Begitu Istimewanya Kedudukan Perempuan Dalam Islam

 Penulis : M Rodhi irfanto SH


Red, POLICEWATCH,- Dari dulu sampai sekarang, di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia masih memandang perempuan dengan sebelah mata dan menempatkannya di posisi yang tidak jelas dan paling rendah.
Di beberapa negara bayi perempuan yang baru lahir tidak bisa langsung mendapatkan sertifikat atau akte kelahiran dan tidak semua negara memprioritaskan anak perempuan untuk mendapatkan imunisasi.
Untuk tingkat keluarga, hal serupa juga terjadi. Misalnya, ketika sebuah keluarga mengalami keterbatasan ekonomi yang akan didahulukan untuk mendapatkan akses pendidikan adalah anak laki-laki,  atas nama laki-laki. Itu membuat perempuan tidak bisa mendapatkan akses apapun.
Pernyataan di atas memanglah membuat kita teringat di zaman jahiliyah dulu. Wanita dipandang rendah, budak nafsu, bahkan tidak berarti sama sekali.
Dahulu kelakuan para kafir Quraisy terhadap perempuan sangatlah keji karena tidak mengizinkan perempuan untuk hidup, sehingga setiap orang tua yang melahirkan anak perempuan akan membunuh anaknya hidup-hidup.
Hal tersebut terdapat dalam Al-Qur’an Surat an-Nahl ayat 58-59 yang artinya, “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.”
Sungguh perlakuan kafir Quraisy dapat membuat mental para perempuan menjadi sangat takut dan membuat sangat tidaklah berharga, hingga akhirnya banyak di antara mereka merasa dapat menyampaikan aspirasi dan kekesalannya yang mengakibatkan adanya pemikiran agama tidak ada peranan penting dan agama sering mendudukan perempuan di dalam posisi yang tidak jelas.
Ciptaan Allah SWT yang istimewa. Sebagaimana laki-laki, hak perempuan juga terjamin dalam Islam. Pada dasarnya, segala yang menjadi hak laki-laki, itu pun menjadi hak perempuan. Agamanya, hartanya, kehormatannya, akalnya dan jiwanya terjamin dan dilindungi oleh syariat Islam sebagaimana kaum laki-laki.
Perempuan pun memiliki keistimewaan tersendiri di mata Islam, di antaranya: 
Pertama, perempuan adalah pendamping laki-laki. Posisi perempuan dalam Islam sebagai pendamping atau pasangan dari seorang laki-laki. Kodrat wanita dalam Islam bukan bawahan atau pun atasan yang bisa diperlakukan seenaknya.
Sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an Surah al-Hujarat ayat 13 yang artinya, 
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Kedua, menjadi ibu, kedudukannya lebih tinggi dari ayah. Ketika seorang perempuan sudah menjadi seorang ibu maka derajatnya akan lebih tinggi dari ayah. Bahkan surga anak-anaknya ada di bawah telapak kaki ibu.
Dalam suatu riwayat ada seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, 
“Siapakah yang harus dicintainya lebih dulu? Rasulullah SAW pun menjawab “Ibumu.” Pertanyaan itu diulang sampai tiga kali dengan jawaban yang sama dan setelah ditanya keempat kalinya baru kemudian Rasul menjawab, “Ayahmu.”
Ketiga, perempuan shalihah akan masuk surga dari pintu manapun. Sebagaimana terdapat dalam hadits dari Abi Hurairah RA, berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, 
“Apabila seorang wanita telah melaksanakan shalat lima waktunya, menjalankan puasa, menjaga kemaluannya dan taat pada suaminya, maka dia akan masuk surga dari pintu manapun yang disukainya.”
Keempat, kehormatan perempuan dilindungi dalam ajaran agama Islam. Dalam Islam, wanita sangat dilindungi kehormatannya. Seperti firman Allah dalam Al-Qur’an Surah al-Ahzab ayat 59 yang artinya, “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Kelima, mendapat kepercayaan dari Allah untuk bisa mengandung dan melahirkan. Allah memberikan keistimewaan kepada perempuan dengan kepercayaan untuk bisa mengandung dan melahirkan, serta mendapat banyak pahala karena hal tersebut.
Hal ini dijelaskan dalam firman Allah pada Al-Qur’an Surah al-Ahqaf ayat 15 yang artinya, “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.”
Keenam, Berhak mendapat mahar ketika dinikahi oleh laki-laki. Keistimewaan perempuan apabila akan dinikahi oleh laki-laki adalah mendapatkan mahar. Seperti firman Allah dalam Alquran surat An-Nisa ayat 4,
”Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
Ketujuh, dapat menyusui seorang anak. Seorang perempuan diberi keistimewaan oleh Allah dapat menyusui anak-anaknya serta mendapat pahala kebaikan luar biasa banyak dari air susu yang diberikan pada bayinya. Seperti terdapat dalam Al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 233, yang artinya, 
”Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.
Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Maka jelas sekali ketika aturan yang diterapkannya dengan sistem Islam, perempuan mempunyai kedudukan yang tinggi dan begitu istimewa yang patut kita syukuri. Maka itulah istimewanya kedudukan perempuan dalam Islam.***

Ketum GPI SBT Dahlan Rumesy, SH : Tawarkan Konsep Rekonsiliasi Pemuda Pasca Pilkada 09 - Desember 2020

MALUKU|POLICEWATCH.NEWS - Ketua Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam ( GPI ) Seram Bagian Timur ( SBT). Mengajak Pemuda Ita Wotu Nusa agar tidak perlu berlarut larut dalam arus pasca Pesta Demokrasi. Hal ini disampaikan kepada Wartawan www.policewatch.new fia  pesan Watsapp, Sabtu, (02/01/2020).

Dinamika Politik sejatinya pemuda kembali ke perannya serta bersiergi dalam pembangunan daerah. kita lupakan dinamika politk.

Setidaknya bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa meski kita berbeda-beda pada Pilkada kemarin, namun kita kembali bersatu bergandengan tangan dan bersinergi dalam mengawal agenda pemerintahan SBT ke depan untuk lebih baik lagi.

Dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati SBT pada 9 Desember lalu, para pemuda merupakan unsur yang ikut serta baik sebagai penyelenggara maupun pengawas. Termasuk berperan sebagai relawan atau tim sukses pemenangan para psangan calon.Olehnya itu, saat gelaran demokrasi itu berakhir, para pemuda harus kembali ke dalam barisan dan memgambil peran memajukan Kab Seram Bagian Timur. pemuda harus berkontribusi penuh untuk pembangunan SBT.

Ia menambahkan, sebagai pemuda seyogahnya berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan terwujudnya cita-cita negara kesatuan republik indonesia (NKRI). kita tunjukan kedewasaan dalam berpolitik kepada masyarakat, menghentikan segala bentuk tindakan provokatif dan tendensius dalam bentuk dan media apapun yang dapat menciptakan kegaduhan sehingga menyebabkan pertikaian dan perpecahan. Serta mendukung penuh hasil pilkada SBT 2020 Pemuda sebagai duta perubahan/ pembaharu serta mitra kritis pemerintah dan masyarakat, bersatu dan bersama bergandengan tangan menjadi suatu kekuatan potensi daerah untuk mengawal serta berkontribusi dalam pembangunan kabupaten SBT.

Dahlan pun memberikan apresiasi kepada KPU, Bawaslu serta aparat kemananan TNI-Polri yang telah mengupayakan terciptanya Pilkada aman dan konsusifi serta patuh protokuleran kesehatan Pandemi Covid-19.

Semoga pemerintah SBT ke depan dapat meningkatkan perhatian kepada pemuda minimal apa yg menjadi persoalan pemuda diakomodasi melalui kebijakan pemerintah, sehingga aktifitas kepemudaan berjalan baik dan proses kaderisasi yang dilakukan organisasi pemuda dapat lebih maksimal, tuturnya[AAN]

Kapolres Lahat Pimpin Apel Kenaikan Pangkat 80 Personil Polres Lahat

LAHAT| POLICEWATCH.NEWS - Bertempat di Halaman Mapolres Lahat hari ini Jum’at [1/1/2021] pukul 09.00wib kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK Pimpin langsung upacara korp raport kenaikan pangkat dan pangkat pengabdian personel polres Lahat.
Turut hadir dalam Giat tersebut Waka polres lahat Kompol Josy Andrianto SSt MM.Kabag ops res lahat Kompol Sunarso SH.Kabag sumda polres lahat Kompol M.Nuh SH.Kabag ren polres Lahat kompol Soerahmad.Para kasat fung, dan perwira polres lahat serta seluruh personel yang naik pangkat

Pantauan POLLICEWATCH.NEWS jumat ada 80 personel yang naik pangkat terdiri dari 

-Iptu ke AKP 7 personel

-Ipda ke Iptu 7 personel 

- bintara ke perwira dengan pangkat pengabdian sebanyak 1 personel

- Aipda ke Aiptu 3 personel

- Bripka ke Aipda 19 personel.

- Brigadir ke Bripka 23 personel

- Briptu ke Brigadir 2 personel

- Bripda ke Briptu 18 personel.

Dalam amanatnya kapolres Lahat AKBP.Achmad Gusti Hartono,SIK Mengatakan, Kenaikan pangkat bukanlah suatu hak mutlak bagi anggota polri yang telah memenuhi persyaratan, namun semua itu harus berdasarkan kinerja, penilaian dan keputusan dewan pertimbangan karir dan keputusan dari pimpinan melalui penilaian,disiplin dan dedikasi yang tinggi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari ucapnya

” Naik pangkat adalah salah satu bentuk kinerja,serta penilaian, disiplin dan dedikasi yang tinggi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,”Kata AKBP.Achmad Gusti Hartono.SIK. 

Lebih lanjut dalam kata sambutannya dirinya  menambahkan,Saat ini satu personel atas nama Ipda Nasri B. Razak kenaikan pangkat pengabdian dari bintara ke perwira merupakan penghargaan yang di berikan oleh negara  atas kinerjanya dalam pelaksanaan tugas yang telah di berikan kepada kesatuan yang kita banggakan ini.
” Alhamdulillah satu anggota kita Ipda Nasri B. Razak naik  pangkat pengabdian yang diberikan negara atas kinerjanya,” Lanjut Kapolres Lahat.
Dengan adanya kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi diharapkan akan menumbuh kembangkan kembali semangat dalam melaksanakan tugas sehari hari terutama pada sikap dan perilaku serta profosionalisme kinerja, selain itu kenaikan pangkat juga dapat dijadikan sebagai langkah awal yg lebih dari sebelumnya sehingga dapat memperbaiki kekurangan dan kelemahan selama ini.

" Sekali lagi kami mewakili konstitusi polres Lahat dan sebagai pimpinan mengucapkan selamat kepada personel polres Lahat  yang telah di naikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi semoga pangkat yang kalian sandang menjadi barokah,” Ujar Kapolres Lahat.

Usai pelaksanaan upacara kenaikan pangkat kegiatan di lanjutkan dengan pemberian selamat dari kapolres lahat beserta PJU kepada seluruh personel polres lahat yang naik pangkat, Dalam pelaksanaan upacara kenaikan pangkat dan pemberian ucapan selamat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mengatur jarak dan memakai masker [Bambang/IWO]

Dugaan Pungli Berkedok “Infaq” SMAN 1 Bangil Kian Mencuat

 



POLICEWATCH, Pasuruan,- Dugaan pungli yang dilakukan oleh SMAN 1 Bangil kian mencuat dipermukaan publik dengan adanya bukti pembayaran oleh wali murid ke Sekolahan dengan nominal uang “Infaq” yang tetap di setiap bulannya.

Meski telah dimusyawarahkan bersama antara Wali murid dan Komite Sekolah, kenyataannya tidak sedikit Wali murid yang mengeluhkan sumbangan berdalih “Infaq” tersebut, memang dalam ajaran agama islam diperbolehkan namun tidak bisa ditekankan dan dipaksakan berapa nilainya.

Sumbangan infaq SMAN 1 Bangil sendiri diketahui variatif, untuk kelas 1 sebesar 50rb dan 150rb untuk kelas 2, 3 setiap bulannya, serta diduga ada unsur pemaksaan ataupun tekanan dari pihak sekolah maupun komite sekolah kepada wali murid.

Perlu diketahui bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Pergub no 33 tahun 2019, terkait SPP Sekolah Negri yang diganti dengan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan (BPOPP).

Kebijakan BPOPP untuk Sekolah Negeri sendiri adalah bagian dari realisasi Nawa Bhakti Satya yang ketiga, dicanangkan Gubernur Khofifah untuk menuju Jatim sehat dan cerdas yang sumber pendanaannya berasal dari APBD Provinsi.

“Dalam hukum Islam sudah jelas diterangkan bahwa ” Infaq” itu seikhlasnya dengan kemampuan masing-masing, namun ini sudah ditentukan nominalnya dan apabila keberatan bayar cash bisa dicicil,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

“Memang ada musyawarah dengan pihak sekolah maupun komite tapi kita bisa berbuat apa, sebetulnya kami keberatan dengan adanya “

Infaq ini,” lanjut wali murid tersebut.

Kepala Sekolah SMAN 1 Bangil Dwi Cahyo saat dikonfirmasi melalui aplikasi WA pada Hari Sabtu (21/11/20) menyampaikan “Infaq adalah bahasa Arab yang arti bahasa Indonesia sendiri artinya sumbangan, dan sumbangan itu dalam hukum Islam tidak wajib serta sesuai kemampuan yang memberi sumbangan,” ujar Cahyo.

“Dana yang terkumpul dari Infaq sendiri akan di pergunakan untuk kebutuhan sekolah yang sudah diatur oleh RKAS yang sudah disusun komite serta kegiatan yang tidak didanai oleh BOS dan BPOPP,” lanjut Cahyo.

Dengan adanya fenomena pungli berkedok “infaq” ini sendiri membuat aktifis Anjar Supriyanto yang juga ketua LSM GP3H angkat bicara, karena merasa bahwa dunia pendidikan sekarang tak ubahnya “lumbung” pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah bersama komite.

“Sumber pembiayaan sekolah sudah di biayai oleh pemerintah melalui BOS, BPOPP (DAERAH) dan ada juga BOP, serta bantuan pemerintah dalam bentuk lain, sehingga komite harus mempunyai alasan kuat menarik sumbangan yang kemudian sumbangan itu harus memperoleh ijin dari Kepala Daerah,” papar Anjar

“Komite ketika menarik jenis sumbangan yang dimaksud infaq/sumbangan dan sejenisnya tentunya mempunyai alasan yakni kekurangan biaya itu garis besarnya, namun rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) sering tidak terbuka, RKAS adalah penjabaran dari kebutuhan sekolah dalam 1 tahun sehingga dapat diketahui kebutuhan sekolah,” lanjut Anjar.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Timur wilayah Pasuruan Kota dan Kabupaten Pasuruan Indah Yudiani saat awak media konfirmasi melalui aplikasi WA pada Hari Rabu (25/11/20) hingga saat ini belum memberikan statemen apapun sampai berita ini ditayangkan***


Pewarta : Tim investigasi Jatim

Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya, Yang Bertentangan Dengan UU Pers

 



Red, POLICEWATCH,-  Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang ditandatangani 1 Januari 2021.

Polri beralasan, maklumat untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.


Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat kapolri, salah satunya dinilai komunitas pers Indonesia tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi. Selain itu dinilai bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik

Maklumat yang dimaksud yaitu pada Pasal 2d yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."

Menyikapi maklumat di Pasal 2d, komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, Asosiasi Media Siber Indonesia, menyatakan:

Pertama, maklumat kapolri dalam Pasal 2d berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” 

Kedua, Pasal 2d dinilai mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran," yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 UU Pers," kata Ketua AJI Indonesia Abdul Manan.

Ketiga, mendesak Idham Azis mencabut Pasal 2d karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan UU Pers.

Keempat, mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh UU Pers.***



Waterboom Amri Rales Gelumbang Di Padati Pengunjung Dan Langgar Prokes Covid 19





Muara Enim PoliceWatch News awal Tahun Baru 2021 dengan kerumunan tak terhindarkan saat mengunjungi kawasan hiburan bermain di Waterboom Amri Rales Gelumbang Kabupaten Muara Enim meski situasi tengah pandemi Covid-19.

Terlihat warga tak lagi mematuhi. Kedisiplinan prokes Covid-19 meski situasi saat ini virus corona belum juga hilang, namun mirisnya warga tak lagi menghiraukan akan bahayanya wabah virus corona tersebut. 

Seperti salah satu warga yang berhasil diwawancarai oleh media ini bersama beberapa keluarganya saat mengunjungi pusat hiburan Waterboon Amri Rales Gelumbang yaitu Bahrun (50),warga Kecamatan Gelumbang ini yang mengungkapkan ,bahwa tak lagi takut dengan corona dan mengajak anak dan cucu ke Waterboom agar meraka senang meski terlihat membludak dan padat sekali.  "Tahun baru bersama cucu ke Waterboom Amri Rales dan tak ingat lagi pakai masker yang penting anak cucu senang pak, " ujarnya. 


Disinggung apakah tidak takut bahaya nya penularan virus corona dikerumunan ini, Lanjut Bahrun bahwa tidak takut lagi bahayanya corona meski pihak waterboom tidak ada memberi masker namun ia dan keluarga yang penting senang jalan-jalan di Tahun Baru ini," ungkapnya. 

Sementara pantauan media ini terlihat membludaknya kawasan tempat hiburan bermain pada awal tahun baru 2021 di Amri Rales Gelumbang tersebut, dan begitupun kemacetan arus kendaraan roda dua dan empat tak terhindarkan saat memasuki kawasan hiburan itu hingga mencapai beberapa kilo meter dari pusat Waterboom Amri Rales Gelumbang serta tidak sedikit yang menjadi miris saat ditengah pandemi saat ini warga tak lagi mengindahkan aturan protokol kesehatan Covid-19. 

Sementrara berdasarkan Maklumat Kapolri, Surat Edaran Gubernur Sumsel, dan Surat Edaran Bupati terkait pelarangan perayaan Tahun Baru ditempat umum tanpa mematuhi kedisplinan Protokol kesehatan Covid-19 juga sepertinya tidak lagi menjadi pegangan warga maupun pihak pengelola hiburan ditengah pandemi saat ini. 

Mengkonfirmasi pihak pengelola Waterboom Amri Rales Gelumbang melalui What Shap pribadinya terkait membludaknya para pengujung dilokasi waterboom serta ingin menanyakan kesiapan dalam memberikan sarana pencegahan bahaya Covid-19 tersebut, namun sayang nya pihak pengelola Waterboom Amri Rales tidak memberikan keterangan waktu di Hubungi 
What Shap pribadinya juga tidak ada jawaban.*

Irin /Mpw M.E

Lima Jam Diguyur Hujan di Beberapa Ruas Jalan Wilayah Beji Dilanda Banjir


POLICEWATCH.NEWS-PASURUAN-  Intensitas hujan tinggi, hampir lima (5) jam hujan mengguyur tiada henti mengakibatkan di beberapa Wilayah Kabupaten Pasuruan di landa banjir salah satunya terjadi Jalan Raya Kasemi Kec. Beji Gunung Gangsir atau jalan yang menghubungkan  Kecamatan Beji dan Kecamatan Gempol.

Dari hasil pantauan awak media debit air menunjukan kurang lebih setinggi lutut orang dewasa, beberapa pengendara motor maupun mobil yang nekat menerjang membuat mesin kendaraannya mati (mogok) warga yang kebetula berada di lokasi menolong kendaraann yang mogok dengan mendorong ke peemukaan jalan yang tak terkena banjir.Jumat [1/1/2021]

"Menurut Jamal warga sekitar jalan raya Kasemi mengatakan hujan yang tiada henti mengakibatkan debit air sangat tinggi sehingga sungai-sungai yang biasa mampu menampung air tak mampu lagi akhirnya meluber ke jalan raya.

"Meluapnya air sungai memang di karenakan hujan, kali ini hujan tiada henti-henti mulai pukul 14.00 sampai 18.00 wib mengakibatkan sejumlah jalan tergenangi air, luapan air sungai terlihat mulai pukul 15.30 wib pasca hujan deras menerpa daerah ini, selain di Wilayah Kecamatan Beji yang di guyur hujan, kemungkinan besar Wilayah Kecamatan Pandaan juga deras hujanya hingga airnya lari ke sini, wilayah Beji kan lebih rendah dari pada Wilayah Pandaan mas, biasanya hanya genangan sebatas mata kaki, namun kali ini sampai lutut orang dewasa dan sampai saat ini belum surut malah cenderung bertambah tinggi airnya," terang Jamal.[dor/her]

Pigai : Kapasitas Bapak di Negeri Ini apa, ke Jenderal Hendropriyono

Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai 


Kami tidak butuh hadirnya dedengkot tua,” 
tulis Pigai dalam akun Twitternya @nataliuspigai2

Red, POLICEWATCH,- Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyindir eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (P) Hendropriyono soal pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI). Dalam cuitannya, Pigai bahkan menanyakan peran mertua KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa itu bagi negara.

“Ortu mau tanya. Kapasitas Bapak di Negeri ini sebagai apa ya, Penasehat Presiden, Pengamat? Aktivis?. Biarkan diurus generasi Abad ke 21 yang egaliter, humanis, Demokrat. Kami tidak butuh hadirnya dedengkot tua,” tulis Pigai dalam akun Twitternya @nataliuspigai2  1 Januari 2021.

Pigai bahkan membocorkan rahasia jika dirinya pernah ditawari sejumlah jabatan oleh Hendropriyono, namun dia tolak mentah-mentah. 


“Sebabnya Wakil Ketua BIN & Dubes yang bapak tawar, saya tolak mentah-mentah. Maaf,” kata Pigai dalam cuitannya.

Seperti diketahui, Hendropriyono sempat mencuit pernyataan soal pembubaran FPI. Begini cuitannya yang dirangkum

AM Hendropriyono : Organisasi pelindung ex FPI dan para provokator tunggu giliran.

Tgl 30 Des 2020 masy bgs Indonesia merasa lega, krn mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yg mencekam selama ini.

Kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah, krn semakin jauh dari kehidupan masy Pancasila yg toleran thd perbedaan. Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yg bergulir sejak reformasi 1998.

Tidak akan ada lagi penggerbegan thd org yg sdg beribadah, thd acara pernikahan, melarang mnghormat bendera merah putih, razia di cafe-cafe, mini market, toko2 obat, warung makan, mall dan lain lain kegiatan yg main hakim sendiri

Kegiatan kriminal yg terorganisir dg kedok agama, kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial. Hanya dg disiplin kita bs mncapai stabilitas dan hanya dg stabilitas kita dpt bekerja, utk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama.

Semangatnya jg mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya, dlm kegiatan terorisme. Artinya, jika ada organisasi lain yg menampung ex anggota FPI, maka organisasi tsb jg dpt dikenakan sanksi yg sama.

Juga jika masih ada oknum yg ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dg melanggar UU 5/2018, maka dia dpt dikenakan sanksi krn tindak pidana terorisme.

Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yg termasuk dlm kejahatan terorganisasi (organized crime).

*AM Hendropriyono

Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer



  

Inilah Arti dan keutamaan Istiqomah

 Penulis : M Rodhi irfanto SH


Red, POLICEWATCH,- Sering kali kita berdoa atau mendapat doa dari orang lain, semoga kita bisa istiqomah. Karena memang janji Allah sangat membahagikan jika kita bisa istiqomah.  

Istoqomah, sebuah kata yang mudah untuk diucapkan namun sulit untuk dilaksanakan.

Ini adalah kata yang bila diamalkan akan menjadi panduan dalam menjalankan hidup lebih baik.

Istiqomah adalah salah satu nikmat yang Allah berikan untuk kemudian kita syukuri. Sebagaimana dalam hadist Nabi SAW. Rasulullah SAW bersabda:


عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قُلْ لِي فِي الْإِسْلَامِ قَوْلًا لَا أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَدًا بَعْدَكَ قَالَ قُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ فَاسْتَقِمْ

Dari Sufyan bin Abdullâh ats-Tsaqafi, ia berkata: Aku berkata, “Wahai Rasûlullâh, katakan kepadaku di dalam Islam satu perkataan yang aku tidak akan bertanya kepada seorangpun setelah Anda!” Beliau menjawab: “Katakanlah, ‘aku beriman’, lalu istiqomahlah”.

[HR Muslim, no. 38; Ahmad 3/413; Tirmidzi, no. 2410; Ibnu Majah, no. 3972].

Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang istiqomah mulai dari pengertian, keutamaan dan tips-tipsnya.

Pengertian

Istiqomah secara bahasa terdiri dari dua kata yaitu ista dan qooma.

Ista memiliki makna yaitu sebuah usaha atau keinginan untuk mewujudkan sesuatu. Adapun qooma memiliki arti yaitu tegak, lurus, atau sempurna.

Jadi bila digabungkan, istiqomah adalah usaha untuk tetap tegak dan lurus di jalan Allah SWT. Seseorang yang istiqomah tidak akan goyah sedikitpun.

Jalan keistiqomahan disebut dengan mustaqim. Sebagaimana dalam surat Al-Fatihah ayat keenam ihdinas siratal mustaqim yang artinya tunjukkan jalan yang lurus.

Artinya orang yang istiqomah adalah orang yang berada di jalan yang lurus.

Salah satu orang yang memiliki karakter istiqomah adalah mereka yang dikala tegak, memiliki kuasa mengingat Allah dan dikala ia jatuh, tak punya kuasa maka ia tetap mengingat Allah.

Karakter ini terdapat dalam firman Allah pada QS. Ali-Imran ayat 191:

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Artinya: (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata):

“Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.”

Apakah Keutamaannya??

Hadirnya istiqomah dalam kehidupan umat Islam memiliki beberapa keutamaan.

Keutamaan tersebut, diantaranya:

Pertama: Allah menjanjikan Surga

Ketika seseorang mampu menjalankan aktivitas ibadahnya dengan cara istiqomah maka ia akan mendapatkan pahala. Sebagaimana firman Allah SWT: QS Al Fusilat 30

إِنَّ ٱلَّذِينَ قَالُوا۟ رَبُّنَا ٱللَّهُ ثُمَّ ٱسْتَقَٰمُوا۟ تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ ٱلْمَلَٰٓئِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا۟ وَلَا تَحْزَنُوا۟ وَأَبْشِرُوا۟ بِٱلْجَنَّةِ ٱلَّتِى كُنتُمْ تُوعَدُونَ

Artinya:

Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Tuhan kami ialah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: “Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu”.

Kedua; Amalan yang Dicintai Allah

Istiqomah juga sering diartikan sebagai sebuah amalan yang konsisten. Meskipun ia kecil tetapi bila dilakukan dengan konsisten maka itu lebih baik.

Dibandingkan amalan yang banyak tapi jarang-jarang untuk dilakukan. Amalan seperti ini dicintai Allah sebagaimana pada hadist Nabi SAW,

“Berbuat sesuatu yang tepat dan benarlah kalian dan amal yang paling dicintai Allah adalah amalan yang terus menerus meskipun sedikit”. (HR Bukhari)

Ketiga: Dibebaskan dari Kesedihan dan Kekhawatiran

Orang yang senantiasa istiqomah akan terhindar dari kesedihan dan kekhawatiran. Dua rasa yang seringkali mengganggu manusia sehingga tidak fokus dalam beramal.

Sebagaimana dalam firman Allah swt pada QS. Al-Ahqaf ayat 13, yaitu:

إِنَّ ٱلَّذِينَ قَالُوا۟ رَبُّنَا ٱللَّهُ ثُمَّ ٱسْتَقَٰمُوا۟ فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Artinya:

Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Tuhan kami ialah Allah”, kemudian mereka tetap istiqamah maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada (pula) berduka cita.

Apa Tips untuk Istiqomah?

Setidaknya ada tiga tips agar kamu bisa istiqomah dalam menjalankan ibadah.

Pertama; Meluruskan Niat

“Sesungguhnya setiap perbuatan bergantung pada niatnya”. Hadist ini memiliki makna yang dalam.

Karena dengan hadirnya niat yang bersih sebelum menjalankan ibadah maka kita akan lebih mudah dalam melakukan ibadah tersebut berulang kali tanpa beban sedikitpun.

Kedua; Memahami Makna Syahadat

Kita harus sadar bahwa dua kalimat syahadat yang kita ucapkan tidak hanya sekedar kalimat penanda keislaman. Dua kalimat syahadat juga memiliki konsekuensi.

Konsekuensi tersebut adalah bahwa kita harusnya tunduk dan patuh atas semua aturan Islam. Menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.

Agar bisa istiqomah, seorang muslim harus memahami makna syahadat agar ia bisa menjalankan ibadah dengan yakin dan sungguh-sungguh.

Ketiga ;  Dalam beramal ibadah mulailah dari hal yang kecil tapi konsisten

Memulai amalan dengan kuantitas yang kecil tetapi konsisten. Misal, kalau kamu ingin membiasakan diri untuk membaca al-qur’an maka mulailah dengan membaca 1 halaman. Cukup 1 halaman tapi konsisten dibaca setiap hari.

Daripada kamu baca 1 juz tapi kamu baca jarang-jarang. Hal tersebut tidak akan membuat kamu istiqomah.

Tentunya secara perlahan kamu menambah jumlah bacaan Al-Qur’anmu dalam sehari.

Kesimpulan

Pada intinya istiqomah adalah sebuah usaha untuk tetap tegak dan lurus di jalan Allah SWT.

Dengan menerapkan ini, maka kita akan dengan mudah melaksanakan ibadah dan tanpa merasa adanya beban.

Terkait Maklumat Kapolri Soal FPI ini Komentar Ketua Dewan Pers

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh


POLICEWATCH, Jakarta,Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menegaskan bahwa media massa memiliki hak untuk memberitakan terkait Front Pembela Islam atau FPI, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Menurut M Nuh, media massa baik cetak, online, radio dan televisi tetap berhak memberitakan meskipun Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI). 

Salah satu poin dari maklumat tersebut ialah soal masyarakat tak mengakses dan menyebarluaskan konten terkait FPI

"Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik," ujar Nuh saat dihubungi wartawan  Jumat (1/1).

Jenderal Idham mengeluarkan maklumat untuk menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang yang ditandatangani enam Pejabat Tinggi Negara tentang pembubaran FPI pada Rabu (30/12). 

Idham mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (1/1).

Dalam maklumat tersebut, Kapolri turut menyebutkan sejumlah poin. “Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascadikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan front pembela islam,” ujar Kapolri dalam maklumat tersebut.

Sejumlah poin yang disampaikan Kapolri melalui maklumat tersebut di antaranya:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung mapun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. 

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. 

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhkan oleh TNI-Polri untk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/baner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI, dan

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial Selain itu, dalam maklumat tersebut Kapolri juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian jika menemukan hal hal yang bertentangan dengan isi maklumat tersebut***

Pewarta : Aji SR