Polda Lampung Terima Laporan "Dugaan Ijazah Palsu" Calon Wali Kota Bandar Lampung



POLICEWATCH, Lampung,-  Diduga menggunakan ijazah palsu, calon walikota (cawakot) Bandarlampung Eva Dwiana diadukan ke Mapolda Lampung.

Laporan dilayangkan oleh organisasi Informasi Sosial Indonesia (Infosos) Provinsi Lampung, didampingi tim kuasa hukum Yutuber, Senin (4-1-2021).

Koordinator Tim Advokasi Yutuber, Ahmad Handoko mengatakan, ijazah atau gelar akademik Strata II (S2) yang digunakan Eva saat mendaftar dalam Pilkada tahun 2020 diduga palsu.

"Kami temukan ini berdasarkan konfirmasi Ketua KPU pada sidang di Bawaslu Lampung beberapa hari lalu. Pihak KPU mengakui pada saat mendaftarkan sebagai cawakot menggunakan ijazah S2 dengan gelar M.Si," kata Handoko, didampingi Yopi Hendro.

Handoko berharap, Polda Lampung menindaklanjuti laporan atas dugaan ijazah palsu yang telah melanggar undang-undang sistem pendidikan nasional Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 263 KUHP.

"Atas itu kami minta ini segera diproses diselidiki dan, ditentukan status hukumnya," kata dia.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, pihaknya akan memeriksa laporan dugaan ijazah palsu milik salah satu Cawakot Bandarlampung. "Kita akan cek dulu laporannya," ujar Pandra.

Dia melanjutkan, setelah dilakukan pengecekan, nantinya laporan tersebut akan dipelajari dan ditindaklanjuti.

"Jika memang sudah diterima nanti akan ditindaklanjuti ke bidang terkait dan akan diproses seperti pemanggilan saksi-saksi dan lainnya. Tapi kita tidak berkata saksi dulu, kita akan cek dulu laporannya," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Eva Dwiana belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi ke nomor teleponnya di 0811-7236-xxx, dalam keadaan tidak aktif. Sementara saat dikirimkan pesan whatsapp,  belum merespon***

Pewarta : Hartawan

IPW: Idham Azis Bakal Wariskan 2 Hutang Besar Kepada Kapolri Baru

 


Dua kasus besar itu ialah pembantaian satu keluarga di wilayah Sigi, Sulawesi Tenggara oleh kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dan kasus 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam bentrok di tol Jakarta-Cikampek.

Red,- POLICEWAIndonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Kapolri Jenderal Idham Azis masih memiliki dua utang kasus besar yang tak tuntas jelang masa pensiun yang tinggal menghitung hari.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menyebut dua kasus besar itu ialah pembantaian satu keluarga di wilayah Sigi, Sulawesi Tenggara oleh kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dan kasus 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam bentrok di tol Jakarta-Cikampek.

"Masa pensiun Jenderal Idham Azis tinggal 20 hari lagi. Sepertinya Kapolri baru akan mewarisi dua utang besar yang ditinggalkan Kapolri Idham Azis, yang tentunya tidak akan mudah untuk diselesaikan Kapolri baru," kata Neta melalui keterangan resmi, Selasa (5/1).

Menurut Neta, belum tuntasnya penanganan perkara Sigi dapat menjadi satu kegagalan jenderal polisi berbintang empat itu dalam pucuk pimpinan Polri.

Mengingat, Idham juga merupakan mantan petinggi di Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan dikenal sebagai tokoh yang piawai dalam menangani perkara terorisme.

"Pelaku diduga adalah MIT pimpinan Ali Kolara yang beranggota hanya 14 orang. Tapi sudah 35 hari pelakunya belum juga tertangkap oleh jajaran kepolisian," ucap Neta.

Oleh sebab itu, Neta mengingatkan agar Idham dapat segera meringkus kelompok teroris itu jelang bergantinya tongkat kepemimpinan. Pasalnya, kata dia, hal itu dapat menjadi hadiah pensiun Idham yang juga merupakan mantan Kapolda Sulteng tersebut.

Kemudian, kata Neta, kasus terbunuhnya enam anggota Lasar FPI yang masih menjadi kontroversi itu juga perlu untuk segera dituntaskan.

"Kedua kasus ini menjadi warisan Idham Azis untuk Kapolri baru yang bukan mustahil bisa menjadi masalah baru yang rumit, yang membuat kepercayaan publik terhadap Polri makin negatif," kata dia menjelaskan.

Neta mendesak agar Kapolri segera mengkonsolidasikan jajaran kepolisian di bawahnya untuk menuntaskan kasus-kasus itu sesegera mungkin.

Sebagai informasi, masa bakti Idham Azis akan berakhir pada 1 Februari 2021. Aturan mewajibkan presiden mengirim nama pengganti ke DPR paling lambat 20 hari sebelum masa jabatan kapolri sebelumnya habis.

Setelah ada nama yang dikirim, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Setelah lolos ujian, calon kapolri akan dilantik oleh presiden.

Presiden Jokowi pun disebut telah mengantongi nama calon pengganti Kapolri tersebut. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan Jokowi tinggal mengirim nama calon Kapolri ke DPR dalam waktu dekat.

"Prosedurnya sudah ada, tinggal tunggu waktu. Siapanya (calon kapolri) pasti sudah ada," kata Moeldoko kepada wartawan.***

Pewarta : Asep Paraji

“inna lillahi wa inna ilaihi rojiun Chacha Sherly Meninggal Dunia

 

Dok : MPW

Red, POLICEWATCH,- Mantan personel Trio Macan, Chacha Sherly meninggal dunia, Selasa, 5 Januari 2021, Chacha yang kini menjalani karier solo sebagai pelawak di program In The Kost, turut menjadi korban tabrakan beruntun di kilometer 428 jalan tol Semarang-Solo, Senin, 4 Januari 2021 sore.

Dalam kecelakaan tabrakan beruntun 7 mobil tersebut, Chacha masih dinyatakan selamat dengan cedera di kepala.

mobil yang ditumpangi Chacha Trio Macan banting stir ke kanan melewati pembatas jalan hingga masuk jalur berlawanan arah, Saat bersamaan melaju bus dan langsung menabrak mobil yang ditumpangi Chacha Trio Macan ," 4/1

Saat bersamaan melaju bus dan langsung menabrak mobil yang ditumpangi Chacha Trio Macan

Seperti yang kemarin di beritakan policewatch.news dengan Judul : Chacha Sherly Pedangdut Seksi Mantan Trio Macan, Luka Berat Akibat Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Solo

Kabar Chacha Sherly meninggal dunia, disampaikan salah satunya oleh Lia, penggawa Trio Macan.

“Selamat jalan saudaraku,” tulis Lia, dengan bubuhan emotikon air mata, di akun Instagram miliknya.

Salah seorang selebgram Keanu Angelo, rekan pemain sitkom In The Kost juga mengucapkan duka cita mendalam di Instagram.

“inna lillahi wa inna ilaihi rojiun Ya rabb ampuni dosanya, terima iman islamnya, terima amal ibadahnya, lapangkan kuburnya…tempatkan ia digolongan orang-orang yang soleh ya ALLAH aamiin” ujar Keanu menuliskan, dalam unggahan video yang memuat Chacha mengucapkan selamat tinggal kepadanya.

“Dadah, sampai ketemu tahun depan. Happy holiday,” tutur almarhumah Chacha Sherly dalam video di Instastory Keanu.

Keanu pun mengenang bagaimana sosok Chacha di matanya, semasa hidup. “Chacha orang baik kenu sayang chacha, chacha tulus, chacha periang,” tulis Keanu.

Selebgram bernama asli Muhammad Miftahuda itu pun meminta semua orang agar mendoakan Chacha, dan memaafkan kesalahan alamarhumah ketika hidup***

Pewarta: M Rodhi irfanto 


352 PNS Formasi Tahun 2019 Dikukuhkan Bupati Lahat Cik Ujang

LAHAT|POLICEWATCH.NEWS- Pemerintah Kabupaten Lahat gelar Upacara Pengukuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Dilingkungan Kabupaten Lahat secara virtual, Selasa [05/01], bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat.
Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Kabupaten Lahat Drs M Aries Farhan MSi menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah UU No 5 tahun 2014.

” Pada tahun ini ada 371 formasi dengan jumlah pelamar 12.986 orang, yang dinyatakan lulus 352 orang atau 352 formasi yang Alhamdulillah akan dikukuhkan oleh Bupati Lahat yang nantinya akan mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat,” Kata Aries Farhan.

Pihaknya juga sangat berterima kasih karena pengukuhan yang senantiasa dilaksanakan di lapangan terbuka, namun di Kabupaten Lahat, Bupati langsung open dan melaksanakan pengukuhan di Pendopoan Bupati.

Sementara Bupati Lahat, Cik Ujang SH didampingi Wakil Bupati Lahat H Haryanto dan Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi, mengatakan bahwa dengan dikukuhkannya kalian menjadi PNS maka wajib mengabdi untuk negara.

” Saudara akan menghadapi masa percobaan selama dua tahun, jika ada pelanggaran yang dilakukan maka kalian bisa diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil,” tegas Cik Ujang 

Pengukuhan yang dilaksanakan menjadi pengikat bagi CPNS secara kedinasan, mengabdi untuk negara dan mengayomi masyarakat dimana pun berada.

“Selamat telah dikukuhkan dan jalankan amanah ini, mari bersama-sama membangun dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Lahat " BERCAHAYA"  karena kalianlah yang menjadi penerus nantinya dalam membangun Kabupaten Lahat terutama dipelosok-pelosok,” pesan Bupati Lahat. [Bambang/Bintang]

Pembangunan Kandang Ayam Milik Oknum Kepala Sekolah di Tulungagung Diduga Tak Kantongi Izin, Terancam Dipolisikan Warga.

POLICEWATCH.NEWS. TULUNGAGUNG- Kepala seharusnya menjadi contoh yang baik, baik bagi murid maupun di masyarakat, tidak sepantasnya dan tidak patut di contoh salah seorang oknum Kepala Sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan 2 (SMK) di Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur di duga melakukan praktik pembangunan Kandang ayam yang  besar tanpa mengantongi izin atau ilegal,

Warga sekitar takut jikalau benar-benar beroperasi bau tai ayam yang tiap hari harus kami hirup udara yang tak sedap tentunya akan berpengaruh pada kesehatan.

Rahmad (41) warga sekitar yng rumahnya tak jauh dari kandang ayam mengatakan kepada awak media dirinya serta warga sekitar menolak adanya pembangunan kandang ayam tersebut.

"Saya mewakili warga yang sangat keberatan adanya pembangunan kandang ayam di wilayah kami, saya minta tolong mas,  keluhan warga sini di sampaikan ke Dinas terkait akan dampak bau busuk yang kami hirup tiap hari jikalau benar-benar beroperasi apalagi banyak warga yang punya anak kecil yang kami takutkan akan menggangu kesehatanya dengan adanya bau tai ayam, apabila Pemdes maupun Pemda tidak bisa cari kan solusi. Kami dan warga sepakat akan melakukan aksi demo, " ujarnya.

Mendengar informasi dari warga,  awak media mencoba mengklarifikasi kepada pemilik kandang ayam tersebut. Menurut warga pemiliknya adalah salah satu Kepala Sekolah yang ada di wilayah Kec. Boyolangu Kab. Tulung Agung.

Ditempat terpisah Z, inisial mengatakan dan membenarkan ke awak media memang kandang ayam itu miliknya dan ia menampik keras anggapan warga bahwa kandang ayam yang ia bangun belum mengantongi izin, " ujarnya saat di temui di kantornya,

"Kita ijin usaha sudah ada, sudah satu bulan lalu kami lengkapi. Nomor usaha Mikro sudah ada, ijin lingkungan sudah ada, ijin masyarakat sudah ada 4 bulan yang lalu, sekarang ijin Amdal masih dalam proses," Kilahnya.

Namun,  setelah awak media memintanya untuk menunjukkan surat ijin yang di maksud, Z tidak bisa menunjukkan.

"Wah, tidak bisa di selesaikan sekarang, ini kan kantor, masalah ijin nanti bisa saya kirim lewat Wa, karna ijin usaha itu ada di rumah." ujar Z.

Lebih lanjut menindaki soal janji Z mengirim surat-surat perijinan dan legalitas pembangunan kandang tersebut melalui Whatsaap atau Line namun, lagi- lagi Z. tidak menggubris dan cenderung mengindahkan dan memilih diam serta mengabaikan konfirmasi wartawan setelah di hubungi berkali-kali lewat No Whatsapnya.

Hasil pantauan awak media memang keberadaan kandang ayam tersebut memang dekat dengan sungai itu otomatis akan mengancam  keberlangsungan ekosistem yang ada di dalam sungai diantaranya biota-biota air dan akan berdampak pada pencemaran lingkungan, karena sungai tersebut selama ini yang menjadi penopang petani untuk mengaliri sawah, sebab titik lokasi pembangunan kandang ayam berada tidak jauh dari sungai.

Di sisi lain Jamaludin aktifis Lingkungan Hidup Jawa Timur angkat bicara saat di mintai keterangan awak media ia mengatakan kalau memang benar lokasi kandang ayam tersebut dekat dengan sungai atau pemukiman, sementara oknum kepsek si Z, tersebut mengaku mengantongi izin lengkap, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung harus mengevaluasi kembali izin tersebut karena banyak warga yang mengeluh dan di rugikan selama ada kandang ayam tersebut," Ujarnya.

"Dan jika terjadi pencemaran lingkungan dan merugikan secara inmateriil maka jelas nanti masuk ranah Pidana sebagaimana dalam Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH dengan ancaman Hukuman maksimal Tiga Tahun penjara atau denda sebanyak 3 Milyar Rupiah  dan di duga kuat Z tidak punyai izin UPL dan izin UKL untuk  usaha perternakan dan ijin amdal dan izin IMB',  Imbuhnya.

"Nanti setelah semuanya sudah data-data kami sudah lengkap, akan langsung kami laporkan ke APH," Pungkasnya.

aturan sebagaimana di maksud Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP ( Peraturan pemerintah) RI Nomer 37 Tahun 2012 Tentang pengelolahan DAS Daerah Aliran sungai dan UU.RI Pasal 115 ayat (2)PP Tahun 2005 Tentang bangunan dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan usaha dan sanksi pembongkaran.
Peraturan  Daerah (PERDA) kabupaten telungagung nomer 22 Tahun 2011.

"Jika lokasi kandang itu sangat dekat dengan sungai, maka tidak logis jika ijin itu benar-benar ada, pungkasnya.[dor/tim]

Bandar Sabu Digulung Tim Walet Polres Lahat


LAHAT|POLICEWATCH.NEWS - Tim Walet Resnarkoba Polres Lahat kembali gulung Bandar Narkoba bernama Dede Irawan alias Dodmun [29] tahun warga Lahat Tengah 
berdasarkan hasil laporan nomor : LP/A.01/2021/Sumsel/Res Lahat.

Penangkapan terhadap bandar narkoba ini setelah mendapatkan laporan dari masyaralat tim walet Polres Lahat, langsung menuju TKP di Perumnas Selawi Blok DD Nomor : 128 Kelurahan Selawi Lahat, Kabupaten Lahat.
sabtu [2/1] 

Dalam penangkapan bandar sabu ini ditemukan barang bukti 

- 4 (empat) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu,

- 1 (satu) buah botol plastik,

- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru Merk Lois,

- 1 (satu) ball plastik klip transparan.

Barang Bukti 
- Shabu 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram.

Kronologis penangkapan 
Pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 sekira jam 14.30 Wib bertempat di Perumnas Selawi Blok DD No. 128 Kel. Selawi Kecamatan Lahat Kab. Lahat telah tertangkap tangan 1 (satu) orang an. DEDE IRAWAN Als DODMUN Bin MASRONI dalam perkara Narkotika Shabu. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang duduk diteras rumah milik temannya, lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu didalam botol plastik tepatnya didalam saku celana bagian depan sebelah kanan, kemudian petugas juga menemukan 1 (satu) ball plastik klip transparan diatas meja ruang tamu didalam rumah tersebut tepat dibelakang tersangka duduk dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti yang didapat adalah miliknya, 

Rencananya barang haram tersebut akan di jual kembali, namun belum sempat diedarkan tersangka ditangkap okeh tim walet polres lahat, Tersangka adalah termasuk dalam jaringan Peredaran Narkoba Lahat

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut [Bambang/IWO]

500 M.DANA COVID 19 DIKUCURKAN DODI REZA JADI BUPATI TERPOPULER DI INDONESIA


MUBA |POLICEWATCH NEWS - Komunikasi Indonesia Indicator (I2) merilis data Kepala Daerah di Indonesia yang paling vokal dan terpegah atau terpopuler namanya dalam pemberitaan karena upaya penanganan serta pencegahan wabah COVID-19.

Hasilnya, untuk di Sumatera Selatan nama Bupati Musi Banyuasin Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA masuk daftar kategori Bupati Terpegah atau Terpopuler dengan posisi sebanyak 3.919 berita yang menyebutkan namanya.

“Salah satu yang menjadi sorotan adalah alokasi anggaran Musi Banyuasin untuk COVID-19 yang mencapai 12,5 persen atau Rp 500 miliar dari total APBD Rp 4,1 triliun,” ungkap Direktur Komunikasi Indonesia Indicator (I2), Rustika Herlambang seperti dikutip dalam berita kompas.com, Senin [4/1/2021].

Nama Bupati Muba Dodi Reza ini juga dijejerkan dengan Wali Kota Surabaya yang kini menjabat Menteri Sosial Tri Rismaharini dinobatkan sebagai wali kota terpegah [terpopuler/top person] dan tervokal [top influencer] dalam pemberitaan Covid-19.

“Sepanjang 2020, Tri Rismaharini dalam isu Covid-19 diekspose media online sebanyak 15.917 berita,” jelas Rustika Herlambang.

Lanjutnya, sorotan tertinggi media massa tertuju pada tingginya kasus positif Covid-19 di Surabaya yang mengarah pada zona hitam Juni 2020, serta berbagai aktivitas Risma untuk menanganinya.

Isu lainnya berkaitan dengan langkah responsif Risma setelah Surabaya dinyatakan masuk zona hitam. Mulai dari penerapan protokol kesehatan ketat, swab gratis, dan intervensi kesehatan lingkungan, seperti pemberdayaan masyarakat dan usaha membangkitkan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, menanggapi hasil riset Komunikasi Indonesia Indicator (I2) tersebut, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin yang juga Kepala Daerah Inovatif 2020 ini menanggapinya dengan santai. “Yang paling penting berbuat untuk masyarakat, tidak lebih dari itu,” tegasnya.

Lanjutnya, dalam waktu dekat Pemkab Muba akan segera mungkin mendistribusikan vaksin ke warga masyarakat Muba. “Kita tinggal menunggu arahan dan instruksi dari Pemerintahan pusat, prinsipnya Muba sudah siap melakukan vaksinasi ke warga Muba,” ucapnya.

Pembina dan Penggerak Olahraga Terbaik Indonesia ini mengingatkan, agar kepada warga Muba selalu mematuhi prokes dan memakai masker. “Tetap patuhi prokes, dan selalu lindungi diri dan orang terdekat dengan tetap memakai masker,” tandasnya.[Wahyudi/Riil]

Chacha Sherly Pedangdut Seksi Mantan Trio Macan, Luka Berat Akibat Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Solo

  

Dok : Laka-lantas KM 428 ruas tol Semarang-Solo Ungaran

Semarang, POLICEWATCH,- Kecelakaan beruntun terjadi di KM 428 ruas tol Semarang-Solo,  Peristiwa tersebut melibatkan tujuh kendaraan bermotor. Akibatnya, satu orang luka berat dan satu orang luka berat, Senin (4/1/2021).

Korban luka berat adalah Chacha Sherly atau yang lebih dikenal dengan panggilan Chacha Trio Macan . 

Kini Chacha berada di RSUD Ungaran, Kabupaten Semarang, untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasubditlaka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho menjelaskan, kecelakaan bermula ketika truk bok Isuzu yang melaju dari arah Solo menuju Semarang terguling di KM 428 ruas tol Semarang-Solo. 


Kemudian mini bus yang melaju di belakangnya tidak bisa menghindar dan menabrak truk.

"Mobil di belakangnya lagi tertabrak mobil ke ketiga. Kemudian mobil yang ditumpangi Chacha Trio Macan banting stir ke kanan melewati pembatas jalan hingga masuk jalur berlawanan arah. 

Saat bersamaan melaju bus dan langsung menabrak mobil yang ditumpangi Chacha Trio Macan ," terangnya saat dihubungi wartawan.


Dia menyatakan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan beruntun ini. Hanya ada dua korban luka. "Satu luka berat dan satu luka ringan. Lainnya, materi," ucapnya.

Disinggung mengenai penyebab kecelakaan , Agus menyatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan. "Kami belum bisa memastikan penyebab kecelakaan . Penyebab masih dalam penyelidikan," tandasnya.

Pewarta : Agus 

Dua Sejoli Ditemukan Bersimbah Darah di Kamar Kost, Yang Cowok Tewas, Sedangkan yang Cewek Sekarat

Polisi masih menyelidiki penyebab kematian seorang pria dalam kamar indekost 


POLICEWATCH, Cianjur,- Polisi masih menyelidiki penyebab kematian seorang pria dalam kamar indekost di Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat, Minggu malam. 

Sementara kekasihnya yang menjadi saksi kunci dalam kasus tersebut masih kritis akibat luka parah di bagian wajah dan kepala. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton di Cianjur Senin,4/1 mengatakan pihaknya masih menunggu hasil visum dan autopsi terhadap korban

Bahkan setelah dilakukan olah TKP, ada sejumlah barang milik korban yang hilang, sehingga pihaknya belum bisa memastikan motif dari kasus tersebut. 

"Kami belum bisa memastikan apakah ini pembunuhan atau tindak kriminal lainnya, kami masih meminta keterangan sejumlah saksi-saksi dan barang bukti. 

Hingga saat ini, kami belum menemukan senjata tajam atau lainnya di TKP," katanya. 

Hingga saat ini, sejumlah saksi termasuk pemilik kamar kos, sudah diminta keterangan, terkait ditemukannya sepasang kekasih yang diketahui sebagai pegawai koperasi, bersimbah darah di dalam kamar kost.

Sang pria tewas di tempat dengan luka pada bagian kepala dan wajah, sedangkan perempuannya masih belum sadarkan diri. 

"Untuk perempuan akan menjadi saksi kunci, namun saat ini kondisinya masih kritis. Korban menjalani perawatan medis di RSUD Cianjur, di bawah pengawalan petugas," katanya.

Sementara saksi mata mengungkapkan, tidak mendengar suara gaduh atau teriakan dari penghuni kosan yang baru masuk satu hari sebelumnya. 

Bahkan warga dan saksi mata tidak tahu kalau kamar kost yang terletak paling ujung itu, sudah ada penghuni karena selama ini kerap kosong

"Saya sering melintas di kamar kos tersebut, kalau pulang ke rumah yang terletak di belakang. 

Saya tidak mendengar suara gaduh atau teriakan selama satu hari terakhir, hanya pada pagi hari saya sempat mendengar suara musik yang cukup kencang, tapi tidak tahu dari kamar yang mana,"

Pewarta : Nanan Sunarti




Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Menilai "Jerat Pasal 160 KUHP Sangat Janggal " Apalagi Satu LP, Dua Sprindik

sidang perdana gugatan praperadilan Rizieq Shihab

"Perkara-perkara subversif pun tidak pernah satu LP, dua sprindik,"Ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri dan KUHAP,

Red, POLICEWATCH,- Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1). 

Dalam sidang tersebut, Rizieq yang tidak hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya, menyoroti kejanggalan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dinilai janggal. 

Tim kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha menyatakan, pasal tersebut diselipkan semata-mata hanya untuk menahan Rizieq yang selama ini getol mengkritik pemerintah. 

"Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon, diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," ungkap Kamil Pasha di ruang sidang. 

Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil. 

Berdasarkan hal itu, seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut . 

"Dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki," katanya. 

Lebih lanjut, Kamil Pasha mengungkapkan, pengenaan Pasal 160 KUHP sebagai delik materiil terhadap pemohon haruslah pula disandarkan pada bukti atau alat bukti materiil. 

Jadi, bukan semata- mata berdasarkan selera termohon. 

"Bukti materiil tersebut haruslah menyatakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan tetap, sebagai akibat yang dihasilkan oleh adanya suatu hasutan," jelas dia.

Sementara itu Alamsyah Hanafiah mempersoalkan kejanggalan dalam penyidikan kasus kerumunan di Petamburan.  Alamsyah mengatakan kasus ini memiliki satu Laporan Polisi (LP), tapi disertai dua Surat Perintah Penyidikan alias Sprindik.

"Ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri dan KUHAP," kata Alamsyah 

Kedua sprindik itu memiliki nomor SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020 dan SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020.

Selama menjadi pengacara, Alamsyah mengaku tidak pernah menangani sebuah perkara yang memiliki satu laporan polisi dan dua Sprindik, seperti di kasus Rizieq ini

"Perkara-perkara subversif pun tidak pernah satu LP, dua sprindik," kata Alamsyah

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta agar seluruh permohonan praperadilan diterima seluruhnya.

Tak hanya itu, mereka meminta pada pihak termohon agar menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3)***

Pewarta: Sutomo