Diduga penipuan modus pembelian mobil diharap Polres Labuhanbatu selatan secepatnya menindaklanjuti prosesnya.

/ 28 Januari 2023 / 1/28/2023 04:11:00 PM

 


POLICEWATCH NEWS Sumatera Utara, 28/01/2023,- Kejadian bermula pada hari Sabtu pada tanggal 21/01/2023 pada seorang warga Pinang Awan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kecamatan Torgamba, Desa Aekbatu. Pada awalnya korban yakni Dio Martha Saputra (24) memposting penjualan mobil dump truck coltdieselnya pagi hari di facebook dengan harga Rp 125.000.000,-. Gak lama berselang setelah di-posting iklan tersebut, korban mendapat telepon dari seseorang yang belum dikenalnya dengan inisial SMTO (40)yang mengaku adalah seorang agen jualbeli mobil pada siang hari itu juga. Kedua pihak kemudian sepakat untuk berjumpa dirumah korban setelah melakukan percakapan melalui telepon. Setelah pihak agen berjumpa dirumah korban, agen tersebut rupanya sudah membawa beberapa kawan yang juga tidak dikenal sama korban yakni Dio Martha Saputra. Agen kemudian meminta korban untuk menunjukkan unit mobilnya untuk diperiksa layaknya jualbeli, gak lama kemudian agen tersebut meminta korban untuk menunjukkan BPKB dan STNK dengan alasan untuk mengecek keabsahan unit tersebut, setelah diserahkan BPKB dan STNK dari tangan Korban yakni Dio Martha Saputra kepada pihak agen dengan inisial SMTO, Agen langsung mengajak korban untuk mengambil dokumentasi jualbeli dengan cara mengambil foto dan video layaknya jualbeli sudah sah, padahal pada saat itu belum terjadi transaksi dan harga belum ada dibahas sama sekali antara pembeli dan penjual.

Namun pihak agen langsung mengatakan bahwa pihak dia sudah melakukan pembayaran kerekening korban dengan nominal Rp 43.000.000 dan transfer kedua senilai Rp 1.000.000 tanpa ada meminta nomor rekening ataupun pembahasan harga dengan si korban, pada saat itu juga korban merasa janggal dengan pengakuan agen lalu korban bertanya langsung kepada agen " ke rekening siapa abang kirim rupanya, dan berapa yang abang bayar" tutur Dio Martha Saputra. Namun pihak agen berkeras bahwasannya sudah dibayar via transfer kerekening yang bernama HANDOKO. 


Sontak saja korban kaget dan korban merasa telah ditipu oleh pihak agen , korban langsung memberhentikan mobil yang sudah hendak dibawa sama pihak agen lainnya yang berinisial JND (40)

dan meminta agar BPKB dan STNK dikembalikan, namun pihak agen tersebut bersihkeras tidak membalikkan BPKB beserta STNK dengan dalih bahwa sudah sah jualbelinya. Setelah melalui perdebatan panjang dirumah korban dan waktu juga sudah mau pagihari, korban dan pihak agen mengambil keputusan untuk menyelesaikan pada hari Rabu pada tanggal 25/01/2023 secara kekeluargaan.

Pada tanggal 25/01/2023 Korban dengan didampingi abang sepupunya menuju keranto untuk menjumpai pihak agen supaya bisa mendapatkan kembali BPKB dan STNK nya. Setibanya disana pihak agen tetap  bersikeras meminta korban untuk membalikkan uang yang sudah ditransfernya sebesar Rp 44.000.000,- baru bisa dikembalikan BPKB dan STNK. 

Korban yang sudah merasa sangat ditipu dan kecewa tidak ada solusi lain dari pihak agen, korban akhirnya pada tanggal 26/01/2023 memutuskan untuk mengambil jalur hukum di Polres Labuhanbatu selatan. Untuk saat ini korban masih menunggu pengembangan kasus yang sudah dilaporkan korban pada pihak Polres Labuhanbatu selatan pada tanggal 26/01/2023. (Alex Wijaya).

Komentar Anda

Berita Terkini