Elfin Muchtar Bongkar Habis 25 Anggota DPRD Muara Enim Diduga Terima fee 200 juta, KPK Segera Tetapkan Tersangka

/ 27 Agustus 2021 / 8/27/2021 05:46:00 AM

 


BREAKING NEWS

Laporan :Bambang MD

PALEMBANG,POLICEWATCH.NEWS - Kasus dugaan suap fee proyek yang menyeret sejumlah nama mulai Bupati Muara Enim Ahmad Yani (Terpidana), mantan Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi, Elfin Muchtar (Terpidana), Aries HB mantan ketua DPRD dan Robi Okta Palehvi selaku kontraktor 

Juarsah Bupati non Aktif selaku terdakwa dugaan kasus suap fee proyek pada APBD tahun 2019 Dinas PUPR, 113 Milyar, dan hari ini digelar Sidang lanjutan dugaan korupsi suap 16 paket proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,

Kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Elfin MZ Muchtar dan Robi Okta Pahlevi, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada Kamis (26/8/2021)

Hal itu dikatakan oleh saksi terpidana Elfin MZ Muchtar saat dicecar pertanyaan terkait keterlibatan anggota DPRD kala itu oleh majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH.

" Saksi terpidana Elfin Muchtar hal ini menjelaskan bahwa fee yang ditetapkan oleh Bupati Ahmad Yani adalah sebesar 15 persen yang mana 10 persen nya untuk Bupati, Wakil Bupati dan 25 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. 

"Untuk anggota DPRD itu ada yang 200 juta, tapi untuk detailnya saya lupa," ujar saksi terpidana Elfin, dalam persidangan.

"Dalam perkara ini setidaknya ada 16 paket proyek yang memiliki nilai sebesar 113 miliar rupiah. Dari 16 paket proyek tersebut, Bupati (terpidana Ahmad Yani) meminta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek," ujar saksi terpidana Elfin dihadapan majelis hakim

atas keterangan itu, majelis hakim mengatakan kepada JPU KPK RI, Rikhi B Maghaz SH MH untuk menindaklanjuti dan memeriksa anggota DPRD Kabupten Muara Enim yang diduga turut menerima sejumlah uang dari perkara korupsi ini. 

Coba perkara ini diselesaikan sampai ke akar-akarnya," singgung hakim kepada Jaksa KPK RI.

JPU KPK RI Rikhi B Maghaz mengatakan, jika pesan dari majelis hakim terkait 25 anggota DPRD tersebut akan disampaikan terlebih dahulu pada pimpinannya. 

Dikarenakan hal tersebut bukan wewenang kami sebagai penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan terhadap ke 25 anggota DPRD sebagaimana yang telah disinggung oleh majelis hakim pada persidangan tadi, namun tetap akan kami sampaikan dulu kepada pimpinan, "ucap hakim JPU KPK

Pengamat Anti Korupsi Surya Kencana, SH ini jelas apa yang diucapkan oleh saksi Elfin Muchtar dalam persidangan bahwa 25 anggota diduga terima fee 10 persen dari nilai 2 milyar, berarti jatah fee 200 juta, per anggota dewan, yang disebut 25 anggota DPRD tinggal bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Lembaga Anti Rasuah, untuk dapat memproses hukum, ini uang negara dan KPK segera menetapkan tersangka kata " Surya kepada policewatch.news agar kasus ini terang benderang dan masyarakat muara Enim masih percaya kepada KPK, "  pungkasnya

Komentar Anda

Berita Terkini