Tampilkan postingan dengan label SUAP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SUAP. Tampilkan semua postingan

8 Sep 2020

AH Bantah Dan Bersumpah Uang Dibungkus Koran Berisi Puluhan Juta Bukan Pemberian Dari Saya



Dok :MPW

LAHAT, POLICEWATCH.NEWS, AH mantan plt Kadis PUPR, mengaku bersumpah uang puluhan juta dibungkus koran bukan dari saya ditemui policewatch.news Selasa (8/9/2020)

Dikutip dari jurnalnews.co.id, Hal ini yang di lakukan oleh ketua LSM, ketua komite anti korupsi (KAK) Drs, Rangga Guritno, untuk mengetahui terkait  kejelasan laporan yang sudah diserahkan kepihak kejaksaan kabupaten lahat, serta mempertanyakan perkembangan pemeriksaan terhadap 5 berkas indikasi tindak pidana korupsi diruang lingkup Pemerintahan  Kabupaten Lahat, Provinsi sumatera selatan, dalam laporan tersebut sudah di terima langsung oleh salah seorang petugas kejari lahat.

Dalam penjelasannya ketua (KAK ) Rangga Guritno kepada awak media, policewatch.news saat mempertanyakan tindak lanjut laporan ia mendatangi dikawal awak media policewatch.news, jurnalnews.co.idsaungnews.co dan sumselnews.co.id sudah hampir 2 bulan belum ada jawaban dari Kejari lahat, terang " Rangga 

Rangga mengaku ada  " ada 5 laporan yang sudah saya serahkan kepada kejari lahat, saya mempertanyakan surat yang sudah saya serahkan, serta tindak lanjut sejauh mana hasil perkembangan laporan dari Komite Anti Korupsi," Tandas nya, kepada awak media. Pada (21/07/2020.)

Laporan yang sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan negeri lahat, 

1. Indikasi penyimpangan realisasi anggaran keuangan sektor penerimaan umum dan selisih bayar tahun anggaran 2018, sebesar Rp: 37 M lebih, 

2. Dimana saat itu ketua KAK menjelaskan " saya minta kajari yang baru, ini hadiah kado ulang tahun Adhiyaksa ke-60, diharapkan segerah mereka di periksa, khususnya mantan Direktur RSUD Lahat, dari hasil audit BPK diduga timbul kerugian negara, dan ada indikasi Mark up, yang di tertuang dalam laporan

A. 1. 007/KAK/38/5/2019, tanggal penerimaan 23 mei 2019, tentang laporan RSUD dugaan penyelewengan Sebesar RP: 37.306.432. 185;00

3. Laporan A.1.007/KAK/42/10/2019, tanggal penerimaan 04 Oktober 2019, tentang proses pembuatan kontrak kerja paket proyek dan komisi fee proyek APBD 2019, di ULP bagian pengadaan barang dan jasa di sekretaris daerah kabupaten lahat.

4.A.1.007/KAK/44/10/2019 tanggal penerimaan 23 Oktober 2019, tentang indikasi penyalahgunaan wewenang serta Gratifikasi camat kikim timur, dan ketua forum kepalah desa Kikim timur atas dana Desa tahun 2019, Sebesar Rp: 10,000.000;00( sepuluh juta rupiah).

5. Laporan A.1.007/KAK/01/1/2020, tanggal penerimaan 06 januari 2020, tentang indikasi penyimpangan yang di atur melalui pepres RI nomor : 16 tahun 2018, dan permendagri nomor 112 tahun 2018, dalam tehnis pelaksanan pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR -KPP kabupaten lahat tahun anggaran 2019, serta rehap rumah dinas Bupati, Wakil Bupati, dan sekda lahat,  Yang sudah dikerjakan sebelum waktunya pelaksaan tender dan penandatanganan kontrak.

Terpisah saat di konfirmasi melalui pesan WA Inspektur Yunisah Rahman memberikan klarifikasi dalam hak jawabnya pada rabu(22/07/2020).

" yang terakhir masih dalam proses, masalah kikim timur sudah diprikso dan belum ada bukti, baik pengakuan ataupun bukti fisik yang bisa menyatakan pengaduan tersebut benar, yang lain tanyakan ke instansi yang bersangkutan untuk  kejelasannya," Terangnya

Dari beberapa informasi yang di himpun, belakangan diketahui, dari beberapa laporan tersebut, di duga ada indikasi penyuapan Oleh saudara AH kepada pihak komite Anti Korupsi, yang di titipkan melalui seorang oknum ASN berinisial (LM), bentuk uang ratusan ribu ada puluhan juta, penyerahan uang tersebut dibungkus koran bekas, diberikan kepada oknum LSM, namun LM tidak mau mengaku, 

Oknum LSM bertemu dengan sejumlah awak media menerangkan bahwa uang puluhan juta tersebut sudah saya kembalikan kepada (KDR) " terangnya

Salah satu wartawan media online mencoba mencari informasi kepada oknum ASN inisial (KDR) saat ditemui dirinya mengaku tidak menerima uang apa yang disebut oleh oknum LSM tersebut, puluhan juta yang dibalut koran bekas,

Sebelumnya bungkusan  koran bekas didalamnya ada uang puluhan juta pecahan seratus ribu rupiah merupakan uang pemberian oleh oknum ASN insial AH dititipkan kepada LM, terkait laporan dari RG sehingga membuat blunder hingga mencuat dipemberitaan media online jurnalnews,co.id  

Drs.Rangga Guritno bukan lagi wartawan media policewatch.news, dan saya selaku pimpinan redaksi tidak bertanggung jawab Rodhi Irfanto.SH , paparnya.(red)

Pewarta : M R I/Bam

28 Apr 2020

Elfin MZ Mucktar di Vonis 4 Tahun Penjara



Elfin MZ Muchtar

Palembang.Police Watch.News,- Terdakwa A. Elfin MZ Muchtar dalam kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim kembali digelar di pengadilan negeri Tipikor selasa(28/04/2020)

Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kabid pembangunan jembatan dan jalan Kabupaten Muara Enim divonis dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Elfin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Erma Suharti SH MH di dalam persidangan.

Elfin juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.2,3 miliar yang harus dibayar 1 bulan setelah vonis dijatuhkan.

Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk kemudian dilelang.

"Namun bila tidak cukup, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 8 bulan," ujar hakim.

Majelis hakim sependapat dengan JPU KPK dalam sidang sebelumnya.

Yakni menilai bahwa terdakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Undang Undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa berbuat sopan selama persidangan dan memiliki tanggung keluarga," ujarnya.(Hr/Tim)