Begitu Istimewanya Kedudukan Perempuan Dalam Islam

/ 2 Januari 2021 / 1/02/2021 06:44:00 PM

 Penulis : M Rodhi irfanto SH


Red, POLICEWATCH,- Dari dulu sampai sekarang, di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia masih memandang perempuan dengan sebelah mata dan menempatkannya di posisi yang tidak jelas dan paling rendah.
Di beberapa negara bayi perempuan yang baru lahir tidak bisa langsung mendapatkan sertifikat atau akte kelahiran dan tidak semua negara memprioritaskan anak perempuan untuk mendapatkan imunisasi.
Untuk tingkat keluarga, hal serupa juga terjadi. Misalnya, ketika sebuah keluarga mengalami keterbatasan ekonomi yang akan didahulukan untuk mendapatkan akses pendidikan adalah anak laki-laki,  atas nama laki-laki. Itu membuat perempuan tidak bisa mendapatkan akses apapun.
Pernyataan di atas memanglah membuat kita teringat di zaman jahiliyah dulu. Wanita dipandang rendah, budak nafsu, bahkan tidak berarti sama sekali.
Dahulu kelakuan para kafir Quraisy terhadap perempuan sangatlah keji karena tidak mengizinkan perempuan untuk hidup, sehingga setiap orang tua yang melahirkan anak perempuan akan membunuh anaknya hidup-hidup.
Hal tersebut terdapat dalam Al-Qur’an Surat an-Nahl ayat 58-59 yang artinya, “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.”
Sungguh perlakuan kafir Quraisy dapat membuat mental para perempuan menjadi sangat takut dan membuat sangat tidaklah berharga, hingga akhirnya banyak di antara mereka merasa dapat menyampaikan aspirasi dan kekesalannya yang mengakibatkan adanya pemikiran agama tidak ada peranan penting dan agama sering mendudukan perempuan di dalam posisi yang tidak jelas.
Ciptaan Allah SWT yang istimewa. Sebagaimana laki-laki, hak perempuan juga terjamin dalam Islam. Pada dasarnya, segala yang menjadi hak laki-laki, itu pun menjadi hak perempuan. Agamanya, hartanya, kehormatannya, akalnya dan jiwanya terjamin dan dilindungi oleh syariat Islam sebagaimana kaum laki-laki.
Perempuan pun memiliki keistimewaan tersendiri di mata Islam, di antaranya: 
Pertama, perempuan adalah pendamping laki-laki. Posisi perempuan dalam Islam sebagai pendamping atau pasangan dari seorang laki-laki. Kodrat wanita dalam Islam bukan bawahan atau pun atasan yang bisa diperlakukan seenaknya.
Sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an Surah al-Hujarat ayat 13 yang artinya, 
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Kedua, menjadi ibu, kedudukannya lebih tinggi dari ayah. Ketika seorang perempuan sudah menjadi seorang ibu maka derajatnya akan lebih tinggi dari ayah. Bahkan surga anak-anaknya ada di bawah telapak kaki ibu.
Dalam suatu riwayat ada seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, 
“Siapakah yang harus dicintainya lebih dulu? Rasulullah SAW pun menjawab “Ibumu.” Pertanyaan itu diulang sampai tiga kali dengan jawaban yang sama dan setelah ditanya keempat kalinya baru kemudian Rasul menjawab, “Ayahmu.”
Ketiga, perempuan shalihah akan masuk surga dari pintu manapun. Sebagaimana terdapat dalam hadits dari Abi Hurairah RA, berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, 
“Apabila seorang wanita telah melaksanakan shalat lima waktunya, menjalankan puasa, menjaga kemaluannya dan taat pada suaminya, maka dia akan masuk surga dari pintu manapun yang disukainya.”
Keempat, kehormatan perempuan dilindungi dalam ajaran agama Islam. Dalam Islam, wanita sangat dilindungi kehormatannya. Seperti firman Allah dalam Al-Qur’an Surah al-Ahzab ayat 59 yang artinya, “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Kelima, mendapat kepercayaan dari Allah untuk bisa mengandung dan melahirkan. Allah memberikan keistimewaan kepada perempuan dengan kepercayaan untuk bisa mengandung dan melahirkan, serta mendapat banyak pahala karena hal tersebut.
Hal ini dijelaskan dalam firman Allah pada Al-Qur’an Surah al-Ahqaf ayat 15 yang artinya, “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.”
Keenam, Berhak mendapat mahar ketika dinikahi oleh laki-laki. Keistimewaan perempuan apabila akan dinikahi oleh laki-laki adalah mendapatkan mahar. Seperti firman Allah dalam Alquran surat An-Nisa ayat 4,
”Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
Ketujuh, dapat menyusui seorang anak. Seorang perempuan diberi keistimewaan oleh Allah dapat menyusui anak-anaknya serta mendapat pahala kebaikan luar biasa banyak dari air susu yang diberikan pada bayinya. Seperti terdapat dalam Al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 233, yang artinya, 
”Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.
Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Maka jelas sekali ketika aturan yang diterapkannya dengan sistem Islam, perempuan mempunyai kedudukan yang tinggi dan begitu istimewa yang patut kita syukuri. Maka itulah istimewanya kedudukan perempuan dalam Islam.***
Komentar Anda

Berita Terkini