MAKI Akan Lakukan Praperadilan, Jika KPK Tak Tetapkan Tersangka Lain Dalam Kasus OTT Muara Enim

/ 25 April 2020 / 4/25/2020 02:28:00 AM
DOK : OTT Bupati Muara Enim



Sum-Sel, POLICEWATCH, Dilangsir dari klikanggaran.com Bahwa Sejauh ini, Berjalannya persidangan  kasus OTT KPK yang terkait proyek jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan yang melibatkan Bupati Muara Enim Nonaktif, Ahmad Yani telah memasuki persidangan dengan materi tuntutan JPU. 

Bahkan, pada terdakwa pemberi suap, Robi Okta Pahlevi telah mendapatkan vonis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Pada perjalanan sidang, utamanya sidang Terdakwa, Robi dan Elfin, sejumlah pejabat VVIP dan VIP, hingga sejumlah anggota DPRD Muara Enim disebut-sebut mencicipi manisnya uang suap dengan nilai proyek kurang lebih 129 miliar lebih tersebut.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), melalui koordinatornya, Boyamin Saiman, mendesak KPK untuk menetapkan Tersangka kepada siapapun yang terlibat khususnya yang terdapat bukti ikut menikmati uang suap tersebut.

Boyamin meultimatum, pihaknya akan melakukan gugatan Praperadilan jika KPK tidak menetapkan tersangka atas pihak-pihak yang diduga terlibat.

“MAKI akan menempuh upaya gugatan Praperadilan jika KPK tidak menetapkan Tersangka pihak-pihak yang diduga terlibat dan cukup bukti ikut menikmati uang,” kata Boyamin dikutip dari klikanggaran.com, Jum’at (24/04/20).

Gugatan Praperadilan sendiri akan dilayangkan MAKI sekitar Bulan Agustus.

“Gugatan Praperadilan akan dilakukan sekitar Bulan Agustus dengan harapan Corona sudah mereda,” pungkasnya.

Sumber : klikanggaran.com,
pewarta :TIM

Komentar Anda

Berita Terkini