Penambangan Pasir Besar-besaran di Bibir Sungai Brantas Tlocor Gunakan 4 Mesin Penyedot Diduga Ilegal

/ 25 September 2023 / 9/25/2023 09:40:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS, SIDOARJO– Aktifitas pertambangan pasir secara besar-besaran di bibir sungai Brantas Tlocor atau tepatnya di Dusun Pandanwangi, Desa Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur, semakin merajalela, dengan menggunakan empat mesin penyedot pasir yang sudah di modifikasi sedemikian rupa “diduga” aktifitas pertambangan tersebut diduga ilegal alias tidak mengantongi izin.

Saat awak media melakukan penelusuran ke lokasi pertambangan orang-orang di sekitar menyebutkan bahwa tambang tersebut milik H. Jujuk dan beroperasi sudah bertahun-tahun, tanpa terendus aparat penegak hukum baik Polsek Jabon, Polresta Sidoarjo, serta pihak Polda Jatim 

"Pemiliknya “seakan” bebas menjalankan bisnis ilegal, tanpa takut adanya tindakan hukum yang bakal diterimanya. Padahal notabene jarak tempatnya melakukan sedotan pasir dekat dengan Kantor Polairud serta Polsek Jabon,"ungkap warga.

Menyikapi akan hal ini, Supriyanto Pemerhati Lingkungan Hidup dari Aliansi Indonesia, saat di kantornya ia mengatakan, apabila kegiatan penambangan pasir dengan mesin sedot pasti akan berdampak ke lingkungan sekitar dan yang pasti dampak jangka panjang nya tetap berimbas kepada kerusakan ekosistem sekitar dan keseimbangan alam lingkungan.

"Sebab apa? galian pasir sedot tersebut akan berakibat pada menurunnya debit air di sumur-sumur warga dan amblas nya tanah di sekitar lokasi dikarenakan pengikisan dinding tanah, dan cepat atau lambat dapat mengakibatkan longsornya tanah,"tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Pemerintah sudah membuat peraturan yang di undang-undangkan, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," tambahnya.

Sementara itu H. Jujuk yang di sebut-sebut sejumlah warga sebagai pemilik atau Bos penambangan pasir di sungai Tlocor ketika awak media akan konfirmasi mengenai Izin-izinnya serta Solar yang di pakai untuk menjalankan mesin penyedot pasir, sayang beliunya tidak ada di rumah.

"Bapak tidak ada Pak, bliau lagi ke Apolo," ujar salah satu penjaganya.

Hingga berita diturunkan, awak media belum bisa mengkonfirmasi Aparat Penegak Hukum, terkait akan hal ini. bersambung...(Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini