi langsung menendang korban yang sedang mengambil dokumen video lokasi penambangan, sangat jelas karena saya berada di ujung perahu dan tidak diapa - apa beberapa pelaku. bebernya.

Majelis hakim Silvi Ariani SH,. MH menanyakan keterdakwa apakah ada sanggahan dari keterangan saksi.

"Saudara terdakwa apakah ada sanggahan?,"

terdakwa membenarkan keterangan para saksi korban.

"Menerima dan tidak ada sanggahan pimpinan sidang," jelasnya terdakwa

Pimpinan Sidang Akhirnya mempersilhkan para saksi meninggal lokasi sidang karena telah merasa cukup mengambil keterangan saksi.

Selang lebih kurang 10 Menit kemudian para saksi di panggil kembali oleh pimpinan sidang.

"Mohon maaf para saksi untung belum pulang, karena terdakwa tidak begitu jelas mendengar penjelasan terkait kronologis kejadian dari saksi korban kami minta waktunya mendengarkan sanggahan terdakwa," paparnya

Sidang akhirnya dilanjutkan mendengarkan sanggahan Asmiranda, bahwa dirinya bukan orang pertama yang turun tapi melainkan saudara Rn

"Bukan saya pertama turun dari speedboat tapi Rn sanggahnya terdakwa, dan saya malah menolong saudara Indo sapri, setelah melerai untuk di amankan ke speedboat barulah menendang korban hingga jatuh kesungai.

Indo Sapri menyanggah keterangan terdakwa bahwa tidak benar terdakwa berusaha menolong dirinya, tapi menurutnya pak saipul.

"Tidak bernar kalau terdakwa melerai, jadi melerai dan menyuruh naik speedboat pak Saipul bukan terdakwa. Tegasnya.

Pimpinan akhirnya mempersilahkan para saksi untuk meninggalkan ruang persidangan.

Pantauan Tim IWO Banyuasin, Korban Wartawan Media Online Deni Irawan turut diminta keterangan, sementara pihak terdakwa hadir 2  penasehat hukumnya.


Reporter : Bambang.MD

Diduga Mantan Kades Ulak Pandan Ambil Alih Hak Lahan Diatas Destinasi Obyek Wisata " Pelancu



LAHAT| POLICEWATCH,- Obyek Wisata Pelancu Terletak Didesa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, salah satu destinasi yang pernah Di Kunjungi Oleh Ibu Gubernur Herman Deru, dan sempat menjadi tujuan wisata oleh turis lokal, dengan pesona alam sungai Lematang, namun kini jadi masalah dalam pengelolaan yang selama ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa ((BUMDes).

Kenyataannya lahan yang dibangun Obyek wisata alam bernama " Pelancu " diduga lahan tersebut dihak oleh mantan Kades Ulak Pandan  Susiawan Rama.

Hal ini diungkapkan oleh seorang warga Desa Ulak Pandan berinisial ‘E’ kepada wartawan beberapa waktu yang lalu ' Seharusnya jika memang dikelola oleh BUMDes, artinya Pelancu merupakan aset desa Ulak Pandan, Tetapi kenyataannya saat ini diketahui bahwa Wisata Pelancu merupakan aset pribadi milik mantan Kepala Desa Ulak Pandan,  Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujar E. Kepada wartawan POLICEWATCH.NEWS 

Ditambahkan pula oleh salah satu warga lainnya, ‘L’. Bahwa dengan adanya status ini maka dirinya sangat terkejut dan prihatin dengan wisata Pelancu " kini sepi dari pengunjung dan saat ini dipersoalkan oleh warga Desa Ulak Pandan.


“ masih sambungnya lagi saya sangat terkejut dengan status wisata alam Pelancu. Awalnya kami kira ini merupakan aset desa ternyata merupakan aset pribadi. Selain itu kita juga prihatin dengan Wisata Pelancu yang saat ini tidak bisa dikelola oleh desa,” ungkap L.

Sementara itu Evan Yusup selaku pengurus BUMDes pada saat itu mengatakan memang secara pengelolaan saat itu dilakukan oleh Karang Taruna Desa Ulak Pandan.

“Saat itu memang atas namanya saja program BUMDes. Akan tetapi pengelolaan sembilan puluh persen dikelola oleh Karang Taruna. Makanya saat itu semua Karang Taruna dilibatkan di lapangan. Untuk lebih jelas bisa dikonfirmasi ke fauzan yang saat itu menjabat sebagai Kepala DPMDes Kabupaten Lahat,” ungkapnya 

Mantan Kades Ulak Pandan belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya hingga portal berita ini ditayangkan


Reporter  Bambang.MD

19 Perusahaan Batubara Di Merapi Temui Bupati Lahat Minta Bisa Lewat Disiang Hari




Breaking News 
DOK : MPW

LAHAT| POLICEWATCH, Puluhan Perusahaan angkutan batubara rencananya akan melintas disiang hari, sejumlah pemilik IUP, menemui Bupati Lahat Cik Ujang Selasa (2/6) diterima diruang offroom Pemkab Lahat, Didampingi Kadishub Drs.Sutoko, Kepala DLH Agus Salman dan perwakilan dari perusahaan yang ada di Merapi Area.


Dalam kesempatan itu Bupati Lahat Cik Ujang,SH menjelaskan bahwa sudah banyak perusahaan yang meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat, agar pengangkutan bisa dilaksanakan pada siang hari, bukan hanya malam hari saja.

"Jika itu jalan milik kabupaten, saya sepenuhnya mengizinkan, namun jika itu jalan provinsi maka saya akan meminta izin dulu kepada Gubernur Bapak Herman Deru, terang " Bupati

Cik Ujang juga kedepannya akan meminta jadwal kepada gubernur untuk bertemu dengan beliau dan  mengajak perwakilan dari beberapa perusahaan untuk menyampaikan  permohonan pengangkutan batu bara ini dilaksanakan pada siang hari lagi kepada gubernur Sumsel.

Disamping itu, Cik Ujang juga meminta kepada perusahaan batu bara yang ada untuk saling membantu, baik sesama perusahaan maupun kepada masyarakat sekitar daerah tambang ring satu untuk dipekerjakan.

"In sya Allah kata " Cik Ujang ini adalah lampu kuning untuk pengangkutan batu bara pada siang hari, namun hanya sekitar Kabupaten Lahat saja, nanti kita sama-sama menghadap beliau untuk berbicara langsung dengan gubernur tentang pengangkutan batu bara ini," ujarnya.

Cik Ujang juga menghimbau agar setiap perusahaan agar melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, dan meminta perusahaan untuk sementara tidak memasukan pegawai dari luar Kabupaten Lahat.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, Drs.H.Sutoko menyampaikan pesan dari Kadishub Provinsi Sumsel tentang permohonan agar lebih disempurnakan yakni jalan apa yang dipakai, apakah jalan negara, jalan provinsi atau jalan kabupaten.

"Selain jalan, disampaikan juga jarak tempuh, jumlah armada, volume batu bara yang dibawa serta analisis dampak lalu lintasnya," terang Sutoko.

Adapun perusahaan yang meminta permohonan untuk pengangkutan batu bara dilaksanakan pada siang hari kembali diantaranya, PT BME, PT BPJ, PT LPPBJ, PT BT, PT DAS, PT SBP, PT KAFA, PT MIP, PT SMS, PT TMP, PT RUBS, PT Dizamatra Powerindo, PT GGB, PT EEM, PT SCG, PT Batu Bara Lahat, Perusda Lahat.

Reporter  : Bambang.MD  

Ikatan Dokter Anak Indonesia JATIM Dukung PJJ Anak Sekolah Sampai Desember 2020

DOK :MPW  Dr. Sjamsul Arief, S. pA (K) 



SURABAYA, POLICEWATCH,-  IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) Jawa Timur mendukung keputusan IDAI Pusat agar Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) Republik Indonesia mempertimbangkan dengan matang untuk memasukkan anak sekolah, IDAI mengusulkan sgar PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) untuk anak sekolah sampai Desember 2020.

'Mendilkbud memang belum memberi kepastian masuk awal ajaran baru bulan Juli mendatang, karena masih menunggu keputusan dari gugus tugas tentang perkembangan virus covid-19, kita menyarankan benar-benar aman baru masuk sekolah, karena sangat beresiko," ujar Ketua IDAI Jatim, dr. Sjamsul Arief, S. pA (K) kepada awak media (2/6).

Dikatakan Sjamsul , bila kita berspekulasi antara aman dan tidak aman, kemudian memanfaatkan kondisi baru yang dikatakan new normal harus benar-benar dengan kajian yang matang sebagai contoh kejadian sudah ada, di Korea Selatan sudah dianggap aman kemudian anak masuk sekolah ternyata masih ada virus, timbul klaster baru.

Seperti diketahui, IDAI dalam keterangan persnya berbunyi ada lima poin anjuran tentang proses belajar mengajar di masa pandemi, salah satunya sekolah tidak dibuka setidaknya sampai bulan Desember 2020.

IDAI menganjurkan agar kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) baik secara dalam jaringan maupun luar jaringan.

Pembukaan kembali sekolah-sekolah, lanjut anjuran IDAI, dapat dipertimbangkan jika jumlah kasus COVID-19 telah menurun.

Berikut lima anjuran IDAI tentang kegiatan belajar mengajar di masa pandemi Covid-19:

1. IDAI mendukung dan mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjadikan rumah sebagai sekolah dan melibatkan peran aktif siswa, guru dan orang tua dalam proses belajar mengajar.

2. IDAI menganjurkan agar kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) baik secara dalam jaringan maupun luar jaringan, menggunakan modul belajar dari rumah yang sudah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Anjuran melanjutkan PJJ ini akan dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Dengan mempertimbangkan antisipasi lonjakan kasus kedua, sebaiknya sekolah tidak dibuka setidaknya sampai bulan Desember 2020. Pembukaan kembali sekolah-sekolah dapat dipertimbangkan jika jumlah kasus COVID-19 telah menurun.

4. Apabila sudah memenuhi syarat epidemiologi untuk kembali membuka sekolah, maka IDAI mengimbau agar semua pihak dapat bekerja sama dengan cabang-cabang IDAI sesuai dengan area yang sudah memenuhi syarat pembukaan.

Perencanaan meliputi kontrol epidemi, kesiapan sistem layanan kesehatan dan sistem surveilans kesehatan untuk mendeteksi kasus baru dan pelacakan epidemiologi.

5. Untuk keperluan ekstrapolasi data secara akurat maka IDAI menyarankan agar pemerintah dan pihak swasta melakukan pemeriksaan rt-PCR secara masif (30 kali lipat dari jumlah kasus konfirmasi COVID-19) termasuk juga pada kelompok usia anak.

Sebagai lanjutan dari anjuran tersebut, IDAI mengatakan, akan terus melakukan pemantauan situasi langsung melalui cabang-cabang IDAI dan akan terus melakukan kajian dan memberikan rekomendasi sesuai perkembangan situasi terkini.



Sumber   : IDAI Jatim
Pewarta  : Gus

Silaturrahmi Tanpa Batas bersama Jajaka Nusantara.


dok :mpw


Bekasi. Policewatch,- Pembina komunitas Cikarang selatan Jefry Gobang bersilaturrahmi ke Jajaka Nusantara di kampung gabus desa srijaya kecamatan tambun utara  kab Bekasi, 02/06

Tapi sayangnya  baba Hk damin sada kebetulan lagi tidak ada dirumah, beliau lagi ada acara di wilayah banten.

Namun Walaupun beliau tidak  ada , tapi masih bisa bertemu juga dengan suaudara saudara jajaka nusantara lainnya, di antaranya guru pandi ketua DPD jajaka nusantara kab Bekasi, baba jenal,mandor tocha,Aji rusli,dan juga usup, 

Mudah mudahan dalam silaturrahmi ini bisa lebih menjalin komunikasi dan persaudaraan jajaka nusantara dan pembina komunitas Cikarang selatan ujar guru pandi ketua DPD jajaka nusantara kab Bekasi.

Pewarta: tono
Policewatch

Pasca Tertangkapnya Nurhadi dan menantunya , KPK Lakukan Pemeriksaan secara intensif

Breaking News
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi 


Jakarta  , POLICEWATCH, - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RH) saat ini menjalani pemeriksaan intensif di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca ditangkap di Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam.

"Keduanya sudah berada di gedung KPK dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.seperti di lansir antaranews.com

Ali menjelaskan tim KPK menangkap dua tersangka tersebut pukul 21.30 WIB di salah satu rumah di Jakarta Selatan.

"Tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka NHD dan RH yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016," kata Ali.

Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019. Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Pada awal 2015, tersangka Rezky menerima 9 lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero) dan dalam proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan 8 lembar cek dari PT MIT dan 3 lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar.

Namun, kemudian PT MIT kalah dan karena pengurusan perkara tersebut gagal maka tersangka Hiendra meminta kembali 9 lembar cek yang pernah diberikan tersebut.

Perkara kedua adalah pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT.

Pada 2015 Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara perdata ini dimenangkan oleh Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.

Pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari tersangka Hiendra kepada Nurhadi melalui tersangka Rezky sejumlah total Rp33,1 miliar.

Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky.

Tujuan pemberian tersebut adalah untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Sedangkan perkara ketiga adalah penerimaan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan.

Tersangka Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Penerimaan-penerimaan tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Pewarta : Bambang MD



Pemdes Bantarujeg Salurkan BLT-DD, 188 warga telah menerima bantuan


Majalengka , POLICEWATCH,- Pemerintah Desa bantarujeg telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa (DD) bertempat di Aula desa, bagi warga yang terdampak Covid-19, dan pemberian bantuan ini di serahkan secara langsung oleh Kepala Desa H. Agus bahagia,SH yang bersinergi dengan seluruh perangkat desa, di saksikan Babinsa,badan permusyawaratan desa( BPD) dan warga masyarakat.

Di katakan Agus Sedikitnya ada 188 kartu keluarga ( KK ) menerima BLT dana desa tersebut, masing-masing menerima bantuan BLT Dana Desa Sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)


“Alhamdulillah dari hari kamis sampai hari jumat ini, kita telah membagikan BLT -DD kepada 188 warga, saya berharap agar masyarakat mempergunakan bantuan tunai ini dengan sebaiknya,” Harap H.Agus Kepala Desa bantarujeg ke awak media policewatch.news pada selasa (26/05/2020)

Menurutnya Bantuan BLT dari APBN Tahun 2020 Sebesar 600 ribu rupiah ini di bagikan tanpa ada potongan, hal ini tentunya berdasarkan Permendes nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2020. dalam peraturan tersebut dijelaskan jika besaran bantuan yang di berikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) adalah Rp 600 Ribu rupiah ” Ungkap nya

Di samping itu tahun ini Desa bantarujeg menerima juga bantuan sosial dari provinsi sebanyak 240 KK dan sudah di salurkan 229 KK, dan belum tersalurkan 11 KK yang akan segera di salurkan (Y2)

IPW Minta Bebaskan Ruslan Buton, Aspirasi Seseorang Dijamin UU 45




 Penangkapan Ruslan Buton tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan hanya menunjukkan sikap parno jajaran kepolisian yang tidak promoter.”

Jakarta , POLICEWATCH,-  Penangkapan dan Penahanan Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton direspon oleh Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane. IPW bahkan meminta Mabes Polri segera membebaskan Ruslan Buton.

“Sebab apa yang dituduhkan Polri kepada Ruslan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan hanya menunjukkan sikap parno jajaran kepolisian yang tidak promoter.” terang Neta S Pane dalam keterangan pers-nya kepada redaksi policewatch, Minggu (31/5/2020).

IPW menilai, sebagai rakyat, Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan penyampaian aspirasi seorang rakyat dijamin oleh UUD 55. Sehingga Polri boleh menangkap dan memeriksa Ruslan, lalu mengingatkannya, untuk kemudian melepaskannya.

Diketahui, Ruslan ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wabula, Buton, Sultra Kamis (28/5/2020). Penangkapan ini dilakukan setelah Ruslan meminta Presiden Jokowi mundur lewat video yang viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Dalam video itu Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat. Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurutnya, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden. Bila tidak, bukan mustahil akan terjadi gelombang gerakan revolusi rakyat.

Akibat pernyataannya itu, Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain pasal tentang keonaran, dia dijerat UU ITE. Yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP. Sehingga dia dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Aspirasi Dijamin Undang-undang
IPW menilai Polri terlalu paranoid dengan mengenakan pasal-pasal itu terhadap Ruslan. Sehingga Polri alpa dengan kebebasan menyampaikan aspirasi yang dijamin UUD 45. Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan mengingatkan serta tidak ada tindakan berupa ajakan untuk membuat tindakan pidana yang dilakukannya.

“Sebab itu tindakannya itu belum dapat dikualifikasi sebagai sebuah tindak pidana, apalagi membuat kehonaran. Begitu juga mengenai pasal informasi bohong yang disangkakan polisi terhadap Ruslan, menjadi pertanyaan, dimana bohongnya?” kata Neta.

Neta juga mempertanyakan, apakah dengan pernyataan Ruslan itu, Jokowi bisa serta merta berhenti jadi presiden? Tentunya tidak. Pemberhentian Presiden sudah diatur UUD 1945 dengan memenuhi lima persyaratan, yakni pertama jika terlibat korupsi. Kedua, terlibat penyuapan. Ketiga, pengkhianatan terhadap negara. Keempat, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun. Kelima kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi.

 “Di luar itu, membuat kebijakan apapun, Jokowi tidak bisa diberhentikan di tengah jalan, apalagi hanya membuat kebijakan mengatasi Covid-19.” terangnya.

Dibebaskan
Jadi, menurut Neta, jika Polri terlalu parno terhadap pernyataan Ruslan, Polri bisa saja memanggil, menangkap, dan memeriksanya. Tapi kemudian membebaskannya, setelah menasehati atau mengingatkan Ruslan.

“Sebab dalam konteks menyampaikan aspirasi, penangkapan itu menjadi kurang relevan dikualifikasi sebagai tindak pidana, dan hanya menunjukkan arogansi serta superioritas Polri yang tidak promoter.” tandasnya. Untuk itu IPW berharap, aparat kepolisian tidak mengkhawatirkan pernyataan Ruslan. pungkas Neta S Pane.

Reporter : MRI