GAGAK DESAK KPK DIMINTA TETAPKAN 22 ANGGOTA DPRD MUARA ENIM TERSANGKA DIDUGA TERIMA FEE PROYEK DAN BERIKUT NAMA NAMAYA

/ 1 Juli 2021 / 7/01/2021 06:26:00 AM

 


BREAKING NEWS

Laporan : Bambang.MD/Rin.

JAKARTA,POLICEWATCH.NEWS – Sejumlah masa yang mengatasnamakan Gerakan Ganyang Koruptor (GAGAK) menggelar aksi demonstrasi 

di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/06/2021).

Mereka Aksi demo tetap mematuhi proses dalam aksi tersebut, dalam orasinya Tobi Fransisco mendesak segera usut tuntas suap 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Tahun Anggaran 2019,

Diminta KPK agar jangan pilih tebang dalam hal ini,

bahwa masih banyak yang terlibat namun belum yang ditetapkan tersangka ujar " Tobi

“Kami akan mengawal kasus ini sudah lama sampai Juarsah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun tidak cukup sampai disitu karena begitu banyak yang menerima aliran duit haram ini namun mereka masih bebas berkeliaran. Kami pastikan tidak akan kami biarkan itu,” tegas orator di depan gedung KPK RI dalam menyampaikan orasinya yang dikawal ketat dari pihak kepolisian,

Menurut Tobi, KPK harus menindak lanjuti dalam fakta persidangan di PN Palembang terdakwa Elfin Muchtar saat membeberkan didepan JPU KPK dan Anggota Hakim, yang menyebut ada 22 anggota DPRD Muara Enim diduga menerima fee dari proyek tersebut.

“Fakta persidangan sudah jelas terang benderang bahwa dalam dakwaan JPU KPK ada 22 anggota DPRD yang juga menikmati hasil suap tersebut dan hal itu pun tidak dibantah oleh terdakwa Robi Okta Fahlevi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Tobi menegaskan terkait proses hukum harus terus berlanjut sekalipun mereka telah mengembalikan uang yang dikorupsi.

“Ini perampokan berjemaah ya, tidak bisa kemudian hanya sebagian yang dijerat hukum. Semuanya harus bertanggung jawab. Anggota DPRD ini diduga menerima duit dari Rp 200 juta sampai 350 juta. Sekalipun mereka mengembalikan duit itu, proses hukum harus tetap berlanjut dong,” ketusnya.

Tobi memastikan akan terus mengawal kasus suap ini sampai semua yang terlibat diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“KPK tidak boleh setengah-tengah dalam mengusut kasus ini, tidak cukup cuma bupati dan wakil bupati Muara Enim, Ketua DPRD, pengusaha serta beberapa pejabat lain namun semua nama anggota DPRD yang muncul harus diproses hukum. Selama itu tidak dilakukan oleh KPK maka kami akan terus mendatangani KPK,” ucapnya

Seperti diketahui, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (22/11/2019), JPU KPK membacakan dakwaan dan muncul nama 22 anggota DPRD yang menerima aliran dana dari kometmen fee 10 persen yang diberikan ke Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan hal itu pun tidak dibantah oleh terdakwa Robi Okta Fahlevi.

bahwa dalam dakwaan, juga disebut secara jelas bahwa 22 anggota DPRD Muara Enim yang diduga menerima aliran suap.

Adapun nama-nama tersebut diduga menerima fee proyek dari RBF :

1. Indra Gani sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

2. Ishak Juarsah, sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

3. Darain, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

4. Ari Yoga Setiaji, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

5. Ahmad Reo Kosuma, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

6. Ermanadi, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

7. H.Marsito, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

8. Mardalena, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

9. Umam Fajri, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

10. Misran, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

11. Wilian Husin, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

12. Verra Erika, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

13. Mardiansyah, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

14. Faizal Anwar, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

15. Eksa Heriawan, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

16. Muhardi, sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

17. Ahmad Fauzi, sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

18. Fitrianzah, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

19. Agus Firmansyah, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

20. Subahan, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

21. Irul, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

22. Hendly, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Komentar Anda

Berita Terkini