Seorang PNS di Mataram Beserta Suaminya Dilaporkan Atas Tuduhan Pemalsuan Dokumen


Policewatch-Mataram NTB.

Terlibat kasus pemalsuan dokumen untuk pengajuan pinjaman Bank,  seorang perempuan yang bekerja sebagai Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kota Mataram, beserta suaminya terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena dilaporkan adik kandungnya sendiri.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di ruang tamu Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, (06/07)

Peristiwa itu terjadi sekitar bulan November tahun 2020 dimana terduga yang kini telah ditetapkan tersangka berinisial EYS, pria 44 tahun, suku Jawa, swasta, alamat Kelurahan Pejeruk Ampenan, kota Mataram ini beserta istrinya berinisial S, prempuan 44 tahun, suku Makasar, PNS (Dinas PU Kota Mataram) yang merupakan kakak kandung pelapor bernama MS, Pria 34 tahun, suku Makasar, Swasta, alamat Kelurahan Pejeruk Ampenan, Kota Mataram, melakukan pengajuan pinjaman uang di BANK BRI KCP. Cakranegara dengan menjamin 4 buah sertifikat milik almarhum bapak pelapor Tampa seizin pelapor sebagai ahli waris.

Kronologis singkat dijelaskan oleh Kasat, bahwa diketahuinya kejadian ini saat pelapor mengecek ke Bank BRI Kcp. Cakranegara yang ternyata benar sertifikat tanah milik Almarhum bapak Pelapor (H. Umar Daeng Rani) telah dijaminkan, dimana Almarhum bapak Pelapor sebagai penjamin yang memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjaminkan 4 sertifikat tanah dengan luas total 1568 M2 tersebut.

"Jadi seolah-olah bapak pelapor telah memberikan kuasa kepada tersangka dalam bentuk surat kuasa, padahal saat itu bapak Pelapor sudah meninggal,"jelasnya.

Atas kejanggalan itu kembali pelapor mengecek ke Bank BRI tersebut, ternyata dokumen yang digunakan tersangka adalah palsu. Ini dikarenakan bapak pelapor tidak pernah menandatangani surat pengajuan pinjaman uang di Bank tersebut. Belum lagi foto di KTP dan tandatangannya  bukan foto dan tandatangan bapak pelapor melainkan foto dan tandatangan paman pelapor yang bernama Amsar S. Daeng Sija.

Disamping itu dokumen lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) atas nama bapak pelapor tetapi tandatangannya bukan tandatangan bapak pelapor melain paman pelapor.

"Tersangka ini menurut pelapor membuat dokumen palsu untuk mengajukan pinjaman tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tertipu dan  Dirugikan 3 milyar, maka dilaporkan ke Polresta Mataram,"beber Kadek.

Atas keterangan pelapor dan bukti-bukti yang dikumpulkan akhirnya tim opsenal Satreskrim Polresta Mataram menjemput kedua tersangka yang merupakan suami isteri untuk di periksa lebih lanjut di Mapolresta Mataram pada 18 Mei 2022.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan berupa fotocopy KTP dan KK palsu atas nama bapak pelapor, surat keterangan kematian bapak pelapor, 4 buah sertifikat fotocopy, surat pengajuan pinjaman, fotocopy KTP dan KK atasnama tersangka, 1 ex data identitas asli bapak pelapor yang dikeluarkan Dukcapil kota Mataram serta 1 ex data identitas asli paman pelapor yang dikeluarkan Dukcapil kota Mataram.

"Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,"pungkas Kadek."MN ".

Lagi Apes, Pakai Jam Tangan Hasil Curian, Pria Asal Batulayar Diringkus Tim Opsnal Polsek Gunungsari.


POLICEWATCH- Lombok Barat.

Dalam waktu kurun 1 X 24 jam, Tim Opsnal Polsek Gunungsari Polresta Mataram telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak Pidana Pencurian berinisial IR asal Desa Kekeran, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Senin, (04/07) yang lalu.

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 28 / VI / 2022 / SPKT / Sek Gunungsari / Resta Mataram / Polda NTB, Tanggal 22 Juni 2022, tentang Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dalam 1 X 24 jam kami berhasil  amankan IR, (24), Dusun Kekeran, Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat, ucapnya saat dikonfirmasi. Rabu, (06/07).

" Dengan korban atas nama DN, Perempuan, 37, Dusun Telaga Legundi, Desa Senaru Kec  Bayan, Kab Lombok Utara dengan tempat kejadian perkara (TKP) di BTN Bayangkara Residence, Desa Ranjok, Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat "

" Sebelumnya pada hari Senin tanggal 02 mei 2022 sekitar jam 12.00 wita telah terjadi tindak pidana pencurian yang mana pelaku datang kerumah korban kemudian pelaku masuk kedalam kamar dan mengambil 1 (satu) buah jam tangan merek K-SPORT, Kacamata Hitam, Serta uang sejumlah Rp. 1.500,000,- (satujuta limaratus ribu rupiah), yang mana barang barang tersebut di taruh didalam lemari pakaian yang berada di kamar tidur korban dan pada saat kejadian korban sedang tidak ada di rumah "

Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- ( Tigajuta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunungsari untuk ditindak lanjuti.

Kapolsek menjelaskan bahwa terungkapnya pelaku berdasarkan informasi dari salah satu saksi yang sekaligus korban DN bahwa diduga pelaku pernah dilihat saksi menggunakan jam korban sehingga penyelidikan mengarah keoada pelaku, kemudian setelah info tersebut Tim Opsnal mendatangi korban untuk  memastikan ciri ciri barang bukti jam tangan, terangnya.

Setelah dijelaskan korban bersama Tim Opsnal Polsek Gunungsari mencari pelaku dan mengintrogasi setelah di dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui tetapi barang bukti tersebut sudah berpindah tangan ke Lombok Utara untuk pembuktian pelaku dibawa dan mencari barang bukti tersebut ke lokasi dan di dapatkan kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Gunungsari.

Adapun pelaku dan  barang bukti 1 (satu) buah jam tangan merek K-SPORT warna hitam lis atau tulisan Kuning kamu amankan untuk dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, tutup AKP Agus Eka"NN".

Hampir 3 Tahun DPO, Anak Kyai di Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Masih Menghirup Udara Bebas

 

POLICEWATCH.NEWS, JOMBANG - Masyarakat menanti ketegasan dan keberanian aparat penagak hukum untuk segera menangkap tersangka MSAT, anak kiai terkemuka di Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwatinya, Polda Jatim mencoba menyergapnya lagi namun gagal untuk kedua kalinya, Bahkan polisi sudah menetapkan MSAT pada beberap bulan yang lalu sebagai DPO (daftar pencarian orang), lantaran ia tak koperatif dalam memenuhi panggilan pihak kepolisian.


Beredar luas sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang Kiai di Jombang seolah-olah melarang pihak Kepolisian untuk menangkap MSAT, anaknya yang menjadi tersangka pencabulan santriwatinya.


Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi menegaskan anaknya difitnah atau di tuduh melakukan pencabulan pada santriwati. Oleh karenanya, sang kiai meminta Kapolres Jombang tidak menangkap putranya yang menjadi DPO kasus pencabulan.

Sementara itu saksi mata mengungkapkan pada saat ia di lokasi kejadian ia  melihat langsung upaya penangkapan MSAT, penyergapan itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB menjelang magrib. 

"Disaat itu ada beberapa orang polisi berpakaian bebas, pengemudi dan penumpang keluar dari dalam mobil dan saya dengar ada letusan,"ujarnya. Rabu (06/07/2022).

Lebih lanjut saksi mata mengatakan, namun sayang, penyergapan yang dilakukan Polda Jatim tidak berbuah manis. Sosok tersangka pencabulan yang diburu tak berhasil ditangkap. Diduga MSAT berhasil kabur dengan bantuan pengawalnya.


"Pihak kepolisian gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang kemudian mengepung Pondok Pesantren Majma'al Bahrain, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, pada Senin (4/7/2022) dini hari.


Perlu diketahui MSAT sendiri merupakan anak kiai terkemuka di Jombang Jatim. Ia dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Ia dilaporkan karena mencabuli NA yang tak lain merupakan mantan santriwatinya yang berasal dari Jawa Tengah.


MSAT kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Setelah tiga tahun, berkas penyidikan MSAT akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim. (Dr)

KETUA UMUM HMI CABANG NAMLEA KECAM SERUAN AKSI CATUT NAMA HMI

 

Namlea, Police Watch. News_ Beredar di Jagad Maya Selebaran Seruan Aksi Cipayung Plus Copot Djalaluddin Salampessy Sebagai Carateker Bupati Buru yang dinilai Hoax, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea, Indirwan M. Souwakil mengecam seruan aksi tersebut karena mencatut nama HMI.


"Kami Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Namlea menyatakan tidak tau menau dengan flayer yg mengatas nama HMI dalam seruan aksi yg menunjukkan bahwa HMI terlibat dalam pergerakan tanggal 9 juli nanti," Ungkap Souwakil kepada media Ini di Namlea, Kamis (7/7/2022).


Lebih lanjut dijelaskan Souwakil, secara kelembagaan kami mengecam dan akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib yg kemudian ditindak lanjuti.


"Pada dasarnya HMI tidak menggugurkan nilai-nilai kritisnya dalam tafsir independensi organisatoris maupun etis. Semisal kami mau untuk melakukan aksi sekalipun tetap lewat rapat harian dengan pengurus cabang. tidak An Sich pada diri sendiri," tutur pria yang akrab disapa Wan Sowakil ini.


Dirinya juga mengingatkan siapapun oknum yg melakukan hal ini akang kami cari tau. Jika dalam 24 jam tidak ada yg mangaku maka kami akang memberikan bukti-bukti ke pihak yg berwajib untuk segera di lacak dan di proses hukum.

"Pada kesempatan ini pula Souwakil mengingatkan, jika ada oknum-oknum yg menuding pihak kami dalam seruan aksi ini, kami menganggap tidak selektif dalam neraca menentukan tudingan atau menjustifikasi kepada kami," terang Souwakil.

Diketahui Bersama sebelumnya beredar di jagad maya seruan aksi yang mengatas namakan Cipayung Plus "COPOTDJALALUDDIN SALAMPESSY SEBAGAI CARATEKER BUPATI BURU,".

Adapun  dalam selebaran yang beredar dan dinilai Hoax serta mencatut nama HMI Cabang Namlea  dengan tuntutan.

 Kami masyarakat Kab. Buru menolak Djalaluddin Salampessy memimpin di Buru, Terkait kordinasi Cipayung bersama PJ. Bupati Buru tentang tealisasi janji Kampanye Gubernur Maluku di Buru terkait Jalan Batabual dan Tambang Rakyat Gunung Botak, Pejabat Bupati Buru tidak transparan terkait kebijakan- kebijakannya. Oleh karena itu kami yang tergabung dalam Cipayung Plus meminta Gubernur Maluku untuk mencopot Djalaluddin Salampessy karena dinilai tidak transparan terhadap kebijakan-kebijakan daerah,  Kebijakan Djalaluddin Salampessy sepihak, dinilai hanya menguntungkan kelompok tertentu.


Dalam seruan aksi tersebut dijelaskan Waktu 9-11 Juli, rute aksi Jalan Bandara, Simpang Lima (5), Kantor Bupati, dengan masa aksi 500 orang, dan atribut aksi Bendera, Pamflet, Soundsystem dan lain-lain. (Aam Purnama)

PEMBERITAHUAN ..........! STOP PRES ANGGOTA MEDIAA POLICEWATCH

 Red, POLICEWATCH,- Pemberitahuan untuk segenap  institusi TNI & Polri  maupun instansi baik Negeri, sipil maupun Swasta bahwa sejak hari ini Kamis 8 JULI 2022  bahwa atas nama 

1. SONYY TERNANDO  KEPALA BIRO PALI PROV. SUMATERA SELATAN
2. SONNY PARAS DEWA  WARTAWAN PALI PROV. SUMATERA SELATAN
3. ECEP TRI GUNAWAN KEPALA BIRO KAB BANDUNG JAWA BARAT
4. BEJO TRIONO     STAF REDAKSI
5. DARMUDI WARTAWAN MUARA ENIM PROV. SUMATERA SELATAN
6. H SAEFULLOH WARTAWAN TASIK MALAYA JAWAA BARAT
7. NYAMAN KEPALA BIRO KENDAL JAWA TENGAH
8. ASEP PARAZI/ASEP ENTUS         LITBANG





Jabatan Jabatan terakhir KEPALA BIRO  dan anggota Wartawan dari  Media Police Watch.news Terhitung mulai Hari ini.

Apabila menjumpai orang tersebut diatas masih menggunakan KTA atau ATRIBUT Media Policewatch.news untuk di pergunakan Demi kepentingannya silahkan laporkan kepada yang berwajib, karena orang tersebut sudah bukan anggota media kami

Dengan ini Manajemen Redaksi Media PoliceWatch.news  menyampaikan, bahwa Wartawan, baik itu Reporter, Jurnalis, Kontributor maupun IT & Desain Grafis adalah yang tertera di dalam struktur organisasi di kolom redaksi website kami. (cek di sini    ( https://www.policewatch.news/p/redaksi.html )

Selain nama-nama di struktur, BUKAN bagian dari internal manajemen kami. Apabila ada orang yang mengatasnamakan bagian dari Redaksi Media Police Watch.news   namun namanya tidak tercantum di struktur, BUKAN bagian dari kami. Dan kami tidak bertanggungjawab atas segala hal yang dilakukannya.

Demikian informasi ini disampaikan demi kenyamanan bersama.

Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh….

 

 

Hormat kami,

M Rodhi irfanto SH

Penanggung jawab & Pemimpin Redaksi

Miliki Shabu 11,98 Gram, Polisi Ringkus 2 Terduga Pelaku Di Kecamatan Brang Rea


POLICEWATCH-Sumbawa Barat.

Kepolisian Resor Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap 2 terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I yang di duga sabu.

"Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di 2 tempat. Tempat kejadian perkara (TKP) pertama dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Desa Tepas Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos kepada media ini, Rabu, (6/7/2022).

Ia mengatakan, terduga pelaku pertama yang berhasil diringkus polisi berinisial AST, laki-laki, (24), alamat dusun genjar Desa Tepas Kecamatan Brang Rea, KSB. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari terduga pelaku pertama yaitu 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, 1 buah plastik yang ujungnya bengkok, 1 buah timbangan, 1 buah hp Nokia, 1 buah vivo warna merah, 1 buah dompet warna coklat, 2 bendel plastik klip kosong dan 4 buah pipet plastik ujungnya runcing.

Setelah mengamankan barang bukti dan terduga pelaku pertama, tim Satresnarkoba bergerak ke tempat kejadian perkara yang kedua, TKP kedua di sebuah rumah yang beralamat di dusun karato Desa Tepas Kecamatan Brang Rea KSB. Terduga pelaku kedua berinisial BI, laki-laki, (27), alamat Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi lanjut eddy, dari terduga pelaku kedua yakni 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,42 gram, 1 plastik klip yang berisi 5 poket sabu dengan berta bruto 2,23 gram, 1 plastik klip yang berisi 6 poket sabu dengan berat bruto 2,31 gram, 1 plastik klip yang berisi 7 poket sabu dengan berat bruto 2,98 gram. 

Ada juga barang bukti 1 poket bekas sabu, 1 buah jarum sumbu, 1 buah bong lengkap dengan pipet plastik, 1 buah pipet plastik ujungnya runcing, 1 buah piva kaca, 1 buah gunting, 1 buah tisu, 1 buah dompet emas warna coklat, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah hp Nokia warna hitam, 1 buah  hp Xiomi warna hitam,  2 buah korek api gas dan uang tunai Rp. 600.000.

Dia menceritakan kronologis kejadiannya, berawal pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 wita, anggota Opsnal Polres Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang beralamat di dusun genjar Desa Tepas Kecamatan Brang Rea KSB sering di gunakan untuk pesta narkoba.

Kemudian atas informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, sekitar pukul 13.00 wita anggota opsnal narkoba melakukan penangkapan terhadap lelaki ASR. Kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti.

Setelah itu, anggota opsnal melakukan interogasi terhadap lelaki AST dan lelaki AST mengaku mendapatkan sabu tersebut dari lelaki BI, kemudian anggota Opsnal melakukan pengembangan ke rumah BI dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumahnya BI dan menemukan barang bukti.

"Berat bruto keseluruhan barang bukti yang di temukan polisi sebanyak 11,98 gram," ungkapnya.

Kemudian lelaki AST dan lelaki BI beserta barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (MN)

Pencegahan Penyakit Menular PMK Petugas Gabungan Melakukan Penyemprotan Desinfiktan di Pelabuhan Poto Tano


POLICEWATCH-Sumbawa Barat.

Kepolisian kawasan pelabuhan laut tano bersama Stasiun Karantina Pertanian kelas I wilayah kerja pelabuhan Poto Tano dan Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat Bidang Kesehatan hewan dan Kesehatan masyarakat veteriner, melakukan penyemprotan desinfektan untuk pencegahan penyakit hewan ternak PMK ( Penyakit Mulut dan Kuku).

" Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala usaha komunitas yang memengaruhi dan dipengaruhi oleh seni dan ilmu kedokteran hewan dalam rangka pencegahan penyakit, perlindungan kehidupan dan peningkatan kesejahteraan manusia" kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin,SIK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi,S.Sos. pada rabu 6 juli 2022.

Eddy mengatakan, dalam penyemprotan Desinfektan penyakit hewan (PMK) di pintu keluar jalur bongkaran pelabuhan poto tano, dengan sasaran penyemprotan kendaraan truk dan pick up untuk kendaraan lainnya harus melewati karpet yang sudah disemprot Desinfektan.

" Penyemprotan Desinfektan penyakit hewan (PMK) juga dilakukan di pintu loket sasaran semua kendaraan yang mau menyebrang dari pelabuhan poto tano ke pelabuhan kayangan.Dan selain itu juga penyemprotan dilakukan dermaga " jelasnya

Dalam kegiatan tersebut hadir Medik Veteriner Dinas Pertanian KSB Drh. Ibnu Dwi Sumiharsa beserta anggota.Danramil 1628-04 Poto Tano KAPTEN M.Syafi'i beserta anggota.Kapolsek KPL Tano IPTU Nurlana beserta Anggota.Supervisi ASDP Pelabuhan Poto Tano Sutalbi. Kasatpel BPTD Saepul beserta anggota.Anggota KKP pelabuhan Poto Tano dan Anggota Karantina Hewan dan Tumbuhan Kelas 1 Wiilayah kerja Poto Tano.(MN)

Plt. Wali Kota Bekasi Dampingi Menteri ATR/BPN Bagikan Langsung Sertifikat Tanah PTSL ke Warga Jatisampurna

 

Kota Bekasi.Policewatch.News: Menteri Argaria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia, Hadi Tjahjanto kunjungi Kota Bekasi untuk bagikan langsung Sertifikat Tanah yang merupakan hasil implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis bagi warga di Kecamatan Jatisampurna dan Pondok Melati pada Selasa, 06 Juli 2022.


Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto hadir mendampingi langsung saat Menteri Hadi bagikan langsung Sertifikat Tanah tersebut ke beberapa rumah yang ada di dua kecamatan tersebut. 

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program yang memfasilitasi masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah. Adanya program ini tentunya untuk dimanfaatkan masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya agar memiliki haknya yang berkekuatan hukum tetap.


PTSL tidak memungut biaya alias gratis. Mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah, namun pemohon tetap memiliki kewajiban pembayaran, seperti halnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Sertifikat agar disimpan baik-baik, dan semoga dengan adanya sertifikat ini semakin membuat bapak/ibu tenang dan nyaman tinggal di rumah sendiri, karena sekarang sudah resmi tercantum dalam sertifikat bahwa ini rumah bapak/ibu," ujar Menteri Hadi saat membagikan sertifikat kepada warga.


Tri Adhianto pun juga ikut berpesan kepada para warga yang telah mendapat sertifikatnya agar mengajak warga lain yang belum mendapatkan haknya untuk mengajukannya melalui program PTSL.


"Jangan lupa bapak/ibu sampaikan ke yang lain yang belum dapat sertifikat tanahnya untuk ikut program PTSL, karena pengajuannya gratis difasilitasi oleh Kantor ATR/BPN," ucap Tri.

(A.J.G) 

HUT Bhayangkara Ke-76 Polsek Pamanukan Di kasih Kejutan Dari Dari TNI

 

   Subang.Policewatch.News: Polsek Pamanukan dikejutkan dengan hadirnya rombongan TNI dari Koramil 0509/Pamanukan. Rabu, (6/7/2022). 

Kedatangan rombongan TNI tersebut ternyata untuk memberi ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-76. 

Mendapat kejutan yang tidak terduga dari jajaran Koramil 0509/Pamanukan, Kapolsek Pamanukan Kompol H. Undang Sudrajat, SH., menyampaikan terima kasih kepada Danramil 0509/Pamanukan Kapten Inf. R. Efi, dan seluruh jajarannya atas perhatian yang diberikan. 


“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Danramil beserta jajarannya, yang mana hari ini tidak disangka Polsek Pamanukan mendapatkan kejutan nasi tumpeng dan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke 76,” katanya. 


Kompol Undang berharap sinergitas TNI-Polri tetap terjaga solidaritas dalam melaksanakan tugas di lapangan. 


“Saya harapkan sinergitas dan soliditas kita tetap terjalin dengan baik dalam menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Pamanukan dan Sukasari,” ujarnya. 


Sementara itu, Danramil 0509/Pamanukan Kapten Inf. R. Efi menyampaikan bahwa kejutan sederhana di hari Bhayangkara ke 76 ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara Koramil 0509/Pamanukan dan Polsek Pamanukan. 


“Kita datang ke Polsek Pamanukan ini untuk memberi selamat Hari Bhayangkara. Ini merupakan bentuk sinergi dimana TNI turut berbahagia atas ulang tahun Polri yang ke 76, Semoga sinergitas antara Koramil 0509/Pamanukan dan Polsek Pamanukan ini bisa terus terjalin dengan baik. 


Dan tentunya sinergi ini untuk menjaga kondusifitas di wilayah hukum kami,” Tutupnya. (Red) 

Penemuan Mayat Bayi Berjenis Kelamin Perempuan, Polsek Mataram Lakukan Evakuasi


Policewatch-Mataram.

Telah ditemukan sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan bertempat di Kali Ancar Jalan Transmigrasi Lingkungan Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Kecamatab Mataram Kota Mataram tepatnya di Kali Ancar perbatasan antara Lingkungan Majeluk dan Lingkungan Karang Kemong Cakranegara. Rabu, (06/07)

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Mataram Kompol Elyas Erikson SH SIK mengatakan bahwa kronologis kejadian pada saat saksi pertama AH, 35, Majeluk, sedang nongkrong di berugak yang di jadikan pos ronda bersama R tiba -tiba ada pegawai PDAM atas nama A yang sedang memasang meteran air di salah satu rumah yang jaraknya sekitar 30 meter dari pos ronda tempat saksi pertama nongkrong sambil sedikit berteriak memberitahukan bahwa ada anak bayi hanyut di kali Ancar, terangnya.

" Kemudian saksi pertama melihat dari pinggir kali terkait bayi yg di bilang hanyut tersebut, ternyata benar saksi satu melihat ada bayi hanyut telanjang lengkap dengan ari-arinya kemudian saksi satu langsung mengambil serok yang terbuat dari bambu untuk mengambil bayi yang hanyut di kali dengan cara langsung turun ke kali yang dalamnya sampai selutut kemudian saksi satu menyerok bayi agar bayi bisa saksi ambil " 

Selanjutnya bayi di bawa langsung ke pos ronda. Kemudian saksi dua M, Perempuan, 51, Majeluk,  menunggu saksi satu yang menyorok bayi kemudian saksi kedua mengambil bayi dari serok tersebut kemudian saksi dua menggendong mayat bayi tersebut dan langsung menidurkannya di pos ronda, pungkasnya

Oleh saksi kedua M mayat bayi tersebut di bersihkan oleh saksi dua dari kotoran yang menempel di badan bayi tersebut.

Adapun ciri ciri mayat bayi saat di temukan berjenis kelamin perempuan, Ari - Ari masih menempel di pusarnya, dan muka merah serta ada keluar darah dari hidung, tandas Kompol Elyas.

Dengan cepat tindakan kepolisian yang kami lakukan mendatangi TKP, meminta keterangan saksi - saksi, dan membawa mayat bayi tersebut ke rumah sakit Bhayangkara untuk di Visum serta membuat Laporan Polisi model A, tutup Kompol Elyas"MN".