Dalam Persidangang, Ediansyah Mengaku Berikan 3 kali Sejumlah Uang Kepada PLT Bupati H.Juarsah.SH

/ 25 April 2020 / 4/25/2020 02:11:00 AM
PARA SAKSI

PLT Bupati H.Juarsah disebut oleh Edi saksi dari Dinas PUPR diduga menerima 3 kali 25 juta, 350 juta dan yang dalam kardus tidak tahu nilainya

Muara Enim Police Watch, - Sidang lanjutan Terdakwa Ahmad Yani Bupati Muara Enim non aktif hari ini digelar selasa (4/2/2020) di PN.Tipikor Jalan veteran Palembang.

Sidang Terdakwa Ahmad Yani dihadirkan didepan Hakim ketua Herman Suharti, anggota Abu Hanifah, dan Junaidah. Panitera Mahesa dalam perkara no: 32

Sedang Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi  Budi Nugraha, M.Asri Irwan dan MD.Ridwan Sidang dimulai pukul 09.30 wib dalam pertanyaan hakim ketua Herman Suharti terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan didalam persidangan Saksi Ediyansah Staff Kasubag Keuangan PUPR ,Sapriyono sebagai honor di Dinas PUPR,  Sariyani. muhammad Reza  ( PNS ) ajudan Ahmad Yani, dan Supriadi selaku sopir Ahmad Yani .
Junaidah memberi pertanyaan terhadap Ediyansah (PNS) soal aliran uang dari Robi diberikan ke siapa saja kamu " jujur saja nanti saya masukan seperti terdakwa dijawab Edi siap memang benar uang dari robi untuk terdakwa Ridwan jaksa penuntut umun untuk diminta mempeelihatkan gambar mobil Toyota Lexus pemberian  dari Robi diberikan kepada terdakwa Ahmad Yani Reza mantan ajudan bupati ahmad yani mobil tersebut diserahkan ke bagian umum " dijawab " Reza dan selanjutnya saya tidak tahu.

Pihak jaksa juga menayangkan slide 16 paket proyek milik Robi bahwa memang benar kata " Ediyansah mengaku  sebagian proyek aspirasi DPRD Muara Enim, saat saya survey usulan tersebut dari DPRD  kepada ekskutif jumlahnya 130 paket di Dinas PUPR yang dibagi bagi untuk DPRD,  Bupati dan Wakil Bupati itu benar ndak ditegaskan oleh Hakim anggota Junaidah dijawab Edi tidak tau dan senpat hakim emosi " apa mau nginep disini sama terdakwa " dijawab Edi " Tidak bu hakim, Ediyansah dicecar sejumlah  pertanyaan ediyansyah selalu tidak jujur sehingga hakim Junaidah sempat Emosi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK Ridwan juga mencecar terkait 16 paket kepada saksi Ediyansah dijawabnya ada sebagian  aspirasi DPRD muara enim, saat saya melakukan  survey usulan DPRD kepada ekskutif jumlahnya 130 paket di Dinas PUPR
Hakim Junaidah mempertanyakan kepada Ediyansyah apa benar  dibagi bagi unruk DPRD,  Bupati dan Wakil Bupati dan hari ini kamu ngak pulang kata " hakim saat Ediyansah berbelit belit ditanya hakim di dalam persidangan sebagai saksi Edi ditanya hakim ketua bahwa Kabag Keuangan sekarang Solihama, Edi mengaku pernah saat ditanya hakim ketua dan untuk paket tahun 2019 tahu, dan tanda tangan 16 paket kegiatan ini jumlahnya Rp 129.462.000.000,
Edi juga mengaku kepada hakim Salah satu proyek peningkatan jalan Desa Rejang 2 senilai Rp12 milyar dana APBS 2019,  dalam pencairan proyek mulai SP2D ( Surat Perintah Penyarian Dana), dan selanjutnya  SPP  ( Surat Perintah Pembayaran ) dari BPKAD dan SPM ( Surat Perintah Membayar) yang mengeluarkan kepala dinas ujar " Edi

Edi juga menjelaskan kepada hakim bahwa unsur jabatan sdr, Plt Kadis PUPR (Ramlan Suryadi), Sekretaris Idris dan 5 kabid diantaranya (ilham Yauli, Hermin Eko, Riaki dan Elfin) mereka menjabat PPK.

Dijelaskan lagi oleh Edi saat ditanya Jaksa Riduan siapa yang menerima uang dari Robi dan mengantarkanya kepada terdakwa ( Ahmad Yani) diakui Edi saya mengantarkan uang dari Robi pernah ketemu terdakwa, di rumah pribadi dipakjo mengantarkan uang diperintahkan pak alfin, dimalam hari tidak tau jumlah uangnya dibungkus dengan lakbam dalam kardus dengan label indomi yang ikut mengantar saya, alfin, Riski dan Arga pengakuan saksi di persidangan dihadapan hakim, jaksa dan pengacara Ahmad Yani.
Edi juga akui didalam persidangan dia mengaku mengantarkan berupa kardus berisi uang kepada Wakil Bupati Juarsah, ini pengakuan Ediyansah juga mengaku didepan hakim bahwa mengantarkan uang untuk Bupati Muara Enim diserahkan  dengan ajudannya bernama Reza bupati dibungkus  paper bak sejumlah Rp 100 juta diserahkan dengan ajudan sidang terbuka untuk umum sejumlah wartawan melakukan peliputan  dari POLICEWATCH.NEWS  SCTV LIPUTAN 6, CNN, TRIBUN, KORAN METRO, RADAR NUSANTARA MEDIA ONLINE.

Edi dalam persidangan mengaku mengantarkan kardus berisi uang kepada Wakil Bupati Juarsah, ini pengakuan Ediyansah juga mengaku didepan hakim bahwa mengantarkan uang untuk Bupati Muara Enim diserahkan  dengan ajudannya bernama Rez bupati dibungkus  paper bak sejumlah 100 juta diserahkan dengan ajudan bernama reza, Transfer dari anak buah pak robi sebesar Rp 25 juta, nelalui bank bca. Sepupu saya atas nama ibu karyani sepupu saya diterangkan oleh saksi Ediyansah sempat ditanya ibu  ada keperluan,

Saya diperintahkan alfin transfer untuk Teman teman wartawan dan lsm ujar Edi dalam memberikan kesaksian di persidangan didepan Hakim, dan JPU KPK, dan Terdakwa Ahmad Yani Bupati Muara Enim non aktif, (4/2/2020)
Edi mengaku tidak menerima dari alfin,  uang yang 500 juta itu. Jaksa kontruksi supriyono mengaku saya selaku honorer di PUPR  4 perusahaan salah satunya  pt.buluran dapat upah sebagai jasa diberi uang 500 ribu hingga 1 juta, tugas saya fotokopy pimpinan saya ibu  kristi ramdani  tahun 2019,

Pernah menerima transperan dari aria rek bank bca atas nama suparyono Rp 100 juta dan Rp 125 juta, aria kusdiana juga  pernah memberikan yang kepada Suparyono sebesar Rp bambang hermanto menerima uang kes 25 juta dari suparyono honor di Pupr,

Reza PNS ajudan bupati muara enim Ahmad Yani mulai nopember 2018 hingga september 2019. saya tahu dari media ott bupati Ada 2 kali dari pak ediyansyah, apa itu kasihkan ke beliau seperti berupa kantong abis isya dan ada titipan saya ngak tahu apa isinya. dan dari pak alfin datang kerumah dinas dan saya tinggal juga dirumah dinas, sepatu santai titipkan adeknya pak robi,

WA dengan pak ramlan kepala bapeda , sopir indo paser beton, sopir pribadi keluarga pak Robi, ke rumah pribadi di pakjo Palembang tiga kali, saya nunggu diluar ujar " Sopir Bupati Ahmad Yani
Pemberian Uang untuk 5 dprd ediyansyah selaku  karena proyek itu proyek mereka kalu nggak dikasih dia marah ( dprd red) Bupati, wakil bupati, ketua Dprd dan anggota Dprd

Mobil newah lexus kalau tidak salah pada bulan maret diantarkan ke bupati naik haji ari dari walpri lexus waktu diserahkan dari palembang kerumah dinas bupati dibagian umun diterima edi rahmadi untuk bupati sampai kerumah dinas ceritanya tau, sari dani diminta oleh hakim bawa dia kesini hadirkan untuk dikomfrotir kata " hakim
JPU KPK Riduan menanyakan kepada saksi Ediyansah tentang 16 paket proyek untuk ppknya ilham yaholi, idris, m yusuf.idris dan hermin eko benar itu kata jaksa kpk ridwan benar pak sebuah Kotak kardus mobil ada alfin, pak riski dan saya kotak tersebut dibawa dari rumah pak robi 2 kotak kardus yang untuk bupati  diruang tamu rumah bupati, H.Juarsah juga menerima 100 juta dalam kotak kardus indomi diantarkan langsung oleh saksi, dan untuk Ramlan Suryadi lima kali mulai 50 juta 200 juta, 200 juta ini keterangan saksi Ediyansyah kepada jaksa KPK fakta persidangan yang disebutkan oleh Ediyansyah didepan hakim, jaksa dan dihadirkan juga Terdakwa Ahmad Yani Bupati Muara Enim non aktif.

Disamping itu juga wakil bupati H.Juarsah disebut oleh Edi saksi dari Dinas PUPR diduga menerima 3 kali 25 juta, 350 juta dan yang dalam kardus tidak tahu nilainya saat saksi ediyansyah ditanya jaksa uang tersebut diberikan di pakjo

Ediyansyah selaku saksi yang dihadirkan dirinya mengaku kepada JPU KPK Riduan saat mencerca pertanyaan didalam persidangan di PN.TIPIKOR selasa (4/2/2020) bahwa memang benar saya menyerahkan sejumlah uang kepada Indra Gani, tiga kali, muhardi satu kali dirumah makan srikandi muara enim, Fitrianyah , Mardalena, Erika , subham, misran dan erika.

Pewarta : Tim Policewatch



Komentar Anda

Berita Terkini