Ketua GAWANI (Gerakan Wartawan Indonesia) Akan laporkan Bos mafia Pengepul solar ilegal yang mengintimidasi Wartawan.

/ 26 Desember 2021 / 12/26/2021 09:56:00 PM

 


  Policewatch.news.  Grobogan - Jateng.

Puluhan elemen" wartawan Dan lsm Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi di kantor sekretariat GAWANI Grobogan Jawa Tengah Minggu (26/12/2021). Dalam pembahasan ada dugaan mengintimidasi wartawan"  GAWANI. mendesak ( APH )  menggunakan Undang-Undang Pers dalam menuntaskan kasus Intimidasi dan pengancaman terhadap tiem wartawan" yang sedang tugas pada saat istirahat di SPBU. menemukan penyimpangan" pendistribusian BBM berjenis solar , beberapa waktu lalu.

Untung, selaku Ketua GAWANI ( Gerakan Wartawan Indonesia ) menyampaikan ke elemen"  bahwasanya penghalangan terhadap kinerja wartawan merupakan tindak pidana yang bisa di kenai pasal UU Pers No.40 Tahun 1999," berbunyi siapa yang menghalang" halangi kinerja seorang wartawan di ancam hukuman 2 tahun.ujarnya


Ia menambahkan, "Karena korban tengah menjalankan tugas jurnalistik, yang harus digunakan adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai aturan hukum yang bersifat khusus,"dan di lindungi menjalankan tugasnya sebagai Wartawan jelasnya.


Ibu PN ( wartawati Bidik Nasional ) yang merupakan korban atas kejadian tersebut menjelaskan. kronologinya," Dimana saat itu sedang berada di salah satu stasiun pengisian bahan bakar ( Spbu )  yang berada di wilayah Demak mendapati adanya penyimpangan pendistribusian BBM yang berjenis Solar Subsidi dengan cara truk yang sudah di modivikasi dalam bak sudah ada kempu," lalu truk mengisi BBM solar sangat lama sekali membeli solar sekitar 500 an, Lalu supir pun lantas ditanya awak media untuk  diklarifikasi kepada wartawan, pelaku," terutama sopir yang membawa truk modivikasi tersebut, di wawancarai namun dari pertanyaan itu, si supir tidak berani menjawab, lalu datanglah seseorang yang diduga. Oknum wartawan  bersama rekannya menghalangi tugas wartawan PN yang sedang memvideo kejadian tersebut dan mengancam serta mamanggil teman temannya, tidak lama kemudian  bos mafia migas tersebut datang dengan membawa masa yang berjumlah kurang lebih 15 orang" lalu di SPBU demak itulah terjadi intimidasi, pengancaman yang di lontarkan," ke rombongan tiem wartawan" seharusnya tidak pantas diucapkan,


Ia menambahkan, tanpa pikir panjang karena merasa terancam, lantas menghubungi Kasat Reskrim Polres Demak, laporanpun langsung di tindak lanjuti, karena jarak yang cukup jauh antara SPBU dan Markas Polres, wartawan dan tiem untuk menghindari benturan maka di putuskan untuk menghindar terlebih dahulu," imbuhnya.

Peristiwa intimidasi dan pengancaman itu terekam dalam video berdurasi 2 menit 42 detik. Dalam rekaman gambar video itu, jelas wartawan tersebut mendapat tekanan dan intimidasi ancaman"Oknum wartawan dan Bos mafia migas ucapnya,


Akibat kejadian tersebut  yang dilakukan beberapa oknum Wartawan dan bos mafia migas di Demak. mengakibatkan wartawan mengalami shock,” ungkap Alvin Aji S ( wartawan Brata Pos ) salah satu peserta yang hadir dalam forum diskusi.


Atas insident yang menimpa PN dan tem, Untung selaku ketua GAWANI Jawa Tengah akan segera melayangkan Surat dugaan. Menghalang halangi kinerja wartawan. melaporkan kepihak" yang Berwajib ( APH ). kejadian tersebut, agar segera menangkap para pelaku" yang melakukan tindakan melanggar hukum,  intimidasi dan tekanan terhadap wartawan" ucapnya.


(tim)

Komentar Anda

Berita Terkini