Kapolda Sumsel Resmikan Gedung Aspol Polsek Pasma Airkeruh Dan Masjid Jendral Muhamad Hasan





EMPAT LAWANG | POLICEWATCH.NEWS - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda] Sumatera Selatan [Sumsel) Irjen Pol. Eko Indra Heri didampingi Para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Polres Empat Lawang. Kamis [11/02/2021].

Kapolda Sumsel bersama rombongan setibanya di Mapolres Empat Lawang disambut langsung Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu SIK, didampingi Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad dan Forkopimda Empat Lawang.

Kunjungan Kapolda Irjenpol. Eko Indra Heri ke Mapolres Empat Lawang tersebut guna meresmikan gedung Asrama Polisi [Aspol] Polisi sektor [Polsek] Pasema Air Keruh [Paiker] dan Masjid Jenderal Muhammad Hasan di Mapolres Empat Lawang serta memberikan  santunan pakir miskin dan bantuan kekorban Laka dan memberikan sepeda kepada ASN serta anggota di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

Ia berharap, dengan diresmikannya Masjid dan gedung aspol tersebut bisa bermanfaat bagi anggotanya dan masyarakat Empat Lawang. Sebelumnya pihaknya berterima kasih atas hibah tanah yang diberikan oleh pemkab empat lawang, sehingga diresmikannya Masjid Jenderal Muhammad Hasan ini.

“Masjid ini bukan hanya dapat digunakan oleh anggota kepolisian saja. namun, masyarakat empat lawang juga boleh untuk melakukan ibadah,” Kata Kapolda Irjen Pol Eko Indra Heri yang sebelumnya dari meresmikan gedung asrama polisi [aspol] di Polsek Pasema Air keruh [bambang.md] 

Kepala Sekolah Di Tuding Jual Buku LKS Dan Jajaran Guru SMAN II Rambang Dangku Datangi Kadisdik Provinsi.

 




Muara Enim Policewatch, -Tudingan oknum LSM TEMPERAK di wilayah Kecamatan Gunung Megang dan Kecamatan Rambang Niru ke sekolah SMA dan SMP Negeri di dua Kecamatan ditanggapi serius pihak sekolah dengan bukti pihak sekolah menghadap Disdik Provinsi didampingi guru dan saksi-saksi pada Rabu 10 Februari 2021, berbagai bukti dari notulen rapat komite sekolah dengan wali murid, pihak ketiga yang menjual LKS langsung ke siswa dihadirkan guna meluruskan dan koordinasi bahwa yang dituduhkan itu tidak berdasar.

Besar harapan kami secepatnya persoalan ini menemui titik terang, kesiapan wali murid yang siap bersaksi ada, ditambah bukti dari pihak ketiga, daftar yang beli dan tidak beli ada, bahkan sampai pembayaran juga ada, artinya lengkap lah bukti bahwa sekolah tidak pernah menjual LKS.

Tentu semua akan menjadi referensi pihak Dinas Pendidikan Provinsi untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi, benar dan tidaknya tudingan bahwa sekolah menjual LKS.

Saat di Konfirmasi Kepala Sekolah melalui via Telepon seluler (Riswan) menjelaskan, secara kongkrit awal mula permasalahan diberitakan media online, sekolah SMA Negeri II Rambang Dangku jual LKS, ceritanya pada Kamis, oknum LSM TEMPERAK Muara Enim yang kantor Sekretariatnya kami nggak tau dimana itu datang silahturahmi dan kebetulan saya dinas luar, saat itu bagian kesiswaan yang mewakili dikarenakan wakil kepala sekolah sakit dan membuat oknum LSM kurang puas, dan ditambah musibah hilangnya motor sang oknum LSM disamping gedung di depan pagar pintu masuk sekolah saat kawan-kawan LSM menghubungi saya yang sebelumnya saya sudah dihubungi pihak sekolah. Saya menyampaikan keprihatinan oleh musibah tersebut karena itu sudah di luar tanggung jawab sekolah kami, bersyukur kalau musibah itu langsung dilaporkan Ketua Komite sekolah ke Polsek Rambang Niru via Telepon.


Keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber bahwa, "Sebenarnya bukan SMA saja yang didatangi oknum LSM tersebut, ada sekolah SMP juga tapi kenapa cuma SMA yang diberitakan. Ada apa?" ungkap warga kedua desa yang enggan namanya disebutkan.

Intinya, masyarakat berharap pemberitaan seharusnya menjadi sarana komunikasi dan edukasi biar masyarakat semakin paham media ini memberitakan dugaan penjualan media itu memberitakan tidak ada sekolah menjual LKS, jadi berita mana yang akurat. Jadi mohon kerjasamanya kalau memberitakan sesuai fakta dan bukan berita pesanan.

Semoga semua yang terjadi menjadi hikmah dan pelajaran berharga buat sekolah SMA dan SMP Negeri yang dikunjungi kontrol sosial masyarakat, baik itu dari insan pers atau ormas yang ada biar berimbang. Harapan masyarakat seluruhnya yang disampaikan sesuai data dan fakta.

Semua kebijakan pasti taat aturan hukum yang ada, dan mustahil berani melanggar aturan yang ada. Kalau ada kesalahpahaman duduk bersama dan selesaikan, mungkin mis-komunikasi saja, berikan berita yang berimbang dan sesuai fakta, karena semua ada aturan dan ketentuan biar masyarakat paham pentingnya pendidikan.

Ditempat yang berbeda salah satu Wali Murid dan Sekaligus Sekjen DPC Komando Garuda Sakti AI Muara Enim (Setiaji) Melalui Pesan Whatsapp..

"sangat menyayangkan ada Tudingan ke Sekolah SMA Negeri II RAMBANG DANGKU, sebab kebetulan saya juga wali murid. Jadi LKS itu ada karena pihak ketiga saya dari awal ikut setuju karena tenaga pendidik kurang dengan harga 12 ribu memudahkan anak belajar, berlebihan kalau bilang sekolah yang jual, apa perlu saya yang antar ke penjual yang notabene ibu rumah tangga di Rambang Niru yang jualan, jadi cari data yg valid jangan asal bunyi itu pesan saya"(Irin. mpw. ME)

FW-LSM KALBAR: UNGKAP MODUS OPERANDI MAFIA SPBU SINTANG


   



SINTANG,POLICEWATCH NEWS– Penanganan dugaan pemerasan oknum wartawan ER, P dan HM oleh Polres Sintang atas laporan AS, pemilik Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) 64-786-16 di Jalan Lintas Melawi-Sintang, hendaknya dilakukan secara komprehensif seiring dengan pengungkapan modus operandi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Jika terpenuhi unsur pemerasan, kami dukung penyidikannya namun jangan lupa akar masalah utamanya juga mesti diusut tuntas. Kami segera mengirimkan tim investigasi khusus untuk mencari temuan baru terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU tersebut,” kata Yayat Darmawi, Ketua Umum Presidium Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM) Kalimantan Barat kepada sejumlah media, Kamis (11/2/2021)

Sebelumnya, tim investigasi FW-LSM sudah mendapatkan informasi awal tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU tersebut, sekaligus akan mencari tahu kemungkinan adanya keterlibatan aparat penegak hukum. “Bukan hal baru lagi kalau ada oknum aparat yang bermain minyak di Kabupaten Sintang ini. Kami sudah tahu bahkan sudah memegang identitas yang terlibat dalam mafia migas di Kabupaten Sintang,” ungkap Yayat.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya akan meminta Pertamina pusat maupun region VI Kalbar untuk selalu mengawasi kegiatan SPBU milik Pertamina dan SPBU mitra mereka apabila ada melakukan pelanggaran fatal yang berkaitan dengan mafia migas ini. “Jangan takut untuk memberikan sanksi tegas,” ujar Yayat.

Dijelaskan Yayat, diduga telah ada pembiaran atas penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam mekanisme penjualannya.
Bahkan tim investigasi FW-LSM Kalbar sudah memperoleh informasi tentang adanya tiga orang oknum aparat yang mengendalikan hampir semua SPBU di Kabupaten Sintang. “Setorannya lumayan besar perbulannya dari setiap pengelola SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Sintang yang jumlahnya belasan SPBU.
Kami juga akan melakukan pendalaman tentang informasi kemungkinan adanya penyaluran BBM yang diduga kuat disalurkan ke beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pemilik alat berat di Kabupaten Sintang.

Lebih lanjut Yayat menjabarkan soal sanksi dan ketentuan hukum bagi SPBU yang melayani pembelian BBM dengan jeriken, drum, dan pinguin dalam jumlah besar. “ Dimana Kita asumsikan pembelian dalam jumlah besar yang di maksud hendak melakukan penimbunan atas BBM jenis tertentu,” kata dia.

Diatur Dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak berbunyi: Badan Usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi. Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu seperti minyak solar (gas oil),” ujarnya.

Didalam Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil). Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Tentang Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). Tentang Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Tentang Niaga maupun usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). “Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas, ” papar Yayat.

Jeratan Hukum bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dipidana sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

“Jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Sintang telah menetapkan tiga oknum wartawan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap pemilik SPBU di Sintang setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara. Ketiga tersangka ER, P dan HM ditahan di sel Mapolres Sintang setelah disergap sedang menerima uang hasil pemerasan di sebuah Warung Kopi di Jalan PKP Mujahidin Kota Sintang, Sabtu (6/2/2021) sore waktu setempat.

Peristiwa ini menjadi topik pembahasan dikalangan wartawan. Setidaknya sudah ada tiga organisasi wartawan yang mengeluarkan pernyataan resmi melalui media antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalbar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalbar dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak.(TD/Tim)


Melalui Reses II Tahun 2021 Dapil Il Arahman Senen SE dan M Tanzil Asrori Serap Aspirasi Warga Kecamatan Plakat Tinggi



Muba-POLICEWATCH NEWS,-   Reses II DPRD Musi Banyuasin Dapil II Arahman Senen SE dan M Tanzil Asrori, bertempat di Gedung Serbaguna Desa Air Putih Ulu Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (11/2/2021).

Kedatangan Arahman Senen SE dan M Tanzil Asrori di sambut oleh Camat Plakat Tinggi Yugo Falintino SSTP MSi, Kepala Desa Air Putih Ulu Buyamin S.Sos, serta turut hadir dalam acara tersebut  BPD, LPM, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda Desa Air Putih Ulu.


M Tanzil Asrori Anggota DPRD Muba Dapil II dalam sambutannya mengatakan, rangkaian kami di Reses II ini nantinya akan menjadi masukan serta usulan untuk disampaikan pada Rapat Paripurna, kami akan berusaha untuk memperjuangkan apa yang sudah menjadi kewajiban kami.

" Reses II ini sebisa mungkin kami Maksimalkan bersama saudara Arahman Senen untuk menyerap, menampung, dan mendengarkan keluhan serta saran yang disampaikan," ujar Tanzil


Sementara itu di tempat yang sama Kepala Desa Air Putih Ulu Bunyamin SSos mengungkapkan, Alhamdulilah hadirnya saudara Anggota DPRD Muba Arahman Senen dan M Tanzil Asrori adalah suatu kehormatan bagi kami, apalagi guna menyerap aspirasi-aspirasi yang disampaikan.

" Harapannya apapun bentuk Aspirasi yang disampaikan serta keluhan yang didengarkan, itu menjadi suatu pertimbangan yang akan dibahas pada waktunya nanti oleh Saudara Anggota DPRD Muba," ujar Bunyamin.


Edi Wahyudi

PNM MEKAR CILEUNYI TIDAK TRANSPARAN SEBAGAI PENYALUR BPUM



Policewatch, Kab. Bandung,-  PNM Mekar merupakan salah satu lembaga pengusul yang menjadi penyalur Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 juta.

PNM Mekar diketahui menjadi salah satu lembaga jasa keuangan yang fokus pada kelompok perempuan.

Setiap perempuan yang menjadi penerima pembiayaan PNM Mekar rata-rata merupakan pelaku usaha mikro.
Hal inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah. Tujuannya, agar BPUM 2021 bisa tepat sasaran sesuai dengan penerima pelaku usaha mikro.

Namun yang terjadi di PNM MEKAR Cileunyi menjadi gunjingan warga, Pasalnya ada kecurigaan warga Cileunyi bahwa pekerja/ konsultan/ staf PNM Mekar Cileunyi menyembunyikan atau memilah milah nasabahnya untuk mendapatkan bantuan BPUM tersebut.

Ditemui dikantor PNM Mekar cabang Cileunyi , Kamis 11 Pebruari 2021 , beberapa staf yang rata-rata masih remaja membantah semua pernyataan warga " 

Sampai sekarang belum ada nasabah saya yang komplain . Coba tunjukan nasabah mana saja itu ?" Ucapnya Sengit pada wartawan. 


Sebagai wartawan yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan UU no 40 thn 1999 tentang Pers tentu saja melindungi narasumber tersebut.

" Bantuan BPUM tersebut datanya dari pusat. Kami hanya mengajukan saja," tambahnya pada MPW.
Ditanya kenapa ATM dan no pin nasabah diminta, sedangkan bantuan tidak juga ada kejelasan. Dijawab protokoler " Kami akan konsultasi dulu dengan pimpinan, tolong beritanya jangan diangkat dulu ," Ucapnya sekaligus menutup pembicaraanya dengan wartawan. Tim

LiburanYuk!!! Cafe Djaja Tongkrongan Exslusif Harga Ekonomis, Dijamin Betah Berlama-lama di Cafe

 





POLICEWATCH.NEWS,PASURUAN- Saat ini ada banyak tempat nongkrong tetapi jangan salah pilih lhoo, ada salah satu tempat nongkrong yang sangat keren dan nyaman di Pasuruan yaitu “Djaja Cafe“. Tidak seperti kebanyakan cafe yang lainnya, cafe ini mengusung konsep lebih dekat dengan alam, yaitu dengan menambahkan ikan kecil-kecil pada lantai kolam.

Beralamat di jalan raya Nasional 1 Dusun tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Djaja cafe yang sudah buka sejak awal 2020 ini memiliki konsep yang berbeda, yaitu terdapat dua area tempat nongkrong, yang pertama adalah area dengan lantai berisikan air dimana kaki anda akan di manjakan atau seakan-akan ada yang memijat dengan merendam kaki ke area kolam karena kolam sudah diisi dengan ikan ikan kecil. Jenis ikan yang digunakan adalah ikan terapi, jadi sambil menikmati makanan atau sekedar minum Cafe ini juga bisa anda buat terapi kesehatan.

Sedangkan bagi kalian yang tidak suka basah basah, maka juga ada area kering yang tentunya juga memiliki design yang tak kalah keren. Tempat foto-foto  ataupun selfie instagramable juga di sediakan sini. Beberapa area spot foto seperti duduk di atas air, icon Love yag terbuat dari akar pohon, Kemudian pohon yang dihiasi lambu RGB, dan juga rumah burung mini yang berwarna warni anda juga akan di hibur oleh iringan musik kesukaan yang sesuai dengan keinginan anda, sebab kamu bisa recues lagu kesukaan kamu.

Djaja Cafe sejak awal pendirianya memang menargetkan untuk tongkrongan konsumen muda-mudi atau pun keluarga yang ingin liburan tak perlu jauh-jauh, selain mengusung nuansa exslusif namun harga menu makanan mulai Rp 10 ribu tetap ekonomiskan.


Untuk menuju area ini kalian harus menempuh jarak kurang lebih 29 km dari pusat kota Pasuruan dengan waktu tempuh 40 menit. Sedangkan jika kalian berangkat dari Sidoarjo, maka menempuh jarak 17 km dengan waktu perjalanan adalah 25 menit.

Selain itu Djaja Cafe Pasuruan juga dekat dengan beberapa destinasi wisata seperti Ranu Manduro Mojokerto, Cimory Dairyland, Masjid Muhammad Cheng Ho dan alun-alun Kota Bangil. Nah bagaimana? Sangat rekomen bukan untuk main atau sekedar nongkrong di cafe ini, karena memberikan kesan unik dan nyaman kepada para tamu yang berkunjung. (dor)

Pejabat Aceh Timur Divaksinasi Covid 19

 



ACEH TIMUR - POLICEWATCH.NEWS -Sejumlah pejabat publik dan tokoh di Kabupaten Aceh Timur menerima vaksin Covid-19 pada Rabu, (10/2/2021). Vaksinasi itu berlangsung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zubir Mahmud.

“Pencanangan vaksinasi Covid-19 ini dilakukan setelah mendapatkan izin penggunaan darurat Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dikeluarkan pada 11 Januari 2021, dan juga telah keluar fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 2 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 Sinovac yang menyatakan hukumnya suci dan halal,” ujar Bupati Aceh Timur, H. Hasballah Bin HM Thaib, SH dalam sambutannya.  

H. Hasballah HM Thaib, SH yang akrap disapa Rocky menambahkan, vaksinasi Covid-19 ini penting dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus corona, dan memberikan perlindungan kesehatan serta kekebalan komunitas atau herd immunity, keselamatan dan keamanan bagi masyarakat Aceh Timur.

Lebih lanjut Rocky mengatakan, meskipun telah dilaksanakan vaksinasi, ia mengingatkan kembali tentang pentingnya disiplin terhadap protokol kesehatan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta tidak mudah terpengaruh dengan berita hoax atau belum jelas kebenarannya.


Ancaman penyebaran virus corona, kata Rocky sampai sekarang masih ada di sekitar kita. meski secara medis penanganan infeksi covid-19 di Aceh Timur sudah berjalan cukup baik, namun kita tidak boleh lengah, sebab dari hari ke hari warga Aceh Timur yang terinfeksi virus ini masih terus bertambah. 

“Jumlah masyarakat Aceh Timur yang terkonfirmasi Covid-19 sampai dengan kemarin adalah 125 kasus dengan 7 orang yang meninggal,” tutur Rocky.

Untuk tahap pertama, tambahnya, pencanangan vaksinasi pada hari ini untuk pejabat publik dan tenaga kesehatan di Kabupaten Aceh Timur dimulai dari Forkopimda dan pejabat publik dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud.

“Kepada seluruh tim vaksinasi Covid-19 Aceh Timur, saya ucapkan terima kasih, dan selamat bekerja. jalankan misi ini dengan ikhlas dan sepenuh hati,” pungkas Bupati Aceh Timur.

Sementara itu, Direktur RSUD Zubir Mahmud Aceh Timur, dr. Edi Gunawan, MARS mengatakan masyarakat terutama tenaga medis (Nakes) jangan ada yang ragu terhadap vaksin Covid-19, dikarenakan pihak perhimpunan dokter penyakit dalam dan BPOM sudah mengeluarkan rekomendasi terhadap vaksin tersebut.

“Sudah hampir satu juta orang divaksinasi tidak ada satu orang pun yang menunjukkan gejala setelah divaksin. Meskipun ada gejala hanya gejala ringan, tetapi itu hanya kecil dibandingkan manfaatnya yang luar biasa,” ujar Edi Gunawan.

Lebih lanjut dr. Edi Gunawan yang merupakan Satgas Covid-19 Aceh Timur mengatakan, pemerintah ingin memusnahkan penyakit Covid-19 seperti pemusnahan terhadap penyakit cacar. Jadi semua pihak harus mendukung program vaksinasi Covid-19.

"Kita yang membutuhkan vaksin ini, sedangkan negara sudah memfasilitasi, jangan ada warga yang tidak divaksin karena sudah di gratiskan oleh pemerintah," harap dr. Edi.

“Yang kita vaksin ini sudah lulus creening, kita juga mohon maaf jumlah vaksin ini masih terbatas sehingga negara harus membuat prioritas, seperti pejabat publik dan tenaga kesehatan yang pertama divaksin karena orang terdepan yang terlibat penanganan Covid-19,” pungkas Edi. 

Hadir pada kesempatan tersebut, Bupati Aceh Timur, perwakilan Kajari Aceh Timur, Kapolres, perwakilan Dandim 0104/Atim, Ketua MPU, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, Asisten Setdakab, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Pelaksana BPBD, Direktur RSUD dr. zubir Mahmud, Para kepala OPD dalam Kabupaten Aceh Timur, dan para undangan lainnya.

Melalui Reses II Tahun 2021 Dapil I Eni Erliza,SE dan Nuti Romayana,S.Pd.I Serap Aspirasi Warga Kecamatan Jirak Jaya

 



Muba-POLICEWATCH NEWS- Erliza,SE dan Nuri Romayana melakukan reses II ditahun 2021,reses kali ini dilakukan di Dapil I tepatnya di Desa Setia Jaya Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan,Kamis 11/02/2021.

Reses ini tentu mengedepankan protokol kesehatan jumlah yang hadir pun dibatasi,wajib pakai masker dan cuci tangan, jarak pun tidak boleh berdekatan, turut hadir diacara tersebut Kepala Desa Setia Jaya, dinas terkait, semua perangkat Desa dan tokoh masyarakat setempat.

Dua anggota DPRD Muba ini secara bergantian menjawab usulan-usulan yang diajukan oleh warga Desa Setia Jaya yang hadir saat itu


"Iya semua usulan kami tampung dan akan kami ajukan ke Kabupaten mengingat ditahun 2021 ini sudah ketuk palu jadi usulan sekarang ini akan direalisasikan ditahun depan"jelas Eni Erliza,SE,yang sudah menjabat anggota DPRD dua periode ini, salah satunya melaui paw ini.

Hal senada diungkapkan oleh Nuti Romayana,S.Pd.I yang juga sudah dua kali menjabat anggota DPRD Muba ini mengatakan" Kami akan berusaha agar usulan-usulan ini dapat direalisasikan mengingat seluruh lapisan masyarakat harus menikmati infrastuktur yang merata"pungkasnya.

Kepala Desa Setia Jaya berharap agar usulan-usulan dapat direlisasikan."Harapan saya dan warga agar semua usulan dari kami dapat direlisasikan kedepanya"harapnya.(Wahyudi)

Camat Sanga Desa HENDRIK, SH.,MSI. panggil perusahaan Pertegas MoU Perbaiki jalan Macang Sakti-Mangun Jaya





Muba-POLICEWATCH NEWSSebanyak lima perusahaan dalam wilayah Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan hadir dalam rapat hari ini antara lain  perwakilan Perusahaan Pt.Astaka Dodol, PT.UWJKP serta PT.Tri Aryani yang bergerak ditambang batu bara sementara dari perkebunan sawit hadir dari PT.IBP dan PT.PIP yang dipanggil oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Sanga Desa.

Rapat koordinasi dipimpin Langsung oleh Camat Sanga Desa Hendrik,SH.,Msi. bersama Kapolsek dan dihadiri oleh lima Kepala Desa dan lima orang dari  Pihak Perusahaan, bertempat di kantor Camat Sanga Desa, Kamis (11/02/2021)

Dalam sambutanya,Camat Sanga Desa.Hendrik.SH.Ms, Mengatakan, hal ini dilaksanakan mengingat tuntutan warga melalui Kades dan Sesuai dengan Nota kesepakatan perjanjian (red-MoU) Perusahaan sebelumnya,dengan Pemkab Muba. Perusahaan  bertanggung jawab untuk memperbaiki dan merawat  kerusakan jalan Pemda sepanjang 42 KM. Dari Desa Macang Sakti Kecamatan  Sanga Desa-menuju kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman.


“ Rapat hari ini untuk mempertegas hasil rapat ditingkat Kabupaten Musi Banyuasin,Pada Tanggal 27 Januari 2021.Yang difasilitasi oleh Bupati Muba melalui Sekda Muba,Bahwa perusahaan  bertanggung jawab untuk memperbaiki dan merawat  kerusakan jalan Pemda sepanjang 42 KM. Dari Desa Macang Sakti Kecamatan  Sanga Desa-menuju Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman.Untuk itu saya minta pihak perusahaan harus tepati janji itu"

"ini harus menjadi atensi para pihak Perusahaan yang mempergunakan jalan tersebut.Karena jalan itu berstatus jalan Kabupaten ini,diperutukannya untuk masyarakat,bukan untuk jalan perusahaan yang mengangkut batu bara"

"Yang diberikan kesempatan melalui jalan itu,sebelum ada jalur atau jalan khusus bagi perusahan untuk angkutan batu bara. Jangan Sampai menghambat akses bagi masyarakat karena rusaknya jalan tersebut,.“ Tegas Hendrik.

Dikesempatan yang  sama Kapolsek Sanga Desa,IPTU.Yohan Winata,SH mengungkapkan selama ini  laporan dari Kades, bahwa Kades telah di desak oleh warga mau menutup jalan tersebut dengan cara memasang Portal. Apabila dalam waktu dekat tidak segera dilakukan perbaikan atau perawatan.Harusnya masyarakat bisa menikmati manfaat yang diberikan oleh perusahaan atas keberadaanya,bukan sebaliknya.

“ Sebenarnya warga sudah mendesak Kades Macang Sakti, Kades Desa Kemang dan Terusan,Apabila perusahaan tidak segera memperbaiki jalan sepanjang lebih kurang 42 Km dari desa Macang Sakti menuju Mangun jaya atau simpang beruge itu.Maka masyarakat akan menutup jalan itu dengan aksi memasang Portal. Saya bilang jangan dulu,kita akan segera berkoordinasi dengan Camat dan memanggil perusahaan yang melalui jalan itu.Guna melakukan Perbaikan atau perawatan jalan.Mengingat hal ini sangat penting bagi warga untuk mencari Nafkah,jangan sampai warga atau masyarakat tidak bisa menggunakan jalan itu,Karena rusak yang diakibatkan oleh kendaraan angkutan Perusahaan, Jelasnya Kapolsek.

Adapun Kades yang hadir dalam rapat tersebut adalah kepala Desa Macang Sakti,desa Kemang,Terusan,Ulak embacang dan Tanjung raya.
Kades Kemang,Edison bersama Kades Macang Sakti,Aripai yang menegaskan supaya pihak perusahaan segera memperbaiki kerusakan jalan yang terjadi.Jangan terkesan saling lempar tanggung jawab dari antara PT.Astaka Dodol kepada PT.UWJKP selaku pengelola pertambangan atau subcont dari PT.Astaka Dodol.Karena sesuai ksepakatan saat rapat di Kabupaten Muba,kerusakan jalan ini merupakan tanggung jawab dari PT.Astaka Dodol.

“ Perlu pihak perusahaan ketahui,bahwa kami selaku Kades ini terus didesak oleh Masyarakat.Agar minta pihak perusahaan memperbaiki kerusakan jalan itu.Bila tidak segera diperbaiki,warga mau melakukan penutupa jalan dengan cara memasang Portal,supaya sama-sama tidak mempergunakan  jalan tersebut.Karena jalan itu rusak akibat dilalui oleh kenderaan angkutan batu bara yang melebihi Tonase. Bohong kalau perusahaan bilang angkutan batu bara itu dibawah sepuluh ton. “ Tutur Edison.

Sementara Pimpinan Astaka Dodol,Agus Supriyanto melalui Humas eksternalnya,Surahman.S.Sos.I.MH dan Pimpinan PT.UWJKP,Ir.Hermawi Mengungkapkan kesiapan pihaknya dalam waktu dekat untuk memperbaiki jalan tersebut,bila terdapat masalah anggaran perawatan jalan akan segera melaporkan kepada managemen tertinggi atau HO.

“ selama ini,kita sudah melakukan perawatan,baik yang pakai alat atau manual. Jadi, Intinya dari Pihak Pt.UWKJP selaku operasi pengembangan dari Pt.Astaka Dodol bersedia dalam merawat jalan dan perbaikan,dan tentunya juga kami akan berkoordinasi dengan Pihak PT.Astaka Dodol sebagai penyedia proyek tambang batu bara.Masalah CSR Juga kami akan berkoordinasi dengan Pihak Pt. Astaka Dodol “ Kata Hermawi singkat.(Wahyudi/ril)

Warga Karang Raja kecewa Karna Belum Ada kata Sepakat Dengan Pihak Perusahaan Tambang.

 





Muara Enim policeWatch News. - Musyawarah masyarakat Desa Karang Raja dengan perusahaan tambang batu bara terkait tercecernya batu bara di jalan lintas Sumatera desa karang raja beberapa hari yang lalu acara berlangsung di Aulah kantor kepala desa karang raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Kamis (11/02/2021)

Turut hadir di acara musyawarah dengan masyarakat, Kepala Desa Karang Raja dan perangkat desa, Ketua BPD dan anggota, Sekcam Muara Enim, TNI dan Polri beserta perwakilan dari perusahaan tambang batu baru PT MME, PT BAS, PT PGU dan masyarakat Desa Karang Raja.

Toko masyarakat desa karang raja Ilham menyampaikan Masyarakat mintak batu bara yang tercecer di sepanjang jalan desa katang raja di bersihkan di jalan dan memohon perusahaan angkutan batu bara minta konpensasi untuk desa, apa bila tidak ada tindak lanjut warga desa karang raja 1x24 jam masyarakat akan stop mobil angkutan batu bara di jalan saat melintas sebelum 2 tuntutan masyarakat belum di penuhi." harapanya 

Perwakilan Polres Muara Enim yang di sampaikan langsung oleh Kasat Intelkam AKP. Aan Sumardi SE. MM, Kami mengharafkan apa yang di sampaikan aspirasi dari masyarakat yang sudah di dengar oleh perusahaan kami menghimbau apapun keputusan hari ini tidak ada lagi aksi lagi di jalan yang akan menganggu kendaraan lain kita juga dapat mengatasi penyebaran virus corona karena kita lagi zona merah jangan sampai kita terpapar dari penyebaran virus corona.


Polres Muara Enim tidak ada kepentingan hanya kami mengamkan dan kami dari pihak polres di tengah tidak memihak siapapun, Proses mediasi ini kita harus memberikan waktu antara warga dengan perusahaan jangan sampai ada yang di rugikan antara warga dengan perusahaan." ucap Aan

Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa karang Raja Hasan atas nama masyarakat menyampaikan kepada kami kecewa sangat kecewa karena kesepakatan beberpa hari yang lalu pada malam hari di rumah Ibu Kepala Desa itu telah disepakati berjanji mengajukan usul 3 hari di adakan pertemuan namun perusahaan menginginkan 7x 24 jam masyarakat sepakat 7 hari dengan catatan 7 hari itu harus pemutus.

"Namun pada hari ini yang datang itu pemutus entah itu pihak importir tetapi kami tidak tahu yang tahu kami hari Kamis ini yang datang pemutus namun kenyataannya sudah mengecewakan masyarakat walaupun pernyataan diatas materai perwakilan perusahaan sudah  menandatangani juga Kepala Desa perwakilan dari Polres sudah ditangani namun di ingkari janji pada hari ini nyatanya yang datang juga orang-orang inilah orang yang bukan pemutus.

"Sehingga diadakan pertemuan lagi kami masyarakat desa Karang Raja Cinta Damai Kami setuju sepakati hari Sabtu tanggal 13 Februari ini sejumlah namun dalam tempo 2 hari ini masyarakat memohon untuk angkutan batu bara yang melintas di Desa Karang Raja apa bila mengingkari lagi jangan salahkan kami dan jangan dusta di antara kita." ucap Hasan.

Perwakilan dari perusahaan PT MME menyampaikan memintak maaf kepada masyarkat desa karang raja akan dihadiri kepala teknik tambang nanti akan diadakan hari Sabtu habis ini juga kalau belum ada perubahan lagi berikutnya kami tidak berbuat apa apa kalau memang itu harus dipaksakan oleh masyarakat.

"Kegiatan batubara menyangkut kegiatan ekonomi kegiatan ekonomi pasti ada efeknya akan negatif maupun positif nya tidak bisa berkembang lebar diharapkan bisa ada hasil yang positif dan tidak melanggar hukum atau aturan seperti itu kita mematuhi undang-undang mengacu pada aturan perusahaan yang juga diatur oleh negara." tegas PT MME. Bayu Artaji

Masyarakat desa karang raja merasa di kecewakan belum ada kesepakatan lalu membuat perjanjian kembali pada hari Sabtu (13/02) akan di adakan pertemuan berikutnya dengan membuat surat perjanjian di atas materai di tanda tangani perwakilan perusahaan apa bila tidak ada kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat akan menghentikan sementara angkutan batu bara di jalan." pungkasnya.  

Irin mpw ME