POLICEWATCH-Lombok Tengah.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kantor Lurah Gonjak terkait pemberhentian sementara terhadap kepala lingkungan Kwangrundun membuat beberapa warga sekitar geram atas tindakan Lurah Gonjak yang baru menjabat satu tahun di Kelurahan Gonjak Kabupaten Lombok Tengah NTB 01/06/2021.
Salah Satu kepala lingkungan dikirimkan surat edaran yang isinya pemberhentian sementara agar mengikuti ( Pansel) karena akan diadakan pemilihan kepala lingkungan yang diadakan di kelurahan Gonjak. sesuai Perbup Loteng no 52 Tahun 2018 Tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan.
Adapun Alasan dari Lurah Gonjak " H Edy Supriadi S.IP MH." mejelaskan bahwa kepala Lingkungan Kwangrundun yang lama harus diganti karena menurutnya, jabatannya sudah mau berakhir dan perlu ada perubahan melebihi dari periode yang sudah ditentukan.
Saya lakukan ini bukan berarti kemauwan sendiri tapi ini sudah ada aturan yang tertuang dalam Perbup no 52 tahun 2018,ungkapnya.
Dan perlu dicatat saya sudah mendapat banyak keluhan dari masyarakat sudah hampir 70% mengadu dan ingin mengganti kepala lingkungan yang sekarang, kata Lurah di ruangannya satu dikonfirmasi oleh awak Media Policewatch.
"Adnan Asip" Selaku Kepala Lingkungan Kwangrundun yang sekarang menanggapi pernyataan Lurah Gonjak,Terkait Masyarakat atau warga yang 79% yang mau memberhentikan saya tentu harus jelas dan dibuktikan secara "Real" jangan hanya Asumsi Asumsi pak lurah saja,apakah masyarakat yang mendatangi pak Lurah,atau sebaliknya Lurah yang mendatangi Warga banyaknya.
Saya menjabat sebagai kepala lingkungan sudah hampir 15 (Lima belas tahun)Dan memang benar pada waktu itu saya ditunjuk akan tetapi atas kesepakatan warga dan setelah itu baru saya dibuatkan Sk pengangkatan Dari Lurah pertama dan Sekarang Saya kaget adanya surat Edaran pemberhentian sementara setelah Lurah yang baru ini,Seharusnya kalau Masyarakat Gonjak yang meminta berdasarkan Musyawarah Saya tidak ada masalah dan siap mengundurkan diri,apakah karena sering saya bantah kebijakannya?,kalau itu dipermasalahkan artinya wajar saya membela warga saya,Kesalnya.
Pada saat warga menanyakan Lurah Gonjak yamg dihadiri dan diwakili oleh dua (2) RT dari Lingkungan Kwangrundun dan dikawal oleh Babinkamtibmas dan Babinsa,alasan dari Lurah Gonjak tidak memuaskan,Lurah janji akan menemui Kepala Lingkungan Kwangrundun atau Kaling Menemui Lurah.
Babinkamtibmas" Ipda HLDolok"dan "Serka Hamdi" Menyarankan permasalahan ini agar Pak Lurah dalam mengambil keputusan harus bijak,kami sebagai aparat dengan tujuan agar warga aman tentram dan damai,kalau terjadi keributan tentu kami dianggap tidak bisa mengatasi permasalahan yang sepele ini,kalau masyarakat tidak ada tuntutan atau permintaan mengganti kepala lingkungan ngapain harus buat pansel,atau kalau masyarakat ingin mengganti kepala lingkungan tentu harus bisa membuktikan alasan alasan sesuai mekanisme dan aturan.
Dalam pemberhentian kepala lingkungan sesuai perbup sudah jelas bunyinya ,Masa Bakti Berakhir, Tidak berdomisili dilingkungan yang bersangkutan. Meninggal Dunia, Divonis oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,dan yang terahir mengundurkan diri ,nah syarat syarat tersebut tidak termasuk dalam tujuh unsur paparnya.
Berdasarkan pendapat dan keterangan Camat Praya " "Maskur S.Sos. menjelaskan kalau kita lihat Sk yang dimiliki oleh kepala lingkungan yang ditanda tangani oleh lurah terdahulu sejak tanggal 1 januari 2019 artinya jabatannya masih tinggal dua tahun lagi,masak setiap pergantian lurah harus membuat SK ,ungkapnya.
Tapi syah Syah saja buat SK setiap tahun,tapi perlu diingat selama tidak ada permasalahan dari warga yang pada intinya masyarakat aman jangan bikin keputusan yang bisa menimbulkan gejolak,kata Camat di rumah kediamannya,
Besok saya akan datangi Lurah Gonjak dan menanyakan permasalahan ini janjinya kepada awak media Policewatch-saat dikonfirmasi. "MN".