Pewarta : BamBang/ Tohir
EMPAT LAWANG - POLICEWATCH.NEWS - Dinas Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan surat teguran ke 2 (dua ) kali dengan nomor 660//35/DLH/2021 tertanggal 05 Oktober 2021.
Dalam surat teguran tersebut terkait tindak Ma dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling sedikit 50 m (lima puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai Ij 3. Hasil rapat audensi antara PT. ELAP & KKST, Dinas Terkait dan LSM NCW pada tanggal 3 September 2021, perihal undangan Rapat Audensi.
4. Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Empat Lawang Nomor 660/127/DLH/2021 tanggal 20 September 2021 perihal Pemberitahuan. Dengan ini kami sampaikan beberapa hal kepada Penanggung Jawab PT. ELAP & KKST.
“Pertama, untuk tidak melakukan penanaman disepanjang garis yang telah ditentukan, dan apabila telah dilakukan penanaman kelapa sawit maka tidak boleh dimanfaatkan serta dibiarkan menjadi semak belukar atau dihutankan kembali “.
“Bagian kedua, Untuk memberikan tanggapan/balasan terhadap surat yang disampaikan oleh DLH Kab. Empat Lawang, “
“Bagian Ketiga, Apabila dikemudian hari masih terdapat aktivitas pemanfaatan tanaman kelapa sawit di daerah DAS atau buffer zone, maka PT ELAP & KKST siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Mengetahui bahwa PT ELAP & KKST menjawab surat teguran dijawab dengan surat yang berkesan pembenaran, Selaku Ketua NCW dan Sekaligus pemegang mandat masyarakat Margo Air Deras, Agustian menilai sikap yang ditunjukan oleh pihak PT ELAP & KKST ke DLH Empat Lawang hanya tanggapan yang kurang substantif pada pelanggaran yang diduga telah mereka lakukan.
“Jika ingin berbaik hati telah melakukan kesalahan pada poin tersebut jangan hanya dengan sebatas surat, tapi bagaimana mengembalikan fungsi lahan seperti awal yaitu sebagai hutan, “kata nya.
Dalam surat Konfirmasi yang disampaikan pihak PT ELAP, dengan nomor 660/127/PPLH/DLH/2021 tanggal 20 september 2021 perihal pemberitahuan.
Adapun isi dari surat pihak PT ELAPS dalam menjawab teguran DLH Empat Lawang sebagai berikut:
1. Terhadap tanaman yang terlanjur ditanam di daerah aliran sungai (DAS) dan sudah menghasilkan tidak dilakukan perawatan yang menggunakan bahan kimia (tidak dilakukan penyemprotan).
2. Terhadap tanaman yang terlanjur ditanam di daerah aliran sungai (DAS) yang belum menghasilkan tidak dilakukan perawatan yang menggunakan bahan kimia (tidak dilakukan penyemprotan maupun pemupukan) dan dibiarkan menjadi semak belukar.
Sebab itu pada bagian akhir keterangan Persnya ini, Ketua Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) NCW, Agustian dan juga sekaligus selaku Ketua Koordinator Tuntutan masyarakat Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang berharap agar semua Stakeholder Usaha Perkebunan yang terkait langsung dengan hak Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang yang telah dijanjikan oleh Pihak Perusahaan untuk lebih terbuka sesuai dengan fungsi kewenangan baik itu pengawasan bahkan sampai pada penindakan dan penegakan Hukum.
“Karena Sesuai dengan apa yang menjadi Nawacita Presiden kita (Jokowi) semenjak awal beliau dipilih bahwa segala hal, apa lagi ini terkait langsung hak masyarakat yakni hak hidup dengan lahan pertanian mereka harus segera dituntaskan. Dan jelas jelas ini tidak sesuai dengan Nawacita Jokowi, “tutupnya.
Sumber : NCW