Lagi Asik Transaksi Narkoba Di Kontrakan, 3 Pemuda ini di ciduk Polisi



Muara Enim Police Watch News,-Sat Resnarkoba Polres Muara Enim pada hari rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 Wib. berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki - laki karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu.

3 (tiga) orang laki – laki tersebut diketahui bernama Ardiansa (34 Tahun) Pekerjaan Karyawan Swasta yang berdomisili Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Jopi (38 Tahun) Pekerjaan Swasta yang berdomisili Kelurahan Pagar Agung Kaupaten Lahat dan Belly Matra (21 Tahun) Pekerjaan Belum Bekerja yang berdomisili Kecematan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Bermula adanya informasi yang di terima personil  personil Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa di TKP yaitu Kontrakan sdr. Ardiansa Jalan Kolam Kadir Atas BTN Air Paku Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim sering dijadikan tempat transaksi narkoba.


Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. memerintahkan personil Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST SH MM untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut, yang mana hasil penyelidikan personil Sat Resnarkoba bahwa benar tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Selanjutnya KBO Narkoba Iptu Enjang dan kanit narkoba Ipda Toni H beserta  tim melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 17 (Tujuh belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,20 gram. 


Selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk di proses sesuai hukum yang berlaku

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si membenarkan penakapan tersebut,

“Para Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim” ungkap Iptu Rahmad Aji


“barang bukti tersebut yang kita amankan dari tersangka yaitu 17 (Tujuh belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,20 gram, 1 (satu) tutup plastik warna hitam , 1 (satu) unit hp merk asus warna biru, 1 (satu) unit hp merk nokia warna putih dan 1 (satu) unit hp nokia warna putih” pungkas Iptu Rahmad Aji

Sumber    : Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim
Subbag Humas Polres Muara Enim

Editor, irin./ mpw. M.E

Seluruh Ormas, LSM, dan PERS Serta Tiga Lembanga Lain nya Menggelar Acara Silaturami

 


Muara Enim Police Watch News -    Seluruh Ormas, LSM, , Lembaga, Serta perwakilan dari Media yang mewakili  tiga organisasi yaitu  PWI, IWO   serta Asosiasi wartawan Demokrasi   Indonesia (AWDI)   kegiatan silaturahmi. di Gelar Sabtu malam,   (31/10/2020). bertempat di Hotel Gerilya Sentesa, Muaraenim.

Dalam acara tersebut dihari langsung oleh ketua masing masing Ormas, Lsm serta perwakilan dari media.Ketua Ormas GNPK RI Anton dalam sambutannya mengatakan, acara ini dilakukan tidak lain adalah itu menjalin kerja sama dalam membantu pembangunan di Bumi Serasan Sekundang ini

“Kita saat ini satu payung, setiap permasalahan dan persoalan akan kita selesaikan dengan musyawarah bersama,” ujarnya.

Ditambahkan juga oleh ketua FK-PMB Evan Zairin, dirinya berharap suasana seperti ini terus dilakukan minimal tiga bulan sekali guna menjalin  silaturahmi dan kerja sama yang baik untuk keseluruhan dalam membantu pembangunan di Kabupaten Muara Enim

“Acara seperti ini harus terus dilaksanakan, dan saya meminta untuk selalu menjadi kearipan, setiap ada permasalan besar maupun kecil kita selesaikan dengan bersama sama,” harapnya.


Di tempat yang sama Agustan mewakili ketua DPC Asosiasi wartawan Demokrasi Indonesia.     ( AWDI) Kabupaten Muaraenim yang berhalangan hadir mengatakan, AWDI akan mendukung program pemerintah dalam membangun kota Serasan Sekundang, semoga kedepannya kegiatan ini terus di selenggarakan untuk menjalin silaturahmi dan memperkuat rasa persaudaraan antara rekan rekan media dan ormas sekabupaten muara enim Khususnya seIndonesia umumnya, kata Agustan Selaku Bendahara AWDI.

Tak hanya itu, Rahmat Hidayat dari perwakilan organisasi IWO akan siap mendukung acara seperti ini, apalagi kegiatan seperti ini bertujuan untuk menjaga silaturahmi dan kekompakan dari semua kalangan Ormas, LSM, Lembaga Dan Media yang berada di Kabupaten Muara Enim.

“Saya selaku perwakilan IWO akan siap mendukung dan membantu kegiatan apapun serta permasalahan,*  katanya

Siti Fadilah Supari Mantan Menkes Akhirnya Bebas Dari Penjara

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari

POLICEWATCH, Jakarta,-  Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari akhirnya menghirup udara segar setelah dinyatakan bebas dari masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Siti Fadillah Supari, usia 69 tahun, pidana 4 tahun, perkara korupsi (2 UU RI 20/2001)," ujar Kabag Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriyanti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/10)

Rika menyatakan, Siti Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara

"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Kholidin, Sh, Mh dan Tia Putri dari Siti Fadillah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," kata Rika. 

Sekadar informasi, Siti Fadilah divonis empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Vonis dibacakan hakim pada 16 Juni 2017. Siti Fadilah dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (Alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar. 

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, terdapat hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, majelis hakim menilai Siti tidak mau mengakui perbuatan. Selain itu, perbuatan Siti tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Sementara hal meringankan, Siti dinilai bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, Siti telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.

Pewarta : ALDI


Peredaran 135 Kg Ganja Kering Digagalkan Polres Limapuluh Kota dan Payakumbuh

Konferensi Pers Polres Limapuluh Kota

 

POLICEWATCH, Limapuluh Kota,- Hasil koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), Polres Limapuluh Kota dikomandoi AKBP Trisno Eko Santoso berhasil menggagalkan peredaran narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 135 kg di kawasan Taeh Bukik, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota. Tim juga mengamankan dua orang tersangka.


Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto melalui Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro didampingi Wadir Narkoba AKBP Ferry Herlambang, Kapolres Limapuluh Kota AKBP. Trisno Eko Santoso, Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, Wakapolres Kompol Efrizal.


Perwira lainnya, Kabagops Polres Limapuluh Kota, Kompol Rudi Munanda, Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota Iptu Hendri Gas, Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri serta Kasubag Humas Iptu H Tambunan saat menggelar Press Release menyebutkan, pengungkapan ratusan kg ganja kering tersebut merupakan kerjasama di kedua Polres.


“Iya, anggota kita Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dan Satresnarkoba Payakumbuh berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkoba dengan awalnya menangkap 2 tersangka dengan barang bukti paket sabu," kata Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro, Kamis siang (29/10/2020) di Mapolres Limapuluh Kota.


Setelah dilakukan interogasi, imbuhnya, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah salah seorang tersangka di kawasan Taeh Bukik, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumbar.


Penggeledahan kemudian membuahkan hasil. Tim Satres Narkoba dari kedua Polres tersebut  berhasil menemukan BB lainnya berupa 135 paket narkotika Golongan I jenis ganja kering,” urainya.


Terkait maraknya kasus penyalahgunaan narkotika di Sumbar belakangan ini, ia meminta agar seluruh pihak bekerja sama dengan pihak kepolisian. 


"Dalam upaya pemberantasan ini, butuh kerja sama seluruh pihak karena memang ini sudah menjadi tanggung jawab bersama agar dapat menjauhkan anak, kemenakan dan cucu dari jerat narkoba," katanya.


Lebih rinci Kapolres AKBP Trisno menjelaskan, kedua tersangka pertama kali ditangkap di salah satu rumah di kawasan Jorong Jopang Manganti, Kecamatan Mungka, Rabu dini hari sekira pukul 02.00 WIB. 


Kedua tersangka yakni RS (24), warga Taeh Bukik serta YFA (32), warga Sungai Antuan, Kecamatan Mungka.


Dari penangkapan awal dipimpin Iptu Hendri Has didampingi Kanit 1 Bripka Marshanda Helvi dan Kanit 2 Aipda Doni Arwando, tim menemukan BB sabu sebanyak 3 paket berikut 1 paket ganja kering yang disimpan dalam tas pinggang.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pidana Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau penjara seumur hidup.


Dari penangkapan itu, Tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota melakukan pengembangan Kerumah tersangka RS yang mengaku sudah berpisah dengan istrinya itu.


Karena Taeh Bukik merupakan wilayah Hukum Polres Payakumbuh, Iptu Hendri Has melakukan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri dan kemudian menurunkan Tim Gagak Hitam untuk sama-sama melakukan penggeledahan.


“Dari pengembangan yang kita lakukan, ditemukan 3,5 karung berisi daun ganja kering dengan jumlah sekitar 135 kilogram ditemukan di pekarangan / kebun rumah,” kata Kasat Kompol Rudi Munanda, Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota Hendri Has dan dibenarkan Iptu Desneri.


Selain tersangka dan barang bukti Narkoba 3 paket sabu-sabu dan ganja kering, juga diamankan 2 unit Handphone, timbangan digital serta uang hasil hasil penjualan.


Hingga kini kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Limapuluh Kota kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut


Pewarta : Jonalis

PTBA Beri Paket Sembako Untuk Korban Banjir Di Ujan Mas

 

Dok : MPW


Muara Enim Police Watch News,  - PT Bukit Asam (PTBA) Tbk bergerak cepat dengan memberikan bantuan paket sembako untuk korban banjir bandang yang merendam 107 rumah di Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.

Bantuan paket sembako simbolis langsung diberikan Senior Manager Corporate Social Responsibility (CSR) PTBA, Hartono diwakili Asisten Manager Specialis Pengembangan Komunitas, Hartono, Jumat (30/10/2020), kepada Perwakilan korban banjir bandang didampingi Camat Ujan Mas, Sugiharto, dan Pejabat Pemerintahan Desa setempat.

Disampaikan Hartoyo bantuan paket sembako yang diberikan PTBA sedikit meringankan beban derita yang dialami warga yang tertimpa musibah. Adapun paket sembako yang diberikan berupa beras, mie instan, air mineral, dan gula pasir.


"Dengan musibah yang dialami warga, atas nama Manajemen PTBA turut menyampaikan rasa duka mendalam. Perusahaan turut merasakan apa yang dirasakan para korban. Semoga bantuan ini bisa membantu meringankan beban hidup para korban," ucapnya. 

Sementara itu, Manager Humas, Komunikasi dan Adm Korporat PTBA, Iko Gusman, menambahkan bahwa bantuan yang diberikan PTBA sebagai bentuk aksi cepat tanggap kepada lingkungan disekitar perusahaan.

Iko menuturkan Pihaknya begitu mendapatkan info adanya peristiwa banjir bandang yang menerpa puluhan rumah terendam bahkan ada empat rumah yang rusak berat, ambruk dan tergerus aliran banjir, yang kemudian berkoordinasi dengan CSR dan langsung memberikan bantuan berupa sembako untuk 127 Kepala Keluarga (KK) yang menjadi korban banjir."Dengan adanya bantuan ini, semoga dapat sedikit membantu dan meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah,"ucap Iko.

Irin/Hr, mpw M.E

1 Dari 3 Pelaku Pencuri Getah Karet Di tangkap Polisi


Tersangka



Muara Enim Police Watch News,- Polsek Rambang Lubai mengamankan Pelaku pencurian di Di blok X8 afdeling 1 PTPN7 Beringin Desa Sumber Mulya Kecamatan Lubai Ulu KabupatenMuara Enim yang terjadi pada pada hari Jum'at tanggal 30 Oktober 2020,  sekira jam 11.00 WIB.

Para pelaku melakukan pencurian getah karet milik PTPN7 Beringin yang dilakukan oleh 3 orang tersangka dan satu berhasil diamankan Polsek Rambang Lubai yang diketahui bernama Sdr. M. Alfarizi Abdul Wahid, dan kedua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

berawal saat pelapor bersama Security lainnya sedang patroli rutin diareal inti PTPN7 Beringin kemudian saat melintasi lokasi kejadian pelapor bersama Security lainnya melihat ada 3 orang laki-laki sedang mengambil getah karet didalam mangkok, 

kemudian tim patroli PTPN7 Beringin melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut namun tim patroli berhasil menangkap 1 orang laki-laki yang diketahui bernama M. Alfarizi Abdul Wahid sedangkan 2 orang temannya berhasil kabur. 


Dari tangan pelaku diamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat, 2 karung plastik berisi getah karet yang beratnya lebih kurang 80 kg, 1 buah ember plastik warna hitam dan 1 buah pisau sadap, atas kejadian tersebut pihak PTPN7 Beringin mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 2.900.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubai.

Setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor kemudian sekira jam 17.30 wib Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah, SH, M.Si bersama Ps. Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah dan anggotanya untuk berangkat ke TKP,


Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubai dan dari interogasi awal bahwa pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di areal karet inti milik PTPN7.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah, SH, M.Si membenarkan kejadian tersebut

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan kedua pelaku lainnya masih dalam pencarian dan akan diterbitkan DPOnya, kata AKP Apriansyah

Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat, 2 karung plastik berisi getah karet yang beratnya lk 80 kg, 1 buah ember plastik warna hitam dan 1 buah pisau sadap, pungkas AKP Apriansyah

Irin /  Mpw M.E.

H Herman deru dan Plt Bupati Muara Enim Tinjau Langsung Lokasi Banjir Bandang di Desa Ujanmas



Muara Enim Police Watch News - Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru dijadwalkan akan datang ke lokasi banjir bandang yang terjadi di desa Ujanmas Baru kecamatan Ujanmas,  Muara Enim,  Sabtu (31/10/2020). 

 Humas dan Protokol Propinsi Sumatera Selatan Menjadwal kan Gubernur akan berangkat melalui Helipad Jakabaring sport city sekitar pukul 11.30 Wib dan diperkirakan tiba di Helipad kantor kepala desa Ujanmas Baru sekitar pukul 12.30 Wib. 

Baca Juga : Robi Mengaku Dipersidangan " Saya Dapat Perintah Elfin Siapkan Uang" Untuk Juarsah

Setiba di desa Ujanmas Baru Gubernur Sumsel langsung menuju Tempat lokasi banjir untuk melihat secara langsung dan kemudian dilanjutkan ke Posko Penyaluran Bantuan yang ada di Gedung Serbaguna kecamatan Ujanmas guna menyalurkan bantuan dari Pemerintah Provinsi ke warga yang terkena musibah banjir Bandang Tersebut

Baca Juga : Dalam Persidangang, Ediansyah Mengaku Berikan 3 kali Sejumlah Uang Kepada PLT Bupati H.Juarsah.SH 


Setelah selesai memberikan bantuan Gubernur Sumsel langsung menuju Helipad lapangan kantor Kades Ujanmas Baru menuju kabupaten Banyuasin. 

Diketahui sebelumnya banjir bandang yang disebabkan oleh curah hujan yang cukup lebat mengguyur wilayah Kabupaten Muara Enim Dan sekitarnya menyebabkan 5 Rumah Rusak parah dan 107 KK mengalami kebanjiran di desa Ujanmas Baru kecamatan Ujanmas kabupaten Muara Enim hanyut terbawa arus,  Jum'at (30/10/2020). 

Baca Juga : Plt Bupati Muara Enim, H.Juarsah Diduga ikut Terima Uang Feedari Robby..! Suhaimi.Minta KPK Jangan Ragu Memprosesnya


Hujan yang mengguyur sebagian wilayah Kabupaten Muara Enim sejak pukul 12.00 Wib ini menyebabkan aliran anak sungai Mapur di dusun VI desa Ujanmas Baru tidak mampu menampung air curah hujan yang cukup lebat tersebut hingga menyebabkan air meluap. Serta terjadi Banjir Bandang.*

 Irin / Hr.  Mpw. M.E

Di Garut, APTG Serukan Stop Islamophobia Dan Boikot Produk Prancis

 


Garut-POLICEWATCH.NEWS-Seruan untuk menghentikan Islamophobia dan ajakan boikot produk-produk Prancis dilakukan sejumlah Ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Pembela Tauhid Garut (APTG).

Ketua APTG, Abu Addien Al Anshory mengatakan, seruan stop Islamophobia dan boikot produk asal Prancis merupakan salah satu bentuk pembelaan dan kecintaan umat Islam kepada agama dan Nabi Muhammad SAW.

"Ini merupakan kewajiban setiap Muslim untuk membela agama yang dilecehkan, dihina oleh kaum Islamophobia," ujarnya, Sabtu (31/10).

Selain seruan untuk memboikot produk-produk Prancis, rencananya APTG akan melakukan aksi massa (Jihadul Kalimah) bertemakan "Aksi Bela Agama, Bela Rosululloh" pada Rabu (4/11) mendatang.

"Kami menyeru kepada seluruh kaum muslimin Garut, untuk ikut serta bergerak dalam stop Islamophobia dan boikot produk Prancis," ungkap Abu.

Sebelumnya, Ketua MUI Kabupaten Garut, Sirojul Munir juga mengecam pernyataan Presiden Prancis yang telah melukai umat Islam. Akibat hinaan dan penistaan agama yang dilakukan seorang presiden, pihaknya mendukung boikot produk Prancis yang beredar di Indonesia.

"Ini sebagai pembelajaran dan worning, kami sepakat boikot produk Prancis," katanya.(dera taopik)

Tiga Rumah Hanyut dan Rusak Parah di Terjang Banjir Bandang



Muara Enim police watch News. Akibat  lebatnya curah hujan sangat lebat, menyebabkan aliran aliran anak sungai Mapur di Dusun VI Desa Ujanmas Baru Kecamatan Ujanmas Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan jum'at malam 30/10-2020


 Karena hujan sangat lebat dan mrngakibat kan banjir bandang,   serta menerjang  tiga rumah warga mengalami rusak parah dan hanyut terbawa arus banjir akibat peristiwa yang terjadi sekitar pukul 02.00 Wib dini hari,  Dari kejadian tersebut tidak ada korban jiwa. Namun, kerugian material diperkirakan ratusan juta rupiah. Karena tidak ada satupun barang berharga milik korban yang bisa diselamatkan.

Salah seorang warga setempat, Erokan Komar (40) mengatakan, kejadian berawal dari turunnya hujan deras sekitar pukul 00.00 Wib, menyebabkan aliran air di anak sungai Mapur meluap hingga membanjiri pemukiman warga sekitar dengan ketinggian mencapai dua meter.

“Saat ini ada tiga rumah warga yang hanyut ikut terbawa arus akibat banjir bandang ini, yakni rumah milik Yudi, Adi Alman Allan dan Nurlena,"

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Ujanmas Baru Joni Anuar membenarkan adanya banjir bandang tersebut.


“Benar ada banjir bandang yang disebabkan anak sungai Mapur yang ada di kampung VI dan VII desa Ujanmas Baru,” katanya.

Lebih lanjut Jonet sapaan akrabnya mengaku belum diketahui ada korban jiwa atau tidak pada kejadian ini namun besar kemungkinan ada.

“Korbannya jiwa besar kemungkinan tidak ada, namun korban harta benda terdapat tiga rumah yang hanyut terbawa arus dan sejumlah rumahnya terendam banjir tersebut,

Dengan kejadian ini di himbau para  warga yang berada di pinggir aliran sungai kalau ada hujan deras untuk lebih berhati hati, karna di kwatirkan akan terjadi longsor akibat hujan deras.



Weli/ mpw ME

1 dari 2 Pembobol Kost-kost'an Terpaksa Ditembak Saat Penangkapan

Dok : MPW



POLICEWATCH,Medan,-  Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus dua pria pelaku pembobolan kos-kosan di Jalan Pasundan, Gang Sedulur, kawasan Medan Petisah, Medan, Sumatera Utara pada Jumat (30/10/2020) siang.

Satu dari dua tersangka yakni  Dedi Setiadi alias Dedi Cina (27) warga Jalan Pasundan, terpaksa ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat pengembangan dan satu tersangka lagi Riyan Safana Harahap (33) warga Jalan Bakau, Sekip, selamat dari tindakan tegas petugas.

Polisi menyita sebagai barang bukti berupa Kawasaki Ninja warna Merah  BK 2982 JAF, sepeda lipat merk Element Troy warna Silver Merah dan Sepeda gunung merk  Java Force 2 warna Biru.

Sumber dari Polsek Medan Baru, Jumat (30/10/2020) malam mengatakan Jumat (23/10/2020) dini hari lalu kedua tersangka beraksi ketika korban sedang tertidur pulas, Tersangka masuk ke kamar kost setelah merusak kawat pintu depan dengan  menggunakan obeng. 

Setelah pintu terbuka, tersangka masuk ke kamar korban yang tidak terkunci dan mengasak barang berharga milik anak kos diantaranya Ricky Chandra, Robert, Charles dan Johan, Usai menguasai barang milik keempat korbannya. Kedua tersangka kabur meninggalkan lokasi.

Sekitar pukul 07.00 Wib, Ricky Chandra terbangun dari tidurnya dan terkejut melihat kamarnya sudah berantakan. Lalu Ricky membangunkan temannya yang lain untuk memeriksa kamar masing-masing.

Ternyata dari kamar Ricky Chandra para tersangka mengasak  1 unit sepeda lipat merk Element Troy warna silver merah dan 1 Unit Sepeda gunung merk Java Foroce 2 warna biru, Dari kamar Robert, tersangka berhasil mencuri 1 Unit  HP merk. Realme C-2, 1 Unit Laptop merk Acer, 1 buah Cincin emas putih berat 4 gram, 1 Buah Jam tangan merk. Rhythm warna silver dan uang tunai Rp 1 juta  

Sedangkan Charles kehilangan 1 Unit HP merk Oppo A-57 warna hitam,  1 unit Camera Digital Merk. Canon, Uang Tunai Rp 1 juts,- dan 1 Jam Tangan Merk. Swiss Army. Johan  kehilangan sepedamotor Kawasaki Ninja warna merah BK 2982 JAF. 

 Setelah itu, keempat korban memberitahukan kejadian itu kepada temannya yang lain dan pemilik kos. Tapi tidak ada yang mengetahui, Merasa kurang puas, keempat korban membuat pengaduan ke  Mapolsek Medan Baru.

Berdasarkan laporan tersebut petugas langsung melakukan cek TKP dan meminta keterangan para saksi termasuk saksi korban, Singkatnya, selang seminggu petugas mengetahui keberadaan kedua tersangka. Mulanya tersangka Riyan Safana ditangkap tidak jauh dari rumahnya. 

 Ketika ditanya petugas, Riyan mengaku bahwa dia melakukan aksi pencurian bersama temanya Dedi Cina, Dari pengakuan Riyan, petugas meringkus Dedi Cina. Namun disaat dilakukan pengembangan mencari barang bukti, Dedi melawan petugas. Bahkan dia (Dedi) mau melukai petugas sehingga petugas memberikan tembakan peringatan ke udara. Tapi tidak diindahkan, maka dengan terpaksa polisi menembak kaki tersangka hingga tersungkur.  Dalam kondisi luka temvak, tersangka dilarikan ke RS Bhanyangkara Polda Sumut, untuk pengobatan 

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus membenarkan dua pembobol kos-kosan ditangkap,"Satu terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas," ujarnya Jumat (30/10/2020) malam.

Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru guna penyelidikan lebih lanjut

Sumber : Humas Polsek Medan
Pewarta : Jhon Baruz