Alex Noerdin Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sumsel Terkait Proyek Pembangunan Masjid Sriwijaya

/ 4 Mei 2021 / 5/04/2021 10:00:00 PM




PALEMBANG, POLICEWATCH. NEWS -Mantan Gubernur  Sumatera Selatan Alex Noerdin akhirnya  penuhi panggilan  penyidik Kejati  dugaan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Pemeriksaan dilakukan Penyidik ​​Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dilaksanakan di Gedung Bundar Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (3/5/2021) sejak pukul 09.00 WIB.

Pemeriksaan Alex Noerdin di Kejagung dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman.

"Benar hari ini (Senin-red) penyidik ​​Pidsus Kejati memeriksa Alex Noerdn selaku kasus pembangunan Masjid Sriwijaya. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Kejagung," tutur Khaidirman dilansir dari Antara , Senin (3/5/2021).

Alex Noerdin dua kali mangkir memenuhi panggilan Kejati Sumsel sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Khaidirman mengatakan Alex Noerdin yang telah dipanggil tersebut mengirimkan surat permohonan meminta pengunduran diri karena harus memenuhi tugas di DPR RI.

Alex tidak memenuhi panggilan pertama Kejati Sumsel pada 6 April, sedangkan beberapa yang dipanggil bersama seperti Kadis Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani dan panitia lelang pembangunan masjid Toni Aguswara memenuhi panggilan.

Penyidik ​​Kejati Sumsel kembali mengirimkan surat pemanggilan, dan untuk kedua kalinya Alex mangkir dari pemeriksaan pada 15 April.

Selain Alex Noerdin, tim penyidik ​​Kejati Sumsel juga pada pekan ini memanggil Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya yang juga Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie dan pemeriksaanya sudah dilakukan pada 12 April 2021 di Kejaksaan Agung.

Kejati Sumsel telah memanggil berbagai pihak pada kasus tersebut, termasuk beberapa pejabat saat Alex Noerdin menjadi Gubernur Sumsel periode 2013-2018.

Saksi-saksi sudah banyak yang memenuhi panggilan, sebagian ada yang diberlakukan dua kali.

Penyidik ​​Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sendiri telah menahan empat kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang diduga merugikan negara hingga Rp130 ​​miliar.

Keempatnya masing-masing mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Ir. Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.

Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 ​​miliar pada 2015-2017.

Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare yang membutuhkan dana hingga Rp668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak.

Laporan  : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini