Disinyalir Gunakan Lahan Sawah Yang Dilindungi, LSM AGTIB Soroti Galian C di Desa Linggo Kecamatan Kejayaan

/ 16 November 2022 / 11/16/2022 07:07:00 AM

 




POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN- Eksploitasi besar-besaran tambang galian C di Desa Linggo, Kecamatan Kejayaan, Kabupaten Pasuruan, di duga kuat Bodong atau tanpa ijin (ilegal) mirisnya dalam pengerukanya mengunakan alat berat tentunya ini bisa merusak lingkungan apalagi tanpa di sertai pemikiran dampak dari galian tersebut, tentunya akan mempengaruhi pada keseimbangan ekosistim dan menimbulkan bencana alam.

Menurut nara sumber warga setempat, dalam operasional kegiatannya, penambangan tersebut sudah berjalan lama sekitaran satu tahun lebih dan jalan yang sering dilalui Dam truk terjadi kerusakan yang amat parah tentunya masyarakat seperti kita yang di rugikan.

"Aktivitas penambangan tersebut sudah lumayan lama sekitaran satu tahun, mereka pengusaha hanya mempedulikan isi perutnya sendiri tanpa peduli  dampak lingkungan yang di timbulkan karena bisa memicu potensi bencana longsor, banjir dan musibah lain, ungkapnya. 

Sementara itu ketua DPP LSM Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (AGTIB) yang secara langsung turun ke lokasi penambangan pasir dirinya ikut prihatin, atas ulah pengusaha penambangan atau pengelola atas nama CV GIONIM N TRI  yang mengesploitasi secara besar-besaran dengan menggunakan alat berat dan ini tidak bisa dibiarkan, harus segera di hentikan sebelum terjadi kerusakan alam yang tambah parah dan menimbulkan bencana alam, untuk itu saya berharap dan mensuport APH untuk mentertibkan galian C di Desa Linggo tersebut. Selasa (15/11/2022)


"APH harus bergerak cepat untuk segera menghentikan aktifitas penambangan tersebut sebelum terjadi keruskan alam yang tidak kita inginkan, selain bisa memicu bencana,setelah saya cek ke Dinas Perizinan Kabupaten Pasuruan,  ternyata tanah tersebut masuk dalam Zona hijau atau lahan sawah yang di lindungi di luar hutan, sudah jelas pengusaha tersebut melanggar UU Minerba dan pemanfaatan tanah, untuk itu saya mensuport APH untuk segera menghentikan aktifitas dan menindak pengusaha nakal tersebut," tegasnya.

Namun hingga berita ini di tayangkan awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak-pihak yang terkat. Bersambung...(Dr)

Komentar Anda

Kalau sudah terbit SK IUP pasti masuk wilayah pertambangan bos alias WP, apalagi terbitan kementrian sudah fix celar and clean

Berita Terkini