Tampilkan postingan dengan label PN TIPIKOR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PN TIPIKOR. Tampilkan semua postingan

Sidang Kasus Suap 16 Paket Hadirkan Kembali 6 Abggota DPRD M Enim

Dok : MPW



Palembang Police Watch.News-  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali melanjutkan sidang kasus dugaan suap fee 16 paket proyek yang menjerat mantan ketua DPRD Aries HB dan mantan Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi dari anggota DPRD Muara Enim, Selasa (1/12/2020).

Untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan kemana saja suap fee 16 paket proyek itu mengalir, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadir enam orang anggota DPRD Muara Enim kehadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Erma Suharti SH MH.

Enam saksi dari anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, yang dihadirkan dipersidangan yakni, Eksa Hariawan,  Fitrianzah, Irul, Ishak Joharsah,  Mardiansah dan Marsito.

Dalam keterangannya saksi Eksa Hariawan mantan anggota DPRD periode 2014 - 2019, tidak mengakui menerima uang dari terdakwa Ramlan Suryadi. Namun dirinya mengakui kalau ada uang ketuk palu untuk anggota DPRD yang dijanjikan oleh terdakwa Ramlan Suryadi.

"Benar adanya janji uang ketuk palu dari Pak Ramlan Suryadi untuk anggota dewan, tetapi saya tidak menerima uang tersebut," kata Eksa saat memberikan keterangan.

Sementara saksi Fitrianzah anggota DPRD aktif, mengaku pernah ketemu dengan Ramlan Suryadi dan mengirim pesan WhatsApp.

"Saya pernah pernah kirim pesan WA ke Pak Ramlan untuk memastikan agar usulan saya diakomodir. Tetapi saya tidak terima uang dari Pak Ramlan termasuk uang titipan, tidak benar saya menerima," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (KPK) Rickhy BM SH MH mengatakan, agenda sidang kali ini pihaknya kembali menghadirkan enam orang saksi dari DPRD Muara Enim, dari keterangan saksi yang kami periksa tadi terungkap adanya uang ketuk palu untuk anggota DPRD yang dijanjikan oleh terdakwa Ramlan Suryadi.

"Kami menghadirkan saksi enam anggota DPRD lagi yang mana nama - namanya disebut oleh saksi - saksi sebelumnya menerima uang atau dana aspirasi dari dinas PUPR yang bersumber dari Robi Okta. Dari keterangan saksi Eksa Hariawan tadi bahwa dia membenarkan bahwa ada uang ketuk palu untuk anggota dewan dari terdakwa Ramlan Suryadi," ujar Ricky saat scorsing sidang.

Ricky menambahkan, dari keterangan saksi satunya yakni Fitrianzah anggota DPRD aktif sempat menyangkal telah menerima sejumlah uang. Namun saat pihaknya menunjukan bukti percakapan WhatsApp dirinya dengan Ramlan Suryadi, terungkap juga adanya permintaan uang dengan kode Obat kepada dinas PUPR.

"Tadi dalam keterangannya saksi Fitrianzah anggota DPRD aktif sempat menyangkal telah menerima sejumlah uang, akan tetapi setelah kita tunjukan bukti percakapan chat WhatsApp terungkap bahwa ada permintaan uang dengan kode Obat dari yang bersangkutan kepada dinas PUPR," jelasnya.

Ditanya banyaknya saksi anggota DPRD yang tidak mengakui menerima aliran dana tersebut, Ricky mengatakan itu hak dari pada saksi namun pihaknya akan menyimpulkan dari keterangan saksi-saksi sebelumnya yang telah mengakui menerima aliran dana.

"Silahkan saja itu hak mereka, akan tetapi kami akan singkronkan dengan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya sudah mengakui menerima aliran dana terbukti sekarang terungkap adanya uang ketuk palu dan permintaan uang dengan kode Obat," katanya.

Disinggung apakah akan ada tersangka baru, Ricky menjelaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Namun pihaknya hingga saat ini masih fokus dengan perkara dua terdakwa Aries HB dan Ramlan Suryadi.(Hr/Tim)



Gabungan Aktivis Muara Enim (GAME) Surati KPK Terkait Pejabat Yang terlibat masih Bebas Melenggang...!


BREAKING NEWS


Gabungan Aktivis Kabupaten Muara Enim (GAME) Satukan suara

Muara Enim.Police Watch.News.-  Sebelumnya terkait tindak lanjut kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Muara Enim September 2019 lalu. 

Ada keprihatinan bersama para aktivis di Kabupaten Muara Enim msngingat banyaknya oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Dalam kasus OTT KPK di Kabupaten Muara Enim ini, sudah menjerat Bupati Kabupaten Muara Enim non aktip Ir H Ahmad Yani MM, Kabid PUPR Elfin Muchtar, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB, dan dari pihak swasta Robi Pahlev,

Dalam fakta persidangan nama nama yang santer disebut sebut diduga terlibat juga seperti Plt Bupati Kabupaten Muara Enim H Juarsah SH, Ilham Sudiono,termasuk Ir.Hasanudin pun perna disebut oleh saksi Ilham Yaholi (skrg sekretaris PUPR..Red)

Bahwa nama sekda Hasanudin memang  ada di dalam kòpelan kecil di dalam laci meja kerja nya yang sekarang kopelan tersebut di sita oleh penyidik KPK serta pejabat lain nya dan ada sebanyak 25 oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, 

baik yang masih aktif maupun yang sudah mantan dalam menjabat juga disebut sebut dalam persidangan pengadilan Tipikor Palembang.


Menanggapi hal ini, Aktivis Kabupaten Muara Enim yang tergabung dalam Gabungan Aktivis Kabupaten Muara Enim (GAME) merasa terpanggil untuk mensupport Jaksa KPK agar bisa mengusut kasus ini secara tuntas dan se-adil-adilnya dalam penegakkan hukum kasus korupsi yang terjadi di kabupaten muara enim

Dengan maksud, kalau oknum yang disebut sebut memang terlibat maka jaksa KPK harus segera meningkatkan statusnya sebagai tersangka, agar para koruptor tersebut tidak bebas melenggang dan melakukan aksi yang sama apabila ada kesempatan tapi  Sebaliknya kalau oknum oknum yang disebut sebut tidak terlibat maka Jaksa KPK segera umumkan ke publik kalau mereka tidak terlibat dan dibebaskan dari segala tuduhan. Bersihkan nama mereka.

Karena dampaknya, dengan adanya tuduhan tersebut membuat yang bersangkutan tidak merasa nyaman dan konsentrasi bekerja. Begitu juga keluarganya juga merasa malu dan ikut terbawa bawa dampaknya.


” Moment ini harus segera diakhiri, Jaksa KPK harus tegas dalam mengusut masalah ini, jangan dibiarkan berlarut larut ” Ujar Suhaimi Dahalik SH ketua LSM Siap dan Tanggap ( SIGAP) Sumatera Selatan dirapat kedua , yang dimandat pada rapat sebelumnya sebagai koordinator GAME,,Senin (22/06/2020).

Rapat kedua ini dihadiri Ketua LSM Budi Mulya Suhaimi Ahmad, dari LSM Gerhana Sopian dan Muchlis, Dari BP3RI Ramli Pribadi, dari Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LRAM-GAK) M Ary Asnawi, dari LSM GERAM BANTEN Ardawijaya, dari Pemuda Demokrat Edwar Taruna Negara,, Dari Koalisi LSM, Alekson dan anggota GAME yang lain.

Dari hasil musyawarah pada rapat kedua ini, disepakati bahwa agenda yang dihasilkan pada rapat pertama tetap dilaksanakan. Namun berkenaan akan berunjuk rasa ke KPK RI di Jakarta mengingat masih dalam suasana Covid -19 akab dibahas selanjutnya.


Hasil pantauan media ini langsung dilokasi, peserta pertemuan nampak antusias memberikan pendapatnya masing masing, wujud kepedulian akan penegakan hukum yang menimpa muara enim

Dan disimpulkan pada rapat ini, Atas nama LSM Siap dan Tanggap (SIGAP) Provinsi Sumsel segera melayangkan surat ke KPK RI guna menyampaikan aspirasi Gabungan Aktivis Kabupaten Muara Enim.(GAME)

(Tim-hr/Aan/ir)

Plt Bupati Muara Enim, H.Juarsah Diduga ikut Terima Uang Fee dari Robby..! Suhaimi.Minta KPK Jangan Ragu Memprosesnya


ilustrasi 
"Totalnya, Juarsah mendapat Rp 2,5 miliar dengan lima kali pemberian, yakni Rp 200 juta di Januari, Rp 300 juta di Januari, dan Rp 1 miliar pada Januari , Lalu Rp 300 juta, dan mendekati Idul Adha Rp 700 juta, Yang Mulia" Ungkap Elfin, di persidangan.

Muara Enim-Police Watch.News,- Elfin Muchtar, Kabid PUPR Kabupaten Muara Enim, saat ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus OTT KPK dikabupaten Muara Enim pada September 2019 yang lalu.


Begitu juga Mantan Bupati Kabupaten Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM sudah ditetapkan sebagai terpidana korupsi ini, walaupun dikabarkan melakukan banding lantaran tidak terima vonis hakim di pengadilan tipikor Palembang.

Rentetan kasus OTT KPK ini sudah menyeret beberapa pejabat teras di Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka baru seperti Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR H Ramlan Suryadi. Saat ini keduanya sudah mendekam dirutan tahanan KPK.


Bagaimana dengan Plt Bupati Kabupaten Muara Enim H Juarsah SH, apakah akan menyusul selanjut nya ?


Dilansir dari berita radarnusantaranews.com, policewatch.news, dan beberapa awak media lainnya sebagaimana kesaksian Elfin sekaligus salah satu terdakwa dugaan suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, berbicara detail mengenai keterlibatan dirinya dan Ahmad Yani selaku terdakwa lainnya dalam kasus ini yang digelar didalam persidangan selasa (10/3/2020) lalu



Elfin saksi untuk Ahmad Yani Selasa (10/3/2020), oknum PNS di Dinas PUPR Muara Enim ini menyebutkan bahwa pembagian fee dari Robi, mulai dari untuk Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai Kabupaten Bupati Muara Enim, untuk Kepala Dinas PUPR saat itu, hingga untuk ketua dan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.


Satu nama lagi yang juga disebut Elfin menerima bagian dari fee yang diberikan Robi, yaitu H Juarsah SH, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Muaraenim dan sekarang menjabat sebagai Plt Bupati Kabupaten Muara Enim.



Dalam kesaksian Elfin difakta persidangan ketika menjawab pertanyaan Majelis Hakim diakuinya kalau Uang untuk H Juarsah SH  ketika sebagian anggota DPRD Kabupaten Muare Enim menolak uang fee dari Robi. Selanjutnya, uang fee tersebut diberikan kepada H Juarsah SH.tegas Elfin

Jadi, uang yang nggak diterima oleh sejumlah anggota DPRD Muara Enim dikasihkan ke Wabup  Muara Enim saat itu, yakni Juarsah. Hal ini merupakan perintah bupati (Ahmad Yani), Yang Mulia," Ucap Elfin.

Uang untuk Juarsah tersebut, kata Elfin fee atas proyek tersebut menerima sebanyak Rp 2,5 milyar, yang mana uang sebanyak itu diberi secara bertahap.



"Totalnya, Juarsah mendapat Rp 2,5 miliar dengan lima kali pemberian, yakni Rp 200 juta di Januari, Rp 300 juta di Januari, dan Rp 1 miliar pada Januari " Ungkap Elfin.



Selanjutnya, sebelum pak bupati naik haji senilai ada Rp 300 juta, dan mendekati Idul Adha Rp 700 juta, Yang Mulia," Tambahnya lagi



Sedangkan Ilham Sudiono dalam kesaksian di persidangan mengaku  telah menggembalikan uang 1,5 Milyar ke KPK dan bukti kwitansi pengembalian ditunjukan dihadapan majelis hakim saat ditanya jaksa penuntut umum Budi Nugraha.



Sementara itu terkait rentetan kasus OTT KPK dikabupaten Muara Enim ini. Ketua LSM Siap dan Tanggap ( SIGAP) Provinsi Sumatera Selatan, Suhaimi Dahalik SH meminta Jaksa KPK untuk terus mengusut kasus ini. Jangan berhenti, sampai para pelaku yang terlibat dinyatakan tersangka semua.



" Jaksa KPK tolong pejabat diduga terlibat OTT oleh KPK untuk diusut tuntas. Kami LSM tetap meminta agar Jaksa KPK tidak berhenti untuk usut tuntas demi penegakan hukum " tegas Suhaimi. (Tim)


Bupati Non Aktif Naik Banding



Breaking news

Bupati Non Aktif Ahmad Yani

PALEMBANG|POLICEWATCH, Bupati Muaraenim Non Aktif Ahmad Yani banding atas putusan pengadilan negeri Palembang, karena majelis hakim dalam putusannya dianggap keliru dalam mempertimbangkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan putusan PN Tipikor Palembang.seperti yang dikutip dari mattnews.co

Pernyataan ini dilontarkan oleh Kuasa Hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail melalui press release di PN, Tipikor Palembang Selasa (12/5/2020) selain itu hemat kami dalam putusan majelis hakim kurang mempertimbangkan mengenai penyidik JPU KPK yang tidak turut memanggil ajudan Kapolda Sumsel dan Elan (keponakan Kapolda Sumsel), masa itu Irjen Pol Firli Bahuri. Dalam kaitannya terhadap barang bukti uang USD 35.000 kami juga melihat seolah-olah keterangan dari saksi yang merupakan Pelaku utama dalam kasus ini, yaitu Elfin.MZ Muchtar benar semua.tidak ada saksi lain yang membatah nya papar " Maqdir kepada awak media.

Menurutnya, hal tersebut tidak fair atau sangatlah tidak memenuhi rasa keadilan. Oleh karena itu dalam waktu sesegera mungkin, Tim Penasihat Hukum akan menyerahkan Memori Banding kepada Pengadilan Tinggi Palembang melalui Pengadilan Negeri Palembang, dengan harapan Kliennya, Ahmad Yani dapat segera dibebaskan oleh Majelis Hakim tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palembang.
Adapun selain dari hal tersebut, lanjutnya  perlu di sampaikan bahwa pada awalnya perkara ini adalah untuk merusak harkat dan martabat Kapolda Irjen Firli Bahuri yang pada saat itu sebagai calon Ketua KPK.
“Kami menduga ini, karena penyadapan intensif dilakukan sesudah Elfin menghubungi Ajudan Kapolda dan Erlan. Oleh karena mereka takut, malu tidak ada bukti yang cukup, maka pemeriksaan sebagai Tersangka terhadap Klien kami Bapak Ahmad Yani untuk mengonfirmasi terkait penyadapan tersebut baru dilakukan pada awal Desember 2019, padahal Klien kami ditangkap oleh KPK pada 2 September 2019,” tegasnya.
Maqdir melanjutkan, sungguh disesalkan tindakan Pimpinan KPK di bawah Agus Rahardjo dkk, yang tidak proporsional dalam menangani perkara ini. Pimpinan KPK sekarang harus menerima akibat kusutnya penanganan perkara ini.
Untuk diketahui, pada 5 Mei 2020 terdakwa Ahmad Yani oleh Majelis Hakim tingkat pertama (PN Palembang) dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian ia divonis 5 tahun penjara, dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan pidana kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta terdakwa divonis 7 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan, serta membayarkan uang pengganti senilai Rp3,1 Miliar subsider 1 tahun penjara.
Sebelumnya pada 28 April 2020 Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar oleh Majelis Hakim pada PN Palembang telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian Elfin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan pidana kurungan, serta mengembalikan uang pengganti senilai Rp2,365 miliar subsider 8 bulan penjara, Majelis Hakim juga menolak tuntutan JPU yang mengajukan Elfin sebagai justice collaborator (JC).
Sementara Robi Okta Pahlevi selaku kontraktor pelaksana proyek, sebelumnya oleh Majelis Hakim pada PN Palembang telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian Robi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan pidana kurungan pada 28 januari 2020
Reporter : Bambang.MD/TIM

Gabungan LSM & ORMAS Muara Enim Kembali Desak Jaksa KPK Periksa dan Tangkap Juarsah..!


Gabungan LSM &ORMAS MUARAENIM
Muara Enim.Police Watch.-News.Masih di dalam fakta persidangan terkait kasus OTT Mantan Bupati Muara Enim H.Ir A.Yani.
Plt Bupati Muara Enim H.Juarsah juga di sebut oleh Saksi Ediansyah dan Terpidana Elfin Mucktar difuga ikut menikmati Uang Suap dari Kontraktor Terpidana Robby Okta Palevi senilai 2 Miliar.?

Sementara Plt Bupati Juarsyah.SH dihadirkan saksi dalam persidangan di PN.Tipikor Palembang, dalam persidangan Juarsyah juga dihadirkan selaku saksi, diduga menerima uang haram 2 milyar dari Robi Okta Palevi. Namun Juarsyah tidak mengakui saat ditanya hakim Junaidah dan hakim Junaidah " Berang dia minta kepada jaksa penyidik KPK untuk dijadikan tersangka.?

Menyikapi dari Fakta persidangan itu Ketua Pemuda Demokrat Muara Enim Drs.Edwar Taruna Negara dengan geram nya mengatakan 

"PERIKSA DAN TANGKAPLAH CEPAT PLT BUPATI (JUARSAH) SAMPAI KE AKARNYA. TANGKAPI GALE. BILA PERLU JAKSA KPK DAN HAKIM PENGADILAN TIPIKORNYE JUGE PERIKSE SEKALIAN. MADAI KORUPSI MILIARAN DI HUKUM 5 THN. MALEMH KEBAU PACAK LEBEH LAME HUKUMANNYE. NAK GILE HUKUM NEGARA INI" kecam nya

Ditambahkan nya lagi oleh ketua Demokrat ini Atura memang benar. namun permasalahan plt bupati muara enim adalah, terindikasi dari salah satu korupsi berjemaah yang di imami oleh pak yani., sebaiknya dan itu alangkah baiknya KPK melalui Jaksa KPK dan Hakim Tipikor segera memanggil atau menjemput plt Bupati muara enim secepatnya, untuk di peroses. ADA apa dan KENAPA ?, 

KPK melalui Jaksa penuntut Nya dan Hakim Tipikor, Seolah-olah menunda atau menangguhkan pemanggilan terhadap Plt Bupati Muara Enim????. Sebaiknya Bapak Gubernur H, Herman Deru, mempercepat pembersihan pemerintahan yang korup.

Jika Pak Herman Deru mempersiapkan waktu untuk pelantikan plt agar jadi Devenitif

Bupati, setelah inkra dan tanpa banding dari pak Yani. padahal Gubernur Mengetahui Kejadian Korupsi di Muara Enim. Seolah-olah Gubernur Melindungi plt Bupati Muara Enim. Yang Lebih Parahnya, di Kemudian Hari., Gubernur Menciptakan Kelahiran Monster yang baru., dan membuat kemelut baru dalam pemerintahan Kabupaten Muara Enim..tegas Nya

Bambang Hermanto.SH seorang warga dan Praktisi Hukum Mara Enim menyikapi hiruk pikuk nya permasalahan Kasus Suap Mantan Bupati Muara Enim H.Ir Achmad Yani yang sudah di Vonis 5 Tahun Penjara.
Hal tersebut juga mengait wakil Bupati nya yang sekarang menjabat Plt Bupati.H.Juarsah  SH.

"Yang jelas harus buka selebar lebarnya dan jgn ditutupi lagi. Bukti tdk ada yg membantu keadaan terpuruk. 

Fakta fakta  persidangan ini yg akan menyeret mereka ke penjara. Dlm fakta persidangan banyak yang disebut dan terungkap .perkiraan kasus akan berjalan cepat dan diproses hukum.pungkas nya

BH juga mengatakan " banyak ASN dan pejabat serta anggota Dprd 2019 maupun yang dua priode yg di sebut Elfin maupun Sdr Ediansyah di persidangan menyebut nama mereka,Yang ikut menikmati uang haram tersebut dari pengusaha Robby okta Falevi...?

Mereka semua akan di jadikan tersangka oleh KPK..?

Nama nama mereka terungkap dipersidangan oleh 2 saksi atau lebih walaupun mereka diam dan tdk tahu . Tidak tahu. Tdk mengenal atau pake jurus mabok itu tdk apa apa.ujar BH

Sementara itu M.Ary Asnawi Ormas penggerak Anti Korupsi Muara Enim.anggota DPP LARM GAK.sangat mendesak sekali terhadap Jaksa KPK untuk memeriksa kembali Plt Bupati Muara Enim H.Juarsah tersebut.karena masyarakat udah sangat resah terhadap Nya.sebab masyarakat Muara Enim menduga bahwa PLt Bupati Ini ikut menerima serta menikmati Uang Suap dari kontraktor 16 paket tersebut dari pengakuang Elfin dan Ediansyah.terang Awi

Jadi saya mintak dengan Jaksa KPK untuk kembali secepat nya Plt Bupati Muara Enim ini di jadikan terperiksa.ujar nya lagi

Ramita Mega.S.SH Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) DPD Muara Enim meminta,memohon kepada Jaksa KPK agar kasus ini ditindaklanjuti terus dan sapu bersih orang orang yg terlibat di dalamnya menurut pembuktian dan aturan hukum yg berlaku di NKRI.ini.jelas istri dar sdr Frengky ini

Dijelaskan nya lagi oleh Ramita Sesuai berita ini & pengakuan robi bagi penerima suap harus diperiksa kpk walaupun sudah dikembalikan duitnya proses hukum tetap berjalan agar pemberantasan korupsi berjemaah ini jadi contoh agar tidak terulang lagi dikabupaten muara enim...

Bupatinya aja sudah korupsi bagaimana dengan instansi yang lain sampai tingkat desaa????

Dengan divonisnya bupati muara enim 5 thn penjara karena kasus Korupsi di kabupaten Muara Enim membuktikan bahwa kabupaten ini lahan basah bagi para pejabat untuk korupsi kasus korupsi oleh bupati ME juga menyebutkan orang orang yang terlibat di dalamnya yg bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa plt bupati ME juga terlibat bersama kroninya untuk itu kami sebagai masyarakat dan juga LSM TAMPERAK DPD Muara Enim meminta,memohon kepada Kejaksaan dan KPK kembali agar kasus ini ditindaklanjuti terus dan sapu bersih orang orang yg terlibat di dalamnya menurut pembuktian dan aturan hukum yg berlaku di NKRI.

Sehingga jelaslah kinerja Kejaksaan dan KPK masyarakat pun merasakan payung hukum yg benar di NKRI dan sedikit banyaknya ada efek jera bagi koruptor di Indonesia ini. Salam Anti Korupsi Ketua DPD TAMPERAK Muara Enim 

Menyikapi hal itu ketua Perserikatan LSM/ORMAS/OKP (PLO) Kabupaten Muara Enim.Avrian A.SE...ikut bersuara juga agar Jaksa KPK segera mengusut dan di periksa lagi bagi oknum oknum pejabat dan oknum oknum anggota DPRD Muara Enim yang sudah di sebut oleh Saksi dan Terpidana Elfin Mucktar

Di dalam fakta pesidangan tersebut.kenapa harus ditunda tunda lagi. Sebab mereka juga saat ini berkerja sudah tidak Fokus lagi sejak nama nya di sebut.ujar Alfian  (panggilan akrab...Red)

Nah lebih baik KPK secepat nya mereka yang disebut itu di periksa serta di tahan.agar pemerintah bisa menetapkan pejabat pengganti nya dan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik kasian dengan masyarakat Muara Enim ini di gantung persoalan ini.KPK harus tegas jangan memperlambat rentetan kasus suap Mantan Bupati Muara Enim(yang sudah di vonis 5 thn)tegas alfian lagi*"

Tim Policewatch

Hakim Jatuhkan Ahmad Yani Vonis 5 Tahun Penjara Kurungan

Dok : MPW



# SIAPA LAGI AKAN MENYUSUL # 

PALEMBANG| POLICEWATCH, Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani akhirnya divonis 5 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar dalam perkara suap 16 paket proyek jalan dan jembatan senilai Rp130 Miliar pada 2019.

Petikan vonis dibacakan hakim ketua Erma Suharti dalam persidangan melalui Tele Conference di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/5/2020)

"Mengadili dan memutuskan bahwa terdakwa Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, menjatuhkan kepadanya pidana selama 5 tahun serta denda Rp200 juta," ujar Erma Suhartini membacakan vonis.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta terdakwa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan serta membayarkan uang pengganti senilai Rp3,1 Miliar

Majelis hakim menyatakan Ahmad Yani terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ahmad Yani juga diminta membayarkan uang pengganti sebesar Rp2,1 Miliar yang sudah digunakannya, jika tidak dibayarkan maka aset terdakwa dapat disita atau jika tidak mencukupi maka dikenai hukuman tambahan delapan bulan penjara.

Ahmad Yani terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk mengatur penunjukan rekanan yang akan mengerjakan 16 paket proyek jalan senilai 130 Miliar yang bersumber dari dana aspirasi.

Ia telah menentukan kontraktor pelaksana proyek jalan  sebelum proses lelang, modusnya mempersulit kontraktor lain dalam memenuhi kriteria pengerjaan proyek.

Ahmad Yani menunjuk terdakwa lainnya, yakni Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar untuk mengatur jalannya tender 

Sehingga perusahaan kontraktor milik terpidana Robi Okta Pahlevi yang ditentukanya sejak awal berhasil mendapatkan 16 paket proyek jalan, namun dalam prosesnya Ahmad Yani juga meminta komitmen fee sebesar 15 persen dari total nilai proyek.

Atas tuntutan vonis itu terdakwa Ahmad Yani melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengatakan akan pikir-pikir meski merasa kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan keabsahan barang bukti dan saksi.

"Menyangkut mobil Lexus misalnya, dalam catatan Pemda Muara Enim statusnya pinjaman, namun hakim tidak menganggapnya demikian," ujar Maqdir.

Selain itu seharusnya penyidik dan penuntut turut memanggil ajudan dan keponakan Kapolda Sumsel masa itu, Irjen Pol Firli Bahuri, dalam mempertimbangkan barang bukti uang USD 35.000, bukan menjadikanya beban untuk Ahmad Yani.

"Kami juga melihat seolah-olah keterangan dari terdakwa Elfin benar semua, tidak ada yang dibantah saksi, menurut kami itu tidak fair," kata Maqdir.

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim juga menolak tuntutan JPU KPK yang meminta hak politik Ahmad Yani untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun  dicabut.

Sementara itu, asas putusan majelis hakim tersebut, JPU KPK memilih pikir-pikir.

Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar dan Robi Okta Pahlevi diamankan KPK dalam OTT pada 3 September 2019, dari penangkapan itu KPK berhasil menyelamatkan USD35.000 yang sudah disiapkan terpidana Robi Okta Pahlevi untuk Ahmad Yani.

Sebelumnya Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta serta mengembalikan uang pengganti senilai Rp2,6 miliar pada 28 April 2020, ia menjadi kaki tangan Ahmad Yani.

Sementara Robi Okta Pahlevi sebelumnya telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan pada 28 Januari 2019 karena terbukti menyuap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani

Tim : Policewatch.News

A.Yani Di Vonis Hukuman 5 Tahun Penjara, Serta Uang Pengganti 2,1 M



Sidang PN Tipikor, Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani

Palembang .Police Watch.News,-  Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar dalam perkara suap 16 paket proyek jalan dan jembatan senilai Rp130 Miliar pada 2019.

Petikan vonis dibacakan hakim ketua Erma Suharti dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.05/05/20

"Mengadili dan memutuskan bahwa terdakwa Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, menjatuhkan kepadanya pidana selama 5 tahun serta denda Rp200 juta," ujar Erma Suhartini membacakan vonis.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta terdakwa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan serta membayarkan uang pengganti senilai Rp3,1 Miliar

Majelis hakim menyatakan Ahmad Yani terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ahmad Yani juga diminta membayarkan uang pengganti sebesar Rp2,1 Miliar yang sudah digunakannya, jika tidak dibayarkan maka aset terdakwa dapat disita atau jika tidak mencukupi maka dikenai hukuman tambahan delapan bulan penjara.

Ahmad Yani terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk mengatur penunjukan rekanan yang akan mengerjakan 16 paket proyek jalan senilai 130 Miliar yang bersumber dari dana aspirasi.

Ia telah menentukan kontraktor pelaksana proyek jalan  sebelum proses lelang, modusnya mempersulit kontraktor lain dalam memenuhi kriteria pengerjaan proyek.

Ahmad Yani menunjuk terdakwa lainnya, yakni Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar untuk mengatur jalannya tender 

Sehingga perusahaan kontraktor milik terpidana Robi Okta Pahlevi yang ditentukanya sejak awal berhasil mendapatkan 16 paket proyek jalan, namun dalam prosesnya Ahmad Yani juga meminta komitmen fee sebesar 15 persen dari total nilai proyek.

Atas tuntutan vonis itu terdakwa Ahmad Yani melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengatakan akan pikir-pikir meski merasa kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan keabsahan barang bukti dan saksi.

"Menyangkut mobil Lexus misalnya, dalam catatan Pemda Muara Enim statusnya pinjaman, namun hakim tidak menganggapnya demikian," ujar Maqdir.

Selain itu seharusnya penyidik dan penuntut turut memanggil ajudan dan keponakan Kapolda Sumsel masa itu, Irjen Pol Firli Bahuri, dalam mempertimbangkan barang bukti uang USD 35.000, bukan menjadikanya beban untuk Ahmad Yani.

"Kami juga melihat seolah-olah keterangan dari terdakwa Elfin benar semua, tidak ada yang dibantah saksi, menurut kami itu tidak fair," kata Maqdir.

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim juga menolak tuntutan JPU KPK yang meminta hak politik Ahmad Yani untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun  dicabut.

Sementara itu, asas putusan majelis hakim tersebut, JPU KPK memilih pikir-pikir.

Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar dan Robi Okta Pahlevi diamankan KPK dalam OTT pada 3 September 2019, dari penangkapan itu KPK berhasil menyelamatkan USD35.000 yang sudah disiapkan terpidana Robi Okta Pahlevi untuk Ahmad Yani.

Sebelumnya Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta serta mengembalikan uang pengganti senilai Rp2,6 miliar pada 28 April 2020, ia menjadi kaki tangan Ahmad Yani.

Sementara Robi Okta Pahlevi sebelumnya telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan pada 28 Januari 2019 karena terbukti menyuap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
(Hr/bbg/Tim)

Elfin MZ Mucktar di Vonis 4 Tahun Penjara



Elfin MZ Muchtar

Palembang.Police Watch.News,- Terdakwa A. Elfin MZ Muchtar dalam kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim kembali digelar di pengadilan negeri Tipikor selasa(28/04/2020)

Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kabid pembangunan jembatan dan jalan Kabupaten Muara Enim divonis dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Elfin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Erma Suharti SH MH di dalam persidangan.

Elfin juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.2,3 miliar yang harus dibayar 1 bulan setelah vonis dijatuhkan.

Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk kemudian dilelang.

"Namun bila tidak cukup, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 8 bulan," ujar hakim.

Majelis hakim sependapat dengan JPU KPK dalam sidang sebelumnya.

Yakni menilai bahwa terdakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Undang Undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa berbuat sopan selama persidangan dan memiliki tanggung keluarga," ujarnya.(Hr/Tim)


MAKI Akan Lakukan Praperadilan, Jika KPK Tak Tetapkan Tersangka Lain Dalam Kasus OTT Muara Enim

DOK : OTT Bupati Muara Enim



Sum-Sel, POLICEWATCH, Dilangsir dari klikanggaran.com Bahwa Sejauh ini, Berjalannya persidangan  kasus OTT KPK yang terkait proyek jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan yang melibatkan Bupati Muara Enim Nonaktif, Ahmad Yani telah memasuki persidangan dengan materi tuntutan JPU. 

Bahkan, pada terdakwa pemberi suap, Robi Okta Pahlevi telah mendapatkan vonis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Pada perjalanan sidang, utamanya sidang Terdakwa, Robi dan Elfin, sejumlah pejabat VVIP dan VIP, hingga sejumlah anggota DPRD Muara Enim disebut-sebut mencicipi manisnya uang suap dengan nilai proyek kurang lebih 129 miliar lebih tersebut.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), melalui koordinatornya, Boyamin Saiman, mendesak KPK untuk menetapkan Tersangka kepada siapapun yang terlibat khususnya yang terdapat bukti ikut menikmati uang suap tersebut.

Boyamin meultimatum, pihaknya akan melakukan gugatan Praperadilan jika KPK tidak menetapkan tersangka atas pihak-pihak yang diduga terlibat.

“MAKI akan menempuh upaya gugatan Praperadilan jika KPK tidak menetapkan Tersangka pihak-pihak yang diduga terlibat dan cukup bukti ikut menikmati uang,” kata Boyamin dikutip dari klikanggaran.com, Jum’at (24/04/20).

Gugatan Praperadilan sendiri akan dilayangkan MAKI sekitar Bulan Agustus.

“Gugatan Praperadilan akan dilakukan sekitar Bulan Agustus dengan harapan Corona sudah mereda,” pungkasnya.

Sumber : klikanggaran.com,
pewarta :TIM

Dalam Persidangang, Ediansyah Mengaku Berikan 3 kali Sejumlah Uang Kepada PLT Bupati H.Juarsah.SH

PARA SAKSI

PLT Bupati H.Juarsah disebut oleh Edi saksi dari Dinas PUPR diduga menerima 3 kali 25 juta, 350 juta dan yang dalam kardus tidak tahu nilainya

Muara Enim Police Watch, - Sidang lanjutan Terdakwa Ahmad Yani Bupati Muara Enim non aktif hari ini digelar selasa (4/2/2020) di PN.Tipikor Jalan veteran Palembang.

Sidang Terdakwa Ahmad Yani dihadirkan didepan Hakim ketua Herman Suharti, anggota Abu Hanifah, dan Junaidah. Panitera Mahesa dalam perkara no: 32

Sedang Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi  Budi Nugraha, M.Asri Irwan dan MD.Ridwan Sidang dimulai pukul 09.30 wib dalam pertanyaan hakim ketua Herman Suharti terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan didalam persidangan Saksi Ediyansah Staff Kasubag Keuangan PUPR ,Sapriyono sebagai honor di Dinas PUPR,  Sariyani. muhammad Reza  ( PNS ) ajudan Ahmad Yani, dan Supriadi selaku sopir Ahmad Yani .
Junaidah memberi pertanyaan terhadap Ediyansah (PNS) soal aliran uang dari Robi diberikan ke siapa saja kamu " jujur saja nanti saya masukan seperti terdakwa dijawab Edi siap memang benar uang dari robi untuk terdakwa Ridwan jaksa penuntut umun untuk diminta mempeelihatkan gambar mobil Toyota Lexus pemberian  dari Robi diberikan kepada terdakwa Ahmad Yani Reza mantan ajudan bupati ahmad yani mobil tersebut diserahkan ke bagian umum " dijawab " Reza dan selanjutnya saya tidak tahu.

Pihak jaksa juga menayangkan slide 16 paket proyek milik Robi bahwa memang benar kata " Ediyansah mengaku  sebagian proyek aspirasi DPRD Muara Enim, saat saya survey usulan tersebut dari DPRD  kepada ekskutif jumlahnya 130 paket di Dinas PUPR yang dibagi bagi untuk DPRD,  Bupati dan Wakil Bupati itu benar ndak ditegaskan oleh Hakim anggota Junaidah dijawab Edi tidak tau dan senpat hakim emosi " apa mau nginep disini sama terdakwa " dijawab Edi " Tidak bu hakim, Ediyansah dicecar sejumlah  pertanyaan ediyansyah selalu tidak jujur sehingga hakim Junaidah sempat Emosi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK Ridwan juga mencecar terkait 16 paket kepada saksi Ediyansah dijawabnya ada sebagian  aspirasi DPRD muara enim, saat saya melakukan  survey usulan DPRD kepada ekskutif jumlahnya 130 paket di Dinas PUPR
Hakim Junaidah mempertanyakan kepada Ediyansyah apa benar  dibagi bagi unruk DPRD,  Bupati dan Wakil Bupati dan hari ini kamu ngak pulang kata " hakim saat Ediyansah berbelit belit ditanya hakim di dalam persidangan sebagai saksi Edi ditanya hakim ketua bahwa Kabag Keuangan sekarang Solihama, Edi mengaku pernah saat ditanya hakim ketua dan untuk paket tahun 2019 tahu, dan tanda tangan 16 paket kegiatan ini jumlahnya Rp 129.462.000.000,
Edi juga mengaku kepada hakim Salah satu proyek peningkatan jalan Desa Rejang 2 senilai Rp12 milyar dana APBS 2019,  dalam pencairan proyek mulai SP2D ( Surat Perintah Penyarian Dana), dan selanjutnya  SPP  ( Surat Perintah Pembayaran ) dari BPKAD dan SPM ( Surat Perintah Membayar) yang mengeluarkan kepala dinas ujar " Edi

Edi juga menjelaskan kepada hakim bahwa unsur jabatan sdr, Plt Kadis PUPR (Ramlan Suryadi), Sekretaris Idris dan 5 kabid diantaranya (ilham Yauli, Hermin Eko, Riaki dan Elfin) mereka menjabat PPK.

Dijelaskan lagi oleh Edi saat ditanya Jaksa Riduan siapa yang menerima uang dari Robi dan mengantarkanya kepada terdakwa ( Ahmad Yani) diakui Edi saya mengantarkan uang dari Robi pernah ketemu terdakwa, di rumah pribadi dipakjo mengantarkan uang diperintahkan pak alfin, dimalam hari tidak tau jumlah uangnya dibungkus dengan lakbam dalam kardus dengan label indomi yang ikut mengantar saya, alfin, Riski dan Arga pengakuan saksi di persidangan dihadapan hakim, jaksa dan pengacara Ahmad Yani.
Edi juga akui didalam persidangan dia mengaku mengantarkan berupa kardus berisi uang kepada Wakil Bupati Juarsah, ini pengakuan Ediyansah juga mengaku didepan hakim bahwa mengantarkan uang untuk Bupati Muara Enim diserahkan  dengan ajudannya bernama Reza bupati dibungkus  paper bak sejumlah Rp 100 juta diserahkan dengan ajudan sidang terbuka untuk umum sejumlah wartawan melakukan peliputan  dari POLICEWATCH.NEWS  SCTV LIPUTAN 6, CNN, TRIBUN, KORAN METRO, RADAR NUSANTARA MEDIA ONLINE.

Edi dalam persidangan mengaku mengantarkan kardus berisi uang kepada Wakil Bupati Juarsah, ini pengakuan Ediyansah juga mengaku didepan hakim bahwa mengantarkan uang untuk Bupati Muara Enim diserahkan  dengan ajudannya bernama Rez bupati dibungkus  paper bak sejumlah 100 juta diserahkan dengan ajudan bernama reza, Transfer dari anak buah pak robi sebesar Rp 25 juta, nelalui bank bca. Sepupu saya atas nama ibu karyani sepupu saya diterangkan oleh saksi Ediyansah sempat ditanya ibu  ada keperluan,

Saya diperintahkan alfin transfer untuk Teman teman wartawan dan lsm ujar Edi dalam memberikan kesaksian di persidangan didepan Hakim, dan JPU KPK, dan Terdakwa Ahmad Yani Bupati Muara Enim non aktif, (4/2/2020)
Edi mengaku tidak menerima dari alfin,  uang yang 500 juta itu. Jaksa kontruksi supriyono mengaku saya selaku honorer di PUPR  4 perusahaan salah satunya  pt.buluran dapat upah sebagai jasa diberi uang 500 ribu hingga 1 juta, tugas saya fotokopy pimpinan saya ibu  kristi ramdani  tahun 2019,

Pernah menerima transperan dari aria rek bank bca atas nama suparyono Rp 100 juta dan Rp 125 juta, aria kusdiana juga  pernah memberikan yang kepada Suparyono sebesar Rp bambang hermanto menerima uang kes 25 juta dari suparyono honor di Pupr,

Reza PNS ajudan bupati muara enim Ahmad Yani mulai nopember 2018 hingga september 2019. saya tahu dari media ott bupati Ada 2 kali dari pak ediyansyah, apa itu kasihkan ke beliau seperti berupa kantong abis isya dan ada titipan saya ngak tahu apa isinya. dan dari pak alfin datang kerumah dinas dan saya tinggal juga dirumah dinas, sepatu santai titipkan adeknya pak robi,

WA dengan pak ramlan kepala bapeda , sopir indo paser beton, sopir pribadi keluarga pak Robi, ke rumah pribadi di pakjo Palembang tiga kali, saya nunggu diluar ujar " Sopir Bupati Ahmad Yani
Pemberian Uang untuk 5 dprd ediyansyah selaku  karena proyek itu proyek mereka kalu nggak dikasih dia marah ( dprd red) Bupati, wakil bupati, ketua Dprd dan anggota Dprd

Mobil newah lexus kalau tidak salah pada bulan maret diantarkan ke bupati naik haji ari dari walpri lexus waktu diserahkan dari palembang kerumah dinas bupati dibagian umun diterima edi rahmadi untuk bupati sampai kerumah dinas ceritanya tau, sari dani diminta oleh hakim bawa dia kesini hadirkan untuk dikomfrotir kata " hakim
JPU KPK Riduan menanyakan kepada saksi Ediyansah tentang 16 paket proyek untuk ppknya ilham yaholi, idris, m yusuf.idris dan hermin eko benar itu kata jaksa kpk ridwan benar pak sebuah Kotak kardus mobil ada alfin, pak riski dan saya kotak tersebut dibawa dari rumah pak robi 2 kotak kardus yang untuk bupati  diruang tamu rumah bupati, H.Juarsah juga menerima 100 juta dalam kotak kardus indomi diantarkan langsung oleh saksi, dan untuk Ramlan Suryadi lima kali mulai 50 juta 200 juta, 200 juta ini keterangan saksi Ediyansyah kepada jaksa KPK fakta persidangan yang disebutkan oleh Ediyansyah didepan hakim, jaksa dan dihadirkan juga Terdakwa Ahmad Yani Bupati Muara Enim non aktif.

Disamping itu juga wakil bupati H.Juarsah disebut oleh Edi saksi dari Dinas PUPR diduga menerima 3 kali 25 juta, 350 juta dan yang dalam kardus tidak tahu nilainya saat saksi ediyansyah ditanya jaksa uang tersebut diberikan di pakjo

Ediyansyah selaku saksi yang dihadirkan dirinya mengaku kepada JPU KPK Riduan saat mencerca pertanyaan didalam persidangan di PN.TIPIKOR selasa (4/2/2020) bahwa memang benar saya menyerahkan sejumlah uang kepada Indra Gani, tiga kali, muhardi satu kali dirumah makan srikandi muara enim, Fitrianyah , Mardalena, Erika , subham, misran dan erika.

Pewarta : Tim Policewatch