Bejat,Dua Adik Kakak,Jadi Korban Nafsu Bapak Kandungnya Sendiri.

/ 6 Februari 2022 / 2/06/2022 07:36:00 PM

 Policewatch-Lombok Tengah.

Berdasarkan LP/38 / I / 2022 /Res Loteng, tanggal 30 Januari 2022,Tim Puma Polres lombok tengah kembali menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Peristiwa penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan pada Jumat tanggal 4 Februari 2022  pukul 09.00 Wita. 

Saat ini korban Inisial "RH",  dan  "RHFD", yang merupakan anak kandungnya sendiri yang saat ini berdomisili di Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.

Menurut keterangan Kapolres Lombok Tengah "AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH," melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah "IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K," menyampaikan bahwa Korban inisial "RH", pertama kali disetubuhi oleh tersangka saat masih dibangku SD kelas 6 sekitar tahun 2009 sampai dengan 2013, sementara Korban inisial RFDH disetubuhi sejak kelas 1 SMA yaitu sekitar tahun 2020 sampai dengan tanggal 20 Desember 2021.

Sementara pelaku yang berinisial "BHC"  yang merupakan bapak kandungnya sediri, tega menyurubuhi anaknya sendiri tanpa ada perasaan, layaknya seprti binatang tanpa mengenal darah dagingnya sendiri,asal embat saja.

Berdasarkan keterangan kapolres melalui kasatreskrim menuturkan Kronologis kejadiannya.pada saat itu korban, RH dan RFDH yang merupakan kakak adik yang tinggal serumah dengan pelaku yang tiada lain adalah ayah kandung dari kedua korban.

Sementara istri pelaku atau ibu korban adalah korban, bekerja di Luar negeri sebagai TKW.

Pada tahun 2009 sampai 2013 pelaku menyetubuhi korban atas nama RH yang merupakan anak pertama pelaku, tahun 2013 korban memutuskan untuk menikah, selama 8 tahun menikah korban memilih bercerai dengan suaminya karena suami sering minum minuman keras, sekitar tahun 2013 korban kembali pulang dan tinggal bersama pelaku. Saat kembali ke rumah lagi-lagi korban disetubuhi oleh pelaku.

Sedangkan korban yang kedua atas nama RHFD disetubuhi dari sejak korban kelas 1 Aliyah, adapun kronologisnya yaitu pada saat kakak korban (korban yang pertama) menikah, korban atas nama RHFD tinggal serumah dengan pelaku sehingga kesempatan tersebut digunakan oleh pelaku untuk menyetubuhi korban sampai korban kelas 3 Aliyah, persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku hampir setiap 3 hari sekali.

Pada saat kakak korban kembali ke rumah dan tinggal bersama korban tersebutlah pelaku berhenti menyetubuhi korban, akan tetapi pelaku kembali menyetubuhi kakak korban.

Saat ini Polisi telah mengamankan Barang Bukti berupa sebuah kaos warna biru, sebuah BH warna merah, sebuah Celana Dalam (CD) warna hitam dan sebuah sarung warna coklat.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Lombok tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut" tutup Kasat. 

Pelaku di jerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahu 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan ayah kandung."MN".


          

Komentar Anda

Berita Terkini