Diduga Kades Tanjung Medang kecamatan Kelekar, Pecat Perangkat Desa Tidak Sesuai Mekanisme

/ 12 Desember 2020 / 12/12/2020 09:43:00 AM


MUARAENIM - POLICEWATCH.NEWS -Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa sering menimbulkan konflik di tingkat desa, disinyalir karena adanya tindakan Kepala Desa yang melakukan pergantian secara semena-mena tanpa mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

Dan itu terjadi Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Kepala Desa telah memberhentikan Perangkat Desa Tanpa adanya Surat Pemberitahuan dan Pemberhentian yang Sah.
Jum'at (11/12-2020)

Persoalannya belum diketahui secara jelas apa motif dibalik terjadinya pemberhentian perangkat desa tersebut.

Apakah Kades belum memahami mekanisme dan tata cara pergantian perangkat desa atau ada motif politik.

Secara mekanisme dalam melakukan pengangkatan perangkat desa harus melalui tim seleksi dan rekomendasi dari camat termasuk pemberhentiannya pun tidak asal copot. Kades harus membaca aturan, Jika tidak sesuai prosedur, maka Kades akan menerima sanksi mulai dari peringatan , bisa juga pemberhentian sementara bahkan permanen.

Sementara itu Camat Kelekar (Fikri hidayat) ketika di konfirmasi melalui via telepon selulernya dan melalui pesa washap dengan nomor  081274×××××× tidak memberikan komentar apa-apa seakan menutup diri begitu juga dengan Kasi Pemerintah (pak candra) dengan nomor 081271×××××× 

Terpisah Ketua PPDI kabupaten Muara Enim (Karuniilahi) ketika di konfirmasi mengatakan
"Saya sudah meghubungi Camat Kelekar untuk meminta klarifikasi permasalahan itu namun disayangkan nomor saya di blok dan saya telpon dia menghindar mengalaskan sinyal Hp" ungkap Karuniailahi.

Selanjutnya Karuniailahi juga menyayangkan Atas apa yang terjadi di perangkat Desa di Kecamatan Kelekar tersebut yang tidak merujuk kepada aturan, apabila itu terjadi pemberhentian Perangkat Desa Khususnya Desa Tanjung Menang Kecamatan Kelekar, maka Kepala Desa diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Senada juga dijelaslan Marzuki salah satu perangkat desa Senior
Adapun Perangkat Desa yang akan diberhentikan termasuk saya, antara lain:
1. Junaidi ( kasi kesra) 

2. Marzuki (kasi pemerintahan) 

3. Sobari (kasi pelayanan) 

4. Heryadi (kaur perencanaan) 

5. Darmansyah (Kadus II)

6. M.Salim (Kadus III) 

"Dari ke enam perangkat desa tersebut yang menurut pengakuannya, tidak ada satu pun yang  menerima SK pemberhentian atau mengundurkan diri dari jabatan masing-masing". Pungkas Marzuki

Laporan : Irin 
Editor     : Bambang
Komentar Anda

Berita Terkini