ilustrasi |
Majalengka, Policewatch.news,- Program kementrian sosial yaitu program paket sembako senilai 200 ribu/KPM di
desa Rawa kecamatan cingambul kabupaten majalengka, Di Duga menjadi ajang
bancakan Korupsi oleh oknum Aparat desa dan juga Pemlik e-warong. Program yang
semula bernama BPNT (bantuan pangan non tunai) ini mengacu kepada pedoman
pelaksanaan paket sembako di haruskan membelanjakan sejumlah bahan pangan
dengan nilai bantuan, Di masa covid-19 seperti sekarang sejak bulan mei-agustus
2020 pemerintah menambah stimulus dana program sembako menjadi 200 ribu dari
semula awal nya hanya 150/ KPM, stimulus tersebut di perpanjang hingga desember
2020 dengan pertimbangan wabah covid-19 masih berjalan.
Namun miris tujuan mulia pemerintah
pusat memberikan bantuan stimulus dana program sembako itu di duga kuat di
salahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pada senin,(18/10/2020) Narasumber (nama minta di rahasiakan,RED) mengaku
kepada policewatch.news bahwa perbelanjaan program sembako Di desa rawa jika di
hitung dari produk pangan yang di berikan kepada warga penerima manfaaat tidak
sejumlah 200 ribu, hal ini narsum katakan ketika diri nya melihat langsung
sembako yang di berikan ke warga
“ sembako yang di berikan ke warga itu jika di hitung dari nilai barang tidak
sampai 200 ribu, karena kemarin yang saya lihat langsung yang di berikan ke
warga hanya beras 10 kg,kentang 1kg, telur 2 kg dan apel 1 kg (3 buah) jika di
total hanya kisaran 145-150 rbu, lalu kemana sisa kelebihan perbelanjaan”
ungkap Narsum melalui telepon seluler
Menurut narsum jumlah penerima program sembako di desa nya kisaran 740 orang
penerima manfaat, jika di ambil rata-rata kelebihan perbelanjaan sekitar 50
ribu saja, maka jika di kalikan dengan jumlah penerima manfaat untuk satu bulan
akan terkumpul dana kelebihan perbelanjaan sekitar Rp 37.000.000,- (tiga puluh
tujuh juta rupiah), dan tentu ini menjadi pertanyaan bagi publik kemana dana
kelebihan perbelanjaan tersebut.
Penanggung jawab program sembako desa rawa, Kaur KESRA Pemdes rawa, Heri iskandar Coba
di temui oleh awak media polcewatch.news pada hari itu juga, namun tidak bisa
di temui, baru ketika di konfirmasi via whatsapp, heri memberikan jawaban
normatif
“ wa’alaikumsalam ke saya konfirmasi dulu ke pihak penyedia,ok “ tulis nya
Jam 15: 00 WIB pada hari itu, policewatch.news mencoba mendatangi kantor
kecamatan cingambul, dan di temui langsung oleh Camat cingambul, Nono heryano ,
policewatch.news bertanya sekitar regulasi kepada Camat, dan beliau menjelaskan
dengan tegas bahwa untuk program sembako (dulu BPNT) dan PKH jangan
sekali-sekali ada pemotongan
“ sudah sejak lama saya selalu menekankan kepada para perangkat desa, untuk
program bansos termasuk BPNT (program sembako,RED) dan PKH jangan ada potongan “
tegas nya
Untuk melengkapi pemberitaan, awak media
policewatch.news juga mendatangi kepala desa Rawa, Ir H surisno, Beruntung policewatch.news
masih bisa bertemu kepala desa meski sudah sore hari di kantor desa rawa ,
ketika di konfirmasi soal dugaan adanya pemotongan dana program sembako, kepala
desa menugaskan kepala Dusun (kadus) Ramdan untuk menjelaskan, menurut ramdan
bahwa perbelanjaan sudah sesuai dengan arahan dari kecamatan,namum ketika di
sodorkan fakta perbelanjaan yang sudah di terima masyarakat penerima manfaat,
Ramdan berkilah harus bertanya dulu ke pihak e-warung
“ Perbelanjaan sudah sesuai dengan arahan kecamatan pak, itu komposisi telur
2.5kg pak bukan 2kg” bantah nya ketika di jelaskan perihal temuan di lapangan
Terpisah, pemilik E-warong, H ujang ketika di konfirmasi mengaku kepada
policewatch.news bahwa kelebihan perbelanjaan itu adalah bagian dari keuntungan,
tentu ini menyalahi regulasi, karena setiap harga yang di tetapkan dari
e-warung sebagai penyedia itu sudah harga jual, artinya sudah ada keuntungan
dalam harga jual.
pemilik e-warong, dan pihak perangkat desa sempat memohon kepada awak media
policewatch.news untuk tidak menaikkan dugaan pemotongan dana program sembako
tersebut ke pemberitaan, namun awak media policewatch menolak dan tetap
menjalankan tupoksi sebagai sosial kontrol.
ada fakta-fakta lain yang terungkap terkait permasalahan bansos program sembako
dan juga PKH ( program keluarga harapan) di desa rawa, narsum juga
mengungkapkan bahwa warga sudah sempat melapor ke Polsek terdekat awal bulan
oktober 2020 ini , meski ada 6 orang warga yang di panggil namun pelaporan
tersebut menurut narsum belum ada kabar informasi kabar terbaru selama 2 minggu
ini, sedangkan terkait program PKH pada
bulan maret 2020 di lihat di salah satu buku rekening penerima manfaat
ada sejumlah dana masuk namun di duga tidak di bagikan ke penerima manfaat dan
anehnya ada transaksi penarikan yang tercatat dalam buku rekening, siapa yang
mengambil itu yang menjadi pertanyaan di benak masyarakat
kemudian, fakta berikutnya adalah adanya dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Heri iskandar selaku kaur KESRA terhadap perubahan data penerima manfaat yang sudah meninggal dimana
di duga Heri iskandar mengalihkan data penerima manfaat kepada keluarga nya dengan
menandatangani sendiri surat pernyataan ahli waris (KPM yang sudah
meninggal,RED)
Atas fakta-fakta di atas di mohon kepada satgas saber pungli kabupaten
majalengka dan juga unit tindak pidana korupsi POLRES Majalengka untuk
mendalami temuan informasi awak media ini.
laporan
Biro Policewatch majalengka