Sejumlah Bukti Postingan Di Akun FB Milik Valen Rahma Cahyani Dapat Dijerat UU ITE Tahun 2008 Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara Denda 1 M

 



SUMSEL| POLICEWATCH.NEWS - Pemilik Akun FB Valen Rahma Cahyani [ VRC] yang diunggah olehnya dengan tulisan diantarannya " YANG BISO BAWA BURONAN INI KEDEPAN AKU KASIH 5 JUTA , Tahan Inboc, tahan nlp, dak berenti lagi nanyoke masalah apo??, idak harus semua orang tau masalahnyo apo? Di fb ini bertujuan cuma minta bantu cari yang ketemu sama orang ini bakalan ada imbalan itu saja, masalah apo itu kalian idak harus tau ? ...lihat selengkapnya 

Surat laporan Annesia Anggun Kinannti diterima pada tanggal 20 agustus 2020 di terima di polres muara enim tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sdr. valensia Rahma Cahyani melalui media sosial fasbook terhadap saudari yang mana pencemaran nama baik terjadi  tersebut pada hari senin tanggal 3 agustus 2020, sekira pukul 11: 45 wib bertempat di dinding akun media sosial fasbook milik saudari " VALENSIA RAHMA CAHYANI "


Penimpin Redaksi Media Policewatch dan juga Ketua harian Lidikrimsus M.Rodhi Irfanto.SH menanggapi kasus yang ditanggani polres muara enim terkait laporan Annesia Anggun Kinanti dan yang dilaporkan Valensia Rahma Cahyani sudah memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti yang disebarkan didinding akun fasbook milik Valensia Rahma Cahyani ini bunyinya " Menghina atau Mencemari Nama Baik Orang Lain
Komentar menghina seringkali menyerang fisik, penampilan atau keadaan seseorang. Komentar yang demikian tentunya dapat dilihat oleh seluruh pengguna media sosial sehingga juga dapat mencemari nama baik yang bersangkutan.


Perbuatan yang dilarang Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta Rupiah.

Pasal ini mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan merupakan delik aduan, sehingga untuk dapat ditindak perlu adanya aduan/laporan dari yang mengalami penghinaan.


Mengancam Orang Lain
Komentar bernada ancaman merupakan perbuatan yang dilarang Pasal 29 UU ITE, bunyi pasalnya sebagai berikut:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Masih menurut Rodhi Menanggapi banyaknya kasus masyarakat yang terjerat dengan UU ITE, Supandriyo, Hakim Yustisial di Lingkungan Badan Pengawasan Mahkamah Agung berpendapat pada berberapa kasus putusan hakim memang berbeda-beda.
Ia menyebut di tataran praktek, situasi hukum tidak ada kejelasan. Untuk itu hakim perlu melakukan penemuan hukum dengan cara konstruksi dan interpretasi. Penemuan hukum sesuai dengan kapasitas masing-masing sehingga menimbulkan konteks pemaknaan terhadap pelanggaran kesusilaan bisa beda, paradigma berpikir hakim juga berbeda.
Sebagai gambaran ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Sementara, ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Karenanya tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal ini biasanya langsung di tahan oleh pihak kepolisian 

Rodhi menjelaskan kasus yang ditangani oleh pihak Polres Muara Enim tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan ini delik aduan sudah dilaporkan oleh pelapor ke Polres Muara Enim dan terlapor sudah dipanggil penyidik terlapor kalau memenuhi cukup alat bukti dari postingan terlapor bisa ditetapkan tersangka ungkap Rodhi Irfanto kepada wartawan policewatch.news minggu [ 14/2/2020]

Berita sebelunnya 

VRC Penuhi Panggilan Penyidik Polres Muara Enim Terkait Posting Di Akun FB Miliknya Diduga UU ITE 

MUARAENIM| POLICEWATC.NEWS - Terlapor Valensia Rahmat Cahyani hari ini senin [8/2/2021] sekitar pukul 11: 15 menit tiba di Reskrim Polres Muara Enim, Valen didampingi oleh pihak keluarganya langsung menghadap penyidik kata " Anggun menerangkan kepada wartawan di polres muara enim senin [8/2/2021] 

Dikatakan Angggun saya selaku pelapor hari ini juga dipanggil diruang pidana khusus untuk dimintai keterangan terkait saya melaporkan sdr.terlapor inisial VRC  dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dalam unggahan di medsos oleh terlapor Dengan akun Fasbook milik Valensia Rahma Cahyani memfosting " dalam unggahan stastus milik bernama valen " Yang Biso Bawa Buronan Ini Kedepan Aku Kasih 5 Juta " diatur dalam  Undang Undang ITE tahun 2018 bunyi nya " Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)." 

Kasus ini sudah berjalan enam bulan namun belum ada titik terang dan hari ini senin [8/2/2021] pelapor Annesia Anggun Kinnati memenuhi panggilan penyidik Reskrim diruang pidsus termasuk terlapor Valensia Rahma Cahyani penuhi panggilan penylidik polres muara enim.

Anggun menuturkan bahwa saya juga dilaporkan oleh terlapor VRC ke Polsek Lubay permasalahan uang arisan oleh VCR, namun saya setelah menghubungi orang tua saya melalui telpon belum ada surat panggilan dari pihak polsek setempat tutur " Anggun 

Masih kata Anggun selaku korban yang merasa dirugikan atas unggahan postingan di akun fasbook milik Valensia Cahyani Rahma seluruh kelurga saya merasa terpukul dan tercoreng atas unggahan yang memojokan nama saya sempat diposting gambar saya ini membuat saya melaporkan kasus ini ke polres muaraenim  bulam agustus 2020. Namun kasus ini menurut [ pelapor red] tidak ada kejelasan ungkap " Anggun.

" Dan hari ini saya tadi ditanya penyidik dari pidsus seputar menanyakan dimana tempat tinggal dan sempat ditanya juga masalah uang arisan yang dilaporkan oleh terlapor VRC " ya saya terangkan dengan penyidik kalau sayakan punya etikat baik saya tidak mungkin melaporkan sdr.Valen ke polres muara enin dan saya dipanggil datang hari ini ke pihak penyidik ujar " Anggun.

Pantauan wartawan policewatch.news senin [8/2/2021] di Polres Muara Enim didepan ruang Satreskrim  terlapor VRC menggenakan jilbab ditemani salah satu satu orangtua memasuki ruang penyidik pidsus.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIK menurut keterangan Ajudannya Jerri bapak lagi mengikuti kegiatan vidcon hingga berita ini diturunkan belum bisa di konfirmasi [ Tim Policewatch.news] 

CALON KEPALA DESA KARANGANYAR HENRY IRAWAN INKAMBENT SIAP MELANJUTKAN PRIODE 2021_2027

 

Kades Henry Irawan Inkambent


Karawang, POLICEWATCH,- Henry Irawan Pernah Menjabat Menjadi Kepala Desa Karanganyar Kecamatan Klari Kabupaten Karawang

Kades Henry Irawan Inkambent  Siap Mencalonkan di Priode 2021_2027   Selama Menjabat Kepala Desa  Karanganyar Henry Irawan  Alhamdulilah  Semuanya Tidak adakendala 

Wartawan POLICEWATCH, Kompirmasi  Dengan Paratokoh Masarakat Dan Tokoh Agama Maupun Tokoh Pemuda  Ungkap Paratokoh Masarakat  Memang Benar Benar Henry Irawan Diusung Oleh Paratokoh Masarakat Dan Tokoh Agama Maupun Tokoh Pemuda. 

Bawasanya Masarakat Desa Karanganyar Sudah Merasakan Waktu Henry Irawan Menjabat Kepala Desa Semua program Pembangunan  Terbukti Dialokasikan 

Contohnya Jalan lingkungan (Jaling) Jalan setapak (Japak) Tembok Penahan tanah(TPT)  Rumah Tidak Layakhuni  (rutilahu)  Semua  Sudah Terbukti Ungkap  masarakat

 Henry Irawan Waktu Menjalankan Roda Kepemerintahan Didesa Karanganyar Selalu Transparan  Dengan Masarakat Maupun  Paratokoh Agama atau pemuda  ungkapnya

Dan Setiap Turunya Dana Desa (DD) atau  Anggaran Dana Desa ( ADD)  Bantuan Dari  Propinsi(Banprop) Atau     Dana Bagihasil (DBH) Henry Selalu Keterbukaan Dengan Masarakat

Demikemajuan Desa Karanganyar Kecamatan Klari Kabupaten Karawang  Masarakat  Karanganyar Mengharapkan Henry Irawan Sebagai Orang nomor satu Didesa Karanganyar Terpilih Menjadi Kepala Desa Kembali Ituharapan  Paratokoh Masarakat 

Henry Irawan  Mengucapkan  Keparatokoh Masarakat Dan Tokoh Agama maupun Tokoh Pemuda Mohon Doa restunya Semoga Saya Terpilih Lagi Menjadi Kepala Desa Karanganyar  Ungkap kades Henry  Irawan

Pewarta: Kidalang pajar  Sapan S

KOK BISA.... ? E-Warong Milik Ceot Ternyata Bengkel motor, Bukan Warung Sembako


Bengkel motor ceot jadi tempat e-warong


Majalengka, policewatch.news,-  Viralnya e-warong ceot alias tatang dalam pemberitaan beberapa media online belakangan ini terus berlanjut,  di pemberitaan sebelum nya dengan judul (KPM BPNT desa lame keluhkan daging keras dan jeruk asam dari e-warong ceot)di temukan informasi dari penerima bantuan BPNT bahwa komoditi daging sapi dan juga jeruk dari e-warong ceot tidak bisa di konsumsi.

" daging sapi nya keras pak, tidak bisa di makan, terus jeruk nya rasa nya asam ga enak di mulut " ungkap salah seorang KPM ketika di hubungi via ponsel, selasa (9/2) lalu

daging sapi yang keras tersebut di duga daging impor yang telah lama di bekukan, sedangkan jeruk asam tersebut menurut ce'ot ketika di konfirmasi pada Rabu(10/2) di area kantor kecamatan leuwimunding adalah jeruk chino yang menurut nya rasa nya memang begitu.

Pantauan policewatch.news , e-warong ceot di desa lame bukan lah warung pedagang kelontong seperti salah satu syarat yang di atur dalam aturan kementrian sosial dan juga PEDUM (pedoman umum) program sembako

Terpisah, kabid asikin dari dinas sosial di konfirmasi via pesan singkat whastapp, menuturkan bahwa e-warong setidak nya punya kios sembako 

"bukan masalah wajib tidaknya yg penting ada warong sembako dan lain2 dan itu pihak Bank yg menentukan " tulis nya pada minggu, (14/2)

kemudian ketika di tanya jika e-warong program bpnt ternyata toko bengke motor, kabid mengaku belum cek ke lapangan dan seharusnya pihak bank tidak boleh menyetujui.

"kenapa jadi lari kebengkel memangnya gabung dg sembako itu di desa mana saya juga harus untuk bersama sama kita tindak lanjuti. dan perlu disampaikan ke pihak bank kenapa bisa di setujui " tambah nya.

Dilansir dari tirto.id Pada tahun 2019 lalu buwas atau budi waseso,pernah mengungkap adanya agen e warong siluman, Jumlah itu sekitar 10 persen dari total 3.000 e-warung yang dimiliki oleh Dinas Sosial di seluruh Indonesia
Bahkan menurut buwas ada tambal ban bisa menyalurkan sembako program BPNT 

Dinsos sebagai monitoring harus menertibkan e-warong yang tidak sesuai dengan verifikasi, untuk memiminalisir oknum-oknum mafia pangan yang bermain di progam BPNT

Pewarta
Policewatch majalengka





Seorang Kyai di Tulungagung Dipukul Saat Memberikan Tauziah di Dalam Masjid





POLICEWATCH.NEWS, TULUNGAGUNG-Lagi – lagi kejadian pemukulan dan intimidasi terhadap pemuka agama atau seorang kyai terjadi di wilayah kabupaten Tulungagung, sebut saja korban Kyai M. Ubadillah Suwito umur 47 tahun menjadi korban pemukulan dan intimidasi di dalam masjid jamik Baitul Besuki kecamatan besuki. 

Kyai M.Ubadillah Suwito menjelaskan sekitar jam 14,30 WIB pada tanggal 12-02-2021 saat kejadian pelaku masuk ke masjid sambil membawa tas selang beberapa menit pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap saya yang sedang memberikan tauziah kepada santri santri.

"Seorang pemuda tiba-tiba datang menghampiri saya yang sedang memberikan tauziah kepada para santi, saya kiraiin mau nanya sesuatu tantang ilmu agama, pemuda itu sambil membawa tas tiba-tiba ia memukul wajah saya,"ujar Kyai M. Ubadilah kepada awak media.Minggu (14/02/2021).


Setelah kejadian itu saya di temani sejumlah santri melaporkan kejadian pemukulan pada diri saya ke Polres Tulungagung dengan Surat Tanda Terima Nomor STTLP/15/II/RES1.6/2021/RESKRIM/SPKT POLRES TULUNGAGUNG. 

Kyai Ubaidillah berharap pelaku pemukulan terhadap dirinya segera di proses secara hukum karena dirinya merasa terancam akan keselamatan jiwanya," harapnya.

Sementara itu pihak Kanit reskrim Bambang saat di konfirmasi awak media membenarkan akan hal ini dan dalam pesan singkatnya (Whatshapp) ia mengatakan kebetulan kemarin saya yang mendampingi saksi dari Besuki ke Polres Tulungagung karena petunjuk pimpinan kalau  ada perkara yang berhubungan dg organisasi ditangani Polres.

"Untuk penganiayaan yg dilakukan terhadap  kyai M.Ubadillah Suwito menurut saya 352 KUHP, kemarin saya hanya menyarankan utk mediasi karena berdasarkan mou kepolisian -kejaksaan - pengadilan T.Agung  perkara 352 KUHP sebaiknya dilakukan penyelesaian diluar pengadilan, tetapi kalau tdk bisa juga tidak masalah kalau dilanjutkan sesuai UU yang berlaku.

sekarang saya sudah tidak menangani karena sdh ditangani Polres untuk perkembangan monggo kordinasi denganPolres untuk perkembangan terakir ke penyidik yg nangani atau ditunjuk," ujarnya kepada awak media.(dor)

CIK UJANG LAKSANAKAN SHOLAT JUMAT DI TALANG KABU PESAN TETAP PATUHI PROKES DIMASA PANDEMI COVID 19






LAHAT | POLICEWATCH.NEWS - Bupati Lahat Cik Ujang melaksanakan  sholat jumat  secara rutinitas berkeliling didampingi Wakil Bupati Lahat H. Haryanto., SE, MM, MBA melaksanakan Sholat Jum’at secara berjama’ah. Pada Sholat Jum’at secara berjama’ah ikut juga Pj. Sekda Drs. H. Deswan Irsyad., M.Pdi, Angota DPRD Gozali Anan, jajaran OPD, Camat Lahat, Lurah Pagar Agung, Ketua Baznas, Tokoh Agama, serta Masyarakat Talang Kabu, Jum’at [22/1/2021]

Sebelum memasuki Sholat Jum’at secara berjama’ah, Bupati Lahat Cik Ujang, SH juga menyampaikan, “Alhamdulillah pada hari ini kita dapat bersama-sama melaksanakan sholat jum’at secara berjama’ah sekaligus dapat bersilaturrahmi bertatap muka dengan para jama’ah sholat jum’at di Masjid Nur Azim Talang Kabu ini,” kata Cik Ujang

Dan juga dalam sambutan tidak lupa Bupati Lahat menyampaikan, kita masih dalam pandemi covid-19 agar kiranya tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 3 M, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan sabun agar kira dapat menghindari penyebaran covid-19 yang telah merebak hampir di seluruh negara.

Sementara itu juga pada Safari Jum’at secara berjama’ah di Masjid Nur Azim Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung, Bupati Lahat juga memberikan bantuan Al-Our’an yang diserahkan langsung kepada pengurus Masjid Nur Azim semoga dapat bermanfaat di baca dan diamalkan.(Bamb)

BUPATI CIK UJANG HADIRI UPACARA PENUTUPAN DIKMABA TNI AD TAHUN 2020





LAHAT |POLICEWATCH.NEWS Bupati Lahat Cik Ujang, S.H menghadiri Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Tahun 2020. Kegiatan ini digelar di lapangan upacara secata Rindam II/SWJ, Sabtu [ 13/2/2021].

Hadir pada Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD; Bupati Rejang Lebong, Bupati Empat Lawang yang diwakili oleh Assisten II, Wali Kota Pagar Alam yang diwakili Sekda, Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi, Dandim 0405 Lahat, Kapolres Lahat yang diwakili, serta jajaran OPD Kabupaten Lahat dan peserta upacara.

Pada Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD bertindak selaku Inspektur Upacara Pangdam II/SWJ Mayjen. TNI Agus Suhardi memyampaikan harapan agar kegiatan yang dilangsungkan berjalan tertib dan lancar.


“Mengawali amanat ini, marilah kita selalu memanjatkan puji syukur atas kehadiran Allah SWT. Karena kita masih diberikan kesehatan, hidayah, dan kekuatan sehingga kita dapat hadir dalam rangka upacara penutupan pendidikan pertama Militer TNI AD Tahun 2020 dalam keadaan tertib dan lancar,” ujarnya.

Sementara itu Cik Ujang mengucapkan selamat atas keberhasilan mantan prajurit siswa yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan tahap satu dan dilantik menjadi prajurit TNI AD dengan Pangkat Sersan Dua.

“Para Bintara yang saya banggakan, yang baru saja dilantik sebagai TNI AD dan disumpah sesuai dengan agama masing-masing. Sumpah prajurit yang hari ini diucapkan merupakan janji suci dan juga tidak hanya disaksikan kita semua akan tetapi juga disaksikan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu jangan sekali-kali melangar sumpah sampai kapan pun,” harapnya.[bambang.md]

CIK UJANG TINJAU DAN KETUA DPRD LAHAT LANGSUNG KELOKASI JALAN AMBLAS DI LUBUK SEPANG

 






LAHAT| POLICEWATCH.NEWS – Amblasnya Jalan Nasional di Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat membuat Bupati Lahat Cik Ujang S.H bersama Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi S.T turun langsung mengecek kondisi dilokasi longsor tersebut.

Saat meninjau langsung Cik Ujang meminta kepada Balai Besar Jalan Kementerian PUPR untuk segera mungkin dilakukan penanganan agar masyarakat bisa beraktivitas mengunakan jalan ini.

“Secepatnya mobil kecil dan motor bisa lewat sore ini, tadi saya sudah mendengar langsung dari Tim Balai Besar jalan mereka akan segera menanggulangi jalan amblas ini, dan kita tinggal tunggu pipa air saja, mudah-mudahan bisa secepatnya diperbaikin,” ungkapnya di lokasi saat ditanyai wartawan, Sabtu [12/2/2021]


Bupati Lahat juga menilai kasihan dengan masyarakat yang harus memutar jauh untuk beraktivitas, namun diharapkan aktivitas kembali normal meskipun hanya mobil bermuatan kecil dan motor.

“Motor dan mobil saya minta bisa lewat kasihan masyarakat kita, untuk mobil besar jangan dulu lewat sini, insya allah pemkab lahat bersama pihak balai provinsi akan secepatnya untuk menangulangi longsor ini,” kata Cik Ujang.

Disampaikan Cik Ujang, BPBD, PUPR, Camat, Danramil, Kapolsek dan masyarakat ikut juga bantu supaya kerja besar bisa kecik dan kerja kecil bisa habis.[bambang.md]

BUPATI LAHAT CIK UJANG TERIMA BANTUAN DARI KEMENAG SUMSEL

 




LAHAT | POLICEWATCH.NEWS - Bertempat di Pendopoaan Rumah Dinas Bupati Lahat di adakan penyerahan bantuan korban musibah kebakaran yang terjadi beberapa hari yang lalu tepatnya di Kelurahan Pasar Bawah Kabupaten Lahat oleh Kepala Wilayah ([Kakanwil ] Kemenag Sumatera Selatan Bapak Dr. Drs. H. Mukhlisuddin.SH MH kepala Pemerintah Kabupaten Lahat yamg dalam hal ini di terima langsung oleh Bupati Lahat Cik Ujang.SH, Sabtu [ 10/10/2020 ]

Turut hadir pada penyarahan bantuan korban musibah kebakaran, Lima Kepala Kemenag Se-Provinsi Sumatera Selatan beserta rombongan, Kakankemeng Lahat dan Kalak BPBD Kabupaten Lahat.

Kepala Kemenag Provinsi Sum-Sel Dr. Drs.H. Mukhlisuddin.SH MH menyampaikan, pertama kedatangan kami di sini beserta rombongan kami turut prihatin musibah kebakaran yang telah menimpah warga kita di Kelurahan Pasar Bawah,” maka dari itu Pak Bupati kami ingin menyerahan bantuan ini kepada korban musibah kebakaran berupa Uang, sembako dan pakaian semoga dapat bantuan ini dapat di terima, kata H. Mukhlisuddin putra asal Kabupaten Lahat ini yang juga perna tinggal di Kelurahan Pasar Bawah,” katanya

” Sementara itu juga Bupati Lahat Cik Ujang.SH juga sangat berterima kasih kepada Bapak Dr.Drs. H. Mukhlisuddin.SH MH beserta rombongan yang juga turut berpartisipasi untuk membantu saudara kita yang tertimpah musibah kebakaran di kelurahan pasar bawah, yang juga tadi menurut cerita Pak Mukhlisuddin ini waktu zaman Sekolah pernah tinggal di Pasar Bawah. Alhamdulillah semoga bantuan ini dapat berguna dan membantu untuk meringankan beban keluargga kita di Pasar Bawah yang terkena musibah ini, semoga ini menjadi amal ibadah dan nantinnya akan dibalas oleh Allah SWT.Amin,”kata Cik Ujang [bambang md]

Sungguh Miris, Warga Dusun Gunung Abang, Desa Kedung Pengaron, Kejayan, Pasuruan Hidup Tanpa Listrik

 



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Miris sudah 75 tahun Negara merdeka tetapi pemerataan infrastruktur belum pernah di rasakan warga Dusun Gunung Abang, Desa Kedung Pengaron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Dimana satu Dusun mereka belum pernah di aliri aliran listrik.

Aminullah di temani sejumlah warga Dusun Gunung Abang mengadukan akan hal ini Ke Kediaman Gus Ujay Ketua umum LSM Masyarakat Desa Mandiri (P-MDM) mereka ingin menyampaikan aspirasinya serta harapanya agar di Dusunya segera di aliri aliran listrik yang selama ini belum pernah di aliri listrik.

"Kami merasakan iri melihat Desa- desa lain dan kota- kota lain yang gemerlap dengan lampu- lampu yang terang benderang, Sedangkan di daerah kami, tak ada penerangan sedikit pun, sudah satu tahun kami mengajukan ke pihak PLN Gondang Wetan, data KK dan KTP yang mengajukan dan yang mendaftar sudah kami serahkan ke pihak Rayon Gondang Wetan, "ujarnya. Sabtu (13/02/2021)


Rosib Ketua RT Dusun Gunung Abang juga mengatakan keluhanya, sudah satu tahun kami mengajukan Dusun kami agar ada listrik tetapi pihak PLN selalu menjawab masih ada halangan karena adanya Virus Covid-19 dan anehnya kami mengajukan sebelum adanya Virus Covid-19 muncul, kami hanya berharap pihak PLN bisa menyetujui pengajuan kami, karena kami juga membutuhkan aliran listrik," harapnya.

Sementara itu Gus Ujay Ketua Umum LSM MDM yang mendengarkan pengaduan mereka, merasa sangat iba dan prihatin di mana negara kita sudah 75 tahun merdeka tetapi masih ada Dusun di Kabupaten Pasuruan yang belum teraliri aliran listrik.

 "Saya prihatin akan hal ini saya berjanji akan saya sampaikan suara masyarakat Dusun Gunung Abang ini ke pihak PLN Rayon Gondang Wetan dan kalau perlu kami akan sampaikan ke Cabang Pasuruan, Semoga pihak PLN bisa mendengarkan suara rakyat Gunung Abang ini, " harapnya.

Gus Ujay juga mengtakan, coba bayangkan di Era yang sudah Milenial seperti saat ini, ada salah satu Desa yang belum di aliri listrik. Betapa gelapnya jika malam dan tak jarang mereka memakai lampu cemplok (Lampu zaman dulu yang menggunakan gas). Semoga suara ini ada jawaban dan ada kebijakan dari pihak PLN." Terang Gus Ujay (Ketum P-MDM) ke awak media. (dor)


Ditresnarkoba Polda Sumsel Gagasan Penyelundupan Sabu seberat 25 Kg.

 


PALEMBANG, POLICEWATCH - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan bersama Polres Musi Banyuasin menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 kikogram yang dibawa tersangka Taufik Hidayat (47) alias Opik, Rabu (10/2/2021) kemarin.

Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, tersangka Opik ditangkap saat melintas di kawasan Kota Sekayu, Muba menggunakan kendaraan Pajero Dakkar dengan plat nopol BG 1527 P.

"Usai diberhentikan, kendaraan yang digunakan tersangka langsung dilakukan penggeledahan dan di dapati sabu yang sudah dikemas menggunakan bungkus teh cina sebanyak 25 bungkus dan disimpan menggunakan kardus di bagasi belakang mobil," ujat Wakapolda Sumsel didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu, Kamis (11/2/2021).

Usai dilakukan penggeledahan, selanjutnya tersangka Opik langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. "Dari pemeriksaan diketahui jika tersangka membawa barang haram tersebut dibawa dari Provinsi Aceh menuju Kabupaten Lubuk Linggau," ucapnya.

Menurutnya, keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam mengungkap dan mengagalkan peredaran narkoba tersebut berkat upaya pihaknya dalam melakukan penyelidikan dan pemantauan. 

"Beberapa minggu lalu kita mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkoba. Dari situ kita terus melakukan pemantauan dan didapatilah tersangka ini," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Taufik Hidayat alias Opik warga Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI mengatakan, bahwa dirinya baru pertama kali menjadi kurir narkoba tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp15 juta. "Baru pertama kali ini saya pak. Selama ini saya bekerja sebagai penyadap karet," ujarnya.(HR)