DANA LANGSUNG DIKIRIM KE REKENING PETANI KITA TIDAK MENGELOLA DANA TERSEBUT

 

                         

POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Pak engkos setiap PSR 30 JUTA PER PETANI KOK 25 JUTA ITU JELAS DARI PUSAT 25 JUTA NAIK 30 JUTA MOHON KLARIFIKASINYA HAK JAWAB DARI PAK ENGKOS JABATANYA APA Makasih

" Ini baru rencana belum reslisasi dana itu langsung di kirim ke rek petani oleh bpdpks kita tidak mengelola dana tersebut " 

Wartawan policewatch.news " Bener tapi keterangan dari ibu desti 25 juta per petani jelas rekaman ada saya padahal dari pusat 30 juta berarti 5 jutanya kemana ? Mohon klarfikasinya makasih
Engkos menjawab " Tanya yg lg dg ibu desti kami blm tau itu "


Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan upaya pemerintah untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan melakukan penggantian tanaman tua atau tidak produktif dengan tanaman baru sesuai dengan prinsip-prinsip GAP (good agricultural practices). Melaluu BPDPKS Kementrian Pertanian.


Pemerintah memutuskan untuk menaikkan dana bantuan kepada petani sawit rakyat dalam program Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR) yang tadinya Rp25 juta per hektare per petani menjadi Rp30 juta per hektare per petani.


“Perubahan dana dari Rp25 juta menjadi Rp30 juta ini salah satunya dilakukan untuk membantu petani dalam mengakses pembiayaan, misalnya Kredit Usaha Rakyat (KUR),” kata  Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrahman dalam keterangannya, Dikutip dari laman investor.id

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan upaya pemerintah untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan melakukan penggantian tanaman tua atau tidak produktif dengan tanaman baru sesuai dengan prinsip-prinsip GAP (good agricultural practices). Untuk Sumatera Selatan 25.225 ha dengan penyaluran dana Rp 630 milyar pada tahun 2019.


Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Lahat mendapatkan penyaluran dana peremajaan sawit rakyat (PSR) dari sumber dana pusat tahun ini 10 Milyar


Informasi yang kami dapatkan dari sumber dipercaya pegawai Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lahat bahwa untuk dana peremajaan sawit sekitar 10 M sudah cair tanya saja sama " pak Engkos Kosasih selaku penanggung jawab pegadaan ini kata " Sumber kepada policewatch.news senin (26/10) 

Sementara Pak Engkos saat dihubungi wartawan policewatch.news senin (26/10) ke ponselnya dia menjelaskan lagi diluar ada urusan petani kopi, dan policewatch.news mencoba mengkonfirmasi melalui pesan WA dikirim kepada pak Engkos sekitar pukul 12.22 wib 

" Ass pak engkos dana 10 milyar infonyo sudah dicairkan utk peremajaan sawit mohon konfirmasinyo mks bambang.md policewatch.news "belum dibalas dan WA yang kedua kalinya dikirim pukul 13.02 wib

" yang diberikan utk peremajaan per hektar 25 juta per kelompok  dimana aja pak yg dibantu utk pemberitaan di polucewatch.news mau wawancara mks " 

Dan dibalas oleh Pak Engkos melalui pesan dikirim ke wartawan policwatch.news pukul 13 : 08 wib.
" Wa ass untuk lebih jelas tanya bu desti tim psr " 

Terpisah Ibu Desti saat dihubungi wartawan policewatch.news via ponselnya senin (26/10) dijawabnya saya lagi dilapangan di mulak ditegaskanya kalau yang sudah realisasi KUD nya ada dua salah satunya Koperasi Unit Desa (KUD) " Subur Makmur " di Desa Marga Makmur Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, 

Dijelaskannya lagi oleh Desti via wawancara melalui ponselnya untuk 1 Ha diberikan sebesar Rp 25 Juta sedangkan KUD Subur Makmur lahannya  300 hektar berarti dana yang diserap Rp 750 juta digelontorkan untuk peremajaan sawit satu tempat di Desa Marga Makmur padahal Dinas Pertanian Dan Perkebunan dana untuk peremajaan sawit digelontorkan dari pusat 10 M, sisa 250 juta ini digelontorkan kemana ? Berita bersambung  


Reporter : Bambang.MD

KUD " SUBUR MAKMUR " DAPAT 750 JUTA UNTUK 30O HA PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT (PSR)

                                Ilustrasi

POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan upaya pemerintah untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan melakukan penggantian tanaman tua atau tidak produktif dengan tanaman baru sesuai dengan prinsip-prinsip GAP (good agricultural practices). Melaluu BPDPKS Kementrian Pertanian.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan dana bantuan kepada petani sawit rakyat dalam program Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR) yang tadinya Rp25 juta per hektare per petani menjadi Rp30 juta per hektare per petani.

“Perubahan dana dari Rp25 juta menjadi Rp30 juta ini salah satunya dilakukan untuk membantu petani dalam mengakses pembiayaan, misalnya Kredit Usaha Rakyat (KUR),” kata  Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrahman dalam keterangannya, Dikutip dari laman investor.id

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan upaya pemerintah untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan melakukan penggantian tanaman tua atau tidak produktif dengan tanaman baru sesuai dengan prinsip-prinsip GAP (good agricultural practices). 

Untuk Sumatera Selatan 25.225 ha dengan penyaluran dana Rp 630 milyar pada tahun 2019.

Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Lahat mendapatkan penyaluran dana peremajaan sawit rakyat (PSR) dari sumber dana pusat tahun ini 10 Milyar

Informasi yang kami dapatkan dari sumber dipercaya pegawai Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lahat bahwa untuk dana peremajaan sawit sekitar 10 M sudah cair tanya saja sama " pak Engkos Kosasih selaku penanggung jawab pegadaan ini kata " Sumber kepada policewatch.news senin (26/10) 

Sementara Pak Engkos saat dihubungi wartawan policewatch.news senin (26/10) ke ponselnya dia menjelaskan lagi diluar ada urusan petani kopi, dan policewatch.news mencoba mengkonfirmasi melalui pesan WA dikirim kepada pak Engkos sekitar pukul 12.22 wib 

" Ass pak engkos dana 10 milyar infonyo sudah dicairkan utk peremajaan sawit mohon konfirmasinyo mks bambang.md policewatch.news "belum dibalas dan WA yang kedua kalinya dikirim pukul 13.02 wib

" yang diberikan utk peremajaan per hektar 25 juta per kelompok  dimana aja pak yg dibantu utk pemberitaan di polucewatch.news mau wawancara mks " 

Dan dibalas oleh Pak Engkos melalui pesan dikirim ke wartawan policwatch.news pukul 13 : 08 wib.

" Wa ass untuk lebih jelas tanya bu desti tim psr " 

Terpisah Ibu Desti saat dihubungi wartawan policewatch.news via ponselnya senin (26/10) dijawabnya saya lagi dilapangan di mulak ditegaskanya kalau yang sudah realisasi KUD nya ada dua salah satunya Koperasi Unit Desa (KUD) " Subur Makmur " di Desa Marga Makmur Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, 

Dijelaskannya lagi oleh Desti via wawancara melalui ponselnya untuk 1 Ha diberikan sebesar Rp 25 Juta sedangkan KUD Subur Makmur lahannya  300 hektar berarti dana yang diserap Rp 750 juta digelontorkan untuk peremajaan sawit satu tempat di Desa Marga Makmur padahal Dinas Pertanian Dan Perkebunan dana untuk peremajaan sawit digelontorkan dari pusat 10 M, sisa 250 juta ini digelontorkan kemana ? Berita bersambung  

Reporter : Bambang.MD

POLRES MUARA ENIM AKAN GELAR OPS ZEBRA. MUSI 2020 DAN. PROKES COVID 19




Muara Enim Police Watch News,- Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. memimpin Apel gelar pasukan OPS zebra Musi 2020 dihalaman apel Polres Muara, Senin (26/10/2020) 

Apel gelar pasukan OPS zebra Musi 2020 tahun ini mengambil tema meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, guna terwujudnya Kamseltibcar yang kondusif serta melaksanakan kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka bertahapan pemilihan kepala daerah tahun 2020 di tengah wabah virus Corona (COVID-19)

Kegiatan tersebut di ikuti oleh Para Pejabat Utama Polres Muara Enim, Para Kapolsek Jajaran Polres Muara Enim, Para Perwira Polres Muara Enim.


Peserta apel tersebut yaitu 1 Pelton gabungan Kodim 0404 dan Polisi Meliter (PM) Muara Enim, 1 Pelton Sat Sabhara Polres Muara Enim, 2 Pelton Sat Lantas Polres Muara Enim, 1 Pelton gabungan Sat Intel dan Sat Reskrim Polres Muara Enim, 1 Pelton Dishub dan 1 Pelton Pol PP.

Dan kegiatan apel gelar pasukan tersebut tetap memperhatikan Protokol kesehatan COVID-19 dengan jaga jarak dan pakai masker.

Selanjutnya pemasangan Pita Operasi Zebra Musi 2020 oleh Kapolres Muara Enim kepada Perwakilan yang ditunjuk 

Dalam amanatnya Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan Polri telah menetapkan Operasi Zebra 2020 secara serentak di seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2020 s.d 08 November 2020,


Khusus di Sumsel dengan sandi "zebra Musi 2020" yang bertujuan menurunkan titik kemacetan pelanggaran kecelakaan lalu lintas sehingga terciptanya kamsel tibcar lantas, pada saat gelaran pemilihan kepala daerah secara serentak, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru.

Target atau sasaran operasi zebra Musi 2020 Polres Muara Enim yaitu pengendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengendara yang melawan arus, kendaraan yang over dimensi dan over load (ODOL), peneguran terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan*

irin /mpw M.E.

Lagi-lagi Kurnaidi-Alamsyah Duet Pimpin Lembaga.

dok :mpw

Muba-POLICEWATCH NEWS-
 
Ribuan warga Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan mengeluh dengan dampak Covid 19 yang melanda dunia saat ini khususnya di bumi Serasan Sekate yang kita cintai ini, sehingga membuat pemilik Organ Tunggal, Orkes (Musik) dan seni lainnya menyatukan diri membentuk suatu Lembaga yang di namakan, Pengurus Persatuan Seni Musi Banyuasin ( P2SM).

Mustadi (45) warga Desa Kecamatan Sanga Desa yang mewakili para pemilik Organ  kepada wartawan dia mengatakan" sejak pendemi Covid 19 ini tanggapan Musik saya 90% anjlok total karena tidak ada lagi yang mau membuat hajatan itu disebabkan adanya Perda Nomor 2 tahun 2018 kemudian Perbup Nomor 67 tahun 2019 tentang larangan pesta malam dan larangan hajatan pada siang hari.

Dia menambahkan dengan tidaknya ada kontrak/Job,  Orgen/Musik saya itu berdampak dengan Kru Sondman, Pemain, Teknisi ,pengusaha tenda dan Pelaminan termasuk biduan canda nya,  dia berharap kepada pihak terkait khususnya Pemerintah Musi Banyuasin dapat memberi solusi supaya kami bisa Betabo (red.Manggung) seperti semula dengan logat daerah.

Kurnaidi Ketua P2SM yang baru saja terpilih di kediamannya mengatakan, bahwa ini secara kebetulan juga kawan-kawan memilih saya sebagai ketua karena saya juga pemilik orgen dan Musik Amupas, sama dengan Alamsyah pemilik orgen dan dipercaya kawan-kawan sebagai sekretaris dalam lembaga ini, kemudian saya berterima kasih atas kepercayaan amanah yang dipercaya dengan saya dan insyaallah akan saya pegang amanah ini sebaik-baiknya.

Sementara Alamsyah Coy selaku sekretaris Terpilih P2SM mengatakan sesuai apa yang di paparkan oleh Ketua tadi kita akan segera menghidupkan mesin organisasi yang pertama membuat akta Notaris dan mendaptarkan ke Kesbangpol, melakukan audensi dengan Bupati instansi terkait lainnya supaya ada solusi dapat bermain kembali sesuai dengan menaati Pertokol kesehatan" kata nya.(Wahyudi)


SEKWAN DPRD LIDO SEPTONTONI DIPANGGIL KPK UNTUK KEDUA KALINYA SELAKU FEE PROYEK PUPR 2019

 BREAKING NEWS

POLICEWATCH.NEWS- PALEMBANG - Sidang lanjutan yang digelar di PN.Tipikor Palembang selasa (20/10) menghadirkan saksi saksi Dari Dinas Perkim Sekretaris Budiman, Bappeda Bayu, Kepala Daerah Muara Enim Plt Bupati Juarsah, Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, nah yang menarik disini ikut juga diseret oleh terdakwa Mantan Ketua DPRD Muara Enim, yaitu Sekretaris Dewan DPRD Muara Enim Lido Septotoni beliau sudah pernah dipanggil KPK pada (17/6) ia diperiksa di Polres Muara Enim selaku saksi terkait proyek PUPR 16 paket APBD Tahun 2019, Aspirasi Muara Enim sebesar 123 Milysar,

Sekwan Muara Enim Lido Septontoni mengenakan kemeja putih, ini panggilan yang kedua kalinya untuk dimintai keterangan selaku saksi oleh Jaksa KPK bersamaan Plt Juarsah selasa ,(20/10) di pengadilan PN.Tipikor jalan Kapten A.Rivai Palembang.

Sidang ini digelar secara virtual dikarenakan suasana masih pandemi covid 19, 5 saksi dihadirkan dengan menggunakan masker dan jaga jarak,

Sidang dipimpin hakim ketua Erma Suhartini digelar secara virtual.

Diketahui, KPK menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019. Penetapan itu berdasarkan pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.

Kasus ini bermula saat Dinas PUPR Muara Enim hendak melaksanakan pengerjaan pembangunan jalan pada tahun 2019. Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, Robi Okta diduga memberikan suap kepada beberapa pihak.

Selain kepada Ahmad Yani yang merupakan Bupati Muara Enim, Robi Okta diduga memberikan uang suap sebesar Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019 kepada Aries HB.

Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi Okta atas 16 paket pekerjaan di Muara Enim. Sementara Ramlan Suryadi diduga menerima suap dari Robi sebesar Rp1,115 miliar. Selain itu Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 kepada Ramlan.

Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menggelar sidang perdana kasus ini pada Senin (14/9). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erma Suhartini digelar secara virtual.

Kedua terdakwa, Aries HB dan Ramlan Suryadi didakwa Pasal 13 huruf H dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor

Reporter : Bambang.MD

Tindak tegas terduga pelaku korupsi dana Bantuan Pangan non tunai dan PKH

 

Cahliar,SH



Author :  Cahliar, SH 


Majalengka,policewatch.news,-  Sebagai pemerhati kebijakan publik, saya melihat potensi adanya perbuatan korupsi melalui program bantuan pangan non tunai atau di singkat BPNT sangat rentan terjadi.

hal ini terjadi hampir di seluruh daerah, banyak kasus yang sudah di tangani pihak aparat hukum, dan tentu perbuatan mereka harus di tindak tegas karena dana yang mereka gelapkan adalah dana sosial untuk masyarakat kurang mampu.

Minggu ini, muncul berita dugaan korupsi dana BPNT (bantuan pangan non tunai) di media policewatch.news dengan judul ( Diduga Program Paket Sembako Desa rawa kec.cingambul Menjadi Ajang Korupsi oknum aparat desa dan E-warong.)

Untuk sekelian kali nya di duga pemda sebagai bagian dari pengawasan birokrasi kecolongan, masyarakat desa rawa kecamatan cingambul merasa resah dengan perbuatan oknum-oknum pengurus dan pengelola program BPNT dan PKH sehingga melaporkan nya ke wartawan dan aparat hukum.

Viral nya pemberitaan media ini, menjadi dasar kepolisian mengambil sikap mendalami temuan di pemberitaan, saya apresiasi respon cepat kepolisian resort majalengka apa yang menjadi perhatian publik.

PEMDA kabupaten Majalengka harus mengevaluasi penyaluran bahan pangan yang di belanjakan oleh pengelola, pecat e-warung dan agen bank link nakal yang terbukti menyalahi aturan karena ini menyangkut hajat masyarakat miskin.

Dasar hukum nya jelas Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA : Akhirnya...!Kades Mekar Mulya Di panggil Penyidik Polres Majalengka


Dugaan penyelewengan program bantuan pangan nontunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH) oleh oknum perangkat desa rawa , Kecamatan cingambul patut menjadi atensi bersama, khususnya pemerintah daerah. tidak perlu lagi ada upaya-upaya pembinaan karena mengambil hak orang miskin adalah suatu perbuatan yang sangat tercela, dan perbuatan pelaku harus di pertanggungjawabkan di hadapan hukum negara indonesia.

Sebab, terungkapnya dugaan penyelewengan bantuan pangan untuk warga miskin tersebut menunjukkan adanya sistem penyaluran yang tidak beres. Ada proses yang dilanggar. 

BACA JUGA : ProyekRehab Dan Pembangunan Perpustakaan di SDN V Lemah Putih di duga Jadi AjangMencari Keuntungan

Sesuai standar prosedur operasional (SOP) penyaluran kartu keluarga sejahtara (KKS), semestinya kartu semacam ATM itu langsung diterima keluarga penerima manfaat (KPM).
Yang menyerahkan, bank yang di tunjuk pemerintah. Face to face antara petugas bank dengan penerima manfaat bukan oleh pengelola dan pengurus, karena selama ini banyak yang terjadi di lapangan adalah kartu ATM warga di kumpulkan oleh pengurus dan proses pengambilan tanpa melbatkan langsung penerima manfaat.

(Penulis adalah kolumnis policewatch.news, anggota jurnalis internasional dan juga general staff officer untuk asia tenggara,  komite perdamaian dunia 202 negara)

Pembuatan Drenase (Siring ) Terkesan "Asal Asalan"

 



MUARA ENIM.Police Watch News,-Proyek infrastruktur dari Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim kembali menjadi sorotan dan diprotes warga. Jika sebelumnya, proyek jalan di Desa Tambangan Kelekar, Kecamatan Gelumbang, kini giliran proyek drainase (Siring) di Desa Talang Beliung, Kecamatan Belido Darat dipertanyakan warga.

Warga menilai proyek pembangunan siring jalan Desa Talang Beliung Tahun Anggaran 2020 ini diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Spesifikasi dan disinyalir asal-asalan. Bahkan, dari pantauan media ini, terlihat sebagian bangunan sudah retak.

Tak sampai di situ, berdasarkan keterangan warga, pihak pelaksana kontraktor juga diduga mengakali pekerjaan dengan memplester bangunan dinding Siring lama dengan plester (semen) baru sehingga terkesan hasil pekerjaannya.

“Bukanyo dak galak memberikan informasi tentang proyek siring ini pak, cuma aku jugo dak tau persisnyo tentang proyek siring ini. Siapo pemborong, siapo tenago pengerjaannyo, siapo PK dan tenaga kerjanyo. Cuma aku taunyo bahwa Desa Talang Beliung ini dapat proyek pembangunan siring yang berasal dari Dana APBD Kabupaten melalui Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,”.jelas Aswadi Darsono, selaku Kepala Desa Talang Beliung, saat diwawancarai awak media di kediamaannya, baru-baru ini.

Disampaikan Asmadi Darsono, bukan hanya dirinya yang kecewa dengan hasil pengerjaan proyek siring yang dianggarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, namun juga warga desa lainya.

“Proyek ini pak, diduga tidak sesuai RAB Proyek, biso di ihat hasilnyo, malah ada beberapa titik yang pengerjaannyo nimpo pengerjaan lamo, dengan caro siring lamo itu diplester bagian luarnyo dan terkesan itu pengerjaan baru,” gerutuk Umar Soleh, salah satu warga, kepada media ini, ketika dibincangi sedang berada di kediaman
Sekretaris Desa Talang Beliung, Kusnadi.

Saat di hubungi  Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Hermin Eko, ST,  melalui Julkifli ST, staf nya lewat sambungan telepon, belum memberikan keterangan terkait proyek tersebut. Walaupun beberapa kali  dihubungi mesti dalam kondisi aktif namun tidak berusaha mengangkat telepon.

sama juga dihubungi terhadap Sekretaris dinas PUPR Muara Enim, Ilham Yaholi ST Hingga berita ini ditayangkan, baik telepon maupun pesan singkat WhatsApp, tidak ia balas.

SB.BM

(Hr/Tim )

Dua Pemuda Asik Pesta Narkoba Satu Diantaranya Membawa Senpira (Senjata Api Rakitan)

 



Muara Enim Police Watch News,- Unit Reskrim Polsek Gelumbang pada hari rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekira pkl 15.30 Wib telah meringkus dua pelaku yang di duga sedang pesta narkoba dan salah satu pelaku membawa senpira (senjata api rakitan) di rumah Pelaku yang bernama David di desa Harapan Mulya Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara enim
  
Awalnya Kapolsek Gelumbang IPTU Hary Dinar, S.I.K, SH, MH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah sdr. David yang berada di desa harapan mulya kecamatan Muara belida Kabupaten Muara Enim akan mengadakan pesta narkoba, 

selanjutnya Kapolsek Gelumbang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Agus Widodo, SH untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, 


kemudian Kanit Reskrim beserta anggota reskrim menuju ke tempat yang di maksud tersebut dan sesampainya di lokasi terdapat 2 (dua) orang yang patut diduga sedang pesta narkotika kemudian setelah di geledah di temukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,70 gram di dalam tas selempang kecil milik sdr. David. 

Selanjutnya Polisi melakukan pemeriksaan kepada teman pelaku yang bernama Herman dan ditemukan senjata api rakitan (kecepek) di pinggang sebelah kanannya.

Namun pada saat dilakukan penangkapan terhadap sdr. Herman ianya mencoba berontak dan melakukan perlawanan, sehingga anggota langsung memberikan tindakan tegas & terukur  kepada sdr. Herman. Selanjutnya sdr. david dan Sdr.  Herman dan barang bukti di bawa ke Polsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek gelumbang IPTU Hary Dinar, S.I.K, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut,

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek gelumbang dalam perkara berbeda,” jelas IPTU Hary Dinar


“Pelaku inisial D dengan barang bukti 1 (satu) buah sarung kotak berwarna hitam yang berisikan 3 (tiga) paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 0,70 gram,1 (satu) buah tas selempang kecil warna coklat tanpa merk, 1 (satu) buah alat hisap atau bong,1 (satu) buah korek api warna hijau,1 (satu) buah kaca bening atau pirek” tambahnya

“dan Pelaku inisial H dengan barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek 4 silinder yang berisikan 4 peluru aktif caliber 9.00 mm, kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku” Tegas IPTU Hary Dinar

Sumber : Subbag Humas Polres 

iRin /mpw M.E

ZAMHARI PENIMBUN GAS ELPIJI 3 KG DITANGKAP POLISI

 

Dok : MPW

POLICEWATCH.NEWS LAHAT, Beberapa bulan ini warga mengeluh sulitnya mendapatkan LPG 3 Kg alias gas melon, imbas dari rencana Pemkab Lahat menerapkan kartu kendali bagi penerima manfaat gas bersubsidi, rupanya dimanfaatkan oleh M Zamhari (40). Pria berbadan gemuk ini justru melakukan penimbunan gas melon, dan dijual kembali melalui jalur terlarang ke masyarakat dengan harga selangit. 

Tertangkapnya pria yang bermukim di Jl Jaksa Agung R Suprapto, Kelurahan Bandaragung Kota Lahat ini, berkat kerja keras Unit Res Polsek Kota Lahat, yang menindak lanjuti laporan masyarakat. Setidaknya 72 tabung gas melon, didapati anggota saat dilakukan penggerebekan di kediaman M Zamhari selaku penimbun gas elpiji ini.

“Kita gerbek Jumat (23/10) sekitar pukul 22.00 WIB. bukan pangkalan resmi, tersangka tidak memiliki izin untuk melakukan penyimpanan dan penjualan gas bersubsidi ini,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kapolsek Kota, Iptu lrsan, Sabtu (24/10/2020). 

Dalam melancarkan aksi ilegal ini, M Zamhari rupanya bergerak melihat kondisi jalanan mulai sepi. Saat pengangkutan gas, tabung gas ditutupi tersangka menggunakan terpal, agar tidak terlihat petugas Kepolisian dan pihak terkait. 

“Kita juga menyita satu unit sepeda motorjenis Honda Supra X 125 Nop 86 3758 EAF, yang sudah dimodif sebagai alat angkut mengantar gas, sebagai barang bukti,” terang lrsan didampingi Bripka Nifriansyah SH MM, anggota Unit Res Polsek Kota Lahat 

lrsan mengingatkan, masyarakat yang tidak memiliki izin untuk tidak memanfaatkan kondisi, dengan melakukan penimbunan dan penjualan gas bersubsidi ini. Apalagi sampai membuat masyarakat resah, karena harga yang ditawarkan sangat tinggi. 

“Pengakuan tersangka gas melon itu dijual seharga Rp 3O ribu. Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” kata Nipri. 

Pewarta : Bambang/IWO

Warga Desa Rawa Puji reaksi cepat Polres Majalengka Sikapi Dugaan Korupsi BPNT Di desa nya

                                  

Ilustrasi bpnt. Dok.google.com

Majalengka, Policewatch.news,-  Warga Desa rawa kecamatan cingambul, Puji reaksi cepat Polres Majalengka, khususnya unit TIPIKOR (tindak Pidana Korupsi) yang menanggapi pemberitaan media ini terkait dugaan korupsi bansos BPNT (bantuan pangan non tunai) di desa tersebut.

sebelum nya dalam pemberitaan dengan judul (Diduga Program Paket Sembako Desa rawa kec.cingambul   Menjadi Ajang Korupsi oknum aparat desa dan E-warong)

di ceritakan Narasumber (nama minta di rahasiakan,RED) mengaku kepada policewatch.news bahwa perbelanjaan program sembako Di desa rawa jika di hitung dari produk pangan yang di berikan kepada warga penerima manfaaat tidak sejumlah 200 ribu, hal ini narsum katakan ketika diri nya melihat langsung sembako yang di berikan ke warga

Baca Juga : Diduga Program Paket Sembako Desa rawa kec.cingambul Menjadi Ajang Korupsi oknum aparat desa dan E-warong

“ sembako yang di berikan ke warga itu jika di hitung dari nilai barang tidak sampai 200 ribu, karena kemarin yang saya lihat langsung yang di berikan ke warga hanya beras 10 kg,kentang 1kg, telur 2 kg dan apel 1 kg (3 buah) jika di total hanya kisaran 145-150 rbu, lalu kemana sisa kelebihan perbelanjaan” ungkap Narsum melalui telepon seluler 

Menurut narsum jumlah penerima program sembako di desa nya kisaran 740 orang penerima manfaat, jika di ambil rata-rata kelebihan perbelanjaan sekitar 50 ribu saja, maka jika di kalikan dengan jumlah penerima manfaat untuk satu bulan akan terkumpul dana kelebihan perbelanjaan sekitar Rp 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah), dan tentu ini menjadi pertanyaan bagi publik kemana dana kelebihan perbelanjaan tersebut.

BACA JUGA : Proyek Rehab Dan Pembangunan Perpustakaan di SDN V Lemah Putih di duga Jadi Ajang Mencari Keuntungan

Pada minggu, (24/10/2020) salah seorang warga desa rawa (sesuai dengan kode etik, identitas narsum di rahasiakan,RED) mengatakan kepada awak media melalui telepon seluler bahwa warga penerima manfaat bansos BPNT (bantuan pangan non tunai) dan juga PKH (program keluarga harapan) di desa rawa merasa gembira dengan adanya pihak penegak hukum yang menyikapi permasalahan di desa nya,  bahkan saking gembira nya sekumpulan ibu-ibu sampai berencana memberikan telur ½ kg setiap orang dari penerima manfaat kepada salah seorang awak media ini, yang di nilai telah membantu mereka dalam mencari keadilan sebagai tanda terima kasih

Terpisah,Kanit Tindak pidana korupsi polres majalengka, IPDA zenal menjelaskan melalui pesan singkat whatsapp pada minggu malam, (25/10/2020) bahwa persoalan dugaan kasus korupsi BPNT desa rawa sedang pendalaman oleh penyidik.

“  sedang berjalan, kami sedang pendalaman “ Tulis nya

BACA JUGA : Akhirnya...! Kades Mekar Mulya Di panggil Penyidik Polres Majalengka

Warga penerima manfaat BPNT dan PKH  desa rawa dan juga publik kabupaten majalengka tentu nya berharap kasus dugaan korupsi BPNT dan PKH di desa tersebut bisa di usut tuntas sampai ke akar nya, karena di duga ada benang merah antara e-warung, agent bank, serta oknum perangkat desa sebagai pengelola dan pengurus penyaluran bantuan tersebut.

Laporan

Biro policewatch majalengka