Sidang Lanjutan Gugatan Praperadilan Termohon Tidak Bacakan Replik Dan Duplik

/ 26 April 2022 / 4/26/2022 08:44:00 PM

  


Pewarta : Bambang.MD

LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Sidang Lanjutan Gugatan praperadilan agak molor sedikit seharusnya digelar pukul 09.30 wib, ditunda hingga pukul 14 : 00 wib, setelah ketua hakim Anugerah Megawati memukul palu tiga kali, sidang dilanjukan besok Rabu (26/4/2022) 

Kuasa Hukum pemohon dan termohon setelah beruding dengan hakim ketua dalam sidang digelar di ruang Prof Kesuma Atmaja,SH Selasa (25/4) mereka sepakat ditunda dengan agenda Duplik dan Replik tanpa dibacakan oleh Penasehat Hukum Termohon dari Bidkum Polda Sumsel AKBP Asep dan rekan,

Usai sidang Kuasa Hukum Termohon 1 (Kapolres Empat Lawang) termohon 2 (Kasat Narkoba) dan Termohon 3 (Kasat Brimob Polda Sumsel) meninggal sidang.

Sementara Herman Hamzah SH,dan rekan selaku Kuasa Hukum Pemohon Kades Gunung Agung, Kecamatan Muara Pinang, saat diwawancarai awak media usai menghadiri sidang Herman Hamzah dengan tegas " saya sangat kecewa atas ditunda nya sidang tadi seharus nya tadi pagi digelar, namun dilanjutkan pukul 14 : 00 wib, ucap " Herman 

Dikatakan lagi besok agendanya pembacaan Replik dan Duplik, semoga nantinya Kamis depan sudah ada keputusan dari hakim, " kami punya keyakinan pemohon ( Kades Gunung Agung red) klien kami diputus tidak bersalah.

Sebelumnya Sidang lanjutan dengan agenda mendengar pembacaan di depan Ketua Hakim dan Penasehat Hukum AKBP Asep Bidang Hukum Polda Sumsel untuk mendampingi yaitu Terlapor 1 Kapolres Empat Lawang, Terlapor 2, Kasat Narkoba , dan Terlapor 3 Kasat Brigadir Mobil Polda Sumsel,

Ketua Hakim Tunggal Anugerah Megawati,SH sekira pukul 09,30 wib, hakim membuka persidangan dengan agenda gugatan praperadilan, yang dihadiri penasehat hukum Hamzah,dan rekan untuk mendampingi Kades Gunung Agung, Herman Ramsi (pelapor) dan penasehat hukum termohona AKBP Asep dan rekan,yaitu Kapolres Empat Lawang (terlapor 1), Kasat Narkoba (terlapor 2) dan Kasat Brimob Polda Sumsel (Terlapor 3)


Sidang sempat molor karena dari pihak Penasehat Hukum  Herman Hamzah, meminta agar hari Kamis ini sudah ada keputusan, pinta " Herman kepada hakim, 


Lebih lanjut Herman mengungkapkan dalam fakta persidangan bahwa kliennya dalam proses penangkapan pada tanggal 27 Maret 2022, diduga melanggar HAM, tanpa prosedur standar ( SOP), dan rumah klien kami saat dilakukan penangkapan langsung dipimpin Kapolres Empat Lawang dan dibantu 80 anggota Brimob Polda Sumsel beber Herman dalam menjelaskan di persidangan didepan hakim ketua Anugerah Megawati,SH, dan Penasehat Hukum dari Bikum Polda Sumsel AKBP Asep,

Apalagi Klien Kami saat ditangkap oleh Polres Empat Lawang di bantu 80 anggota Brimob diduga Melakukan tindakan melawan hukum, pelanggaran HAM, dalam pengerebekan pintu rumah klien kami didobrak secara paksa menggunakan Godam, yang dibacakan Sujoko Bagus dalam tuntutan dibacakan secara bergantian, bahwa " Herman Ramsi (pelapor) ia korperatif, dalam penggeledahan tidak dilibatkan anggota BNN Empat Lawang seharusnya Mereka dilibatkan dalam hal penangkapan klien kami,


" secara hukum penangkapan klien kami ( Herman Ramsi red) Kades Gunung Agung  sudah melanggar SOP (Standar Operasi Prosedur) dan menyalahi aturan hukum yang berlaku di Indonesia, semua Dimata hukum sama ungkap " Subagus Joko 


Terpisah Kuasa Hukum AKBP Asep Bikum Polda Sumsel sebagai Kuasa Hukum Terlapor 1,( Kapolres Empat Lawang,) Terlapor 2, (Kasat Narkoba), dan Terlapor 3, (kasat Brimob Polda Sumsel) usai sidang digelar ditemui  policewatch.news (25/4/2022) 

Ia menjelaskan inikan masih dalam pemeriksaan tahap awal jadi apa yang disampaikan pemohon dalam persidangan kita tetap patuhi hukum yang berlaku " ucap AKBP Asep.

Sidang digelar secara terbuka untuk umum, dihadiri istri Kades Mastuti serta keluarga dari Desa Gunung Agung, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang,

Sidang dilanjutkan besok dengan agenda yang sama

Komentar Anda

Berita Terkini