Tagih Janji Pemkab Muba, Warga Minta Akses Jalan Desa Sialang Agung Diperbaiki
Rapat Pengurus Jawara Indonesia Bersatu
Adapun kesempatan sesi tanya jawab tersebut, dimulai dari saudara andre selaku wakil dari PAC komunitas XTC motor club. Disitu andre berkata, beliau sangat berkesan dengan kegiatan, yang dilakukan JIB , untuk perduli kepada sesama dalam hal positif.
Andre dan teman XTC, langsung ingin bergabung dengan JIB. XTC club siap menurunkan anggotanya, untuk membantu JIB melakukan kegiatan baksos. Andre dan temannya XTC lainya juga berjanji, selama dia bergabung di JIB, berjanji untuk menjauhkan, segala narkotika dan tawuran geng motor.
Semoga Jawara dan komunitas motor XTC bergabung, bisa membantu pemerintah menjaga NKRI selamanya.
Pewarta
Hermansyah. Skom
Fiki Arianto S.H, M.H: Ada Indikasi Tebang Pilih Penegakan PPKM di Wilayah Kecamatan Gempol
POLICEWATCH.NEWS,PASURUAN- POLICEWATCH.NEWS,PASURUAN-
"Sampai hari ini tentu kita melihat fenomena seolah-olah penegakan hukum law enforcement (kondisi penegakan hukum), juga ini kadang-kadang tebang pilih," kata Fiki saat mengatakan di tempat Cafe miliknya di jalan raya Gempol-porong, Minggu (07/02/2021).
Fiki mencontohkan, terkait PPKM yang di perpanjang, sebab sebelumnya sudah habis masa berlakunya yang di tetapkan Gubenur Jawa Timur untuk menanggulangi merebaknya Covid 19 di wilayah Jawa Timur, melalui surat edaran khusunya buat usaha mikro di mana ketentuanya berbunyi penerapan pembatasan kegiatan masyarakat paling akhir jam 20.00 Menurutnya, aparat penegak protokol kesehatan dianggap tebang pilih dan terlalu berlebihan di mana beberapa hari lalu penegak PPKM di Kecamatan Gempol mendatangi cafe miliknya pada pukul 20.00, saya mengapreasi kienerja petugas penegak protokol kesehatan namun di sisi lain saya dan menyayangkan dan terlihat nampak jelas warung kopi Giras yang tempatnya tak jauh dari Polsek Gempol maupun yang jauh juga justru melonggarkan atau terkesan di biarkan sampai larut malam, "ujarnya.
"Kedai kopi Giras atau warung kopi-kopi lain di mana sama-sama berada di wilayah Kecamatan Gempol dengan cafe saya, kelonggaran kedai kopi-kopi tersebut seolah-olah tidak ada lagi physical distancing atau terkesan ada pembiaran.
Kata dia, adanya perbedaan disiplin protokol kesehatan tersebut, menjadi tanda tanya bagi masyarakat soal ketegasan aparat dan pemerintah dalam menegakan aturan, kalau di tindak satu ya harusnya di tindak semua dong jangan ada tebang pilih,"pintahnya.
"Hal ini kemudian menjadikan tanda tanya yang besar di masyarakat ada apa penegakan hukum kita terkait masalah covid ini kerumuman physical distancing dan sebagainya tidak tegas dan menyeluruh. Jika itu menjadi sebuah standar yang dilakukan pada seluruh masyarakat seluruh warung-warung harusya di tindak yang sama sesuai Pergub untuk usaha mikro tentang PPKM," tukas Fiki.
Sementara itu Camat Gempol Nur Kholis Selaku ketua gugus tugas percepatan penan
ganan Covid 19 mengatakan ke awak media melalui pesan singkat ( Whatshapp ) kalau masalah PPKM di wilayah Kecamatan Gempol dirinya tidak tebang pilih, hanya saja ada keterbatasan personil sehingga tidak bisa menjangkau semua di wilayah, tetapi tiem setiap hari menetapkan titik yang menjadi sasaran katanya.
Beliaunya juga menabahkan, mari kita semua untuk saling menjaga dan melaksanakan ketentuan yang sudah sama-sama kita ketahui, jangan menunggu di ingatkan, ciptakan kesadaran bersama untuk menghasilkan kekebalan tubuh secara berkelompok sehingga mampu memutuskan mata rantai Covid 19," ujarnya. (dor)
Kapolres Imbau Warga Bangka Barat Bijak Gunakan Media Sosial
POLICEWATCH, Babel, - Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat di kabupaten Bangka Barat itu untuk bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak menyebarkan berita-berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.
“Sebelum share (berbagi), atau menerima setiap berita di medsos, dibaca dan disaring dulu. Kalau tidak tau bagaimana sebenarnya informasi, ditanya kepada orang yang mengetahuinya, atau ditanyakan langsung kepada Polres Bangka Barat,” ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K, minggu(07/02/2021).
Dia menjelaskan, menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoax, melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016.
"Dalam menggunakan medsos, Polres Bangka Barat juga selalu mengedepankan pencegahan agar masyarakat tidak terjerumus. Melalui Babinkamtibmas Polres Bangka Barat, dan sepanduk , sosialisasikan UU ITE, menolak berita hoax dan ujaran kebencian pun sudah digelar hingga ke desa-desa, sejak lama," ungkap Kapolres Bangka Barat
“Kalau ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menyebarkan berita hoax, segera laporkan ke Polres Bangka Barat. Setiap laporan masyarakat pasti kita akan proses, penyebar berita hoax atau fitnah di medsos akan dikenakan UU ITE,” terang Kapolres Bangka Barat.
Hendi okfriansyah
Jalan Penghubung Desa Warga Mulya - Tanjung Keputran Tak Tersentuh Pembangunan
DAMPAK COVID-19, INSENTIF PAJAK DIPERPANJANG HINGGA 30 JUNI 2021
| Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Namlea, Syarifudin |
Jumat Kramat KPK Jebloskan 2 Tersangka Direksi Dan Direktur Proyek Jalan Lingkar Kabupaten Bengkalis
Silaturahmi Pengurus Jajaka Nusantara Kota Bekasi
KPK Langsung Eksekusi Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Ubaningrum Ke Lapas Sukasmiskin Bandung
Jalan Lintas Teluk Lubuk Desa Siku Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, kondisinya sangat parah.


















