Diduga melanggar pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009, Supir Mendiang Chacha Sherly Ditetapkan Sebagai Tersangka

dok:laka-lantas Chacha serly di Tol Ungaran.


POLICEWATCH, Semarang,-  Polres Semarang menetapkan sopir mendiang Chacha Sherly, inisial KU, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mantan personel Trio Macan itu meninggal dunia.


"Hasil koordinasi dan olah TKP kami menetapkan KU sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo, pada awak media, Kamis (7/1). AKP Muhammad Adiel Aristo mengatakan, sopir Chacha dijadikan tersangka karena diduga melanggar pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 karena lalai memperhatikan laju kecepatan kendaraan saat di Tol Ungaran.
Kolase laka-lantas almarhum Chacha serly di Tol Ungaran.



Berikut ini bunyi pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Ayat (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Ayat (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Ayat (4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah
Pasal 229 ayat (4) Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat

Nah, dalam kasus kecelakaan yang menyebabkab Chacha Sherly meninggal, si sopir dijerat pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009**

Pewarta: Hartono/bagong

KATA JPU KPK INI LUCU RAMLAN SURYADI AKUI SEMUA PERBUATANNYA DAN MINTA DIBEBASKAN

  


BREAKING NEWS 
Dok :istimewa/mpw



PALEMBANG - POLICEWATCH.NEWS - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali melanjutkan sidang perkara dugaan suap 16 paket proyek di PUPR Tahun 2019 Kabupaten Muara Enim 

Dalam persidangan yang digelar hari ini menjerat dua terdakwa, Ramlan Suryadi dan Aries HB. Agenda sidang hari ini kamis [7/1/2021] mendengarkan pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa, 

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Erma Suharti SH MH, terdakwa Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, membacakan secara langsung pledoinya.

Terdakwa Ramlan Suryadi dalam pembacaan pledoi meminta bukan hanya keringanan hukuman melainkan hukuman bebas dari kurungan penjara.

"Izinkan dengan segala kerendahan hati, menimbang seluruh fakta persidangan saya meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman bebas. Namun saya yakin hakim yang mulia dapat memutuskan yang seadil adilnya. Siang malam saya berdoa kepada Allah SWT kiranya yang mulia sebagai wakilnya, diberikan keyakinan yang sama dengan keyakinan saya," ujar Ramlan Suryadi

Dok :istimewa


Dilanjutkan lagi saya akan menerima apapun putusan dari Majelis Hakim, saya yakin dan percaya bahwa saya mencari keadilan di tempat yang adil dan pasti saya akan menemukan keadilan yang hakiki," ucapnya saat membacakan pledoi.

Ramlan beralasan, meminta kebebasan bukan hanya semata-mata dirinya mengaku tidak bersalah. melainkan ia juga menyatakan masih memiliki seorang istri dan tiga anak yang masih membutuhkan pengawasan dan bimbingannya sebagai kepala keluarga sambil tertunduk.

”Kurang lebih 8 bulan saya ditahan. Menjadi pelajaran hidup paling berharga dalam hidup saya. Tentunya, paling menderita batin adalah istri dan anak-anak saya dengan banyaknya pemberitaan dari media tv.online dan cetak yang mereka baca terangnya

Untuk itu saya memohon maaf kepada istri, orangtua dan keluarga besar saya karena mungkin telah mengecewakan," ucapnya sambil memohon kepada majelis hakim.

Menanggapi pledoi Ramlan Suryadi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Asri Irawan SH MH, langsung mengajukan Replik (jawaban dari Pledoi terdakwa) secara tertulis dengan tetap pada tuntutan JPU.

Setelah mendengarkan pledoi terdakwa Ramlan Suryadi, majelis hakim Tipikor memutuskan untuk menunda sidang selama dua minggu kedepan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Seusai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M Asri Irawan SH MH, menyebut pledoi terdakwa lucu, karena menurutnya Ramlan Suryadi telah mengakui menerima sejumlah uang dari perkara tersebut.

"Sebenarnya pledoi ini lucu juga. Karena disatu sisi, penasehat hukum terdakwa Ramlan Suryadi mengatakan tak ada unsur-unsur yang terbukti sebagaimana dalam dakwaan kami sehingga mereka minta dibebaskan. Tapi disisi lain terdakwa Ramlan sendiri melalui pledoinya, menyampaikan agar kiranya diterima sebagai pelaku yang statusnya justice collaborator," kata M Asri.

Dia menambahkan, Justice collaborator (JC) itu saksi yang mengakui perbuatannya, jadi terdakwa terlibat di dalam kasus itu. Dalam artian dengan adanya pengakuan seperti itu, sebenarnya secara tersirat saudara Ramlan Suryadi sudah mengakui bahwa dia melakukan perbuatan penerimaan suap.

"Jadi apa yang disampaikan dalam pledoi itu saya sudah mengajukan Repllik (Tanggapan JPU) secara tertulis. Kami tetap pada tuntutan bahwa Ramlan Suryadi terbukti menerima suap sejumlah 1 miliar 60 juta tersebut, yang terkait erat dengan jabatannya," jelasnya.

Ditanya persoalan JC, M. Asri mengatakan pihaknya masih pertimbangkan dan akan melihat juga putusan hakim seperti apa nanti. 

"Karena kan JC itu adalah apakah dia juga termasuk membongkar atau mengungkap saksi-saksi atau pelaku pelaku lainnya. Itu yang akan kita lihat karena kami harus bandingkan antara tuntutan putasan[Bambang.MD]

Kades Padamulya, Terkesan Arogan dan Sombong Serta Pamerkan Harta Bendanya


Dok : WA


Menurut keterangan dan informasi dari warga sekitar, Sikap dan perilaku Kades Pada mulya tidak mencerminkan sebagai seorang publik figur Pemimpin


POLICEWATCH, Bandung ,- Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan tokoh masyarakat Ds.Padamulya  serta melakukan penelusuran di lapangan, Diduga Kepala Desa Padamulya Sdr. Iwan Kartiwa, telah menyalahgunakan wewenang dan kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat.

Warga menilai sikap dan perilaku Kepala desa sangat tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin, bahkan terkesan semena-mena dalam melaksanakan tugasnya.

Terbukti, saat dikonfirmasi melalui whatsAap,  terkait  pembangunan infrastruktur jalan penghubung sebagai desa penyangga program yang diluncurkan Kementerian PUPR, jawabannya keluar dari substansi yang dipertanyakan oleh pihak media.7/1/20

Sikap dan perilaku Kades Padamulya, Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung ini terkesan melecehkan pihak media bahkan bukan hanya itu saja, ia menyombongkan pengalaman masa lalunya serta memamerkan harta benda miliknya dengan cara mengirim foto-fota uang gepokan dalam  tas serta foto kendaraan miliknya juga tempat usahanya.



Pesan melalui whatsAap Kades Padamulya terhadap awak media sebagai berikut: 

" Itu duit sy Kenalan sy mentri perindustrian yg sekarang jadi mentri percepatan ekonomi

Motor sy

Mobil sy

Tempat usaha sy

30 hri ini juga sy bisa siapkan 

Maaf bukan mo Uzub Takabur apalagi sombong mugi d jauhken ti sifat gtu," pamer nya .

Hal tersebut diatas mencerminkan sifat arogansi dan kesombongan nya terhadap awak media***

Pewarta: Tim

KAPOLDA SUMSEL TERIMA HIBAH PERANGKAT MARCING BAND DARI CV.UTAMA JAYA


PALEMBANG|POLICEWATCH.NEWS -  Kapolda Sumsel Irjen pol Prof Dr Eko Indra Heri S,MM didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan Sik SH MH dan PJU Polda sumsel menerima Hibah Peralatan Marching Band dari Direktur CV .Utama Jaya Budi Sikumbang dilapangan Sepak Bola Pakri Palembang rabu [6/01/2021]

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri,S MM mengucapkan terimakasih kepada Direktur CV Utama Jaya, yang telah memberikan sarana berupa peralatan Marching Band,Semoga niat tulus bapak menjadi ladang amal demi memajukan institusi Polri, ujar " Kapolda.

Selanjutnya peralatan yang diberikan agar dirawat dan dapat digunakan gagasan inovatif demi memajukan Sdm [personel] Polri khususnya generasi muda sehingga nantinya dapat ditampilkan dieven even yang lebih besar lagi berlombalah dalam kreatifitas dan inovasi dalam kebaikan, kedepannya akan diregenerasi lagi untuk para personel marching band ini sehingga ada tonggak estafet " imbuh Jenderal Eko,
Acara disertai tradisi dari Pihak pemberi Hibah kekapolda Sumsel dan pemberian secara simbolis berupa Tongkat Stick Master oleh Kapolda sumsel kepada  Stick Master Utama Personil Marching band Atidhira wirabakti Bripda Berry Osaei Almahdy,[bambang/IWO]

Warganet : Wah Bocor Nich Sekenario, Identitas Gelandangan yang Ditemui Mensos Risma di Bongkar Netizen, Diduga Penjual Poster

 

Netizen : Sangat Percaya.... by Design... Hoby nyeting ......karena ada Agenda

TINDAKAN Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma bersama timnya melawat atau blusukan ke kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (4/1/2021), terus menuai sorotan.

Seperti diketahui, ketika itu, Risma menemui sejumlah gelandangan atau yang dalam istilah versi pemerintahnya disebut dengan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)

Salah satunya adalah seorang gelandangan berambut putih gondrong dan memakai topi, yang fotonya beredar di media sosial.

Setelah tindakan yang dianggap sebagai “blusukan” itu, warganet ramai membicarakan gerak-gerik Risma. 

Akun Twitter @Andhy_SP211 membagikan empat foto yang seolah mengungkap fakta sebenarnya di balik “blusukan” tersebut


Foto pertama menunjukkan gelandangan yang ditemui Risma sedang menyanta sepiring nasi di sebuah warung. Di samping piringnya ada segelas minuman berwarna cokelat yang diduga teh. Foto tersebut dikolase dengan foto saat gelandangan tersebut dihampiri Risma.


Pada foto ketiga, akun @Andhy_SP211 membagikan foto tangkapan layar komentar unggahan Facebook dari akun bernama Adhe Idol.


“Kalo yang menghadap ke depan atau yg rambutnya putih/ubanan kek kenal itu, tukang jualan poster Soekarno memang dia orang PDIP, lokasi jualannya jln Minang kabau Manggarai, selain itu dia juga jualan kelapa muda. Terciduk juga,” tulis akun Adhe Idol dengan emoticon tertawa, yang dibalas oleh akun-akun lain.


Kemudian foto keempat, menunjukkan suasana warung pedagang poster Soekarn dan sejumlah tokoh. Poster-poster di warung itu sebagian besar sudah dibingkai kayu. Ada seorang pria berkaos merah sedang duduk di kursi plastik di depan warung itu

Pria itu mengangkat kaki kirinya, dan menopangkannya pada paha kanannya. Ia mengangkat kedua tangannya dan menaruhnya di belakang kepalanya.

Pada foto tersebut terlihat lokasi warung tersebut sesuai Google Maps, yakni di Jalan Minangkabau Timur, Jakarta Selatan.

Pewarta : M Rodhi irfanto
Sumber : Twitter

Diduga Kades Padamulya Tidak Dialokasikan Dana Pisew Seutuhnya


Pelaksanaan pembangunan program Pisew seharusnya dikerjakan oleh masyarakat desa setempat tidak menggunakan kontraktor

POLICEWATCH,Bandung ,-   Pembangunan infrastruktur kerakyatan dengan skema PKT salah satunya dilaksanakan melalui Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang dilakukan 

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk mengurangi beban antar wilayah, pengentasan kemiskinan, mengelola tata kelola pemerintah daerah (kabupaten, kecamatan dan desa) serta kelembagaan masyarakat di tingkat desa.

Pada kenyataannya, dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan program tersebut dijadikan ajas manfaat oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Padamulya Kec.Majalaya, Kabupaten Bandung, ketika pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan penghubung Gang Sukahaji yang berlokasi di Rw.05 dengan alokasi dana yang dikucurkan Kementerian PUPR, diduga tidak diterapkan seutuhnya, bahkan pembangunannya pun dikerjakan oleh pihak ke tiga / kontraktor.

Terbukti, menurut keterangan dari sdr.Herman selaku pelaksana kegiatan saat dimintai keterangan lewat telpon celulernya, mengatakan," Pihaknya yang mengerjakan pembangunan infrastruktur jalan penghubung Gg.Sukahaji berlokasi di rw.05 dengan total biaya sebesar rp.120 juta.

" Memang benar yang melaksanakan pembangunan jalan penghubung desa di Gg.Sukahaji Saya, dan menghabiskan biaya sebesar rp 120 juta. terkait besarnya anggaran yang dikucurkan oleh Kementerian PUPR saya tidak tahu menahu, karena hal itu internal pihak Kepala desa," terang Herman 

Selanjutnya, menurut keterangan sdr. Heri selaku Sekdes Sukamaju yang juga sebagai panitia pembangunan jalan penghubung desa, mengatakan, total anggaran yang dikucurkan oleh Kementerian PUPR kurang lebih sekitar Rp.150.000.000,00, adapun untuk pembangunan jalan desa Gg. Sukahaji yang berlokasi di Rw.05 menghabiskan anggaran sebesar Rp.120 juta.

" Biaya pembangunan infrastruktur jalan desa Gg. Sukahaji yang berlokasi di Rw.05 menghabiskan anggaran sebesar Rp.120 juta," ujar Heri, saat dikonfirmasi lewat telpon celullar. Selasa, (05/01/2021)

Heri, terkesan kebingungan saat dikonfirmasi terkait kemana sisa anggaran sebesar rp.30 jt dialokasikan ?, Lalu menyarankan agar rekan media menghubungi Kepala desa.

" Terkait hal itu, sebaiknya rekan media langsung menanyakan kepada Pak Kades Padamulya," jawabnya singkat.

Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepada Kepala desa Padamulya Iwan Kartiwa, lewat aplikasi perpesanan whatsaap, ia terkesan tidak memberikan keterangan terkait yang ditanyakan pihak media, bahkan jawaban chat Kepala desa keluar dari substansi yang dipertanyakan.

Selain itu, Kepala desa terkesan tidak transfaran bahkan mengintimidasi rekan media dengan cara mengirimkan beberapa  foto salah satu lembaga media dengan cover Presiden RI Joko Widodo yang kurang kami pahami maksuddan tujuannya***

Pewarta : CG/Team

Bertahun-Tahun Warga Keluhkan Jalan Rusak, Kades Talang Buluh Harapkan Batuan Pemerintah


MUBA -POLICEWATCH NEWS- Bertahun-tahun Warga Desa Talang Buluh Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Keluhkan jalan penghubung Desa Talang Buluh menuju Desa Pangkusan yang Rusak Parah dan sudah Lama tidak Tersentuh Pembangunan, mengingat jalan tersebut Akses Utama perekonomian warga untuk mengangkut hasil Pertanian mereka ke Desa-Desa tetangga, Kecamatan hingga Kabupaten, Desa yang Asalnya terbentuk oleh Suku Anak Dalam Binaan PKMD pada Tahu 1976 ini sangat mengharapkan Bantuan dari Pemerintah baik Kabupaten maupun Provinsi.

Warga Desa Talang Buluh RD saat dikonfirmasi mengatakan" kami warga Desa sudah lama Menderita akibat jalan yang hancur dan berlobang ini, apalagi saat musim penghujan  menimbulkan genangan air seperti Kubangan Kerbau, ditambah lagi kedalaman lobang yang cukup bervariasi, mulai dari 10 cm sampai dengan 50 cm dan ada juga yang sampai satu meter, sering sekali kendaraan kami terbalik serta tidak bisa jalan akibat jalan yang hancur, kami sanggat mengharapkan bantuan secepatnya dari Pemerintah guna mengurangi beban hidup kami pak, keluhnya.
Di tempat terpisah Kepala Desa Talang Buluh, Yenti Puspita Sari, SST, Rabu [06/01/-2021]  Saat dikonfirmasi Media ini  menjelaskan" Saya selaku Kepala Desa dan Warga Talang Buluh, Sanggat mengharapan bantuan dari Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi, agar bisa membagun jalan penghubung Desa kami yang panjangnya -+14 Kilo Meter yang menuju Desa Pangkuasan, karna jalan tersebut merupakan Urat Nadi Perekonomian Warga Desa untuk mengankut Hasil Pertainannya, karena selama ini Warga Sangat Susah mengangkut hasil Pertanian dan akibatnya Harga Jual hasil Tani pun menjadi sangat Murah dikarenakan akses jalan yang susah ditempuh, ditambah ongkos transportasi yang lebih besar dan Jika kami ada  keperluan  baik Pemerintah Desa atau Warga Ke Kecamatan kami terpaksa berkeliling melewati Tiga Kecamatan, yaitu dari Kecamatan Babat Toman, Lawang Wetan dan Kecamatan Sekayu, barulah kami sampai Ke Kecamatan kami sendiri yaitu Batang Hari Leko, Jelasnya.

Lebih lanjut, Yenti mengatakan" yang lebih memprihatinkan lagi bagi anak-anak Sekolah di Desa kami, karena Akses jalan yang jelek, sehingga ongkos Sekolah menjadi lebih besar, oleh karena itu banyak anak-anak Desa kami yang menibah ilmu BerSekolah di Kecamatan Babat Toman karena Akses jalanya lebih bagus walaupun jauh, kalau saja jalan menuju Ke Desa Pangkusan Hingga Kecamatan Bagus anak-anak bisa ber Sekolah di Kecamatan sendiri, karna di Desa terdekat ada SMP dan SMA yang terletak di Desa Bukit Selabu, sekali lagi kami sangat-sangat mengharapkan bantuan tersebut, harapnya.[wahyudi]

KETUA PRESIDIUM HMB MABES POLRI DIMINTA PERJELAS POLICE LINE DI PT.BPS PULAU BURU

MALUKU | POLICEWATCH.NEWS - Ketua Presidium Himpunan Mahasiswa Buru ( HMB ) Jakarta, Zaenal Labalawa menyampaikan sikap terbuka Kepada Mabes Polri pada kamis, 7 Januari 2020, pukul 21.13 Wib. Bertempat di Kedai Kopi Bright Jln. Utan Kayu Raya, Jakarta. Disampaikan Via Watsapp kepada Wartawan Media Police Watch.

Aksi pencopotan Police Line oleh Pihak Perusahan PT. Buana Pratama Sejahtera yang dilakukan Saudara Jhonson panjaitan di nilai menyalahi prosedur hukum. Fakta di lapangan tidak ada keterwakilan dari Kepolisian baik Mabes Polri, Polda dan Polres Pulau Buru.

Zainal labalawa saat di konfirmasi via WhatsApp kepada Wartawan Media Police Watch menegaskan bahwa ini kasus besar yang merugikan negara triliunan rupiah. Kapolri segera periksa Pemilik Perusahan Edy Winata Big Bos PT. BPS dalam kasus pelepasan police Line, Gratifikasi, Pasok Bahan Kimia dan tindak perkara Pencucian Uang (Money Loundri), melalui transfer ke rekening Kadis ESDM Provinsi Maluku.

Zainal mendesak Kapolri harus berani mengambil sikap tuntaskan kasus Kejahatan Korporasi yang merugikan negara triliunan rupiah dari perijinan hingga pajak emas yang tak jelas rimbanya.

Presidium pun menuntut Kapolri segera seret dan penjarakan pelaku kejahatan pertambangan dan lingkungan hidup diantaranya : Edy Winata, Mansur Lattaka, Bambang riyadi, Fakri Alkatiri, Said Assagaf, Marta Nanlohi dan pimpinan perusahan lainnya.

Karena Kasus Tindak pidana PT. BPS terkait IUP, IPR atau IUPK sebagaimana diatur dalam UU RI No. 4 Tahun 2009 junto UU No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan dan Batu Bara dan, atau Pejabat Pemberi Izin Lingkungan yang menerbitkan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketua Presidium HMB Jakarta menduga ada skema menenggelamkan masalah tersebut. Melihat Surat Menteri KLHK No. 5.99/ MenLHK/ setjen/ Gakum/0/3/2017 mereka melanggar UU No 32 Tahun 2009 kemudian dikenakan denda senilai 6.000.000.000.00 (enam milyar rupiah), berdasarkan pasal 22 ayat (1), pasal 111 ayat (1 & 2 ) "tandasnya [Aan/Bambang]

Diduga Kades Boro Ingin Memperkaya Diri Dengan Menyewakan Tanah Kas Desa Selama 20 Tahun Ke Seorang Pengusaha

POLICEWATCH.NEWS. TULUNGAGUNG-Tanah Kas Desa [TKD] atau Bengkok yang pengelolanya di serahkan pamong maupun Kepala Desa sebagai penunjang atau tambahan gaji tetap pamong maupun Kepala desa selama ia menjabat namun tidak boleh di pindah tangankan ke pihak ke 3 [Tiga]tanpa adanya kesepakatan semua warga desa.   dan sering juga terdengar beberap kasus Tanah Kas Desa di salah gunakan oleh oknum kades yang tidak bertanggung jawab dengan menjual pihak ke tiga tanpa adanya persetujuan dari warga baik Camat maupun Bupati yang tujuanya memperkaya diri sendiri.

Salah satu warga Desa Boro Kecamatan Kedung Waru Kabupaten Tulungagung yang namanya minta di rahasiakan, mengatakan dirinya dan warga Desa Boro menyayangkan kebijakan Kepala Desanya yang mana menyewakan Tanah Kas Desa ke seorang pengusaha selama 20 Tahun.

"Saya dan warga Desa Boro sangat menyayangkan, dan kami sesalkan Tanah Kas Desa atau tanah Bengkok milik aset desa Boro di sewakan selama 20 Tahun oleh kepala Desa kami sedangkan masa jabatan Kades hanya Lima (5 )Tahun, timbul pertanyaan besar bagi kami, bagai mana pertanggung jawabanya jikalau Lima (5) Tahun yang akan datang ganti Kades yang baru dan apakah ini sudah di ketahui Camat maupun Bupati, maka dari itu warga menduga Kades ingin memperkaya diri selama ia menjabat, dan anehnya lagi soal jumlah harga sewanya tidak pernah di musyawarakan ke warga baik itu melalui Musdes maupun Musdus, "ujarnya saat menceritakan ke awak media.Senin [5/1/2021]

Lebih lanjut, masih menurut nara sumber luas Tanah Kas Desa [TKD] yang ada di Desa Boro sekitar 5 hektar, yang terletak di pinggir Jalan Raya Ngujang Karangrejo,  di sewakan rencananya untuk pembangunan toko, SPBU, dan Waterbom, selama 20 Tahun, dengan uang muka 80 Juta rupiah, dan 5 Juta tiap toko pertahun nya menurut sumber yang sewa toko, untuk Waterbom dan SPBU belum di ketahui nilai sewanya.

Ditempat terpisah awak media mencoba konfirmasi kebenaran hal tersebut dengan bertamu ke rumah Kades Boro Sutrus selaku Kades Boro menampik semua anggapan warga bahwa dirinya yang menyewakan Tanah Kas Desa.

"Saya tidak tau menau masalah sewa menyewa Tanah Kas Desa ke pihak pungusaha dan saya tidak ikut mengurusi uang atau dana maupun besarnya sewa tanah tersebut.Senin [4/1/2021]

Untuk anggaran atau besaran sewa tanah bengkok, BUMDES dan BPD serta tokoh masyarakat Desa Boro yang mengelolah dana dari sewa toko tersebut dan ini sudah kami musyawarakan sebelum terjadi transaksi sewa menyewa Tanah Kas Desa ,"ujarnya.bersambung
[ dor/tim]

Perjalanan Karier Tio Pakusadewo, Hingga Tersandung Narkoba

Irwan Susetio Pakusadewo


Red, POLICEWATCH,Irwan Susetio Pakusadewo yang akrab di sapa Tio Pakusadewo dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. 

Kasi intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021)  mengatakan tuntutan terhadap Tio Pasukadewo dibacakan  JPU Priatmaji Dutaning Prawiro melalui sidang yang digelar  secara telekonferensi.

Sang aktor juga pernah tersandung kasus yang sama serta ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017 lalu. 


Meski telah melakukan kesalahan sama, buat anaknya, Tio merupakan sosok pahlawan bagi keluarga

“Aku melihat papa sebagai pahlawan. Mau papa melakukan kesalahan sebanyak apa pun, dia tetap papaku. Dia salah, dia manusia. Kita juga sering salah,” ujar Maharani seperti dirangkum dari YouTube beepdo, Selasa (5/1/2021).

Berikut perjalanan karier Tio Pakusadewo yang dirangkum dari sejumlah sumber di rangkum policewatch.news

Irwan Susetio Pakusadewo atau Tio Pakusadewo januari ini berusia 57 tahun. 


Sederet film mengusung Tio Pakusadewo, terutama  di tahun 2000-an. Film yang dibintanginya antara lain Virgin, Berbagi Suami, Lastri, Identitas.

Namanya di perfilman mulai berkibar saat berperan di Cinta Dalam Sepotong Roti yang disutradari Garin Nugroho pada tahun 1990.

Irwan Susetio Pakusadewo Sabet Piala Citra  Tahun 1991, Aktor Terbaik lewat perannya di Lagu Untuk Seruni. Tahun 2009, Aktor Terbaik lewat film Identitas 

Penghargaan lainnya Tahun 2008, Aktor Pembantu Terbaik di Indonesian Movie Awards lewat perannya di film Quickie Express Tahun 2011, Aktor Pembantu Terbaik di Indonesian Movie Awards lewat perannya di film  Alangkah Lucunya (Negeri Ini) Tahun 2012, Aktor Terfavorit di Indonesian Movie Awards lewat film Dilema

Tio Pakusadewo juga muncul dalam music video sejumlah penyanyi ternama Tanah Air, antara lain Dewi Dewi di MV Begitu Salah Begitu Benar. Lainnya Cinta Di Ujung Jalan yang dinyanyikan oleh Agnez Mo***

Penulis : M Rodhi irfanto