Kecelakaan Tunggal "Seorang Mahasiswi yang di bonceng" meninggal di tempat

Dok : MPW


POLICEWATCH, Jakarta
,-  Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan RA Kartini, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (24/10/2020) pagi. Kecelakaan mengakibatkan seorang mahasiswi berinisial ADV (17) meninggal dunia.

Kepala Unit (Kanit) Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suharno membenarkan peristiwa tersebut. "Korban mengalami luka di kepala dan meninggal di tempat," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).

menurut keterangan saksi yang di tempat kejadian , peristiwa kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikemudikan Yoga Iskandar melaju dari arah Lebak Bulus di Jalan RA Kartini pukul 08.00 WIB. Namun, Yoga kehilangan kendali dan menabrak trotoar di dekat pool Bus PO Lorena

Yoga selamat dalam peristiwa tersebut meski mengalami luka pada bagian kepala. Namun, ADV yang saat itu dalam posisi dibonceng meninggal dunia.

"Korban luka dirawat di RS Fatmawati dan dilakukan visum," ujar Suharno.

Sementara itu, sepeda motor yang mengalami kecelakaan ditangani Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan***

Pewarta : Petrus

Ruang Rapat Sidang Paripurna Ke 3 DPRD Lahat Kursi Kosong Melompong Hanya Terisi 11 Anggota Dewan

dok : mpw



POLICEWATCH.NEWS, LAHAT - Dari 40 anggota dewan hanya hadir 11 wakil rakyat dengan agenda pembukaan  paripurna III, masa sidang pertama, anehnya 29 wakil rakyat absen tidak mengikuti persidangan tahun 2020 - 2021 insiden ini terjadi jumat (23/10)

Hanya terlihat kursi kosong melompong, yang berbaris dihadapan pimpinan sidang, 

Sementara dikursi pimpinan sidang hanya terdapat BUPATI LAHAT, CIK UJANG,WAKIL BUPATI LAHAT, HARYANTO, KETUA DPRD FITRIZAL, Dan 2 WAKIL PIMPINAN DPRD Lahat,

Ketua DPRD Lahat Fitrizal sempat mengetuk palu dua kali sidang di skor karena forum belum terpenuhi " 
ujarnya

Setelah mendengarkan  daftar absensi kehadiran anggota DPRD Lahat. Yang dibacakan oleh sekretaris dewan Ramsi didepan sidang paripurna ke 3, akhirnya ketua DPRD Lahat Fitrizal Homuzi menutup sidang dan ditunda.

Ditunda sidang paripurna ke 3 yang digelar pada jumat (23/10) menjadi sorotan tajam ketua LSM Ratu Adil Malik Husaini sangat disayangkan wakil rakyat ada 29 tidak hadir dalam rapat paripurna ke 3 masa sidang pertama, rapat RAPERDA Pembahasan APBD 2021, batal dilaksanakan padahal tahun depan masyarakat sudah menantikan kemajuan daerah melalui program program yang sudah disiapkan dari pihak eksekutif dan legeslatif tegas " Malik kepada policewatch.news

Rapat tentang APBD Lahat sangat penting karena menyangkut pembangunan kedepan. Saat ini Pemerintah Kabupaten Lahat harus mengejar program yang tertunda setidaknya bisa diselesaikan pada APBD Tahun 2021,karena pembahasan tentang APBD harus saling dukung antara eksekutif dan legislatif untuk pembagunan tahun 2021 sinergi ini diperlukan tegas " Malik 

Pewarta : Bambang.MD

Soal Seruan Pembangkangan Sipil "Terhadap Pemerintah" Ramai-ramai Tidak Bayar Pajak

 
dok : kompas


Red, POLICEWATCH,- Buntut dari kekecewaan rakyat karena UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan oleh DPR, belakangan muncul seruan untuk melakukan pembangkangan sipil terhadap pemerintah.

Seruan tersebut salah satunya dicetuskan oleh ahli hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar dalam sebuah konferensi pers virtual menanggapi UU Cipta Kerja awal bulan November ini

"Saya menawarkan kita semua harus teriakkan bersama penolakan terhadap undang-undang ini. Pembangkangan sipil atau apalah itu bentuknya itu bisa dipikirkan, tapi maksud saya ini cara kita melihat baik-baik UU ini jangan dibiarkan begitu saja. Kalau tekanan publik kuat itu merupakan bagian dari partisipasi sipil," kata Zainal.
 
Terkait seruan pembangkangan sipil ini, program acara Rosi yang tayang di stasiun televisi Kompas TV membahasnya bersama sejumlah narasumber salah satunya Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar.

Menurut Haris pembangkangan sipil tidak perlu diglorifikasi, karena dia sudah terjadi secara sosiologis.
"Tanpa ada omnibus law, masyarakat itu sudah melakukan pembangkangan sipil. karena mereka mengalami kemandekan dalam mekanisme, mengalami kesulitan harus datang ke MK dari Papua, Aceh dan lain-lain," ujarnya dikutip pada Jumat (23/10/2020).

Selain itu, pembangkangan sipil sebagai bagian dari kekecewaan rakyat terhadap pemerintah tidak hanya berwujud demonstrasi turun ke jalan melainkan ada bentuk lainnya.
 
"Pembangkangan sipil itu sudah terjadi, bukan sekadar demonstrasi, pasif dan diam saja, tidak bayar pajak ramai-ramai itu bagian dari simbol, bahwa mereka menolak," tegas Haris.

Saat ditanya tentang ajakan melakukan pembangkangan sipil, Haris menegaskan bahwa dirinya hanya mengkonstruksikan apa yang sudah terjadi di masyarakat.
 
Sebelumnya dalam pembicaraan itu, narasumber lain Dosen Hukum Tata Negara STIH Jentera, Bivitri Susanti menerangkan apa yang dimaksud dengan pembangkangan sipil.
 
"Pembangkangan sipil rasionalitasnya adalah ketika masyarakat sipil tidak menemukan jalan keluar dari kebuntuan politik. Jadi persis seperti sekarang ini proses legislasi sangat tertutup, unjuk rasa direspon dengan kekerasan, ke MK pun banyak keraguan yang muncul dan tidak cepat," urainya.
 
Sederhananya, Bivitri menilai bahwa pembangkangan sipil merupakan respon dari publik kepada pemerintah ketika sudah tidak ada solusi alias mengalami jalan buntu.

Sejalan dengan Bivitri, Wakil Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Anton Septian juga menyatakan bahwa pihaknya sebagai bagian dari pilar ke 4 demokrasi harus mengambil bagian.
 
Dalam hal ini, Tempo secara terang-terangan di editorialnya mendukung adanya gerakan pembangkangan sipil untuk memperbaiki keadaan.
 
Di sisi lain, Menkumham Yasonna Laoly menyanggah seruan pembangkangan sipil sebagai sesuatu yang mengerikan karena hal itu merupakan suatu bentuk provokasi politik.
 
“Pembangkangan sipil ini politik lah. Ajak distrust ke pemerintah, nggak bayar pajak ini too much. Ini ada perbedaan ya. Kita mesti taat lah. Mekanisme yang kita pakai yang konstitusional saja," ungkapnya.
 
Yasonna lantas mengkritik pihak-pihak yang menyerukan pembangkangan sipil karena menggerakkan massa yang tidak paham untuk melawan.
 
"Ini bukan lagi berbahaya, sangat mengerikan. Kita ajak orang yang tak paham untuk pembangkangan sipil,” imbuhnya***


PPMI Bersama Gabungan Ormas dan Mahasiswa Dalam Waktu Dekat Siapkan Aksi Besar Tolak Omnibus Law di Jakarta



 PPMI akan mengerahkan  5000 anggotanya Nantinya, PPMI akan bergabung dengan aliansi serikat buruh,ormas dan mahasiswa lain untuk menolak UU Umnibus Law di Jakarta

POILICEWATCH, KARAWANG – Polemik undang-undang Cipta Kerja/Ombibus Law masih menyita perhatian masyarakat luas dan hampir semua rakyat warga negara indonesia,  utamanya kalangan buruh dan mahasiswa. Gelombang aksi penolakan juga digelar serentak di berbagai daerah.

Tanggapan penolakan salah satunya disuarakan oleh Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Daeng Wahidin, menurutnya ada banyak alasan mengapa masyarakat khususnya buruh menolak disahkannya UU Omnibus Law.

“Selama pembahasan tidak ada transparansi terkait draf yang akan dibahas. Terbukti saat pengesahan, kabar yang saya terima dari PKS dan Demokrat, kedua partai ini tidak menerima naskah final omnibus law,” terang Daeng, Jumat (23/10/2020).

Menurut Daeng, Undang-undang ini ia anggap sebagai produk “ugal-ugalan”. Pasalnya, selain merugikan masyarakat, UU yang dibuat oleh legislatif ini juga diduga dibekingi oleh kaum pemodal.

“Ini jelas produk ugal-uggalan yang sudah dilakukan oleh setan-setan di senayan itu (Anggota DPR/red),” ucap Daeng.

Terkait penolakan ini, kata Daeng, PPMI bersama gabungan buruh sudah beberapa kali aksi menolak UU Omnibus Law. Pertama dimulai pada tanggal 5 Oktober 2020, 8 oktober, 14 oktober dan terakhir 20 Oktober 2020.

“Kami meminta agar UU ini dibatalkan oleh Presiden Jokowi,” ujar Daeng.

Daeng meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengambil keputusan bijak soal UU Omnibus Law. Jika alasan UU ini untuk memudahkan investasi, kata Daeng, seharusnya pemerintah membuat UU khusus tentang investasi bukan Omnibuslaw.

“Jangan dihubungkan dengan ketenagakerjaan, klaster-klaster UU ini tak jelas dan merugikan petani, masyarakat adat, buruh, dan lain-lain,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Daeng, buruh khususnya PPMI akan tetap konsisten untuk menolak dan meminta Jokowi membatalkan UU Omnibus Law.

Dalam waktu dekat, PPMI juga akan mengerahkan sebayak 5000 anggotanya untuk mengikuti aksi di Jakarta. Nantinya, PPMI akan bergabung dengan aliansi serikat buruh,ormas dan gabungan mahasiswa lain untuk menolak UU Umnibus Law.

“UU ini menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat. Tolong Pak Jokowi harusnya mikir juga melihat kenyataan dan kondisi objektif. UU ini mendapatkan penolakan dimana-mana,” ujar Daeng.

Perkembangan hari ini, lanjut Daeng, tekanan terhadap pemerintah Jokowi makin berkembang. Mosi tidak percaya juga telah disampaikan kepada pemerintah.

“Kami harap Jokowi mengambil keputusan bijak batalkan UU Omnibuslaw,” pungkasnya

Pewarta : Asep Parazi

Bareskrim Polri Tangkap Gus Nur Terkait Kasus Sebarkan Ujaran Kebencian,

 


  Suri Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Malang, Jawa Timur.

POLICEWATCH, Jakarta,- Gus Nur dianggap telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

 Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi membenarkan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. "Gus Nur ditangkap dini hari tadi," kata Brigjen Slamet kepada awak media Sabtu (24/10/2020).

Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur yang membuatnya harus berhadapan dengan hukum disebarkan dalam akun-akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Untuk diketahui, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri Jumat kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Sebagai pelapor Azis menyatakan, pihaknya melaporkan Gus Nur atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Menurut Azis bahwa Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU. "Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," tuturnya.

Pewarta : Bamb MD

Mulai Dari Tukang, Direktur, dan Jaksa Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung

 

kebakaran gedung utama Kejagung 

POLICEWATCH, Jakarta,- Tim gabungan Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung yang terjadi 63 hari lalu.

Para tersangka tersebut terdiri dari lima orang tukang, seorang mandor, seorang direktur, dan seorang jaksa. Polisi akan mulai memanggil para tersangka yang disangka lalai dan dijerat Pasal 188 junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo, lima tukang itu bekerja memasang parket, wallpaper, dan karpet di aula biro kepegawaian lantai enam. Inisialnya T, H, S, K, dan IS.

Lalu mandor yang lalai karena tidak ada di lokasi berinsial UAN. Tukang dipersalahkan karena merokok dan membuang puntung rokok saat bekerja sehingga puntung rokok itu memicu kebakaran setelah mengenai lem aibon dan tiner yang ada di sana.

“Berdasarkan keterangan saksi yang melihat pertama kali api dan saksi yang memadamkan api dan saksi yang ada di tanggal 22 Agustus maka ada 64 saksi yang kita periksa. Ada lima tukang di biro kepegawaian di mana selain melakukan tugasnya mereka melakukan tindakan yang tidak seharusnya yakni merokok di ruangan ditempat mereka bekerja,” kata Ferdy dalam rilis di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Api yang berasal dari bara rokok ini lalu menyambar tiner dan lem aibon yang mudah terbakar. Kejadian ini diperburuk dengan akseleran yang ada di gedung itu, yakni adanya solar, bensin, dan pewangi yang mudah terbakar.

Tiga unsur itu setelah diselidiki ternyata berasal dari pembersih lantai merk Top Cleaner. Pembersih ini tidak ada izin edar dan selama bertahun-tahun digunakan di seluruh lantai di Kejaksaan Agung.

“Maka terhadap dua orang yakni R, direktur PT ARM (produsen bahan pembersih) dan dari pihak Kejaksaan Agung, NH, yang menandatangani kontrak, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjalaran api. Mereka ikut kita jadikan tersangka karena lalai menggunakan merek ini selama dua tahun. Harusnya jaksa itu mengecek bahan-bahan itu,” tambah Ferdy.

Seperti diberitakan, polisi telah menyakini api diduga dari lantai enam ruang rapat biro kepegawaian lalu menjalar ke ruangan serta lantai lain. Dari temuan serta olah TKP oleh Puslabfor, penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana.

Ini setelah polisi menggunakan instrumen sains dan melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 131 saksi dan beberapa ahli untuk mendapatkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan.

Ada sejumlah faktor yang mempercepat kebakaran. Salah satunya adalah ditemukan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP.

Adapun pasal 188 berisi, Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Pewarta : M Rodhi irfanto

Selamat Dari Maut 3 Penambang Batu Bara ilegal, Ditetapkan Sebagai Tersangka.

 

konprensi pers


MUAR ENIM  Police Watch News- Polres Muara enim menetapkan tiga tersangka pekerja tambang ilegal yang selamat dari maut, ketiga tersangka diancam pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar hal itu di sampaikan dalam konprensi pres  Mapolres Muaraenim, Kamis (22/10/2020).

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni :

Dadang Supriatna (56)  warga Desa Pengalengan, Kecamatan Pangelangan, Kabupaten Bandung Selatan.

Bambang (38), warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Kepoh Baru, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, 

Mahmud (26) warga Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan.

Sementara itu, pengakuan tiga tersangka Dadang Supriatna, Bambang dan Mahmud, bahwa mereka menjadi pekerja tambang batubara tersebut baru sekitar dua minggu, setelah diajak teman-temannya.

Dan mereka sama sekali tidak tahu jika menambang tersebut adalah ilegal.


"Kami kesini hanya mencari uang, tidak tahu legal apa tidak," jelasnya.

Masih dikatakan mereka, bahwa mereka selamat pada saat kejadian, posisi mereka duduk mepet di dekat dinding jalan terowongan dan posisinya agak diluar sehingga tanah tidak langsung menimpa mereka.

Kami tidak tahu kalau tambang itu ilegal, karena baru kerja disana, tahunya setelah kami ditangkap polisi,"ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa ia bersama dua orang rekannya tersebut nekat merantau ke Muaraenim karena adanya himpitan ekonomi.

"Saya punya anak dua dan istri yang harus dihidupi, karena tidak punya pekerjaan tetap,dan diajak temen katanya kerja di tambang yang ada disini, jadi ya saya ikut.

Saya tidak tahu kalau tambang itu ilegal dan dilarang, dan di lokasi kejadian itupun baru hari pertama kami diajak mandor untuk membuat jalan, ya kami nurut saja, karena kami cuma numpang cari makan untuk keluarga kami," tuturnya.

Mereka berada ditengah sambil memasukan lumpur ke karung, sementara saya berada di dekat dinding di bagian ujung galian* Tuturnya

SB, sripo

Editor, IRIN,/ MPW M.E

Ada jenderal LGBT, IPW menduga ada sistem di Polri yang lengah.

 

ilustrasi

Red, POLICEWATCH,-  Seorang perwira polisi homoseksual akhirnya bunuh diri setelah membunuh pacarnya sendiri yang merupakan seorang lelaki. Di polisi gay itu tak senang pacarnya mau menikah dengan perempuan.

Si polisi homoseksual itu cemburu. Si polisi homoseksual itu lulusan Sekolah Polisi Negara atau Akademi Kepolisian (Akpol).

Kejadian pembunuhan itu 5 tahun lalu.

Hal itu dibongkar Indonesia Police Watch atau IPW setelah terbongkarnya ada jenderal homoseksual di kepolisian Indonesia.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menyatakan bertahun-tahun lalu sudah terbongkar kasus LGBT antaranggota Polri.

“Bagaimana pun kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi di tubuh Polri,” jelasnya dalam pernyataan persnya.

Indonesia Police Watch poun menyoroti eksistensi kelompok LGBT di tubuh Polri.

Malahan ada jenderal bintang satu Brigjen EP masuk dalam kelompok orientasi seksual yang dianggap menyimpang tersebut.

Ada jenderal LGBT, IPW menduga ada sistem di Polri yang lengah.

Untungnya, Kapolri Jenderal Idham Azis bertindak tegas dengan menindak semua anggota Polri yang masuk dalam LGBT.

Neta S Pane meminta Polri tak puas dengan memberi sanksi jenderal bintang satu itu.

Apalagi sebelumnya Brigjen EP telah menduduki jabatan di Divisi SDM Polri.

Munculnya LGBT di lingkungan Polri itu, bagi Neta, mengundang pertanyaan bagaimana kok bisa anggota yang berorientasi LGBT lolos dari seleksi dan rekrutmen Polri.

Neta menilai kasus LGBT ini bisa menunjukkan sistem rekrutmen Polri punya celah.

“Munculnya LGBT di Polri diduga akibat lengahnya sistem rekrutmen di kepolisian serta adanya pembiaran LGBT di lingkungan kepolisian,” ujar Neta.

Neta heran juga jelas-jelas LGBT sudah terlarang di lingkungan Polri.

Polri telah memiliki aturan yang melarang LGBT yakni sesuai aturan yang tertuang di Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Neta mengingatkan Polri untuk bersih-bersih LGBT pada anggotanya.


Brigjen EP

Polri mewajibkan Brigjen EP untuk mengikuti pembinaan mental hingga keagamaan selama satu bulan.

Kewajiban tersebut diberikan usai Brigjen EP dinyatakan melanggar ketentuan karena bergabung dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan keputusan itu berdasar keputusan sidang etik yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri atau KKEP pada 31 Januari 2020.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

Selain itu, Brigjen EP juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada pimpinan dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatannya.

Disamping sanksi lainnya yakni berupa demosi selama tiga tahun.

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan kepada di depan sidang KKEP dan atau kepada pimpinan polri dan pihak-pihak yang dirugikan,” ujar Awi.

Awi sebelumnya telah menyatakan bahwa Polri akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang terbukti tergabung dalam kelompok LGBT.

Tindakan tegas akan diberikan sebagaimana aturan yang berlaku.

Dia menjelaskan dalam Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf c, dikatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum

“Jadi, kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu,” kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

Namun demikian, ketika itu Awi mengklaim belum menerima laporan mengenai adanya anggota Polri yang tergabung dalam kelompok LGBT.

“Nanti kami tanyakan perkembangannya ke Propam,” kata dia.


Kelompok LGBT TNI-Polri

Isu adanya kelompok LGBT di institusi TNI-Polri sebelumnya diungkapkan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan. Dia mengaku mengetahui hal itu dari diskusi di Markas Besar TNI Angkatan Darat.

Saat itu, Burhan diberikan informasi adanya fenomena LGBT di lingkungan tersebut

Hal itu disampaikan Burhan dalam sebuah acara bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan melalui akun YouTube Mahkamah Agung RI, 12 Oktober 2020

“Agak unik yang disampaikan mereka kepada saya yakni masalah mencermati perkembangan LGBT di lingkungan TNI,” kata Burhan.

Burhan lantas mengemukakan bahwa isu LGBT itu tidak hanya ada di tubuh institusi TNI.

Menurut dia juga menyasar ke institusi Polri.

“Ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri,” ungkapnya.

Menurut Burhan, kelompok LGBT TNI-Polri itu dipimpin oleh anggota berpangkat sersan.

Sementara anggotanya, ada yang berpangkat letnal kolonel.

“Ini unik. Tapi memang ini kenyataan,” katanya.

Adapun, Burhan, mengemukakan bahwa fenomena penyuka sesama jenis bukanlah hal baru. Sebab, ia juga pernah menjalankan sidang kasus LGBT di lingkungan TNI pada 2008.

Pewarta : M Rodhi irfanto

Mencekam.....! Angin Puting Beliung Menerjang Wilayah Bekasi, Rumah Wargapun Banyak Yang Rusak

 


POLICEWATCH, Bekasi,-  Angin puting beliung menerjang Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi hari ini, Jumat (23/10) sekitar pukul 13.10 WIB.

"Telah terjadi kejadian puting beliung yang menyebabkan kerusakan pada beberapa rumah warga," kata Koordinator Unit Reaksi Cepat BPBD Kabupaten Bekasi, Budi Sutrisno dalam keterangannya, Jumat (23/10).

Rumah warga yang rusak akibat terjangan puting beliung antara lain 12 rumah di RT 05 RW 05; 10 rumah di RT 07 RW 05; 8 rumah di RT 06 RW 05; 8 rumah di RT 021 RW 02; 10 rumah di RT 08 RW 06; dan 10 rumah di RT 09 RW 06.


Dijelaskan Budi, puting beliung terjadi saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut.

"Angin kencang dari arah barat daya di sekitar wilayah Desa Babelan Kota dan menyebabkan beberapa rumah warga mengalami kerusakan atap dan bangunan," tutur warga setempat

Peristiwa puting beliung itu terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun facebook Elvina Mudurace Sulastriyngselalutersakiti.


Dalam video itu, terlihat puting beliung menyebabkan sejumlah sepeda motor dan gerobak terseret angin.

Beberapa orang berupaya untuk menjaga gerobak namun akhirnya tetap terseret angin.bahkan  porak porandakan lapak kawasan pondok ungu permai kaliabang tengah bekasi utara 

"Terjangan angin kencang di Kawasan Marakas Babelan Bekasi, mengakibatkan Gerobak, hingga motor ambruk, Jumat, 23/10/20," demikian keterangan dalam unggahan itu***

Pewarta : Jefry Gobang


 


Warga Dan Komunitas SPR Dan Keluhkan Bekas Galian Pipa PDAM Yang Tercecer Di Pinggir Jalan


dok :mpw

POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN-Bekas galian pipa yang di biarkan tanpa di kembalikan ke tempat semula bikin warga Desa Rembang Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan berang, mereka mengeluhkan karena tanah bekas galian pemasangan pipa PDAM di desanya yang terkesan dibiarkan begitu saja. Akibat tanah galian yang tidak di rapikan itu, aktifitas warga terganggu dan jalan menjadi berdebu dan ketika turun hujan jalanan jadi becek dan licin.

Menurut Lutfi ketua perkumpulan Sahabat Pemuda Rembang (SPR) dan perwakilan warga desa sudah menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak proyek dan Pemerintah setempat memang sempat ada tindak lanjut. Namun menurutnya masih belum optimal sehingga warga turun tangan sendiri untuk mengembalikannya.

Lutfi menambahkan besok ia dan sejumlah tokoh masyarakat Rembang akan mendatangi lagi ke pihak rekanan proyek dan pemerintah setempat supaya tidak membiarkan lagi bekas galian begitu saja dan lagi bekas galian tersebut tidak di pasang rambu-rambu jalan ketika malam hari di kwatirkan akan terjadi kecelakaan pengendara bermotor, kasihan mas masyarakat Rembang debunya sudah bertaburan ke rumah-rumah dan jalanan licin ketika turun hujan,  akibat dari aktifitas galian pipa PDAM tersebut, ia berharap pemerintah setempat bisa mendengarkan keluhan kami sebagai warga yang terdampak langsung,"ujarnya. jumat (22-10-2020)

Sementara itu pihak rekanan proyek belum bisa di konfirmasi dengan permasalahan ini di karenakan humas rekanan sudah tidak ada di tempat dan salah satu pekerja proyek ketika di mintai keterangan mengenai hal ini ia mengatakan, "saya tidak berani memberikan komentar apapun mas mohon maaf karena saya takut salah bicara, "ujarnya. (Dor)