AKBP Erwin Ardiansyah, S.I.K. M.H.
POLICEWATCH –Mataram.
Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB berhasil menangkap dua orang oknum yang masih berstatus mahasiswa disalah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kota Mataram yang berinisial FE (22), pemuda asal Tangerang ini ditangkap bersama rekannya berinisial AD (24) asal Desa Kempo, Dompu, atas kepemilikan paket berisi Narkotika jenis Ganja.
Berdasarkan keterangan Kapolda NTB melalui Wakil Direktur Resnarkoba Polda NTB, AKBP Erwin Ardiansyah, S.I.K. M.H. saat konfrensi pers ,Kedua pemuda tersebut ditangkap setelah mengambil paket di kantor jasa pengiriman barang di Kota Mataram pada hari Rabu (16/6) sekitar pukul 19.30 Wita,” ungkap Wadirektur Kamis (17/6/2021.
Saat penggeledahan petugas dari Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin oleh Tim " Iptu Hendry Christianto, S.Sos" langsung melakukan penggeledahan terhadap paket asal Medan yang diterima oleh FE dan DU, yang disaksikan oleh security setempat. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah sekretariat Mapala di Perguruan Tinggi pelaku, dilanjutkan dengan menggeledah rumah FE di BTN Graha Satelite akan tetapi tidak ada ditemukan barang bukti. Penggeledahan terakhir di kos milik DU di wilayah Batu Dawe, Kecamatan Sekarbela, dan hanya ditemukan bong bekas mengkonsumsi narkotika jenis Shabu.
“Kami menyita paketan berupa bungkus besar narkotika jenis tanaman ganja yang dikemas dalam pakaian dengan berat bruto 3 Kilogram, 3 buah pakaian, 1 unit Motor Honda Vario nopol DR 6132 CS, 1 unit Hp iPhone 10, 1 unit Hp Redmi 8,” paparnya.
Menurut pengakuan FE bahwa barang haram ini hanya digunakan untuk dikonsumsi pribadi. Dan selanjutnya petugas membawa tersangka ke kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk dilaksanakan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers Erwin menegaskan jangan sampai ada yang coba coba membawa atau memiliki setiap namanya barang terlarang/ haram ini, maka kami dari aparat akan kami kejar sekalipun sampai lubang semut akan kami berantas,ancamnya.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilo atau melebihi 5 batang pohon dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara."MN".