Diduga Program Paket Sembako Desa rawa kec.cingambul Menjadi Ajang Korupsi oknum aparat desa dan E-warong

/ 20 Oktober 2020 / 10/20/2020 08:02:00 AM
                                                                        
ilustrasi

Majalengka, Policewatch.news,- Program kementrian sosial yaitu program paket sembako senilai 200 ribu/KPM di desa Rawa kecamatan cingambul kabupaten majalengka, Di Duga menjadi ajang bancakan Korupsi oleh oknum Aparat desa dan juga Pemlik e-warong. Program yang semula bernama BPNT (bantuan pangan non tunai) ini mengacu kepada pedoman pelaksanaan paket sembako di haruskan membelanjakan sejumlah bahan pangan dengan nilai bantuan, Di masa covid-19 seperti sekarang sejak bulan mei-agustus 2020 pemerintah menambah stimulus dana program sembako menjadi 200 ribu dari semula awal nya hanya 150/ KPM, stimulus tersebut di perpanjang hingga desember 2020 dengan pertimbangan wabah covid-19 masih berjalan.

Namun miris  tujuan mulia pemerintah pusat memberikan bantuan stimulus dana program sembako itu di duga kuat di salahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pada senin,(18/10/2020) Narasumber (nama minta di rahasiakan,RED) mengaku kepada policewatch.news bahwa perbelanjaan program sembako Di desa rawa jika di hitung dari produk pangan yang di berikan kepada warga penerima manfaaat tidak sejumlah 200 ribu, hal ini narsum katakan ketika diri nya melihat langsung sembako yang di berikan ke warga

“ sembako yang di berikan ke warga itu jika di hitung dari nilai barang tidak sampai 200 ribu, karena kemarin yang saya lihat langsung yang di berikan ke warga hanya beras 10 kg,kentang 1kg, telur 2 kg dan apel 1 kg (3 buah) jika di total hanya kisaran 145-150 rbu, lalu kemana sisa kelebihan perbelanjaan” ungkap Narsum melalui telepon seluler 

Menurut narsum jumlah penerima program sembako di desa nya kisaran 740 orang penerima manfaat, jika di ambil rata-rata kelebihan perbelanjaan sekitar 50 ribu saja, maka jika di kalikan dengan jumlah penerima manfaat untuk satu bulan akan terkumpul dana kelebihan perbelanjaan sekitar Rp 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah), dan tentu ini menjadi pertanyaan bagi publik kemana dana kelebihan perbelanjaan tersebut.

Penanggung jawab program sembako desa rawa, Kaur KESRA Pemdes rawa, Heri iskandar Coba di temui oleh awak media polcewatch.news pada hari itu juga, namun tidak bisa di temui, baru ketika di konfirmasi via whatsapp, heri memberikan jawaban normatif 

“ wa’alaikumsalam ke saya konfirmasi dulu ke pihak penyedia,ok “ tulis nya

Jam 15: 00 WIB pada hari itu, policewatch.news mencoba mendatangi kantor kecamatan cingambul, dan di temui langsung oleh Camat cingambul, Nono heryano , policewatch.news bertanya sekitar regulasi kepada Camat, dan beliau menjelaskan dengan tegas bahwa untuk program sembako (dulu BPNT) dan PKH jangan sekali-sekali ada pemotongan 

“ sudah sejak lama saya selalu menekankan kepada para perangkat desa, untuk program bansos termasuk BPNT (program sembako,RED) dan PKH jangan ada potongan “ tegas nya


Untuk melengkapi pemberitaan, awak  media policewatch.news juga mendatangi kepala desa Rawa, Ir H surisno, Beruntung policewatch.news masih bisa bertemu kepala desa meski sudah sore hari di kantor desa rawa , ketika di konfirmasi soal dugaan adanya pemotongan dana program sembako, kepala desa menugaskan kepala Dusun (kadus) Ramdan untuk menjelaskan, menurut ramdan bahwa perbelanjaan sudah sesuai dengan arahan dari kecamatan,namum ketika di sodorkan fakta perbelanjaan yang sudah di terima masyarakat penerima manfaat, Ramdan berkilah harus bertanya dulu ke pihak e-warung

“ Perbelanjaan sudah sesuai dengan arahan kecamatan pak, itu komposisi telur 2.5kg pak bukan 2kg” bantah nya ketika di jelaskan perihal temuan di lapangan


Terpisah, pemilik E-warong, H ujang ketika di konfirmasi mengaku kepada policewatch.news bahwa kelebihan perbelanjaan itu adalah bagian dari keuntungan, tentu ini menyalahi regulasi, karena setiap harga yang di tetapkan dari e-warung sebagai penyedia itu sudah harga jual, artinya sudah ada keuntungan dalam harga jual.

pemilik e-warong, dan pihak perangkat desa sempat memohon kepada awak media policewatch.news untuk tidak menaikkan dugaan pemotongan dana program sembako tersebut ke pemberitaan, namun awak media policewatch menolak dan tetap menjalankan tupoksi sebagai sosial kontrol.

ada fakta-fakta lain yang terungkap terkait permasalahan bansos program sembako dan juga PKH ( program keluarga harapan) di desa rawa, narsum juga mengungkapkan bahwa warga sudah sempat melapor ke Polsek terdekat awal bulan oktober 2020 ini , meski ada 6 orang warga yang di panggil namun pelaporan tersebut menurut narsum belum ada kabar informasi kabar terbaru selama 2 minggu ini, sedangkan terkait program PKH pada  bulan maret 2020 di lihat di salah satu buku rekening penerima manfaat ada sejumlah dana masuk namun di duga tidak di bagikan ke penerima manfaat dan anehnya ada transaksi penarikan yang tercatat dalam buku rekening, siapa yang mengambil itu yang menjadi pertanyaan di benak masyarakat

kemudian, fakta berikutnya adalah adanya dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Heri iskandar selaku kaur KESRA terhadap perubahan data penerima manfaat yang sudah meninggal dimana di duga Heri iskandar mengalihkan data penerima manfaat kepada keluarga nya dengan menandatangani sendiri surat pernyataan ahli waris (KPM yang sudah meninggal,RED) 

Atas fakta-fakta di atas di mohon kepada satgas saber pungli kabupaten majalengka dan juga unit tindak pidana korupsi POLRES Majalengka untuk mendalami temuan informasi awak media ini.


laporan

Biro Policewatch majalengka
Komentar Anda

Berita Terkini